Ditemukan 6552 data
7 — 1
dapat hidup, tumbuh berkembangdan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabatkemanusiaan, sebagaimana tercantum dalam pasal 3 Undangundang Nomor 3tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;Menimbang, bahwa majelis menyadari, memberikan dispensasi pada anakyang masih di bawah umur untuk melangsungkan pernikahan, akan berakibatnegatif, karena hakhak anak yang semestinya terlindungi untuk berkembangsecara optimal, untuk bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berkreasisesuai dengan minat
Akan tetapi di sisi lainanak pemohon yang sudah putus sekolah dan sudah tidak ada minat lagi untukbersekolah, serta telah menjalin hubungan cinta dengan calon suaminya, yangsudah sedemikian eratnya, dan jika dibiarkan akan mengakibatkan perbuatanyang negatif yakni terjerumus dalam perzinahan;Menimbang, bahwa majelis hakim berpendapat, tidak ditentukannya batasumur pernikahan dalam Hukum Islam, bukan suatu kealpaan dalam hukum Islam,melainkan karena pernikahan bagi manusia dipandang sebagai kebutuhan
7 — 2
dapat hidup, tumbuh berkembang dan berpartisipasi secaraoptimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, sebagaimana tercantum dalampasal 3 Undangundang Nomor 3 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;Menimbang, bahwa majelis menyadari, memberikan dispensasi pada anak yangmasih di bawah umur untuk melangsungkan pernikahan, akan berakibat negatif, karenahakhak anak yang semestinya terlindungi untuk berkembang secara optimal, untukbergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berkreasi sesuai dengan minat
Akan tetapi di sisi lain anak pemohon yang sudah putus sekolah dan sudahtidak ada minat lagi untuk bersekolah, serta telah menjalin hubungan cinta dengan calonsuaminya, yang sudah sedemikian eratnya, dan jika dibiarkan akan mengakibatkanperbuatan yang negatif yakni terjerumus dalam perzinahan;Menimbang, bahwa majelis hakim berpendapat, tidak ditentukannya batas umurpernikahan dalam Hukum Islam, bukan suatu kealpaan dalam hukum Islam, melainkankarena pernikahan bagi manusia dipandang sebagai kebutuhan
7 — 2
dapat hidup, tumbuh berkembangdan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabatkemanusiaan, sebagaimana tercantum dalam pasal 3 Undangundang Nomor 3tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;Menimbang, bahwa majelis menyadari, memberikan dispensasi pada anakyang masih di bawah umur untuk melangsungkan pernikahan, akan berakibatnegatif, karena hakhak anak yang semestinya terlindungi untuk berkembangsecara optimal, untuk bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berkreasisesuai dengan minat
Akan tetapi di sisi lainanak pemohon yang sudah putus sekolah dan sudah tidak ada minat lagi untukbersekolah, serta telah menjalin hubungan cinta dengan calon suaminya, yangsudah sedemikian eratnya, dan jika dibiarkan akan mengakibatkan perbuatanyang negatif yakni terjerumus dalam perzinahan;Menimbang, bahwa majelis hakim berpendapat, tidak ditentukannya batasumur pernikahan dalam Hukum Islam, bukan suatu kealpaan dalam hukum Islam,melainkan karena pernikahan bagi manusia dipandang sebagai kebutuhan
9 — 2
hakhak anak, agar dapat hidup, tumbuhberkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat danmartabat kemanusiaan, sebagaimana tercantum dalam pasal 3 UndangundangNomor 3 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;Menimbang, bahwa memberikan dispensasi kawin pada anak yangmasih di bawah umur untuk melangsungkan pernikahan, akan berakibat negatif,karena hakhak anak yang semestinya terlindungi untuk berkembang secaraoptimal, untuk bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berkreasi sesuaidengan minat
Akan tetapi di sisi lain anakPemohon yang sudah putus sekolah dan sudah tidak ada minat lagi untukbersekolah, serta telah menjalin hubungan cinta dengan calon suaminya, yangsudah sedemikian eratnya, dan jika dibiarkan akan mengakibatkan perbuatanyang negatif yakni terjerumus dalam perzinahan yang berkelanjutan;Menimbang, bahwa kaidah figiyah yang diambil alih oleh pendapatMajelis Hakim menyatakan:Lagtctl Kyles OU ds poor 3Apabila berkumpul dua bahaya, maka hendaklah kalian berpegangpada salah satu
10 — 2
dapat hidup, tumbuh berkembangdan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabatkemanusiaan, sebagaimana tercantum dalam pasal 3 Undangundang Nomor 3tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;Menimbang, bahwa majelis menyadari, memberikan dispensasi pada anakyang masih di bawah umur untuk melangsungkan pernikahan, akan berakibatnegatif, karena hakhak anak yang semestinya terlindungi untuk berkembangsecara optimal, untuk bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berkreasisesuai dengan minat
Akan tetapi di sisi lainanak pemohon yang sudah putus sekolah dan sudah tidak ada minat lagi untukbersekolah, serta telah menjalin hubungan cinta dengan calon suaminya, yangsudah sedemikian eratnya, dan jika dibiarkan akan mengakibatkan perbuatanyang negatif yakni terjerumus dalam perzinahan;Menimbang, bahwa majelis hakim berpendapat, tidak ditentukannya batasumurpernikahan dalam Hukum Islam, bukan suatu kealpaan dalam hukum Islam,melainkan karena pernikahan bagi manusia dipandang sebagai kebutuhanbiologis
45 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pendidikan dan pelatinan pengelolaan perpustakaan di Kabupaten Biakditetapbkan dana sebesar Rp.285.662.000,00 (dua ratus delapan puluhlima juta enam ratus enam puluh dua ribu rupiah) ;Pendidikan dan pelatihan pengelolaan minat baca ditetapkan danasebesar Rp.235.150.000,00 (dua ratus tiga puluh lima juta seratus limapuluh ribu rupiah) ;Pendidikan dan pelatihan etika layanan perpustakaan ditetapkan danasebesar Rp.196.550.000,00 (Seratus sembilan puluh enam juta limaratus lima puluh ribu rupiah) ;Kegiatan
Dana pendidikan dan pelatihnan pengelolan minat baca sebesarRp.235.150.000,00 (dua ratus tiga puluh lima juta seratus lima puluh riburupiah) namun yang diserahkan oleh Terdakwa melalui Terdakwa II yangdiserahkan kepada pelaksana teknis kegiatan Eduard Mandosir untukmelaksanakan kegiatan adalah sebesar Rp.59.250.000,00 (lima puluhsembilan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan dana tersebutdipergunakan oleh saksi untuk membiayai kegiatan :Hal. 6 dari 38 hal. Put.
Pendidikan dan pelatihan pengelolaan minat baca ditetapkan danasebesar Rp.235.150.000,00 (dua ratus tiga puluh lima juta seratus limapuluh ribu rupiah) ;3. Pendidikan dan pelatihan etika layanan perpustakaan ditetapkan danasebesar Rp.196.550.000,00 (seratus sembilan puluh enam juta limaratus lima puluh ribu rupiah) ;4. Kegiatan layanan perpustakaan keliling ditetapbkan dana sebesarRp.209.600.000,00 (dua ratus sembilan juta enam ratus ribu rupiah) ;a.
Dana pendidikan dan pelatinan pengelolan minat baca sebesarRp.235.150.000,00 (dua ratus tiga puluh lima juta seratus lima puluh riburupiah) namun yang diserahkan oleh Terdakwa melalui Terdakwa II yangdiserahkan kepada pelaksana teknis kegiatan Eduard Mandosir untukmelaksanakan kegiatan adalah sebesar Rp.59.250.000,00 (lima puluhsembilan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan dana tersebutdipergunakan oleh saksi untuk membiayai kegiatan :e Tiket pengajar PP BiakJakarta1 orang + biaya lunsum =Rp
YOHANA TANATY ;13.Kwintansi (tanda pembayaran) dan daftar honorarium pengajar DiklatTeknis Pengelolaan Perpustakaan di Biak tanggal 24 s/d 28 Mei 2004 ;14.Resume penggunaan biaya dalam rangka pelaksanaan Kegiatan DiklatBiak dan pertanggungjawaban tahun 2004 ;15.Resume penggunaan biaya dalam rangka pelaksanaan KegiatanPenyuluhan Minat Baca dan pertanggungjawaban tahun 2004 ;16.Resume penggunaan biaya dalam rangka pelaksanaan Kegiatan DiklatEtika Layanan dan pertanggungjawaban tahun 2004 ;17.Laporan
1.Satria Adhitama Sukma
2.Raihan Hudiana
3.Alfian Tegar Prakasa
4.Bimo Maulidianto Putra Bono
Tergugat:
1.Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi,
2.DR. Bambang PS Brojonegoro
3.Erick Tohir
4.Saleh Husin, S.E., M.SI.
407 — 315
Bahwa kata minat menurut Kamus Besar BahasaIndonesia mengandung definisi kecenderungan hati yang tinggiterhadap sesuatu; gairah; keinginan, sehingga perlu diukurdengan melihat rekam jejak seseorang terhadap kecenderunganhati yang tinggi terhadap sesuatu hal yang dia minati;C.
dan minat terhadap pengembangan Pendidikan tinggi,tidak memiliki konflik kepentingan, serta bukan anggota partalpolitik;13.
Bahwa dalil Penggugat yang menyatakan Erick Thohir tidakmemiliki minat terhadap Pendidikan tinggi adalah dalil yang berdasar.Ukuran minat yang dipersoalkan Penggugat tidak memiliki standarkriteria yang jelas, sehingga sangat subjektif. Untuk diketahui, salahsatu persyaratan yang harus diajukan oleh calon anggota MWA UIadalah Surat Pernyataan Bersedia Dicalonkan Sebagai AnggotaMWA UI;22.
Adanya surat ini menunjukan bahwa yangbersangkutan menaruh minat untuk mengurus perguruan tinggi. Untukdiketahui, anggota MWA UI dari unsur masyrakat UI sematamataadalah untuk pengabdian untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.Dengan demikian, dalil Penggugat yang menyatakan Erick Thohirtidak memiliki minat terhadap Pendidikan Tinggi harus ditolak;23. Bahwa Tergugat telah menetapkan Saleh Husin menjadianggota MWA UI periode 20192024 mewakili Masyarakat.
Itu bukti nyata minat dan wawasanTergugat Il Intervensi Il terhadap pengembangan pendidikanUniversitas Indonesia. Jika Tergugat II Intervensi II tidak memilikiminat dan wawasan pengembangan pendidikan tinggi, Sudahpasti Tergugat II Intervensi II tidak akan bersedia untuk dicalonkandalam proses rekrutmen dan seleksi yang dilaksanakan olehSenat Akademik;d.
8 — 2
dapat hidup, tumbuhberkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat danmartabat kemanusiaan, sebagaimana tercantum dalam pasal 3 UndangundangNomor 3 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;Menimbang, bahwa majelis menyadari, memberikan dispensasi padaanak yang masih di bawah umur untuk melangsungkan pernikahan, akanberakibat negatif, karena hakhak anak yang semestinya terlindungi untukberkembang secara optimal, untuk bergaul dengan anak yang sebaya, bermain,berkreasi sesuai dengan minat
, bakat dan tingkat kecerdasannya demipengembangan diri, demi terwujudnya anak yang bekualitas akan terhambat.Akan tetapi di sisi lain anak pemohon yang sudah putus sekolah dan sudahtidak ada minat lagi untuk bersekolah, serta telah menjalin hubungan cintadengan calon suaminya, yang sudah sedemikian eratnya, dan jika dibiarkanPenetapan No: 0227/Pat.P/2015/PA.BL hal. 9 dari 12 halamanakan mengakibatkan perbuatan yang negatif yakni terjerumus dalamperzinahan;Menimbang, bahwa majelis hakim berpendapat
123 — 39
Untuk menarik minat calon korban,kemudian saksi Edi Susanto Bin Sutoyo dan saksi Romi Saputra Bin M.Yusuf membuat brosur promosi barang elektronik yang di dalam brosurtersebut berisi gambargambar barang elektronik yang sebenarnya barangtersebut tidak ada tersedia di toko yang dibuka oleh saksi Edi Susanto BinSutoyo dan saksi Romi Saputra Bin M. Yusuf. Selanjutnya brosur tersebutdiperbanyak oleh saksi Edi Susanto Bin Sutoyo dan saksi Romi Saputra BinM. Yusuf.
Untuk menarik minat saksi korban, terdakwamenjanjikan bonus gratis barang dan program beli (satu) gratis 1 (satu).Setelah diundi saksi korban Minsan bin Tambang dinyatakan memenangkanbarang berupa double pan.
WIKA HAWASARA, SH
Terdakwa:
Rahyu Finisa Als Wahyu Bin Roesman Kisnan F. Alm.
83 — 11
Lalu sekira pukul 11.21 wib terdakwaWahyu ada menghubungi saksi Benny melalui via WA (whatsapp) untukmenanyakan ada minat ya untuk beli piano digital, lalu saksi Bennyjawab saksi Benny mau tanya tanya dulu berapa harganya, laluterdakwa Wahyu ada memberitahukan kepada saksi Benny bahwa bisabayar secara cash atau angsuran, kalau cash sebesar Rp. 7.300.000,sedangkan kalau angsuran bayar sebanyak 2 (dua) kali totalpembayaran sebesar Rp.7.900.000,, kalau bayar angsuran sebanyak 3(tiga) kali total pembayaran
Lalu sekira pukul 11.21 wib terdakwaWahyu ada menghubungi saksi Benny melalui via WA (whatsapp) untukmenanyakan ada minat ya untuk beli piano digital, lalu saksi Bennyjawab saksi Benny mau Tanya Tanya dulu berapa harganya, laluterdakwa Wahyu ada memberitahukan kepada saksi Benny bahwa bisabayar secara cash atau angsuran, kalau cash sebesar Rp. 7.300.000,sedangkan kalau angsuran bayar sebanyak 2 (dua) kali totalpembayaran sebesar Rp.7.900.000,, kalau bayar angsuran sebanyak 3(tiga) kali total pembayaran
Lalu sekira pukul 11.21wib terdakwa Wahyu ada menghubungi saksi melalui via WA (whatsapp)untuk menanyakan ada minat ya untuk beli piano digital, lalu saksijawab saksi mau Tanya Tanya dulu berapa harganya, lalu terdakwaWahyu ada memberitahukan kepada saksi bahwa bisa bayar secara cashatau angsuran, kalau cash sebesar Rp. 7.300.000, sedangkan kalauangsuran bayar sebanyak 2 (dua) kali total pembayaran sebesarRp.7.900.000,, kalau bayar angsuran sebanyak 3 (tiga) kali totalpembayaran sebesar Rp. 8.200.000
sekira pukul10.30 Wib di Pandan Musik School & Showroom terdakwa mendapatkabar dari General Manager Perusahaan Pandan Musik School &Showroom bernama saksi Rudi yang mengatakan bahwa ada muridbernama saksi Benny ingin memesan alat musik piano Korg type Bl SPdan menyuruh terdakwa untuk menanyakan kembali kepada costumeryakni saksi Benny tersebut terkait pembelian alat musik tersebut,setelah sekira pukul 14.00 Wib terdakwa langsung menghubungi saksiBenny melalui aplikasi Whatsapp untuk menanyakan minat
Lalu sekira pukul 11.21 wib terdakwa Wahyuada menghubungi saksi Benny melalui via WA (whatsapp) untukmenanyakan ada minat ya untuk beli piano digital, lalu saksi Bennyjawab saksi Benny mau tanya tanya dulu berapa harganya, laluterdakwa Wahyu ada memberitahukan kepada saksi Benny bahwa bisabayar secara cash atau angsuran, kalau cash sebesar Rp. 7.300.000,sedangkan kalau) angsuran bayar sebanyak 2 (dua) kali totalpembayaran sebesar Rp.7.900.000,, kalau bayar angsuran sebanyak 3(tiga) kali total pembayaran
9 — 2
optimal sesuai dengan harkat dan martabatkemanusiaan, sebagaimana tercantum dalam pasal 3 Undangundang Nomor 35tahun 2014 tentang perubahan atas UndangUndang Nomor 23 tahun 2002tentang Perlindungan Anak ;Menimbang, bahwa majelis menyadari, memberikan dispensasi pada anakyang masih di bawah umur untuk melangsungkan pernikahan, akan berakibatnegatif, karena hakhak anak yang semestinya terlindungi untuk berkembangsecara optimal, untuk bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berkreasisesual dengan minat
Akan tetapi di sisi lainanak pemohon yang sudah putus sekolah dan sudah tidak ada minat lagi untukbersekolah, serta telah menjalin hubungan cinta dengan calon istrinya yang sudahsedemikian eratnya, dan jika dibiarkan akan mengakibatkan perbuatan yangnegatif yakni terjerumus dalam perzinahan secara berkelanjutan ;Menimbang, bahwa majelis hakim berpendapat, tidak ditentukannya batasumur pernikahan dalam Hukum Islam, bukan suatu kealpaan dalam hukum Islam,melainkan karena pernikahan bagi manusia dipandang
8 — 3
dapat hidup, tumbuh berkembangdan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabatkemanusiaan, sebagaimana tercantum dalam pasal 3 Undangundang Nomor 3tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;Menimbang, bahwa majelis menyadari, memberikan dispensasi pada anakyang masih di bawah umur untuk melangsungkan pernikahan, akan berakibatnegatif, kKarena hakhak anak yang semestinya terlindungi untuk berkembangsecara optimal, untuk bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berkreasisesuai dengan minat
Akan tetapi di sisi lainanak pemohon yang sudah putus sekolah dan sudah tidak ada minat lagi untukbersekolah, serta telah menjalin hubungan cinta dengan calon suaminya, yangsudah sedemikian eratnya, dan jika dibiarkan akan mengakibatkan perbuatanyang negatif yakni terjerumus dalam perzinahan;Menimbang, bahwa majelis hakim berpendapat, tidak ditentukannya batasumur pernikahan dalam Hukum Islam, bukan suatu kealpaan dalam hukum Islam,melainkan karena pernikahan bagi manusia dipandang sebagai kebutuhan
10 — 1
dapat hidup, tumbuh berkembangdan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabatkemanusiaan, sebagaimana tercantum dalam pasal 3 Undangundang Nomor 3tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;Menimbang, bahwa majelis menyadari, memberikan dispensasi pada anakyang masih di bawah umur untuk melangsungkan pernikahan, akan berakibatnegatif, karena hakhak anak yang semestinya terlindungi untuk berkembangsecara optimal, untuk bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berkreasisesuai dengan minat
Akan tetapi di sisi lainanak pemohon yang sudah putus sekolah dan sudah tidak ada minat lagi untukbersekolah, serta telah menjalin hubungan cinta dengan calon suaminya, yangsudah sedemikian eratnya, dan jika dibiarkan akan mengakibatkan perbuatanyang negatif yakni terjerumus dalam perzinahan;Menimbang, bahwa majelis hakim berpendapat, tidak ditentukannya batasumur pernikahan dalam Hukum Islam, bukan suatu kealpaan dalam hukum Islam,melainkan karena pernikahan bagi manusia dipandang sebagai kebutuhan
7 — 1
dapat hidup, tumbuh berkembangdan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabatkemanusiaan, sebagaimana tercantum dalam pasal 3 Undangundang Nomor 3tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;Menimbang, bahwa majelis menyadari, memberikan dispensasi pada anakyang masih di bawah umur untuk melangsungkan pernikahan, akan berakibatnegatif, karena hakhak anak yang semestinya terlindungi untuk berkembangsecara optimal, untuk bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berkreasisesuai dengan minat
Akan tetapi di sisi lainanak pemohon yang sudah putus sekolah dan sudah tidak ada minat lagi untukbersekolah, serta telah menjalin hubungan cinta dengan calon suaminya, yangsudah sedemikian eratnya, dan jika dibiarkan akan mengakibatkan perbuatanyang negatif yakni terjerumus dalam perzinahan;Menimbang, bahwa majelis hakim berpendapat, tidak ditentukannya batasumur pernikahan dalam Hukum Islam, bukan suatu kealpaan dalam hukum Islam,melainkan karena pernikahan bagi manusia dipandang sebagai kebutuhan
9 — 2
dapat hidup, tumbuh berkembangdan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabatkemanusiaan, sebagaimana tercantum dalam pasal 3 Undangundang Nomor 3tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;Menimbang, bahwa majelis menyadari, memberikan dispensasi pada anakyang masih di bawah umur untuk melangsungkan pernikahan, akan berakibatnegatif, karena hakhak anak yang semestinya terlindungi untuk berkembangsecara optimal, untuk bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berkreasisesual dengan minat
Akan tetapi di sisi lainanak pemohon yang sudah putus sekolah dan sudah tidak ada minat lagi untukbersekolah, serta telah menjalin hubungan cinta dengan calon istrinys yang sudahsedemikian eratnya, dan jika dibiarkan akan mengakibatkan perbuatan yangnegatif yakni terjerumus dalam perzinahan secara berkelanjutan ;Menimbang, bahwa majelis hakim berpendapat, tidak ditentukannya batasumur pernikahan dalam Hukum lslam, bukan suatu kealpaan dalam hukum Islam,melainkan karena pernikahan bagi manusia dipandang
10 — 1
dapat hidup, tumbuhberkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat danmartabat kemanusiaan, sebagaimana tercantum dalam pasal 3 UndangundangNomor 3 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;Menimbang, bahwa majelis menyadari, memberikan dispensasi padaanak yang masih di bawah umur untuk melangsungkan pernikahan, akanberakibat negatif, karena hakhak anak yang semestinya terlindungi untukberkembang secara optimal, untuk bergaul dengan anak yang sebaya, bermain,berkreasi sesuai dengan minat
, bakat dan tingkat kecerdasannya demipengembangan diri, demi terwujudnya anak yang bekualitas akan terhambat.Akan tetapi di sisi lain anak pemohon yang sudah putus sekolah dan sudahtidak ada minat lagi untuk bersekolah, serta telah menjalin hubungan cintaPenetapan Nomor; 0376/Pdt.P/2016/PA.BL hal. 8 dari 11 halamandengan calon istrinya, yang sudah sedemikian eratnya, dan jika dibiarkan akanterjerumus kedalam jurang perzinahan yang semakin dalam;Menimbang, bahwa majelis hakim berpendapat, tidak ditentukannyabatas
8 — 1
dapat hidup, tumbuhberkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat danmartabat kemanusiaan, sebagaimana tercantum dalam pasal 3 UndangundangNomor 3 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;Menimbang, bahwa majelis menyadari, memberikan dispensasi padaanak yang masih di bawah umur untuk melangsungkan pernikahan, akanberakibat negatif, karena hakhak anak yang semestinya terlindungi untukberkembang secara optimal, untuk bergaul dengan anak yang sebaya, bermain,berkreasi sesuai dengan minat
, bakat dan tingkat kecerdasannya demipengembangan diri, demi terwujudnya anak yang bekualitas akan terhambat.Akan tetapi di sisi lain anak pemohon yang sudah putus sekolah dan sudahtidak ada minat lagi untuk bersekolah, serta telah menjalin hubungan cintadengan calon suaminya, yang sudah sedemikian eratnya, dan jika dibiarkanPenetapan No: 0031/Padt.P/2017/PA.BL hal. 8 dari 11 halakan mengakibatkan perobuatan yang negatif yakni terjerumus dalamperzinahan;Menimbang, bahwa majelis hakim berpendapat
9 — 0
Bahwa pada awalnya keadaan rumah tangga Penggugat dan Tergugat rukunharmonis, namun kemudian sejak tahun 1994 yang lalu mulai sering terjadiperselisihan dan pertengkaran, disebabkan apabila ada permasalahan sedikitsaja misal kalau minat dibelikan sesuatu, Penggugat terlalu lama datang daritoko, Tergugat suka memukul Penggugat sehingga dengan hal tersebut antaraPenggugat dan Tergugat sering menyebabkan terjadi pertengkaran namunbegitu Penggugat masih berusaha bersabar demi keutuhan rumah tanggabersama
No : 2260/Pdt.G/2012/PA.Krsantara Penggugat dan Tergugat telah terikat perkawinan yang sah sejak tanggal04 September 1993, dan selama pernikahan dalam keadaan rukun namun belumdikaruniai keturunan ;Menimbang, bahwa sementara dari alasanalasan posita 35, pihakPenggugat telah mendalilkan bahwa sejak tahun 1994 yang lalu, rumah tangganyadengan Tergugat mulai sering terjadi perselisihan dan pertengkaran, disebabkanapabila ada permasalahan sedikit saja misal kalau minat dibelikan sesuatu,Penggugat terlalu
9 — 1
dapat hidup, tumbuhberkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat danmartabat kemanusiaan, sebagaimana tercantum dalam pasal 3 UndangundangNomor 3 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;Menimbang, bahwa majelis menyadari, memberikan dispensasi padaanak yang masih di bawah umur untuk melangsungkan pernikahan, akanberakibat negatif, karena hakhak anak yang semestinya terlindungi untukberkembang secara optimal, untuk bergaul dengan anak yang sebaya, bermain,berkreasi sesuai dengan minat
, bakat dan tingkat kecerdasannya demipengembangan diri, demi terwujudnya anak yang bekualitas akan terhambat.Akan tetapi di sisi lain anak pemohon yang sudah putus sekolah dan sudahtidak ada minat lagi untuk bersekolah, serta telah menjalin hubungan cintadengan calon suaminya, yang sudah sedemikian eratnya, dan jika dibiarkanakan mengakibatkan perbuatan yang negatif yakni terjerumus dalamperzinahan;Menimbang, bahwa majelis hakim berpendapat, tidak ditentukannyabatas umur pernikahan dalam Hukum Islam
7 — 1
dapat hidup, tumbuh berkembangdan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabatkemanusiaan, sebagaimana tercantum dalam pasal 3 Undangundang Nomor 3tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;Menimbang, bahwa majelis menyadari, memberikan dispensasi pada anakyang masih di bawah umur untuk melangsungkan pernikahan, akan berakibatnegatif, karena hakhak anak yang semestinya terlindungi untuk berkembangsecara optimal, untuk bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berkreasisesuai dengan minat
Akan tetapi di sisi lainanak pemohon yang sudah putus sekolah dan sudah tidak ada minat lagi untukbersekolah, serta telah menjalin hubungan cinta dengan calon suaminya, yangsudah sedemikian eratnya, dan jika dibiarkan akan mengakibatkan perbuatanyang negatif yakni terjerumus dalam perzinahan;Menimbang, bahwa majelis hakim berpendapat, tidak ditentukannya batasumur pernikahan dalam Hukum Islam, bukan suatu kealpaan dalam hukum Islam,melainkan karena pernikahan bagi manusia dipandang sebagai kebutuhan