Ditemukan 511 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-10-2019 — Putus : 01-10-2019 — Upload : 02-10-2019
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 58/Pid.C/2019/PN Bjn
Tanggal 1 Oktober 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
MOCH KHAMBALI S.Sos.
Terdakwa:
1.M ABDUROHIM
2.IMAM KHASANI
259

  • Menjatuhkan pidana denda terhadap Para terdakwa tersebut oleh karena itu sebesar Rp. 250.000,- ( Dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari ;
    Menetapkan barang bukti : 500 ml miras jenis toak dirampas untuk dimusnahkan;
    Membebani Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini masing-masing sebesar Rp.2.000,- ( dua ribu rupiah );

Register : 26-03-2021 — Putus : 26-03-2021 — Upload : 05-04-2021
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 485/Pid.C/2021/PN Bjn
Tanggal 26 Maret 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
SUTARNO.S.H
Terdakwa:
ANDIK HERMANTO
147
  • Jo pasal 38 ayat (1) perda Kabupaten Bojonegoro No. 15 tahun 2015 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana Denda sebesar Rp. 198.000,- (seratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 (Lima) hari;
  • Menentapkan agar barang bukti berupa :
    • 2 Botol berisikan 3 (tiga) liter Miras jenis Toak
Register : 25-10-2017 — Putus : 20-03-2018 — Upload : 06-11-2018
Putusan PA TUBAN Nomor 2378/Pdt.G/2017/PA.Tbn
Tanggal 20 Maret 2018 — Penggugat melawan Tergugat
85
  • Bahwa pada bulan Juli 2017 Penggugat belajar mobil denganseizin Tergugat, karena jalan macet akhirnya Penggugat pulangterlambat, sesampai di rumah Tergugat marahmarah dalam keadaanmabuk dan menyiram Penggugat dengan toak, memukul Penggugatserta menganiaya dan menjatuhkan talak kepada Penggugat;Putusan,Nomor 2378/Pdt.G/2017/PA.Tbn, Hal. 6 dari 18 hal.8.
Register : 23-05-2016 — Putus : 03-10-2016 — Upload : 31-07-2019
Putusan PA BAUBAU Nomor 178/Pdt.G/2016/PA.Bb
Tanggal 3 Oktober 2016 — Penggugat melawan Tergugat
2116
  • mennggakan Penggugat tinea sepengetatuan Penggugat dan selamaperp, Tegnaget toak pemanh member haber bahkan odak pemahmange Seve kup Kepada Penggugal dan anakanaknya, dan jugasampei seuarang Teegugat tule permnah kemball ke rumah Penggugal. dannerian Tecgugat sendin sutianh Sdak diketahui kederadaan sedenamya.gar seama mm Senggugal pemanm derupaya mencan Tergugal namunbuat pemah berhesii owen Karena @u keterangan saksi tersebut telahmamenutt Syenat materi sebagaimana telah distur dalam pasal 308
Register : 09-08-2018 — Putus : 09-08-2018 — Upload : 13-08-2018
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 228/Pid.C/2018/PN Bjn
Tanggal 9 Agustus 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
HARTONO
Terdakwa:
MUSLIKAH Binti MARDAM Alm
186
  • C2H5OH) dengan kadar 5 % atau lebih tanpa izin dari instansi yang berwenang ;
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp. 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
  • - 1 (satu) botol sekira kurang lebih 1,5 (satu setengah) liter miras jenis toak

Register : 22-12-2020 — Putus : 22-12-2020 — Upload : 08-02-2021
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 714/Pid.C/2020/PN Bjn
Tanggal 22 Desember 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
H.SHOLEH,S.H.
Terdakwa:
WIWIK WIDIYOWATI Binti SURIP
146
  • alkohol etil atau ethanol (C2H5OH) dengan kadar 5 % atau lebih tanpa ijin dari Instansi yang berwenang ;
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka sebagai penggantinya adalah pidana kurungan selama 2 (dua) hari;
  • Menetapkan barang bukti berupa : 2 (dua) botol berisi sekira + 3 (tiga) liter miras jenis toak
Register : 23-02-2021 — Putus : 23-02-2021 — Upload : 16-08-2021
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 264/Pid.C/2021/PN Bjn
Tanggal 23 Februari 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DEDY WIDIARSO, S.H.
Terdakwa:
DIYAN NARUTAMA
140
  • mengandung alkohol etil atau ethanol (C2H5OH) dengan kadar 5 % atau lebih tanpa ijin dari Instansi yang berwenang
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka sebagai penggantinya adalah pidana kurungan selama 4 (empat) hari;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1(satu) botol berisi (1,5liter) miras jenis Toak
Register : 28-05-2024 — Putus : 28-05-2024 — Upload : 29-05-2024
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 157/Pid.C/2024/PN Bjn
Tanggal 28 Mei 2024 — Penyidik Atas Kuasa PU:
MOH. IKHSAN JAELANI, S.H.
Terdakwa:
FERI ADITYAWAN
166
  • tindak pidana Secara Bersama-sama Mabuk Ditempat Umum Yang Dapat Mengganggu Ketertibaan Umum;
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka sebagai penggantinya adalah pidana kurungan selama 3 (tiga) hari ;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
  • - 2 ( Dua ) Teko toak

Register : 07-06-2022 — Putus : 07-06-2022 — Upload : 13-06-2022
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 119/Pid.C/2022/PN Bjn
Tanggal 7 Juni 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
NANANG WAHYU MEIGUSWANTO
Terdakwa:
SUPAR
193
  • dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Minum minuman keras yang mengganggu ketertiban umum
  • Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu sebesar Rp. 98..000,00 (sembilan puluh delapan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana Kurungan selama 3 (tiga) hari;
  • Menetapkan barang bukti :
    • 1 (satu) botol Aqua besar ukuran 1,5 liter yang berisi toak
Register : 08-03-2022 — Putus : 08-03-2022 — Upload : 24-03-2022
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 28/Pid.C/2022/PN Bjn
Tanggal 8 Maret 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Himawan Susanto
Terdakwa:
LISYANTO
124
  • perda Kabupaten Bojonegoro No. 15 tahun 2015 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana Denda sebesar Rp. 100.000,- (Seratus ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (Tiga) hari;
  • Menentapkan agar barang bukti berupa :
    • 1 (satu) Botol berisi sekira kurang lebih 1,5 (satu) liter setengah miras jenis Toak
Register : 07-06-2022 — Putus : 07-06-2022 — Upload : 13-06-2022
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 117/Pid.C/2022/PN Bjn
Tanggal 7 Juni 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ARIKA FUADI
Terdakwa:
DIDIK PRAYOGO
183
  • tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Minum minuman keras dimuka umum
  • Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu sebesar Rp. 98.000,- (Sembilan puluh delapan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana Kurungan selama 3 (tiga) hari;
  • Menetapkan barang bukti :
    • 1 (satu) botol minuman keras jenis toak
Register : 07-06-2022 — Putus : 07-06-2022 — Upload : 13-06-2022
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 88/Pid.C/2022/PN Bjn
Tanggal 7 Juni 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Himawan Susanto
Terdakwa:
SUTINI
503
  • Setengah 1 ( satu) botol bekas aqua berisi kurang lebih 1.5 Liter miras jenis toak dirampas untuk dimusnakan
  • Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Register : 18-12-2017 — Putus : 18-12-2017 — Upload : 11-05-2018
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 269/Pid.C/2017/PN Bjn
Tanggal 18 Desember 2017 — Penyidik Atas Kuasa PU:
M. THOHIR
Terdakwa:
Subambang
4921
  • Menjual miras tanpa ijin ;
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
  • 3 liter miras jenis toak

Register : 23-02-2021 — Putus : 23-02-2021 — Upload : 16-08-2021
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 265/Pid.C/2021/PN Bjn
Tanggal 23 Februari 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DEDY WIDIARSO, S.H.
Terdakwa:
RATNA NINGSIH
140
  • kadar 5 % atau lebih tanpa ijin dari Instansi yang berwenang
    1. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka sebagai penggantinya adalah pidana kurungan selama 4 (empat) hari;

    1. Menetapkan barang bukti berupa :
      • 1(satu) botol berisi (1,5liter) miras jenis Toak
Register : 08-03-2017 — Putus : 12-04-2017 — Upload : 19-09-2017
Putusan PA TUBAN Nomor 0574/Pdt.G/2017/PA.Tbn
Tanggal 12 April 2017 — PENGGUGAT LAWAN TERGUGAT
84
  • ;Bahwa saksi mengetahui, Penggugat dan Tergugat sering berselisih danbertengkar yang disebabkan karena Tergugat yang masih suka mabukmabukan minum toak dan malas bekerja hingga tidak bisa memberinafkah belanja kepada Penggugat.;Bahwa saksi mengetahui, Penggugat dan Tergugat berpisah tempattinggal selama 8 bulan, hingga sekarang dan selama itu mereka sudahtidak pernah saling berhubungan baik lahir maupun bathin.
Register : 10-10-2023 — Putus : 10-10-2023 — Upload : 19-10-2023
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 124/Pid.C/2023/PN Bjn
Tanggal 10 Oktober 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
JEFRI ALI NURKAN
Terdakwa:
M. ANGGA RIYAN ADI SAPUTRA
136
  • Mengkonsumsi minum minuman keras jenis tuak/arak yang dapat mengganggu ketertiban dan membahayakan kesehatan
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.98.000,00 (sembilan puluh delapan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka sebagai penggantinya adalah pidana kurungan selama 3 (tiga) hari ;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
  • - 1/2 Liter miras jenis Toak

Register : 08-02-2018 — Putus : 08-02-2018 — Upload : 11-05-2018
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 29/Pid.C/2018/PN Bjn
Tanggal 8 Februari 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
MOCH. MAKIN JATMIKO, SH
Terdakwa:
Dwi Ade M
206
  • sebagaimana pasal 19 ayat (1) Jo pasal 38 ayat (1) perda Kabupaten Bojonegoro No. 15 tahun 2015 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana Denda sebesar Rp. 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari;
  • Menentapkan agar barang bukti berupa :
    • 3 (tiga) botol minuman keras jenis Toak
Register : 30-09-2019 — Putus : 30-09-2019 — Upload : 02-10-2019
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 55/Pid.C/2019/PN Bjn
Tanggal 30 September 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ISMAN MURDIANTO
Terdakwa:
SITI MUNTI'AH Binti KASIRIN
178
  • yang mengandung alkohol etil atau ethanol (C2H5OH) dengan kadar 5 % atau lebih tanpa izin dari instansi yang berwenang ;
  • Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana Kurungan selama 3 (tiga) hari ;
  • Menetapkan barang bukti berupa minuman keras sebanyak 2 (dua) botol sekira 3 (tiga) liter miras jenis Toak
Register : 10-04-2018 — Putus : 10-04-2018 — Upload : 13-04-2018
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 77/Pid.C/2018/PN Bjn
Tanggal 10 April 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
WILIYANG,SH.
Terdakwa:
Riyati
218
  • Menjual dan / atau mengedarkan minuman yang mengandung alkohol etil atau ethanol (C2H5OH) dengan kadar 5 % atau lebih tanpa izin dari instansi yang berwenang ;
  • Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu sebesar Rp. 350.000,- ( Tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dapat dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 7 (Tujuh) hari ;
  • Menetapkan barang bukti berupa : Miras jenis toak
Register : 19-02-2021 — Putus : 19-02-2021 — Upload : 21-05-2024
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 239/Pid.C/2021/PN Bjn
Tanggal 19 Februari 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DEDY WIDIARSO, S.H.
Terdakwa:
ARDI KURNIA DWI SUSANTO
116
  • .,- (Dua ratus ribu) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
  • Menentapkan agar barang bukti berupa :
    • 2 (dua) Botol plastik @ 1,5 liter Miras Jenis Toak dirampas untuk dimusnahkan.
  • Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.2.000,- ( dua ribu rupiah ).