Ditemukan 4546 data
62 — 44 — Berkekuatan Hukum Tetap
No : 2208 K/Pid.Sus/2011 dimanaTerdakwanya dihukum pidana penjara 2 (dua) tahun 6 (enam)bulan sedangkan Pemohon Kasasi/Terdakwa dipidana penjaraselama 5 (lima) tahun, hal ini merupakan suatu diskriminalisasiatau ketidakadilan dalam menjatuhkan pidana;e Bahwa dari segi karakteristik perouatan Pemohon Kasasi/Terdakwa, bahwa terdapat berbagai alasan pertimbangan yangdapat menjadi dasar pertimbangan untuk menjatuhkan pidanalebih ringan sesuai dengan perkara Reg.No.2208 K/Pid.Sus/2011;e Bahwa Putusan
153 — 59
TipikorSmg.tersebut Penasihat Hukum Terdakwa pada tanggal 29 Oktober 2012 telah menyatakanbanding tercatat No.115/Banding/Akta.Pid/2012/PN.Tipikor Smg , dan Jaksa penuntut Umummenyatakan Banding pada tanggal 30 Oktober 2012 , tercatat dalam Reg.No.116/Banding/Akta.Pid/PN. Tipikor Smg.PENGADILAN NEGERI SEMARANGWAKIL PANITERASRI BANOWO,SH.MM.
93 — 23
Wiyono, hal. 38) ;Menimbang, bahwa Bahwa pengertian unsur dengan maksudmengutungkan diri sendiri, orang lain atau suatu koorporasi adalah sudahcukup dinilai dari kenyataan yang terjadi dihubungkan dengan perilakuterdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya karena jabatannya ataukedudukannya (VidePutusan Mahkamah Agung RI Reg.No.813.K/Pid/1987tanggal 29 Juni 1989) ;Menimbang, bahwa walaupun suatu keuntungan itu diperoleh olehseseorang akan tetapi jika cara memperoleh keuntungan tersebut dilakukandengan
227 — 144
Wiyono, hal. 38).Menimbang, bahwa pengertian unsur dengan maksud mengutungkan dirisendiri, orang lain atau suatu koorporasi adalah sudah cukup dinilai dari kenyataanyang terjadi dihubungkan dengan perilaku para terdakwa sesuai dengan kewenanganyang dimilikinya karena jabatannya atau kedudukannya (VidePutusan MahkamahAgung RI Reg.No.813.K/Pid/1987 tanggal 29 Juni 1989).Menimbang, bahwa walaupun suatu keuntungan itu diperoleh oleh seseorangakan tetapi jika cara memperoleh keuntungan tersebut dilakukan
617 — 617 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 2446 K/Pdt/2009Pada bagian catatan di halaman 90, abstrak/kaidah hukum yang dapatdiangkat dari putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Reg.NO.222K/Pdt/1998 adalah:"Seorang "penerima kuasa" yang bertindak untuk dan atas nama si"pemberi kuasa" tidak dapat digugat secara perdata melakukan"Perobuatan Melawan Hukum", selama si penerima kuasatersebutbertindak dalam kualitasnya sebagai "penerima kuasa" atau selama iatidak melakukan perbuatanperbuatan yang menyimpang dari kuasa yangdiberikan oleh pemberi