Ditemukan 5057 data
7 — 0
nn nnn nen nnn cn nnn nannies asMenimbang, bahwa Majelis Hakim memberi kesempatan kepada Tergugatuntuk mengajukan bukti akan tetapi Tergugat secara tegas menyatakan tidakmengajukan bukti, dengan adanya peryataan Tergugat tersebut maka MajelisHakim berpendapat Tergugat telah melepas haknya; Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Pemohon, Termohon dansaksisaksinya dipersidangan, Majelis Hakim memperoleh petunjuk bahwa antaraPemohon dan Termohon telah terjadi perselisihan dan pertengkaran terlepas darisiapa
13 — 1
Pasal 19hurf (bo) dan (f) Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1975, jo pasal 116 huruf (b)dan (f) Kompilasi Hukum Islam ;Menimbang, bahwa Bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilihat dariSiapa penyebab percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihaklain, tetapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri apakah perkawinanitu masih dapat dipertahankan lagi atau tidak.
8 — 0
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan perkara a quo, MajelisHakim memandang tidak perlu untuk menggali fakta tentang apa dansiapa yang menyebabkan terjadinya pisah dalam rumah tanggaPenggugat dan Tergugat, akan tetapi fakta yang perlu diungkap adalahtentang pecahnya rumah tangga Penggugat dan Tergugat, apakahperkawinan itu masih dapat dipertahankan lagi atau tidak, sebagaimanakaidah hukum Putusan MARI Nomor : 534 K/Pdt/1996 tanggal 18 Junite1996 yang menyatakan dalam hal perceraian tidak perlu dilihat darisiapa
45 — 6
Nomor 1020K/Pdt/1980menyatakan bahwa : "apabila percekcokan yang terusmenerus yang tidak dapat diharapkan untuk rukun/baikkembali merupakan alasan yang sah untuk dilakukannyaperceraian. dan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No.534 K/Pdt/1996 tanggal 18 Juni 1996 dengan kaidah hukum*Bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilihat darisiapa penyebab percekcokkan atau salah satu pihak telahmeninggalkan pihak lain, tetapi yang perlu dilihatapakah perkawinan itu masih dapat dipertahanhan atautidak Maka berdasarkan
Danbila mengacu pada Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No.534 K/Pdt/1996 tanggal 18 Juni 1996 dengan kaidah hukum*Bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilihat darisiapa penyebab percekcokkan atau salah satu pihak telahmeninggalkan pihak lain, tetapi yang perlu dilihatapakah perkawinan itu = masih dapat dipertahanhan atautidak maka berdasarkan uraian pertimbangan tersebutbukti surat T1 sampai dengan T4 harusdikesampingkan ; Menimbang, bahwa berdasarkan uraian danpertimbangan tersebut diatas maka Gugatan
7 — 3
bulan Desember 2016;Menimbang, bahwa dengan adanya faktafakta tersebut telahmerupakan bukti rumah tangga Penggugat dengan Tergugat telah goyah, dansendisendi rumah tangga telah rapuh dan sulit untuk ditegakkan kembalisehingga dapat dinyatakan rumah tangga Penggugat dengan Tergugat telahpecah (broken marriage) dan berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung RINomor : 9OK/AG/1993 tanggal 24 Juni 1994 dan Nomor: 534K/AG/1996 tanggal18 Juni 1996 yang menyatakan bahwa dalam perceraian tidak perlu dilihat dariSiapa
SUKMAWATI Binti DERAHIM
Tergugat:
HERI SUSANTO Bin SURYADI
17 — 5
kemaslahatan"Menimbang, bahwa terlepas dari siapa penyebab yang menjadikankeadaan yang sedemikian rupa sesuai dengan yurisprudensi Putusan MahkamahAgung RINo. 38/K/AG/1990, dalam rumah tangga Penggugat dan Tergugat telahterjadi rumah tangga yang pecah yang sulit untuk dirukunkan lagi;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, Majelis menilai bahwa dalam rumah tangga Penggugat dan Tergugat telahterjadi rumah tangga yang pecah yang sulit untuk dirukunkan lagi terlepas darisiapa
7 — 4
teruSs menerus sehingga sulit untuk dirukunkan lagidalam satu rumah tangga yang utuh, halmana sesuai dengan YurisprudensiMARI Nomor 285 K/AG/2000 Tanggal 10 November 2000, maka dapatdimungkinkan jatuhnya ikrar talak;Menimbang, bahwa dalam persidangan telah terbukti dan meyakinkanPemohon sudah tidak mau beristrikan Termohon sehingga tujuan perkawinandipastikan tidak akan tercapai karena kedua belah pihak sudah tidak istiqamahmenjalankan bahtera rumah tangga, dalam hal perceraian tidak perlu dilihat dariSiapa
8 — 5
Putusan Nomor 612/Padt.G/2019/PA.Kagdipastikan tidak akan tercapai karena kedua belah pihak sudah tidak istiqamahmenjalankan bahtera rumah tangga, dalam hal perceraian tidak perlu dilihat dariSiapa penyebab percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihaklain, tetapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri apakah perkawinanitu masih dapat dipertahankan lagi atau tidak, Sesuai dengan YurisprudensiMARI Nomor 534 K/Pdt/1996 Tanggal 18 Juni 1996, maka Majelis Hakimberpendapat permohonan
9 — 1
Pasal 19hurf (f) Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1975, jo pasal 116 huruf (f)Kompilasi Hukum Islam ;Menimbang, bahwa Bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilihat dariSiapa penyebab percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihaklain, tetapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri apakah perkawinanitu masih dapat dipertahankan lagi atau tidak.
9 — 3
hal ini ditujukan pada perkawinan itu sendiri tanpamempersoalkan siapa yang salah dalam tejadinya perselisihan dan pertengkaran danapabila Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan telah pecah berarti hati keduabelah pihak telah pecah, maka terpenuhilah sebagai mana yang dimaksud olehketentuan pasal 19 huruf ( f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;2 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 k/AG/1996 Tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum: Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa
79 — 6
hubungan layaknya suami istri sehinggacalon istri anak Pemohon telah hamil 3 bulan;e Bahwa, ia dengan calon istrinya berstatus jejaka dan perawan serta tidakada hubungan mahram maupun sesusuan yang dilarang untuk kawin;e Bahwa, ia sudah siap menjadi suami dan kepala rumah tangga, ia akanbertanggung jawab atas rumah tangganya, dan ia bekerja sebagai petanisawit yang mempunyai penghasilan tiap bulan sebesar Rp. 1.000.000,(satu juta rupiah);Bahwa, ia bersedia kawin dengan calon istrinya tanpa ada paksaan darisiapa
21 — 7
Pasak3 Kompilasi Hukum Islamtersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam suatu perkawinan apabila salah satupihak telah bersikeras untuk bercerai;, makahal tersebut adalahmerupakan indikasi bahwa rumah tangga keduanya itu telah pecah;Menimbang, bahwa dalam hal perceraian.tidak perlu dilihat dariSiapa percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihak yanglain, tetapi yang perludilinat adalah perkawinan itu sendiri, apakahperkawinan itu masih dapat. dipertahankanatau tidak; (YurisprudensiMahkamah
10 — 0
hal ini ditujukan pada perkawinan itu sendiri tanpamempersoalkan siapa yang salah dalam tejadinya perselisihan dan pertengkaran danapabila Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan telah pecah berarti hati keduabelah pihak telah pecah, maka terpenuhilah sebagai mana yang dimaksud olehketentuan pasal 19 huruf ( f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;2 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 k/AG/1996 Tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum: Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa
6 — 1
Pasal 3Kompilasi Hukum Islam tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam suatu perkawinan apabila salah satupihak telah bersikeras untuk bercerai, maka hal tersebut adalahmerupakan indikasi bahwa rumah tangga keduanya itu telah pecah;Menimbang, bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilihat dariSiapa percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihak yanglain, tetapi yang perlu dilinat adalah perkawinan itu sendiri, apakahperkawinan itu masih dapat dipertahankan atau tidak; (YurisprudensiMahkamah
7 — 0
Hal manasejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 534/K/Pdt/1996 tanggal18 Juni 1996, yang menyatakan "Dalam hal perceraian tidak perlu dilihat dariSiapa penyebab percekcokan atau salah satu pihak telah telah meninggalkanpihak lain, tetapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri apakahperkawinan itu masih dapat dipertahankan lagi atau tidak dan YurisprudensiMahkamah Agung RI No. 285/K/AG/2000 tanggal 10 Nopember 2000, yangmenyatakan "Bahwa dikarenakan perselisihan yang sudah tidak
10 — 4
terus menerus sehingga sulit untuk dirukunkan lagidalam satu rumah tangga yang utuh, halmana sesuai dengan YurisprudensiMARI Nomor 285 K/AG/2000 Tanggal 10 November 2000, maka dapatdimungkinkan jatuhnya ikrar talak;Menimbang, bahwa dalam persidangan telah terbukti dan meyakinkanPemohon sudah tidak mau beristrikan Termohon sehingga tujuan perkawinandipastikan tidak akan tercapai karena kedua belah pihak sudah tidak istiqamahmenjalankan bahtera rumah tangga, dalam hal perceraian tidak perlu dilihat dariSiapa
16 — 1
Bahwa rumah tangga yang demikian sulit untuk dipertahankan,maka sesuai dengan Yurisprodensi MARI No.534.K/Pdt/1996 tanggal 8Juni 1996 disebutkan bahwa perceraian itu terjadi tidak perlu dilihat dariSiapa penyebab percekcokan/ pertengkaran atau karena salah satupihak telah meninggalkan pihak lain, tetapi yang perlu dilihat adalahperkawinan itu sendiri apakah masih dapat dipertahankan atau tidak,karena jika hati kedua belah pihak sudah pecah, maka perceraian itusendiri sudah terjadi, oleh karena itu
15 — 12
faktafakta di atas, dikaitkan dengansikap Penggugat dan Tergugat yang sudah tidak mau lagi membina rumah tanggabersama, usaha perdamaian baik yang dilakukan oleh majelis Hakim, mediatordan oleh pihak keluarga telah gagal, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwarumah tangga Penggugat dengan Tergugat telah pecah dan tidak ada harapanakan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;Menimbang, bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah AgungNomor : 534 K/Pdt.G/1996, bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilihat dariSiapa
11 — 3
Penggugat denganTergugat;Menimbang, bahwa dengan adanya faktafakta tersebut telahmerupakan bukti rumah tangga Penggugat dengan Tergugat telah goyah, dansendisendi rumah tangga telah rapuh dan sulit untuk ditegakkan kembalisehingga dapat dinyatakan rumah tangga Penggugat dengan Tergugat telahpecah (broken marriage) dan berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung RINomor : 9OK/AG/1993 tanggal 24 Juni 1994 dan Nomor: 534K/AG/1996 tanggal18 Juni 1996 yang menyatakan bahwa dalam perceraian tidak perlu dilihat dariSiapa
7 — 1
Pasal 19 (f)Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 dan Pasal 116 (f) KompilasiHukum Islam ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim juga perlu. merujuk padaYurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor Reg. 534/Pdt/1996 tertanggal 18Juni 1996, yang berbunyi "bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilihat dariSiapa percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihak lain, tetapiyang perlu dilihnat adalan perkawinan itu sendiri, apakahn masih dapatdipertahankan atau tidak.