Ditemukan 5032 data
9 — 2
Pasal 19 (f)Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 dan Pasal 116 (f) KompilasiHukum Islam ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim juga perlu. merujuk padaYurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor Reg. 534/Pdt/1996 tertanggal 18Juni 1996, yang berbunyi "bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilihat dariSiapa percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihak lain, tetapiyang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri, apakah masih dapatdipertahankan atau tidak.
9 — 1
Pasal 19hurf (6) dan (f) Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1975, jo pasal 116 huruf (b)dan (f) Kompilasi Hukum Islam ;Menimbang, bahwa Bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilihat dariSiapa penyebab percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihaklain, tetapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri apakah perkawinanitu masih dapat dipertahankan lagi atau tidak.
65 — 17
terjadinya perceraian, baik ceraigugat maupun cerai talak yaitu:Adanya alasan terjadinya perselisihan dan pertengkaran yang terusmenerus;Perselisihan dan pertengkaran menyebabkan suami isteri sudah tidak adaharapan untuk kembali rukun;Pengadilan telah berupaya mendamaikan suami isteri akan tetapi tidakberhasil;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan yang adadihubungan dengan unsurunsur yang harus dipenuhi untuk terjadinyaperceraian maka Majelis Hakim dapat mengabil kesimpulan bahwa terlepas dariSiapa
14 — 4
akad nikah sampai sekarang ; dan selama itu pulamereka tidak hidup sebagaimana layaknya suami istri ;Menimbang, bahwa berdasarkan kenyataan tersebutmaka tujuan perkawinan membentuk keluarga (rumahtangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan KetuhananYang Maha Esa (vide pasal 1 Undangundang No.1 Tahun1974) dan atau kehidupan rumah tangga yang sakinah,mawaddah dan rohmah (vide pasal 3 KHI) telah tidakterwujud dalam rumah tangga Pemohon dan Termohon, olehkarenanya Majelis berkesimpulan bahwa terlepas darisiapa
14 — 3
Hal manasejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 534/K/Pdt/1996 tanggal18 Juni 1996, yang menyatakan Dalam hal perceraian tidak perlu dilihat darisiapa penyebab percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihakHalaman 9 dari 12 halamanPutusan.
15 — 7
teruSs menerus sehingga sulit untuk dirukunkan lagidalam satu rumah tangga yang utuh, halmana sesuai dengan YurisprudensiMARI Nomor 285 K/AG/2000 Tanggal 10 November 2000, maka dapatdimungkinkan jatuhnya ikrar talak;Menimbang, bahwa dalam persidangan telah terbukti dan meyakinkanPemohon sudah tidak mau beristrikan Termohon sehingga tujuan perkawinandipastikan tidak akan tercapai karena kedua belah pihak sudah tidak istiqamahmenjalankan bahtera rumah tangga, dalam hal perceraian tidak perlu dilihat dariSiapa
11 — 6
terus menerus sehingga sulit untuk dirukunkan lagidalam satu rumah tangga yang utuh, halmana sesuai dengan YurisprudensiMARI Nomor 285 K/AG/2000 Tanggal 10 November 2000, maka dapatdimungkinkan jatuhnya ikrar talak;Menimbang, bahwa dalam persidangan telah terbukti dan meyakinkanPemohon sudah tidak mau beristrikan Termohon sehingga tujuan perkawinandipastikan tidak akan tercapai karena kedua belah pihak sudah tidak istiqamahmenjalankan bahtera rumah tangga, dalam hal perceraian tidak perlu dilinhat dariSiapa
21 — 9
Atas keterangan saksisaksitersebut, Majelis Hakim menilai bahwa keterangan tersebut secara formil dan materilkesaksian tersebut dapat diterima;Menimbang, bahwa meski di persidangan saksisaksi yang dihadirkan olehpenggugat dapat membuktikan perselisihan dan pertengkaran antara penggugat dantergugat namun berdasarkan Yuriprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 534/Pdt.G/1996 diperoleh kaidah hukum bahwa perceraian itu terjadi tidak perlu dilihat darisiapa penyebab percekcokan/pertengkaran atau karena salah
18 — 1
yang diberikan untuk usaha tersebuttetap tidak membawa hasil ; Menimbang, bahwa pertama tama berdasarkan pengakuan Pemohon dan Termohon danbukti surat yang diajukan yakni Foto copy Surat Keterangan dari KUA Kecamatan Waru,Sidoarjo bermeterai cukup cocok dengan aslinya bahwa Pemohon dan Termohon masih terikattali perkawinan yang sah ; Menimbang, bahwa dalam Yurisprodensi MARI No.534 K/Pdt/1996 tanggal 18 Juni 1996terdapat suatu pertimbangan yang berbunyi : Bahwa dalam perceraian tidak perlu dilihat darisiapa
14 — 0
Putusan Nomor 0383/Pdt.G/2018/PA.KrsPeraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 dan Pasal 116 (f) KompilasiHukum Islam ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim juga perlu. merujuk padaYurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor Reg. 534/Pdt/1996 tertanggal 18Juni 1996, yang berbunyi "bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilihat darisiapa percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihak lain, tetapiyang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri, apakah masih dapatdipertahankan atau tidak.
9 — 7
Putusan Nomor 612/Padt.G/2019/PA.Kagdipastikan tidak akan tercapai karena kedua belah pihak sudah tidak istiqamahmenjalankan bahtera rumah tangga, dalam hal perceraian tidak perlu dilihat dariSiapa penyebab percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihaklain, tetapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri apakah perkawinanitu masih dapat dipertahankan lagi atau tidak, Sesuai dengan YurisprudensiMARI Nomor 534 K/Pdt/1996 Tanggal 18 Juni 1996, maka Majelis Hakimberpendapat permohonan
11 — 0
hal ini ditujukan pada perkawinan itu sendiri tanpamempersoalkan siapa yang salah dalam tejadinya perselisihan dan pertengkaran danapabila Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan telah pecah berarti hati keduabelah pihak telah pecah, maka terpenuhilah sebagai mana yang dimaksud olehketentuan pasal 19 huruf ( f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;2 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 k/AG/1996 Tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum: Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa
9 — 3
bulan Desember 2016;Menimbang, bahwa dengan adanya faktafakta tersebut telahmerupakan bukti rumah tangga Penggugat dengan Tergugat telah goyah, dansendisendi rumah tangga telah rapuh dan sulit untuk ditegakkan kembalisehingga dapat dinyatakan rumah tangga Penggugat dengan Tergugat telahpecah (broken marriage) dan berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung RINomor : 9OK/AG/1993 tanggal 24 Juni 1994 dan Nomor: 534K/AG/1996 tanggal18 Juni 1996 yang menyatakan bahwa dalam perceraian tidak perlu dilihat dariSiapa
11 — 1
Pasal 19hurf (f) Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1975, jo pasal 116 huruf (f)Kompilasi Hukum Islam ;Menimbang, bahwa Bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilihat dariSiapa penyebab percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihaklain, tetapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri apakah perkawinanitu masih dapat dipertahankan lagi atau tidak.
22 — 8
Pasak3 Kompilasi Hukum Islamtersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam suatu perkawinan apabila salah satupihak telah bersikeras untuk bercerai;, makahal tersebut adalahmerupakan indikasi bahwa rumah tangga keduanya itu telah pecah;Menimbang, bahwa dalam hal perceraian.tidak perlu dilihat dariSiapa percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihak yanglain, tetapi yang perludilinat adalah perkawinan itu sendiri, apakahperkawinan itu masih dapat. dipertahankanatau tidak; (YurisprudensiMahkamah
13 — 3
hal ini ditujukan pada perkawinan itu sendiri tanpamempersoalkan siapa yang salah dalam tejadinya perselisihan dan pertengkaran danapabila Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan telah pecah berarti hati keduabelah pihak telah pecah, maka terpenuhilah sebagai mana yang dimaksud olehketentuan pasal 19 huruf ( f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;2 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 k/AG/1996 Tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum: Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa
91 — 6
hubungan layaknya suami istri sehinggacalon istri anak Pemohon telah hamil 3 bulan;e Bahwa, ia dengan calon istrinya berstatus jejaka dan perawan serta tidakada hubungan mahram maupun sesusuan yang dilarang untuk kawin;e Bahwa, ia sudah siap menjadi suami dan kepala rumah tangga, ia akanbertanggung jawab atas rumah tangganya, dan ia bekerja sebagai petanisawit yang mempunyai penghasilan tiap bulan sebesar Rp. 1.000.000,(satu juta rupiah);Bahwa, ia bersedia kawin dengan calon istrinya tanpa ada paksaan darisiapa
SUKMAWATI Binti DERAHIM
Tergugat:
HERI SUSANTO Bin SURYADI
19 — 6
kemaslahatan"Menimbang, bahwa terlepas dari siapa penyebab yang menjadikankeadaan yang sedemikian rupa sesuai dengan yurisprudensi Putusan MahkamahAgung RINo. 38/K/AG/1990, dalam rumah tangga Penggugat dan Tergugat telahterjadi rumah tangga yang pecah yang sulit untuk dirukunkan lagi;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, Majelis menilai bahwa dalam rumah tangga Penggugat dan Tergugat telahterjadi rumah tangga yang pecah yang sulit untuk dirukunkan lagi terlepas darisiapa
10 — 7
teruSs menerus sehingga sulit untuk dirukunkan lagidalam satu rumah tangga yang utuh, halmana sesuai dengan YurisprudensiMARI Nomor 285 K/AG/2000 Tanggal 10 November 2000, maka dapatdimungkinkan jatuhnya ikrar talak;Menimbang, bahwa dalam persidangan telah terbukti dan meyakinkanPemohon sudah tidak mau beristrikan Termohon sehingga tujuan perkawinandipastikan tidak akan tercapai karena kedua belah pihak sudah tidak istiqamahmenjalankan bahtera rumah tangga, dalam hal perceraian tidak perlu dilihat dariSiapa
10 — 0
hal ini ditujukan pada perkawinan itu sendiri tanpamempersoalkan siapa yang salah dalam tejadinya perselisihan dan pertengkaran danapabila Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan telah pecah berarti hati keduabelah pihak telah pecah, maka terpenuhilah sebagai mana yang dimaksud olehketentuan pasal 19 huruf ( f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;2 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 k/AG/1996 Tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum: Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa