Ditemukan 5057 data
12 — 5
teruSs menerus sehingga sulit untuk dirukunkan lagidalam satu rumah tangga yang utuh, halmana sesuai dengan YurisprudensiMARI Nomor 285 K/AG/2000 Tanggal 10 November 2000, maka dapatdimungkinkan jatuhnya ikrar talak;Menimbang, bahwa dalam persidangan telah terbukti dan meyakinkanPemohon sudah tidak mau beristrikan Termohon sehingga tujuan perkawinandipastikan tidak akan tercapai karena kedua belah pihak sudah tidak istiqamahmenjalankan bahtera rumah tangga, dalam hal perceraian tidak perlu dilihat dariSiapa
7 — 0
Pasal 19hurf (f) Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1975, jo pasal 116 huruf (f)Kompilasi Hukum Islam ;Menimbang, bahwa Bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilihat darisiapa penyebab percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihaklain, tetapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri apakah perkawinanitu masih dapat dipertahankan lagi atau tidak.
12 — 4
terus menerus sehingga sulit untuk dirukunkan lagidalam satu rumah tangga yang utuh, halmana sesuai dengan YurisprudensiMARI Nomor 285 K/AG/2000 Tanggal 10 November 2000, maka dapatdimungkinkan jatuhnya ikrar talak;Menimbang, bahwa dalam persidangan telah terbukti dan meyakinkanPemohon sudah tidak mau beristrikan Termohon sehingga tujuan perkawinandipastikan tidak akan tercapai karena kedua belah pihak sudah tidak istiqamahmenjalankan bahtera rumah tangga, dalam hal perceraian tidak perlu dilinhat dariSiapa
10 — 4
bisa dirukunkan lagi;Menimbang, bahwa dengan adanya faktafakta tersebut telahmerupakan bukti rumah tangga Penggugat dengan Tergugat telah goyah, dansendisendi rumah tangga telah rapuh dan sulit untuk ditegakkan kembalisehingga dapat dinyatakan rumah tangga Penggugat dengan Tergugat telahpecah (broken marriage) dan berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung RINomor : 9OK/AG/1993 tanggal 24 Juni 1994 dan Nomor: 534K/AG/1996 tanggal18 Juni 1996 yang menyatakan bahwa dalam perceraian tidak perlu dilihat darisiapa
14 — 0
pula membenarkan dan menguatkan dailildalil gugatanPenggugat tersebut, dan kedua saksi tersebut menyatakan sudah tidak sanggupmerukunkan kembali Penggugat dengan Tergugat tersebut, oleh karena itu telahterbukti bahwa telah terjadi perpecahan dalam rumah tangga Penggugat denganTergugat (Brooken Marriage) yang sudah tidak dapat dirukunkan lagi, hal manatelah sesuai dan sejalan dengan Yurisprudensi MARI Nomor : 90/K/AG/1993,tanggal 14 Juni 1994, yang menyatakan : Dalam perceraian tidak perlu dilihat darisiapa
12 — 2
Oozaak) timbulnyapertengkaran dan perselisihan antara Penggugat dengan Tergugat yang berujung denganberpisah tempat tinggal, dengan demikian Majelis Hakim menilai keterangan keduasaksi tersebut mempunyai kekuatan hukum sebagai dalil pembuktian dan patut untukdipertimbangkan dalam putusan ini, oleh karena itu dalil gugatan Penggugat dinyatakanterbukti;Menimbang, bahwa berdasarkan dalildalil gugatan Penggugat yang diakuiTergugat dan diperkuat dengan keterangan dua orang saksi, dengan tidak melihat darisiapa
34 — 15
No. 31/Pdt.G/2013/PTAPdg mana mendukung terhadap dalil gugatan Penggugat/Terbanding, oleh karena itusecara hukum dalil gugatan Penggugat/Terbanding adalah telah terbukti;Menimbang, bahwa berdasarkan memori banding Pembanding, terlepas dariSiapa yang tamak dan siapa yang serakah yang jelas sesuai dengan pasal 96 ayat (1)Kompilasi Hukum Islam di Indonesia apabila terjadi cerai mati maka separoh dariharta bersama menjadi hak pasangan yang hidup lebih lama(Tergugat /Pembanding)dan setengah bagian lagi
7 — 0
hal ini ditujukan pada perkawinan itu sendiri tanpamempersoalkan siapa yang salah dalam tejadinya perselisihan dan pertengkaran danapabila Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan telah pecah berarti hati keduabelah pihak telah pecah, maka terpenuhilah sebagai mana yang dimaksud olehketentuan pasal 19 huruf ( f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;2 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 k/AG/1996 Tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum: Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa
74 — 8
K / Pdt / 1996 tertanggal 18Halaman 9 dari 11 putusan perkara perdata nomor 95/Pdt.G/2015/PN Pal10Juni 1996 dengan kaidah hukum bahwa dalam perceraian tidak perlu dilihat darisiapa penyebab percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihak lain,tetapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri apakah masih dapatdipertahankan atau tidak (Yurisprudensi Mahkamah Agung Tahun 1996 halaman292).
Baddare binti Tahir
13 — 4
Pemohontelah hadir sendiri, dan Majelis Hakim telah memberikan nasihat terkaitdengan perkawinan anak kandungnya sampai cukup umur berdasarkanhukum Islam, akan tetapi Pemohon menyatakan tetap pada permohonannya;Bahwa, selanjutnya Majelis Hakim membacakan surat permohonanyang isinya tetap dipertahankan oleh Pemohon;Bahwa, dalam persidangan Majelis Hakim telah mendengarketerangan anak Pemohon yang bernama Sumarni binti Sulaeman sebagaiberikut; Bahwa ia akan menikah atas kemauan sendiri tanpa paksaan dariSiapa
30 — 2
Para Saksi dipersidangan yang pada pokoknya menerangkanbahwa permasalahan antara Penggugat dan Tergugat pernah dimusyawarahkan secarakekeluargaan namun tidak berhasil, sehingga hal demikian, Penggugat dan Tergugatsulit untuk dapat dipersatukan kembali kedalam bahtera rumah tangga;Menimbang, bahwa terhadap kondisi kehidupan rumah tangga Penggugat danTergugat yang demikian, Mejelis telah memperhatikan Yurisprudensi No. 534K/PDT/1996 tanggal 18 Juni 1996, bahwa, dalam perceraian tidak perlu dilihat darisiapa
16 — 7
teruSs menerus sehingga sulit untuk dirukunkan lagidalam satu rumah tangga yang utuh, halmana sesuai dengan YurisprudensiMARI Nomor 285 K/AG/2000 Tanggal 10 November 2000, maka dapatdimungkinkan jatuhnya ikrar talak;Menimbang, bahwa dalam persidangan telah terbukti dan meyakinkanPemohon sudah tidak mau beristrikan Termohon sehingga tujuan perkawinandipastikan tidak akan tercapai karena kedua belah pihak sudah tidak istiqamahmenjalankan bahtera rumah tangga, dalam hal perceraian tidak perlu dilinat dariSiapa
8 — 0
halhal tersebut diatas serta dengan mempertimbangkan normafiloshofie dan tujuan pernikahan serta berdasarkan alat bukti yang sah, makaPmohon merasa danb berketetapakan hati untuk memutuskan jika rumah tanggaPemohon dan Termohon tidak ada lagi harapan untuk hidup rukun dalam rumahtangga serta tidak dapat dipertahankan lagi hal itu sejalan dengan Yurisprudensitetap Mahkamah Agung RI Nomor : 534/K/Pdt.G/1996 tanggal 18 Juni 1996mengandung kaidah hukum : Bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilihat darisiapa
8 — 4
pertengkaransehingga tidak ada kecocokan lagi dalam berumah tangga, oleh karenanya tidakada lagi harapan akan hidup rukun kembali dalam rumah tangga, sebagaimanaalasanalasan yang diperbolehkan oleh ketentuan hukum yang berlaku, yakniPasal 19 huruf F Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975;17.Bahwa selanjutnya menurut Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung RI No. 534K/Pdt/1996, tanggal 18 Juni 1996, dimana dalam Kaedah dan PertimbanganHukumnya menyebutkan : bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilihat darisiapa
51 — 16
termohonyang disebabkan pertengkaran dalam rumah tangga pemohon dan termohon tersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan Yurisprudensi nomor : 266K/AG/1992, bahwa dalammasalah perceraian tidak dilihat siapa yang menjadi penyebab suatu keretakan dalam rumahtangga, namun yang harus diperhatikan adalah apakah suatu rumah tangga itu dapat kembalidisatukan atau tidak, dengan demikian yang harus dibuktikan dalam perkara ini adalah adanyapertengkaran dan perselisihan dalam rumah tangga pemohon dan termohon, terlepas darisiapa
9 — 5
teruSs menerus sehingga sulit untuk dirukunkan lagidalam satu rumah tangga yang utuh, halmana sesuai dengan YurisprudensiMARI Nomor 285 K/AG/2000 Tanggal 10 November 2000, maka dapatdimungkinkan jatuhnya ikrar talak;Menimbang, bahwa dalam persidangan telah terbukti dan meyakinkanPemohon sudah tidak mau beristrikan Termohon sehingga tujuan perkawinandipastikan tidak akan tercapai karena kedua belah pihak sudah tidak istiqamahmenjalankan bahtera rumah tangga, dalam hal perceraian tidak perlu dilihat dariSiapa
7 — 0
hal ini ditujukan pada perkawinan itu sendiri tanpamempersoalkan siapa yang salah dalam tejadinya perselisihan dan pertengkaran danapabila Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan telah pecah berarti hati kedua7belah pihak telah pecah, maka terpenuhilah sebagai mana yang dimaksud olehketentuan pasal 19 huruf ( f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;9 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 k/AG/1996 Tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum: Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa
33 — 8
lagisiapa yang salah dan siapa yang menjadi penyebab timbulnya perselisihan danpertengkaran dalam rumah tangga, karena mencari kesalahan salah satu pihakdalam hal kenyataan kerukunan dalam rumah tangga tidak mungkin lagidiharapkan, kelak akan menimbulkan yang tidak baik lagi bagi kKedua belah pihakdan anakanak keturunannya dimasamasa yang akan datang sesuai dengankaidah hukum dalam yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534K/Pdt/1996 menyatakan bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa
11 — 7
teruSs menerus sehingga sulit untuk dirukunkan lagidalam satu rumah tangga yang utuh, halmana sesuai dengan YurisprudensiMARI Nomor 285 K/AG/2000 Tanggal 10 November 2000, maka dapatdimungkinkan jatuhnya ikrar talak;Menimbang, bahwa dalam persidangan telah terbukti dan meyakinkanPemohon sudah tidak mau beristrikan Termohon sehingga tujuan perkawinandipastikan tidak akan tercapai karena kedua belah pihak sudah tidak istiqamahmenjalankan bahtera rumah tangga, dalam hal perceraian tidak perlu dilinat dariSiapa
7 — 4
Penggugat denganTergugat;Menimbang, bahwa dengan adanya faktafakta tersebut telahmerupakan bukti rumah tangga Penggugat dengan Tergugat telah goyah, dansendisendi rumah tangga telah rapuh dan sulit untuk ditegakkan kembalisehingga dapat dinyatakan rumah tangga Penggugat dengan Tergugat telahpecah (broken marriage) dan berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung RINomor : 90K/AG/1993 tanggal 24 Juni 1994 dan Nomor: 534K/AG/1996 tanggal18 Juni 1996 yang menyatakan bahwa dalam perceraian tidak perlu dilihat darisiapa