Ditemukan 489 data
153 — 3
Agama Majalengka ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah memperhatikan ketentuanPasal 82 Undangundang No. 7 Tahun 1989 dengan segala perubahannyaitu, menasehati Penggugat agar rukun dan kembali membina rumahtangga dengan Tergugat akan tetapi tidak berhasilMenimbang bahwa Penggugat telah datang menghadap dipersidangan sedangkan Tergugat tidak datang dan tidak pula menyuruhorang lain sebagai wakil atau kuasanya padahal ia telah dipanggil secarapatut dengan relaas No. 2811/Pdt.G/2017/PA.Mjl.tanggal 14 Septem
167 — 12
Agama Majalengka ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah memperhatikan ketentuanPasal 82 Undangundang No. 7 Tahun 1989 dengan segala perubahannyaitu, menasehati Penggugat agar rukun dan kembali membina rumahtangga dengan Tergugat akan tetapi tidak berhasilMenimbang bahwa Penggugat telah datang menghadap dipersidangan sedangkan Tergugat tidak datang dan tidak pula menyuruhorang lain sebagai wakil atau Kuasanya padahal ia telah dipanggil secarapatut dengan relaas No. 2811/Pdt.G/2017/PA.Mjl.tanggal 14 Septem
194 — 5
Agama Majalengka ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah memperhatikan ketentuanPasal 82 Undangundang No. 7 Tahun 1989 dengan segala perubahannyaitu, menasehati Penggugat agar rukun dan kembali membina rumahtangga dengan Tergugat akan tetapi tidak berhasilMenimbang bahwa Penggugat telah datang menghadap dipersidangan sedangkan Tergugat tidak datang dan tidak pula menyuruhorang lain sebagai wakil atau Kuasanya padahal ia telah dipanggil secarapatut dengan relaas No. 2811/Pdt.G/2017/PA.Mjl.tanggal 14 Septem
116 — 1
Agama Majalengka ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah memperhatikan ketentuanPasal 82 Undangundang No. 7 Tahun 1989 dengan segala perubahannyaitu, menasehati Penggugat agar rukun dan kembali membina rumahtangga dengan Tergugat akan tetapi tidak berhasilMenimbang bahwa Penggugat telah datang menghadap dipersidangan sedangkan Tergugat tidak datang dan tidak pula menyuruhorang lain sebagai wakil atau kuasanya padahal ia telah dipanggil secarapatut dengan relaas No. 2811/Pdt.G/2017/PA.Mjl.tanggal 14 Septem
133 — 2
Agama Majalengka ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah memperhatikan ketentuanPasal 82 Undangundang No. 7 Tahun 1989 dengan segala perubahannyaitu, menasehati Penggugat agar rukun dan kembali membina rumahtangga dengan Tergugat akan tetapi tidak berhasilMenimbang bahwa Penggugat telah datang menghadap dipersidangan sedangkan Tergugat tidak datang dan tidak pula menyuruhorang lain sebagai wakil atau Kuasanya padahal ia telah dipanggil secarapatut dengan relaas No. 2811/Pdt.G/2017/PA.Mjl.tanggal 14 Septem
143 — 8
Agama Majalengka ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah memperhatikan ketentuanPasal 82 Undangundang No. 7 Tahun 1989 dengan segala perubahannyaitu, menasehati Penggugat agar rukun dan kembali membina rumahtangga dengan Tergugat akan tetapi tidak berhasilMenimbang bahwa Penggugat telah datang menghadap dipersidangan sedangkan Tergugat tidak datang dan tidak pula menyuruhorang lain sebagai wakil atau kuasanya padahal ia telah dipanggil secarapatut dengan relaas No. 2811/Pdt.G/2017/PA.Mjl.tanggal 14 Septem
AGUS EKO PURNOMO, S.H.,M.Hum
Terdakwa:
Prof. Dr. Ir. I NYOMAN GDE ANTARA, M.Eng. IPU
383 — 272
Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Universitas Udayana Nomor 27/UN14/HK/2021 tanggal 20 Septem-ber 2021 tentang Pejabat Perbendaharaan pada Universitas Udayana, yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran Universitas Udayana I NYOMAN GDE ANTARA (LEGALISIR) ;
AGUS EKO PURNOMO, S.H.,M.Hum
Terdakwa:
Dr. NYOMAN PUTRA SASTRA, ST.,MT
166 — 86
RAKA SUDEWI (LEGALISIR) ;
719. Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Universitas Udayana Nomor 27/UN14/HK/2021 tanggal 20 Septem-ber 2021 tentang Pejabat Perbendaharaan pada Universitas Udayana, yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran Universitas Udayana I NYOMAN GDE ANTARA (LEGALISIR) ;
720. Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Universitas Udayana Nomor 1/UN14/HK/2022 tanggal 3 Januari 2022 tentang Pejabat Perbendaharaan pada Universitas Udayana, yang ditandatangani
AGUS EKO PURNOMO, S.H.,M.Hum
Terdakwa:
1.I KETUT BUDIARTAWAN, S.Kom, M.Si.
2.I MADE YUSNANTARA
193 — 125
RAKA SUDEWI (LEGALISIR) ;
719. Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Universitas Udayana Nomor 27/UN14/HK/2021 tanggal 20 Septem-ber 2021 tentang Pejabat Perbendaharaan pada Universitas Udayana, yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran Universitas Udayana I NYOMAN GDE ANTARA (LEGALISIR) ;
720. Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Universitas Udayana Nomor 1/UN14/HK/2022 tanggal 3 Januari 2022 tentang Pejabat Perbendaharaan pada Universitas