Ditemukan 14218 data
26 — 10
17Menimbang, bahwa secara umum tujuan dari Penggunaan Narkotika adalah sematamata untuk pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,dimana khususnya Narkotika golongan I tidak dapat digunakan untuk kepentingan pelayanankesehatan;Menimbang, bahwa masih berkaitan dengan pengertian adanya perbuatan tanpa hak ataumelawan hukum dalam suatu perbuatan, tidak dapat terlepas dari adanya kesalahan dalammelakukan perbuatan yang dilarang tersebut ;Menimbang, bahwa ajaran kesalahan (schuld
melakukan suatuperbuatan sehingga menimbulkan akibat yang dilarang oleh undangundang disamping dapatmenduga akibat dari perbuatan itu adalah hal yang terlarang;Menimbang, bahwa kesengajaan (dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga) bentuk yaitu; 1.kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), 2. kesengajaan sebagai kepastian (opzet alszekerheidsbewustzijn) dan 3) kesengajaan sebagai kemungkinan (doluseventualis), sedangkankealpaan (culpa) dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitu kealpaan dengan kesadaran(bewuste schuld
) dan kealpaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld) ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dihubungkan dengan keteranganTerdakwa dan faktafakta hukum dipersidangan diketahui bahwa pada hari Kamis tanggal 05Desember 2013 sekira pukul 22.30 wib ketika terdakwa sedang berada dirumah dihubungi olehIndra Irawan untuk memesan BR (shabu) sebanyak 1 (satu) kantong kepada terdakwa danterdakwa menyanggupi pesanan Indra Irawan tersebut dengan harga Rp.7.500,000 (tujuh jutalima ratus ribu rupiah)
Ramaditya Virgiyansyah SH., MH
Terdakwa:
ZAKAT Bin LASIMUN
43 — 19
Bahwa yang dimaksud dengan unsur ini jika merujuk pada penjelasan pasal demi pasal disebutkan cukup jelas, namun demi tertibnya Suatu ratio decidendi dalam putusan ini maka Hakim Anggota akan mengacu pada pengertian kelalaian sebagaimana dalam doktrin hukum pidana menyatakan kealpaan dipakai bermacammacam istilahyaitu: schuld, onachtzaamhid, emstige raden heef om te vermoeden, redelijkerwijsmoetvermoeden, moest verwachten, dan di dalam ilmu pengetahuan dipakai istilahculpa;Menimbang, bahwa Istilah
tentang kealpaan ini disebut schuld atau culpayang dalam bahasa Indenesia diterjemahkan dengan kesalahan.
Culpose delicten adalahdelik yang mempunyai unsure culpa atau kesalahan (Schuld);Menimbang, bahwa pengertian tentang kelalaian diatas diterjemahkan secarautuh sebagai bunyi unsur maka adanya perbuatan yang mana dalammengoperasikan/menjalankan kendaraan bertenaga mesin yang karenaHal. 14 dari 20 Putusan No. 87/Pid.Sus/2019/PN MIlkelalaiannya/kekurang hatihatian mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.Menimbang, bahwa jika pengertian unsur diatas dikaitkan
ARTHEMAS SAWONG, SH.
Terdakwa:
AGUNG CAHYONO bin SUTARJO
23 — 5
Ketentuan ini mengandung sedikitnya 3 (tiga) asas hukum fundamentalsebagai dasar pemidanaan yaitu asas legalitas atau asas tiada pidana tanpaaturan undangundang yang telah ada (vide: Pasal 1 ayat (1) Kitab UndangUndang Hukum Pidana), asas culpabilitas yaitu asas tiada pidana tanpakesalahan (afwiyzigheid van alle schuld) dan asas tiada pidana tanpa sifatmelawan hukum (afwiyzigheid van alle materiele wederrechtelijkheid);Menimbang, bahwa ketiga asas di atas yaitu asas /egalitas dan asasculpabilitas
serta asas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum secara terpaduHalaman 13 dari 20 Putusan Nomor 687/Pid.Sus/2018/PN Bilharus menjadi sandaran dalam Putusan Hakim sehingga Hakim tidak hanyamempertimbangkan aspek yuridis (formal legalistik) dengan berpegang padaasas legalitas semata melainkan harus pula mempertimbangkan aspek nonyuridis yang berlandaskan pada asas tiada pidana tanpa kesalahan(afwiyjzigheid van alle schuld) dan asas tiada pidana tanpa sifat melawanhukum (afwijzigheid van alle materiele
bahwa bertolak dari pokokpokok pemikiran di atas makadapat diperoleh simpulan dimana untuk menentukan apakah para terdakwadapat dipidana atau tidak dalam perkara a quo tidak cukup dengan hanyaditinjau sebatas materiele daad saja atau tidaklan sekedar membuktikanterdakwa memiliki/ menguasai narkotika Saja secara tanpa hak atau melawanhukum, melainkan harus pula mencakupi pembuktian ada tidaknya kesalahanpada diri terdakwa dengan bersandar pada asas tiada pidana tanpa kesalahan(afwiyjzigheid van alle schuld
Umar Saleh
Tergugat:
1.JAUSIN Bin ASNAWI
2.YAMEN ALIAS TIONG
94 — 53
Kerugian disebabkan kesalahan (schuld).Bahwa Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indoneswia Nomor :2831 K/Pdt/1996 tanggal, 7 juli 1996, menetapkan bahwa Penggugat harusmembuktikan;adanya unsurunsur perbuatan melawan hukum menurut ketentuan pasal1365 KUHPerdata, yakni sebag berikut;1. Suatu perbuatan melawan hukum adanya perbuatan Tergugat yangbersifat melawan Hukum;2. Kerugianadanya kerugian yang ditimbulkan pada diri Penggugat;3.
Hakim Ketua Hakim HakimAnggota anggota suatu kerugian, melainkan juga unsur kesalahan (Schuld) dari pihak tergugat(Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, SH., Perbuatan melanggar hukum : Dipandangdari dusut Hukum Perdata, Halaman 103, CV. Mandar Maju, Bandung, 2000);Doktrin : Unsur Kesalahan menurut J. Satrio : .......
20 — 4
SIMON, Seseorang itu dapat disebutmempunyai Schuld dalam perbuatannya, jika perbuatan itu telah ia lakukan tanpa disertaidengan kehatihatian dan perhatian yang perlu dan yang mungkin dapat ia berikan.Dan dari pengertian tersebut diatas SCHULD atau CULPA terdiri dari 2 (dua) unsur yaitu:I. Tidak adanya kehatihatian2.
36 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
Namun yang menjadi sorotan dari Majelis Hakim adalah mengenaikesalahan (schuld) yang dilakukan oleh Terdakwa.
Dalam Pasal 480 ayat(1) KUHP unsur kesalahan (schuld) tercermin pada unsur "yang diketahuiatau sepatutnya harus diduga", dan oleh karena itu pembahasan dalamMemori Kasasi ini akan mengupas apakah perbuatan Terdakwa membeliminyak solar dari awak Kapal Toag Boat APN V telah diketahui atausepatutnya dapat diduga oleh Terdakwa berasal dari kejahatan atau tidak.Unsur diketahui atau sepatutnya harus diduga bersendikan kesalahan(schuld) dolus maupun culpa.
1.GUSTIAN WINANDA,SH
2.HETTY VERONICA SIHOTANG, SH
Terdakwa:
YEPAN YASULI BIN RASLIADI
27 — 9
menentukan apakah Terdakwadapat dipidana atau tidak dalam perkara a quo tidak cukup dengan hanya ditinjausebatas materiele daad saja atau tidaklahn sekedar membuktikan Terdakwa telahmelakukan Penguasaan, Peredaran Dan Atau Penyaluran Narkotika secara TanpaHalaman 15 dari 22 halamanPutusan Nomor 110/Pid Sus/2019/PN MreHak atau Melawan Hukum, melainkan harus pula mencakupi pembuktian adatidaknya kesalahan pada diri Terdakwa dengan bersandar pada asas tiada pidanatanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld
Asas Culpabilitas yaitu asas tiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheidvan alle schuld);3.
Asas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum (afwijzigheid van allemateriele wederrechtelijkheid);Menimbang, bahwa Ketiga asas di atas secara terpadu harus menjadisandaran dalam penjatuhan Putusan, sehingga tidak hanya mempertimbangkanaspek yuridis (formal legalistik) dengan berpegang pada asas legalitas sematamelainkan harus pula mempertimbangkan aspek non yuridis yang berlandaskanpada asas tiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld) dan asastiada pidana tanpa sifat melawan hukum
LAYLA IZZA RUFAIDA,SH
Terdakwa:
FREDRIK DJAHA Alias FERDI
25 — 10
Unsur Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas;Menimbang, bahwa dari unsur ini dapat diketahui bahwa bagi meninggalnyaseseorang itu undangundang telah mensyaratkan adanya unsur schuld atau culpapada diri pelaku;Menimbang, bahwa menurut Profesor Simons, schuld itu terdiri dari 2 (dua)unsur masingmasing yaitu 1. Tidak adanya kehatihatian dan 2.
Jadi schuld itu) kurang lebihHal. 14 dari 20 hal. Put.
24 — 12
Menimbang, bahwa secara umum tujuan dari Penggunaan Narkotika adalah sematamata untuk pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,13dimana khususnya Narkotika golongan I tidak dapat digunakan untuk kepentingan pelayanankesehatan ;Menimbang, bahwa masih berkaitan dengan pengertian adanya perbuatan tanpa hakatau melawan hukum dalam suatu perbuatan, tidak dapat terlepas dari adanya kesalahandalam melakukan perbuatan yang dilarang tersebut ;Menimbang, bahwa ajaran kesalahan (schuld
suatu perbuatan sehingga menimbulkan akibat yang dilarang oleh undangundang disamping dapat menduga akibat dari perbuatan itu adalah hal yang terlarang ;Menimbang, bahwa kesengajaan (dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga) bentuk yaitu; 1.kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), 2. kesengajaan sebagai kepastian (opzet alszekerheidsbewustzijn) dan 3) kesengajaan sebagai kemungkinan (dolus eventualis), sedangkankealpaan (culpa) dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitu kealpaan dengan kesadaran(bewuste schuld
) dan kealpaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld) ;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum dipersidangan diketahui bahwapada hari Rabu tanggal 30 Mei 2012 ketika terdakwa sedang menjalani hukuman narapidanadi Lapas II Bangkinang dan oleh karena sebelumnya sekitar pukul 16.30 Wib Terdakwaberkelahi dengan teman satu selnya bernama Aijdil sehingga Terdakwa dikenakan hukumandisiplin dengan memasukkan terdakwa ke Trap Sel;Menimbang, bahwa ketika terdakwa sedang menempati kamar Trap Sel selanjutnyaterdakwa
1.RUDI PURWANTO, SH.
2.HENDRO NUGROHO, S.H.
Terdakwa:
SUTAMTO AGUS SETIONO Bin SUTO
44 — 8
Ketentuan ini mengandung sedikitnya 3 (tiga) asas hukum fundamentalsebagai dasar pemidanaan yaitu asas legalitas atau asas tiada pidana tanpaaturan undangundang yang telah ada (vide: Pasal 1 ayat (1) Kitab UndangUndang Hukum Pidana), asas culpabilitas yaitu asas tiada pidana tanpakesalahan (afwiyzigheid van alle schuld) dan asas tiada pidana tanpa sifatmelawan hukum (afwijzigheid van alle materiele wederrechtelijkheid) ;Menimbang, bahwa ketiga asas di atas yaitu asas /egalitas dan asasculpabilitas
serta asas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum secara terpaduharus menjadi sandaran dalam Putusan Hakim sehingga Hakim tidak hanyamempertimbangkan aspek yuridis (formal legalistik) dengan berpegang padaHalaman 13 dari 21 Putusan Nomor 423/Pid.Sus/2020/PN Bilasas legalitas semata melainkan harus pula mempertimbangkan aspek nonyuridis yang berlandaskan pada asas tiada pidana tanpa kesalahan(afwijzigheid van alle schuld) dan asas tiada pidana tanpa sifat melawanhukum (afwijzigheid van alle materiele
, bahwa bertolak dari pokokpokok pemikiran di atas makadapat diperoleh simpulan dimana untuk menentukan apakah terdakwa dapatdipidana atau tidak dalam perkara a quo tidak cukup dengan hanya ditinjausebatas materiele daad saja atau tidaklah sekedar membuktikan terdakwamemiliki/ menguasai narkotika saja secara tanpa hak atau melawan hukum,melainkan harus pula mencakupi pembuktian ada tidaknya kesalahan pada diriterdakwa dengan bersandar pada asas tiada pidana tanpa kesalahan(afwijzigheid van alle schuld
2.ANTON SUJARWO
3.DIDI ADITYA RUSTANTO, SH
Terdakwa:
POTA ARIANSA BIN HASAN AZARI
37 — 7
melawan hukum materiil;Menimbang, bahwa dengan demikian untuk menentukan apakah Terdakwadapat dipidana atau tidak dalam perkara a quo tidak cukup dengan hanya ditinjausebatas materiele daad saja atau tidaklan sekedar membuktikan Terdakwa telahmelakukan Penguasaan, Peredaran Dan Atau Penyaluran Narkotika secara TanpaHak atau Melawan Hukum, melainkan harus pula mencakupi pembuktian adatidaknya kesalahan pada diri Terdakwa dengan bersandar pada asas tiada pidanatanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld
Asas Culpabilitas yaitu asas tiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheidvan alle schuld);3.
Asas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum (afwijzigheid van allemateriele wederrechtelijkheid);Menimbang, bahwa Ketiga asas di atas secara terpadu harus menjadisandaran dalam penjatuhan Putusan, sehingga tidak hanya mempertimbangkanaspek yuridis (formal legalistik) dengan berpegang pada asas legalitas sematamelainkan harus pula mempertimbangkan aspek non yuridis yang berlandaskanpada asas tiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld) dan asastiada pidana tanpa sifat melawan hukum
Tiyan Andesta.,SH.,MH
Terdakwa:
JENDRI SAPUTRA Alias JEN Bin SODRI
20 — 3
melawan hukum materiil;Menimbang, bahwa dengan demikian untuk menentukan apakah Terdakwadapat dipidana atau tidak dalam perkara a quo tidak cukup dengan hanya ditinjausebatas materiele daad saja atau tidaklahn sekedar membuktikan Terdakwa telahmelakukan Penguasaan, Peredaran Dan Atau Penyaluran Narkotika secara TanpaHak atau Melawan Hukum, melainkan harus pula mencakupi pembuktian adatidaknya kesalahan pada diri Terdakwa dengan bersandar pada asas tiadapidana tanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld
Asas Culpabilitas yaitu asas tiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheidvan alle schuld);3.
Asas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum (afwijzigheid van allemateriele wederrechtelijkheid);Menimbang, bahwa Ketiga asas di atas secara terpadu harus menjadisandaran dalam penjatuhan Putusan, sehingga tidak hanya mempertimbangkanaspek yuridis (formal legalistik) dengan berpegang pada asas legalitas sematamelainkan harus pula mempertimbangkan aspek non yuridis yang berlandaskanpada asas tiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld) dan asastlada pidana tanpa sifat melawan hukum
SRIYANI, SH
Terdakwa:
SISMANTO BIN MARTO
18 — 7
melawan hukum materiil;Menimbang, bahwa dengan demikian untuk menentukan apakah Terdakwadapat dipidana atau tidak dalam perkara a quo tidak cukup dengan hanya ditinjausebatas materiele daad saja atau tidaklahn sekedar membuktikan Terdakwa telahmelakukan Penguasaan, Peredaran Dan Atau Penyaluran Narkotika secara TanpaHak atau Melawan Hukum, melainkan harus pula mencakupi pembuktian adatidaknya kesalahan pada diri Terdakwa dengan bersandar pada asas tiadapidana tanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld
Asas Culpabilitas yaitu asas tiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheidvan alle schuld);Halaman 17 dari 27 halamanPutusan Nomor 139/Pid Sus/2021/PN Mre3.
Asas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum (afwijzigheid van allemateriele wederrechtelijkheid);Menimbang, bahwa Ketiga asas di atas secara terpadu harus menjadisandaran dalam penjatuhan Putusan, sehingga tidak hanya mempertimbangkanaspek yuridis (formal legalistik) dengan berpegang pada asas legalitas sematamelainkan harus pula mempertimbangkan aspek non yuridis yang berlandaskanpada asas tiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld) dan asastiada pidana tanpa sifat melawan hukum
1.HARIMURTI H HASKORO,S KOM, SH
2.PUJI ASTUTI, S.H.
Terdakwa:
FARIDA Binti Alm. WITOWIYONO
126 — 22
Karena kealpaannya ;Menimbang, bahwa mengenai unsur ke 2 diatas karena kealpaannyaMajelis akan mempertimbangkan sebagai berikut :Menimbang, bahwa mengenai kealpaan (schuld/culpa), undangundang tidak memberikan definisi ataupun pengertiannya. Didalam MemorieVan Toelicting hanya disebutkan bahwa schuld/culpa itu disatu pihak iamerupakan kebalikan yang murni dari opzet dan di lain pihak ia merupakankebalikan dari kebetulan (lihat : Drs. PAF.
Kemudian Prof.Van Bemmelen menegaskan bahwa telah berulang kali Hoge Raadmemutuskan bahwakata schuld dalam rumusan pasal 359 dan pasal 360KUHP itu harus diartikan sebagai suatu sikap kurang berhatihati, kurangperhatian atau kelalaian yang sifatnya berat atau menyolok (Ibid, halaman :181). Sedang Mr. D.
59 — 22
Unsur Yang mengemudikan kendaraan bermotor yangkarena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan LaluLintas ;Menimbang, bahwa Undangundang tidak memberikan definisitentang pengertian kesalahan/kelalaian (Schuld/culpa) sehingga tentangpengertian kesalahan berpedoman pada pendapat dari :1. Mr. J. E. JONKERS dalam bukunya Hand Boeke Van HetNederlansch Indesche Strafrecht cetakan 1946 halaman58 ;2. Mr. D.
HAZEWINKEL SURINGA dalam bukunya Inleiding TotDe Studie Van Het Nederlands Strafrecht terbitan tahun1953 halaman 108109.Berdasarkan pendapat kedua Sarjana Hukum tersebut untukmembuktikan unsur kesalahan (schuld/culpa) diperlukan : Adanya ketidak hatihatian pada sipelaku; Perbuatan yang dilakukan harus bersifat bertentangan denganhukum; Sipelaku seharusnya mengerti/dapat menduga, membayangkanakibatakibat yang dapat timbul dari perbuatannya yangbertentangan dengan hukum itu.Bahwa dalam perkara ini
34 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
maupun Surat Tuntutan terhadap ParaTerdakwa SAYUDI BIN SUMADI, DKK merupakan hal telah teruraijelas dalam ketentuan pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana "barangsiapa yang melakukan, menyuruh melakukan atau ikut melakukanperbuatan itu", pelaku dari suatu perbuatan yang dapat dihukumadalah mereka yang melakukan perbuatan tersebut, yakni merekayang melakukan perbuatan, menimbulkan akibat, melanggar laranganatau keharusan yang dilarang oleh Undangundang yang untukmelakukannya disyaratkan adanya opzet atau schuld
Hal mana dikuatkan oleh Memorievan Toelichting, dimana pada "menyuruh melakukan" itu perlu dicatat,bahwa jika orang melakukan itu dinubungkan dengan orang yangmenyuruh melakukan, adalah "bagaikan sebuah alat ditangannya"danyang bertindak "tanpa opzet, schuld ataupun toerekenbaarheit'.Berbeda pada "menyuruh melakukan" dimana orang disuruh ituharuslah orang yang "ontoerekeningsvatbaar'.Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan jelas bahwaPada hari Sabtu tanggal 03 Januari 2009 sekira puku!
277 — 240 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hukum pidana Indonesia tetap berpegang pada pelakubertanggungjawab atas perbuatannya saja.Para pakar hukum Belanda dan Indonesia juga para pakar hukum yangmenganut asas common law, hingga saat ini mengakui, asas tiada pidanatanpa kesalahan (Geens Straaf Zonder Schuld).
Asasasas Hukum Pidana, Penerbit Rineka Cipta,Jakarta, 1993, hlm. 57 menyatakan:Bahwa untuk pertanggungjawaban pidana, tidak cukup dengandilakukannya perbuatan pidana saja, akan tetapi di samping itu harus adakesalahan, atau sikap bathin yang dapat dicela, ternyata pula dalam azashukum yang tidak tertulis: Tidak dipidana jika tidak ada kesalahan (Geenstraaf zonder schuld).
Wirjono Projodikoro AsasAsas Hukum Pidana di Indonesia,Penerbit PT.Eresco, Bandung, 1986, hlm. 70, 7 172 menyatakan:pada tanggal 14 Februari 1916 ada satu putusan dan Pengadilantertinggi di Belanda (Hoge Raad), yang secara tegas membenarkanpendapat yang kedua ini, yang menganut semboyan tiada hukumanpidana tanpa kesalahan (geen straaf zonder schuld).
GramediaPustaka, Jakarta 2003. him. 49. menyatakan;Karena itu, dalam hukum pidana materiil, sangatlan penting asas(materiil): tiada pidana tanpa kesalahan (geen straaf zonder schuld).Semua sarjana hukum dianggap mengerti bahwa kesalahan (schuld) ituhanya bisa dinyatakan ada setelah dua unsur materiil yaitu perouatandan sikap batin dibuktikan, lihat penjelasan para ahli dalam bukunya yangdisebutkan di atas.Hal. 53 dari 98 hal. Put.
Perbuatanlanjutan harus dibuktikan dengan sempurna hingga ada suatu perbuatanyang disebut sebagai kesalahan (schuld).
40 — 7
terpenuhi.Menimbang, bahwa karena unsur dakwaanmelanggar Pasal 363 ayat (1) ke3, ke4, ke5 KUHP telahterpenuhi seluruhnya, maka perbuatan Terdakwa telah terbuktisecara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukantindak pidana sebagaimana Pasal 363 ayat (1) ke3, ke4, ke5KUHP, yang kualifikasinya akan dirumuskan dalam amar putusan.Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akanmempertimbangkan terhadap pribadi dan perbuatan Terdakwa,apakah ada alasan penghapus atau peniadaan pidana yang berupaalasan pemaaf (schuld
uitsluitings gronden) maupun alasanpembenar (1 echtsvaardingungs gronden);Menimbang bahwa alasan pemaaf (schuld uitsluitingsgronden) adalah bersifat subjektif dan melekat pada diriTerdakwa / pelaku, khususnya mengenai sikap bathin sebelumatau pada saat akan berbuat, dan telah diatur dalam dalampasal 44 ayat (1), 48, 49 ayat (2), dan 51 ayat (2) KUHP; danselama proses persidangan Hakim tidak menemukan keadaan19keadaan sebagaimana ketentuan pasalpasal di atas tentangfaktor kurang akal, karena terpaksa
20 — 13
Polisi BK 2609 US dengan kecepatan 6070 km/jam, sehinggacukup bagi Majelis Hakim untuk menyatakan unsur ini terpenuhi dan terbukti,meskipun demikian apakah terdakwa dapat dikenakan dakwaan ini tergantungterhadap pembuktian unsur lainnya ;Ad.2 Unsur Karena kelalaiannya mengakibatkan korban luka ringan dankerusakan Kendaraan dan / atau barangMenimbang, bahwa Kelalaian atau Culpa dalam doktrin hukum pidana disebutsebagai kealpaan yang tidak disadari atau onbewuste schuld dan kealpaan disadariatau bewuste
schuld., Dimana dalam unsur ini faktor terpentingnya adalah pelakudapat menduga terjadinya akibat dari perbuatannya itu atau pelaku kurang berhatihati.Menimbang, bahwa dari rumusan tentang kelalaian diatas maka unsurterpentingnya adalah pelaku mempunyai kesadaran atau pengetahuan yang manapelaku seharusnya dapat membayangkan akan adanya akibat yang ditimbulkan dariperbuatannya, atau dengan kata lain bahwa pelaku dapat menduga bahwa akibat dariperbuatannya itu akan menimbulkan suatu akibat yang dapat
56 — 4
Yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintasdengan korban meninggal dunia, luka berat, luka ringan dan kerusakanKendaraan dan/atau barang;Menimbang, bahwa undangundang sendiri tidak memberikanpenjelasannya tentang apa yang sebenarnya dimaksud dengan schuld atau culpatersebut.
Di dalam Memorie van Toelichting orang hanya sedikit mendapatpenjelasan mengenai arti cu/oa, yang mengatakan bahwa :schuld is de zuivere tegenstelling van opzet aan de cene kant, van toevalaan de andere zijdeYang artinya : *schuld (atau culpa) itu di satu pihak merupakan kebalikan yangmurni dari opzet, dan dilain pihak ia merupakan kebalikan dari kebetulan;Halaman 27 dari 30 Putusan Nomor 199/Pid.Sus/2016/PN Jpa.Menurut profesor SIMONS, seseorang dapat disebut mempunyai schuld dalammelakukan perbuatannya