Ditemukan 100092 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-10-2015 — Putus : 23-11-2015 — Upload : 23-03-2016
Putusan PA BANJARBARU Nomor 454/Pdt.G/2015/PA.Bjb
Tanggal 23 Nopember 2015 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
4214
  • Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Banjarbaru untuk mengirim salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5. Membebankan kepada Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp 301.000,- (tiga ratus satu ribu rupiah);
    Penggugat dan para saksi di muka sidang;DUDUK PERKARAHal. dari 12Menimbang, bahwa Penggugat dalam surat gugatannya tanggal 13 Oktober2015, telah mengajukan gugatan Cerai Gugat yang telah didaftar di KepaniteraanPengadilan Agama Banjarbaru dengan Nomor 0454/Pdt.G/2015/PA.Bjb, tanggal 13Oktober 2015 dengan dalildalil sebagai berikut:1Bahwa, Penggugat dan Tergugat adalah suami isteri sah, yang menikah diKabupaten Banjar pada tanggal 05 Agustus 1995, yang tercatat pada KantorUrusan Agama Kecamatan Landasan
    Tanda Penduduk atas nama PENGGUGAT Nomor tanggal 22 April 2015 yang dikeluarkan oleh Pemerintah KotaBanjarbaru. yang telah dilakukan pemeteraian kemudian (nazegelen) sesuaiPeraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2014 serta telah dicocokkan sesuaidengan aslinya kemudian diberi tanda P.1;Fotokopi Kutipan Akta Nikah Nomor tanggal 24 Agustus 1995yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Landasan UlinKabupaten Banjar yang telah dilakukan pemeteraian kemudian (nazegelen) sesuaiPeraturan
    Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Banjarbaru untuk mengirimsalinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai PencatatNikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru untukdicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5. Membebankan kepada Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp 301.000,(tiga ratus satu ribu rupiah);Halaman 11 dari 12.
Register : 03-02-2023 — Putus : 21-02-2023 — Upload : 21-02-2023
Putusan PA BANJARBARU Nomor 56/Pdt.P/2023/PA.Bjb
Tanggal 21 Februari 2023 — Pemohon melawan Termohon
187
  • Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan perkawinan tersebut di Kantor Urusan Agama Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru;
4. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp445.000,00 (empat ratus empat puluh lima ribu);