Ditemukan 11447 data
46 — 37 — Berkekuatan Hukum Tetap
DPD PARTAI PELOPOR, DKK.; LEXI L. LENGKONG, SE.
PUTUSANNo. 886 K/Pdt.Sus/2009DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus partai politik dalam tingkat kasasi telahmemutuskan sebagai berikut dalam perkara :1. DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI PELOPOR (DPPPARTAI PELOPOR) DI JAKARTA CQ. DEWANPIMPINAN DAERAH PARTAI PELOPOR (DPD PARTAIPELOPOR) PROVINSI SULAWESI UTARA DI MANADOCQ.
No. 886 K/Pdt.Sus/2009periodenisasi sampai dengan dilaksanakan Konferensi Cabang PARTAIPELOPOR atau ada keputusan lebih lanjut dari DPP PARTAI PELOPOR.Sedangkan pimpinan Institusi partai (DPC PARTAI PELOPOR) KabupatenBolaang Mongondow yang mengajukan permohonan PAW tersebut diatasadalah DPC PARTAI PELOPOR Kabupaten Bolaang Mongondow yang ilegalpimpinan adalah MANSUR MUIN, SE/Turut Tergugat (Ketua) dan YAN BALELE(Sekretaris) kepemimpinan DPC PARTAI PELOPOR yang baru tersebut lahiratau terbentuk tanpa
melalui aturan PARTAI PELOPOR yang resmi/sah sesuaidengan AD/ART PARTAI yakni konferensi partai di tingkat kabupaten, makadengan demikian DPC PARTAI PELOPOR PIMPINAN MANSUR MUN,SE/Turut Tergugat dan YAN BALELE selaku Sekretaris yang mengajukanpermohonan PAW tersebut diatas adalah ilegal dan tanoa dasar hukum yangberlaku serta tidak sesuai dengan AD/ART PARTAI PELOPOR.Bahwa untuk menghindari kesalahan dan kekeliruan secara hukum dikemudian hari maka, beralasan Penggugat memohon kepada PengadilanNegeri
PELOPOR (DPP PARTAI PELOPOR) DIJAKARTA CQ.
DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI PELOPOR (DPDPARTAI PELOPOR) PROVINSI SULAWESI UTARA DI MANADO CQ.DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI PELOPOR (DPC PARTAI PELOPOR)KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW dan 2. MANSUR MUIN, SE.
57 — 39 — Berkekuatan Hukum Tetap
MAHKAMAH PARTAI DEMOKRAT, DK
MAHKAMAH PARTAI DEMOKRAT, berkedudukan diSekretariat Mahkamah Partai di Dewan Pimpinan PusatPartai Demokrat Lantai 3 Jalan Kramat Raya, Nomor146, Jakarta Pusat;2.
Kedudukan Penggugat:*Bahwa Penggugat adalah kader Partai Demokrat dengan nomorkeangotaan Partai Demokrat Nomor 54.01.020564.1.0004 dan jugamerupakan Pengurus Partai Demokrat DPD Partai Demokrat ProvinsiNusa Tenggara Barat dengan jabatan Wakil Ketua 2 DPD Partai DemokratProvinsi Nusa Tenggara Barat periode 2011 sampai dengan 2016,sebelumnya Penggugat pernah menjabat Ketua DPC Partai DemokratKabupaten Lombok Tengah.
Dalil Gugatan Penggugat.1.Bahwa Penggugat merupakan anggota Partai Demokrat dan selamamenjadi anggota Partai Demokrat mengabdikan dirinya dengan niatuntuk memajukan dan membesarkan Partai Demokrat.
Bahwa oleh karena Mahkamah Partai telah dapat menyelesaikan perselisihaninternal partai tersebut di atas, maka sesuai ketentuan asal 33 ayat (1)Undang Undang Partai Politik tersebut di atas, maka para pihak tidak dapatmembawa penyelesaian perselisihan internal partai melalui PengadilanNegeri;6.
Partai berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara atauperselisihan partai politik dan keputusan Mahkamah Partai bersifat final danmengikat.
53 — 54
- RAHMAT HIDAYATvs- DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI KEADILAN SEJAHTERA (PKS)- DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI KEADILAN SEJAHTERA (PKS)- DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI KEADILAN SEJAHTERA (PKS)- KETUA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH BONDOWOSO
Terbanding/Tergugat I : DEWAN ETIK DAERAH PARTAI KEADILAN SEJAHTERA KOTA BONTANG
Terbanding/Tergugat II : MAJELIS PENEGAKKAN DISIPLIN PARTAI MPDP DEWAN ETIK DAERAH PARTAI KEADILAN SEJAHTERA BONTANG
Terbanding/Tergugat III : KOMISI PENEGAKAN DISIPLIN PARTAI DEWAN ETIK DAERAH PARTAI KEADILAN SEJAHTERA KOTA BONTANG
65 — 11
Terbanding/Tergugat I : DEWAN ETIK DAERAH PARTAI KEADILAN SEJAHTERA KOTA BONTANG
Terbanding/Tergugat II : MAJELIS PENEGAKKAN DISIPLIN PARTAI MPDP DEWAN ETIK DAERAH PARTAI KEADILAN SEJAHTERA BONTANG
Terbanding/Tergugat III : KOMISI PENEGAKAN DISIPLIN PARTAI DEWAN ETIK DAERAH PARTAI KEADILAN SEJAHTERA KOTA BONTANG
IMAM HADI WIJAYA, SH
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI AMANAT NASIONAL
2.DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI AMANAT NASIONAL
3.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI AMANAT NASIONAL
26 — 12
Penggugat:
IMAM HADI WIJAYA, SH
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI AMANAT NASIONAL
2.DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI AMANAT NASIONAL
3.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI AMANAT NASIONAL
50 — 45
- H.M.NURSIN,SH- DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI PERSATUAN NASIONAL, DKK
., Lakilaki, agama Islam, pekerjaan Umur 38 tahun, pekerjaanAnggota DPRD Kabupaten Lombok Barat dahulu bernama PartaiPersatuan Daerah (PPD) sekarang Partai Persatuan Nasional(PPN), bertempat tinggal di Batu Anyar Gerung Selatan, RT/RW :007/001, Desa Gerung Selatan, Kecamatan Gerung, KabupatenLombok Barat, dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya :GAZALIE NOOR, SH. dan USEP SYARIF HIDAYAT, SH.Keduanya sama Advokat dan Penasihat Hukum pada KantorHukum GAZALIE NOOR, SH. & REKAN beralamat di JalanKesra
Raya XI/02, Perumnas Ampenan, Kota Mataram,berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 021/PDT/GNSH/VI/2013 tanggal 15 Juni 2013 yang telah didaftarkan diKepaniteraan Pengadilan Negeri Mataram pada tanggal 18 Juni2013 dibawah Register Nomor : 181/SK.PDT/2013/PN.MTR,untuk selanjutnya disebut sebagaiPENGGUGAT MELAWAN:1 DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI PERSATUAN NASIONAL, beralamat diJalan Prof.
Satrio C4 No. 18 Casablanca Jakarta Selatan 12940, untukselanjutnya disebut sebagai : TERGUGAT 12 DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI PERSATUAN NASIONALPROVINSI NUSA TENGGARA BARAT, beralamat di Jalan Adi Sucipto No.05Rembiga, Kota Mataram, untuk selanjutnya disebut sebagaianne TERGUGAT 23 DEWA PIMPINA ABA PARTAI PERSATUA ASIONALKABUPATEN LOMBOK BARAT, beralamat di Mesanggok, Kecamatan Gerung,Kabupaten Lombok Barat, untuk selanjutnya disebut sebagaianne TERGUGAT 3Pengadilan Negeri tersebut ; Telah membaca
156 — 87
DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI HATI NURANI RAKYAT (DPP PARTAI HANURA ) : MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, dkk.
152 — 43 — Berkekuatan Hukum Tetap
NIKOLAUS TANGAYO lawan 1.DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI DEMOKRAT, 2. DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI DEMOKRAT PROVINSI MALUKU UTARA
218 — 0
Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seluruh perbuatan atau keputusan Tergugat II terkait proses pemeriksaan dan persidangan pada Mahkamah Kehormatan Partai terhadap Penggugat;4.
Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum Surat Proses PAW Tergugat II Nomor: 04-056/A/MK-GERINDRA/2020 tentang rekomendasi pemberhentian Penggugat dari keanggotaan Partai Gerakan Indonesia Raya tertanggal 8 April 2019;5.
Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Keputusan Tergugat II Nomor: 12-0193/Kpts/DPP-GERINDRA/2020, tanggal 22 Desember 2020 tentang Pemberhentian Penggugat sebagai Anggota Partai Gerakan Indonesia Raya;6.
Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Keputusan Tergugat III Nomor: KB/01-008/B/DPD-GERINDRA/2021, tanggal 28 Januari 2021 tentang Pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat dari Partai Gerakan Indonesia Raya;7.
Memerintahkan Tergugat II untuk mencabut Putusan Nomor: 12-0193/Kpts/DPP-GERINDRA/2020 tentang pemberhentian Penggugat dari keanggotaan Partai Gerakan Indonesia Raya, tanggal 22 Desember 2020;8. Memerintahkan Tergugat III untuk mencabut Surat Pengajuan Proses PAW Nomor: KB/01-008/B/DPD-GERINDRA/2021tertanggal 28 Januari 2021 tentang Pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Prov. Kalimantan Barat dari Partai Gerakan Indonesia Raya atau setidak-tidaknya ditangguhkan prosesnya;9.
COK HENDRI RAMAPON, S.soslawan1.HENDRI MAKALUASC, A,Md, SE, M.Th2.DPP PARTAI GERINDRA3.DPD PARTAI GERINDRA
77 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GOLONGAN KARYA, 2. DEWAN PIMPINAN DAERAH TINGKAT I PARTAI GOLKAR SULAWESI SELATAN, 3. DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GOLKAR KABUPATEN BULUKUMBA
dengan Kartu Tanda Anggota NPAPG:23060000002 dan merupakan Kader Partai Golkar aktif sejak tahun 1994 dalamperjalanan karir di Partai Penggugat berperan dalam pengembangan PartaiHal. 1 dari 11 hal Put.
Nomor 331 K/Pdt.SusParpol/2013Golkar di Bulukumba, hal ini terlihat berdasarkan posisi Penggugat dalamKepengurusan Partai Golkar yakni tahun 1994 sebagai pengurus Kecamatan,kemudian tahun 1997 Ketua Bappilu Kabupaten Bulukumba, tahun 2000 sebagaiWakil Bendahara Partai Golkar Kabupaten Bulukumba priode tahun 20052010sebagai Ketua DPD II Partai Golkkar Kab.
Pusat Partai Golkar Nomor PO13/DPP/ GOLKAR/X/2011tentang disiplin dan sanksi Organisasi, serta pembelaan diri pengurus dan/atauAnggota Partai Golongan Karya tanggal 24 Oktober 2011 sebagaimana diaturdalam Bab.
Penggugat, sehingga amat jelas gugatan yangdiajukan oleh Penggugat seharusnya terlebih dahulu diajukan untuk diproses keMahkamah Partai Golkar di Jakarta sebagai persoalan internal partai;Hal. 6 dari 11 hal Put.
Nomor 331 K/Pdt.SusParpol/2013tentang Partai Politik.
114 — 67 — Berkekuatan Hukum Tetap
IRWAN HALIM VS DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI NASDEM Cq. DEWAN PIMPINAN WILAYAH (DPW) PARTAI NASDEM PROPINSI SULAWESI BARAT Cq. DEWAN PIMPINAN DAERAH (DPD) PARTAI NASDEM KABUPATEN MAMUJU UTARA
diselesaikan secara internal oleh Partai NasDem melalui mekanismeyang diatur dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga(ART) Partai NasDem;Bahwa berdasarkan Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) UndangUndang Nomor2 Tahun 2011 Tentang Perubahan UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008Tentang Partai Politik, telan secara tegas menyatakan;1) Perselisinan Partai Politik diselesaikan oleh Internal Partai Politiksebagaimana diatur dalam AD dan ART;2) Penyelesaian Internal Partai Politik sebagaimana diatur pada
/2017tegas berbunyi:Ayat (1) Mahkamah Partai terdiri dari individu yang ditunjuk melalui suratkeputusan Majelis Tinggi Partai, setelan menerima usulan dari DewanPimpinan Pusat Partai;Ayat (2) Mahkamah Partai bertugas menyelesaikan perselisihan internalPartai;Ayat (3) Penyelesaian perselisihan internal harus diselesaikan palinglambat 30 (tiga puluh) hari;Ayat (4) Putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat secarainternal Partai;Bahwa terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) Penggugat sebagai AnggotaDPRD
Partai NasDem yang secarategas berbunyi:Ayat (1) Mahkamah Partai terdiri dari individu yang ditunjuk melalui suratkeputusan Majelis Tinggi Partai, setelan menerima usulan dari DewanPimpinan Pusat Partai;Ayat (2) Mahkamah Partai bertugas menyelesaikan perselisihan internalPartai;Ayat (3) Penyelesaian perselisihnan internal harus diselesaikan palinglambat 30 (tiga puluh) hari;Ayat (4) Putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat secaraHalaman 14 dari 29 hal Putusan Nomor 796 K/Pat.SusParpol
berdasarkan Pasal 25 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (8) dan Ayat (4)Anggaran Dasar (AD) Partai NasDem Tentang Mahkamah Partai, yangberbunyi;Ayat (1) Mahkamah Partai terdiri dari individu yang ditunjuk melalui suratHalaman 17 dari 29 hal Put.
jika terjadiperbedaan pendapat dalam partai;3.
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang
2.ISRO' KM., SH.
3.Dewan Pimpinan Cabang Partai Bulan Bintang Kabupaten Lombok Tengah
4.Badan Kehormatan Partai Bulan Bintang Kabupaten Lombok Tengah
5.Badan Kehormatan Wilayah Partai Bulan Bintang Propinsi Nusa Tenggara Barat
6.Mahkamah Partai Bulan Bintang Dewan Pimpinan Pusat Partai bulan Bintang
130 — 59
Provisi Penggugat Rekonvensi;
- Memerintahkan Kepada Ketua DPRD Kabupaten Lombok Tengah untuk tidak mengeluarkan fasilitas gaji dan tunjangan kepada Tergugat Intervensi selama permasalahan ini belum berkekuatan hukum tetap;
- Mengabulkan gugatan Rekonvensi PENGGUGAT REKONVENSI untuk sebagian;
- Menyatakan TERGUGAT REKONVENSI telah melakukan perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan sah Keputusan Tim Mediasi PHPU partai
Lege Warman S.IP., tanggal, 10 November 2014, Jo Putusan DPP PBB No.10 K/MP/PP/VIII/2017, tanggal, 8 September 2017, Jo PUTUSAN PERKARA MAHKAMAH DPP PARTAI BULAN BINTANG, Nomor 10 K/MP/PP/VIII/2017, Tanggal 08 September 2017;
- Menolak gugatan Rekonvensi PENGGUGAT REKONVENSI untuk selain dan selebihnya;
DALAM POKOK PERKARA
III.
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang
2.ISRO' KM., SH.
3.Dewan Pimpinan Cabang Partai Bulan Bintang Kabupaten Lombok Tengah
4.Badan Kehormatan Partai Bulan Bintang Kabupaten Lombok Tengah
5.Badan Kehormatan Wilayah Partai Bulan Bintang Propinsi Nusa Tenggara Barat
6.Mahkamah Partai Bulan Bintang Dewan Pimpinan Pusat Partai bulan Bintangtersebut telah sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan dan peraturan Partai;Bahwa, berdasarkan Pasal 32 Ayat (1) UndangUndang Nomor 2 Tahun2011 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008tentang Partai Politik mengatur tentang penyelesaian internal partai.Pasal 32 ayat (1) Perselisihan Partai Politik diselesaikan olehinternal Partai Politik sebagaimana diatur di dalam AD dan ART.2) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan
Bahwa, salah satu prinsip amar maruf nahi munkar Partai BulanBintang yang tertuang didalam hasil Muktamar Ke IV Partai BulanBintang dalam ketetapan azas Partai Bulan Bintang adalahPENEGAKAN KEADILAN, Penegakan Kejujuran dan Kebenaran;Bahwa, dalam rangka menegakkan prinsipprinsip keadilan tersebut adamekanisme dan aturan didalam AD/ART Partai Bulan Bintang untukmenyelesaikan perselisinan antar anggota, anggota dengan partai yangharus ditaati secara bertanggungjawab oleh setiap anggota (Vide ARTPasal
penyelesaian perselisihnan antara calon anggota DPRDdidalam satu Partai Politik diselesaikan secara internal Partai Politik.Sebagaimana bunyi Pasal 32 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 tentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politiksebagai berikut :Pasal 321) Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART;2) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu
Mahkamah Partai Politikatau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik.3) Susunan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimanadimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan Partai Politik kepadaKementerian.4) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (2) harus diselesaikan paling lambat 60 (enampuluh) hari.5) Putusan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain bersifat finaldan mengikat secara internal dalam hal perselisihan yang berkenaandengan
Legewarman, S.IP melakukan pelanggaran terhadapketentuan Partai yang berakibat dipecatnya sebagai anggota Partai atautidak memenuhi kewajiban infaq kepada partai dua bulan berturutturut,maka Sdr.
305 — 89 — Berkekuatan Hukum Tetap
KETUA MAHKAMAH PARTAI AMANAT NASIONAL (MAHKAMAH PARTAI PAN) cq H. MUHAMMAD RIZAL, S.H., M.Si, 2. DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI AMANAT NASIONAL cq ZULKIFLI HASAN DAN EDDY SOEPARNO, 3. DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI AMANAT NASIONAL cq TUTUR SUTIKNO DAN JAMRUD HI.
KETUA MAHKAMAH PARTAI AMANAT NASIONAL (MAHKAMAH PARTAI PAN) cq H. MUHAMMAD RIZAL, S.H., M.Si, DKK lawan ISKANDAR IDRUS, S.T.,
178 — 0
DEWAN PIMPINAN DAERAH (DPD) PARTAI PERINDO (Persatuan Indonesia) KABUPATEN REJANG LEBONG X DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI PERINDO (PERSATUAN INDONESIA)
41 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Dewan Pimpinan Daerah PARTAI GOLONGAN KARYA Kabupaten Musi Rawas, tersebut;
Dewan Pimpinan Daerah PARTAI GOLONGAN KARYA Kabupaten Musi Rawas VS 1. Dewan Pimpinan Daerah Partai GOLKAR Provinsi Sumatera Selatan, DK
Partai Golkar sesuaitingkatannya.
oleh Dewan Pimpinan Partai satu tingkatdiatasnya (cq.
Menurut Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 3:Persoalan/masalah antara DPD Partai Golkar KabupatenMusi Rawas dengan DPD Partai Golkar Provinsi Sumseldan atau dengan DPP Partai Golkar dalam perkara/kasus aguo, adalah perselisihnan internal Partai Golkar, karenamerupakan perselisihan/sengketa yang terjadi didalamorganisasi dan/ atau diantara para anggota Partai Golkar,Hal. 12 dari 35 hal Put.
Partai Golkar Kabupaten Musi Rawas;3. Menetapkan DPD. Partai Golkar Kabupaten Musi Rawashasilkeputusan Musda VIII Partai Golkar Kabupaten Musi Rawas Tahun2009 tanggal 22 Desember 2009 yang telah disahkan berdasarkanSurat Keputusan DPD.
Partai Golkar Provinsi Sumsel untuk membekukankepengurusan DPD. Partai Golkar Kabupaten Musi Rawas;3. Menetapkan DPD.
KRISTIAN OKTAVIANUS
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDI Perjuangan), C.q. Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
2.Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDI Perjuangan).
126 — 76
Penggugat:
KRISTIAN OKTAVIANUS
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDI Perjuangan), C.q. Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
2.Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDI Perjuangan).
3.Mahkamah Partai Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
4.Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPD PDI Perjuangan)
5.Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPC PDI Perjuangan) Kab. Landak
6.DINOHARATAdari Partai ;e.
atau Pemberhentian Anggota Partai, Adapun bunyiPasal 13 menyatakan;(5) Anggota Partai yang dikenakan sanksi pemberhentian keanggotaan ataupemecatan dapat mengajukan permohonan rehabilitasi yang disampaikansecara tertulis kepada DPP Partai meialui DPC Partai dan/atau DPD Partai.(6) DPC Partai dan/atau DPD Partai melakukan evaluasi terhadap permohonanrehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan merekomendasikankepada DPP Partai.(7) DPP Partai memutuskan hasil evaluasi DPC Partai dan/atau DPD
Ayat (2) Alatkelengkapan Partai di tingkat DPP Partai terdiri dari:a. Mahkamah Partai;b.Komite Etik dan Disiplin Partai; c. Fraksi Partai; d BadanBadan Partai; dane.Sekretariat Partai.
Partai.
Ayat (2) Alat kelengkapan Partai di tingkatDPP Partai terdiri dari:a. Mahkamah Partai; b. Komite Etik danDisiplin Partai; c. Fraksi Partai; d. BadanBadan Partai; dan e.Sekretariat Partai. Pada Pasal 40 ayat (1) DPP Partai membentukMahkamah Partai untuk menyelesaikan perselisihan yang terjadi didalam internal Partai. ayat (2) Mahkamah Partai berkedudukan dikantor DPP Partai.(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Mahkamah Partai diaturdalam Anggaran Rumah Tangga.
71 — 45 — Berkekuatan Hukum Tetap
HAIDIR lawan 1.KETUA DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI KEBANGKITAN BANGSA 2. KETUA DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI KEBANGKITAN BANGSA KALIMANTAN TIMUR
65 — 40 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI NANGGROE ACEH KABUPATEN PIDIE 2. DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI NANGGROE ACEH
129 — 63 — Berkekuatan Hukum Tetap
MARSONO VS DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN
Politik juncto Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentangPerubahan atas Undang Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politikdisebutkan bahwa Anggota partai politik diberhentikan keanggotaannyadari partai politik apabila: a.
Nomor 126 PK/Pdt.SusParpol/2017(1) Perselisihan partai politik diselesaikan oleh internal partai politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART;(2) Penyelesaian perselisihan internal partai politik sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah partai politik atausebutan lain yang dibentuk oleh partai politik;Bahwa Pasal 33 ayat 1 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentangPerubahan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politikmenyatakan:(1) Dalam hal penyelesaian perselisinan
Pusat partai,dalam hal ini Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan yang tunduk kepadaperaturan perundangundangan yang berlaku, di antaranya tunduk kepadaUndang Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimanatelah diubah dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentangPerubahan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik,bahwa di dalam Pasal 32 ayat (1) menyatakan perselisinan partai politikdiselesaikan oleh internal partai politik sebagaimana diatur di dalam AD danART, bahwa
Perjuangan;Bahwa Pasal 32 ayat 1 dan 2 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011tentang Perubahan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang PartaiPolitik menyatakan:(1) Perselisihan partai politik diselesaikan oleh internal partai politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART;(2) Penyelesaian perselisihan internal partai politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politikatau sebutan lain yang dibentuk oleh partai politik;Bahwa Pasal 32 ayat 1 Undang Undang Nomor 2 Tahun
Keberatanterhadap keputusan partai politik;Halaman 12 dari 16 hal. Put.
107 — 44 — Berkekuatan Hukum Tetap
DPD PARTAI AMANAT NASIONAL KAB. YAHUKIMO, 2. DPC PARTAI INDONESIA SEJAHTERA KAB. YAHUKIMO VS BUPATI YAHUKIMO, 2. GUB. PROP. PAPUA;
GERSON SOMA dari Partai IndonesiaSejahtera Dapil II dan Sdr.
HARON MIRIN dari Partai AmanatNasional Dapil III dan menggantinya dengan nama orang lain yaitu atas namaSdr. HOSEA SOBOLIM, S.Th. dari Partai Golongan Karya Dapil II dan atasnama Sdr. SEPTINUS PAHABOL, S.Ip. dari Partai Golongan Karya Dapil III,sehingga berakibat berkurangnya perolehan kursi Para Penggugat masingmasingPartai Indonesia Sejahtera berkurang 1 (satu) kursi dan Partai Amanat NasionalHalaman 3 dari30 halaman. Putusan Nomor 214 K/TUN/2011berkurang 1 (satu) kursi.
Partai Golongan Karya dan SEPTINUS PAHABOL, S.Ip.
Urut 24 atas nama HOSEA SOBOLIM, S.Th, Partai Golkar dariDapil II dan No.
GERSON SOMA dari Partai Indonesia Sejahtera Dapil II dan menggantinyadengan nama Sdr. HOSEA SOBOLIM, S.Th. dari Partai Golongan Karya DapilII dan mengeluarkan nama Sdr. HARON MIRIN dari Partai Amanat NasionalDapil II dan menggantinya dengan nama Sdr.