Ditemukan 14218 data
Umar Saleh
Tergugat:
1.JAUSIN Bin ASNAWI
2.YAMEN ALIAS TIONG
94 — 53
Kerugian disebabkan kesalahan (schuld).Bahwa Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indoneswia Nomor :2831 K/Pdt/1996 tanggal, 7 juli 1996, menetapkan bahwa Penggugat harusmembuktikan;adanya unsurunsur perbuatan melawan hukum menurut ketentuan pasal1365 KUHPerdata, yakni sebag berikut;1. Suatu perbuatan melawan hukum adanya perbuatan Tergugat yangbersifat melawan Hukum;2. Kerugianadanya kerugian yang ditimbulkan pada diri Penggugat;3.
Hakim Ketua Hakim HakimAnggota anggota suatu kerugian, melainkan juga unsur kesalahan (Schuld) dari pihak tergugat(Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, SH., Perbuatan melanggar hukum : Dipandangdari dusut Hukum Perdata, Halaman 103, CV. Mandar Maju, Bandung, 2000);Doktrin : Unsur Kesalahan menurut J. Satrio : .......
20 — 4
SIMON, Seseorang itu dapat disebutmempunyai Schuld dalam perbuatannya, jika perbuatan itu telah ia lakukan tanpa disertaidengan kehatihatian dan perhatian yang perlu dan yang mungkin dapat ia berikan.Dan dari pengertian tersebut diatas SCHULD atau CULPA terdiri dari 2 (dua) unsur yaitu:I. Tidak adanya kehatihatian2.
77 — 81 — Berkekuatan Hukum Tetap
terhadapperbuatan Terdakwa, sehingga apabila Majelis Hakim tidak melakukankekhilafan hukum maka perbuatan Terdakwa haruslah dipidana atau dengankata lain, Terdakwa dihukum karena kesalahannya (Vide Pasal 193 Ayat (1)KUHAP): Jika Pengadilan berpendapat bahwa Terdakwa bersalahmelakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, maka Pengadilanmenjatuhkan pidana;Bahwa berdasarkan asas hukum pidana dalam hal pertanggungjawabanpidana disebutkan bahwa tidak dipidana jika tidak ada kesalahan (geen strafzonder schuld
Molejatno, S.H. dalam karya populernya AsasAsas HukumPidana pada halaman 154 sampai dengan 155 bahwa hubungan antaraperbuatan pidana dan kesalahan dinyatakan dengan hubungan antara sifatmelawan hukumnya perbuatan (wederrehtelijkheid dan schuld)...bahwaschuld tidak dapat dimengerti tanopa adanya wederrehtelijkheid, tapisebaliknya wederrehtelijkheid mungkin ada tanpa adanya kesalahan...orangtidak mungkin dipertanggungjawabkan (dijatuhi pidana) kalau dia tidakmelakukan perbuatan pidana.
1.RUDI PURWANTO, SH.
2.HENDRO NUGROHO, S.H.
Terdakwa:
SUTAMTO AGUS SETIONO Bin SUTO
44 — 8
Ketentuan ini mengandung sedikitnya 3 (tiga) asas hukum fundamentalsebagai dasar pemidanaan yaitu asas legalitas atau asas tiada pidana tanpaaturan undangundang yang telah ada (vide: Pasal 1 ayat (1) Kitab UndangUndang Hukum Pidana), asas culpabilitas yaitu asas tiada pidana tanpakesalahan (afwiyzigheid van alle schuld) dan asas tiada pidana tanpa sifatmelawan hukum (afwijzigheid van alle materiele wederrechtelijkheid) ;Menimbang, bahwa ketiga asas di atas yaitu asas /egalitas dan asasculpabilitas
serta asas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum secara terpaduharus menjadi sandaran dalam Putusan Hakim sehingga Hakim tidak hanyamempertimbangkan aspek yuridis (formal legalistik) dengan berpegang padaHalaman 13 dari 21 Putusan Nomor 423/Pid.Sus/2020/PN Bilasas legalitas semata melainkan harus pula mempertimbangkan aspek nonyuridis yang berlandaskan pada asas tiada pidana tanpa kesalahan(afwijzigheid van alle schuld) dan asas tiada pidana tanpa sifat melawanhukum (afwijzigheid van alle materiele
, bahwa bertolak dari pokokpokok pemikiran di atas makadapat diperoleh simpulan dimana untuk menentukan apakah terdakwa dapatdipidana atau tidak dalam perkara a quo tidak cukup dengan hanya ditinjausebatas materiele daad saja atau tidaklah sekedar membuktikan terdakwamemiliki/ menguasai narkotika saja secara tanpa hak atau melawan hukum,melainkan harus pula mencakupi pembuktian ada tidaknya kesalahan pada diriterdakwa dengan bersandar pada asas tiada pidana tanpa kesalahan(afwijzigheid van alle schuld
2.ANTON SUJARWO
3.DIDI ADITYA RUSTANTO, SH
Terdakwa:
POTA ARIANSA BIN HASAN AZARI
37 — 7
melawan hukum materiil;Menimbang, bahwa dengan demikian untuk menentukan apakah Terdakwadapat dipidana atau tidak dalam perkara a quo tidak cukup dengan hanya ditinjausebatas materiele daad saja atau tidaklan sekedar membuktikan Terdakwa telahmelakukan Penguasaan, Peredaran Dan Atau Penyaluran Narkotika secara TanpaHak atau Melawan Hukum, melainkan harus pula mencakupi pembuktian adatidaknya kesalahan pada diri Terdakwa dengan bersandar pada asas tiada pidanatanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld
Asas Culpabilitas yaitu asas tiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheidvan alle schuld);3.
Asas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum (afwijzigheid van allemateriele wederrechtelijkheid);Menimbang, bahwa Ketiga asas di atas secara terpadu harus menjadisandaran dalam penjatuhan Putusan, sehingga tidak hanya mempertimbangkanaspek yuridis (formal legalistik) dengan berpegang pada asas legalitas sematamelainkan harus pula mempertimbangkan aspek non yuridis yang berlandaskanpada asas tiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld) dan asastiada pidana tanpa sifat melawan hukum
Tiyan Andesta.,SH.,MH
Terdakwa:
JENDRI SAPUTRA Alias JEN Bin SODRI
20 — 3
melawan hukum materiil;Menimbang, bahwa dengan demikian untuk menentukan apakah Terdakwadapat dipidana atau tidak dalam perkara a quo tidak cukup dengan hanya ditinjausebatas materiele daad saja atau tidaklahn sekedar membuktikan Terdakwa telahmelakukan Penguasaan, Peredaran Dan Atau Penyaluran Narkotika secara TanpaHak atau Melawan Hukum, melainkan harus pula mencakupi pembuktian adatidaknya kesalahan pada diri Terdakwa dengan bersandar pada asas tiadapidana tanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld
Asas Culpabilitas yaitu asas tiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheidvan alle schuld);3.
Asas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum (afwijzigheid van allemateriele wederrechtelijkheid);Menimbang, bahwa Ketiga asas di atas secara terpadu harus menjadisandaran dalam penjatuhan Putusan, sehingga tidak hanya mempertimbangkanaspek yuridis (formal legalistik) dengan berpegang pada asas legalitas sematamelainkan harus pula mempertimbangkan aspek non yuridis yang berlandaskanpada asas tiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld) dan asastlada pidana tanpa sifat melawan hukum
73 — 6
digunakandalam hal debitor wanprestasi.Sehingga tidak ada satupun perbuatan Tergugat melawan hukum, karenatelah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.Dengan demikian sesuai ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata, untuk dapatdinyatakannya seseorang melakukan perbuatan melawan hukum, makaharusiah memenuhi syaratsyarat sebagai berikut:a. harus ada perbuatan;b. perbuatan itu harus melawan hukum;c. ada kerugian;d. acte hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum itudengan kerugian;e. ada kesaiahan (schuld
melawan hukum sebagaimanadidalilkan oleh Para Penggugat, karena dalam dalil Gugatannya ParaPenggugat sama sekali tidak dapat menunjukkan kesalahan Tergugat sebagaimana diatur pada Pasal 1365 KUHPendata, dimana untuk dapatdinyatakannya seseorang meiakukan perobuatan melawan hukum, makaharuslah memenuhi syaratsyarat sebagai berikut:1. harus ada perbuatan;2. perbuatan itu harus melawan hukum;3. ada kerugian;4.ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum itudengan kerugian;5. ada kesalahan (schuld
);namun ternyata unsurunsur perobuatan metawan hukum sebagaimanapada Pasal 1365 KUHperdata, terutama unsur terpenting yaitu schuld(adanya kesalahan) TIDAK TERPENUHI Oteh karenarrya, maka Gugatanini merupakan Gugatan yang tidak benar dan tidak berdasar, sehinggatuntutantuntutan yang Para Penggugat ajukan juga merupakan tuntutantuntuan yang tidak benar, tidak berdasar dan mengadangada;Bahwa berdasarkan faktafakta hukum tersebut di atas, jelas dan dapatdibuktikan bahwa Gugatan Perlawan adalah Gugatan
Putusan Nomor 30/Padt.G/2016/PN.LmgBahwa dalam dalil gugatan para penggugat, tidak ada satupun dalilgugatan yang menunjukkan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat telah memenuhi syaratsyarat sesuai ketentuan Pasal 1365 KUHPerdataterutama adanya kesalahan (schuld) yang dibuat oleh Tergugat , mengingatapa yang telah dilakukan oleh Tergugat telah sesuai dengan prosedursehingga gugatan para penggugat tidak berdasar dan tidak beralasan;Bahwa, berdasarkan hal tersebut, terbukti gugatan yang diajukan
19 — 0
melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimanadidalilkan oleh Para pelawan, karena dalam dalii gugatan perlawananya,para pelawan sama sekali tidak dapat menunjukkan kesalahan terlawan Isebagaimana diatur poda Pasal 1365 KUHPerdata, dimana untuk dapatdinyatakannya seseorang melakukan perbuatan melawan hukum, makaharuslah memenuhi syaratsyarat sebagai berikut: 1 Sete perbuatan; peasy pan kn3 es So kerugian;4 ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawanhukum itu dengan kerugian;5) ada kesalahan (schuld
);namun ternyata unsurunsur perbuatan melawan hukum sebagaimana padaPasal 1365 KUHperdata, terutama unsur terpenting yaitu schuld (adanyakesalahan) 7XMK T&&ENUHIL Oleh karenanya, maka gugatan perlawananini merupakan gugatan yang tidak benar dan tidak berdasar, sehinggatuntutantuntutan yang para pelawan ajukan juga merupakan tuntutantuntuan yang tidak benar, tidak berdasar dan mengadangada; 17171819Bahwa Dalil para pelawan nomor 11 dan 12 yang menyatakan sepatutnyaeksekusi lelang atas harta para pelawan
84 — 43
., halaman 178, CetakanPertama, Februari 1986, Penerbit Binacipta Bandung, seseorang itu dapatdisebut mempunyai schuld jika perbuatan itu telah ia lakukan tanpa disertaidengan kehatihatian dan perhatian yang perlu dan yang mungkin dapat iaberikan(de nodige en mogelijke voorzichtigheid en oplettenheid);Menimbang, bahwa oleh karenanya schuld itu terdiri dari dua unsurmasingmasing yaitu: a.tidak adanya kehatihatian (het gemis aanvoorzichtigheid) dan b.kurangnya perhatian terhadap akibat yang dapatHalaman
Lamintang, SH., halaman 181, CetakanPertama, Februari 1986, Penerbit Binacipta Bandung, yang menyatakan bahwadengan kata lain schuld itu kurang lebih merupakan suatu sikap kurang berhatihati, kurang perhatian dan kurang waspada atau suatu kelalaian yang sifatnyaberat atau menyolok;Menimbang, bahwa schuld dinyatakan terbukti bilamana kemungkinankemungkinan yang secara umum dapat menjadi penyebab terjadinya suatukecelakaan tidak dibayangkan sebelumnya akan terjadi oleh seseorangsehingga orang tersebut
277 — 240 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hukum pidana Indonesia tetap berpegang pada pelakubertanggungjawab atas perbuatannya saja.Para pakar hukum Belanda dan Indonesia juga para pakar hukum yangmenganut asas common law, hingga saat ini mengakui, asas tiada pidanatanpa kesalahan (Geens Straaf Zonder Schuld).
Asasasas Hukum Pidana, Penerbit Rineka Cipta,Jakarta, 1993, hlm. 57 menyatakan:Bahwa untuk pertanggungjawaban pidana, tidak cukup dengandilakukannya perbuatan pidana saja, akan tetapi di samping itu harus adakesalahan, atau sikap bathin yang dapat dicela, ternyata pula dalam azashukum yang tidak tertulis: Tidak dipidana jika tidak ada kesalahan (Geenstraaf zonder schuld).
Wirjono Projodikoro AsasAsas Hukum Pidana di Indonesia,Penerbit PT.Eresco, Bandung, 1986, hlm. 70, 7 172 menyatakan:pada tanggal 14 Februari 1916 ada satu putusan dan Pengadilantertinggi di Belanda (Hoge Raad), yang secara tegas membenarkanpendapat yang kedua ini, yang menganut semboyan tiada hukumanpidana tanpa kesalahan (geen straaf zonder schuld).
GramediaPustaka, Jakarta 2003. him. 49. menyatakan;Karena itu, dalam hukum pidana materiil, sangatlan penting asas(materiil): tiada pidana tanpa kesalahan (geen straaf zonder schuld).Semua sarjana hukum dianggap mengerti bahwa kesalahan (schuld) ituhanya bisa dinyatakan ada setelah dua unsur materiil yaitu perouatandan sikap batin dibuktikan, lihat penjelasan para ahli dalam bukunya yangdisebutkan di atas.Hal. 53 dari 98 hal. Put.
Perbuatanlanjutan harus dibuktikan dengan sempurna hingga ada suatu perbuatanyang disebut sebagai kesalahan (schuld).
MUHAMMAD FIKRI, SH
Terdakwa:
MATSUL alias SUL Bin ARIFIN
60 — 17
kelalaian seringdisebut juga dengan istilah culpa, yakni salah satu bentuk kesalahan selainkesengajaan dari pelaku tindak pidana akibat ketidak hatihatiannya atauketidaksengajaannya, bentuk kealpaan pun dapat dilinat dari dua sudutpandang, yakni pertama, dari sudut pandang kecerdasan atau kekuatan ingatanpelaku dan yang kedua, dari Sudut pandang kesadaran si pelaku;Menimbang, bahwa bentuk kelalaian dari sudut kesadaran (bewustheid)sendiri dapat dibedakan menjadi kelalaian yang disadari (bewuste schuld
) dankelalaian yang tidak disadari (onbewuste schuld), suatu kelalaian dikatakansebagai kelalaian yang disadari apabila pelaku dapat membayangkan ataumemperkirakan akan timbulnya suatu akibat namun ketika ia melakukantindakannya dan dengan melakukan usaha pencegahan supaya tidak timbulakibat itu, nyatanya akibat itu tetap timbul juga, sedangkan suatu kelalaiandianggap sebagai kelalaian yang tidak disadari apabila pelaku tidak dapatmemperkirakan akan timbulnya suatu akibat, tetapi seharusnya (menurutperkiraan
98 — 44
MenurutHazenwinkel Suringa menyebut beberapa syarat untuk adanya kealpaan,mengartikan schuld (kealpaan) sebagai : kekurangan pendugaduga ataukekurangan penghatihati.Menimbang, bahwa Menurut Van Hamel Kealpaan mengandung duasyarat, yaitu tidak mengadakan pendugaduga sebagaimana diharuskan olehhukum dan tidak mengadakan penghatihati sebagaimana diharuskan olehhukum.Menurut Simons pada umumnya schuld (kealpaan) mempunyai duaunsur :1. Tidak adanya penghatihati, di samping2.
MenurutHazenwinkel Suringa menyebut beberapa syarat untuk adanya kealpaan,mengartikan schuld (kealpaan) sebagai : kekurangan pendugaduga ataukekurangan penghatihati.Menimbang, bahwa Menurut Van Hamel Kealpaan mengandung duasyarat, yaitu tidak mengadakan pendugaduga sebagaimana diharuskan olehhukum dan tidak mengadakan penghatihati sebagaimana diharuskan olehhukum.Menurut Simons pada umumnya schuld (kealpaan) mempunyai duaunsur :3. Tidak adanya penghatihati, di samping4.
43 — 18
Dilihatdari sudut kesadaran (bewustheid), diperbedakan gradasi: Kealpaan yang disadari (bewuste schuld); Kealpaan yang tidak disadari (onbewuste schuld);Dikatakan sebagai kealpaan yang disadari jika pelaku dapatmembayangkan/memperkirakan akan timbulnya suatu akibat, tetapi ketikaia melakukan tindakannya dengan usaha pencegahan supaya tdak timbulakibat itu, namun akibat itu timbul juga, dan yang dikatakan sebagaikealpaan yang tidak disadari bilamana pelaku tidak dapat memperikirakanakan timbulnya
KADEK ADI PRAMARTA, SH
Terdakwa:
Nyoman Budiyasa
20 — 15
Kealpaan yang disadari (bewuste schuld) dalam hal pelaku dapat menyadaritentang apa yang dilakukan beserta akibatnya, akan tetapi ia percaya danmengahrap bahwa akibatnya tidak terjadi;2.
Kealpaan yang tidak disadari (onbewuste schuld) dalam hal pelakumelakukan sesuatu yang tidak menyadari kKemungkinan akan timbulnyasesuatu akibat, padahal seharusnya ia dapat menduga sebelumnya;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum pada saat kejadianTerdakwa mengendarai sepeda motor Suzuki Shogun DK 6662 UW datangdari arah timur menuju ke barat (di ruas jalan sebelah utara) sedangkan korbanmenyeberang dari ruas jalan sebelah utara ke sebelah selatan.
1.DIDI ADITYA RUSTANTO, SH
2.ANTON SUJARWO
Terdakwa:
LENDRA BIN LEPIAN
41 — 8
melawan hukum materiil;Menimbang, bahwa dengan demikian untuk menentukan apakah Terdakwadapat dipidana atau tidak dalam perkara a quo tidak cukup dengan hanya ditinjausebatas materiele daad saja atau tidaklan sekedar membuktikan Terdakwa telahmelakukan Penguasaan, Peredaran Dan Atau Penyaluran Narkotika secara TanpaHak atau Melawan Hukum, melainkan harus pula mencakupi pembuktian adatidaknya kesalahan pada diri Terdakwa dengan bersandar pada asas tiada pidanatanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld
Asas Culpabilitas yaitu asas tiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheidvan alle schuld);3.
tiada pidana tanpa sifat melawan hukum (afwijzigheid van allemateriele wederrechtelijkheid);Menimbang, bahwa Ketiga asas di atas secara terpadu harus menjadisandaran dalam penjatuhan Putusan, sehingga tidak hanya mempertimbangkanaspek yuridis (formal legalistik) dengan berpegang pada asas legalitas sematamelainkan harus pula mempertimbangkan aspek non yuridis yang berlandaskanHalaman 15 dari 22 halamanPutusan Nomor 444Pid Sus/2019/PN Mrepada asas tiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld
1.NURDHINA HAKIM, SH, MH.
2.JONI EKO WALUYO, S.H.
Terdakwa:
1.MOHAMMAD ANDIK Bin SUUDI
2.DARUS SOLIHIN
23 — 7
Ketentuan ini mengandung sedikitnya3 (tiga) asas hukum fundamental sebagai dasar pemidanaan yaitu asas legalitasatau asas tiada pidana tanpa aturan undangundang yang telah ada (vide:Pasal 1 ayat (1) Kitab UndangUndang Hukum Pidana), asas culpabilitas yaituasas tiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld) dan asastiada pidana tanpa sifat melawan hukum (afwijzigheid van alle materielewederrechtelijkheid) ;Menimbang, bahwa ketiga asas di atas yaitu asas /egalitas dan asasculpabilitas
serta asas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum secara terpaduharus menjadi sandaran dalam Putusan Hakim sehingga Hakim tidak hanyamempertimbangkan aspek yuridis (formal legalistik) dengan berpegang padaasas legalitas semata melainkan harus pula mempertimbangkan aspek nonyuridis yang berlandaskan pada asas tiada pidana tanpa kesalahan(afwijzigheid van alle schuld) dan asas tiada pidana tanpa sifat melawanhukum (afwijzigheid van alle materiele wederrechtelijkheid), dengan melihataspek filosofis
, bahwa bertolak dari pokokpokok pemikiran di atas makadapat diperoleh simpulan dimana untuk menentukan apakah terdakwa dapatdipidana atau tidak dalam perkara a quo tidak cukup dengan hanya ditinjausebatas materiele daad saja atau tidaklah sekedar membuktikan terdakwamemiliki/ menguasai narkotika saja secara tanpa hak atau melawan hukum,melainkan harus pula mencakupi pembuktian ada tidaknya kesalahan pada diriterdakwa dengan bersandar pada asas tiada pidana tanpa kesalahan(afwijzigheid van alle schuld
M. Bayu Segara, SH.
Terdakwa:
ANDRIYANTO Als AAN Anak TUNA
37 — 16
BarangSiapa;Menimbang, bahwa berdasarkan penjelasan KUHP / Memorie vanToelichting perkataan barang siapa menunjukkan subjek hukum, yangdimaksudkan dengan subjek hukum itu sendiri adalah perorangan atau badanhukum yang dianggap cakap / mampu mempertanggung jawabkan perbutannyadihadapan hukum ;Menimbang, bahwa berdasarkan asas tiada pidana tanpa kesalahan / geenStrafbaarfeit zonder schuld seseorang dapat dipertanggung jawabkanperbuatannya apabila terdapat kesalahan / schuld yang melekat padaperbuatannya
42 — 6
Persidangansecara mutatis mutandis merupakan satu kesatuan dengan putusan ini yang tidak dapatdipisahkan;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum berupa Keterangan saksisaksi,keterangan terdakwa dan adanya barang bukti sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnyaHakim akan menilai apakah Terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana yangdidakwakan kepadanya;Menimbang, bahwa dalam hukum pidana tetap berlaku dan dipegang teguh asas/prinsip yang menyatakan Tiada hukuman tanpa kesalahan (geen straf zonder schuld
,Keine Straf ohne schuld), jadi agar seseorang dapat dihukum haruslah lebih dahuludibuktikan kesalahannya;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta tersebut apakah kepada Terdakwa dapatdimintakan pertanggung jawaban pidana berdasarkan dakwaan Penuntut Umumsebagaimana yang terdapat dalam perkara ini, maka untuk itu Majelis Hakim terlebih dahuluakan mempertimbangkan dakwaan Penuntut Umum tersebut.Menimbang, bahwa sesuai dengan Surat Dakwaan Penuntut Umum Reg.Perkara :PDM40/KABAN/07/2014 tertanggal 14
GUGI DOLANSYAH,SH
Terdakwa:
SYAHRIAL Pgl YAL
69 — 13
adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupamesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel;Menimbang, bahwa yang dimaksud Kecelakaan Lalu Lintas menurut Pasal 1angka 24, adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengajamelibatkan Kendaraan dengan atau tanoa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkankorban manusia dan/atau kerugian harta benda;Menimbang, bahwa kela/aian menurut iIlmu hukum, di kenal dengan kealpaan,juga dipakal bermacammacam istilah yaitu: schuld
Istlah tentang kealpaan inidisebut schuld atau culpa, yang dalam bahasa Indonesia diterjemahkan dengankesalahan atau kelalaian. Tetapi maksudnya adalah dalam arti sempit sebagai suatumacam kesalahan si pelaku tindak pidana yang bukan kesengajaan, tetapi karenakurang berhatihati sehinga akibat yang tidak disengaja terjadi.
28 — 7
Perbuatan itu karena kesalahan yang dapat ditimpakan kepadanya (de daadmoet aan schuld zijn te witen);Menimbang, bahwa menurut Mariam Darus Badrulzalam, syaratsyaratyang harus ada untuk menentukan suatu perbuatan sebagai perbuatan melawanHalaman 14 dari 18Putusan Nomor: 87/Pat.G.S/2017/PN.Smdhukum adalah (Mariam Darus Badrulzaman, KUH Perdata Buku Ill HukumPerikatan Dengan Penjelasan, Bandung: Alumni, 1996, hal.146147):Harus ada perbuatan,Perbuatan itu harus melawan hukum,Ada kerugian,~~ eAda hubungan
Ada kesalahan (schuld);Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan menarik teori PerouatanMelanggar Hukum tersebut ke dalam perkara aquo untuk menilai apakah Tergugattelah melakukan perbuatan yang melanggar hukum yang menimbulkan kerugiankepada Penggugat;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan sebelumnyatelah dinyatakan bahwa pemberian uang tunai untuk penanganan dampak sosialkemasyarakatan pembangunan waduk dJatigede berikut mekanismepembayarannya merupakan tanggung jawab dari Kementerian