Ditemukan 1010 data
12 — 1
(Lihat:Ali Ahmad alNadwiy, alQaw4aid alFighiyyah, Damaskus: Dar alQalam, t.th., hlm.43). Jadi tentang persoalan hukum furiiiyyah tersebut masih ada hukum istitsndi(pengecualian) (Lihat: Yaqub bin Abd alWahhab alBa Husayn, alFuriiq alFighiyyah wa alUshiliyyah, (Riyadh: Maktabat alRusyd, 1418 H, hlm. 29), yangpenerapannya, dalam konteks ini, dilakukan oleh lembaga yudikatif, dalam hal ini adalahHakim.
10 — 1
(Lihat:Ali Anmad alNadwiy, alQawaid alFighiyyah, Damaskus: Dar alQalam, t.th.,him. 43). Jadi tentang persoalan hukum furdiyyah tersebut masih ada hukumistitsnai (pengecualian) (Lihat: Yaqub bin Abd alWahhab alBa Husayn, alHal. 12 dari 17 Hal. Pen. Perkara No. 0083/Pdt.P/2017/PA Slp.Furdq alFiqghiyyah wa alUshdliyyah, Riyadh: Maktabat alRusyd, 1418 H,him. 29), yang penerapannya, dalam konteks ini, dilakukan oleh lembagayudikatif, dalam hal ini adalah Hakim.
63 — 9
(Lihat: Ali Ahmad alNadwiy, alQawaid alFiqhiyyah,Damaskus: Dar alQalam, t.th., hlm. 43). Jadi tentang persoalan hukumfurdiyyah tersebut masih ada hukum istitsnai (pengecualian) (Lihat: Yaqubbin Abd alWahhab alBa Husayn, alFurdq alFiqhiyyah wa alUshdliyyah,Riyadh: Maktabat alRusyd, 1418 H, hlm. 29), yang penerapannya, dalamHal. 12 dari 17 Hal. Pen.
12 — 1
(Lihat: AliAhmad alNadwiy, alQawaid alFighiyyah, Damaskus: Dar alQalam, t.th.,him. 43). Jadi tentang persoalan hukum furdiyyah tersebut masih ada hukumHal. 12 dari 17 Hal. Pen. Perkara No. 0018/Pdt.P/2017/PA Slp.istitsn@i (pengecualian) (Lihat: Yaqub bin Abd alWahhab alBa Husayn, alFurdg alFighiyyah wa alUshiliyyah, Riyadh: Maktabat alRusyd, 1418 H, hlm.29), yang penerapannya, dalam konteks ini, dilakukan oleh lembaga yudikatif,dalam hal ini adalah Hakim.
13 — 8
(Lihat:Ali Anmad alNadwiy, alQawaid alFighiyyah, Damaskus: Dar alQalam, t.th.,him. 43). Jadi tentang persoalan hukum furdiyyah tersebut masih ada hukumistitsnai (pengecualian) (Lihat: Yaqub bin Abd alWahhab alBa Husayn, alFurtq alFighiyyah wa alUshiliyyah, Riyadh: Maktabat alRusyd, 1418 Hl,him. 29), yang penerapannya, dalam konteks ini, dilakukan oleh lembagayudikatif, dalam hal ini adalah Hakim.
14 — 1
(Lihat:Ali Anmad alNadwiy, alQawaid alFighiyyah, Damaskus: Dar alQalam, t.th.,him. 43). Jadi tentang persoalan hukum furdiyyah tersebut masih ada hukumistitsnai (pengecualian) (Lihat: Yaqub bin Abd alWahhab alBa Husayn, alFurdq alFiqghiyyah wa alUshdliyyah, Riyadh: Maktabat alRusyd, 1418 H,him. 29), yang penerapannya, dalam konteks ini, dilakukan oleh lembagayudikatif, dalam hal ini adalah Hakim. Hukum istitsnai (pengecualian) inilahHal. 12 dari 17 Hal. Pen.
10 — 1
Perkara No. 0057/Pdt.P/2017/PA Sip.Ali Anmad alNadwiy, alQawaid alFighiyyah, Damaskus: Dar alQalam, t.th.,him. 43). Jadi tentang persoalan hukum furdiyyah tersebut masih ada hukumistitsni (pengecualian) (Lihat: Yaqub bin Abd alWahhab alBa Husayn, alFurdq alFiqhiyyah wa alUshdliyyah, Riyadh: Maktabat alRusyd, 1418 H,him. 29), yang penerapannya, dalam konteks ini, dilakukan oleh lembagayudikatif, dalam hal ini adalah Hakim.
11 — 1
(Lihat: Ali Ahmad alNadwiy, alQawaid alFighiyyah,Damaskus: Dar alQalam, t.th., hlm. 43).
14 — 4
perkembangan anakmaupun dari aspek peraturan perundangundangan sebagaimana diaturdalam Pasal 52 Ayat (1) dan Ayat (2) UndangUndang Nomor 39 Tahun1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Pasal 2 dan Pasal 7 Ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak;Menimbang, bahwa terkait dengan pertimbangan tersebut di atassejalan pula dengan pendapat pakar hukum Islam Wahbah Zuhaili yangtercantum dalam kitab A/ Figh Al Islami wa Adillatuhu, jilid Vil cetakan keduayang diterbitkan Daar alFikr, Damaskus
66 — 22
tanggal 11 Juni 2010 dan Putusan MahkamahAgung RI No. 199 K/Ag/2014, tanggal 17 Juni 2014);Menimbang, bahwa pertimbangan hukum tersebut sejalan puladengan pendapat ahli Fiqh Islam, Wahbah al Zuhaili, yang selanjutnya diambilalih sebagai pendapat hakim tingkat banding, bahwa hadhanah adalahmerupakan hak bersama antara kedua orang tua serta anakanak, sehinggaapabila nantinya timbul permasalahan dalam hadhanah maka yang diutamakanadalah hak anak (Wahbah Zuhaili : a/ Figh al Islam wa Adillatuhu Juz VII,Damaskus
35 — 30
Wahbah alZuhaili dalam kitabnya, alFigh alIslamiwa Adillatuhu (Damaskus: Dar alFikr, 1405 H/1985 M, edisi ke2, vol. 7, hlm.221), dan Mansur bin Yunus bin Idris Al Bahuti Al Hambali dalam kitabnyaKasysyyaf Al Qinaa An Matnil Iqnaa: Ditahgiq oleh Muhammad Amin AlDhinnaawi (Beirut: Alam Kutub, 1997 M/1417 H, vol. 3, hlm. 165), SyamsuddinAsy Syeikh Muhammad Arafan Ad Dasuugi dalam kitabnya Haasyiah AdDasuuqi Asy Syarh Al Kabir Li Abi Barakat Sayyidi Ahmad Ad Dardiiri (Kairo:Dar ihyaa al kutub al arabiyah
LUCIA A. WUNGUBELEN, SH
Terdakwa:
NATALIA BERE Alias LIA.
321 — 293
DAMASKUS ATOK, dibawah sumpah menerangkan : Bahwa Saksi dihadapkan dipersidangan ini sehubungan denganadanya WhatsApp yang dikirim oleh Terdakwa kepada korban yangisinya dengan kata kata penghinaan ;Halaman 11 dari 29 Putusan Nomor 117/Pid.Sus/2018/PN.Atb Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 23Agustus 2017 wita sekitar jam 00.47 wita bertempat Harekakae, DusunC2, Desa Harekakae, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka ; Bahwa saksi Marthinus Mauk selaku bapak kandung korban dankorban
SEBASTIANUS SERAN NAHAK, dibawah sumpah menerangkan : Bahwa Saksi dihadapkan dipersidangan ini sehubungan denganadanya WhatsApp yang dikirim oleh Terdakwa kepada korban yangisinya dengan kata kata penghinaan ; Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 23Agustus 2017 wita sekitar jam 00.47 wita bertempat Harekakae, DusunC2, Desa Harekakae, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka ; Bahwa saksi Marthinus Mauk selaku bapak kandung korban dankorban mendatangi rumah Damaskus Atok kemudian
Pemohon II
22 — 4
Wahbah alZuhaili, yaitu alFiqh aIslami wa Adillatuhu, jilid VIl, cetakan kedua yang diterbitkan Dar alFikr Damaskus tahun 1995 halaman 690 yang diambil alin sebagai pendapatMajelis Hakim sendiri, yaitu sebagai berikut:ced, al pl a At gtd Gg, aud) GLBY Gas alll gh neal I 3Vala Be iyhy Indaba gl, Lage aly 5 US auld OS oly ely jl!
Pemohon II
16 — 3
Wahbah alZuhaili, yaitu alFigh aIslami waAdillatuhu, jilid VII, cetakan kedua yang diterbitkan Dar alFikr Damaskus tahun1995 halaman 690 yang diambil alih sebagai pendapat Hakim sendiri, yaitu sebagaiberikut:Hal.11 dari 15 hal.Pent.no. 0035/Pdt.P/2015/PA.Amt.Clos eval gf awl! uw GLE Guill * gr rbey aig udgdloII* sind cus loi!
39 — 21
Wahibah AzZuhaily Guru besar Fikihdan Usul Fikih Universitas Damaskus di Siria ;50.
20 — 7
Wahbah alZuhaili, yaitu alFigh aIslami waAdillatuhu, jilid VII, cetakan kedua yang diterbitkan Daar alFikr, Damaskus tahun1995 halaman 690 yang diambil alih sebagai pendapat Majelis Hakim sendiri, yaitusebagai berikut:Artinya: Pernikahan, baik yang sah maupun yang fasid adalah merupakan sebabuntuk menetapkan nasab di dalam suatu kasus.
18 — 6
Wahbah alZuhaili, yaitu alFigh aIslami waAdillatuhu, jilid VII, cetakan kedua yang diterbitkan Dar alFikr Damaskus tahun 1995halaman 690 yang diambil alih sebagai pendapat Majelis Hakim sendiri, yaitu sebagaiberikut:Artinya: Pernikahan, baik yang sah maupun yang fasid adalah merupakan sebab untukmenetapkan nasab di dalam suatu kasus.
Pemohon II
18 — 3
Wahbah alZuhaili, yaitu alFiqh alslami wa Adillatuhu, jilid VIl, cetakan kedua yang diterbitkan Dar alFikr Damaskus tahun 1995 halaman 690 yang diambil alih sebagai pendapatMajelis Hakim sendiri, yaitu sebagai berikut:CS ied All gl C8 Aig Gas Call) GLY Gaus aullll g) incall ol 5!
9 — 5
(Lihat: Ali Anmad alNadwiy, alQawaid alFiqhiyyah, Damaskus: Dar alQalam, t.th., hlm. 43). Jadi tentang persoalan hukumfuruiyyah tersebut masih ada hukum istitsnai (pengecualian) (Lihat: Yaqub binAbd alWahhab alBa Husayn, alFuruq alFiqhiyyah wa alUshuliyyah, Riyadh:Maktabat alRusyd, 1418 H, hlm. 29), yang penerapannya, dalam konteks ini,dilakukan oleh lembaga yudikatif, dalam hal ini adalah Hakim.
15 — 7
(Lihat:Ali Anmad alNadwiy, alQawaid alFighiyyah, Damaskus: Dar alQalam, t.th.,him. 43). Jadi tentang persoalan hukum furdiyyah tersebut masih ada hukumistitsnai (pengecualian) (Lihat: Yaqub bin Abd alWahhab alBa Husayn, alFurdq alFighiyyah wa alUshdliyyah, Riyadh: Maktabat alRusyd, 1418 H,him. 29), yang penerapannya, dalam konteks ini, dilakukan oleh lembagayudikatif, dalam hal ini adalah Hakim.