Ditemukan 4980 data
37 — 33
Membebankan biaya perkara kepada Penggugat dan Tergugat secara tanggung renteng sejumlah Rp177.000,- (seratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah), masing-masing separuhnya.
Membebankan biaya perkara kepada Penggugat dan Tergugat secara tanggung renteng sejumlah Rp177.000,- (seratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah), masing-masing separuhnya.
Mengadili:
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 515.000,- (lima ratus lima belas ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
M E N G A D I L IMenghukum Penggugat : KEPALA DINAS PETERNAKAN, PERIKANAN DAN KELAUTAN KABUPATEN KEBUMEN dan Tergugat : KHASANUDIN tersebut untuk mentaati isi persetujuan yang telah disepakati tersebut di atas ; ----------------------Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.391.000,- (Tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) masing-masing separuhnya ; ------------------------------------------------------------------------------------
;Telah mendengar kedua belah pihak yang berperkara =;Mengingat pasal 130 HIR dan PERMA No.01 Tahun 2008 sertaketentuan perundangundangan lain yang bersangkutan ;MENGADILIMenghukum Penggugat : KEPALA DINAS PETERNAKAN, PERIKANANDAN KELAUTAN KABUPATEN KEBUMEN dan Tergugat : KHASANUDINtersebut untuk mentaati isi persetujuan yang telah disepakati tersebutdi atas ; Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar biayaperkara sebesar Rp.391.000, (Tiga ratus sembilan puluh satu riburupiah) masingmasing separuhnya
Mengadili:
- Menghukum kedua belah pihak Para Penggugat dan Para Terguga tuntuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum Para Penggugat/Para Tergugat/kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 392.000,00 (tiga ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
berperkara;Mengingat Pasal 130 HIR/Pasal 154 RBg dan Peraturan MahkamahAgung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan SertaKetentuan Peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan;Mengadili:Menghukum kedua belah pihak Para Penggugat dan Para Tergugat untukmentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;Menghukum Para Penggugat/Para Tergugat/kedua belah pihak untukmembayar biaya perkara sebesar Rp. 392.000,00 (tiga ratus Sembilanpuluh dua ribu rupiah) masingmasing separuhnya
membaca surat persetujuan perdamaian tersebut diatas;Telah mendengar kedua belah pihak yang berpekara;Mengingat Pasal 154 RBg dan PERMA No. 01 Tahun 2016 sertaketentuan perundang undangan lain yang bersangkutan;MENGADILIMenghukum kedua belah pihak Penggugat maupun Tergugat danTergugat Il tersebut untuk mentaati isi persetujuan yang telah disepakatitersebut diatas;Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkarasebesar Rp. 461.000.00 (Empat ratus enam puluh satu ribu rupiah) masing masing separuhnya
Penggugat dan Tergugat untuk mentaati isi perdamaian yang telah disepakati tersebut di atas;
Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkaraini sejumlah Rp. 341.000,(tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah) untukmasingmasing separuhnya;Demikian diputuskan di Mahkamah Syariyah Takengon dalam rapatpermusyawaratan Majelis Hakim yang dilangsungkan pada hari Kamis tanggal15 Maret 2018 Miladiah, bertepatan dengan tanggal 27 Jumadil Akhir 1439Hijriyah, olen kami Drs. T.
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.852.500,00 (delapan ratus lima puluh dua ribu lima ratus rupiah) masing-masing separuhnya;
Membebankan kepada kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 566.000,00 (lima ratus enam puluh enam ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
MENGADILI:
- Menghukum para pihak untuk mentaati isi kesepakatan perdamaian yang telah disepakati tersebut di atas;
- Membebankan kepada Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
MENGADILI
- Menghukum Penggugat, dan Tergugat untuk mentaati isi Akta Perdamaian yang telah disepakati tersebut;
- Menghukum Penggugat, dan Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 682.000,- (enam ratus delapan puluh dua ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
Menghukum Penggugat, dan Tergugat untuk membayar biaya perkarasebesar Rp. 682.000, (enam ratus delapan puluh dua ribu rupiah) masingmasing separuhnya;Demikian ditetapbkan dalam musyawarah Majelis Hakim PengadilanNegeri Jakarta Utara pada hari: Rabu, tanggal 21 Agustus 2019, oleh kami:hal 3 dari 4 hal Akta Perdamaian No. 4389/Pdt.G/2019/PN Jkt. Utr.sebagai Purnawan Narsongko, S.H. Hakim Ketua, Ramses Pasaribu, S.H.
MENGADILI :
- Menghukum Kdua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaati Kesepakatan perdamaian yang telah disetujui tersebut ;
- Menghukum Kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp316.000,- (tiga ratus enam belas ribu rupiah) masing-masing separuhnya ;
Rp.806.000,00 (delapan ratus enam ribu rupiah) masing-masing separuhnya ;
- Menghukum Penggugat dan Para Tergugat tersebut untuk mentaati isi persetujuan yang telah disepakati tersebut diatas;
- Menghukum Penggugat dan Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai sekarang diperhitungkan sejumlah Rp. 406.000,- (empat ratus enam ribu rupiah) masing-masing separuhnya.
Mengadili:
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.491.000,- (empat ratus Sembilan puluh satu ribu rupiah), masing-masing separuhnya,-
Mengadili
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaati dan melaksanakan Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp6.600.000,- (enam juta enam ratus ribu rupiah), masing-masing separuhnya;
Mengadili:
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 480.000,- (Empat ratus delapan puluh ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaati isi Kesepakatan Perdamaian yang telah disepakati tersebut di atas;
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 181.000,- (seratus delapan puluh satu ribu rupiah) masing-masing separuhnya.
Menghukum para pihak untuk mentaati isi persetujuan yang telah disepakati tersebut diatas ;
Menghukum para pihak untuk membayar ongkos perkara masing- masing separuhnya, berjumlah Rp2.986.000,00 (dua juta sembilan ratus delapan ratus enam ribu rupiah).
Negeri menjatuhkan putusan sebagai berikut :PUTUSANNomor 26/Pdt.G/2019/PN.KagDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri tersebut ;Telan membaca surat perdamaian tersebut diatas ;Telah mendengar kedua belah pihak ;Mengingat Pasal Pasal 154 Rbg dan Perma 1 tahun 2016 sertaPeraturanPeraturan lain yang bersangkutan ;MENGADILIMenghukum para pihak untuk mentaati isi persetujuan yang telahdisepakati tersebut diatas ;Menghukum para pihak untuk membayar ongkos perkara masingmasing separuhnya
- Menghukum Pihak Para Penggugat dan Pihak Tergugat tersebut untuk mentaati isi persetujuan yang telah disepakati tersebut di atas;- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.326.000,- (Tiga ratus dua puluh enam ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
Menghukum kedua belah pihak (Sutrisno bin khobarok) dan (giriati, s.pd binti jiat) untuk mentaati persetujuan yang telah disepakati di atas
Menghukum penggugat dan tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar rp.211.00 masing-masing separuhnya