Ditemukan 14510 data
1.SITI AMINAH
2.PRIHADI DJOKOWIDODO
Tergugat:
Kepala Kantor PT. BCA FINANCE Surabaya
60 — 18
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara yang diajukan Para Penggugat ;
- Menyatakan pemeriksaan perkara perdata Nomor 344/Pdt.G/2023/PN.Sby. dihentikan ;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Surabaya untuk mencatat pencabutan perkara Nomor 344/Pdt.G/2023/PN.Sby. tersebut dari register Perkara Perdata yang sedang berjalan ;
Membebankan biaya perkara ini kepada Penggugat sebesar Rp..........................
344/Pdt.G/2023/PN Sby
TJIKYA
66 — 25
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan pencabutan permohonan Nomor 344/Pdt.P/2022/PN Plg;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang untuk mencoret perkara Nomor 344/Pdt.P/2022/PN Plg dari register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp.145.000,- (seratus empat puluh lima ribu rupiah);
344/Pdt.P/2022/PN Plg
MARIJO
111 — 43
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara perdata permohonan Nomor 344/Pdt.P/2022/PN Wat tersebut;
- Menyatakan perkara Nomor 344/Pdt.P/2022/PN Wat dicabut;
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah).
344/Pdt.P/2022/PN Wat
Januardi
22 — 18
MENETAPKAN:
- Menyatakan bahwa perkara perdata Nomor 344/Pdt.P/2024/PN Jkt.Brt dicabut;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk mencoret Perkara Perdata Nomor 344/Pdt.P/2024/PN Jkt.Brt dari register perkara;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon sejumlah Rp213.600,00 (dua ratus tiga belas enam ratus rupiah);
344/Pdt.P/2024/PN Jkt.Brt
176 — 18
- Mengabulkan permohonan kuasa Penggugat tentang Pencabutan perkara No.344/Pdt.G/2017/PN.Mdn. tersebut.
344/Pdt.G/2017/PN Mdn
PENETAPANNo.344/Pdt.G/2017/PN.Mdn.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAKami, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan.Membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Medan No.344/Pdt.G/2017/PN Mdn tanggal 10 Juli 2017 tentang penunjukan Majelis Hakimuntuk memeriksa dan mengadili perkara perdata gugatan tersebut;Membaca Penetapan Hakim Ketua Majelis No.344/Pdt.G/2017/PNMdntanggal 12 Juli 2017 tentang penetapan hari sidang;Membaca berita acara sidang No.344/Pdt.G/2017/PNMdn tanggal 10Agustus 2017
/Pdt.G/2017/PN.Mdn.Telah membaca surat gugatan tertanggal 04 Juli 2017 yang didaftarkan diKepaniteraan Pengadilan Negeri Medan dengan Reg.No.344/Pdt.G/2017/PN.Mdn ;Telah Membaca Surat Pencabutan gugatan No.344/Pdt.G/2017/PN Mdndari kuasa Penggugat tertanggal 08 Agustus 2017, yang isinya menyatakanperkara tersebut dicabut.Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, Majelis Hakimberpendapat bahwa perkara ini tidak ada lagi urgensinya untuk diteruskan danjuga perkara tersebut masih dalam tahap
Mengabulkan permohonan kuasa Penggugat tentang Pencabutan perkaraNo.344/Pdt.G/2017/PN.Mdn. tersebut.2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Medan untuk mencatatpencabutan perkara ini dalam pendaftaran register perkara perdata gugatanNo.344/Pdt.P/2017/PN.Mdn.3.
,MH., masingmasing selaku HakimAnggota, Penetapan mana diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yangHalaman 2Penetapan No.344/Pdt.G/2017/PN.Mdn.terobuka untuk umum oleh Hakim Ketua, dan HakimHakim Anggota dengandidampingi oleh ROSMERI SITINJAK, SH., Panitera Pengganti padaPengadilan Negeri tersebut tanpa dihadiri oleh kuasa Penggugat dan kuasaTergugat.Hakim Anggota, Hakim Ketua,MIAN MUNTHE, SH.MH.
RIANA Br.POHAN, SH.MH.SONTAN M SINAGA, SH.MH.Panitera PenggantiROSMERI SITINJAK, SH.Biaya Perkara:Biaya pendaftaran Rp. 30.000,Biaya proses Rp. 75.000,Panggilan sidang Rp. 400.000,Meterai Rp. 6.000,Redaksi Rp. 5.000.Jumlah Rp. 516.000,Halaman 3Penetapan No.344/Pdt.G/2017/PN.Mdn.
15 — 8
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara nomor 344/Pdt.G/2025/PA.Kra;
- Menyatakan perkara Nomor 344/Pdt.G/2025/PA.Kra dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 162.000,00 (Seratus enam puluh dua ribu rupiah);
344/Pdt.G/2025/PA.Kra
25 — 18
Menyatakan bahwa permohonan Nomor: 344/Pdt.P/2017/PN.Dps, Dicabut ;--------------2. Memerintahkan kepada Panitera untuk mencoret perkara Permohonan Nomor : 344/Pid.P/2017/PN.Dps, dari Register perkara permohonan ; --------------------------------3. Membebankan biaya-biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon yang hingga kini ditaksir berjumlah Rp. 221.000 (Dua ratus Dua puluh satu ribu rupiah
344/PDT.P/2017/PN.Dps
PENGADILAN NEGERI DENPASARPENETAPANNomor 344/PDT.P/2017/PN.DpsDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHAESAKami Hakim Pengadilan Negeri Denpasar; Telah membaca ; == 1. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Denpasar tanggal, 13 Juni 2017 Nomor:344/Pdt.P/2017/PN.Dps. Tentang penunjukan Hakim yang memeriksa dan mengadiliPermohonan Nomor. 344/Pdt.P/2017/PN .Dps;2. Penetapan Hakim tanggal 14 Juni 2017 Nomor 344/Pdt.P/2017/PN.Dps, tentang penetapanhari sidang; ~ = = 2222 == === 3.
22 — 10
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 344/Pdt.G/2023/PA.Badg dari Penggugat;
2. Menyatakan perkara Nomor 344/Pdt.G/2023/PA.Badg selesai karena dicabut;
3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bandung untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
4. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp. 440000 ( empat ratus empat puluh ribu rupiah).
344/Pdt.G/2023/PA.Badg
Muchamad Paskal Fauzi, AMD
24 — 27
MENETAPKAN
- Mengabulkan pencabutan Permohonan Pemohon tersebut;
- Menyatakan perkara Nomor : 344/Pdt.P/2024/PN Sby, dicabut;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Surabaya untuk mencatat pencabutan Perkara Nomor : 344/Pdt.P/2024/PN Sby tersebut dalam Register Perkara Perdata Permohonan yang sedang berjalan ;
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah);
344/Pdt.P/2024/PN Sby
76 — 34
Menguatkan putusan PN Bengkulu No 344/Pid/2011/PN BKL
Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu, tanggal 22Agustus 2011 No. 344/Pen.Pid/2011/PN.BKL sejak tanggal 22Agustus 2011 s/d tanggal 05 September 2011;4. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri tanggal 22 Agustus2011 No. 344/Pen.Pid/2011/PT.BKL sejak tanggal 06September 2011 s/d O05 Oktober 2011 ;5. Hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu, tanggal 27 September2011 No. 107/PEN.PID/2011 sejak tanggal 27 September 2011s/d tanggal 11 Oktober 2011 ;6.
Menyatakan supaya terdakwa membayar biaya perkarasebesar Rp.3.000, (tiga ribu rupiah) ;Telah membaca permohonan terdakwa yang disampaikandalam persidangan setelah terdakwa mendengarkan tuntutan /Requisilair Penuntut Umum sebagai berikut ; Terdakwa menyatakan menyesal dan tidak akanmengulangi lagi perbuatan tersebut serta mohonagar hakim menjatuhkan putusan yang seringanringannya.Telah membaca salinan resmi putusan Pengadilan NegeriBengkulu No.344/Pid.B/2011/PN.Bkl tanggal 22 September 2011yang amarnya
Tunggal PengadilanNegeri Bengkulu berbeda =;Hakim tingkat banding dapat membenarkan uraian unsurdan pendapat Hakim Tingkat Pertama dan fakta yang terungkapselama pemeriksaan perkara ini maka sudah selayaknya memoribanding penuntut umum tidak akan dipertimbangkan lebihlanjut, karena sudah dipertimbangkan oleh MHakim TingkatPertama ;Menimbang, bahwa setalah membaca, meneliti danmempelajari secara seksama berkas perkara ini makaPengadilan Tinggi berpendapat bahwa putusan PengadilanNegeri Bengkulu No. 344
NGADIMAN/ ADI PRAYITNO
24 — 0
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara perdata permohonan Nomor 344/Pdt.P/2023/PN Wat tersebut;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Wates atau Wakilnya yang sah untuk mencoret perkara perdata Nomor 344/Pdt.P/2023/PN Wat dari daftar register perkara berjalan;
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.145.000,00 (seratus empat puluh lima ribu rupiah);
344/Pdt.P/2023/PN Wat
AWI
27 — 0
MENETAPKAN :
- Mengabulkan pencabutan permohonan yang diajukan oleh Pemohon;
- Menyatakan pemeriksaan perkara permohonan Nomor 344/Pdt.P/2023/PN Jmr, telah selesai karena dicabut;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jember untuk mencoret perkara permohonan Nomor 344/Pdt.P/2023/PN Jmr dari register perkara yang tersedia untuk itu;
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan
344/Pdt.P/2023/PN Jmr
54 — 33
- Mengabulkan permohonan pencabutan Gugatan Penggugat Nomor : 344/Pdt.G/2021/PN.Cbi ;
- Menyatakan perkara gugatan Nomor : 344/Pdt.G/2021/PN.Cbi DICABUT ;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Cibinong untuk mencoret gugatan tersebut dalam Buku Register Perkara Perdata di Kepaniteraan Perdata Pengadilan Negeri Cibinong ;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.
344/Pdt.G/2021/PN Cbi
81 — 51
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara perdata gugatan Nomor 344/Pdt.G/2019/PN.Sgr;
- Menyatakan surat gugatan tertanggal 9 Juli 2019 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Singaraja dengan Nomor: 344/Pdt.G/ 2019/ PN.Sgr, dicabut ;
- Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara tersebut dari daftar register;
- Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 1. 226.000,- (Satu Juta Dua Ratus
344/Pdt.G/2019/PN Sgr
JONI
37 — 5
M E N E T A P K A N
-Mengabulkan Pencabutan Perkara Permohonan oleh Pemohon ;
-Menyatakan sah Pencabutan Perkara Permohonan yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan No. 344/Pdt.P /2023/PN.JKT.BRT ;
-Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk mencatat Pencabutan Perkara Permohonan pada Pengadilan Negeri Jakarta Barat dibawah Reg.Nomor :344/ PDT.P/2023/PN.JKT.BRT tersebut ;
-Menetapkan biaya perkara ini sebesar Rp. 220.000.- ( dua ratus dua puluh ribu rupiah );344/Pdt.P/2023/PN Jkt.Brt
37 — 40
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara ini oleh Penggugat;
- Menyatakan gugatan Penggugat yang telah didaftarkan dalam register Nomor 344/Pdt.G/2024/PN Tab dicabut;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tabanan untuk mencoret Perkara Perdata Nomor 344/Pdt.G/2024/PN Tab dari register perkara;
- Membebankan biaya yang timbul selama pendaftaran Gugatan kepada Penggugat sebesar Rp228.000,00 (dua ratus
344/Pdt.G/2024/PN Tab
LASMAIDA RUMAPEA
61 — 28
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan pencabutan Permohonan yang diajukan Pemohon;
- Menyatakan perkara Permohonan Nomor 344/Pdt.P/2023/PN Sim dicabut;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Simalungun untuk mencoret perkara Nomor 344/Pdt.P/2023/PN Sim dari register perkara Permohonan;
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara ini yang hingga kini diperhitungkan sejumlah Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah);
344/Pdt.P/2023/PN Sim
Rahmadsyah
11 — 5
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut perkara permohonan Nomor 344/Pdt.P/2025/PN Pdg;
- Menyatakan bahwa pemeriksaan perkara tersebut tidak dilanjutkan;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Padang agar mencatat dalam register perkara perdata Permohonan bahwa perkara perdata Permohonan Nomor 344/Pdt.P/2025/PN Pdg telah dicabut;
- Menghukum Pemohon supaya membayar biaya perkara sejumlah Rp110.000,00 (seratus
344/Pdt.P/2025/PN Pdg
REPELITA WODLI
26 — 14
Menyatakan Permohonan Nomor 344/Pdt.P/2021/PN Btm, dicabut;
344/Pdt.P/2021/PN Btm