Ditemukan 56633 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-05-2016 — Putus : 01-06-2016 — Upload : 20-06-2016
Putusan PN TEGAL Nomor 15/Pdt.P/2016/PN Tgl
Tanggal 1 Juni 2016 — Ali Salam
185
  • Memerintahkan Pemohon untuk segera melaporkan penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tegal agar Pejabat Pencatatan Sipil membuat akta pencatatan sipil baru untuk menggantikan akta pencatatan sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional, dan menarik serta mencabut akta pencatatan sipil lama dari pemohon dan Pejabat pencatatan sipil membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil yang dicabut mengenai alasan penggantian
    dan pencabutan akta pencatatan sipil;4.
    Pencatatan Sipil hanya dilakukan untuk akta yang mengalamikesalahan tulis redaksional.Pembetulan akta Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakandengan atau tanpa permohonan dari orang yang menjadi subjek akta.Pembetulan akta Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukanoleh Pejabat Pencatatan Sipil sesuai dengan kewenangannya.Menimbang, bahwa dalam Pasal 100 Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan
    akta pencatatan sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (3),dilakukan oleh Pejabat Pencatatan Sipil dengan tata cara: a. mengisi dan menyerahkanformulir pembetulan akta pencatatan sipil dengan melampirkan dokumen dimanaterdapat kesalahan tulis redaksional dan menunjukkan dokumen autentik yang menjadipersyaratan penerbitan pencatatan sipil; b.
    Pejabat pencatatan sipil membuat aktapencatatan sipil baru untuk menggantikan akta pencatatan sipil dimana terdapatkesalahan tulis redaksional, dan menarik serta mencabut akta pencatatan sipil lama daripemohon; c.
    membuat akta pencatatan sipilbaru untuk menggantikan akta pencatatan sipil dimana terdapat kesalahan tulisredaksional, dan menarik serta mencabut akta pencatatan sipil lama dari pemohon, danPejabat pencatatan sipil membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipilyang dicabut mengenai alasan penggantian dan pencabutan akta pencatatan sipil,sehingga Hakim tidak melebihi dari apa yang dituntut/diminta;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbanganpertimbangan di atas,Hakim dapat mengabulkan
    pencatatan sipil baru untukmenggantikan akta pencatatan sipil dimana terdapatkesalahan tulis redaksional, dan menarik sertamencabut akta pencatatan sipil lama dari pemohondan Pejabat pencatatan sipil membuat catatan pinggirpada register akta pencatatan sipil yang dicabutmengenai alasan penggantian dan pencabutan aktapencatatan sipil;4 Membebankan biaya perkara permohonan ini kepadaPemohon sebesar Rp. 166.000,00 (seratus enam puluhenam ribu rupiah);Demikianlah ditetapkan pada hari RABU tanggal 01
Register : 22-09-2016 — Putus : 03-10-2016 — Upload : 27-10-2016
Putusan PN WONOGIRI Nomor 67/Pdt.P/2016/PN Wng
Tanggal 3 Oktober 2016 — Pemohon: BENIDEKTUS ANGGA DANIANTO
266
  • Wonogiri, untuk selanjutnya Pejabat pencatatan sipil membuat akta pencatatan sipil baru untuk menggantikan akta pencatatan sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional, dan menarik serta mencabut akta pencatatan sipil lama dari pemohon dan Pejabat pencatatan sipil membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil yang dicabut mengenai alasan penggantian dan pencabutan akta pencatatan sipil tersebut; Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sebanyak Rp.
    pencatatan sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilaksanakan dengan atau tanpa permohonan dari orang yang menjadisubyek akta;Ayat (3) :Pembentulan akta pencatatan sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilakukan oleh pejabat pencatatan sipil sesuai kewenangannyaMenimbang, bahwa selanjutnya dalam Pasal 100 Peraturan PresidenNomor 25 Tahun 2008, menyebutkan :1.
    Pembetulan akta pencatatan sipil dilakukan oleh pejabat Pencatatan Sipilpada Instansi Pelaksana atau UPITD Instansi Pelaksana yangmenerbitkan Akta Pencatatan Sipil baik inisiatif Pejabat Pencatatan Sipilatau diminta oleh penduduk.2.
    Pejabat pencatatan sipil membuat akta pencatatan sipil baru untukmenggantikan akta pencatatan sipil dimana terdapat kesalahan tulisHalaman 8 dari 10 Penetapan Nomor 67/Pdt.P/2016/ PN. Wngredaksional, dan menarik serta mencabut akta pencatatan sipil lama daripemohon;c.
    pencatatan sipil dimana terdapat kesalahantulis redaksional, dan menarik serta mencabut akta pencatatan sipil lama daripemohon dan Pejabat pencatatan sipil membuat catatan pinggir padaregister akta pencatatan sipil yang dicabut mengenai alasan penggantiandan pencabutan akta pencatatan sipil tersebut;Menimbang, dengan akta kelahiran yang baru tersebut makaPemohon dapat mempergunakannya untuk melengkapi persyaratanadministrasi di tempatnya bekerja;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Pemohon dikabulkanselurunnya
    Wonogiri, untuk selanjutnya Pejabat pencatatan sipil membuatakta pencatatan sipil baru untuk menggantikan akta pencatatan sipildimana terdapat kesalahan tulis redaksional, dan menarik sertamencabut akta pencatatan sipil lama dari pemohon dan Pejabatpencatatan sipil membuat catatan pinggir pada register aktapencatatan sipil yang dicabut mengenai alasan penggantian danpencabutan akta pencatatan sipil tersebut;.
Register : 17-11-2016 — Putus : 28-11-2016 — Upload : 07-12-2016
Putusan PN WONOGIRI Nomor 87/Pdt.P/2016/PN Wng
Tanggal 28 Nopember 2016 — Pemohon: SINTA LIYANI
8013
  • Wonogiri, untukselanjutnya Pejabat pencatatan sipil membuat akta pencatatan sipil baru untuk menggantikan akta pencatatan sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional, dan menarik serta mencabut akta pencatatan sipil lama dari pemohon dan Pejabat pencatatan sipil membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil yang dicabut mengenai alasan penggantian dan pencabutan akta pencatatan sipil tersebut;4.
    pencatatan sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilaksanakan dengan atau tanoa permohonan dari orang yang menjadi subyekakta;Ayat (3) :Pembentulan akta pencatatan sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilakukan oleh pejabat pencatatan sipil sesuai kewenangannyaMenimbang, bahwa selanjutnya dalam Pasal 100 PeraturanPresidenNomor 25 Tahun 2008, menyebutkan :1.
    Pembetulan akta pencatatan sipil karena kesalahan tulis redaksional danbelum diserahkan kepada pemegang, dilakukan dengan mengacu pada:a. dokumen autentik yang menjadi persyaratan penerbitan aktapencatatan sipil;b. dokumen dimana terdapat kesalahan tulis redaksional.3.
    Pejabat pencatatan sipil membuat akta pencatatan sipil baru untukmenggantikan akta pencatatan sipil dimana terdapat kesalahan tulisredaksional, dan menarik serta mencabut akta pencatatan sipil lama daripemohon;c.
    akta pencatatan sipil dimana terdapat kesalahan tulisredaksional, dan menarik serta mencabut akta pencatatan sipil lama daripemohon dan Pejabat pencatatan sipil membuat catatan pinggir pada registerakta pencatatan sipil yang dicabut mengenai alasan penggantian danpencabutan akta pencatatan sipil tersebut;Menimbang, dengan akta kelahiran yang baru tersebut maka Pemohondapat mempergunakannya untuk melengkapi persyaratan administrasikependudukan yang diperlukan ;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan
    Wonogiri, untukselanjutnya Pejabat pencatatan sipil membuat aktapencatatan sipil baru untuk menggantikan akta pencatatan sipil dimanaterdapat kesalahan tulis redaksional, dan menarik serta mencabut aktapencatatan sipil lama dari pemohon dan Pejabat pencatatan sipilmembuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil yangdicabut mengenai alasan penggantian dan pencabutan akta pencatatansipil tersebut;Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sebanyakRp.171.000, (Seratus tujun puluh satu
Register : 27-12-2017 — Putus : 22-01-2018 — Upload : 22-01-2018
Putusan PN WONOGIRI Nomor 99/Pdt.P/2017/PN Wng
Tanggal 22 Januari 2018 — Pemohon:
1.SUPARMO
2.MIYATUN
585
  • Wonogiri, untuk selanjutnya Pejabat pencatatan sipil membuat akta pencatatan sipil baru untuk menggantikan akta pencatatan sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional, dan menarik serta mencabut akta pencatatan sipil lama dari pemohon dan Pejabat pencatatan sipil membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil yang dicabut mengenai alasan penggantian dan pencabutan akta pencatatan sipil tersebut;
  • Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sebanyak Rp. 176.000,00
Register : 22-10-2019 — Putus : 06-11-2019 — Upload : 06-11-2019
Putusan PN WONOGIRI Nomor 266/Pdt.P/2019/PN Wng
Tanggal 6 Nopember 2019 — Pemohon:
SUGIYANTI
246
  • Wonogiri, untuk selanjutnya Pejabat pencatatan sipil membuat akta pencatatan sipil baru untuk menggantikan akta pencatatan sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional, dan menarik serta mencabut akta pencatatan sipil lama dari pemohon dan Pejabat pencatatan sipil membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil yang dicabut mengenai alasan penggantian dan pencabutan akta pencatatan sipil tersebut;
  • Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sebanyak Rp. 196.000,- (
    pencatatan sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilaksanakan dengan atau tanpa permohonan dari orang yang menjadi subyek akta;Ayat (3) :Pembentulan akta pencatatan sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukanoleh pejabat pencatatan sipil sesuai kKewenangannyaMenimbang, bahwa selanjutnya dalam Pasal 100 Peraturan Presiden Nomor25 Tahun 2008, menyebutkan :1.
    Pejabat pencatatan sipil membuat akta pencatatan sipil baru untuk menggantikanakta pencatatan sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional, dan menarikserta mencabut akta pencatatan sipil lama dari pemohon;c.
    baru untukmenggantikan akta pencatatan sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional, danmenarik serta mencabut akta pencatatan sipil lama dari pemohon dan PejabatHalaman 7 dari 9 Penetapan Nomor 266/Pdt.P/2019/PN Wngpencatatan sipil membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil yangdicabut mengenai alasan penggantian dan pencabutan akta pencatatan sipiltersebut;Menimbang, dengan akta kelahiran yang baru tersebut maka Pemohon dapatmempergunakannya untuk melengkapi persyaratan administrasi
    Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pembetulan nama anakPemohon tersebut kepada Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab.Wonogiri, untuk selanjutnya Pejabat pencatatan sipil membuat aktapencatatan sipil baru untuk menggantikan akta pencatatan sipil dimanaterdapat kesalahan tulis redaksional, dan menarik serta mencabut aktapencatatan sipil lama dari pemohon dan Pejabat pencatatan sipil membuatcatatan pinggir pada register akta pencatatan sipil yang dicabut mengenaialasan penggantian
    dan pencabutan akta pencatatan sipil tersebut;4.
Register : 05-10-2020 — Putus : 19-10-2020 — Upload : 14-02-2022
Putusan PN SUBANG Nomor 278/Pdt.P/2020/PN SNG
Tanggal 19 Oktober 2020 — Pemohon:
Ridwan Al Rasyid
226
  • permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  • Memerintahkan kepada Pejabat Pencatat Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Subang untuk merubah Penulisan Nama Anak Pemohon pada Akta Kelahiran Nomor : 5228/Ist/2010 dan merubah penulisan nama Anak Pemohon yang tertulis Dayyan Azhar Ar-Rasyid menjadi tertulis adalah Farhan Ar-Rasyid;
  • Memerintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Subang untuk membuat Akta
    Pencatatan Sipil Baru untuk menggantikan Akta Pencatatan Sipil Nomor : 5228/Ist/2010 dimana terdapat kesalahan tulis redaksional, dan menarik serta mencabut Akta Pencatatan Sipil Lama dari Pemohon;
  • Memerintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Subang untuk membuat catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil yang dicabut mengenai alasan penggantian dan pencabutan akta pencatatan sipil tersebut;
  • Menghukum Pemohon
Register : 25-10-2018 — Putus : 08-11-2018 — Upload : 21-11-2018
Putusan PN WONOGIRI Nomor 165/Pdt.P/2018/PN Wng
Tanggal 8 Nopember 2018 — Pemohon:
BAYU ADITYA PUTRA
384
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menyatakan bahwa Akta Pencatatan Sipil berupa Kutipan Akta Kelahiran Nomor 8528/DIS/2011 atas nama BAYU ADITYA PUTRA terdapat kesalahan pada penulisan tempat lahir yaitu di akta tertulis JAKARTA SELATAN yang benar adalah WONOGIRI ;
    3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonogiri untuk menggantikan Akta Pencatatan Sipil berupa Kutipan Akta Kelahiran Nomor 8528/DIS
    /2011 atas nama BAYU ADITYA PUTRA dimana terdapat kesalahan tulis redaksional tersebut dan menarik serta mencabut Akta Pencatatan Sipil lama berupa Kutipan Akta Kelahiran Nomor 8528/DIS/2011 atas nama BAYU ADITYA PUTRA dari Pemohon dan memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonogiri untuk membuat catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil yang dicabut sebagaimana dimaksud mengenai alasan penggantian dan pencabutan Akta Pencatatan Sipil tersebut;
  • UndangUndang No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UndangUndangNo. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan bahwaPembetulan Akta Pencatatan Sipil sebagimana dimaksud pada ayat (1)dilakukan oleh Pejabat Pencatatan Sipil sesuai dengankewenangannya;Menimbang, bahwa sebagaimana bunyi Pasal dalam UndangUndang tersebut maka pembetulan Akta Pencatatan Sipil dilakukanhalaman 5 dari 9 halaman Penetapan Nomor 165/Pat.P/2018/PN.Wngoleh Pejabat Pencatatan Sipil dalam hal ini adalah Pejabat pada KantorDinas
    Kutipan Akta dimana terdapat kesalahan tulis redaksional:;halaman 6 dari 9 halaman Penetapan Nomor 165/Pat.P/2018/PN.WngMenimbang, bahwa dalam permohonan Pemohon ini bahwaternyata kesalahan tulis di dalam Akta Pencatatan Sipil berupa KutipanAkta Kelahiran Nomor 8484/TP/2007 atas nama Maryanto terjadisetelah dokumen dan akta tersebut diserahkan kepada pemegangdalam hal ini Pemohon sehingga dalam pembetulan keduanyaPemohon harus memenuhi syarat penerbitan akta pencatatan sipil danmenyerahkan Kutipan
    Pejabat Pencatatan Sipil membuat Akta Pencatatan Sipil Baruuntuk menggantikan Akta Pencatatan Sipil dimana terdapatkesalahan tulis redaksional dan menarik serta mencabit AktaPencatatan Sipil lama dari pemohon;c.
    Menyatakan bahwa Akta Pencatatan Sipil berupa Kutipan AktaKelahiran Nomor 8528/DIS/2011 atas nama BAYU ADITYAPUTRA terdapat kesalahan pada penulisan tempat lahir yaitudi akta tertulis JAKARTA SELATAN yang benar adalahWONOGIRI ;3.
    Pencatatan Sipil yangdicabut sebagaimana dimaksud mengenai alasan penggantiandan pencabutan Akta Pencatatan Sipil tersebut;halaman 8 dari 9 halaman Penetapan Nomor 165/Pat.P/2018/PN.Wng4.
Register : 21-02-2019 — Putus : 05-03-2019 — Upload : 11-06-2019
Putusan PN KAB MADIUN Nomor 21/Pdt.P/2019/PN MJY
Tanggal 5 Maret 2019 — Pemohon:
MUCHAMAD SIRIN
150
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
    2. Menetapkan perbaikan atau pembetulan nama dalam akta kelahiran anak Pemohon yang bernama ADHA BINTANG PRATAMA yang lahir di Madiun tanggal 21 Oktober 2012 menjadi ADHA BINTANG PRANATA ;
    3. Memerintahkan kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun untuk membuat akta pencatatan sipil baru untuk menggantikan akta pencatatan sipil dan menarik serta mencabut
    akta pencatatan sipil lama dari Pemohon dan memerintahkan Pejabat pencatatan sipil membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil ;
  • Membebankan Pemohon untuk membayar biaya permohonan ini sebesar Rp 211.000,-(Dua ratus sebelas ribu rupiah) ;
Register : 06-10-2017 — Putus : 13-10-2017 — Upload : 01-11-2017
Putusan PN WONOGIRI Nomor 78/Pdt.P/2017/PN Wng
Tanggal 13 Oktober 2017 — Pemohon: ESAPUTRI BUNGA WILASTIARA
240
  • Mengabulkan permohonan Pemohon; Menyatakan bahwa Akta Pencatatan Sipil berupa Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor 3312-LT-13072017-0098 atas nama Pemohon terdapat kesalahan pada penulisan nama Pemohon yaitu tertulis SAPUTRI BUNGA WILASTIARA; Menyatakan bahwa nama Pemohon yang benar adalah ESAPUTRI BUNGA WILASTIARA; Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonogiri untuk menggantikan Akta Pencatatan Sipil berupa Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor
    3312-LT-13072017-0098 atas nama Pemohon khusus pada nama Pemohon yang terdapat kesalahan tulis redaksional tersebut dan menarik serta mencabut Akta Pencatatan Sipil lama berupa Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3312-LT-13072017-0098 atas nama Pemohon dari pemohon dan memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonogiri untuk membuat catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil yang dicabut sebagaimana dimaksud mengenai alasan penggantian dan pencabutan Akta Pencatatan
    Sipil tersebut; Membebankan biaya yang timbul sehubungan dengan permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp.196.000,- (Seratus sembilan puluh enam ribu rupiah).
Register : 14-02-2019 — Putus : 19-02-2019 — Upload : 23-05-2019
Putusan PN TAHUNA Nomor 24/Pdt.P/2019/PN Thn
Tanggal 19 Februari 2019 — Pemohon:
ERNAWATI MAMUKO
172
  • Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  • Memerintahkan kepada Pejabat Pencatat Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk merubah Nama Pemohon dari Alya sebagaimana yang terdapat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 2660/Ist/2009 menjadi Ernawati Mamuko;
  • Memerintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk membuat Akta
    Pencatatan Sipil baru untuk menggantikan Akta Pencatatan Sipil dimana terdapat Perubahan tulis redaksional, dan menarik serta mencabut akta pencatatan sipil lama dari Pemohon;
  • Memerintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk membuat catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil yang dicabut mengenai alasan penggantian dan pencabutan Akta Pencatatan Sipil tersebut;
  • Menghukum Pemohon untuk membayar
    tersebut diatas, maka permohonan Pemohon dapat diterima dan dikabulkan, makaberdasar hukum untuk memerintahkan kepada pejabat pencatat sipil padaDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangiheuntuk merubah Nama Pemohon sebagaimana tertulis dalam Kutipan AktaKelahiran Nomor : 2660/Ist/2009 milik anak Pemohon dari Alya agar dirubahmenjadi Ernawati Mamuko sekaligus mengganti dengan yang baru aktapencatatan sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional, dan menarikserta mencabut akta
    pencatatan sipil lama dari Pemohon dan membuatcatatan pinggir pada register akta pencatatan sipil yang dicabut mengenaialasan penggantian dan pencabutan akta pencatatan sipil tersebut;Menimbang, bahwa menetapkan Pemohon untuk membayar biayaperkara yang ditimbulkan dalam perkara ini yang besarnya akan disebutkandalam amar putusan;Mengingat, Pasal 52 ayat (1), Pasal 71 ayat (1, 2 dan 3) UU Nomor 23Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, Pasal 100 ayat (3) danPasal 101 huruf (b) dan huruf (c)
    Memerintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangiheuntuk membuat Akta Pencatatan Sipil baru untuk menggantikan AktaPencatatan Sipil dimana terdapat Perubahan tulis redaksional, danmenarik serta mencabut akta pencatatan sipil lama dari Pemohon;Halaman 7 dari 8 Penetapan Nomor: 24/Pdt.P/2019/PN Thn4.
Register : 06-03-2017 — Putus : 14-03-2017 — Upload : 06-09-2017
Putusan PN METRO Nomor 14/Pdt.P/2017/PN Met
Tanggal 14 Maret 2017 — F a ‘ a t
224
  • Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Metro Kelas I B untuk mengirimkan turunan penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Metro, agar Pejabat Pencatatan Sipil membuat akta Pencatatan Sipil yang baru untuk menggantikan akta Pencatatan Sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional dan menarik serta mencabut akta Pencatatan Sipil yang lama serta membuat catatan pinggir pada Register akta Pencatatan Sipil yang dicabut;4.
    Pencatatan Sipil hanya dilakukan untuk akta yangmengalami kesalahan tulis redaksional;Menimbang, bahwa dalam Pasal 74 Undangundang Nomor 23 Tahun2006 tentang Administrasi Kependudukan, ketentuan lebih lanjut mengenaipersyaratan dan tata cara pencatatan pembetulan dan pembatalan AktaPencatatan Sipilsebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dan Pasal 72 diaturdalam Peraturan Presiden;Menimbang, bahwa dalam Peraturan Presiden Nomor. 25 Tahun2008 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran Penduduk danPencatatan
    Sipil, Pasal 100 ayat (3) disebutkan bahwa pembetulan aktaPencatatan Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karena kesalahantulis redaksional yang telah diserahkan kepada pemegang, dilakukanHalaman 5 dari 7 halaman, Penetapan Nomor 14/Padt.P/2017/PN Met.setelah memenuhi syarat berupa dokumen autentik yang menjadipersyaratan penerbitan Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan akta dimanaterdapat kesalahan tulis redaksional;Menimbang, bahwa sesuai dengan Buku Il Pedoman TeknisAdministrasi dan Teknis Peradilan
    Inayyah untukdibetulkan menjadi Dhiffa Rulla Inayyah;Menimbang, bahwa tujuaan Para Pemohon mengajukan pembetulan aktakelahiran Anak Pemohon tidak bertentangan dengan undangundang dan demikepentingan terbaik bagi anak, maka permohonan Pemohon patut untukdikabulkan;Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon dikabulkanmaka Pemohon harus melaporkan salinan penetapan ini kepada pejabatpencatatan sipil pada kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kota Metroagar Pejabat Pencatatan Sipil membuat akta
    Pencatatan Sipil yang baru untukmenggantikan akta Pencatatan Sipil dimana terdapat kesalahan tulisredaksional dan menarik serta mencabut akta Pencatatan Sipil yang lama sertamembuat catatan pinggir pada Register akta Pencatatan Sipil yang dicabut;Menimbang bahwa karena permohonan Pemohon dikabulkan, makasegala biaya yang timbul dalam permohonan ini harus dibebankan kepadaPemohon;Mengingat dan memperhatikan, ketentuan Pasal 71 Ayat (1) Undangundang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
    Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Metro Kelas B untukmengirimkan turunan penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetapkepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Metro, agarPejabat Pencatatan Sipil membuat akta Pencatatan Sipil yang baru untukmenggantikan akta Pencatatan Sipil dimana terdapat kesalahan tulisredaksional dan menarik serta mencabut akta Pencatatan Sipil yang lamaserta membuat catatan pinggir pada Register akta Pencatatan Sipil yangdicabut;4.
Register : 15-01-2019 — Putus : 29-01-2019 — Upload : 26-04-2024
Putusan PN KAB MADIUN Nomor 5/Pdt.P/2019/PN MJY
Tanggal 29 Januari 2019 — Pemohon:
DIAN WIDYANINGTYAS
104
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
    2. Menetapkan perbaikan atau pembetulan nama dalam akta kelahiran Pemohon yang bernama DIAN WADYANINGTYAS yang lahir di Madiun tanggal 22 September 1981 menjadi DIAN WIDYANINGTYAS ;
    3. Memerintahkan kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun untuk membuat akta pencatatan sipil baru untuk menggantikan akta pencatatan sipil dan menarik serta mencabut
    akta pencatatan sipil lama dari Pemohon dan memerintahkan Pejabat pencatatan sipil membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil ;
  • Membebankan Pemohon untuk membayar biaya permohonan ini sebesar Rp 211.000,-(Dua ratus sebelas ribu rupiah) ;
Register : 28-02-2024 — Putus : 01-03-2024 — Upload : 12-03-2024
Putusan PN LAMONGAN Nomor 59/Pdt.P/2024/PN Lmg
Tanggal 1 Maret 2024 — Pemohon:
RUSLAN
138
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil khususnya Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 3524-LU-06112018-0048 Tercatat Nama pemohon AULIYA Sah Menurut Hukum;
    3. Menetapkan untuk memberi izin sekedar perlu membuat catatan pinggir, menarik dan mencabut Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 3524-LU-06112018-0048 Tercatat Nama pemohon AULIYA;
    4. Memerintahkan kepada Kantor
    Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lamongan untuk menerbitkan Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang baru atas nama AULIYA SALSABILA MAZAYA PUTRI;
  • Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah);
Register : 26-07-2016 — Putus : 25-07-2016 — Upload : 26-07-2016
Putusan PN KARANGAYAR Nomor 170 /Pdt.P/2016/PN.Krg
Tanggal 25 Juli 2016 — SUGIYANTO, Lahir, Karanganyar, 03-06-1977, Agama Islam, Pekerjaan Karyawan Swasta, bertempat tinggal Banaran Rt.002 Rw.013 Kel Jantiharjo Kec Karanganyar Kab Karanganyar MULYANI Lahir, Karanganyar, 20-03-1983, Agama Islam, Pekerjaan Karyawan Swasta, bertempat tinggal Banaran Rt.002 Rw.013 Kel Jantiharjo Kec Karanganyar Kab Karanganyar
174
  • Memerintahkan kepada Pejabat Kantor Catatan Sipil Kabupaten Karanganyar untuk membuat akta pencatatan sipil baru untuk menggantikan akta pencatatan sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional dan menarik serta mencabut akta pencatatan sipil lama dari para pemohon dan memerintahkan Pejabat pencatatan sipil membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil ;4. Membebankan Para Pemohon untuk membayar biaya permohonan ini sebesar Rp 156.000,-(seratus lima puluh enam ribu rupiah) ;
    pencatatan sipil ;Menimbang, bahwa Pasal 68 Undangundang Nomor 23 Tahun 2006 Jo UndangundangNomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan menyatakan sebagai berikut :1 Kutipan Akta Pencatatan Sipil terdiri atas Kutipan Akta :a Kelahiran;b ~~ Kematian ;c Perkawinan ;ds Perceraian ; dan;e Pengakuan anak ;2 Kutipan Akta Pencatatan Sipil memuat:a Jenis Peristiwa Penting ;b NIK dan dan Status Kewarganegaraan ;c Nama orang yang mengalami peristiwa penting ;d Tempat dan tanggal peristiwa ;e Tempat
    pencatatan sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 Ayat (3) dilakukanoleh Pejabat Pencatatan Sipil dengan tata cara :a Mengisi dan menyerahkan formulir pembetulan akta pencatatan sipil denganmelampirkan dokumen dimana terdapat kesalahan tulis redaksional dan menunjukkandokumen autentik yang menjadi persyaratan penerbitan pencatatan sipil ;b Pejabat Pencatatan sipil membuat akta pencatatan sipil baru untuk menggantikan aktapencatatan sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional dan menarik
    serta mencabutakta pencatatan sipil lama dari pemohon ;c Pejabat pencatatan sipil membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil yangdicabut sebagaimana dimaksud pada huruf b mengenai alasan penggantian danpencabutan akta pencatatan sipil ;Menimbang, bahwa oleh karena perbaikan atau pembetulan akta kelahiran tentang tahunkelahiran tersebut adalah sah maka memerintahkan kepada Pejabat Kantor Catatan SipilKabupaten Karanganyar untuk membuat akta pencatatan sipil baru untuk menggantikan
    aktapencatatan sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional dan menarik serta mencabut aktapencatatan sipil lama dari pemohon dan memerintahkan Pejabat Pencatatan Sipil membuatcatatan pinggir pada register akta pencatatan sipil yang dicabut sebagaiman dimaksud mengenaialasan penggantian dan pencabutan akta pencatatan sipil, segera setelah diperlihatkan SalinanSah dari Pengadilan Negeri tersebut ;Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut diatas berdasarkan buktibukti danketerangan saksisaksi
    pencatatan sipil baru untuk menggantikan akta pencatatan sipil dimanaterdapat kesalahan tulis redaksional dan menarik serta mencabut akta pencatatan sipil lamadari para pemohon dan memerintahkan Pejabat pencatatan sipil membuat catatan pinggirpada register akta pencatatan sipil ;4 Membebankan Para Pemohon untuk membayar biaya permohonan ini sebesar Rp 156.000,(seratus lima puluh enam ribu rupiah) ;Demikianlah ditetapkan pada hari SENIN tanggal 25 Juli 2016 oleh kami DYAH RATNAPARAMITA,SH.MH, Hakim
Register : 12-11-2015 — Putus : 01-12-2015 — Upload : 17-12-2015
Putusan PN TEGAL Nomor 33/Pdt.P/2015/PN Tgl
Tanggal 1 Desember 2015 — SUKIRAH
535
  • Memerintahkan Pemohon untuk segera melaporkan penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tegal agar Pejabat Pencatatan Sipil membuat akta pencatatan sipil baru untuk menggantikan akta pencatatan sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional, dan menarik serta mencabut akta pencatatan sipil lama dari pemohon dan Pejabat pencatatan sipil membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil yang dicabut mengenai alasan penggantian
    dan pencabutan akta pencatatan sipil;4.
    Sipil menentukan:(1) Pembetulan akta pencatatan sipil dilakukan oleh pejabat Pencatatan Sipilpada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana yang menerbitkanAkta Pencatatan Sipil baik inisiatif Pejabat Pencatatan Sipil atau dimintaoleh penduduk.(2) Pembetulan akta pencatatan sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)karena kesalahan tulis redaksional dan belum diserahkan kepadapemegang, dilakukan dengan mengacu pada: a. dokumen autentik yangmenjadi persyaratan penerbitan akta pencatatan sipil
    ; b. dokumen dimanaterdapat kesalahan tulis redaksional.(3) Pembetulan akta pencatatan sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)karena kesalahan tulis redaksional yang telah diserahkan kepadapemegang, dilakukan setelah memenuhi syarat berupa: a. dokumenautentik yang menjadi persyaratan penerbitan akta pencatatan sipil; b.kutipan akta dimana terdapat kesalahan tulis redaksional.Menimbang, bahwa selanjutnya dalam Pasal 101 menentukan bahwaPembetulan akta pencatatan sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal
    100 ayat(3), dilakukan oleh Pejabat Pencatatan Sipil dengan tata cara: a. mengisi danmenyerahkan formulir pembetulan akta pencatatan sipil dengan melampirkanHalaman 9 dari 14 Penetapan Permohonan Nomor 33/Pdt.P/2015/PN Teldokumen dimana terdapat kesalahan tulis redaksional dan menunjukkandokumen autentik yang menjadi persyaratan penerbitan pencatatan sipil; b.Pejabat pencatatan sipil membuat akta pencatatan sipil baru untukmenggantikan akta pencatatan sipil dimana terdapat kesalahan tulisredaksional
    , dan menarik serta mencabut akta pencatatan sipil lama daripemohon; c.
    membuat akta pencatatan sipil baruuntuk menggantikan akta pencatatan sipil dimana terdapat kesalahan tulisredaksional, dan menarik serta mencabut akta pencatatan sipil lama daripemohon, dan Pejabat pencatatan sipil membuat catatan pinggir pada registerakta pencatatan sipil yang dicabut mengenai alasan penggantian danpencabutan akta pencatatan sipil, sehingga Hakim tidak melebihi dari apa yangdituntut/diminta;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbanganpertimbangandi atas, Hakim dapat mengabulkan
Register : 04-11-2019 — Putus : 13-11-2019 — Upload : 19-11-2019
Putusan PN KAB MADIUN Nomor 107/Pdt.P/2019/PN Mjy
Tanggal 13 Nopember 2019 — Pemohon:
DHIMAS DEVRIANTO
383
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
    2. Menetapkan perbaikan atau pembetulan bulan lahir dalam akta kelahiran anak Pemohon yang bernama QUEENSHA ABELLYNA MAHESWARY yang lahir di Madiun tanggal 1 Maret 2019 menjadi lahir di Madiun tanggal 1 Juli 2019 ;
    3. Memerintahkan kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun untuk membuat akta pencatatan sipil baru untuk menggantikan akta pencatatan
    sipil dan menarik serta mencabut akta pencatatan sipil lama dari Pemohon dan memerintahkan Pejabat pencatatan sipil membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil ;
  • Membebankan Pemohon untuk membayar biaya permohonan ini sebesar Rp 306.000,-(tiga ratus enam ribu rupiah) ;
  • Pencatatan Sipil terdiri atas Kutipan Akta :a.
    pencatatan sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100Ayat (3) dilakukan oleh Pejabat Pencatatan Sipil dengan tata cara:a.
    Pejabat Pencatatan sipil membuat akta pencatatan sipil baru untukmenggantikan akta pencatatan sipil dimana terdapat kesalahan tulisredaksional dan menarik serta mencabut akta pencatatan sipil lama daripemohon ;c.
    Pejabat pencatatan sipil membuat catatan pinggir pada register aktapencatatan sipil yang dicabut sebagaimana dimaksud pada huruf bmengenai alasan penggantian dan pencabutan akta pencatatan sipil ;Menimbang, bahwa oleh karena perubahan bulan lahir kelahiran dalamakta kelahiran anak pemohon tersebut adalah sah maka memerintahkankepada Pejabat Kantor Dinas dan Pencatatan Sipil Kabupaten KabupatenMadiun untuk membuat akta pencatatan sipil baru untuk menggantikan aktapencatatan sipil dan menarik serta
    mencabut akta pencatatan sipil lama daripemohon dan memerintahkan Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatanpinggir pada register akta pencatatan sipil yang dicabut sebagaimana dimaksudmengenai alasan penggantian dan pencabutan akta pencatatan sipil, segerasetelah diperlinatkan Salinan Sah dari Pengadilan Negeri tersebut ;Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut diatasberdasarkan buktibukti dan keterangan saksisaksi serta keterangan Pemohonsendiri sebagaimana tersebut diatas Pengadilan Negeri
Register : 05-09-2023 — Putus : 19-09-2023 — Upload : 21-09-2023
Putusan PN SLEMAN Nomor 798/Pdt.P/2023/PN Smn
Tanggal 19 September 2023 — Pemohon:
SUPARNO
115
  • MENETAPKAN :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menyatakan bahwa Akta Pencatatan Sipil berupa Kutipan Akta Kematian Nomor : 3404-KM-11042023-0036 yang dikeluarkan oleh Penjabat Pencatatan Sipil, Kabupaten Sleman, tertanggal 11 April 2023 atas nama Ibu Pemohon terdapat kesalahan pada penulisan tahun kelahiran, yang semula tertulis tahun kelahiran 1944 dibetulkan menjadi tahun 1930;
    3. Memerintahkan kepada
    Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman untuk menggantikan Akta Pencatatan Sipil berupa Kutipan Akta Kematian atas nama Ibu Pemohon tersebut dimana terdapat kesalahan tulis redaksional tersebut dan menarik serta mencabut Akta Pencatatan Sipil lama berupa Kutipan Akta Kematian tersebut dan memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman untuk membuat catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil yang dicabut sebagaimana dimaksud mengenai alasan
    penggantian dan pencabutan Akta Pencatatan Sipil tersebut;
  • Membebankan biaya yang timbul sehubungan dengan permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp.140.000,00,- (Seratus empat puluh ribu rupiah).
Register : 15-08-2016 — Putus : 29-08-2016 — Upload : 26-09-2016
Putusan PN WONOGIRI Nomor 54/Pdt.P/2016/PN Wng
Tanggal 29 Agustus 2016 — Pemohon: DWI ANWAR SALIM
235
  • Mengabulkan permohonan Pemohon; Menyatakan bahwa Akta Pencatatan Sipil berupa Kutipan Akta Kelahiran Pemohon No. 7404/1996 atas nama Pemohon terdapat kesalahan pada penulisan nama Pemohon yaitu tertulis DWI ANWAR SALIM dan nama ayah kandung Pemohon tertulis KATMO; Menyatakan bahwa nama Pemohon yang benar adalah DWI ANWAR SALEM dan nama ayah kandung Pemohon yang benar adalah KATEMO; Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonogiri untuk menggantikan
    Akta Pencatatan Sipil berupa Kutipan Akta Kelahiran Pemohon No. 7404/1996 atas nama Pemohon khusus pada nama Pemohon dan nama ayah kandung Pemohon yang terdapat kesalahan tulis redaksional tersebut dan menarik serta mencabut Akta Pencatatan Sipil lama berupa Kutipan Akta Kelahiran No. 7404/1996 atas nama Pemohon dari pemohon dan memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonogiri untuk membuat catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil yang dicabut sebagaimana
    dimaksud mengenai alasan penggantian dan pencabutan Akta Pencatatan Sipil tersebut; Membebankan biaya yang timbul sehubungan dengan permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp.196.000,- (Seratus sembilan puluh enam ribu rupiah).
    Kutipan Akta dimana terdapat kesalahan tulis redaksional;Menimbang, bahwa dalam permohonan Pemohon ini bahwa ternyatakesalahan tulis di dalam Akta Pencatatan Sipil berupa Kutipan Akta KelahiranNo. 7404/1996 atas nama Pemohon terjadi setelan dokumen dan aktatersebut diserahkan kepada pemegang dalam hal ini Pemohon sehinggadalam pembetulan Akta tersebut Pemohon harus memenuhi syaratpenerbitan akta pencatatan sipil dan menyerahkan Kutipan Akta yangterdapat kesalahan tulis kepada Dinas Kependudukan dan
    Pencatatan SipilKabupaten Wonogiri;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 101 Peraturan Presiden Nomor25 Tahun 2008 tentang Persayaratan dan Tata Cara Pendaftaran Pendudukdan Pencatatan Sipil bahwa Pembetulan Akta Pencatatan Sipil sebagaimanadimaksud dalam Pasal 100 ayat (3) dilakukan oleh Pejabat Pencatatan Sipildengan tata cara :a.
    Pejabat Pencatatan Sipil membuat Akta Pencatatan Sipil Baru untukmenggantikan Akta Pencatatan Sipil dimana terdapat kesalahan tulisredaksional dan menarik serta mencabit Akta Pencatatan Sipil lamadari pemohon;c.
    SALEM dan nama ayahkandung Pemohon dibetulkan menjadi KATEMO dan menarik sertamencabut Akta Pencatatan Sipil lama berupa Kutipan Akta Kelahiran No.7404/1996 dari Pemohon dan memerintahkan kepada Pejabat DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonogiri untuk membuatcatatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil yang dicabutsebagaimana dimaksud mengenai alasan penggantian dan pencabutan AktaPencatatan Sipil tersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas
    Penetapan Nomor : 54/Pdt.P/2016/PN.WngSipil Kabupaten Wonogiri untuk membuat catatan pinggir padaRegister Akta Pencatatan Sipil yang dicabut sebagaimana dimaksudmengenai alasan penggantian dan pencabutan Akta Pencatatan Sipiltersebut;5.
Register : 01-08-2018 — Putus : 16-08-2018 — Upload : 21-08-2018
Putusan PN WONOGIRI Nomor 99/Pdt.P/2018/PN Wng
Tanggal 16 Agustus 2018 — Pemohon:
YULIYANTO ATMADINATA
204
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menyatakan bahwa Akta Pencatatan Sipil berupa Kutipan Akta Kelahiran atas nama Pemohon terdapat kesalahan pada penulisan nama Pemohon yaitu tertulis YULIANTO ADMADINATA lahir pada tanggal 08 JUNI 1986 ;
    3. Menyatakan bahwa yang benar adalah YULIYANTO ATMADINATA lahir pada tanggal 06 JUNI 1986 ;
    4. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonogiri untuk menggantikan Akta Pencatatan Sipil berupa Kutipan
    Akta Kelahiran atas nama Pemohon khusus pada nama Pemohon dan tanggal lahir yang terdapat kesalahan tulis redaksional tersebut dan menarik serta mencabut Akta Pencatatan Sipil lama atas nama Pemohon dari pemohon dan memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonogiri untuk membuat catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil yang dicabut sebagaimana dimaksud mengenai alasan penggantian dan pencabutan Akta Pencatatan Sipil tersebut;
  • Membebankan biaya yang
Register : 15-01-2019 — Putus : 29-01-2019 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN KAB MADIUN Nomor 5/Pdt.P/2019/PN MJY
Tanggal 29 Januari 2019 — Pemohon:
DIAN WIDYANINGTYAS
520
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
    2. Menetapkan perbaikan atau pembetulan nama dalam akta kelahiran Pemohon yang bernama DIAN WADYANINGTYAS yang lahir di Madiun tanggal 22 September 1981 menjadi DIAN WIDYANINGTYAS ;
    3. Memerintahkan kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun untuk membuat akta pencatatan sipil baru untuk menggantikan akta pencatatan sipil dan menarik serta mencabut
    akta pencatatan sipil lama dari Pemohon dan memerintahkan Pejabat pencatatan sipil membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil ;
  • Membebankan Pemohon untuk membayar biaya permohonan ini sebesar Rp 211.000,-(Dua ratus sebelas ribu rupiah) ;