Ditemukan 66 data
132 — 45
LIBELS)Bahwa Penggugat tidak memisahkan secara jelas kepentingan Penggugat dalamperkara ini, alasan gugatan yang dikemukakan penggugat lebih banyakmenjelaskan fakta lain yang tidak ada hubungan dengan objek perkara yangdimohonkan penggugat, sehingga apa yang dimohonkan penggugat dalam objekperkara dan alasannya bertolak belakang satu sama yang lain dan membuatgugatan tidak jelas/kabur; SUBJEK GUGATAN TIDAK TEPAT14Pasal 95 ayat (1) KUHAP menyatakan tersangka, terdakwa atau terpidana berhakmenuntut ganti
kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili ataudikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undangundang ataudikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undangundang ataukarena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan;Pasal 9 ayat (1) Undangundang No. 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakimanmenyatakan setiap orang yang ditangkap, ditahan, dituntut atau diadili tanpaalasan berdasarkan undangundang atau karena kekeliruan mengenai orangnyaatau hukum
219 — 67
Namun dalam memberantas setiap tindak pidana termasuk judi harus profesional dengan penegak hukum yang profesional yaitu sesuai aturan hukum yang berlaku.Tidak boleh dalam menegakkan hukum malah muncul pelanggaran hukum dan pelanggaran Hak Azasi Manusia.Bahwa berdasarkan pasal 95 ayat (1) KUHAP disebutkan Tersangka, terdakwaatau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ..... atauDIKENAKAN TINDAKAN LAIN tanpa alasan yang berdasarakan undangundangatau karena kekeliruan mengenai orangnya
Ir. H. AKHMAD YADI bin ABDUL GANI
Termohon:
1.PEMERINTAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq KEPALA KEPOLISIAN NEGARA RI cq KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN TENGAH cq DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN TENGAH
2.PEMERINTAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA Cq KEPALA KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH Cq KEPALA KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT DI PANGKALAN BUN
3.PEMERINTAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq. MENTERI KEUANGAN RI
49 — 18
Bahwa dengan demikian mengacu ketentuan hukum yang PEMOHONmemiliki legal standing untuk mengajukan permohonan pemeriksaanpraperadilan mengenai tuntutan ganti kerugian karena ditangkap,ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkanundangundang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukumHalaman 7 dari 78 Putusan Nomor 3/Pid.Pra/2019/PN Pbuyang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undangundang;D.
kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yangperkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atauHalaman 35 dari 78 Putusan Nomor 3/Pid.Pra/2019/PN Pbupenuntutan" Bahwa pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP menyebutkan:dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilannegerl, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepadapraperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur"" Bahwa Pasal 95 ayat (1) dan (2) KUHAP menyebutkan:(1) Tersangka, terdakwa atau terpidanaberhakmenuntut ganti
kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntutdan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yangberdasarkan undangundang atau karena kekeliruanmengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.(2) Tuntutan ganti kerugian oleh tersangka atau abhiwarisnya atas penangkapan atau penahanan serta tindakanlain tanpa alasan yang berdasarkan undangundang ataukarena kekeliruan mengenai orang atau hukum yangditerapkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yangperkaranya tidak diajukan ke pengadilan negeri,
282 — 168
Praperadilan memiliki kKewenangan yang jelas dan terbatas,yaitu untuk memeriksa dan memultus :1. sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentianpenyidikan, ataupenghentian penuntutan;2. permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi karena tidak diajukannyasuatuperkara ke pengadilan;3. permintaan ganti kerugian dan/atau rehabilitasi akibat tidaksahnyapenangkapan atau penahanan atau akibat sahnyapenghentianpenyidikan atau penuntutan;Hal.10 dari 37 hal Putusan No.32/Pid.Prap/2016/PN Jkt.Sel.4. tuntutan ganti
kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut, dandiadili ataukarena tindakan lain berupa pemasukan rumah, penggeledahan danpenyitaan, tanpa alasan yang berdasarkan undangundangatau karenakekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan; dan5. permintaan rehabilitasi atas penangkapan atau penahanan tanpaalasan yangberdasarkan undangundang atau kekeliruan mengenaiorang atau hukumyang diterapkan yang perkaranya tidak diajukan kepengadilan negeri.namun demikian dalam perkembangannya kewenangan
INDRA HERIANTO Als INDRA Bin RONI RORING Alias ABDURRAHMAN
Tergugat:
3.KAPOLRI cq KAPOLDA KALTIM cq KAPOLRES MALINAU
4.KEJAGUNG RI cq KEJATI KALTIM cq KEJARI MALINAU
Turut Tergugat:
KEMENTRIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
93 — 41
Bahwa Pasal 95 ayat (1) KUHAP menyatakan tersangka, terdakwaatau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap,ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain,tanpa alasan yang berdasarkan undangundang atau karenakekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.Sedangkan Pasal 95 ayat (5) KUHAP pada pokoknya menyatakanpemeriksaan terhadap ganti kerugian mengikuti acarapraperadilan, hal mana acara pemeriksaan praperadilan dalamKUHAP telah diatur pada Pasal 82 ayat (1)
PT HANKA
Tergugat:
1.Pemerintah Republik Indonesia cq Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia cq Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Batam
2.Pemerintah Republik Indonesia cq Kementerian Kelautan dan Perikanan
81 — 89
Nomor 78/Pdt.G/2018/PN BtmBahwa Pasal 77 KUHAP menyebutkan bahwa pengadilan negeriberwenang untuk memeriksa dan memutus, Sesuai dengan ketentuanyang diatur dalam undangundang ini tentang:1) Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentianpenyidikan atau penghentian penuntutan;2) Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkarapidanya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.Bahwa Pasal 95 ayat (1) KUHAP menyebutkan bahwa.tersangka,terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti
kerugian karena ditangkap,ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasanyang berdasarkan undangundang atau karena kekeliruan mengenaiorangnya atau hukum yang diterapkan.Bahwa Pasal 95 ayat (2) KUHAP menyebutkan bahwa tuntutan gantikerugian oleh tersangka atau ahli warisnya atas penangkapan ataupenahanan serta tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan undangundang atau karena kekeliruan mengenai orang atau hukum yangditerapkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang perkaranya
Nunung Djaja
Termohon:
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia
131 — 47
yang dilakukan oleh Termohonkepada Pemohon dimulai sejak tgl. 5 Agustus 2020 yang hingga sampaisekarang belum tuntas dalam arti telan melewati batas tenggang waktu 90 hariyang diberikan oleh pasal 39 UU No.18 Tahun 2013, maka secara formil hasilpenyidikan yang dilakukan oleh Termohon menjadi tidak dapat diterima untukditindak lanjuti.Halaman 10 dari 38 halaman, Putusan Praperadilan No.7/Pid.Pra/2021/PNJkr.Pst.29.30.31.Memperhatikan Pasal 95 ayat 1 KUHAP, yang menyebut :Tersangka berhak menuntut ganti
kerugian karena ditangkap, ditahanatau dikenakan tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan undangundang atau karena keliru mengenai hukum yang diterapkan.Dan Ayat 2 nya menyebut :Tuntutan ganti kerugian oleh tersangka atas penangkapan ataupenahanan serta tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan undangundang atau karena kekeliruaan mengenai hukum yang diterapkan,sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 diatas , yang perkaranya tidakdiajukan ke Pengadilan Negeri diputus di sidang praperadilansebagaimana
139 — 29
Pasal 95, asal 96 dan pasal 97 merupakan pasal tentangganti rugi dimana dinyatakan dalam psal 95 : Tersangka, terdakwa atauterpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntutdan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang Berdasarkan26undangundang atau karena kekeliruan mengenai Orangnya atau hukum yangditerapkan.Dalam rumusan ini terdapat Frasa Tindakan lainnya yangmenggambarkan adanya bentuk pelanggaran yang mungkin dilakukan diluarapa yang dirumusan dalam Pasal
114 — 59
Dengan demikian, Penggugat telah salah dalam mengajukan gugatan terhadapPara Tergugat dan/atau mengajukan gugatan yang memenuhi unsur prematureatau belum saatnya diajukan karena perkara pidananya sendiri belum ada ataubelum diperiksa di Pengadilan Negeri;Bahwa berdasarkan Asas Ganti Kerugian dan Rehabilitasi menurut KitabUndangUndang Acara Pidana (KUHPidana), Tersangka, Terdakwa, Terpidanaatau ahli warisnya berhak mununtut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan,dituntut dan diadili tanpoa alasan
Para Tergugat berkesimpulan bahwa gugatanperbuatan melawan hukum (PMH) yang dimajukan Penggugat terhadap ParaTergugat telah tidak didasarkan pada ketentuan yang tepat dan benarsebagaimana diatur dalam KUHAP, Pasal 95, Bab XIl tentang Ganti Kerugian;Bahwa berdasarkan ketentuan Ganti Kerugian menurut Kitab UndangUndangAcara Pidana (KUHAPidana) tersebut, Tersangka, Terdakwa, Terpidana atauahli warisnya berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntutdan diadili tanpa alasan yang sah
NURDIN
Termohon:
KEPALA KEPOLISIAN RESORT METRO TANGERANG KOTA
40 — 12
Pasal 95 ayat 1 KUHAP, Tersangka, terdakwa atauterpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap,ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain,tanpa alasan yang berdasarkan undangundang atau karenakekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan;3. Pasal 97 ayat 1 KUHAP seorang berhak memperolehrehabilitasi apabila oleh Pengadilan diputus bebas ataudiputus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannyatelah mempunyai kekuatan tetap;4.
H. AHMAD ARRAHMAN. SH alias LEBONG bin Drs. H. ABDUL GAFAR.
Termohon:
1.KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cq KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN SELATAN Cq KEPALA KEPOLISIAN RESORT BANJAR
2.KEPALA KEJAKSAAN AGUNG RI Cq KEPALA KEJAKSAAN TINGGI KALSEL Cq KEPALA KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN BANJAR
113 — 57
urusanpemerintahan di bidang keuangan berdasarkan Petikan putusan ataupenetapan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10Bahwa secara jelas dan tidak perlu ditafsirkan kembali maksud dariPasal 11 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 92Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan PemerintahNomo 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab UndangUndangHukum Acara Pidana, yaitu dalam hal pembayaran ganti kerugian yangdiakibatkan karena Tersangka, Terdakwa, atau Terpidana berhakmenuntut ganti
kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadiliatau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undangundang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yangditerapkan, sebagaimana dimaksud Pasal 95 ayat (1) KUHAP adalahMENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA (TERMOHON III)N.
313 — 166
Praperadilan atausingkatnya ruang lingkup Praperadilan selain meliputi persoalan sah atau tidaknyapenangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutanmaupun ganti kerugian dan/atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananyadihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan (vide Pasal 77 KUHAP), jugameliputi tindakan lain sebagaimana ditentukan secara tegas dalam ketentuan Pasal 95KUHAP, di mana disebutkan bahwa : Tersangka, Terdakwa atau Terpidana berhak menuntut ganti
kerugian karena ditangkap,ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkanUndangUndang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan ; Tuntutan ganti kerugian oleh Tersangka atau ahli warisnya atas penangkapan ataupenahanan serta tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan UndangUndang atau karenakekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan sebagaimana dimaksud dalamayat (1) yang perkaranya tidak diajukan ke Pengadilan Negeri
KASMAN BIN ABAS
Termohon:
Pemerintah Negara RI Cq.Kepolisian Resor Bangka Barat,Cq.Kepolisian sektor Mentok
49 — 7
Pasal 95 ayat (1) KUHAP menyatakan : Tersangka, terdakwa atauterpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap,ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpaalasan yang berdasarkan undangundang atau karena kekeliruanmengenai orangnya atau hukum yang diterapkan;4.
Ir. DIDI PRAMADI
Termohon:
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat
134 — 59
Tuntutan ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut, dan diadiliatau karena tindakan lain berupa pemasukan rumah, penggeledahandan penyitaan, tanpa alasan yang berdasarkan undangundang ataukarena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan;dan5.
HASYIM SUDIYONO
Termohon:
Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia KLHK Cq. Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekositem KSDAE Cq Balai Taman Nasional Teso Nilo BTNTN
61 — 34
praperadilan ini diajukan dalampemeriksaan praperadilan, selain dari pada persoalan sah atau tidaknyapenangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penghentianpenuntutan maupun ganti kerugian dan/atau rehabilitasi bagi seseorangyang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan ataupenuntutan (Pasal 77 KUHAP) juga meliputi, Tindakan Lain sebagaimanaditentukan secara tegas dalam ketentuan Pasal 95 KUHAP menyebutkanbahwa : Pasal 95 ayat (1) Tersangka, terdakwa atau terpidana berhakmenuntut ganti
kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dandiadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yangberdasarkan undang undang atau kekeliruan mengenai orangnyaatau hukum yang diterapkan ; Pasal 95 ayat (2) Tuntutan ganti kerugian oleh tersangka atau ahiwarisnya atas penangkapan atau penahanan serta tindakan laintanpa alasan yang berdasarkan undang undang atau karenakekeliruan mengenai orang atau hukum= yang diterapkansebagaimana dimaksud dalam ayat 1 yang perkaranya tidakdiajukan ke pengadilan
1.HERIANTO
2.ARIS WINATA SAPUTRA
Termohon:
1.PEMERINTAH R.I Cq KAPOLRI Cq KAPOLDA METRO JAYA
2.PEMERINTAH R.I Cq MENTERI KEUANGAN
148 — 107
Bahwa TERMOHON menolak dengan tegas dalil PARA PEMOHONdalam permohonan praperadilannya pada halaman 22 yang padaintinya menyatakan permintaan ganti kerugian dan rehabilitasi;Dalil PEMOHON adalah dalil yang sangat tidak benar dan tidakberdasar hukum, berdasarkan Pasal 95 ayat (1) KUHAP yangmenyatakan bahwa Tersangka, Terdakwa, atau terpidana berhakmenuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut, dandiadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkanundangundang atau karena
SAHARULLAH
Tergugat:
1.1. Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah NTT Cq. Direktur Polairud Polda NTT
2.Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cq. Kepala Kejaksaan Tinggi Kupang Cq. Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang
3.Menteri Keuangan Republik Indonesia
122 — 64
atau keluarganya atau pihak lain atas kuasatersangka;b. sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutanatas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;Cc. permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganyaatau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan kepengadilan.Menimbang, bahwa mengenai ganti kerugian tersebut dijelaskan lebihlanjut dalam Pasal 95 ayat (1) KUHAP yang menyatakan bahwatersangka,terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti
kerugian karena ditangkap,ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yangberdasarkan undangundang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atauhukum yang diterapkan.Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas MajelisHakim berpendapat bahwa upaya hukum yang seharusnya ditempuh olehPenggugat adalah tuntutan ganti kerugian sebagaimana yang diatur olehKUHAP.Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas MajelisHakim berpendapat bahwa eksepsi Para
72 — 42 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tergugat Il (dua) dan terhadapPenggugat tidak pula menguraikan sejauh mana dan faktor kesengajaan dankelalaian Tergugat Il (dua) terhadap kerugian yang ditimbulkan Penggugat makagugatan yang diajukan Penggugat sangat kabur serta tidak beralasan hukumPenggugat untuk mendudukkan Tergugat Il (dua) dalam gugatan yang diajukanpihak Penggugat ;Bahwa berdasarkan pasal 95 KUHAP dan PP No. 27 Tahun 1983, telahdiatur mengenai tuntutan ganti rugi, dalam hal Tersangka, Terdakwa atauTerpidana berhak menuntut ganti
kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntutdan diadili atau dikenakan tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan UUatau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkansementara Penggugat merasa dirugikan oleh Tergugat Il (dua) dalam halTergugat Il (dua) memberikan disposisi kepada Tergugat (satu) tentangtuntaskan penanganan kasus terbakarnya Pondok Bungawana Bantimurungyang Tergugat (satu) telah mengeluarkan surat pemberitahuan hasilpenyelidikan kepada Penggugat ;Rekonvensi Tergugat
RISMAN MAHDJANI
Termohon:
KEPALA KEJAKSAAN NEGERI POHUWATO
71 — 119
rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikanpada tingkat penyidikan atau penuntutan.Halaman 29 dari 57 Penetapan Nomor 02/Pid.Pra/2018/PN Mar.Pasal 80 KUHAP, menyatakan :Permintaan untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan ataupenuntutan dapat diajukan oleh penyidik atau penuntut umum atau pihak ketiga yangberkepentingan kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya.Pasal 95 KUHAP, menyatakan :(1) Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti
kerugian karena ditangkap,ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yangberdasarkan undangundang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukumyang diterapkan.(2) Tuntutan ganti kerugian oleh tersangka atau ahli warisnya atas penangkapan ataupenahanan serta tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan undangundang ataukarena kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan sebagaimanadimaksud dalarn ayat (1) yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan negeri
LEE HYOUNWOO ALS HYOUNWOO LEE
Termohon:
BEA CUKAI
138 — 76
pemikiran di atas, permohonan yang dapatdiajukan dalam pemeriksaan Praperadilan, selain untuk menilai sah atautidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan ataupenghentian penuntutan atau ganti kerugian dan/atau rehabilitasi bagiseseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikanatau penuntutan (Pasal 77 KUHAP), juga meliputi tindakan lainsebagaimana ditentukan secara tegas dalam ketentuan Pasal 95menyebutkan bahwa: 1) Tersangka, terdakwa atau terpidana berhakmenuntut ganti
kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut, dan diadiliatau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan UU ataukarena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan. (2)Tuntutan ganti kerugian oleh tersangka atau ahli warisnya ataspenangkapan atau penahanan serta tindakan lain tanpa alasan yangHalaman 10 dari 68 Putusan Praperadilan Nomor 2/Pid.Pra/2019/PN Jkt.