Ditemukan 1399 data
AKHMAD MISJOTO, S.H.
Terdakwa:
dr. FIRMAN PRIA ABADI, M.M
26 — 13
Suhairi;
- Foto Copy surat Nomor : 065/97/434.104/2013 tanggal 20 Pebruari 2013 perihal pembentukan PPID pembantu dan penyusunan daftar informasi publik serta klasifikasi
informasi yang sudah di paraf;
- Foto copy surat Nomor: 440/680/434.102/2013 tanggal 17 Mei 2013 perihal evaluasi pembentukan PPID pembantu penyusunan informasi publik yang sudah di paraf; dan
- Foto Copy surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Sampang Nomor: 188/1245/KEP/X/2013 tanggal 21 Oktober
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Tengah
Tergugat:
PT Bangkit Ikhlas Madani
118 — 56
Dede Herdiana,SH.
Terdakwa:
MOHAMAD SYAHID ALS AHMAD FATIHUL ALIF
65 — 0
78 — 51 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa berdasarkan pada ketentuan:a.Pasal 48 ayat (1) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentangKeterbukaan Informasi Publik;Pasal 48 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentangPelaksanaan UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentangKeterbukaan Informasi Publik;Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2011tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik diPengadilan;Halaman 2 dari 16 halaman. Putusan Nomor 505 K/TUN/2016d.
Dalam memeriksa sengketa a quo, Majelis Komisioner Ajudikasi NonLitigasi telah melakukan pelanggaran atas Pasal 11 ayat (1)Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang ProsedurPenyelesaian Sengketa Informasi Publik. Dalam Pasal 11 ayat (1)Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 diatur mengenaipersyaratan untuk mengajukan permohonan kepada komisi informasiyaitu:Pasal 11:(1) Pemohon wajib menyertakan dokumen kelengkapanPermohonan sebagai berikut:a.
Bahwa alasan untukmeminta informasi publik harus jelas untuk tujuan apa serta informasipublik tersebut dipergunakan untuk apa. Bahwa TermohonKeberatan dalam permohonannya menyebutkan alasan permintaaninformasi bersifat abstrak dan umum.
Termohon Keberatan tidakspesifik menyampaikan alasan dimintanya informasi publik tersebut.Bahwa apabila alasan permohonan informasi yang diajukanTermohon Keberatan tidak jelas maka potensial menimbulkanpenyalahgunaan informasi dan data oleh Termohon dan hal inibertentangan dengan tujuan pembentukan UndangUndang Nomor14 Tahun 2008.
Termohon Kasasi tidak spesifik menyampaikanalasan dimintanya informasi publik tersebut. Bahwa apabila alasanpermohonan informasi yang diajukan Termohon Keberatan tidak jelasmaka potensial menimbulkan penyalahgunaan informasi dan data olehTermohon dan hal ini bertentangan dengan tujuan pembentukanUndangUndang Nomor 14 Tahun 2008.
Yayasan LNG Badak
Tergugat:
1.Haposan Marbun
2.Daud Padang
3.Anang Sugiharto,
4.Achmad Wildan
5.Hendrik Dosayang
6.Suhartanto
7.Benny Lengkong
8.Asikin Usman
9.Rustadji
Turut Tergugat:
Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur
385 — 143
strong>DALAM EKSEPSI :
- Menolak Eksepsi dari Termohon Keberatan I sampai dengan Termohon Keberatan IX serta Turut Termohon Keberatan ;
DALAM POKOK PERKARA :
- Menolak Keberatan Pemohon Keberatan untuk Seluruhnya ;
- Menguatkan Putusan Komisi Informasi Kalimantan Timur Nomor: 024/REG-PSI/KI-KALTIM/VIII/2019 dan memerintahkan Pemohon Keberatan sebagai Badan Publik untuk memberikan seluruh informasi yang diminta oleh Pemohon Informasi
Publik ;
- Membebankan biaya dalam perkara ini kepada Pemohon Keberatan sebesar Rp.1.449.000,- (satu juta empat ratus empat puluh sembilan ribu rupiah).
Publik sesuai dengan ketentuanUndangUndang ini. (2) Setiap Orang berhak: a. melihat danmengetahui Informasi Publik; b. menghadiri pertemuan publik yangterbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik; c.mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuaidengan UndangUndang ini; dan/atau d. menyebarluaskanInformasi Publik sesuail dengan peraturan perundangundangan.(3) Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukanpermintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.Halaman
20 dari 48 Putusan Nomor 34/Pdt.SusKIP/2019/PN Bon(4) Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatanke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publikmendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuanUndangUndang ini.Pasal 1 angka 12 UU KIP, bahwa Pemohon Informasi Publik adalahwarga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukanpermintaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undangundang iniPasal 4 ayat (4) UU KIP Setiap Pemohon Informasi Publik berhakmengajukan
Salinan tanda dikirimnya Permohonan Informasi Publik KeYayasan LNGb.
2011 Tentang TataCara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan.
Publik (Bukti P1),serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2011 Tentang TataCara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan.
110 — 48 — Berkekuatan Hukum Tetap
Amar Putusan pada paragraf 5.2 poin 1 dan 2 merupakan informasi yangdikecualikan menjadi Informasi publik yang bersifat terouka;2.
Selain ituJudex Facti nyatanyata tidak mempertimbangkan faktafakta dan buktibuktiyuridis secara keseluruhan, sehingga putusan yang diberikan tidakmencerminkan irahirah DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANANYANG MAHA ESA;Bahwa yang baik Majelis Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riaumaupun Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjungpinang sebagaiJudex Facti hanya mempedomani Pasal 17 huruf h angka 3 UndangUndangNomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang berbunyi:Informasi Publik
Publik yang apabiladibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkaprahasia pribadi, yaitu: kondisi keuangan, aset pendapatan, dan rekeningHalaman 10 dari 13 Halaman Putusan Nomor 495 K/TUN/KI/2017bank seseorang.
Bahwa permohonan informasi yang Pemohon Kasasi mintakan kepadaTermohon adalah dalam rangka menjaga semangat UndangUndang Nomor14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yaknimengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara danbadan publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentinganpublik sebagaimana termaktub dalam konsideran huruf c;14.
Publik, UndangUndang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan telahmenghambat program pemerintah dalam melakukan reformasi birokrasi, yangmana salah satu program prioritas adalah transparansi dan pelayanan publiksebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 20102025;Bahwa dengan demikian telah terbukti, bahwa Majelis Hakim PengadilanTata Usaha Negara Tanjungpinang telah melakukan kekeliruan dalammemeriksa fakta dan menerapkan
124 — 68 — Berkekuatan Hukum Tetap
/KI/2017/PTUN.SBY.Selanjutnya berkenan mengadili sendiri dengan amar sebagai berikut :Dalam Eksepsi: Menyatakan Eksepsi Termohon Kasasi/Termohon Keberatan tidakditerima ;Dalam Pokok Perkara: Menerima keberatan Pemohon Kasasi/Pemohon Keberatan/TermohonInformasi Publik : Menyatakan batal putusan Majelis Komisi Informasi Provinsi Jawa Timurtanggal 24 Agustus 2017 Nomor: 62/VIII/KIProv.JatimPSA/ 2017 ; Menolak memberikan seluruh informasi yang diminta oleh TermohonKasasi/ Termohon Keberatan/Pemohon Informasi
Publik ; Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada TermohonKasasi/ Termohon Keberatan/Pemohon Informasi Publik ;Menimbang, bahwa terhadap Memori Kasasi tersebut, TermohonKasasi telah mengajukan Kontra Memori Kasasi pada tanggal 25 Januari2018 yang pada intinya agar menolak permohonan kasasi dari PemohonKasasi;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan kasasi tersebutMahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan, putusan JudexFacti Pengadilan Tata Usaha Negara
KEPALA DESA TALANG BULUH
Termohon:
LSM Lapisan Pemantau Situasi (LAPSI)
135 — 69
Pandoyo
Termohon:
Gerakan Pemuda Peduli Pati (GRADAPATI)
222 — 64
Publik diPengadilan, mengatur: Pihak adalah pihakpihak yang semula bersengketa diKomisi Informasi, yaitu Pemohon Informasi dengan Badan Publik Negara atauBadan Publik selain Badan Publik Negara;Menimbang, bahwa selanjutnya dalam Pasal 4 ayat (1) PeraturanMahkamah Agung RI Nomor 02 Tahun 2011 tentang Tata Cara PenyelesaianSengketa Informasi Publik di Pengadilan, mengatur: Salah satu atau para pihakyang tidak menerima putusan Komisi Informasi dapat mengajukan keberatansecara tertulis ke pengadilan
Publik, mengatur: Untukmelaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan PublikHalaman 17 dari 24 halamanPutusan Nomor: 29/G/KI/2021/PTUN.SMGharus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasiuntuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapatdiakses dengan mudah;Menimbang, bahwa setelah memahami dalil Keberatan tersebutmemang sejalan dengan ketentuan di atas, namun setelah Majelis Hakimmembaca dan mencermati Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa
Publik Pasal 5 UndangUndang Nomor 14Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, mengatur:(1) Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuaidengan ketentuan peraturan perundangundangan.(2) Pengguna Informasi Publik wajib mencantumkan sumber dari mana iamemperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingansendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuanperaturan perundangundangan.Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuanketentuan tersebut di atas
,Majelis Hakim berpendapat bahwa partisipasi dan peran serta masyarakatmerupakan bagian dari tujuan keterbukaan informasi publik, namun dalampenggunaan informasi publik tersebut wajib sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan, termasuk mencantumkan sumber perolehan informasipublik tersebut, dalam hal ini, termasuk dan tidak terbatas pada informasi publikyang berkaitan dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan di tingkat Desa.Selain itu pula, bahwa setelah Majelis Hakim membaca dan mencermatiAnggaran
Publik;Menimbang, bahwa atas dalil Keberatan tersebut, perlu memperhatikanBagian Kesatu Hak Pemohon Informasi Publik Pasal 4 ayat (3) UndangUndangNomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, mengatur: SetiapPemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publikdisertai alasan permintaan tersebut.
1.IBAT
2.ISPIANUR
Termohon:
BUPATI KUTAI TIMUR
174 — 21
PEMANTAU KEUANGAN NEGARA
Termohon:
KEPALA DINAS PENDIDIKAN PROVINSI JAWA TIMUR
213 — 127
publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi faktaotentik yang bersifat pribadi dan informasi publik yang apabila dibukadan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengungkaprahasia pribadi.
;Menimbang, bahwa Pasal 4 ayat (3) UndangUndang Nomor 14 Tahun2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur Setiap pemohonHalaman 22 dari 28 halaman, Putusan Nomor 16/G/KI/2021/PTUN Sbyinformasi publik berhak mengajukan permintaan informasi publik disertal alasanpermintaan tersebut;Menimbang, bahwa Pasal 4 ayat (3) UndangUndang Nomor 14 Tahun2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik tersebut tidak mengatur secara jelasdalam konteks terkait alasan yang dapat dijadikan sebagai pedoman atau tolokukur
Sehingga antara permohonan informasi publik yang diajukan Pemohonkurang memiliki sinkronisasi dengan tujuan permohonan.
Namun demikian tidakmenghalangi bagi Pemohon untuk mendapatkan informasi yang dimohonkansebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat (2) huruf a UndangUndang Nomor 14Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 4 UndangUndangNomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang berbunyi:(1) Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik;Halaman 25 dari 28 halaman, Putusan Nomor 16/G/KI/2021/PTUN Sby(2) Setiap Orang berhak:a.
Melihat dan mengetahui Informasi Publik;b. Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untukmemperoleh Informasi Publik;c. Mendapatkan salilnan Informasi Publik melalui permohonan sesuaidengan UndangUndang ini; dan/ataud.
KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BANJAR
Termohon:
Treeswaty Lanny Susatya
244 — 17
MENGADILI:
- Mengabulkan Permohonan Keberatan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar/Pemohon Keberatan/dahulu Termohon Informasi;
- Menyatakan batal Putusan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Selatan Nomor: 068/XII/KI-Kalsel-PS-A/2021, tanggal 2 Desember 2021;
- Memerintahkan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar/Pemohon Keberatan/dahulu Termohon Informasi untuk menolak memberikan seluruh informasi yang diminta oleh Pemohon informasi
Publik;
- Menghukum Treeswaty Lanny Susatya/Termohon Keberatan/dahulu Pemohon Informasi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 364.000,- (tiga ratus enam puluh empat ribu rupiah);
Camat Karawaci
Termohon:
LEMBAGA ALIANSI INDONESIA DIVISI BARIKADE KHUSUS DISTRIK-88 CABANG KOTA TANGERANG
155 — 90
M E N G A D I L I :
I.DALAM POKOK PERKARA
- Menolak Keberatan yang diajukan Pemohon Keberatan/Termohon Informasi Publik untuk seluruhnya;
- Menguatkan Putusan Komisi Informasi Banten Nomor Nomor 016/III/KI BANTEN-PS/20 tanggal 30 September 2020;
- Membebankan kepada Pemohon Keberatan/Termohon Informasi Publik untuk membayar biaya perkara sebesar: Rp. 336.000 (Tiga Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Rupiah)
XVIITahun 1998 Tentang Hak Asasi Manusia, UndangUndang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan InformasiPublik yang tertulis dalam BAB III Hak Dan Kewajiban Pemohon DanPengguna Informasi Publik Serta Hak Dan Kewajiban Badan Publik Bagian Kesatu Hak Pemohon Informasi Publik Pasal 4 yaitu:(1) Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai denganketentuan UndangUndang ini.(2) Setiap Orang berhak:a. Melihat dan mengetahui Informasi Publik;b.
Menghadiri pertemuan publik yang terobuka untuk umumuntuk memperoleh Informasi Publik;C. Mendapatkan = salinan Informasi Publik melaluipermohonan sesuai dengan UndangUndang ini; dan/ataud.
Menyebarluaskan Informasi Publik sesuai denganperaturan perundangundangan.(3) Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaanInformasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.(4) Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan kepengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapathambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan UndangUndang ini.
BuktiP13 : Peraturan Komisi Informasi Nomor1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik(fotokopi dari fotokopi);14.
antara badan publik danpengguna informasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh danmenggunakan informasi berdasarkan perundangundangan;Menimbang, bahwa selanjutnya dalam Pasal 47 ayat (1) dan Pasal 48 Ayat(1) UndangUndang Keterbukaan Informasi Publik jo.
Kepala Kepolisian Resor Kendal
Termohon:
Musonifin bin Susilo
200 — 153
publik atas nama PemohonSdr.
Berdasarkan Pasal 37 UndangUndang Nomor 14 Tahun2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengaturayat (1) Upaya penyelesaian sengketa informasi publikdapat diajukan kepada Komisi InformasiPusat/Provinsi/Kabupaten sesuai wewenangnya apabilatanggapanAtasanPejabatPengelolaInformasidanDokumentasi dalam proses keberatan tidak memuaskanpemohon informasi publik; b.
Bahwa Termohon Keberatan telah melakukan mekanisme memperoleh informasi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 22 UndangUndang Nomr 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juncto Pasal 23 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik, dengansurat Nomor : 052/SKLIDP/VII/2019 tertanggal 18 Juli 2019;2.
Bahkan sejak diputuskan oleh MajelisKomisioner Komisi Informasi Publik bahwa informasi yang dimohonkan oleh Termohon Keberatan adalah Informasi yang terbukauntuk Termohon Keberatan, Termohon Keberatan belum mengetahui isi Informasi publik tersebut.
Bahwa Ketentuan isi Pasal 20 ayat (1) UndangUndang Nomor14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik didukungdengan Putusan Komisi Informasi Publik dalam Perkara a quoyang menyatakan bahwa dasar hukum Penetapan HasilPengecualian Konsekuensi terhadap informasi yang di kecualikan Bidang Kedokteran Polda Jawa Tengah NomorPen/02/XII/2018/Bidhumas tentang pengecualian Visum EtRepertum tidak sesuai.
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA SURABAYA I
Termohon:
SULISTYA
144 — 71
Kepala Desa Jimbung, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora
Termohon:
1.Kambali
2.Muhkamad, S.Pi.
202 — 66
KEPALA DINAS PENDIDIKAN PROVINSI JAWA BARAT
Termohon:
ALI MUKMIN
176 — 140
publik lebih dari satu kalikepada Badan Publik yang berbeda tetapi tdak ada perubahanterhadap substansi yang sudah pernah diminta, sehingga menjadifakta bahwa Pemohon dalam mengajukan permohonan penyelesaiansengketa informasi publik sebagaimana ketentuan Pasal 4 PerkiPPSIP juncto Diktum Ketiga angka 2 huruf b Keputusan KomisiInformasi Pusat Nomor: 01/KEP/KIP/V/2018 tentang ProsedurPenghentian Proses Penyelesaian Sengketa Informasi Publik yangtidak dilakukan dengan sungguhsungguh dan itikad baik;
Kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung untuk Memeriksa,Memutus, dan Menyelesaikan Sengketa A quo;Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 47 ayat (1) UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterobukaan Informasi Publik dan.Pasal 3 huruf b Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun2011 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan,mengatur yang pada pokoknya bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara berwenangmengadili sengketa informasi publik
Publik, menentukan:(1) Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai denganketentuan UndangUndang ini;(2) Setiap Orang berhak:a. melihat dan mengetahui Informasi Publik;b. menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untukmemperoleh Informasi Publik;c. mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuaidengan UndangUndang ini; dan/ataud. menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturanperundangundangan;(3) Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaanInformasi
Publik disertai alasan permintaan tersebut,(4) Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan kepengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapathambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan UndangUndangint;Menimbang, bahwa Pasal 4 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun2013 Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, menentukan:(1) Para pihak yang mengajukan permohonan penyelesaian sengketainformasi publik wajib mengikuti proses penyelesaian sengketainformasi
Publik dan dapat memintaInformasi Publik disertai dengan alasan permintaannya;bahwa setiap Pemohon Informasi berhak mengajukan gugatan kepengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik memperolehhambatan/kegagalan;bahwa Pasal 4 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 TentangProsedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, diperuntukan dan mengikatbagi proses penyelesaian sengketa informasi publik di Komisi Informasi;bahwa inti dari kriteria permohonan informasi yang dilakukan dengantidak
126 — 49 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pertimbangan Hukum pada paragraf 3.45akan menjadi ancaman bagi keterbukaan informasi publik di Indonesiakarena semua Badan Publik akan menjadikannya Yurisprudensi untukmelindungi pejabat yang melanggar ketentuan dan aturan;.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat 3 huruf c UndangUndang Nomor 14Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang berbunyi informasipublik yang tidak dapat diberikan oleh badan publik adalah informasi yangberkaitan dengan hakhak pribadi, beropedoman pada bunyi ketentuantersebut maka Tergugat tidak dapat memberikan permintaan Penggugat,dikarenakan Alas Hak yang diminta ialah hakhak pribadi orang lain danbukan milik dan hak dari Penggugat;.
Bahwa Tindakan Tergugat tidak bertentangan dengan PeraturanPerundangan yang berlaku, khusunya dalam UndangUndang Nomor 14Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;. Bahwa berdasarkan Uraian Eksespi Tergugat diatas, maka sangat beralasanhukum Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjungpinang dalamperkara Nomor 13/G/KI/2017/PTUN yang memeriksa dan mengadili perkaraini agar menerima Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya dan menolak gugatanHalaman 12 dari 22 halaman.
Publik, maka secara formal dapatditerima;ALASAN KASASIMenimbang, bahwa alasanalasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasidalam Memori Kasasi pada pokoknya sebagai berikut:1.
Publik merupakaninformasi yang wajib tersedia setiap saat sehingga termasuk dalamHalaman 18 dari 22 halaman.
Lenny Hukriyanti
Termohon:
Atasan PID POLRES BUKITTINGGI
189 — 18
Memerintahkan kepada Termohon Keberatan/Termohon Informasi untuk memberikan informasi publik kepada Pemohon Keberatan/Pemohon Informasi sebatas yang menjadi haknya berupa SP2HP terkait perkembangan penanganan perkara atas Laporan Polisi No.
Rolly Wenas S.sos
Termohon:
DINAS PENDIDIKAN PERPUSTAKAAN dan ARSIP DAERAH PROVINSI PAPUA
153 — 68