Ditemukan 1397 data
73 — 49 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 289 K/TUN/KI/2019Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Kasasi yang diterima padatanggal 4 April 2019, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dariPutusan ini, Pemohon Kasasi meminta agar:1 Menerima Permohonan Kasasi Dari Pemohon Kasasi;2 Mengabulkan Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi UntukSeluruhnya;3 Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Serang Nomor6/G/KI/2019/PTUN.SRG Tanggal 26 Maret 2019;4 Menguatkan Putusan Komisi Informasi Publik Provinsi Banten Nomor081/X/K1 Banten
AKHMAD MISJOTO, S.H.
Terdakwa:
dr. FIRMAN PRIA ABADI, M.M
10 — 3
Suhairi;
- Foto Copy surat Nomor : 065/97/434.104/2013 tanggal 20 Pebruari 2013 perihal pembentukan PPID pembantu dan penyusunan daftar informasi publik serta klasifikasi
informasi yang sudah di paraf;
- Foto copy surat Nomor: 440/680/434.102/2013 tanggal 17 Mei 2013 perihal evaluasi pembentukan PPID pembantu penyusunan informasi publik yang sudah di paraf; dan
- Foto Copy surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Sampang Nomor: 188/1245/KEP/X/2013 tanggal 21 Oktober
PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara
Tergugat:
Rismansyah
60 — 8
MENGADILI:
- Mengabulkan permohonan keberatan dari Pemohon keberatan untuk sebagian;
- Menolak permohonan Permohonan Keberatan selain dan selebihnya;
MENGADILI SENDIRI:
- Memerintahkan Permohon Keberatan dahulu Termohon Informasi Publik untuk memberikan informasi publik tentang struktur skala dan upah pada PT Bank Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara kepada Termohon Keberatan dahulu
Pemohon Informasi Publik;
- Menghukum Pemohon Keberatan untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp405.000,00 (empat ratus lima ribu rupiah);
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Tengah
Tergugat:
PT Bangkit Ikhlas Madani
93 — 48
KEPALA DESA TALANG BULUH
Termohon:
LSM Lapisan Pemantau Situasi (LAPSI)
126 — 64
Pandoyo
Termohon:
Gerakan Pemuda Peduli Pati (GRADAPATI)
212 — 59
Publik diPengadilan, mengatur: Pihak adalah pihakpihak yang semula bersengketa diKomisi Informasi, yaitu Pemohon Informasi dengan Badan Publik Negara atauBadan Publik selain Badan Publik Negara;Menimbang, bahwa selanjutnya dalam Pasal 4 ayat (1) PeraturanMahkamah Agung RI Nomor 02 Tahun 2011 tentang Tata Cara PenyelesaianSengketa Informasi Publik di Pengadilan, mengatur: Salah satu atau para pihakyang tidak menerima putusan Komisi Informasi dapat mengajukan keberatansecara tertulis ke pengadilan
Publik, mengatur: Untukmelaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan PublikHalaman 17 dari 24 halamanPutusan Nomor: 29/G/KI/2021/PTUN.SMGharus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasiuntuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapatdiakses dengan mudah;Menimbang, bahwa setelah memahami dalil Keberatan tersebutmemang sejalan dengan ketentuan di atas, namun setelah Majelis Hakimmembaca dan mencermati Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa
Publik Pasal 5 UndangUndang Nomor 14Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, mengatur:(1) Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuaidengan ketentuan peraturan perundangundangan.(2) Pengguna Informasi Publik wajib mencantumkan sumber dari mana iamemperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingansendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuanperaturan perundangundangan.Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuanketentuan tersebut di atas
,Majelis Hakim berpendapat bahwa partisipasi dan peran serta masyarakatmerupakan bagian dari tujuan keterbukaan informasi publik, namun dalampenggunaan informasi publik tersebut wajib sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan, termasuk mencantumkan sumber perolehan informasipublik tersebut, dalam hal ini, termasuk dan tidak terbatas pada informasi publikyang berkaitan dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan di tingkat Desa.Selain itu pula, bahwa setelah Majelis Hakim membaca dan mencermatiAnggaran
Publik;Menimbang, bahwa atas dalil Keberatan tersebut, perlu memperhatikanBagian Kesatu Hak Pemohon Informasi Publik Pasal 4 ayat (3) UndangUndangNomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, mengatur: SetiapPemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publikdisertai alasan permintaan tersebut.
1.IBAT
2.ISPIANUR
Termohon:
BUPATI KUTAI TIMUR
150 — 21
PEMANTAU KEUANGAN NEGARA
Termohon:
KEPALA DINAS PENDIDIKAN PROVINSI JAWA TIMUR
201 — 120
publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi faktaotentik yang bersifat pribadi dan informasi publik yang apabila dibukadan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengungkaprahasia pribadi.
;Menimbang, bahwa Pasal 4 ayat (3) UndangUndang Nomor 14 Tahun2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur Setiap pemohonHalaman 22 dari 28 halaman, Putusan Nomor 16/G/KI/2021/PTUN Sbyinformasi publik berhak mengajukan permintaan informasi publik disertal alasanpermintaan tersebut;Menimbang, bahwa Pasal 4 ayat (3) UndangUndang Nomor 14 Tahun2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik tersebut tidak mengatur secara jelasdalam konteks terkait alasan yang dapat dijadikan sebagai pedoman atau tolokukur
Sehingga antara permohonan informasi publik yang diajukan Pemohonkurang memiliki sinkronisasi dengan tujuan permohonan.
Namun demikian tidakmenghalangi bagi Pemohon untuk mendapatkan informasi yang dimohonkansebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat (2) huruf a UndangUndang Nomor 14Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 4 UndangUndangNomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang berbunyi:(1) Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik;Halaman 25 dari 28 halaman, Putusan Nomor 16/G/KI/2021/PTUN Sby(2) Setiap Orang berhak:a.
Melihat dan mengetahui Informasi Publik;b. Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untukmemperoleh Informasi Publik;c. Mendapatkan salilnan Informasi Publik melalui permohonan sesuaidengan UndangUndang ini; dan/ataud.
121 — 66 — Berkekuatan Hukum Tetap
/KI/2017/PTUN.SBY.Selanjutnya berkenan mengadili sendiri dengan amar sebagai berikut :Dalam Eksepsi: Menyatakan Eksepsi Termohon Kasasi/Termohon Keberatan tidakditerima ;Dalam Pokok Perkara: Menerima keberatan Pemohon Kasasi/Pemohon Keberatan/TermohonInformasi Publik : Menyatakan batal putusan Majelis Komisi Informasi Provinsi Jawa Timurtanggal 24 Agustus 2017 Nomor: 62/VIII/KIProv.JatimPSA/ 2017 ; Menolak memberikan seluruh informasi yang diminta oleh TermohonKasasi/ Termohon Keberatan/Pemohon Informasi
Publik ; Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada TermohonKasasi/ Termohon Keberatan/Pemohon Informasi Publik ;Menimbang, bahwa terhadap Memori Kasasi tersebut, TermohonKasasi telah mengajukan Kontra Memori Kasasi pada tanggal 25 Januari2018 yang pada intinya agar menolak permohonan kasasi dari PemohonKasasi;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan kasasi tersebutMahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan, putusan JudexFacti Pengadilan Tata Usaha Negara
104 — 48 — Berkekuatan Hukum Tetap
Amar Putusan pada paragraf 5.2 poin 1 dan 2 merupakan informasi yangdikecualikan menjadi Informasi publik yang bersifat terouka;2.
Selain ituJudex Facti nyatanyata tidak mempertimbangkan faktafakta dan buktibuktiyuridis secara keseluruhan, sehingga putusan yang diberikan tidakmencerminkan irahirah DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANANYANG MAHA ESA;Bahwa yang baik Majelis Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riaumaupun Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjungpinang sebagaiJudex Facti hanya mempedomani Pasal 17 huruf h angka 3 UndangUndangNomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang berbunyi:Informasi Publik
Publik yang apabiladibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkaprahasia pribadi, yaitu: kondisi keuangan, aset pendapatan, dan rekeningHalaman 10 dari 13 Halaman Putusan Nomor 495 K/TUN/KI/2017bank seseorang.
Bahwa permohonan informasi yang Pemohon Kasasi mintakan kepadaTermohon adalah dalam rangka menjaga semangat UndangUndang Nomor14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yaknimengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara danbadan publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentinganpublik sebagaimana termaktub dalam konsideran huruf c;14.
Publik, UndangUndang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan telahmenghambat program pemerintah dalam melakukan reformasi birokrasi, yangmana salah satu program prioritas adalah transparansi dan pelayanan publiksebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 20102025;Bahwa dengan demikian telah terbukti, bahwa Majelis Hakim PengadilanTata Usaha Negara Tanjungpinang telah melakukan kekeliruan dalammemeriksa fakta dan menerapkan
KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BANJAR
Termohon:
Treeswaty Lanny Susatya
233 — 17
MENGADILI:
- Mengabulkan Permohonan Keberatan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar/Pemohon Keberatan/dahulu Termohon Informasi;
- Menyatakan batal Putusan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Selatan Nomor: 068/XII/KI-Kalsel-PS-A/2021, tanggal 2 Desember 2021;
- Memerintahkan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar/Pemohon Keberatan/dahulu Termohon Informasi untuk menolak memberikan seluruh informasi yang diminta oleh Pemohon informasi
Publik;
- Menghukum Treeswaty Lanny Susatya/Termohon Keberatan/dahulu Pemohon Informasi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 364.000,- (tiga ratus enam puluh empat ribu rupiah);
MOH. SIDIQ
Termohon:
PEMERINTAH DESA POTERAN KECAMATAN RAAS KABUPATEN SUMENEP
160 — 77
Dengan demikian, hal itu. dapat mempercepat perwujudanpemerintahan yang terbuka yang merupakan upaya strategis mencegah praktikkorupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), dan terciptanya kepemerintahan yangbaik (good governance).Permohonan informasi publik yang diajukan sudah jelas relevan dengan tujuanpermohonan informasi publik, yang mana permohonan informasi publik diajukandalam kepentingan masyarakat untuk menjalankan fungsi kontrol sosialnyaHal. 4 dari 21 hal.
menurut ketentuan dalam Undangundang Nomor 14Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;Bahwa sesuai dengan ketentuan dalam pasal 9 UndangUndang Nomor 14Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Termohon Keberatanmempunyai kewajiban untuk mengumumkan informasi publik secara berkala.Kewajiban menyebarluaskan informasi publik tersebut, haruslah dilakukandengan cara yang mudah dijangkau dan diakses oleh masyarakat.
Hal tersebutsesuai pula dengan asas bahwa setiap informasi publik harus dapat diperolehsetiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan,dan cara sederhana (vide Pasal 2 ayat 3 UU 14/2008).
Dengan demikian, agarSupaya masyarakat dapat memperoleh informasi publik secara cepat dan tepatwaktu, biaya ringan, dan cara sederhana, setiap badan publik harusmenyediakan sarana dan prasarana layanan informasi publik yang mudah danmurah diakses oleh masyarakat, seperti penyediaan informasi publik pada situsresmi Termohon Keberatan.
SEKRETARIS DAERAH KOTA PALEMBANG
Termohon:
PERKUMPULAN PEMANTAU KEUANGAN NEGARA
83 — 36
Patar Sihotang, SH.,MH (Ketua Umum Pemantau Keuangan Negara)
Termohon:
Kepala Desa Sunsang Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan
184 — 118
Publik sesuai denganketentuan UndangUndang ini. (2) Setiap orang berhak : a. melihat danmengetahui Informasi Publik; b. menghadiri pertemuan publik yang terbukauntuk umum untuk memperoleh Informasi Publik; c. mendapatkan salinanInformasi Publik melalui permohonan sesuai dengan UndangUndang ini; danatau menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundangundangan. (3) Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukanpermintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut. (4
Kedudukan Hukum (/egal standing) Pemohon untuk mengajukanPermohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik ;3. Kedudukan Hukum (legal standing) Termohon sebagai BadanPublik dalam Penyelesaian Sengketa Informasi Publik ;4.
Informasi publik yang diminta belum dikuasai ataudidokumentasikan;Pasal 17 :Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiapPemohon Informasi Publik untuk mendapatkan informasi publik,kecuali:a. Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohoninformasi publik dapat menghambat proses penegakan hukum, yaituinformasi yang dapat:1. Menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana;2.
bersifat ketatdan terbatas;Setiap informasi publik harus dapat diperolehsetiap pemohon informasi publik dengan cepatdan tepat waktu, biaya ringan, dan carasederhana;Informasi publik yang dikecualikan bersifatrahasia sesuai dengan undangundang,kepatutan, dan kepentingan umum didasarkanpada pengujian tentang konsekuensi!
UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara,dan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentangKeterbukaan Informasi Publik jo. Peraturan Komisi Informasi Publik Nomor 1Halaman 44 dari 46 halaman Putusan Nomor 14/G/KI/2021/PTUNBLTahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, jo.Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 Tentang StandarLayanan Informasi Publik Desa jo.
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR
Termohon:
DEDI SUSANTO
170 — 0
INDRA SARI PUTRA PANJAITAN
Termohon:
Kepala Desa Bagan Pekan
136 — 100
UU No. 14 Tahun2008) tentang Keterbukaan Informasi Publik ;IV. TUNTUTAN1.
Bukti Ter4 : Foto copy UndangUndang Republik Indonesia Nomor: 14Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik, (Sesuaidengan foto kopynya);5.
IDENTITAS 1.1 Komisi Informasi ProvinsiSumatera Utara yang menerima, memeriksa, memutus, dan menjatuhkanputusan dalam sengketa Informasi Publik Registrasi Nomor : 59/PTS/KIPSU/XI/2020 yang diajukan oleh Pemantau Keuangan Negara yang beralamat diJI.
Tahun 2020, berupaperubahan kepengurusan di Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN)(vide bukti P4), Instruksi Ketua Umum PKN, pada pokoknya PerkumpulanPemantau Keuangan Negara (PKN) melalui Ketua Umum menginstruksikantentang Permintaan Informasi Publik Dana Desa dan BLT DD Covid 19merupakan dasar hukum setiap Ketua Tim PKN Kab/Kota seluruh IndonesiaHalaman 17 dari Hal. 22 Putusan Perkara No. 213/G/KI/2020/PTUNMDNuntuk meminta informasi publik ke desadesa diseluruh Indonesia (vide bukti P5), serta
publik, serta halhal yang berkaitan dengan mekanisme dan tahapan yang telah ditempuh dalammemperoleh informasi, dan pengajuan permohonan penyelesaian sengketaInformasi Publik, berdasarkan ketentuan UndangUndang Republik IndonesiaNomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) JoPeraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang ProsedurPenyelesaian Sengketa Informasi Publik (Perki PPSIP), serta Peraturanperundangundangan lain yang terkait, menurut Majelis Hakim pada prinsipnyatelah
KEPALA DINAS PERHUBUNGAN KOTA SURABAYA
Termohon:
JARINGAN KAWAL JAWA TIMUR
142 — 64
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya yang memeriksa, memutus danmenyelesaikan sengketa Informasi Publik pada tingkat pertama dengan AcaraSederhana, yang dilaksanakan di Gedung Pengadilan Tata Usaha NegaraSurabaya, Jl. Raya Ir. H.
AGUS IMAM SONHAUI, S.T., M.MT.j2222222eeeneeeoee=Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Surabaya ;IRA TURSILOWATI, S.H., M.H. j222 222222 eee eeeeeeKepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Surabaya ;IGNATIUS HOTLAN, S.H. j==22222222222 2 eenKepala Sub Bagian Bantuan Hukum pada Bagian HukumSekretariat Daerah Kota Surabaya ;NOVI SETIOWATI, S., SOS. ; 22=Kepala Seksi Pengelolaan Informasi Publik pada DinasKomunikasi dan Informatika Kota Surabaya ; AHMAD RIZAL SAIFUDDIN, S.H. j222222222222Staf
Publik pada DinasKomunikasi dan Informatika Kota Surabaya ;MOCH.
;Staf Sub Bidang Pengelolaan Informasi Publik pada DinasKomunikasi dan Informatika Kota Surabaya.
No. 2 Tahun 2011tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik diPengadilan; 222 2 nnn nnn nn nnn nnn nn nnn nnn nnn neePasal 1 angka 11 Peraturan Mahkamah Agung R.I.
Kepala Desa Mojodoyong Kecamatan Kedawung Kabupaten Sragen
Termohon:
Darto Suparno
152 — 95
Sekretaris Daerah Kabupaten Pemalang
Termohon:
Jusri Sihombing, S. Si
78 — 39
Padahal alasan mengajukan informasi publik adalahmerupakan hal yang wajib untuk disampaikan dalam mengajukanpermohonan informasl; 22222 2Bahwa secara tertulis Pemohon menyampaikan alasan Pemohonmengajukan permohonan informasi publik adalah untuk melakukanHal 7 dari 22 halaman Putusan No: 45/G/KI/2019/PTUN.SMGPENGAWASAN PUBLIK.
Bahwa setiap Informasi Publik adalah bersifat terouka dan dapatdiakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik sesuai Pasal 2 ayat (1)UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan InformasiPublik. 29222220 2 22 nn none nn nn nn nn ne nnn nn cnenenee2.
Bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuaiPasal 4 ayat (1) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 TentangKeterbukaan Informasi Publik. 3: Bahwa Badan Publik wajid menyediakan, memberikan dan/ataumenerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannyakepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikansesuai dengan ketentuan sesuai Pasal 7 ayat (1) UndangUndangNomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik;4.
Bukti T Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010pSTentang Standar Layanan Informasi Publik (fotocopysesuai dengan fotocopynya);5.
Publik,Hal 20 dari 22 halaman Putusan No: 45/G/KI/2019/PTUN.SMGPeraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tata CaraPenyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan serta peraturanperundangundangan lainnya yang berkaitan dalam perkara ini;MENGADILI :1.
Sekretaris Daerah Kabupaten Pemalang
Termohon:
Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Kabupaten Pemalang
285 — 183
VALENTARA SARANA RAYA;PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK, Berupa;1. Salinan Perjanjian Kontrak Pekerjaan;2.
Peraturan Komisi Informasi Nomor 01 Tahun 2010 Tentang StandarLayanan Informasi Publik;9. Peraturan Komisi Informasi Nomor 01 Tahun 2013 Tentang ProsedurPenyelesaian Sengketa Informasi Publik;10.
Nomor 14 Tahun 2008tentang Keterbukaan Informasi Publik jo.
Publik mengatur halhal sebagai berikut;Pasal 1 angka12 : Pemohon Informasi Publik adalah warga negaradan/ atau badan hukum Indonesia yang mengajukanpermintaan informasi publik sebagaimana diaturdalam UndangUndang ini;Pasal 4 ayat(1) : Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publiksesuai dengan ketentuan UndangUndang ini;Pasal 4 ayat (3) : Setiap Pemohon Informasi Publik berhakmengajukan permintaan Informasi Publik disertaidengan alasan permintaan tersebut;Menimbang, bahwa dalam Pasal 8 angka 9
Pasal 4 ayat (3) UndangUndang Nomor 14 Tahun2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik a quo mengandung maksudsetiap orang berhak memperoleh informasi publik dengan batasan tertentuyaitu. mengajukan permintaan informasi publik disertai alasanpermintaannya.