Ditemukan 31359 data
87 — 55 — Berkekuatan Hukum Tetap
peninjauan kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali dan IItersebut secara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 18 Januari 2019 merupakan bagian tidak terpisahkan dariputusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa dalam putusan ini terdapat kekhilafan
memori peninjauan kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan kontra memori peninjauankembali tanggal 20 Februari 2019 yang pada pokoknya memohon kepadaMahkamah Agung agar menolak permohonan peninjauan kembali dariPemohon Peninjauan Kembali ;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali Il yangditerima tanggal 18 Februari 2019 merupakan bagian tidak terpisahkan dariputusan ini, Para Pemohon Peninjauan Kembali Il pada pokoknyamendalilkan bahwa dalam putusan ini terdapat kekhilafan
untuk membayar biaya perkara;Dan apabila Majelis Hakim Agung Judex Juns Mahkamah Agung RepublikIndonesia berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap memori peninjauan kembali Il tersebut,Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan kontra memori peninjauankemballi:Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembali dan II tersebut Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karenatidak ditemukan adanya kekhilafan
47 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
permohonan peninjauan kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 4 Februari 2019 merupakan bagian tidak terpisahkan dariputusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa dalam putusan ini terdapat kekhilafan
Nomor 557 PK/Pdt/2019Kembali, perbedaaan mana bukan merupakan kekhilafan hakim dan ataukekeliruan nyata dalam putusan;Bahwa travo dan tiang listrik milik Pemohon Peninjauan Kembalidibangun diatas tanah milik Termohon Peninjauan Kembali tanpa persetujuanatau sewa dari Termohon Peninjauan Kembali sebagai pemilik tanah sehinggasudah tepat bahwa perbuatan Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalahperbuatan melawan hukum;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali
228 — 155 — Berkekuatan Hukum Tetap
diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 7 Juni 2018 merupakan bagian tidak terpisahkan dariPutusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa dalam putusan ini terdapat dua putusan hukum yang telahberkekuatan hukum tetap yang saling bertentangan satu dengan yang laindan terdapat suatu kekhilafan
40 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
73 — 7 — Berkekuatan Hukum Tetap
27 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
135 — 102 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa alasan mengenai adanya bukti baru tidak perlu dipertimbangkankarena alasan adanya kekhilafan telah dikabulkan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, MahkamahAgung berpendapat bahwa terdapat cukup alasan untuk mengabulkanpermohonan peninjauan kembali ketiga dari Pemohon Peninjauan KembaliKetiga Sendi Bingei Purba Siboro, dan membatalkan Putusan MahkamahAgung Nomor 723 PK/PDT/2016 tanggal 25 Januari 2017 serta MahkamahHalaman 6 dari 8 Hal. Put.
76 — 41 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 929 PK/Pdt/2019bahwa dalam putusan ini terdapat kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruannyata kemudian memohon putusan sebagai berikut:1. Menerima permohonan Pemohon Peninjauan Kembali, dahuluPenggugat/T erbanding/Pemohon Kasasi untuk seluruhnya;2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 346/Pdt.G/2014/PN Dps., tanggal 23 Desember 2014;3.
yang timbul pada semua tingkat pengadilandan Peninjauan Kembali kepada Tergugat I/Pembanding/Termohon Kasasi,sekarang Termohon Peninjauan Kembali dan kawankawan;Menimbang, bahwa terhadap memori peninjauan kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali mengajukan kontra memori peninjauankembali tanggal 21 Desember 2018 yang pada pokoknya menolakpermohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut MahkamahAgung berpendapat:Bahwa tidak terdapat kekhilafan
75 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
permohonan peninjauan kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 11 Oktober 2017 merupakan bagian tidak terpisahkan dariPutusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa dalam putusan ini terdapat kekhilafan
Nomor 477 PK/Pdt/2018Judex Juris, ternyata tidak terdapat suatu kekhilafan hakim atau suatukekeliruan yang nyata dengan pertimbangan sebagai berikut:Bahwa Sertifikat Hak Milik milik Tergugat Il merupakan Sertifikat HakMilik yang dapat membuktikan kepemilikan atas objek sengketa sebagai miliksah Tergugat II, walaupun ada perubahan wilayah hukum desa yang meliputitanah objek sengketa, jika dulu berada dalam Desa Petani, sekarang beradadalam Desa Sebangar;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di
100 — 63 — Berkekuatan Hukum Tetap
permohonan peninjauan kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 18 Juli 2018 merupakan bagian tidak terpisahkan dariputusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa dalam putusan ini terdapat suatu kekhilafan
AgungRI di tingkat Peninjauan Kembali yang memeriksa dan mengadili perkara iniberpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap memori peninjauan kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan kontra memori peninjauankembali tanggal 4 Januari 2019 yang pada pokoknya menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut MahkamahAgung berpendapat:Bahwa tidak ditemukan adanya kekhilafan
103 — 107 — Berkekuatan Hukum Tetap
permohonan peninjauan kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 15 Januari 2018 merupakan bagian tidak terpisahkan dariputusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkan bahwadalam putusan ini terdapat kekhilafan
Nomor 649 PK/Pdt/2018Menimbang, bahwa setelah meneliti memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 15 Januari 2018 dan kontra memori peninjauan kembaliyang diterima tanggal 13 Februari 2018, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan tersebut dapat dibenarkan karena Judex Juris telahmelakukan kekhilafan dalam memutus perkara a quo dengan pertimbangansebagai berikut:Bahwa Sugijono atau Sugiyono alias Tio King Sen/Tergugat dalamperkara a quo mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Jember untukditetapbkan
116 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
126 — 61 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata,kemudian memohon putusan sebagai berikut:1. Menerima permohonan peninjauan kembali dan memori peninjauankembali Para Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya;2. Mengabulkan permohonan Para Pemohon Peninjauan Kembali untukseluruhnya;3. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 909/Pdt.G/2016/PN Jkt.Sel tanggal 3 Januari 2018;4.
Nomor 66 PK/Pdt/20212021 dan 17 Juli 2021 yang pada pokoknya memohon kepada MahkamahAgung agar menolak permohonan peninjauan kembali dari Para PemohonPeninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena tidakditemukan adanya kebohongan dan tipu muslihat dalam Putusan Judex Jurisdan tidak ada kekhilafan Hakim dalam putusan Judex Juris;Bahwa dari surat Bank Danamon Nomor B.041.Corp.Sec
122 — 90 — Berkekuatan Hukum Tetap
peninjauan kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 17 Oktober 2018 merupakan bagian tidak terpisahkan dariputusan ini, Para Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa dalam putusan ini terdapat kekhilafan
menolak permohonan peninjauan kembali dari ParaPemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan permohonan peninjauankembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan peninjauan kembali dari ParaPemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelahmembaca dan meneliti memori peninjauan kembali tanggal 17 Oktober 2018 dankontra memori peninjauan kembali tanggal 27 Desember 2018 dihubungkandengan pertimbangan judex juns ternyata tidak ditemukan kekhilafan
386 — 211 — Berkekuatan Hukum Tetap
66 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
209 — 74 — Berkekuatan Hukum Tetap
permohonan peninjauan kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 31 Juli 2019 merupakan bagian tidak terpisahkan dariputusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa dalam putusan ini terdapat kekhilafan
Nomor 346 PK/Pdt/2020Bahwa alasan permohonan peninjauan kembali mengenai kekhilafanHakim atau suatu kekeliruan yang nyata dapat dibenarkan, oleh karenaMahkamah Agung menemukan kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyatadalam putusan Judex Juris yang menolak kasasi Tergugat dan putusanJudex Facti yang mengabulkan sebagian gugatan Penggugat:Bahwa Judex Facti dan Judex Juris telah khilaf dan keliru nyata karenamengadili dan mengabulkan petitum gugatan yang menyatakan SuratKetetapan Pajak Nomor 00001
39 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
52 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
64 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
permohonan peninjauan kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 30 Mei 2018 merupakan bagian tidak terpisahkan dariPutusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa dalam putusan ini terdapat kekhilafan