Ditemukan 323750 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-10-2012 — Putus : 23-07-2013 — Upload : 13-07-2017
Putusan PN JAMBI Nomor 71/PDT.G/2012/PN.JBI
Tanggal 23 Juli 2013 — WAHJU INDRAWAN (penggugat) lawan SILOAM HOSPITALS JAMBI ALIAS RUMAH SAKIT SILOAM JAMBI, dkk (tergugat)
3910
  • MENGADILI : DALAM PROVISI :- Menolak gugatan provisi yang diajukan oleh Penggugat.DALAM EKSEPSI :- menolak Eksepsi dari Tergugat I, Tergugat II maupun Eksepsi Tergugat III untuk seluruhnya.DALAM POKOK PERKARA :1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 396.000,- (tiga ratus sembilan puluh enam ribu rupiah).
    DALAM REKONPENSI :- Menolak Gugatan Rekonpensi dari Para Penggugat Rekonpensi / Para Tergugat Konpensi untuk seluruhnya.- Biaya perkara Nihil.
Putus : 21-10-2010 — Upload : 09-10-2012
Putusan PN SIDOARJO Nomor 27/Pdt.G/2010/Pn.Sda
Tanggal 21 Oktober 2010 — PT.ACI JAYA DIAN ABADI Melawan ONY WINANTO
5411
  • Dalam Konvensi :- Menolak gugatan Penggugat ;- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.306.700,- (tiga ratus enam ribu tujuh ratus rupiah)Dalam Rekonpensi :- Menolak gugatan Penggugat ;- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar nihil ;
    Menolak gugatan penggugat konvensi seluruhnya atau setidaktidaknya tidak dapatditerima.2. Menghukum penggugat konvensi untuk membayar biaya perkara ini.DALAM REKONVENSI :1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat rekonvensi seluruhnya.2. Menyatakan bahwa tergugat rekonvensi telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi).3. Memerintahkan kepada tergugat Rekonvensi untuk mengembalikan penguasanyaterhadap PT.ACI JAYA DIAN ABADI kepada Penggugat Rekonvensi;4.
    10 tidak dapatdikabulkan ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas MajelisHakim berpendapat bahwa Penggugat tidak dapat membuktikan dalil gugatannya, karena itugugatan Penggugat harus ditolak ;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat dinyatakan ditolak, maka biayayang timbul dalam perkara ini harus dibebankan kepada Penggugat sebesar nihil ;Mengingat pasalpasal dari peratutan dan ketentuan hukum yang bersangkutandengan perkara ini ;MENGADILI:Dalam Konvensi :e Menolak
    gugatan Penggugat ;e Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.306.700, (tigaratus enam ribu tujuh ratus rupiah) ;24Dalam Rekonpensi :e Menolak gugatan Penggugat ;e Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar nihil ;Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan NegeriSidoarjo pada hari SENIN, tanggal 18 Oktober 2010 oleh DWI HARI SULISMAWATI, SH.sebagai Hakim Ketua Majelis, SRI WAHYUNI, SH. dan ABDUL AZIS, SH. masingmasingsebagai Hakim Anggota
Putus : 04-03-2014 — Upload : 06-08-2015
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 47/Pdt.G./2013/PN.Ta.
Tanggal 4 Maret 2014 — H. DAMANHURI melawan PT. CENTRATAMA NASIONAL BANK (Bank CNB),
7614
  • DALAM PROVISI :- Menolak gugatan Provisi dari Penggugat ;DALAM POKOK PERKARA :- Menolak gugatan dari Penggugat untuk seluruhnya ;- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 401.000, (empat ratus satu ribu rupiah) ;
    menyangkutmateri pokok perkara ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat dengan mempertimbangkangugatan dalam Provisi dari Penggugat, maka Majelis Hakim berpandangan dalamperkara ini belum ada atau belum terlinat adanya suatu kepentingan atau keperluanyang sangat mendesak (urgent) dan terkait erat (relevant) untuk dilakukannyatindakan sementara ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat berdasarkan pertimbangantersebut dan ketentuan hukum dan perundangundangan yang berlaku, maka MajelisHakim menolak
    gugatan Provisi dari Penggugat ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim menolak gugatan Provisi dariPenggugat ;DALAM POKOK PERKARA :Pengadilan Negeri Tulungagung.
    Penggugat menyangkutperbuatan melawan hukum dan juga menyangkut pelanggaran Pasal 4, Pasal 7, danPasal 18 ayat 1 huruf h Undangundang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang PerlindunganKonsumen dengan demikian tidak terbukti ;Petitum dari Penqgugat ;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkanmengenai petitum yang diajukan oleh Penggugat ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat mengenai petitum dariPenggugat oleh karena Penggugat tidak dapat membuktikan dalil gugatannya, makaMajelis Hakim menolak
    gugatan dari Penggugat untuk seluruhnya ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim menolak gugatan dari Penggugat untukseluruhnya ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat oleh karena Majelis Hakimmenolak gugatan dari Penggugat untuk seluruhnya, maka Penggugat dinyatakansebagai pihak yang kalah dan di hukum untuk membayar biaya perkara yangbesarnya terdapat dalam amar putusan ini ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim menghukum Penggugat untukmembayar biaya perkara ;Mengingat Undangundang No. 48 Tahun 2009 Tentang
    Putusan No.47Pat.G./2013/PN.Ta.ketentuan peraturan perundangundangan serta aturan hukum yang berlaku danberkaitan dengan perkara ini ;MENGADILI: DALAM PROVISI :e Menolak gugatan Provisi dari Penggugat ;DALAM POKOK PERKARA : e Menolak gugatan dari Penggugat untuk seluruhnya ;e Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkarasebesar Rp. 401.000, (empat ratus satu ribu rupiah) ;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim padahari Senin, tanggal 03 Maret 2014, oleh : DINA PELITA
Register : 27-04-2015 — Putus : 06-08-2015 — Upload : 27-07-2016
Putusan PN PALEMBANG Nomor 25/Pdt.Sus-PHI/2015/PN.Plg
Tanggal 6 Agustus 2015 — SUHAIBA lawan PT. TRANSPASIFIC AGRO INDUSTRY
10218
  • MENGADILIDalam Provisi- Menolak gugatan penggugat dalam provisi;Dalam Pokok Perkara:1. Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya;2. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp506.000,- (Lima ratus enam ribu rupiah) kepada Negara;
    pinakpihakyang berperkara tidak dikenakan biaya termasuk biaya eksekusi yang nilaigugatanya dibawah Rp.150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah);Menimbang, bahwa nilai gugatan dalam perkara ini adalah dibawahRp.150.000.000, (Seratus lima puluh juta rupiah), oleh karena itu biayaperkara dalam perkara ini dibebankan kepada Negara;Memperhatikan Undangundang No. 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan Peraturan Perundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILIDalam Provisie Menolak
    gugatan penggugat dalam provisi;Dalam Pokok Perkara:1.
    Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya;2. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara inisejumlah Rp506.000, (Lima ratus enam riburupiah) kepada Negara;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas A Palembangpada hari Jumat tanggal 31 Juli 2015 dengan Deson Togatorop, S.H., M.H.,sebagai Ketua Majelis, Djisman.
Register : 07-12-2015 — Putus : 27-05-2016 — Upload : 21-02-2017
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 121/Pdt.G/2015/PN.Bjm
Tanggal 27 Mei 2016 — PENGGUGAT : - H. SYUKERI TERGUGAT : 1. THIO LIANA KUSTIAH 2. THOMAS SOEMANTRI (THONG ICOK KIN) 3. PRIMER KOPERASI ANGKATAN LAUT
8511
  • M E N G A D I L IDALAM KONPENSI :Dalam Provisi :- Menolak gugatan Provisi Penggugat;Dalam Eksepsi :- Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II tersebut;Dalam Pokok Perkara :- Menolak Gugatan Penggugat seluruhnya;DALAM REKONPENSI :- Menolak gugatan Rekonpensi Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI :- Menghukum Penggugat/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang ditaksir sebesar Rp. 2.486.000,- (dua juta empat ratus delapan puluh enam ribu
Register : 24-07-2013 — Putus : 09-10-2013 — Upload : 17-11-2013
Putusan PN MATARAM Nomor 103/PDT.G/2013/PN.MTR
Tanggal 9 Oktober 2013 — - H. ANHAR TOHRI - H. ABUDRAHIM Alias H. AHYAR RASIDI, DK
8242
  • DALAM KONPENSI :- Menolak gugatan Penggugat seluruhnya;-------------------------------------------DALAM REKOPENSI :- Menolak gugatan rekopensi Penggugat Rekopensi;-------------------------------DALAM KOPENSI DAN DALAM REKOPENSI :- Membebankan biaya perkara yang timbul pada Penggugat Kopensi sejumlah Rp. 460.000,- (empat ratus enam puluh ribu rupiah);---------------
    mempertahankan hak bukanlahperbuatan melawan hokum, oleh karenanya gugatan rekopensi haruslah ditolak (Putusan.MA No.908K/Pdt/1991 Tanggal 2791994);DALAM KONPENSI DAN DALAM REKOPENSI.Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat Konpensi tidak dapat membuktikandalil gugatannya, maka ia sebagai pihak yang kalah, oleh karenanya kepadanya dibebanibiaya yang timbul;Mengingat Putusan Mahkamah Agung No.908K/Pdt/1991 Tanggal 2791994dan aturanaturanlainnya yang berkaitan dalam perkara a quo;MENGADILI:DALAM KONPENSI :e Menolak
    gugatan Penggugat seluruhnya; DALAM REKOPENSI :e Menolak gugatan rekopensi Penggugat Rekopensi;DALAM KOPENSI DAN DALAM REKOPENSI :27e Membebankan biaya perkara yang timbul pada Penggugat Kopensi sejumlah Rp.460.000, (empat ratus enam puluh ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim pada hari :SENIN, Tanggal 07 OKTOBER 2013 oleh H.
Register : 14-01-2016 — Putus : 08-06-2016 — Upload : 25-08-2016
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 2/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Tpg
Tanggal 8 Juni 2016 — PT. TASINDO UTAMA INDAH (Tergugat)
9427
  • DALAM KONVENSIDalam Eksepsi- Menolak Eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara- Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk seluruhnya; DALAM REKONVENSI- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI - Membebankan biaya perkara ini kepada Negara;
    Tergugat untuk membayar dwangsom kepada Tergugat Rekonpensiper hari sebesar Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah) kepada Penggugat Rekonpensiapabila terlambat memenuhi isi Putusan ini.Berdasarkan uraianuraian tersebut diatas, Tergugat Konpensi/ Penggugat Rekonpensimemohon kepada Majelis yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk berkenankiranya memberi putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :DALAM KONPENSIDALAM EKSEPSI1Menerima eksepsi yang diajukan oleh Tergugat untuk seluruhnya.2 Menyatakan menolak
    gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidaktidaknyamenyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima.DALAM POKOK PERKARA1Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.DALAM REKONPENSI1 Mengabulkan Gugatan Rekonpensi untuk seluruhnya2 Menyatakan Tergugat Rekonpensi telah melakukan Perbuatan ingkar janji(wanprestasi) karena telah mengundurkan diri sebelum masa Kontrak Kerja(PKWT) berakhir.3.
    lima puluhjuta rupiah), sesuai Pasal 58 Undangundang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, maka biaya perkara yang timbul dalamperkara a quo dibebankan kepada negara;Memperhatikan Pasal 61 UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan serta Undangundang Nomor 2 Tahun 2004 tentang PenyelesaianPerselisihan Hubungan Industrial dan peraturanperaturan lain yang bersangkutan;MENGADILIDALAM KONVENSIDalam Eksepsie Menolak Eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkarae Menolak
    gugatan Penggugat Konvensi untuk seluruhnya;DALAM REKONVENSIe Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSIe Membebankan biaya perkara ini kepada Negara;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, pada hariRabu, tanggal 8 Juni 2016 oleh : Zulfadly, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua,Suhadmadi, S.E, S.H., dan Kasiaman Pasaribu, S.H., masingmasing Hakim AdHoc sebagai Hakim
Register : 25-03-2015 — Putus : 17-02-2016 — Upload : 05-03-2018
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 113/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Tim
Tanggal 17 Februari 2016 — M.HENDRIK LOUHENAPESSY, Cs VS Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Pertahanan RI. Cq.Panglima Tantara Nasional Republik Indonesia c.q Kepala Staf Angkatan Darat TNI –AD c.q Panglima Kodam Jaya/Jakarta, Cs
11033
  • M E N G A D I L I 1.DALAM PROVISI - Menolak gugatan Provesi dari Penggugat .2.DALAM EKSEPSI - Menolak Eksepsi para Tergugat.3. DALAM POKOK PERKARA - Menolak gugatan Penggugat seluruhnya ;4.
    DALAM REKON PENSI :- Menolak gugatan Penggugat ;5.DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI- Menghukum Penggugat Konpensi Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya yang sampai saat ini di taksir sebesar Rp. 2.422.000 -, ( dua juta empat ratus dua puluh dua ribu rupiah) ;
Putus : 24-02-2016 — Upload : 31-05-2016
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 73/PDT.SUS/DESAIN INDUSTRI/2015/PN.NIAGAJKT.PST
Tanggal 24 Februari 2016 — Tuan GUNAWAN >< Tuan TONI, Dkk.
975556
  • DALAM POKOK PERKARA :Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya .DALAM REKONPENSI:- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk seluruhnya;
    Rekonvensi mengalami kerugian materil sebesar Rp.2.000.000.000, (dua miliar rupiah) dan kerugian immateril sebesar Rp. 5.000.000.000, (lima miliar rupiah) yang akandibuktikan dalam pembuktian.Berdasarkan halhal yang telah Tergugat uraikan di atas, maka dengan segala kerendahan hati Tergugat, memohonkiranya agar Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadiliperkara a quo berkenaan memberikan putusan sebagai berikut;DALAM KONVENSI DALAM POKOK PERKARA : Menolak
    Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.DALAM REKONVENSI DALAM POKOK PERKARAe Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya.
    2007.Bahwa berdasarkan halhal diatas, maka dengan segala hormat kepada Majelis Hakim pemeriksa perkara ini,kami Turut Tergugat dengan ini memohon untuk dapat memeriksa dan memutus perkara ini sebagai berikut;PRIMERDALAM EKSEPSI:Menerima Eksepsi Turut Tergugat Menyatakan gugatan penggugat ditolak untuk seluruhnya atau setidaktidaknya gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvakelijk verklaaard).DALAM POKOK PERKARA:1 Menerima segala dalildalil yang diajukan oleh Turut Tergugat.2 Menolak
    gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidaktidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.Hal 18 dari 66 hal Put.No.73/Pdt.Sus/Desain Industri/2015/PN.NiagaJKT.PSTMenimbang, bahwa Penggugat telah mengajukan Repliknya tertanggal 04 Januari 2016, untuk Tergugattelah mengajukan Dupliknya tertanggali3 Januari 2016 dan Turut Tergugat telah mengajukan Duplik nya tanggal13 Januari 2016Menimbang, bahwa untuk mengukuhkan dalildalil gugatannya Penggugat telah mengajukan surat Bukti P1s/d Bukti P.9c berupa :
    gugatan Penggugat untuk seluruhnya .DALAM REKONPENSI: Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk seluruhnya;Hal 65 dari 66 hal Put.No.73/Pdt.Sus/Desain Industri/2015/PN.NiagaJKT.PSTDALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSL: Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksirsebesar Rp. 716.000, (tujuh ratus enam belas ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaran Majelis Hakim pada hari RABU tanggal 24 Februari 2016,oleh
Putus : 20-04-2017 — Upload : 16-06-2017
Putusan PN SURABAYA Nomor 936/Pdt.G/2016/PN.Sby
Tanggal 20 April 2017 — KETY KOGIN melawan DJOKO SUSILO Dkk
420195
  • DALAM PROVISI- Menolak gugatan provisi Penggugat ;DALAM POKOK PERKARA- Menolak gugatan Penggugat ;- Menghukum Penggugat untuk membayar beaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 1.416.000,00 ( satu juta empat ratus enam belas ribu rupiah ) ;
    Jadi justru Penggugat KETYKOGIN yang berhasrat memiliki hak tersebut padahal asetaset untuk semuaanakanak kelak dewasa akan diberikan ;Berdasarkan uraianuraian diatas dan faktafakta bukti akte otentik harta pisah janjikawin yang sah secara UndangUndang ;1.2:3.6.7.Menolak gugatan Penggugat Seluruhnya ;Menyatakan gugatan penggugat Absur Libel tidak bisa diterima harus ditolak ;Menyatakan akte perjanjian kawin sah menurut hukum tidak bisa dibatalkannotaris pejabat negara yang independen ;.
    Karena semua aset ini adalahharta asal dari istri pertama Tergugat aset harta ini sudah ada sebelumTergugat menikah dengan Penggugat ;Menolak gugatan Penggugat dan Sita Jaminan yang tidak sah ;Menghukum Penggugat membayar perkara ini ;Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memeriksa dan mengadilihalaman 21 Putusan Nomor: 936/Pdt.G/2016/PN.SBYperkara ini mohon putusan yang seadiladilnya ;Menimbang bahwa atas gugatan Penggugat tersebut Turut Tergugat telah mengajukan jawabanya secara tertulis
    Surat Perjanjian Kawin telah memenuhi syarat sebagaimana yanghalaman 39 Putusan Nomor: 936/Pdt.G/2016/PN.SBYtelah ditentukan oleh UndangUndang, sehingga dengan demikian oleh karenaPenggugat tidak dapat membuktikan atas dalil gugatanya, maka gugatanPenggugat tersebut patutlah untuk ditolak ;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat ditolak makaPenggugat haruslah dibebani untuk membayar beaya perkara ;Mengingat pasalpasal dari Peraturan Perundangundangan yang berlaku ;MENGADILIDALAM PROVISI Menolak
    gugatan provisi Penggugat ;DALAM POKOK PERKARA Menolak gugatan Penggugat ; Menghukum Penggugat untuk membayar beaya yang timbul dalam perkara inisebesar Rp 1.416.000,00 ( satu juta empat ratus enam belas ribu rupiah ) ;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Niaga Surabaya pada hari : KAMIS, tanggal : 13 APRIL 2017 olehkami : ARI JIWANTARA, S.H, M.Hdum sebagai Hakim Ketua, HR UNGGULWARSO MURTI, S.H, M.H dan WIWIN ARODAWANTI, S.H, M.H yang masingmasing sebagai hakim
Putus : 12-01-2016 — Upload : 28-01-2016
Putusan PN STABAT Nomor 14/PDT.G/2015/PN STB
Tanggal 12 Januari 2016 — Kepala Kejaksaan Negeri Stabat Lawan 1.SITI KHADIZAH GINTING 2.M. SYAFI’I GINTING 3.JULIANDI GINTING 4.ALI HANAFIAH GINTING 5.AHMAD YANI GINTING
5761
  • DALAM PROVISI :- Menolak gugatan provisi Penggugat;DALAM POKOK PERKARA:1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.116.000,- (dua juta seratus enam belas ribu rupiah).
    Pasal 1888 KUH Perdata dan Undangundang Republik IndonesiaNomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman serta peraturanperundangundangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;MENGADILIHIm 19 dari 21 Putusan No. 14 /Pdt.G / 2015 / PN.Stb.DALAM PROVISI :e Menolak gugatan provisi Penggugat;DALAM POKOK PERKARA:1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;2.
Register : 22-06-2009 — Putus : 15-12-2009 — Upload : 16-03-2012
Putusan PN BANGKO Nomor 7/Pdt.G/2009/PN.BK.
Tanggal 15 Desember 2009 — MARZUKI Bin BADU IMAN VS HAMZAH Bin WAHAB,
5211
  • DALAM PROVISI : ------------------------------------------------------------------------------------Menolak gugatan provisi Penggugat ; -------------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA : ----------------------------------------------------------------------Menolak gugatan Penggugat seluruhnya ;-Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.419.000,- (satu juta empat ratus sembilan belas ribu rupiah) ;
    membuktikan dalildalil bantahannya dan terbukti tanah obyek sengketa adalahmilik Tergugat yang dibeli dari Anang Umar sejak tahun 1977tanpa Surat Jual beli, maka dengan demikian Majelis Hakimberpendapat gugatan Penggugat haruslah dinyatakan ditolakseluruhnyaMenimbang, bahwa karena gugatan Penggugatditolak seluruhnya dan Penggugat adalah pihak yang kalah makaPenggugat harus membayar biaya yang timbul dalam perkara iniMengingat, Ketentuan dan PeraturanPerundang Undangan yang bersangkutan;36 DALAM PROVISI Menolak
    gugatan provisi Penggugat ;DALAM POKOK PERKARA Menolak gugatan Penggugat seluruhnya : Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesarRp. 1.419.000, (satu) juta empat ratus sembilan belasribu rupiah) ;Demikianlah diputuskan dalam rapatpermusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas IBBangko pada hari Selasa tanggal tanggal 8 Desember 2009oleh kami ALBERT MONANG SIRINGORINGO, SH.MH sebagai KetuaMajelis, MUHAMMAD RAMDES, SH dan ATEP SOPANDI, SH.MH. masing masing sebagai HakimHakim Anggota
Register : 16-02-2016 — Putus : 26-03-2016 — Upload : 27-05-2016
Putusan PN BENGKULU Nomor 3/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Bgl
Tanggal 26 Maret 2016 — ANDI SATRIAWAN
16262
  • MENGADILI DALAM PROVISIMenolak gugatan provisi Penggugat;DALAM EKSEPSIMenolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA :1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Nihil;
    terbantahkan kebenarannya,hubungan kerja antara Tergugat dengan Penggugat telah berakhir , dengan demikianTergugat dengan hormat memohon kepada Majelis Hakim Yang Memeriksa DanMengadili perkara a quo berkenan untuk memberikan putusan yang amarnya berbunyisebegai berikut : Dalam Eksepsi.Menerima Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya.e Dalam Provisi.Menolak permohonan Provisi Penggugat untuk seluruhnyaMenolak permohonan Penggugat meletakkan sita jaminan diatas hak milik Tergugat.e Dalam Pokok Perkara.1 Menolak
    Gugatan Penggugat untuk seluruhnya, atau setidaktidaknyamenyatakan gugatan tidak diterima (niet ontvankelijke verklaard).2 Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalamperkara ini.atau.Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequoet bono)Menimbang, bahwa atas jawaban Tergugat tersebut oleh Kuasa Hukum Penggugatmengajukan Replik tertanggal 14 Maret 2016 dan atas Replik Kuasa Hukum Penggugattersebut Kuasa Hukum Tergugat mengajukan Duplik tertanggal
    perkara;Menimbang, bahwa mengenai biaya perkara walaupun Penggugat sebagai pihakyang kalah maka berdasarkan Pasal 58 Undangundang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial maka biaya perkara ini Nihil ;Memperhatikan Undangundang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaandan pasalpasal dari Peraturan perundangan lain yang bersangkutan ;MENGADILIDALAM PROVISIMenolak gugatan provisi Penggugat;DALAM EKSEPSIMenolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA :1 Menolak
    gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2 Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Nihil;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas IA Bengkulu pada Hari Kamis tanggalHalaman 37 dari 38 HalamanPutusan No.3/Pdt.SusPH1/2016/PN Bgl24 Maret 2016 oleh kami DIAH TRI LESTARI, SH sebagai Ketua Majelis, Drs.MURDAN LAIR, SH dan RIZANI, SH = sebagai Hakimhakim Ad Hoc masingmasingsebagai Hakim Anggota.
Putus : 14-10-2008 — Upload : 12-09-2013
Putusan PN TAKENGON Nomor 2/PDT.G/2008/PN.TKN
Tanggal 14 Oktober 2008 —
422
  • DALAM EKSEPSI : ------------------------------------------------- Menolak Eksepsi para Tergugat untuk seluruhnya; -----------DALAM KONVENSI : -----------------------------------------------DALAM PROVISI : ------------------------------------------------- Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; ----------/DALAM -------DALAM POKOK PERKARA : ------------------------------------------- Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; ----------- Menghukum para Penggugat membayar biaya
    perkara ini yang sampai saat kini ditetapkan sebesar Rp.568.000,- (Lima ratus enam puluh delapan ribu rupiah); --------------------DALAM REKONVENSI : ---------------------------------------------- Menolak gugatan para Penggugat dalam Rekonvensi untuk seluruhnya; ------------------------------------------------ Menghukum Para Penggugat Rekonvensi membayar biaya perkara dalam hal ini NIHIL; --------------------------------------
Register : 05-07-2012 — Putus : 20-03-2013 — Upload : 21-05-2013
Putusan PN JEMBER Nomor 66/Pdt.G/2012/PN.JR
Tanggal 20 Maret 2013 — SUPRIYADI melawan YUPITER SANJOYO
216
  • DALAM PROVISI :- Menolak gugatan provisi Penggugat ;B. DALAM KONPENSI :1. DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;2. DALAM POKOK PERKARA :- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;C. DALAM REKONPENSI :- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk seluruhnya ;D.
    Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidaktidaknya tidakdapat diterima ;2. Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbulakibat dari perkara ini ;DALAM REKONPENSI :1. Mengabulkan gugatan Penggugat rekonpensi untuk seluruhnya ;2. Menghukum Tergugat rekonpensi untuk membayar Ganti Rugi baik secaratunai kepada Penggugat Rekonpensi sebesar Rp. 212.000.000(dua ratus duabelas juta rupiah).3.
    TergugatRekonpensi ditolak untuk seluruhnya maka Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensisebagai pihak yang dikalahkan dan pihak Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensisebagai pihak yang dimenangkan maka kepada Penggugat Konpensi/TergugatRekonpensi harus dihukum untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalamperkara ini yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ;Memperhatikan, pasal 178 HIR dan dan peraturan perundangundangan yangberkaitan dengan perkara ini ;MENGADILI:DALAM PROVISI :e Menolak
    gugatan provisi Penggugat ;B.
    DALAM POKOK PERKARA :e Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;C. DALAM REKONPENSI :e Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk seluruhnya ;C.
Putus : 08-08-2011 — Upload : 03-07-2015
Putusan PN SURABAYA Nomor 251/Pdt.G/2010/PN.SBY
Tanggal 8 Agustus 2011 — PT. CARVITA CENTRAL CAHAYA melawan BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) Tbk, BUMN Dkk
9613
  • DALAM KONPENSI :DALAM EKSEPSI - Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.DALAM REKONPENSI :DALAM PROPISI :- Menolak gugatan propisi dari Penggugat rekonpensi .DALAM POKOK PERKARA - Menolak gugatan rekonpensi dari Penggugat rekonpensi untuk seluruhnya .
    Menolak gugatan Penggugat seluruhnya ;2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ;DALAM REKONPENSIDALAM PROVISI Memerintahkan kepada Iurut Tergugat untuk melelang harta milik Penggugat dalamkonpensi/Tergugat dalam rekonpensi sebagaimana diuraikan pada angka 4 konpensidalam pokok perkara guna pelunasan hutang Penggugat dalam konpensi/Tergugatdalam rekonpensi kepada Ter dalam konpensi/Pen lam rekonDALAM POKOK PERKARA181.
    lagi untuk dipertimbangkan dan dengan sendirinya pula harus ditolak ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :Menimbang, bahwa karena gugatan konpensi dari Penggugat konpensi dangugatan rekonpensi dari Penggugat rekonpensi ditolak untuk seluruhnya, maka40menghukum secara bersamasama untuk membayar biaya masingmasing setengahbagian dari seluruh biaya perkara ;Mengingat dan memperhatikan peraturan perundangundangan yang berlakusecara peraturan hukum yang bersangkutan;MENGADILIL:DALAM KONPENSI :DALAM EKSEPSIe Menolak
    gugatan Penggugat untuk seluruhnya.DALAM REKONPENSI :DALAM PROPISI :e Menolak gugatan propisi dari Penggugat rekonpensi .DALAM POKOK PERKARAe Menolak gugatan rekonpensi dari Penggugat rekonpensi untuk seluruhnya .DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : Menghukum Penggugat konpensi / Tergugat rekonpensi dan Tergugat Konpensi /Penggugat rekonpensi secara bersamasama untuk membayar biaya masingmasing setengah bagian dari seluruh biaya perkara yang berjumlah sebesarRp. 1.166.000,00 ( satu juta seratus enam
Putus : 01-11-2017 — Upload : 27-12-2017
Putusan PN MEULABOH Nomor 1/Pdt G/2017/PN.Mbo
Tanggal 1 Nopember 2017 — Muhammad Safrizal Sembiring , Umur + 36 tahun, pekerjaan swasta, alamat Gampong Seunebok, ,Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat yang selanjutnya disebut sebagai, PENGGUGAT; LAWAN BERLAWAN DENGAN : Saharuddin, Umur + 67 tahun, pekerjaan swasta, dahulu ber-alamat di Gampong Lamie, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, alamat sekarang tidak diketahui lagi, Selanjutnya disebut : Tergugat I; Pimpinan PT. ENSEM LESTARI, alamat kantor / pabrik di Dusun Gagak, Gampong Lamie, Kecamatan Darul Makmur, KabupatenNagan Raya, Selanjutnya disebut : Tergugat II;
6710
  • Dalam Provisi ; Menolak gugatan provisi untuk seluruhnya;B. Dalam Eksepsi: Menolak Eksepsi tergugat untuk seluruhnya;C. Dalam Pokok Perkara:> Menolak gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;D.
    Dalam Rekonvensi: Menolak Gugatan rekonvensi untuk seluruhnya;E.Dalam Konvensi Dan Rekonvensi: Menghukum PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI membayar seluruh biaya yang hingga saat ini ditaksir seluruhnya berjumlah Rp.4.330.000,- (empat juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah);
    Berdasarkan fakta dan alasan yang telah Tergugat Ilkemukakan tersebut, mohon Majelis Hakim yang memeriksa danmengadili perkara aquo untuk menolak gugatan Penggugat seluruhnyaatau setidaktidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapatditerima.C. DALAM REKONPNESIHalaman 20 dari 35 halaman Putusan Nomor01/Pdt.G/2017/PNMbo. Bahwa untuk selanjutnya Tergugat Il dalam Konvensi disebut Penggugat Ildalam Rekonpensi dan Penggugat dalam Konvensi disebut Tergugat dalamRekonpensi;.
    Menyatakan secara hukum gugatan Penggugat tidak dapat diterima;DALAM POKOK PERKARA :1.Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhya;2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara;Halaman 22 dari 35 halaman Putusan Nomor01/Pdt.G/2017/PNMboDALAM REKONPENSI:1. Menerima gugatan rekonpensi seluruhnya;2. Menyatakan perbuatan Tergugat dalam rekonpensi merupakan perbuatanmelawan hukum;3.
    Dalam Provisi ; Menolak gugatan provisi untuk seluruhnya;B. Dalam Eksepsi:> Menolak Eksepsi tergugat untuk seluruhnya;C. Dalam Pokok Perkara:> Menolak gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;D.
    Dalam Rekonvensi:> Menolak Gugatan rekonvensi untuk seluruhnya;E.Dalam Konvensi Dan Rekonvensi:> Menghukum PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSImembayar seluruh biaya yang hingga saat ini ditaksir selurunnya berjumlahRp.4.330.000, (empat juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Meulaboh pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2017, oleh kamiMuhammad Tahir, SH.,sebagai Ketua Majelis, T. LATIFUL, SH.
Register : 09-03-2010 — Putus : 01-09-2010 — Upload : 04-12-2012
Putusan PA KAB MALANG Nomor 1215/Pdt.G/2010/PA.Kab.Mlg
Tanggal 1 September 2010 — PENGGUGAT LAWAN TERGUGAT
3026
  • Menolak gugatan Penggugat;DALAM REKONVENSI1. Menolak gugatan Penggugat;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMenghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 689.000,- (enam ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah);
    Dalam Pokok Perkara1.Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya,2.Membebankan biaya yang timbul karena perkara ini kepada pemohon.II.
    Menolak gugatan Penggugat;11DALAM REKONVENSI1. Menolak gugatan Penggugat;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMenghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 689.000, (enam ratusdelapan puluh sembilan ribu rupiah);Demikian diputuskan pada hari Rabu tanggal 01 September 2010 Masehi bertepatandengan tanggal 19 Ramadhan 1431 H., oleh kami H. SYAMSUL ARIFIN, S.H. sebagaiHakim Ketua Majelis serta Dra. ENIK FARIDATURROHMAH dan Drs. MUHD.
Register : 24-12-2014 — Putus : 20-08-2015 — Upload : 27-02-2017
Putusan PN PEKANBARU Nomor 238/Pdt.G/2014/PN Pbr
Tanggal 20 Agustus 2015 — PT. KESYA JODYKA UTAMA Vs PT. ARTINDO UTAMA, Dkk
14963
  • M E N G A D I L IDALAM PROVISI :Menolak Gugatan Provisi Penggugat untuk seluruhnya ;DALAM EKSEPSI : Menolak eksepsi Tergugat I, II, dan III untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA/DALAM KONVENSI Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;DALAM REKONVENSI: Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/ Terggugat I dan III dalam Konvensi untuk seluruhnya ;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi
    /PenggugatRekonvensi agar Majelis Hakim Yang Mulia Pengadilan Negeri Pekan baru Riauyang memeriksa perkara ini agar kiranya memutuskan sebagai berikut :DALAM EKSEPSI3.4.Menerima eksepsi Tergugat seluruhnya.Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima karena tidak jelas danterang (obscurr libel).DALAM PROVISIHal. 71 dari 117 hal Putusan Perdata2.Menolak seluruh tuntutan provisi Penggugat karena sudah masuk pokokperkara dan bersifat eksekutorial.DALAM POKOK PERKARADALAM KONVENSI3.4.Menolak gugatan
    gugatan Penggugat atau setidaktidaknyadinyatakan tidak dapat diterima..
    Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet onvankelijkeVerklard) dan atau,DALAM POKOK PERKARA1.Menolak Gugatan Penggugat seluruhnya.2.
    Menerima eksepsi Tergugat Ill seluruhnyaHal. 98 dari 117 hal Putusan PerdataMenyatakan Pengadilan Negeri Pekan Baru tidak berwewenang mengadiligugatan Penggugat terhadap Tergugat IIISetidaknya Menyatakan mengeluarkan Tergugat Ill sebagai pihak dalamPerkara Nomor : 238/Pdt.G/2014/PN.PBR.Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima karena mengandungcacat error in personaDALAM PROVISIMenolak tuntutan provisi Penggugat seluruhnyaDALAM KONVENSIDALAM POKOK PERKARA1;2.Menolak gugatan Penggugat untuk
    Gugatan Provisi Penggugat untuk seluruhnya ;DALAM EKSEPSI :Menolak eksepsi Tergugat I, Il, dan III untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA/DALAM KONVENSIMenolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;DALAM REKONVENSI:Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/ Terggugat dan Ill dalamKonvensi untuk seluruhnya ;Hal. 116 dari 117 hal Putusan PerdataDALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi untukmembayar biaya perkara sebesar Rp.411.000.( EMPAT RATUS SEBELASRIBU RUPIAH
Register : 22-06-2011 — Putus : 24-01-2012 — Upload : 16-05-2014
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 278/PDT.G/2011/PN.JKT.PST
Tanggal 24 Januari 2012 — SAPTA WIJAYA TAN >< PT. (Persero) PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PLN) DISTRIBUSI JAKARTA-TANGERANG
344
  • M E N G A D I L I ;DALAM KONPENSI :DALAM EKSEPSI :Menolak seluruh Eksepsi Tergugat tersebut ;DALAM POKOK PERKARA :Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;DALAM REKONPENSI :Menolak gugatan Rekonpensi untuk seluruhnya;
    Dalam Konvensi/Tergugat Dalam Rekonvensi harusmengeluarkan biaya yang diperkirakan sebesar Rp.2.000.000.000, (dua milyarBerdasarkan apa yang telah diuraikan di atas mohon kepada Pengadilan yangmemeriksa dan memutus perkara ini dengan putusan :DALAMKONVENSL 2222 one nnn nnn nnn nn nnn cnn cn nnn cnn cnc cenceDalam Eksepst.1 Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa perkara2 Menyatakan gugatan Penggugat adalah salah alamat ; Dalam Pokok Perkara. 22292 2222022 22222222 ==1 Menolak
    gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidaktidaknya menyatakangugatan Penggugat tidak dapat diterima ;2 Menyatakan bahwa Tergugat tidak melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;3 Menyatakan bahwa Pembangunan gardu listrik S 11 E adalah sah secaraHal 13 dari 26 hal.Put.No.278/Pdt.G/2011/PN.JKT.PST.5 Menolak permohonan dwangsom Penggugat ; DALAM REKONVENSL 20200 n nnn nnn nnn nnn nnn ncn nnn cn cnn cence1 Mengabulak gugatan rekonvensi dari Penggugat Dalam Rekonvensi/Tergugat DalamKonvensi 52 Menghukum
    Rekonpensi tidak dapat dibuktikan maka gugatanRekonpensi tersebut haruslah ditolak ;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Rekonpensi ditolak maka biaya perkaradibebankan kepada Penggugat Rekonpensi sebesar nihil ; Memperhatikan ketentuan pasalpasal dalam peraturan perundangundangan yangbersangkutan ; 22222222 n2 naan noneDALAM KONPENSI :A DALAMTRISIDPSD sfsccsee cress rseeeese er recsnenesene ri wseeeete neeemeeneri net emmeme nientee Menolak seluruh Eksepsi Tergugattersebut ;B DALAM POKOKPERKARA n nnee Menolak
    gugatan Penggugat untukseluruhnya ;DyA TATE PRTG fe erectaDALAMREKONPENSI :Menolak gugatan Rekonpensi untukseluruhnya ;KONPENSI/DALAMMenghukum Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi untukmembayar biaya perkara yang timbul sebesar Rp.491.000, (Empatratus sembilan puluh satu ribuDemikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan NegeriJakarta Pusat pada hari :Selasa, Tanggal 10 Januari 2012 oleh kami SUJATMIKO, SH.MH. selaku Hakim Ketua Majelis BAGUS IRAWAN, SH.