Ditemukan 5463 data
36 — 19
yang dengan sengaja menjanjikan ataumemberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepadapeserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsungsebagaimana dimaksud dalam pasal 89, perbuatan tersebut dilakukanterdakwa dengan caracara antara lain sebagai berikut :Bahwa awalnya Terdakwa MUHAMMAD NIZAR Bin H.SIRADJUDDINHANAFIAH (alm) yang merupakan Calon Legislatif Propinsi Bantennomor urut 1 (satu) dari partai Gerindra untuk dapil V (Kota TangerangA yaitu yang meliputi Kecamatan Tangerang
partai Gerindra sengaja memberikan uang baik secaralangsung atau tidak langsung kepada peserta pemilu yang merupakanHal. 5 dari 15 hal.
SIRADJUDDINHANAFIAH (alm), telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Pemilu;Menjatuhnkan pidana terhadap terdakwa MUHAMAD NIZAR binH.
Membebankan kepada terpidana untuk membayar biaya perkarasebesar Rp. 2.000,(dua ribu rupiah);VI.VIL.VIII.Akta Permintaan Banding tanggal 23 Mei 2014 Nomor : 01.Pemilu/Akta.Pid/2014/PN. TNG jo 01/Pid.Sus/2014/PN.
TNGyang dibuat oleh Panitera Muda Pengadilan Negeri Tangerangyang menerangkan bahwa pada hari Jumat tanggal 23 Mei 2014Penasehat Hukum Terdakwa telah mengajukan permintaanbanding atas Putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 22Mei 2014 Nomor : 01/Pid.Sus/2014/PN.TNG , permintaan bandingmana telah diberitahukan kepada Jaksa/Penuntut Umum padatanggal 26 Mei 2014;Akta Permintaan Banding tanggal 26 Mei 2014 Nomor : 01.Pemilu/Akta.Pid/2014/PN. TNG jo 01/Pid.Sus/2014/PN.
83 — 37
Menyatakan Terdakwa AGUSTIAN Alias IAN tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara dan menyebabkan perolehan suara Peserta Pemilu menjadi berkurang, yang dilakukan secara bersama-sama;2.
Cilangkap(sebagaimana tersebut dalam Penetapan Sita No. 2454/Pen.Pid/2014/PN.Dpk) dikembalikan kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Depok;5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah).
Pemilu/2014/PN Dpk
Pemilu, DPT peserta Pemilu dan hasil dari penghitungansuara DPRD Kota dari Partai PDIP.14) TPS 17 tertanggal 09 April 2014 berikut Berita Acara Penghitungan yangditanda tangani oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, SaksiPartai peserta Pemilu, DPT peserta Pemilu dan hasil dari penghitungansuara DPRD Kota dari Partai PDIP.15) TPS 18 tertanggal 09 April 2014 berikut Berita Acara Penghitungan yangditanda tangani oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, SaksiPartai peserta Pemilu, DPT peserta
Pemilu dan hasil dari penghitungansuara DPRD Kota dari Partai PDIP.16) TPS 19 tertanggal 09 April 2014 berikut Berita Acara Penghitungan yangditanda tangani oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, SaksiPartai peserta Pemilu, DPT peserta Pemilu dan hasil dari penghitungansuara DPRD Kota dari Partai PDIP.17) TPS 20 tertanggal 09 April 2014 berikut Berita Acara Penghitungan yangditanda tangani oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, SaksiPartai peserta Pemilu, DPT peserta Pemilu dan hasil
Partai peserta Pemilu, DPT peserta Pemilu dan hasil dari penghitungansuara DPRD Kota dari Partai PDIP30) TPS 39 tertanggal 09 April 2014 berikut Berita Acara Penghitungan yangditanda tangani oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, SaksiPartai peserta Pemilu, DPT peserta Pemilu dan hasil dari penghitungansuara DPRD Kota dari Partai PDIP31) TPS 40 tertanggal 09 April 2014 berikut Berita Acara Penghitungan yangditanda tangani oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, SaksiPartai peserta Pemilu
, DPT peserta Pemilu dan hasil dari penghitungansuara DPRD Kota dari Partai PDIP32) TPS 41 tertanggal 09 April 2014 berikut Berita Acara Penghitungan yangditanda tangani oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, SaksiPartai peserta Pemilu, DPT peserta Pemilu dan hasil dari penghitungansuara DPRD Kota dari Partai PDIP33) TPS 42 tertanggal 09 April 2014 berikut Berita Acara Penghitungan yangditanda tangani oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, SaksiPartai peserta Pemilu, DPT peserta Pemilu
Pemungutan Suara, Saksi Partaipeserta Pemilu, DPT peserta Pemilu dan hasil daripenghitungan suara DPRD Kota dari Partai PDIPe formulir model D.1 dari TPS Kel.
55 — 86 — Berkekuatan Hukum Tetap
Juga bertentangan dengantugas dan fungsi Tergugat sebagai Panitia Penyelenggara Pemilu berdasarkanketentuan Pasal 1 Angka (6) UU No.22 Tahun 2007 Tentang PenyelenggaraanPemilu yang berbunyi: Komisi Pemilihan Umum selanjutnya disebut KPUadalah lembaga penyelenggara pemilu yang bersifat nasional, tetap dan mandiri.Dan diatur juga dalam Pasal 10 Ayat (3) huruf (4) UU No. 22 Tahun 2007Tentang Penyelenggaraan Pemilu yang berbunyi: Tugas dan wewenang KPUHalaman 5 dari 38 halaman.
DPC PDI Perjuangan bersama dengan DPD PDI Perjuangan yangpada saat itu diwakili oleh Mingrum Gumay selaku Wakil Ketua Bidang BadanPemenangan Pemilu membangun komunikasi degan pihak Khamamik yang jugadihadiri Ketua dan Sekretaris DPC PDI Perjuangan Mesuji yaitu Adam Ishak danIwan Setiawan, Musoli (Ketua Penjaringan), Femi Yusafila (Bendahara DPC PDIPerjuangan), dan perwakilan dari Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) yaitu FuadAmrullah.
Putusan Nomor 177 K/TUN/2012.2222(1) Partai politik atau gabungan partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3huruf a dapat mendaftarkan bakal pasangan calon, apabila memenuhipersyaratan:a. memperoleh kursi pada Pemilu Anggota DPRD tahun 2009 paling rendah15% (lima belas perseratus) dari jumlah kursi DPRD yang bersangkutan; ataub. memperoleh suara sah pada Pemilu Anggota DPRD tahun 2009 paling rendah15% (lima belas perseratus) dari akumulasi perolehan suara sah dalam PemiluAngggota DPRD di daerah
Mesuji.Yang pada pokoknya:e Partai politik atau Gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan Bakal PasanganCalon apabila memperoleh kursi pada Pemilu Anggota DPRD Tahun 2009paling rendah 15% (lima belas perseratus) dari jumlah kursi DPRD yangbersangkutan.e Bakal pasangan calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai bakalpasangan calon apabila memenuhi syarat dukungan dengan ketentuan Kabupatenyang jumlah penduduknya sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu)jiwa harus didukung paling rendah
Harus dihindari putusan atau penetapan yang akanmengganggu proses dan jadwal pelaksanaan Pemilu.29X.
29 — 20
Menyatakan Terdakwa AGUS HERMAWAN, S.Pd Bin TAMBAH HADI SUCIPTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil telah ikut serta dalam kegiatan kampaye Pemilu 2014;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut dengan pidana kurungan selama 3 (tiga ) bulan dan denda Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) 3.
TAMBAH HADISUCIPTO, Pegawai Negeri Sipil/(Guru BK pada SMA 1 SapuranWonosobo, pada hari Minggu tanggal 16 Maret 2014 sekira pukul 10.00 Wibatau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2014 di lapanganTanjungsari turut Desa Sedayu, Kecamatan Sapuran, Kabupaten Wonosoboatau. setidaktidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerahhukum Pengadilan Negeri Wonosobo, telah melanggar larangan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 86 ayat (3) yaitu dilarang ikut serta sebagai pelaksanaKampanye pemilu
Menyatakan Terdakwa AGUS HERMAWAN, S.Pd Bin TAMBAHHADI SUCIPTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil telahikut serta dalam kegiatan kampaye Pemilu 2014; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut denganpidana kurungan selama 3 (tiga ) bulan dan denda Rp.1.000.000,(satu juta rupiah) ;3.
387 — 122
114 — 35
32 — 8
Menyatakan Terdakwa ROBERT LATURE ALS AMA PURI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja tidak memberikan salinan 1 (satu) eksemplar berita acara pemungutan dan penghitungan suara, serta sertifikat hasil penghitungan suara kepada pengawas pemilu lapangan. ;------------------2.
Menyatakan Terdakwa ROBERT LATURE, terbukti bersalah melakukantindak pidana Pemilu Dengan sengaja tidak memberikan salinan I (satu)eksemplar berita acara Pemungutan dan Perhitungan Suara, serta hasilperhitungan suara kepada saksi peserta pemilu, Pengawas pemilu lapangandan pengawas pemilu luar negeri, PPS/PPLN, dan PPK melalui PPS padahari yang sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 288 Jo.Pasal 182 ayat (2) UU RI No. 8 Tahun 2012 Tentang Pemilu DPR, DPD danDPRD dalam Surat Dakwaan
terdakwa tersebut diatur dan di ancaman pidana melanggarPasal 288 Jo Pasal 182 Ayat (2) UU RI No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR,DPD dan DPRD.
. ; e Bahwa pada saat pemilu di TPS II Desa Hilinamozaua Raya Kec.Telukdalam Kab.
;e Bahwa benar saksi Hadiri Lature Alias Ama Putra sebagai petugasPengawas Pemilu Lapangan (PPL) Desa Hilinamozaua Raya.
, pengawas pemilu lapangan, PPS dan PPKpada hari itu juga.
57 — 23
84 — 9
Dengan sengaja tidak memberikan salinan 1 (satu) eksemplar berita acara Pemungutan dan Perhitungan Suara, serta sertifikat hasil perhitungan suara kepada saksi peserta pemilu, Pengawas pemilu lapangan dan pengawas pemilu luar negeri, PPS/PPLN, dan PPK melalui PPS pada hari yang sama ;-------------------------------------------------------------------------2.
Menyatakan Terdakwa ELIUS LAIA, terbukti bersalah melakukantindak pidana Pemilu Dengan sengaja tidak memberikan salinan 1(satu) eksemplar berita acara Pemungutan dan PerhitunganSuara, serta sertifikat hasil perhitungan suara kepada saksipeserta pemilu, Pengawas pemilu lapangan dan pengawas pemiluluar negeri, PPS/PPLN, dan PPK melalui PPS pada hari yangsama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 288 Jo.Pasal 182 ayat (2) UU RI No. 8 Tahun 2012 Tentang Pemilu DPR,DPD dan DPRD dalam Surat
;Bahwa saksi mengetahui adanya pelanggaran pemilu di desaHilinamozaua adalah berdasarkan laporan tertulis dari Hendrikus GahoPengawas Pemilu Lapangan ( PPL ) yang bertugas di TPS 1 yangdatang di kantor Panwaslu Kabupaten Nias Selatan pada hari Jumattanggal 11 April 2014 yaitu dua hari setelah Pemilu berlangsung.
Dan dari pembahasan tersebut berkesimpulanbahwa termasuk tindak pidana Pemilu;Bahwa seterusnya pihak Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten NiasSelatan meneruskan pelanggaran tindak pidana pemilu tersebut kePolres Nias selatan untuk ditindak lanjuti sesuai dengan peraturanperundangundangan yang berlaku. ;Bahwa saksi sudah mengirimkan surat mengundang KPPS tersebutmembicarakan tentang laporan pelanggaran Pemilu tersebut akantetapi KPPS tersebut tidak menghadirinya.
;Bahwa terhadap pelanggaran Pemilu tersebut pihak PanwasluKabupaten Nias Selatan merekomendasikan untuk Pemilu ulang pada11 TPS di Nias Selatan.
;Bahwa dalam pelaksanaan Pemilu di TPS 1 desa Hilinamozaua saksiadalah sebagai pengawas Pemilu Lapangan (PPL) yang mempunyaitugas antara lain yaitu :e Mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat desa;e Menerima laporan dugaan pelanggaran.terhadap tahapanpenyelenggaraan pemilu yang dilakukan oleh penyelenggarae Meneruskan temuan dan laporan dugaan pelanggaran. danSELEFUSNY A; 32 nn nono nn nnn nn nnn nn nn nnn nn nnn ne nnn nnn nncnnncncncnceBahwa yang ditemukan saksi selama mengawasi pelaksaan
42 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pasangan Calon Kepala Daerahdan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Nias Selatan Periode 2011s/d 2016 yang Memenuhi Syarat (MS) dan Tidak Memenuhi Syarat(TMS) Dengan bertameng pada satu kata "SUPERVISI,sebagaimana Surat KPU Provinsi Sumatera Utara No. 2470/KPUProv002/1X/2010, tertanggal 01 September 2010, dan No.2471/KPUProv002/1X/2010, tertanggal O7 September 2010,Perihal : Laporan Supervise Pilkada Nias Selatan;Padahal, dalam ketentuan Pasal 10 ayat (3) huruf i UU No. 22 Tahun2007 Tentang Penyelenggara Pemilu
, secara tegas mengamanatkanbahwa tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, meliputi :"menetapkan pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil KepalaDaerah kabupaten/kota yang telah memenuhi persyaratan" dimanaTergugat samasekali tidak memiliki wewenang untuk itu;Bahwa setelah Para Penggugat (KPU Kabupaten Nias Selatan)menetapkan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil KepalaDaerah Kabupaten Nias Selatan Periode 2011 s/d 2016, Tergugatmelalui
Ketentuan Pasal 30 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2007 tentangPenyelenggaraan Pemilu, yang berbunyi "pemberhentian anggotaHal. 3 dari 12 hal. Put.
TUNMedan, pada halaman 8 (delapan) yang dengan serta mertamenterjemahkan Bukti P 3, Bukti T 4 dan Bukti T 5 sebagai alasandapat dibentuknya Dewan Kehormatan KPU Provinsi Sumatera Utara,sementara pada sisi lain mengakui bahwa mekanisme pemberhentianharuslah mengacu pada ketentuan Pasal 30 ayat (1) UU No. 22 Tahun2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu, yang berbunyi : pemberhentiananggota KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang telahmemenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2)
TUN Medan pada halaman 10(sepuluh) dan 11 (sebelas), oleh karena:6.1.Dewan Kehormatan KPU Provinsi Sumatera Utara telah mengabaikanketentuan Pasal 23 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilinan Umum No.38 Tahun 2008 Tentang Tata Kerja Dewan Kehormatan KomisiPemilihan Umum dan Komisi Pemilihan Umum Provinsi danketentuan Pasal 30 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2007 tentangPenyelenggaraan Pemilu;6.2. Bahwa pertimbangan Judex Facti PT.
247 — 0
Endang Ruhiat tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemilu sebagaimana dalam dakwaan tunggal;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp 5.000.000.00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;3.
331/Pid.B/2018/PN Cjr (Pemilu)
115 — 62
Inilah kerugian Nagari Kinari akibat politik Ivoni Munir yang tidakbertanggung jawab terhadap suarasuara yang diperolehnya dariRakyat Kinari sebanyak 1840 orang pada pemilu 2014.Halaman 2 dari 10 hal.Putusan Nomor 190/PID.SUS/2018/PT PDGIV. lvoni Munir dengan Ikhlas memberikan 1840 suara anggota/simpatisan PAN Kinari kepada Gusrial Abas ketua PAN KabupatenSolok pada Pemilu Legislatif tahun 2014.V.
Berartiperolehan suara lvoni Munir akan berkurang dari pemilu sebelumnya(2014).Hal ini harus menjadi pemikiran serius oleh Masyarakat Nagari Kinari,karena nasiob Nagari Kinari ke depan tergantung dari pencoblosanpemilih 17 April 2019.Bahwa setelah saksi Korban melihat isi tulisan dari foto selebaran yangberjudul ISU POLITIK tersebut dan merasa diri saksi korban dirugikan,kemudian barulah Saksi Korban bertindak yaitu dengan memberikankomentar pada Grup Kinari Saiyo tersebut yang intinya yang terhormatkakanda
Mardalis Tanjung alias Pak Kadesbersalah melakukan Tindak Pidana Melanggar larangan pelaksanaankampanye Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 521 Jo pasal 280 ayat1 huruf c UndangUndang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mardalis pgl. Mardalis Tanjungalias Pak Kades berupa pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan dendasebesar Rp.2.000.000, (dua juta rupiah) subsidiair 2 (dua) bulan kurungan;3.
Yang disampaikan Terdakwa pada selebaran tersebut adalah kenyataandilapangan di Nagari Kinari, Kecamatan Bukit Sundi, Kabupaten Solokberawal dari Pemilu Tahun 2009 sampai saat ini 2018;4.
Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Koto Baru Nomor 173/Pid.Sus/2018/PN Kbr, tanggal 19 Desember 2018 yang dimintakanbanding, sekedar mengenai jenis pidana pengganti denda dan statusperintah penahanan kepada Terdakwa sehingga amarnya berbunyisebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Mardalis Panggilan Mardalis Tanjung AliasPak Kades terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Dengan sengaja melanggar laranganpelaksanaan kampanye Pemilu; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut
140 — 66 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Pasal 5 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 31 Tahun 2008tentang Kode Etik Penyelenggaraan Pemilihan Umum menyatakan bahwaPenyelenggara Pemilu mempunyai landasan Kode Etik, dengan berpedomanpada :a. Sumpah/janji jabatan sebagai penyelenggara Pemilu ;b. Asas penyelenggara Pemilu, dan ;c.
Bahwa Pasal 11 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 31 Tahun 2008tentang Kode Etik Penyelenggaraan Pemilihan Umum menyatakan bahwaPenyelenggara Pemilu dan Pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud dalamPasal (10) wajib mematuhi PrinsipPrinsip Dasar Kode Etik PenyelenggaraPemilu dan Pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Peraturan ini,yaitu :a. Menggunakan kewenangan berdasarkan hukum ;b. Bersikap dan bertindak nonpartisan dan imparsial ;c. Bertindak transparan ;f. Bertindak professional ;g.
Administrasi Pemilu yang akurat ;Halaman 7 dari 22 halaman.
Melakukan tindakan dalam rangka penyelenggara Pemilu dan PengawasPemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundangundangan ;b. Melakukan tindakan dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pengawas Pemilusesuai dengan yang didelegasikan atas sesuai dengan yurisdiksiotoritasnya ;c. Melakukan tindakan dalam rangka Penyelenggaraan Pemilu dan PengawasPemilu mengikuti prosedur yang ditetapbkan dalam peraturan perundangundangan ;d.
Untuk melaksanakan Pemberhentian Anggota KPU dan KPU ProvinsiRekomendasi Badan Pengawas Pemilu atau Pengaduan Masyarakatdengan identitas yang jelas dibentuk Dewan Kehormatan KPU;Halaman 17 dari 22 halaman. Putusan Nomor 405 K/TUN/20122. Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu sebagaiamana yang dimaksuddengan ayat (1) ditentukan KPU:a. Melalui surat resmi Badan Pengawas Pemilu kepada KPU;b. Menyebutkan nama dan Pejabat Anggota KPU dan KPU Provinsi yangdirekomendasikan untuk diberhentikan;c.
58 — 7
Menyatakan Terdakwa FOOLO ZAMILI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja tidak memberikan salinan 1 (satu) eksemplar berita acara pemungutan dan penghitungan suara, serta sertifikat hasil penghitungan suara kepada pengawas pemilu lapangan. ;------------------------------------------------------2.
Telukdalam Nomor : 003/PANWASLUCAMTD/I/2014 Tanggal 29 Januari 2014 Tentang PenetapanAnggota Pengawas Pemilu Lapangan ( PPL ) SeKec.
. ; Bahwa yang menyampaikan laporan kepada Bawaslu sebagai dasaruntuk mengeluarkan rekomendasi Bawaslu yang berkaitan denganadanya dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapanpenyelenggaraan Pemilu oleh Penyelenggara Pemilu di tingkatKabupaten/kota.
;Bahwa petugas PPL Pengawas Pemilu Lapangan tersebut bernamaMatius Kuharapkan Duha. ;Bahwa petugas Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) melaporkanadanya pelanggaran Pemilu tersebut secara tertulis kepada PanwasluKab.
Kuharapkan Duha sebagai Pengawas Pemilu Lapangan(PPL) hadir akan tetapi pada pukul 01.30 Wib setelah selesaipengisian Berita acara pemungutan dan perhitungan suara sertasertifikat hasil perhitungan suara (Formulir C1) saya tidak melihatlagi M. Kuharapkan Duha sebagai Pengawas Pemilu Lapangan(PPL); .
;e Bahwa tugas dan tanggungjawab saudara sebagai petugas KelompokPenyelengara Pemungutan Suara (KPPS)yaitu : Mengumumkan dan menempelkan daftar pemilih tetap di TPS;Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta pemilu yang hadir dan pengawas pemilu lapangan; Melaksanakan pemungutan danpenghitungan suara di TPS;Mengumumkan hasil perhitungan suara di TPS; Menindak lanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan olehsaksi, pengawas pemilu lapangan, peserta pemilu, dan masyarakat pada
287 — 209
Menyatakan Terdakwa SALIM UMAR ANGIO, ST tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memberikan uang atau materi kepada peserta kampanye pemilu, sebagaimana dalam dakwaan tunggal;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan;3.
Anggrek tugasutamanya yakni mengawasi Tahapan Pemilu tahun 2019 daripendaftaran sampai dengan hari Pemilihan. Bahwa benar Panwaslu Kec.
UU nomor 7tahun 2017 tersebut yakni termasuk dalam pidana pemilu pada UUnomor 7 tahun 2017 tentang pemilu pasal 523 ayat 1 yang berbunyisetiap pelaksana, peserta dan/atau tim kampanye pemilu yangdengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materilainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secaralangsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal280 ayat 1 huruf j dipidana dengan pidana penjara 2 tahun dan dendapaling banyak 24 juta.Bahwa Silaturahmi yang diadakan oleh
Karena memang tidak adapemberitahuan ke penyelenggara pemilu serta tidak adanya atributatributterdakwa juga pada saat itu tidak ada pengawas pemilu desa ataupunpengawas kecamatan.
EVA ACHJANI ZULFA,SH.MH berpendapat bahwa yang dimaksud kampanye bila mengacu kepadaPasal 1 angka 35 UU no. 7 Tahun 2017 adalah kegiatan peserta pemilu ataupihak lain yang ditunjuk peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih denganmenawarkan visi, misi, program dan atau citra diri pesertapemilu.
Bila dikaitkan dengan dengan keterangan saksikedua diatas merupakan temuan sebagaimana pada pasal 4 (Perbawaslu No. 7tahun 2018) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan pada saat tahapanpenyelengara pemilu.
132 — 60
18 — 14
102 — 0
55 — 13
GaganMohamad Caleg DPR RI Nomor urut 9 dari Partai Demokrat (semuanya telah disitadan dijadikan barang bukti ) ;e Bahwa Terdakwa mengetahui kejadian peristiwa tersebut dilakukan pada tahapanmamsa tenang dimana semula peserta pemilu, termasuk Partai Politik calonLegislatif, DPD tidak boleh melakukan kampanye dalam bentuk apapun ;e Bahwa dalam Pasal 83 UU No. 8 Tahun 2012 pada pokoknya menyatakan :1 Kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 huruf a sampaidengan huruf d dilaksanakan sejak
3 (tiga) hari setelah Calon Peserta Pemiluditetapkan sebagai Peserta Pemilu sampai dengan dimulainya masa tenang;2 Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 huruf e dan huruff dilaksanakan selama 21 (dua puluh satu) hari dan berakhir sampai dengandimulainya Masa Tenang ;3 Mamsa tenang sebagaimana dimaksud apad ayat (1) dan ayat (2)berlangsung selama 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara ;Pasal 84 UU No. 8 Tahun 2012 pada pokoknya menyatakan :Selama mamsa tenang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 83 ayat (3) pelaksana,pserta dan/atau petugas kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikanimbalan kepada Pemilih untuk :a Tidak menggunakan hak pilihnya ;b Menggunakan hak pilihnya dengan memilih peserta pemilu dengan cara tertentusehingga surat suaranya tidak sah ;c Memilih Partai Politik Peserta Pemilu tertentu dan/ataud Memilih calon anggota DPD tertentuPasal 79 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2012 yang pada pokoknya menyatakan :Pelaksana Kampanye Pemilu nggota DPR, DPRD propinsi
dan DPRD Kabupaten/Kota terdiri attas pengurus partai politik, calon anggota DPR,DPRD Propinsi, DPRDKabupaten/Kota, Juru Kampanye Pemilu, orang seorang dan organisasi yangditunjuk pleh Peserta Pemilu anggota SPR,DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/KotaPerbuatan Terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 301 ayat (2) UndangUndang RI Nomor 8 Tahun 2012 tentang PemilihanUmum Anggota DPR,DPD,dan DPRD.Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut umum tersebut,Terdakwa menyatakanmengerti
Ujang Hendar sebagai petugas Panwaslu Lapangan sedang mengontrolTPS (tempat pemungutan suara) dan masa tenang pemilu legislatif 2014,di PerumCintaraja dirumah sdr. Muid Ali al. Muis yang sedang mengadakan pengajian ketikaitu sdr. Ujang Hendar (petugas PPL) mendekati lalu mereka bubar, kemudian sdr.Ujang Hendar tanyakan siapa saja yang datang jawabnya diantaranya ada sdr. H.Gagan Mohamad calon legislatif dari partai Demokrat, lalu sdr.
255 — 0