Ditemukan 5462 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 31-03-2009 — Upload : 20-10-2011
Putusan PT BANTEN Nomor 01/PID.PEMILU/2009/PT.BTN
Tanggal 31 Maret 2009 — H. DEDI RUSTANDI bin M. NOCH
3421
  • PU T U S A NNomor : 01/PID.PEMILU/2009/PT.BTNDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Tinggi Banten yang mengadili perkaraperkara pidana pemilu dalam peradilan tingkat banding, telahmenjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalamperkaraTerdakwa; Nama Lengkap : H.
    Noch sebagaiCalon Legislatif DPR RI dari Partai Amanat Nasional.Pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2009 berangkatmenuju Kampung Jengkol RT.03/01 Desa Jengkol KecamatanKresek Kabupaten Tangerang untuk kampanye Pemilu denganmenggunakan kendaraan dinas merk Toyota Kijang, modelminibus dengan No.Pol B 7411 CQ dasar plat warna merahpadahal Terdakwa H.
    Noch sebagai calon Legislatif DPRRI dari Partai Amanat Nasional dengan Nomor urut' 12telah melakukan kampanye Pemilu di Musholla Nurul Imanyang merupakan tempat ibadah, dengan menggunakanpengeras suara yang isinya menyampaikan ajakan untukmemilih calon legislatif DPR RI No.12 atas namaTerdakwa H. Dedi Rustandi Bin M.
    NOCHtelah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukumbersalah melakukan Tindak Pidana Pemilu' sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam Pasal 270 Undang UndangRI Nomor 10 Tahun 2008 Jo. Pasal 84 ayat (1) huruf hUndang Undang RI Nomor 10 Tahun 2008 ;2. Menjatuhkan pidana Penjara terhadap Terdakwa H. DEDIRUSTANDI BIN M.
    DEDI RUSTANDI' BIN M.NOCH tersebut telah terbukti secara sah danmeyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindakpidana : PELANGGARAN PEMILU DENGAN MENGGUNAKANFASILITAS PEMERINTAH DAN TEMPAT IBADAH ,sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Penuntut Umumtersebut ;2. Menghukum terdakwa tersebut dengan pidana Penjaraselama 6 (enam) bulan dan denda sebesarRp.6.000.000, (enam juta rupiah) dan bilamanadenda tersebut tidak dibayar maka akan digantidengan kurungan selama 3 (tiga)VI.bulan ; 3.
Putus : 17-04-2014 — Upload : 28-04-2014
Putusan PN KABUPATEN TEGAL DI SLAWI Nomor 56/Pid.Sus/2014/PN.Slw
Tanggal 17 April 2014 — SYAEFUL IMAM Bin TOBI’IN
439
  • KabKota.Jabatan saksi di Panwaslu Kabupaten Tegal adalah sebagai Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu.Bahwa tugas dan tanggung saksi selaku panwas Kabupaten Tegal berkaitan penyelenggaraan Pemilu anggota DPR, DPD,dan DPRD di Kabupaten Tegal adalah sebagai berikut :Mengawasi semua tahapan penyelenggaraan Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD.Menerima laporan pelanggaran pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD.Menyelesaikan sengketa yang timbul dalam penyelenggaraan pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD.Meneruskan
    Melakukan Kajian terhadap temuan dugaan tindak pidana pemilu sebagaimana tercantum dalam Kajian Laporan Nomor :08 / PANWASKAB TGL/ PILEG / III / 2014 tanggal 28 Maret 2014 .c Membuat Keputusan berkaitan temuan dugaan tindak pidana pemilu sebagaimana tercantum dalam Keputusan PengawasPemilu Kabupaten Tegal No. 08 / PANWASKABTGL / PILEG / III / 2014 tanggal 29 Maret 2014.d.
    sesuai dengan tingkatannya.Bahwa berdasarkan Pasal UU RI No. 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD yang dimaksud dengan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD adalah Pemilu untuk memilih Anggota DPR, DPD dan DPRDKabupaten/Kota dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undangundang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945.Bahwa untuk sekarang ini tahapan penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD adalah Tahapan Kampanyetepatnya tahapan Kampanye di
    , DPD dan DPRD bahwaKampanye Pemilu dapat dilakukan melalui pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanyepemilu kepada umum, pemasangan alat peraga di tempat umum, iklan media massa cetak dan media massa elektronik,rapat umum dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilu dan ketentuan peraturan perundangundangan.Bahwa berdasarkan Pasal 78 UU RI No. 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRDdisebutkan bahwa Kampanye Pemilu dilaksanakan oleh
    Pelaksana Kampanye.Bahwa berdasarkan Pasal 79 UU RI No. 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRDdisebutkan bahwa Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota terdiri ataspengurus partai politik, calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota, juru kampanye pemilu, orangseorang, dan organisasi yang ditunjuk oleh peserta pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ kota.Bahwa terdakwa SYAEFUL IMAM terdaftar di KPU Kabupaten Tegal
Register : 13-06-2019 — Putus : 21-06-2019 — Upload : 26-06-2019
Putusan PN MASOHI Nomor 36/Pid.Sus/2019/PN Msh
Tanggal 21 Juni 2019 — Penuntut Umum: 1.Donald Rettob, SH, 2.Sriwati Asis Paulus, SH, 3.VECTOR MAILOA, SH, 4.Rian Joze Lopulalan, S.H Terdakwa: MELTIAN TORO,S.Pd Alias IAN
14366
  • KelurahanLetwaru Sertu RIY dan selanjutnya terdakwa diserahkan ke PANWASCAM kotamasohi untuk diproses lebih lanjut.Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 533 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017Tentang Pemilihan UmumMenimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umumtelah mengajukan Saksisaksi sebagai berikut:1Wa Hajar Alias Mama Leni dibawah sumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut:Bahwa saksi dihadirkan sehubungan dengan masalah saat pemilu
    Kota Masohi, Kab.Maluku Tengah tepatnya di Ruang sekolah SMA Negeri 2 Masohi;Bahwa benar pada pemilu 17 april 2019 yakni saksi terdaftar sebagai DaftarpemilinTetap (DPT) pada TPS 13 (yang berlokasi pada SMA Negeri 2 Masohi)Kel. Letwaru, Kec.
    berdasarkan fakta hukum yang terungkapdipersidangan dari keterangan saksi, serta keterangan Terdakwa bahwaTerdakwa pada tanggal 17 april 2019 datang dan mendaftarkan dirinya padaTPS 13 yang berada di SMA Negeri 2 Masohi Kecamatan Kota MasohiKabupaten Maluku dengan menggunakan surat pemberitahuan pemungutansuara model C6 KPU atas nama saksi Irfan Sutiono untuk melakukanpencoblosan;Menimbang, bahwa Terdakwa menjawab penggilan ketua KPPS TPS 13dengan cara berdiri dan maju mengambil 5 (lima) surat suara pemilu
    umum pada saat persidangan.Menimbang, bahwa terhadap uraianuraian tersebut diatas oleh karenaTerdakwa Pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lainmaka unsur Pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lainHalaman 14 dari 18 Putusan Nomor 36/Pid.Sus/2019/PN Mshdan/atau memberikan suaranya lebih dari 1 (satu) kali di 1 (satu) TPS atau lebihtelah terpenuhiMenimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 553 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu
    Pid.Sus/2019/PN MshMenimbang, bahwa berdasarkan uraianuraian tersebut diatas danmelihat maksud dari perbuatan Terdakwa yaitu dengan sengaja memakaiformulir C6 yang bukan diperuntukkan untuknya Pada saat pemungutan suaramengaku dirinya sebagai orang lain karena Terdakwa ingin memberikan hakpilinnya sehingga Terdakwa menggunakan C6 tersebut akan tetapi seyogiyanyaTerdakwa lupa bahwa perbuatan Terdakwa telah mencoreng pelaksanaanproses demokrasi khususnya di Maluku Tengah dan juga telah mencenderaiasas pemilu
Register : 16-11-2015 — Putus : 24-11-2015 — Upload : 12-01-2016
Putusan PN PEMALANG Nomor 45/Pid.Sus/2015/PN.Pml.
Tanggal 24 Nopember 2015 — Slamet Arif Al Amin, ST. bin Wajar
20411
  • Menyatakan terdakwa Slamet Arif Al Amin, ST bin Wajar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemilu;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Slamet Arif Al Amin, ST bin Wajar dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;3.
Putus : 31-05-2019 — Upload : 17-06-2019
Putusan PT SEMARANG Nomor 177/Pid.Sus/2019/PT SMG
Tanggal 31 Mei 2019 — : NUR ROCHMI KURNIA SARI, S.Pd
13676
  • Boyolali untuk melakukan sosialisasi pemilu diwilayah Gonilan mengingat belum ada penyelenggara pemilu yangmelakukan sosialisasi;Kemudian Saksi Sri Handayani Budi Rahayu Binti (Alm)Suratman memberitahukan kepada Saksi Hadi Supono, S.H. bin JoyoSukarno selaku Ketua RW 010, Desa Gonilan mengenai rencanasosialisasi pemilu untuk disisipbkan dalam acara pertemuan rutin ibuibu dan Saksi Hadi Supono, S.H. bin Joyo Sukarno menyetujuinya;Pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2019 sekitar pukul 17.00Wib diadakanlah
    ;Terdakwa kemudian meminta dukungan, agar tanggal 17 April2019 nanti memilih paslon nomor urut 02;Bahwa perbuatan Terdakwa tidak hanya melakukansosialisasi pemilu saja, namun telah melakukan aktivitas kampanye;Dalam acara kegiatan ibuibu Paguyuban RW 010, DesaGonilan di dalam Masjid BAITUS SYUKUR tersebut, Terdakwa jugamembagikan bahan kampanye berupa kalender bergambar foto NURROCHMI KURNIA SARI, S.Pd. sebagai Calon Anggota Legislatif DPRRI dari Partai Gerindra No.
    Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;atauKEDUA:Bahwa Terdakwa NUR ROCHMI KURNIA SARI, S.Pd. padawaktu dan tempat sebagaimana dalam dakwaan kesatu di atas,sebagai pelaksana, peserta, dan/atau Tim Kampanye Pemilu dengansengaja dalam kampanye menjanjikan atau memberikan uang ataumateri lainnya kepada kampanye pemilu, dilakukan dengan cara dankeadaan sebagai berikut:Hal. 5 dari 14 hal. Put.
    Boyolali untuk melakukan sosialisasi pemilu diwilayah Gonilan mengingat belum ada penyelenggara pemilu yangmelakukan sosialisasi;Kemudian Saksi Sri Handayani Budi Rahayu Binti (Alm)Suratman memberitahukan kepada Saksi Hadi Supono, S.H. bin JoyoSukarno selaku Ketua RW 010, Desa Gonilan mengenai rencanasosialisasi pemilu untuk disisipkan dalam acara pertemuan rutin ibuibu dan Saksi Hadi Supono, S.H. bin Joyo Sukarno menyetujuinya;Pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2019 sekitar pukul 17.00Wib diadakanlah
    Nomor 170/Pid.Sus/2019/PT SMGSetelah membaca tuntutan pidana yang diajukan olehPenuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1.Menyatakan Terdakwa NUR ROCHMI KURNIA SARI, S.Pd.bersalah melakukan tindak pidana Pelaksana atau TimKampanye Pemilu dengan sengaja dalam kampanyemenggunakan tempat ibadah, melalnggar Pasal 521 Jo. Pasal280 ayat (1) hurufh Undangundang R.I.
Putus : 06-03-2012 — Upload : 21-10-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 353 K/TUN/2011
Tanggal 6 Maret 2012 — HASAZIDUHU MOHO, SH., DKK VS KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) PROVINSI SUMATERA UTARA
4119 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pasangan Calon Kepala Daerahdan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Nias Selatan Periode 2011s/d 2016 yang Memenuhi Syarat (MS) dan Tidak Memenuhi Syarat(TMS) Dengan bertameng pada satu kata "SUPERVISI,sebagaimana Surat KPU Provinsi Sumatera Utara No. 2470/KPUProv002/1X/2010, tertanggal 01 September 2010, dan No.2471/KPUProv002/1X/2010, tertanggal O7 September 2010,Perihal : Laporan Supervise Pilkada Nias Selatan;Padahal, dalam ketentuan Pasal 10 ayat (3) huruf i UU No. 22 Tahun2007 Tentang Penyelenggara Pemilu
    , secara tegas mengamanatkanbahwa tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, meliputi :"menetapkan pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil KepalaDaerah kabupaten/kota yang telah memenuhi persyaratan" dimanaTergugat samasekali tidak memiliki wewenang untuk itu;Bahwa setelah Para Penggugat (KPU Kabupaten Nias Selatan)menetapkan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil KepalaDaerah Kabupaten Nias Selatan Periode 2011 s/d 2016, Tergugatmelalui
    Ketentuan Pasal 30 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2007 tentangPenyelenggaraan Pemilu, yang berbunyi "pemberhentian anggotaHal. 3 dari 12 hal. Put.
    TUNMedan, pada halaman 8 (delapan) yang dengan serta mertamenterjemahkan Bukti P 3, Bukti T 4 dan Bukti T 5 sebagai alasandapat dibentuknya Dewan Kehormatan KPU Provinsi Sumatera Utara,sementara pada sisi lain mengakui bahwa mekanisme pemberhentianharuslah mengacu pada ketentuan Pasal 30 ayat (1) UU No. 22 Tahun2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu, yang berbunyi : pemberhentiananggota KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang telahmemenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2)
    TUN Medan pada halaman 10(sepuluh) dan 11 (sebelas), oleh karena:6.1.Dewan Kehormatan KPU Provinsi Sumatera Utara telah mengabaikanketentuan Pasal 23 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilinan Umum No.38 Tahun 2008 Tentang Tata Kerja Dewan Kehormatan KomisiPemilihan Umum dan Komisi Pemilihan Umum Provinsi danketentuan Pasal 30 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2007 tentangPenyelenggaraan Pemilu;6.2. Bahwa pertimbangan Judex Facti PT.
Register : 22-05-2018 — Putus : 25-05-2018 — Upload : 13-06-2019
Putusan PT PALU Nomor 60/Pid.Sus/2018/PT PAL
Tanggal 25 Mei 2018 — Pidana - Nawir Lasantutura alias Nawir
5220
Putus : 12-05-2014 — Upload : 14-05-2014
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 10/Pid.S/2014/PN Gst
Tanggal 12 Mei 2014 — ROBERT LATURE ALS AMA PURI
278
  • Menyatakan Terdakwa ROBERT LATURE ALS AMA PURI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja tidak memberikan salinan 1 (satu) eksemplar berita acara pemungutan dan penghitungan suara, serta sertifikat hasil penghitungan suara kepada pengawas pemilu lapangan. ;------------------2.
    Menyatakan Terdakwa ROBERT LATURE, terbukti bersalah melakukantindak pidana Pemilu Dengan sengaja tidak memberikan salinan I (satu)eksemplar berita acara Pemungutan dan Perhitungan Suara, serta hasilperhitungan suara kepada saksi peserta pemilu, Pengawas pemilu lapangandan pengawas pemilu luar negeri, PPS/PPLN, dan PPK melalui PPS padahari yang sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 288 Jo.Pasal 182 ayat (2) UU RI No. 8 Tahun 2012 Tentang Pemilu DPR, DPD danDPRD dalam Surat Dakwaan
    terdakwa tersebut diatur dan di ancaman pidana melanggarPasal 288 Jo Pasal 182 Ayat (2) UU RI No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR,DPD dan DPRD.
    . ; e Bahwa pada saat pemilu di TPS II Desa Hilinamozaua Raya Kec.Telukdalam Kab.
    ;e Bahwa benar saksi Hadiri Lature Alias Ama Putra sebagai petugasPengawas Pemilu Lapangan (PPL) Desa Hilinamozaua Raya.
    , pengawas pemilu lapangan, PPS dan PPKpada hari itu juga.
Register : 02-05-2014 — Putus : 12-05-2014 — Upload : 14-05-2014
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 1/PID.S/2014/PN Gst
Tanggal 12 Mei 2014 — Elius Laia
579
  • Dengan sengaja tidak memberikan salinan 1 (satu) eksemplar berita acara Pemungutan dan Perhitungan Suara, serta sertifikat hasil perhitungan suara kepada saksi peserta pemilu, Pengawas pemilu lapangan dan pengawas pemilu luar negeri, PPS/PPLN, dan PPK melalui PPS pada hari yang sama ;-------------------------------------------------------------------------2.
    Menyatakan Terdakwa ELIUS LAIA, terbukti bersalah melakukantindak pidana Pemilu Dengan sengaja tidak memberikan salinan 1(satu) eksemplar berita acara Pemungutan dan PerhitunganSuara, serta sertifikat hasil perhitungan suara kepada saksipeserta pemilu, Pengawas pemilu lapangan dan pengawas pemiluluar negeri, PPS/PPLN, dan PPK melalui PPS pada hari yangsama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 288 Jo.Pasal 182 ayat (2) UU RI No. 8 Tahun 2012 Tentang Pemilu DPR,DPD dan DPRD dalam Surat
    ;Bahwa saksi mengetahui adanya pelanggaran pemilu di desaHilinamozaua adalah berdasarkan laporan tertulis dari Hendrikus GahoPengawas Pemilu Lapangan ( PPL ) yang bertugas di TPS 1 yangdatang di kantor Panwaslu Kabupaten Nias Selatan pada hari Jumattanggal 11 April 2014 yaitu dua hari setelah Pemilu berlangsung.
    Dan dari pembahasan tersebut berkesimpulanbahwa termasuk tindak pidana Pemilu;Bahwa seterusnya pihak Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten NiasSelatan meneruskan pelanggaran tindak pidana pemilu tersebut kePolres Nias selatan untuk ditindak lanjuti sesuai dengan peraturanperundangundangan yang berlaku. ;Bahwa saksi sudah mengirimkan surat mengundang KPPS tersebutmembicarakan tentang laporan pelanggaran Pemilu tersebut akantetapi KPPS tersebut tidak menghadirinya.
    ;Bahwa terhadap pelanggaran Pemilu tersebut pihak PanwasluKabupaten Nias Selatan merekomendasikan untuk Pemilu ulang pada11 TPS di Nias Selatan.
    ;Bahwa dalam pelaksanaan Pemilu di TPS 1 desa Hilinamozaua saksiadalah sebagai pengawas Pemilu Lapangan (PPL) yang mempunyaitugas antara lain yaitu :e Mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat desa;e Menerima laporan dugaan pelanggaran.terhadap tahapanpenyelenggaraan pemilu yang dilakukan oleh penyelenggarae Meneruskan temuan dan laporan dugaan pelanggaran. danSELEFUSNY A; 32 nn nono nn nnn nn nnn nn nn nnn nn nnn ne nnn nnn nncnnncncncnceBahwa yang ditemukan saksi selama mengawasi pelaksaan
Register : 12-12-2018 — Putus : 20-12-2018 — Upload : 28-12-2018
Putusan PN CIANJUR Nomor 331/Pid.B/2018/PN Cjr (Pemilu)
Tanggal 20 Desember 2018 — Dra. Ati Jembawati Alias Hj. Dra. Atie Awie Binti Alm H. Endang Ruhiat
2330
  • Endang Ruhiat tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemilu sebagaimana dalam dakwaan tunggal;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp 5.000.000.00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;3.
    331/Pid.B/2018/PN Cjr (Pemilu)
Putus : 08-04-2014 — Upload : 11-04-2014
Putusan PN PALOPO Nomor 114/PID.SUS/2014/PN.PLP
Tanggal 8 April 2014 — YAJAYA Alias JAYA Bin DG. PAROTO
9025
  • ) sebagaimana yang terdapat dalamPeraturan Mahkamah Agung RI No. 2 Tahun 2013 dan halhal yang terdapat dalam UU No. 8 Tahun 2012 sebagaiberikut:Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 angka 1 PeraturanMahkamah Agung Republik Indonesia No. 2 Tahun 2013disebutkan bahwa tindak Pidana Pemilu adalah TindakPidana pelanggaran dan atau kejahatan terhadapketentuan Tindak Pidana Pemilu sebagaimana diaturdalam UndangUndang Nomor 8 Tahun 2012 dankemudian pada angka 2 diatur bahwa tindak PidanaPemilu merupakan Tindak
    tidak ada kerancuantentang pengertian dan ruang lingkup dari tindak pidanapemilu) karena dengan Peraturan Mahkamah AgungRepublik Indonesia No. 2 Tahun 2013 telah mengaturbahwa tindak Pidana Pemilu) adalah Tindak Pidanapelanggaran dan atau kejahatan terhadap ketentuanTindak Pidana Pemilu sebagaimana diatur dalam UndangUndang Nomor 8 Tahun 2012, maka dapat dilihat hal inidengan jelas dalam UU No. 8 Tahun 2012 yang mengaturtentang pelanggaran dan kejahatan di Bab XXII UU No. 8Tahun 2012;Menimbang,
    bahwa tentang pengaturan pengertiandari tindak pidana pemilu) sebagaimana diatur olehPeraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 2Tahun 2013 yang mengatur bahwa Tindak PidanaPemilu. merupakan Tindak Pidana yang timbulkarena Bawaslu menerima laporan dugaan adanyaTindak Pidana Pemilu yang dilakukan oleh anggotaKPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, SekretarisJenderal KPU Provinsi, Sekretaris KPU Kabupaten/ Pengadilan Negeri Palopo Putusan No.
    tindak pidana Pemilu atau pelanggaranadministratif yang mengakibatkan terganggunyapelaksanaan Kampanye Pemilu) yang sedangberlangsung;dengan demikian, maka ketika disinkronisasi denganpasal 263 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2012 yang mengaturbahwa:Pengadilan negeri memeriksa, mengadili, dan memutusperkara tindak pidana Pemilu paling lama 7 (tujuh) harisetelah pelimpahan berkas perkara;Dihubungkan dengan Pasal 3 ayat (1) PeraturanMahkamah Agung Republik Indonesia No. 2 Tahun 2013,juga dihubungkan dengan
    Peraturan Mahkamah Agung RepublikIndonesia No. 2 Tahun 2013 bukanlah meniadakanpengertian tentang tindak pidana pemilu@= yangterkandung dalam UU No. 8 Tahun 2012, dengan bunyidalam Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNo. 2 Tahun 2012 bahwa tindak pidana pemilu adalahTindak Pidana yang timbul karena Bawaslumenerima laporan dugaan adanya Tindak PidanaPemilu ...dst, namun justru semakin memperjelas bahwaada bagianbagian tertentu yang memang ada tindakpidana pemilu yang harus melalui pelaporan
Putus : 08-07-2008 — Upload : 02-02-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3K/KPUD/2008
Tanggal 8 Juli 2008 — Dr. H. YUSUF, SK dan LUTHER KOMBONG ; KOMISI PEMILIHAN UMUM DAERAH ( KPUD ) PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
9673 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa begitu pula sesuai dengan yang tercantum dalam SK KPU ProvinsiKalimantan Timur No.13 Tahun 2007 tanggal 17 Desember 2007 tentangHari Dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilu Kepala Daerah Dan WakilKepala Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2008 (bukti T3), danLaporan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilu Kepala Daerah danWakil Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Timur tanggal 10 Juni 2008 (buktiT4), pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ProvinsiKalimantan Timur berupa tahap
    Bahwa dari Berita Acara No. 270/520/KPU/VI/2008 tanggal 10 Juni 2008tentang Repat Pleno Penetapan Pasangan Calon Terpilin Pemilu KepalaDaerah Dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2008yang termuat dalam Laporan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara PemiluKepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Timur tanggal10 Juni 2008 (bukti T4), yang dibuat berdasarkan Rekapitulasi HasilPenghitungan Suara Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala DaerahProvinsi Kalimantan Timur Tahun
    perolehan suaranya tidak cukup untukdapat mengantarkannya ke Pemilu Kepala Daerah dan Wakil KepalaDaerah Provinsi Kalimantan Timur Putaran Kedua.
    Kepala Daerah Dan WakilKepala Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2008, yang dibuatberdasarkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Kepala Daerahdan Wakil Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2008 (lampiran2 Model DC1KWk) sebagaimana yang termuat dalam Laporan RekapitulasiHasil Perhitungan Suara Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala DaerahProvinsi Kalimantan Timur tanggal 10 Juni 2008 (bukti T4).Hal. 40 dari 83 hal.
    DiTingkat Kabupaten/Kota Oleh KPU KabupatenPPU tanggal 04 Juni 2008, berikut lampirannyaAsli 21T21Berita Acara Rekapitulasi Hasil PenghitunganSuara Pemilu Kepala Daerah Dan WakilKepala Daerah Provinsi Kalimantan Timur DiTingkat Kabupaten/Kota Oleh KPU KabupatenPaser tanggal 04 Juni 2008, berikutlampirannyaAsli 22 T22 Berita Acara Rekapitulasi Hasil PenghitunganSuara Pemilu Kepala Daerah Dan Wakil Asli Hal. 50 dari 83 hal.
Register : 25-05-2018 — Putus : 05-06-2018 — Upload : 13-09-2018
Putusan PN KOTA AGUNG Nomor 105/Pid.Sus/2018/PN Kot
Tanggal 5 Juni 2018 — - BAMBANG FEBRIANTO bin SUHARJO (Alm);
16291
  • Muharrom Ainul Yagin bin Munir, di bawah sumpah menerangkan sebagaiberikut:Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di hadapan Penyidik, danketerangan saksi tersebut benar;Bahwa saksi menjabat sebagai Staf Panitia Pengawas Pemilu KecamatanGisting;Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 April 2018 di Lapangan Kasraf, PekonGisting Atas Kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus, berlangsung acarakampanye Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Pasangan Calon Nomor Urut3 Ir. Arinal DjunaidiHj.
Putus : 27-07-2022 — Upload : 31-03-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 255 PK/Pid.Sus/2021
Tanggal 27 Juli 2022 — SALMUNIRA alias MUNI binti RUMUM, dkk vs Penuntut Umum
1346 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 29-03-2011 — Upload : 26-04-2012
Putusan PT BANTEN Nomor 1/PID.PEMILU/2011/PT.BTN
Tanggal 29 Maret 2011 — SUSWONO Bin TARNYAN .
6332
Putus : 20-03-2019 — Upload : 26-03-2019
Putusan PT PADANG Nomor 39/PID.SUS/2019/PTPDG.
Tanggal 20 Maret 2019 — Antoni Surya Roza, A.Md Bin Yurnalis
9848
  • di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPUProvinsi, dan KPU Kabupaten /Kota untuk setiap Peserta Pemilusebagaimana dimaksud dalam pasal 276 ayat (2) yakni kampanye pemilusebagaimana dimaksud dalam pasal 275 ayat (1) yakni Kampanye Pemilusebagaimana dimaksud dalampasal 267 (yaitu Kampnaye Pemilu yangdilaksanakan secara serentak antara Kampanye Pemilu Presiden dan WakilPresiden dengan Kampanye Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD) dapatdilakukan melalui, huruf f (Iklan Media Massa cetak, media
    nama terdakwa AntoniSurya Roza, A.Md yang merupakan calon anggota DPRD KabupatenTanah Datar tahun 2019 dari Partai Gerakan Indonesia Raya nomor urut 9Daerah Pemilihan Kabupaten Tanah Datar IV : Kecamatan Sungayang,Sungai Tarab, Salimpauang, Tanjuang Baru, yang dilengkapai denganUnsur Citra Diri Peserta Pemilu (logo dan Nomor Urut Partai PolitikPeserta Pemilu) serta adanya kalimat buka kertas suara, Lihat NomorPartai (2), Lihat Nomor Urut (9), langsung coblos, Jan Lupo PilegBadunsanak 17 April 2019
    Bahwa terdakwa Antoni Surya Roza, A.Md Bin Yurnalis Yas sebagaipimpinan redaksi, Penanggung Jawab dan sebagai Pimpinan UmumTabloid integritas mengajukan draft iklan diri terdakwa sebagai calonanggota DPRD Kabupaten Tanah Datar tahun 2019 dari Partai GerakanIndonesia Raya nomor urut 9 Daerah Pemilihan Kabupaten Tanah DatarIV : Kecamatan Sungayang, Sungai Tarab, Salimpauang, Tanjuang Baru,yang dilengkapai dengan Unsur Citra Diri Peserta Pemilu (logo dan NomorUrut Partai Politik Peserta Pemilu) serta
    (logo danNomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu) serta adanya kalimat buka kertassuara, Lihat Nomor Partai (2), Lihat Nomor Urut (9), langsung coblos, JanLupo Pileg Badunsanak 17 April 2019. telah dicetak oleh PT.
    antara Kampanye Pemilu Presidendan Wakil Presiden dengan Kampanye Pemilu anggota DPR, DPD, danDPRD) dapat dilakukan melalui, huruf f (Iklan Media Massa cetak, mediaHalaman 5dari11 halaman Pidana Nomor 39/PID.SUS/2019/PT PDGmassa elektronik dan internet) dan huruf g (rapat umum) yangdilaksanakan selama 21 (dua puluh satu) hari dan berakhir sampai dengandimulainya masa tenang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 492UndangUndang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.2.
Putus : 04-12-2020 — Upload : 24-07-2021
Putusan PT SAMARINDA Nomor 310/PID-PEMILU/2020/PT.SMR
Tanggal 4 Desember 2020 — Nama lengkap : DEDE MULYANA bin AHMAD HIDAYAT; Tempat lahir : Bandung; Umur/Tanggal Lahir : 56 Tahun / 11 November 1963; Jenis Kelamin : Laki-laki; Kebangsaan Alamat : : Indonesia; Jalan Ramania II Kelurahan Gayam Kecamatan Tanjung Redeb Kabupaten Berau; Agama : Islam; Pekerjaan : Pensiunan Honorer SKB;
1200
  • 310/PID-PEMILU/2020/PT.SMR
Register : 14-06-2019 — Putus : 21-06-2019 — Upload : 27-06-2019
Putusan PN SINGKEL Nomor 39/Pid.Sus/2019/PN Skl
Tanggal 21 Juni 2019 — 1.BAHARUDDIN SIMAMORA Bin Alm NYAK BARU 2.SURAHMAT bin HARIONO 3.ASRI bin SARIFUDIN LIMBONG 4.SARIANTI MAMORA binti Alm NYAK BARU 5.NURITE binti BUKHARI 6.NURITI Binti BUKHARI
26061
Putus : 14-08-2018 — Upload : 23-08-2018
Putusan PT SEMARANG Nomor 200/Pid.Sus/2018/PT SMG
Tanggal 14 Agustus 2018 — : ISBANI BIN (ALM) SUYADI
21021
Putus : 30-04-2014 — Upload : 05-05-2014
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 159/Pid. Sus/2014/PN.TSM
Tanggal 30 April 2014 — YUYUD TAQYUDIN,SE bin BADRUL MUNIR
4613
  • GaganMohamad Caleg DPR RI Nomor urut 9 dari Partai Demokrat (semuanya telah disitadan dijadikan barang bukti ) ;e Bahwa Terdakwa mengetahui kejadian peristiwa tersebut dilakukan pada tahapanmamsa tenang dimana semula peserta pemilu, termasuk Partai Politik calonLegislatif, DPD tidak boleh melakukan kampanye dalam bentuk apapun ;e Bahwa dalam Pasal 83 UU No. 8 Tahun 2012 pada pokoknya menyatakan :1 Kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 huruf a sampaidengan huruf d dilaksanakan sejak
    3 (tiga) hari setelah Calon Peserta Pemiluditetapkan sebagai Peserta Pemilu sampai dengan dimulainya masa tenang;2 Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 huruf e dan huruff dilaksanakan selama 21 (dua puluh satu) hari dan berakhir sampai dengandimulainya Masa Tenang ;3 Mamsa tenang sebagaimana dimaksud apad ayat (1) dan ayat (2)berlangsung selama 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara ;Pasal 84 UU No. 8 Tahun 2012 pada pokoknya menyatakan :Selama mamsa tenang sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 83 ayat (3) pelaksana,pserta dan/atau petugas kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikanimbalan kepada Pemilih untuk :a Tidak menggunakan hak pilihnya ;b Menggunakan hak pilihnya dengan memilih peserta pemilu dengan cara tertentusehingga surat suaranya tidak sah ;c Memilih Partai Politik Peserta Pemilu tertentu dan/ataud Memilih calon anggota DPD tertentuPasal 79 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2012 yang pada pokoknya menyatakan :Pelaksana Kampanye Pemilu nggota DPR, DPRD propinsi
    dan DPRD Kabupaten/Kota terdiri attas pengurus partai politik, calon anggota DPR,DPRD Propinsi, DPRDKabupaten/Kota, Juru Kampanye Pemilu, orang seorang dan organisasi yangditunjuk pleh Peserta Pemilu anggota SPR,DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/KotaPerbuatan Terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 301 ayat (2) UndangUndang RI Nomor 8 Tahun 2012 tentang PemilihanUmum Anggota DPR,DPD,dan DPRD.Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut umum tersebut,Terdakwa menyatakanmengerti
    Ujang Hendar sebagai petugas Panwaslu Lapangan sedang mengontrolTPS (tempat pemungutan suara) dan masa tenang pemilu legislatif 2014,di PerumCintaraja dirumah sdr. Muid Ali al. Muis yang sedang mengadakan pengajian ketikaitu sdr. Ujang Hendar (petugas PPL) mendekati lalu mereka bubar, kemudian sdr.Ujang Hendar tanyakan siapa saja yang datang jawabnya diantaranya ada sdr. H.Gagan Mohamad calon legislatif dari partai Demokrat, lalu sdr.