Ditemukan 8648 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 11-11-2014 — Upload : 17-02-2015
Putusan PN SURABAYA Nomor 147/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Sby
Tanggal 11 Nopember 2014 — UMANDRI ; KEJAKSAAN NEGERI KEPANJEN ;
9123
  • Menyatakan terdakwa UMANDRI tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara Yang Menarima Hadiah atau Janji Yang Berhubungan dengan jabatannya, dalam ; dalam dakwaan pertama ; --------2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa UMANDRI tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ; -----------------------3.
    No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang No. 31 tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang unsurunsurnyameliputi :1 Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara;2 Yang Menerima Hadiah atau Janji Padahal Diketabui atau Patut Diduga, BahwaHadiah Atau Janji Tersebut Diberikan Karena Kekuasaan atau Kewenangan YangBerhubungan Dengan Jabatannya, atau Yang Menurut Pikiran Orang YangMemberikan Hadiah atau Janji Tersebut Ada Hubungan Dengan Jabatannya;Ad. 1.
    Unsur "Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara.Bahwa unsur "pegawai negeri atau penyelenggara negara" bersifat altematifyang ditandai dengan kata penghubung "atau", artinya tidak harus seluruhnyasub unsur dibuktikan, namun cukup salah satu saja sub unsur terbukti makaunsur "pegawai negen atau penyelenggara negara dapat dibuktikan.Hal 39 dari 50 Perk No. 147/Pid.Sus/.Tip/2014/PN.
    Sby42NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANGUNDANGNOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANAKORUPSI yang menyatakan "Yang dimaksud dengan "penyelenggara negara" dalamPasal ini adalah penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2Undangundang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih danBebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
    Pengertian " penyelenggara negara"tersebut berlaku pula untuk pasalpasal berikutnya dalam Undangundang ini.Berdasarkan ketentuan Pasal 2 UNDANGUNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 28 TAHUN 1999 TENTANG PENYELENGGARAAN NEGARA YANGBERSIH DAN BEBAS DARI KORUPSI, KOLUSI, DAN NEPOTISMEpenyelenggara negara meliputi :1 Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara;2 Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara;3.
    pasal ini meskipun pegawai negeriatau penyelenggaa negara tersebut sebenanya tidak mempunyai kekuasaan atauwewenang untuk memenuhi apa, yang diharapkan dari orang yang memberi hadiah ataujanji, tetapi pegawai negeri atau penyelenggara negara mengetahui atau patut mendugabahwa orang yang memberi hadiah atau janji beranggapan jabatan yang dipangku olehpegawai negen atau penyelenggara negara tersebut dapat memenuhi apa yangdiharapkan dari orang yang memberi hadiah atau janji.
Register : 30-10-2012 — Putus : 28-05-2013 — Upload : 23-10-2013
Putusan PTUN DENPASAR Nomor 29/G/2012/PTUN.Dps
Tanggal 28 Mei 2013 — PENGGUGAT:
- F E R A U D;
TERGUGAT:
- KETUA BADAN AKREDITASI PROPINSI SEKOLAH / MADRASAH BALI;
- SONNY STANILUS HIDAYAT.
8031
  • Negara.
    Bahwa KeputusanTERGUGAT yang memberikan Sertifikat Akreditasi denganperingkat akreditasi A (amat baik) tanpa memperhatikanketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku ;Asas Tertib Penyelenggara Negara ;Yang dimaksud dengan Asas Tertib Penyelenggara Negaraadalah asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasiandan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggaraanNegara ...Negara.
    kode etikdan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku ;g Asas Akuntabilitas ;Yang dimaksud dengan Asas Akuntabilitas adalah asas yangmenentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir darikegiatan Penyelenggara Negara harus dapatdipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyatsebagai pemegang kedaulatan tertinggi Negara sesuaidengan ketentuan peraturan perundangundangan yangberlaku.
    Negara, asas kepentinganumum, asas keterbukaan, asas proporsionalitas, asasprofesionalitas dan asas akuntabilitas, mengingat dalil Penggugattersebut berlebihan dan tidak secara jelas diuraikan dasarnya.Halmana didasarkan pada dasar dan alasan sebagai beikut :Tentang Asas Kepastian Hukum ;Yang dimaksud dengan Asas Kepastian Hukum adalah asasdalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturanperundangundangan, kepatutan dan keadilan dalam setiapkebijaksanaan Penyelenggara Negara (vide penjelasan
    Tentang Asas Kepastian Hukum ;Yang dimaksud dengan Asas Kepastian Hukum adalah asasdalam Negara hukum yang mengutamakan landasanperaturan perundangundangan, kepatutan dan keadilandalam setiap kebijakan Penyelenggara Negara (videpenjelasan Pasal 3 Undangundang Nomor 28 tahun 1999tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dariKorupsi, Kolusi dan Nepotisme).
Register : 20-11-2012 — Putus : 25-02-2013 — Upload : 12-12-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 472 K/TUN/2012
Tanggal 25 Februari 2013 — DIRJEN BIMBINGAN MASYARAKAT KRISTEN, KEMENTERIAN AGAMA RI VS PENGURUS GEREJA PANTAKOSTA;
4933 Berkekuatan Hukum Tetap
  • II.I/BA.02/1147/2010 tanggal 22 November 2010, dengan perihal Tindak LanjutPenyelesaian Konflik Internal Gereja Pentakosta;Bahwa sebagai penyelenggara Negara tindakan Tergugat disini sangat terlihatdengan jelas bahwa Tergugat sangat tidak tertib Hukum Administrasi Negara.Bahwa diketahui Hukum Administrasi Negara sesungguhnya sebagai alat tertibhukum yang mengatur antara lain:Melaksanakan tugasnya;Menggunakan wewenangnya;Landasan hukum bagi Administrasi Negara untuk membuat:1. Keputusan;2.
    Ketetapan dalam kapasitas sebagai penguasa;Mencegah Administrasi Negara bertindak melampaui batas kewenangannya;10.11.12.hee1Alat pemerintah untuk mengatur atau melayani kepentingan masyarakat;Bahwa untuk mencapai citacita perjuangan bangsa yaitu mewujudkan masyarakatyang adil dan makmur sebagaimana tercantum dalam UndangUndang Dasar1945, maka syarat pertama adalah mewujudkan Penyelenggara Negara yangmampu menjalankan fungsi dan tugasnya secara sungguhsungguh dan penuhtanggung jawab, sesuai amanat
    Negara, Tergugat jelas dan terbukti tidak tertibhukum dan sama sekali tidak memberikan kepastian hukum kepada Penggugat,terlebih lagi didalam menerapkan Asas Kepastian Hukum.
    Bahwa Asas KepastianHukum, yaitu : Asas dalam Negara Hukum yang mengutamakan landasanperaturan perundangundangan, kepatuhan, dan keadilan dalam setiap KebijakanPenyelenggaraan Negara;Bahwa selanjutnya sebagai Penyelenggara Negara, Tergugat juga tidakmenunjukkan sebagai Pejabat Penyelenggara Negara yang baik karena Penggugatberkeyakinan bahwa perbuatan hukum Tergugat jelas tidak melaksanakan amanatdari Asas Tertib Penyelenggaraan Negara, yaitu:Menjadi landasan keteraturan, keserasian, keseimbangan
    sesuai tugas dan fungsinyasebagai Penyelenggara Negara seharusnya dapat mengutamakan AsasProporsionalitas, yaitu Asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dankewajiban Penyelenggara Negara.
Register : 09-05-2018 — Putus : 27-09-2018 — Upload : 04-01-2019
Putusan PN BATAM Nomor 127/Pdt.G/2018/PN Btm
Tanggal 27 September 2018 — Penggugat:
SELAMAT RIADI
Tergugat:
PT GAJAH IZUMI MAS PERKASA
9264
  • Bahwa pada poin ke2 menegaskan bahwa berdasarkan PeraturanPemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tetang Penyelenggaraan ProgramJaminan Hari Tua pasal 16 ayat 1, iuran JHT bagi peserta penerima Upahyang bekerja pada Pemberi Kerja selain Penyelenggara Negara sebesar5.7% dari Upah, dengan ketentuan 2% ditanggung oleh Pekerja dan 3,7%ditanggung oleh Pemberi Kerja :c.
    TERGUGAT juga melanggar peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2015tetang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)Pasal 4 ayat (1) Setiap Pemberi Kerja selain Penyelenggara negara wajibmendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta dalam Program JKKdan JKM kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan KetentuanPeraturan Perundangundangan.c.
    Melanggar PP No. 46 Tahun 2015 pasal 2 ayat (1) Pemberi Kerjaselain Penyelenggara Negara wajib Mendaftarkan~ dirinya danPekerjaannya dalam Program JHT kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuaiPenahapan Kepesertaan.d.
    Peraturan Pemerintah No. 44 tahun 2015 tentang Jaminan KecelakaanKerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) pasal (4) ayat (1) setiappemberi kerja selain penyelenggara negara wajib mendaftarkan dirinyadan pekerjanya sebagai peserta dalam program JKK dan JKM kepadaBPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangundangan.d.
    Btm.Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan (2) Peraturan PresidenNo. 109 Tahun 2013 Tentang Penahapan Kepesertaan Program JaminanSosial menjelaskan bahwa :(1) Penahapan kepesertaan untuk pekerja yang bekerja padapemberi kerja selain penyelenggara negara dikelompokkanberdasarkan skala usaha yang terdiri atas :Usaha besar;Usaha menengah;Usaha kecil;Usaha mikro.(2) Pemberi kerja selain penyelenggara negara sesuai dengan skalaa9079usahanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai tanggal 1
Putus : 02-06-2014 — Upload : 22-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 194/K/TUN/2014
Tanggal 2 Juni 2014 — Ir. Hj. Rr. SOESI WIEDHIARTINI vs I. KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KOTA BIMA, dk
11442 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Abidin, SE yang nyatanyata telah dilarang oleh ketentuanpasal 5 angka 4 UndangUndang Nomor 28 tahun 1999Tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebasdari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan pelanggaranterhadap Pelaksanaan Kode Etik Partai Demokrat;.
    Abidin,SE (incumbent) nomor urut 3 yang cacat hukumtersebut maka Kota Bima akan mengulang kepemimpinanyang melanggar UndangUndang nomor 28 tahun 1999tentang penyelenggara Negara yang bersih dan bebas darikorupsi, Kolusi dan Nepotisme.
    Dengan demikian dapat dikatakan bahwa setidaknyaselama proses Pemilukada sampai dengan sekarangKepemimpinan Walikota Bima dan Wakil Walikota Bima adalahcacat hukum dan berdampak kepada kerugian negara, karena telahmelanggar Pasal 5 ayat (4) butir ke4 UndangUndang Nomor 28Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebasdari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme sangat jelas melarang adanyasetiap penyelenggara negara untuk melakukan Nepotisme yangdikategorikan sebagai perbuatan "melawan hukum"
    Pasal 5 ayat (4) butir ke4Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yangBersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
    Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,Halaman 38 dari 41 halaman.
Putus : 08-06-2015 — Upload : 29-06-2015
Putusan PN GORONTALO Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2015/PN Gto
Tanggal 8 Juni 2015 — - DIRTAN HUNOWU, S.P.
5030
  • sembilan puluh delapan juta rupiah) atau setidaktidaknyasekitar sejumlah itu padahal diketahui atau patut diduga oleh terdakwa DirtanHunowu, S.lp hadiah atau uang tersebut diberikan untuk menggerakanterdakwa Dirtan Hunowu, S.lp dalam pengurusan yang berkaitan dengankepentingan tenaga honor kategori dalam jabatannya sebagai Anggota Komisi ADPRD Kota Gorontalo, sebab hal tersebut bertentangan dengan kewajibanHalaman 4 dari 81 Putusan Nomor 05/Pid.SusTpk/2015/PNGto.terdakwa Dirtan Hunowu, S.IP selaku penyelenggara
    negara yakni Anggota DPRDKota Gorontalo Periode tahun 2009 sampai dengan tahun 2014 yang dilakukanTerdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat 1 UndangUndang RI No 28 tahun 1999tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dari Kolusi, Korupsi dan Nepotismemenyebutkan Yang Dimaksud dengan Penyelenggara Negara adalah PejabatNegara yang menjalankan fungsi Eksekutif, Legislatif atau Yudikatif danpejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan denganpenyelenggaraan negara sesuai
    Selanjutnya jugadiatur dalam UndangUndang RI No 27 Tahun 2009 tentang MaajelisPermusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan PerwakilanDaerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pasal 342 yang isinya: DPRDKabupaten/Kota merupakan lembaga permakilan rakyat daerah yangberkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerahkabupaten/kota. sehingga Terdakwa Dirtan Hunowu, S.lp sebagai AnggotaDPRD Kota Gorontalo periode tahun 2009 sampai dengan tahun 2014 adalahseorang penyelenggara negara
    negara yakniAnggota DPRD Kota Gorontalo Periode tahun 2009 sampai dengan tahun 2014yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat 1 UndangUndang RI No 28 tahun 1999tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dari Kolusi, Korupsi dan Nepotismemenyebutkan Yang Dimaksud dengan Penyelenggara Negara adalah PejabatNegara yang menjalankan fungsi Eksekutif, Legislatif atau Yudikatif danpejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan denganpenyelenggaraan negara sesuai
    negara atau penyelenggara pemerintah daerah kotaGorontalo periode tahun 2009 sampai dengan tahun 2014.Bahwa kemudian terdakwa Dirtan Hunowu, S.lp sebagai Anggota DPRD KotaGorontalo mempunyai tugas pokok dan fungsi berdasarkan UndangUndang RINo 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, DewanPerwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan RakyatDaerah pasal 351 huruf :a) Mendahulukan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi, kelompokdan golongan.b) Memperjuangkan peningkatan
Putus : 02-08-2016 — Upload : 14-02-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 69 PK/PID.SUS/2016
Tanggal 2 Agustus 2016 — Drs. ROMDLONI, M.Hum
3722 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 69 PK/PID.SUS/2016masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tipikor pada PengadilanNegeri Semarang, berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkaratindak pidana korupsi, pegawai negeri atau penyelenggara negara yangmenerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiahatau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yangberhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yangmemberikan hadian atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya
    Negara sebagaimana dimaksud dalamPasal 1 angka 1 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yangbersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, dinyatakan sebagaiberikut Penyelenggara Negara adalah Pejabat Negara yang menjalankanfungsi Eksekutif, Legislative atau Yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dantugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan Negara sesuai denganketentuan perundangundangan.Hal. 20 dari 31 hal.
    Hal ini bisa diperbandingkan dengan seorang pensiunanPegawai Negeri atau Pegawai Negeri yang sedang menjalani cuti, dimanaseseorang tersebut setiap bulan tetap menerima gaji atau pensiunan, apakahdapat dikatakan seseorang tersebut tetap sebagai Penyelenggara Negara ?
    No. 69 PK/PID.SUS/2016 Bahwa kekhilafan Hakim Pengadilan Tingkat Pertama dalam pertimbanganhukumnya karena mempertimbangkan sumbangan yang diberikan kepadaPemohon Peninjauan Kembali selaku Calon Bupati Karanganyarmerupakan pemberian yang masih dihubungkan dengan PemohonPeninjauan Kembali selaku Penyelenggara Negara (Anggota DPRDKaranganyar).
    Juliyatmono, M.M.)statusnya juga sebagai Calon Bupati Karanganyar, sama seperti statusPemohon Peninjauan Kembali dan menyatakan cuti, sehingga sejak tangal01 Juli 2008 Pemohon Peninjauan Kembali sudah sebagai Calon BupatiKaranganyar, bukan lagi sebagai Penyelenggara Negara / Anggota DPRDKabupaten Karanganyar sampai penetapan Calon Bupati KaranganyarTerpilih.
Register : 19-01-2018 — Putus : 12-04-2018 — Upload : 21-05-2018
Putusan PN TERNATE Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2018/PN Tte
Tanggal 12 April 2018 — HENGKY MAINASSY, SH
14349
  • negara menerima gratifikasi yang berhubungandengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, yaitutelah menerima gratifikasi dari saksi Ir.
    televisi, uang,atau tiket pesawat terbang atau benda tidak berwujud, misalnya hak yangtermasuk dalam Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) maupun berupa fasilitas,misalnya fasilitas untuk bermalam di suatu hotel berbintang.Halaman 56 dari 73 Putusan Nomor 2/Pid.SusTPK/2018/PN.TteMenimbang, bahwa pada waktu menerima hadiah tersebut tidak perludilakukan oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara sendiri, tetapidapat dilakukan oleh orang lain.
    Pasal 12 UndangundangPemberantasan Tindak Pidana korupsi tidak ditentukan bahwa Pegawai Negeriatau Penyelenggara Negara mengetahui atau patut menduga bahwa orangyang memberikan hadiah atau janji harus mengetahui dengan tepat apa yangmenjadi kekuasaan atau kewenangan dari jabatan yang dipangku oleh PegawaiNegeri atau Penyelenggara Negara.
    Negara sendiri, tetapi dapat dilakukan oleh orang lain.
    Pasal 11 UndangundangPemberantasan Tindak Pidana korupsi tidak ditentukan bahwa Pegawai Negeriatau Penyelenggara Negara mengetahui atau patut menduga bahwa orangyang memberikan hadiah atau janji harus mengetahui dengan tepat apa yangmenjadi kekuasaan atau kewenangan dari jabatan yang dipangku oleh PegawaiNegeri atau Penyelenggara Negara.
Register : 19-11-2013 — Putus : 13-01-2014 — Upload : 20-11-2014
Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 230-K/PM.II-09/AD/XI/2013
Tanggal 13 Januari 2014 — SERMA MOHAMAD ARIF, S.Pd
516495
  • Negara adalah sebagai berikut :Penyelenggara Negara (1) adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsieksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugaspokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuanperaturan perundangundangan yang berlaku.
    Penyelenggara Negara (2) adalah pejabatyang menjalankan fungsi pelayanan publik yang tugas pokoknya berkaitanMenimbangdengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. (Pasal 1 Angka 2 UU Nomor 37 Tahun 2008 Tentang OmbusmanRepublik Indonesia).
    Penyelenggara Negara (3) adalah pejabat negara yangmenjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yangfungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuaidengan ketentuan peraturan perundangundangan.
    negara telah terpenuhi.: Mengenai Unsur keempat Karena atau berhubungan dengan sesuatu yangbertentangan dengan kewajiban, Majelis Hakim berpendapat sebagaiberikut :Bahwa menurut R.
    Seorang Pegawai Negeriatau Penyelenggara Negara dalam melaksanakan tugasnya dikatakanbertentangan dengan kewajibannya jika terdapat keadaan sebagai berikut :1 Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara telah berbuat sesuatu, padahalberbuat sesuatu tidak merupakan kewajiban yang terdapat atau melekat padajabatan Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang bersangkutan.2 Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara telah tidak berbuat sesuatu,padahal tidak berbuat sesuatu tersebut, tidak merupakan kewajiban
Register : 26-04-2017 — Putus : 05-06-2017 — Upload : 19-07-2017
Putusan PN JOMBANG Nomor 208/Pid.B/2017/PN Jbg
Tanggal 5 Juni 2017 — SUHADI MS Bin MARTO WIYONO KUSNAN
5327
  • SUHADI MS dengan pangkat TK-II, 1 lembar surat Tugas Nomor ST.002/BPKP-NKRI/I/2017 tanggal 28 Januari 2017 yang dikeluarkan Dewan Pimpinan Pusat Badan Pemantau Korupsi Penyelenggara Negara Kesatuan Republik Indonesia (DPP BPKP NKRI), 2 lembar Instrumen Menantauan Dana BOS tahun anggaran 2016 BPKP NKRI an sekolah MA Maarif I Jombang, 2 lembar Instrumen Menantauan Dana BOS tahun anggaran 2016 BPKP NKRI an sekolah MTS Maarif I Jombang, 2 lembar Instrumen Pemantauan Dana BOS
    Negara Kesatuan Republik Indonesia (BPKPNKRI) berawal pada bulan JUli 2016 terdakwa didatangi oleh Sdr.
    KTA : K129/21/BPKP.NKRIIIV2016, dan tidak memiliki surat pengangkatansebagai Anggota Badan Pemantau Korupsi Penyelenggara Negara KesatuanRepublik Indonesia (BPKP NKRI) yang dimiliki terdakwa hanya KTA saja yangdiberi oleh Sdr. GUNARSO (DPO) selanjutnya terdakwa diberi Surat Tugas olahSdr. GUNARSO (DPO) dengan No.ST.002/BPKP NKRI//2017 tanggal 29 januari2017 dengan mekanisme memantau Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)yang mana terdakwa diminta mengikuti Sdr.
    Jombang,selanjutnya terdakwa menunjukan Surat tugasnya kepada para kepalaSekolah tersebut diatas dan menyuruh mengisi Blangko lembaran kisikisiyang bernama INTRUMEN PEMANTAUAN PENERIMAANPENGGUNAAN DANA BOS TAHUN ANGGARAN 2016 BADANPEMANTAU KORUPSI PENYELENGGARA NEGARA KESATUANREPUBLIK INDONESIA (BPKP NKRI) dengan rangkap dua, setelah diisioleh para kepala sekolah lalu terdakwamemarafnya pada lembaran jawabanyang telah diisi oleh para kepala sekolah tersebut diatas, selanjutnyaterdakwa meminta uang
    KTA : K129/21/BPKP.NKRVIIV2016, dan tidak memuliki surat pengangkatan sebagaiAnggota Badan Pemantau Korupsi Penyelenggara Negara Kesatuan RepublikIndonesia (BPKP NKRI) yang dimiliki terdakwahanya KTA saja yang diberi olehSdr. GUNARSO (DPO) selanjutnya terdakwa diberi Surat Tugas Sdr. GUNARSO(DPO) dengan No.ST.002/BPKP NKRVV/2017 tanggal 29 januari 2017 denganmekanisme memantau Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang manaterdakwa diminta mengikuti Sdr.
Putus : 13-04-2015 — Upload : 18-05-2015
Putusan DILMIL II 08 JAKARTA Nomor 51-K/PM II–08/AD/II/2015
Tanggal 13 April 2015 — SAPRUDIN, Serma
7548
  • negara yang menerima hadiah ataujanji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikankarena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atauyang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut adahubungan dengan jabatannya yang nilainya kurang dari Rp. 5.000.000,00, (lima jutarupiah)"Dengan caracara sebagai berikut :a.
    Orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yangmempergunakan modal atau fasilitas dari Negara atau masyarakat.Bahwa yang dimaksud dengan Penyelenggara Negara menurut pasal 2 UURI No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dariKorupsi, Kolusi dan Nepotisme, yaitu :a. Pejabat pada lembaga tertinggi negarab. Pejabat padalembaga tinggi negara@ Menterid. Gubermure. Hakimf.
    Dengan demikian tidak setiap penerimaan hadiah atau janji oleh PegawaiNegeri atau Penyelenggara Negara merupakan tindak pidana korupsi, tetapi barumerupakan tindak pidana korupsi jika Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negaratersebut mengetahui atau patut menduga bahwa penerimaan hadiah atau janjidilakukan, karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan denganjabatannya atau menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebutada hubungannya dengan jabatannya.Bahwa dalam pasal 11 UndangUndang
    RI Nomor 31 Tahun 1999 tidakditentukan bahwa Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara mengetahui atau patutmenduga bahwa orang yang memberikan hadiah atau janji harus mengetahui dengantepat apa yang menjadi kekuasaan atau kewenangan dari jabatan yang dipangku olehPegawai Negeri atau Penyelenggara Negara tersebut, sehingga meskipun PegawaiNegeri atau Penyelenggara Negara tersebut sebenarnya tidak mempunyai kekuasaanatau wewenang untuk memenuhi apa yang diharapkan dari orang yang memberihadiah atau
    janji, tetapi Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara mengetahui ataupatut menduga orang yang memberi hadiah atau janji beranggapan jabatan yangdipangku oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara tersebut dapat memenuhiapa yang diharapkan dari orang yang memberi hadiah atau janji, maka sudahmemenuhi ketentuan dalam unsur ini.Hal 14 dari 19 halaman Putusan Nomor 51K/PM I08/AD/II/2015MenimbangBahwa berdasarkan keterangan para Saksi di bawah sumpah, keterangan Terdakwadan alat bukti lain yang diajukan
Putus : 05-04-2015 — Upload : 13-07-2015
Putusan PN SEMARANG Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Smg
Tanggal 5 April 2015 — Drs. ROMDLONI,M.Hum
7827
  • Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah ataujanji.3.
    Unsur Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara.Bahwa kata atau dalam unsur pegawai negeri atau penyelenggara Negara,mengandung pengertian pilihan (alternatif), artinya subjek hukumnya bisa mempunyaikualitas sebagai Pegawai Negeri atau sebagai Penyelenggara Negara, sehinggaapabila salah satu telah terpenuhi, maka berarti telah terbukti unsur Pegawai Negeriatau Penyelenggara Negara;36Bahwa yang dimaksud dengan Penyelenggara Negara berdasarkanPenjelasan Pasal 5 ayat (2) Undangundang Nomor 20 Tahun 2001
    tentangPerubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi yaitu Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 UU No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih, dan Bebas dari Korupsi,Kolusi dan Nepotisme;Bahwa pengertian penyelenggara Negara dapat ditemukan dalam Pasal 1angka 1 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih danBebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (UU 28/1999), yang menyatakansebagai berikut:Penyelenggara Negara
    Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalamkaitannya dengan penyelenggara negara sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.Bahwa terdakwa Drs.
    Romdloni, M.Hum termasuk dalam kategori penyelenggara negarasebagaimana dimaksud dalam pengertian penyelenggara negara sesuai Pasal 1angka 1 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih danBebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (UU 28/1999), yang menyatakansebagai berikut: Penyelenggara Negara adalah Pejabat Negara yang menjalankanfungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugaspokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuanperaturan
Putus : 12-02-2014 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 475 K/TUN/2013
Tanggal 12 Februari 2014 — Prof. DR. Ir. SOENARNO Dipl.,HE vs. DIREKTUR JENDERAL CIPTA KARYA KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM REPUBLIK INDONESIA
47104 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Negara ;Halaman 12 dari 47 halaman.
    Objek Sengketa, bertentangan dengan Asas Proporsionalitas,dimana Termohon Kasasi selaku Penyelenggara Negara telahbertindak lebih mengutamakan haknya sementara kewajibannyauntuk memenuhi hak pihak lain dikesampingkan, padahal AsasProporsionalitas mengharuskan Penyelenggara Negara harusmengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajibanPenyelenggara Negara.8. Bahwa oleh karena Perjanjian Sewa Beli antara Pemohon Kasasi(d/h.
    Negara yang bersih danbebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme sebagaimana dimaksuddalam Pasal 1 butir 6 dan Pasal 3 UndangUndang No. 28 Tahun1999 Tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas darikolusi, korupsi dan nepotisme.
    Untuk mengukur apakah ObjekSengketa dalam perkara a quo telah bertentangan dengan AsasAsas Umum Penyelenggara Negara, maka di bawah ini PemohonKasasi dengan tegas menyatakan bahwa Objek Sengketabertentangan dengan AsasAsas Umum Penyelenggara Negara,sebagai berikut: Objek Sengketa, bertentangan dengan asas kepastian hukumyang mengharuskan setiap penyelenggara Negara dalamtindakannya harus berlandaskan kepada UndangUndang,sementara dalam hal ini Tergugat justru mengabaikan ketentuanHalaman 43 dari
    Objek Sengketa, bertentangan dengan asas proporsionalitas,dimana Termohon Kasasi selaku Penyelenggara Negara telahbertindak lebih mengutamakan haknya sementara kewajibannyauntuk memenuhi hak pihak lain dikesampingkan, padahal asasproporsionalitas mengharuskan penyelenggara Negara harusmengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajibanpenyelenggara Negara.20.Bahwa oleh karena perjanjian sewa beli antara Pemohon Kasasi21(d/h.
Register : 09-01-2012 — Putus : 20-03-2013 — Upload : 16-04-2013
Putusan PT JAYAPURA Nomor 03/PDT/2013/PT.JPR
Tanggal 20 Maret 2013 — Hamida, S.Farm.,Apt. vs Pemerintah RI cq. Pemprov Papua cq. BKN Regional IX Jayapura
3010
  • Pemerintah Republik Indonesia selaku Penyelenggara Negara di Jakarta Cq DepartemenPertahanan Republik Indonesia di Jakarta Cq, Tentara Nasional IndonesiaAngkatan Laut Lantamal X Jayapura, alamat di jalan Ampibi no.1 Jayapura,Papua, Dalam hal ini diwakili oleh kuasanya 1. Bambang Gunardi. SH, MayorLaut (HK )NRP 12375/P, 2. Fadhli Hanra, SH, M.Kn. Kapten Laut ( KH ) 16770 /P, 3. Kasmani Gatot, SH. Lettu ( KH ) 19457 /P, yang selanjutnya di sebutsebagai TERBANDING I semula TERGUGAT I. 2.
    PemerintahRepublik Indonesia selaku penyelenggara Negara di Jakarta Cq, PemerintahDaerah Provinsi Papua, alamat Jalan Soa Siu Dok 2 Jayapura, Papua Dalam hal inidiwakili oleh ROSINA UPESSY, SH. Dkk yang berkedudukan di KantorGubernur Papua di Jalan Soa Siu Dok II Jayapura yang selanjutnya sisebut sebagaiTERBANDING II Semula TERGUGAT II.2222 nee eeeennneeeeneee3.
    Pemerintah Republik Indonesia selaku penyelenggara Negara di Jakarta Cq BadanKepegawaian Negara di Jakarta Cq Badan Kepegawaian Negara REGIONAL IX,alamat Jalan Baru No. 100 B Kotaraja Jayapura, Papua, yang selanjutnya di sebutsebagai TERBANDING II semula TERGUGAT III.PENGADILAN TINGGI TERSEBUT;e Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura No. 03 /Pen.
Putus : 03-03-2014 — Upload : 08-07-2015
Putusan PN SURABAYA Nomor 130/Pid.Sus/2013/PN.Sby
Tanggal 3 Maret 2014 — AGOES POERWANTO, S..Sos ; KEJAKSAAN NEGERI PONOROGO
7327
  • Sos, bersalah melakukan tindak pidana yaiturmemberi sesuatu, berupa uang tunai kepada seorang Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara,dengan rnaksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidakberbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya, sebagaimana diaturdalam Pasal 5 Huruf a UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsisebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31Tahun 1999 tentang
    DAMIN selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara berdasarkanSK Bupati Kepala Daerah Tingkat IT Ponorogo Nomor : 821.12/103 1/435.19/1984 tanggal 14Nopember 1984 sekaligus sebagai Kepala UPT Terminal pada Dinas Perhubungan KabupatenPonorogo berdasarkan SK Bupati Ponorogo Nomor : 821.2/128/405.18/2010 tanggal 30 Desember2010 ( terdakwa yang penuntutannya diajukan secara tersendiri ) dengan maksud supaya pegawainegeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya
    /PN.SBY20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undangundang RI Nomor 31 tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi, unsurunsurnya adalah :1 Setiap orang ;2 Memberi sesuatu atau menjanjikan sesuatu ;3 Kepada Pegawai negeri atau Penyelenggara Negara ;4 Dengan maksud supaya berbuat atau tidak bebruat sesuatu dalam jabatannya sehinggabertentangan dengan kewajiban ;Ad. 1.
    Unsur Kepada Pegawai Negeri Atau Penyelenggara Negara :Menimbang, bahwa memberi sesuatu sebagaimana dimaksud dalam usur kedua diatas,adalahditujukan kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Pegawai Negeri dalam kaitannya dengan TindakPidana Korupsi. sesuai ketentuan Pasal 1 Angka 2 UU No. 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi yaitu :1). Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam UU tentang Kepegawaian ;2).
    DAMINadalah benar sebagai Pegawai negeri Sipil (PNS ) pada Pemerintah Kabupaten Ponorogo sebagaimanadimaksud dalam Pasal 1 Angka 2 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi ;Menimbang, bahwa dengan demikian unsur Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara inipun telah terpenuhi ;Ad. 4.
Register : 26-05-2015 — Putus : 02-07-2015 — Upload : 12-08-2015
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 119/G/2015/PTUN-JKT
Tanggal 2 Juli 2015 — ABD. HARIS M, S.H., M.H;MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
4832
  • Pasal 35 ayat (1) Undangundang Nomor 43 Tahun 1999, tentang PerubahanAtas Undangundang Nomor 8 Tahun 1974, tentang Pokokpokok Kepegawaian :Sengketa kepegauaian diselesaian melalui Peradilan Tata Usaha Negara ; OBJEK GUGATANTergugat sebagai Penyelenggara Negara Republik Indonesia adalah mandansdi Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,yang berkewajiban meneluarkan surat keputusan terhadap Penggugat, akan tetapisampai surat keputusan tersebut masih fiktif negatif.
    syarat yang telah ditentukan dalam Pasal 53 ayat (2)Undangundang Nomor 9 Tahun 2004, tentang Perubahan Atas UndangundangNomor 5 Tahun 1986, tentang Peradilan Tata Usaha Negara : Halaman 4 dari 10 halaman, Putusan Nomor: 119/G/2015/PTUNJKT.Alasanalasan yang dapat digunakan dalam gugatan sebagaimana dimaksudpada ayat (1) adalah keputusan tata usaha negara yang digugat itu bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku ;Untuk lebih jelasnya Penggugat menyatakan bahwa Tergugatsebagai Penyelenggara
    Negara Republik Indonesia adalah pengemban amanatPembukaan Undangundang Dasar 1945, yang wajib melindungi, memajukan,menegakkan dan menjamin pemenuhan hak asasi setiap Warga Negara RepublikIndonesia, termasuk Penggugat.
    Hal ini sesuai dengan Pasal 281 ayat (4) ; Perlindungan, pemajuan, penegakkan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung javab negara, terutama pemerintah ;Hal yang menjadi dasar bagi adanya hubungan hukum antara Penggugatdan Tergugat sebagai penyelenggara Negara Republik Indonesia yang telah disebutoleh Jean Jacques Rousseau sebagai Kontrak Sosial yang menetapkan kewajibanTergugat sebagai Penyelenggara Negara Republik Indonesia terhadap Penggugatsebagai Warga Negara Republik Indonesia, mengajukan
Putus : 13-08-2015 — Upload : 16-06-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 319 K/TUN/2015
Tanggal 13 Agustus 2015 — Drg. Hj. SOEMARNI melawan KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA BEKASI dan Ir. SUSMAN DJATIRAHARDJO
3516 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Asas Tertib Penyelenggaraan Negara adalah asas yang menjadilandasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalampengendalian Penyelenggara Negara ;c. Asas Kepentingan Umum adalah asas yang mendahulukankesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, danselektif. Maksudnya asas ini menghendaki pemerintah harusmengutamakan kepentingan umum terlebih dahulu ;d.
    Asas Proporsionalitas adalan asas yang mengutamakankeseimbangan antara hak dan kewajiban Penyelenggara Negara ;f. Asas Profesionalitas adalah asas yang mengutamakan keahlian yangberlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan PerundangUndangan yang berlaku ;g.
    Asas tertib penyelenggara negara adalah asas yang landasanketeraturan, kKeserasian dan keseimbangan dalam pengendalianpenyelenggaraan negara ;Halaman 9 dari 19 halaman. Putusan Nomor 319 K/TUN/201511.c. Asas kepentingan umum adalah asas yang mendahulukankesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif danselektif ;d.
    Asas proporsionalitas adalah asas mengutamakan keseimbanganantara hak dan kewajiban penyelenggara Negara ;f. Asas profesionalitas adalah asas yang mengutamakan keahlianyang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan PerundangUndangan yang berlaku ;g.
    Asas akuntabilitas adalah asas yang menentukan bahwa setiapkegiatan dan hasil akhir dari penyelenggara negara harus dapatdipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagaipemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuanperaturan PerundangUndangan yang berlaku ;h. Asas efisiensi, dan Asas efektivitas :I.
Putus : 26-02-2015 — Upload : 04-03-2015
Putusan DILMIL II 08 JAKARTA Nomor 22-K/PM II–08/AD/I/2015
Tanggal 26 Februari 2015 — INDRIANTO,SERMA
7336
  • Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana :"Yang memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungandengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalamjabatannya yang nilainya kurang dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)".Sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 5 Ayat (1) Huruf b Jo Pasal 12 A Ayat(2) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan
    negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangandengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya yang nilainya kurang dari Rp5.000.000, (lima juta rupiah).Dengan caracara sebagai berikut:1.
    Atau dengankata lain pemberian sesuatu dimaksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara Negara tersebut berbuatatau mengabaikan sesuatu dalam jabatannya bertentangan dengan kewajibannya.Bahwa yang dimaksud dengan Pegawai Negeri menurut Pasal 1 angka 2 UU RI No. 31 tahun 1999tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001,meliputi :a. pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Undang undang tentang Kepegawaian;b. pegawai negeri sebagaimana dimaksud
    Orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal ataufasilitas dari Negara atau masyarakat.Bahwa yang dimaksud dengan Penyelenggara Negara menurut pasal 2 UU RI No. 28 tahun 1999tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, yaitu :a. Pejabat pada lembaga tertinggi negarab. Pejabat pada lembaga tinggi negarac. Menterid. Gubernure. Hakimi?
    Negara menerima sesuatu barang dari pihak lain yang bermanfaat dengan tujuanuntuk melakukan suatu perbuatan diluar kewajibannya, baik perbuatan tersebut dilakukan atau tidak dalamjabatannya.Bahwa pelaku dalam memberikan sesuatu kepada Pegawai negeri atau Penyelenggara negara, karenaPegawai Negeri atau Panyelenggara Negara tersebut telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalamjabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.Bahwa Unsur ini tidak dimaksudkan agar pegawai negeri atau penyelenggara
Register : 15-01-2015 — Putus : 24-06-2015 — Upload : 29-06-2015
Putusan PN JAMBI Nomor 01/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Jmb
Tanggal 24 Juni 2015 — HASNADI, S.H. Bin HASAN BASRI HAMID
11656
  • negara;2 Menerima hadiah;3 Diketahuinya bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau karena telahmelakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangandengan kewajibannya;4 Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan;5 Perbuatan tersebut dilakukan secara berlanjut;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1 Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara;Menimbang, bahwa pengertian Pegawai Negeri ini
    Negara.
    Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara;Menimbang, bahwa mengenai unsur Pegawai Negeri atau PenyelenggaraNegara ini, Majelis Hakim mempergunakan secara mutatis mutandis pertimbanganpertimbangan hukum mengenai unsur Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negaradalam pertimbangan hukum Dakwaan Alternatif PERTAMA sebagaimana dimaksuddiatas menjadi pertimbangan dalam unsur a quo, sehingga dengan demikian unsurPegawai Negeri atau Penyelenggara Negara dalam Dakwaan Alternatif KEDUA initelah terpenuhi;Ad.2.
    Pada Waktu Menjalankan Tugas Meminta atau Menerima Pekerjaan atauPenyerahan Barang;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Pada Waktu Menjalankan Tugasadalah pada waktu menjalankan tugas sebagaimana yang melekat pada jabatan ataukedudukan dari Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang bersangkutan.
    Dengankata lain permintaan atau penerimaan pekerjaan atau penyerahan barang tersebutdilakukan oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara pada waktu menjalankantugasnya;Menimbang, bahwa menurut R.
Putus : 28-04-2011 — Upload : 12-06-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 233 K/Pid.Sus/2011
Tanggal 28 April 2011 — NGADIMAN Bin KASAN ATMO
2719 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan Terdakwa NGADIMAN BIN KASAN ATMO bersalah melakukantindak pidana Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang pada waktumenjalankan tugas meminta, menerima atau memotong pembayaran kepadapegawai negeri atau peyelenggara negara lain atau kepada Kas umum,seolaholah pegawai negeri atau penyelenggara negara lain atau Kas umumtersebut mempunyai utang kepadanya, padahal diketahuinya bahwa haltersebut bukan merupakan hutang, melakukan beberapa perbuatan yang adahubungannya sedemikian rupa sehingga
    Bahwa di dalam Pasal 12 huruf f UU No. 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan bahwa : " PegawaiNegeri atau Penyelenggara Negara yang pada waktu menjalankan tugasmeminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada Pegawai Negeriatau Penyelenggara Negara yang lain atau kepada kas umum, seolaholahPegawai Negeri atau Penyelenggara Negara lain atau kas umum tersebutmempunyai utang kepadanya, padahal diketahuinya bahwa hal tersebutbukan merupakan hutang " ;5.
    Bahwa Judex Facti telah keliru dalam menafsirkan isi Pasal 12 huruf f UUNo. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yangditerapkan dalam pertimbangan hukum untuk mengadili Terdakwa, sehinggaJudex Facti mengambil kesimpulan bahwa keadaankeadaan yang menyertaiperbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dalam hal keadaan" seolaholahPegawai Negeri atau Penyelenggara Negara lain atau kas umum tersebutmempunyai utang kepadanya, padahal diketahuinya bahwa hal tersebutbukan merupakan hutang
    ada satupun fakta hukum yang dapatmembuktikan bahwa Terdakwa menganggap bahwa seolaholahpenyelenggara negara atau kas umum mempunyai utang kepadanya, namunfakta yang terbukti Terdakwalah yang mempunyai dan telah mengakuimempunyai utang kepada kas umum, bukan sebaliknya sebagaimanapertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wates No. : 75/Pid.B/2008/PN.Wt pada hat 48, sehingga pertimbangan Judex Facti tersebut haruslahdinyatakan batal dan dikesampingkan, karena unsur seolaholah PegawaiNegeri atau Penyelenggara
    Negara lain atau kas umum tersebut mempunyaiutang kepadanya, padahal diketahuinya bahwa hal tersebut bukan merupakanhutang " tidak terbukti dan tidak terpenuhi ;.