Ditemukan 15963 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-11-2013 — Putus : 19-03-2014 — Upload : 29-04-2014
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 216/G/2013/PTUN-JKT
Tanggal 19 Maret 2014 — MULIARDI CHAIDIR, MM;DIREKTUR UTAMA LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK RADIO REPUBLIK INDONESIA
5135
  • MULIARDI CHAIDIR, MM;DIREKTUR UTAMA LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK RADIO REPUBLIKINDONESIA
    Objek Gugatan bersifat konkret,individual dan final, dimana dalam surat tersebut telahdituangkan dalam bentuk Surat Keputusan DirekturUtama Lembaga Penyiaran Publik Radio RepublikIndonesia Nomor : 930 Tahun 2013, TentangPemberhentian Masa Jabatan Kepala RRI JayapuraLembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia,tertanggal 18 Oktober 2013. Diberikan tidak kepadaumum, tetapi kepada subjek hukum tertentu(Penggugat), serta telah definitif/final.
    Dikatakan telahdefinitif/final, Karena tidak lagi memerlukan persetujuanatau pengesahan instansi atasan atau instansi lainuntuk dapat disampaikannya objek Surat KeputusanDirektur Utama Lembaga Penyiaran Publik RadioRepublik Indonesia Nomor : 930 Tahun 2013, TentangPemberhentian Masa Jabatan Kepala RRI JayapuraLembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia,tertanggal 18 Oktober 2013, dalam perkara a quokepada pihak lain, sebagaimana dimaksud dalamUndangundang No. 8 Tahun 1974 Jo.
    RRI Jayapura, berdasarkan Petikan KeputusanDirektur Utama Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik IndonesiaNo. 100/KEP/DU/JB/2011, tertanggal 12 September 2011 ;Dan kemudian Penggugat pada tanggal 20 Februari 2013, telahmengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan (fit and proper test) CalonDirektur Teknologi dan Media Baru Lembaga Penyiaran Publik RadioRepublik Indonesia (LPP RRI) Penganti antar waktu masa Jabatan20132015, yang kemudian telah dimenangkan oleh Sdr.
    Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia Nomor. 930Tahun 2013, Tentang Pemberhentian Masa Jabatan Kepala RRIJayapura Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia,tertanggal 18 Oktober 2013 ; 0 22 nnn nnn nnn nnn nnn nnnnMemerintahkan kepada Tergugat, untuk mencabut Surat KeputusanDirektur Utama Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik IndonesiaNomor. 930 Tahun 2013, Tentang Pemberhentian Masa JabatanKepala RRI Jayapura, Lembaga Penyiaran Publik Radio RepublikIndonesia, tertanggal 18 Oktober
    2013, Tentang Pemberhentian Masa Jabatan Kepala RRI18Jayapura Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia,tertanggal 18 Oktober 2013 dan petitum angka 3 yang menyatakanmemerintahkan Kepada Tergugat untuk mencabut Surat KeputusanDirektur Utama Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik IndonesiaNomor. 930 Tahun 2013, Tentang Pemerhentian Masa JabatanKepala RRI Jayapura Lembaga Penyiaran Publik Radio RepublikIndonesia, tertanggal 18 Oktober 2018 ; Oleh Karenanya gugatan Pengguat harus di tolak
Putus : 19-04-2012 — Upload : 05-09-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2854 K/Pdt/2011
Tanggal 19 April 2012 — LEBAGA PENYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIK INDONESIA (disingkat LPP TVRI) Vs. PEMERINTAH KOTA SURABAYA, DK.
4330 Berkekuatan Hukum Tetap
  • LEBAGA PENYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIK INDONESIA (disingkat LPP TVRI) Vs. PEMERINTAH KOTA SURABAYA, DK.
    PUTUSANNo. 2854 K/Pdt/2011DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagaiberikut dalam perkara :LEBAGA PENYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIKINDONESIA (disingkat LPP TVRI) sebagai Badan Hukumyang didirikan oleh Negara berdasarkan Peraturan PemerintahNomor: 13 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran PublikTelevisi Republik Indonesia, berkedudukan di Jalan GerbangPemuda Senayan, Jakarta 10270, yang dalam hal ini diwakiliDrs
    No. 2854 K/Pdt/2011Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor: 13 Tahun 2005tentang Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia, status hukumPenggugat adalah sebagai Lembaga Penyiaran Publik Televisi RepublikIndonesia (disingkat LPP TVRI) yang merupakan Badan Hukum yangdidirikan oleh Negara. Penggugat sebagai Lembaga Penyiaran Publik bersifatindependen, netral dan tidak komersial, serta berada di bawah danbertanggungjawab kepada Presiden Republik Indonesia.
    Penggugat memiliki tugas untuk memberikan pelayanan informasi,pendidikan, hiburan yang sehat, control dan perekat social, serta melestarikanbudaya bangsa untuk kepentingan seluruh lapisan masyarakat melaluiPenyelenggaraan Penyiaran Televisi yang menjangkau seluruh WilayahNegara Kesatuan Republik Indonesia;Bahwa dalam rangka menjalankan tugas Negara di bidang penyiaranpublik, maka Penggugat memiliki sejumlah kekayaan yang pada dasarnyamerupakan kekayaan negara yang tertanam pada LPP TVRI, meliputi
    TindakanTergugat a quo jelas merupakan tindakan sewenangwenang dan melanggarhukum.Tergugat sama sekali tidak mempertimbangkan eksistensi Penggugatsebagai Badan Hukum Yang Didirikan Oleh Negara yang menjalankan TugasNegara sebagai Lembaga Penyiaran Publik.
    Majelis Hakim Kasasi, bahwa kedudukanLPP TVRI berdasarkan PP No. 13 Tahun 2005 adalah sebagaiLembaga Penyiaran Publik yang bersifat independen, netral dan tidakkomersial, yang menjalankan fungsi negara di bidang penyiaran danberkedudukan langsung di bawah Presiden Republik Indonesia.Oleh karena itu, dalam perkara ini, harus diselamatkan dari ancaman,gangguan serta rongrongan yang dilakukan oleh pihak lain, i.e.Pemerintah Kota Surabaya/Termohon Kasasi yang secara terangterangan telah mengeksploitasi
Putus : 23-02-2009 — Upload : 06-04-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 408 K/TUN/2009
Tanggal 23 Februari 2009 — LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIK INDONESIA,;DODO SUGIHARTO; HERNI ALI HT, S.E., M.M., dkk.
4435 Berkekuatan Hukum Tetap
  • LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIK INDONESIA,;DODO SUGIHARTO; HERNI ALI HT, S.E., M.M., dkk.
Putus : 05-10-2016 — Upload : 16-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 299 K/TUN/2016
Tanggal 5 Oktober 2016 — PT MATAHARI YOGYA TELEVISI vs KOMISI PENYIARAN INDONESIA DAERAH, DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
21085 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT MATAHARI YOGYA TELEVISI vs KOMISI PENYIARAN INDONESIA DAERAH, DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
    Mencampuradukkan proses perizinan penyiaran analog denganproses perizinan penyiaran digital;Bahwa Penggugat pada tahun 2008 telah mendapatkan RKsebagaimana dibuktikan dengan RK Nomor 13/Izin/KPID/DIY/V/08,tanggal 5 Mei 2008.
    Tentu tidak, dikarenakan hingga saat ini Penggugatbukanlah Lembaga Penyiaran Swasta, dikarenakan belum memilikiIPP. Hal ini sebagaimana yang ditegaskan dalam Pasal 33 UndangUndang Penyiaran yang berbunyi sebagai berikut:Sebelum menyelenggarakan kegiatannya lembaga penyiaran wajibmemperoleh izin penyelenggaraan penyiaran;Selain dari sudut Penggugat sendiri, ternyata baik PT.
    Lembaga Penyiaran Swasta DanPasal 17 ayat (3) Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika No.28/P/M.KOMINFO/09/2008 Tahun 2008 tentang Tata Cara DanPersyaratan Perizinan Penyeleggaraan Penyiaran;JUDEX FACT!
    olehTermohon Kasasi memiliki kesamaan sama sekali bukanlahlembaga penyiaran.
    Penyiaran, LembagaPenyiaran Swasta Jasa Penyiaran Televisi secara analog melaluisistem terestrial pada pita Ultra High Frequency (UHF) kanal 55, 57 dan61.
Register : 03-02-2021 — Putus : 07-04-2021 — Upload : 07-04-2021
Putusan PT PALU Nomor 14/PDT/2021/PT PAL
Tanggal 7 April 2021 — Pembanding/Penggugat : IRFAN DENNY PONTOH, S.Sos
Terbanding/Tergugat : Lembaga Penyiaran Publik RRI Palu
11161
  • Pembanding/Penggugat : IRFAN DENNY PONTOH, S.Sos
    Terbanding/Tergugat : Lembaga Penyiaran Publik RRI Palu
    Palu Selatan KotaPalu berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 19 Februari2020, selanjutnya disebut sebagai Pembanding semula sebagaiPenggugat ;Lawan:Lembaga Penyiaran Publik RRI Palu, berkedudukan di jalan Kartini No. 39Kompleks Kantor LPP RRI Palu, Kelurahan Lolu UtaraKecamatan Palu Timur Kota Palu, dalam hal ini memberikankuasa khusus tanggal 18 Maret 2020 kepada Sucipto, SH.,MH.
Putus : 10-08-2018 — Upload : 14-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 562 PK/Pdt/2018
Tanggal 10 Agustus 2018 — LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIK INDONESIA (LPP TVRI) VS MARAH HALIM HARAHAP, dkk
8442 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIK INDONESIA (LPP TVRI) tersebut;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
    LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIK INDONESIA (LPP TVRI) VS MARAH HALIM HARAHAP, dkk
    PUTUSANNomor 562 PK/Pdt/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata pada pemeriksaan peninjauan kembali telahmemutus sebagai berikut dalam perkara antara:LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIKINDONESIA (LPP TVRI), berkedudukan di Jalan GerbangPemuda, Senayan, Jakarta 10270, berdasarkan Surat KuasaKhusus dengan Hak Substitusi dari Direktur Utama LPPTVRI, Ir.
    Nomor 562 PK/Pdt/2018Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIKINDONESIA (LPP TVRI) tersebut harus ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kemballidari para Pemohon Peninjauan Kembali ditolak, maka Pemohon PeninjauanKembali dihukum untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaanpeninjauan kemball ini;Memperhatikan Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentangKekuasaan
    Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIKINDONESIA (LPP TVRI) tersebut;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biayaperkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat peninjauankembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakimpada hari Jumat tanggal 10 Agustus 2018 oleh Soltoni Mohdally, S.H., M.H.
Register : 29-04-2013 — Putus : 09-07-2013 — Upload : 02-10-2013
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 61/G/2013/PTUN-JKT
Tanggal 9 Juli 2013 — MULIARDI CHAIDIR, MM;DEWAN PENGAWAS LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK RADIO REPUBLIK INDONESIA (LPP RRI)
4529
  • MULIARDI CHAIDIR, MM;DEWAN PENGAWAS LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK RADIO REPUBLIK INDONESIA (LPP RRI)
Register : 26-01-2016 — Putus : 25-02-2016 — Upload : 26-04-2016
Putusan PTTUN SURABAYA Nomor 32/B/2016/PT.TUN.SBY
Tanggal 25 Februari 2016 — MATAHARI YOGYA TELEVISI vs KOMISI PENYIARAN INDONESIA DAERAH, DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
7633
  • MATAHARI YOGYA TELEVISI vs KOMISI PENYIARAN INDONESIA DAERAH, DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
    Thamrin Kav. 3,Jakarta PusatSelanjutnya disebut : PENGGUGAT / PEMBANDING ; MELAWAN:KOMISI PENYIARAN INDONESIA DAERAH, DAERAH ISTIMEWAYOGYAKARTA , berkedudukan di Jalan Brigjen Katamso Yogyakarta ; Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Daerah IstimewaYogyakarta Nomor : 242/KEP/2014 tertanggal 7 Oktober 2014,selanjutnya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 8Januari 2016 memberi kuasa kepada :1. HENIY ASTIYANTO,SH,C.M.S.E.2. MOH. FAUSI,SH,MH,C.M.S.E. ;0ceneoecececncnens3.
    Menolak Permohonan Penggugat untuk menunda tindak lanjutpelaksanaan administrative Surat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah,Daerah Istimewa Yogyakarta No. 44/KPID/DIY/II/2015, tanggal 23Februari 2015, Perihal Pemberitahuan, yang ditujukan kepada PT.Matahari Yogya Televisi (MYTV) ; DALAM POKOK SENGKETA:e Menolak gugatan Penggugat ; e Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesarRp. 200.000, ( dua ratus ribu rupiah ) ; Hal. 3 dari 9 hal.
    permohonanbandingnya dengan Memori Banding tertanggal 21 Desember 2015 Nomor :509/AFSMYTV/XII/2015 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan TataUsaha Negara Yogyakarta tanggal 21 Desember 2015 dan diberitahukan kepihak lawan tanggal 21 Desember 2015, dan Penggugat / Pembandingmemohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha NegaraSurabaya agar memutus perkara ini sebagai berikut :DALAM PERMOHONAN PENUNDAAN :1.Memerintahkan kepada Tergugat untuk menunda tindak lanjutpelaksanaan administratif Surat Komisi Penyiaran
Putus : 23-08-2016 — Upload : 14-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 290 K/TUN/2016
Tanggal 23 Agustus 2016 — Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumatera Utara, VS H. Abdul Haris Nasution, S.H., M.Kn.,
3311 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumatera Utara, VS H. Abdul Haris Nasution, S.H., M.Kn.,
    Mutia Atigah, S.S., sebagai Ketua Komisi Penyiaran IndonesiaDaerah Sumatera Utara, merangkap Anggota BidangKelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah SumateraUtara;2. Isfan Dahriyan Nasution, S.E., sebagai Wakil Ketua KomisiPenyiaran Indonesia Daerah Sumatera Utara, merangkap AnggotaBidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran KomisiPenyiaran Indonesia Daerah Sumatera Utara;3. H.
    ., sebagai Koordinator Bidang PengelolaanStruktur dan Sistem Penyiaran Komisi Penyiaran IndonesiaDaerah Sumatera Utara;4. DR. Syafruddin Pohan, sebagai Koordinator Bidang PengawasanIsi Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumatera Utara;5. Parulian Tampubolon, S.Sn., sebagai Koordinator BidangKelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah SumateraUtara;6. Drs. Eddy Syahputra, sebagai Anggota Bidang PengelolaanStruktur dan Sistem Penyiaran Komisi Penyiaran IndonesiaDaerah Sumatera Utara;7. H.
    Keputusan Dalam Berita AcaraRapat Pleno Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah SumateraUtara, tertanggal 24 April 2015, tentang Perubahan Struktur Ketua danWakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumatera Utara,Periode 20122015, yang menetapkan Multia Atiqah, S.S., sebagai KetuaKomisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumatera Utara, Periode Tahun20122015, 2.
    Keputusan Dalam Berita Acara Rapat Pleno KomisionerKomisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumatera Utara, tanggal 28 April2015, tentang Penyusunan Pembidangan Komisi Penyiaran IndonesiaDaerah Sumatera Utara, Periode 20122015 dan 3.
    dan berkedudukan di IbukotaNegara dan KPI Daerah yang dibentuk di tingkat Provinsi danberkedudukan di lbukota Provinsi, yang tugas dan kewenangannya diaturdalam UndangUndang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran danselanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 13 UndangUndangNomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (selanjutnya disebut UndangUndang Penyiaran) disebutkan Komisi Penyiaran Indonesia adalahlembaga Negara yang bersifat independen yang ada di pusat dan didaerah yang tugas dan wewenangnya
Register : 21-02-2020 — Putus : 04-01-2021 — Upload : 28-01-2021
Putusan PN PALU Nomor 21/Pdt.G/2020/PN Pal
Tanggal 4 Januari 2021 — Penggugat:
IRFAN DENNY PONTOH, S.Sos
Tergugat:
Lembaga Penyiaran Publik RRI Palu
10864
  • Penggugat:
    IRFAN DENNY PONTOH, S.Sos
    Tergugat:
    Lembaga Penyiaran Publik RRI Palu
Register : 14-10-2020 — Putus : 10-11-2020 — Upload : 29-06-2022
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 266/B/2020/PT.TUN.JKT
Tanggal 10 Nopember 2020 — Pembanding/Tergugat : Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Radio Republik Indonesia (LPP RRI)
Terbanding/Penggugat : DRS. GODLIEF RICHARD POYK
646
  • Pembanding/Tergugat : Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Radio Republik Indonesia (LPP RRI)
    Terbanding/Penggugat : DRS. GODLIEF RICHARD POYK
Register : 22-05-2018 — Putus : 17-07-2018 — Upload : 17-09-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 343 K/TUN/2018
Tanggal 17 Juli 2018 — KOMISI PENYIARAN INDONESIA VS I. PARTAI BERKARYA., II. PARTAI PENGUSAHA DAN PEKERJA INDONESIA;
7040 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KOMISI PENYIARAN INDONESIA VS I. PARTAI BERKARYA., II. PARTAI PENGUSAHA DAN PEKERJA INDONESIA;
    PUTUSANNomor 343 K/TUN/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara tata usaha negara pada tingkat kasasi telah memutussebagai berikut dalam perkara:KOMISI PENYIARAN INDONESIA, tempat kedudukan diJalan Gajah Mada, Nomor 8, Petojo Utara, Gambir, JakartaPusat, yang diwakili oleh Yuliandre Darwis, Ph.D., jabatanKetua Komisi Penyiaran Indonesia;Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa SehatDamanik, S.H., M.H., dan kawankawan, kewarganegaraanIndonesia, Para
    DALAM POKOK PERKARA:1.2.Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan batal atau tidak sah objek sengketa yang diterbitkanoleh Komisi Penyiaran Indonesia (Tergugat) berupa Surat EdaranKomisi Penyiaran Indonesia Nomor 225/K/Kpi/31.2/04/2017, tanggal21 April 2017;Mewajibkan Komisi Penyiaran Indoneia (Tergugat) untuk mencabutobjek sengketa berupa Surat Edaran Komisi Penyiaran IndonesiaNomor 225/K/Kpi/31.2/04/2017, tanggal 21 April 2017;Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara
    Menyatakan sah Surat Edaran Komisi Penyiaran Indonesia Nomor225/K/KP1/31.2/04/2017 tertanggal 21 April 2017 tentang LaranganMenayangkan Siaran Iklan Politik Di Luar Masa Kampanye DalamBentuk Iklan Kampanye, Himne Partai Politik, Mars Partai Politik DanLagu Lainnya Yang Berkaitan Dengan Partai Politik;Halaman 3 dari 6 halaman. Putusan Nomor 343 K/TUN/20183.
    yang pada intinya agar menolak permohonan kasasi dariPemohon Kasasi;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan kasasi tersebutMahkamah Agung berpendapat:Menimbang, bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan,putusan Judex Facti sudah benar dan tidak terdapat kesalahan dalampenerapan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut: Bahwa Surat Edaran Tergugat in casu objek sengketa bersifatindividualkonkret: Bahwa oleh karena wewenang Tergugat untuk mengawasi pelaksanaanperaturan dan pedoman perilaku penyiaran
Register : 22-05-2017 — Putus : 03-10-2017 — Upload : 11-12-2017
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 109/G/2017/PTUN-JKT
Tanggal 3 Oktober 2017 — 1.PARTAI BERKARYA, 2.PARTAI PENGUSAHA DAN PEKERJA INDONESIA, DKK;KOMISI PENYIARAN INDONESIA
17538
  • 1.PARTAI BERKARYA, 2.PARTAI PENGUSAHA DAN PEKERJA INDONESIA, DKK;KOMISI PENYIARAN INDONESIA
Register : 05-06-2015 — Putus : 04-11-2015 — Upload : 01-06-2016
Putusan PTUN MEDAN Nomor 37/G/2015/PTUN-MDN
Tanggal 4 Nopember 2015 — ,MKn : KETUA KOMISI PENYIARAN INDONESIA DAERAH SUMATERA UTARA (MUTIA ATIQAH, SS.)
129163
  • Keputusan dalam Berita Acara Rapat Pleno Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumatera-Utara, tanggal 24 April 2015, Tentang Perubahan Struktur Ketua dan Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumatera-Utara, Periode Tahun 2012-2015, yang menyetujui Mutia Atiqah, S.S. sebagai Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumatera-Utara, Periode Tahun 2012-2015; ----------------------------------------------------------------------------2).
    Keputusan dalam Berita Acara Rapat Pleno Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumatera-Utara, tanggal 28 April 2015, Tentang Penyusunan Pembidangan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumatera-Utara, Periode Tahun 2012-2015; ------3). Keputusan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumatera-Utara, Nomor: 061/2988/KPID-SU/V/2015, tanggal 6 Mei 2015, Perihal: Revisi Pansel KPID-SU; -------------------------------------------------------3.
    Keputusan dalam Berita Acara Rapat Pleno Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumatera-Utara, tanggal 28 April 2015, Tentang Penyusunan Pembidangan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumatera-Utara Periode Tahun 2012-2015; -------3). Keputusan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumatera-Utara, Nomor: 061/2988/KPID-SU/V/2015, tanggal 6 Mei 2015, Perihal: Revisi Pansel KPID-SU; -------------------------------------------------------4.
    ,MKn : KETUA KOMISI PENYIARAN INDONESIA DAERAH SUMATERA UTARA (MUTIA ATIQAH, SS.)
    Ketua Komisi PenyiaranIndonesia Daerah SumateraUtara, merangkap Anggota Bidang PengelolaanStruktur dan Sistem Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Daerah SumateraH.
    Rachmat, S.Sos., sebagai Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur danSistem Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Daerah SumateraUtara;DR. Syafruddin Pohan, sebagai Koordinator Bidang Pengawasan Isi SiaranKomisi Penyiaran Indonesia Daerah SumateraUtara;Parulian Tampubolon, S.Sn., sebagai Koordinator Bidang KelembagaanKomisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumatera Utara;Drs.
    Eddy Syahputra, sebagai Anggota Bidang Pengelolaan Struktur danSistem Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Daerah SumateraUtara;Halaman 11Putusan No.37/G/2015/PTUNMDN7 H.
    Keputusan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah SumateraUtara Nomor: 800/325.B/SRP/KPIDSU/04/2012, tentang Pemilihan Ketua,Wakil Ketua, Koordinator Bidang dan Anggota Komisi Penyiaran IndonesiaDaerah SumateraUtara, Periode 20122015 Jo.
    ., sebagai Anggota Bidang Pengawasan Isi Penyiaran KPIDSU Periode 20122015; 7.
Putus : 08-06-2023 — Upload : 05-07-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1205 K/Pdt/2023
Tanggal 8 Juni 2023 — MEI ROHADI DK VS KEPALA LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIK INDONESIA (dahulu DIREKTORAT TELEVISI) SURABAYA DKK
7222 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MEI ROHADI DK VS KEPALA LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK TELEVISIREPUBLIK INDONESIA (dahulu DIREKTORAT TELEVISI)SURABAYA DKK
Putus : 25-06-2024 — Upload : 11-09-2024
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 593 PK/Pdt/2024
Tanggal 25 Juni 2024 — MEI ROHADI, DK VS KEPALA LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIK INDONESIA (dahulu Direktorat Televisi) SURABAYA, DKK
155 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MEI ROHADI, DK VS KEPALA LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIK INDONESIA (dahulu Direktorat Televisi) SURABAYA, DKK
Register : 12-03-2018 — Putus : 18-04-2018 — Upload : 08-05-2018
Putusan PT PALU Nomor 10/PDT/2018/PT PAL
Tanggal 18 April 2018 — Perdata - Erman Vassilly Pontoh Alias Eman, DKK (Pembanding) - PIMPINAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK RADIO REPUBLIK INDONESIA (LPP RRI) Palu (Terbanding)
12770
  • Perdata- Erman Vassilly Pontoh Alias Eman, DKK (Pembanding)- PIMPINAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK RADIO REPUBLIK INDONESIA (LPP RRI) Palu (Terbanding)
    Kartini No. 08 KotaPalu, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 06 Juli2017 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan PengadilanNegeri Palu register Nomor : 172/SK/2017/PN.Palutanggal 07 Juli 2017; selanjutnya disebut sebagaiPARA PEMBANDING / PARA TERBANDINGsemula PARA PENGGUGAT ;Halaman 1 dari 10 Halaman Putusan Nomor 10/PDT/2018/PT PALLawanPIMPINAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK RADIO REPUBLIKINDONESIA (LPP RRI) Palu bertempat tinggal diJl. Kartini No.
    Menghukum Terbanding dahulu Tergugat untuk membayar biayaperkara;Menimbang, bahwa tentang keberatankeberatan yang diajukan olehPara Pembanding / Para Terbanding semula Para Penggugat dalam memoribandingnya terhadap putusan Hakim Tingkat Pertama, Pengadilan Tinggimempertimbangkannya sebagai berikut :Bahwa kioskios yang dibangun Para Pembanding / Para Terbanding semulaPara Penggugat, benar diatas tanah dari Lembaga Penyiaran Publik RadioRepublik Indonesia (LPP RRI), sehingga Terbanding / PembandingsemulaTergugat
Register : 08-08-2023 — Putus : 13-12-2023 — Upload : 14-12-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 512/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst
Tanggal 13 Desember 2023 — Penggugat:
Rolas Budiman Sitinjak
Tergugat:
1.Rocky Gerung
2.Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)
1280
  • Penggugat:
    Rolas Budiman Sitinjak
    Tergugat:
    1.Rocky Gerung
    2.Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)
Register : 18-01-2011 — Putus : 12-05-2011 — Upload : 13-09-2011
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 08/G/2011/PTUN-JKT
Tanggal 12 Mei 2011 — Jodi Purgito, SH;1.Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia,2.Khalidiraya, SH., MM
5530
  • Jodi Purgito, SH;1.Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia,2.Khalidiraya, SH., MM
    DIREKTUR UTAMA LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK RADIO REPUBLIKINDONESIA, berkedudukan di Jalan Medan Merdeka BaratNomor 4 5, Jakarta Pusat. Dalam hal iniberdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor114/DU/SEK/2011 tertanggal 31 Januari 2011, memberikuasa kepadaHalaman 171 dari 68 halaman. Putusan Nomor : 08/G/2011/PTUNJKT1. Drs. Dadi Sumihardi (Direktur Sumber DayaManusia dan Umum LPP RR1) :2. Hari Sudaryanto, SE., MM (Kepala Bagian Organisasidan Sumber Daya3. Dra. Irmayanti (Kepala Sub Bagian Hukum LPP4.
    ,dan diperbaiki dalam pemeriksaan persiapan tanggal 3 Maret2011, yang pada pokoknya mengemukakan alasan alasan sebagaiberikut : Obyek GugatanSurat Keputusan Direktur Utama Lembaga Penyiaran PublikRadio Republik Indonesia Nomor : 14/KEP/DU/JB/2011 TentangPengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural,Beserta Lampirannya Atas Nama Khalidiraya, SH, M.M.NIP.19630527 198803 1 001, Tanggal 3 Januari2011 ;5 ALASAN PENGAJUAN GUGATANPenggugat adalah Pegawai Negeri Sipil, PejabatStruktural Eselon
    Ill a, sebagai Kepala Bagian SekretariatPimpinan dan Hukum LPPRRI berdasarkan Surat KeputusanDirektur Utama Nomor 71/KEP/DU/JB/2007 tanggal 16 Pebruari2007 sebagaimana tertulis dan tergambar pada StrukturOrganisasi Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesiadalam Peraturan Dewan Direksi LPP RRI Nomor001/PER/DIREKSI/2006 tanggal 10 Nopember 2006 tentangStruktur Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penyiaran PublikRadio Republik Indonesia ; LPPRRI berdasarkan Peraturan Pemerintah RepublikIndonesia
    Sekembalinya memenuhi surat panggilanJaksa Pemeriksa, LPPRRI diharuskan menyerahkan LaporanKeuangan Lembaga Penyiaran Publik RRI Tahun Anggaran 2006s.d. 2009 jangka waktu 7 hari / seminggu kepada JaksaPemeriksa dalam rangka penyelidikan dan Penyidikan sehubungandengan adanya Laporan / pengaduan yang masuk di KejaksaanAgung) ; rrr rrr rr rrr rrr rrr eeSebagai informasi tambahan, saat menerima suratpanggilan Penggugat sudah melakukan klarifikasi melaluitelepon kepada Sekretariat Tindak Pidana Khusus
    Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan DirekturUtama Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik IndonesiaNomor : 14/KEP/DU/JB/2011 Tentang Pengangkatan PegawaiNegeri Sipil Dalam Jabatan Struktural, BesertaLampirannya Atas Nama Khalidiraya, SH, MM. NIP.19630527198803 1 001, Tanggal 3 JanuariBOAT ga ces eescre severe eoseoe sane s aeue s aeee scenes snes enone emede sone 23.
Register : 15-04-2020 — Putus : 23-06-2020 — Upload : 06-07-2020
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 79/G/2020/PTUN.JKT
Tanggal 23 Juni 2020 — ., CPMA, CA
Tergugat:
Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia
530341
  • ., CPMA, CA
    Tergugat:
    Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia
    ., kesemuanya Para Advokat,berkewarganegaraan Indonesia pada Kantor Advokat AssegafHamzah & Partners, beralamat di Capital Place, Level 36 & 37,Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 18, Jakarta Selatan 12710,berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 25 Januari 2020,selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT;MELAWAN:DEWAN PENGAWAS LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIKINDONESIA, berkeduduan di Jalan Gerbang Pemuda Nomor 8,RT 1, RW 3, Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10270, dalamhal ini memberikan kuasa