Ditemukan 492 data
10 — 8
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam mencatat perkara gugur dalam buku register.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 0,00 ( nol ).
10 — 13
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam mencatat perkara gugur dalam buku register.
- Membebankan biaya perkara ini kepada DIPA Pengadilan Agama Lubuk Pakam tahun 2024.
12 — 1
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Medan mencatat perkara gugur dalam buku register.
- Membebaskan Penggugat dari membayar biaya perkara ini
11 — 4
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam mencatat perkara gugur dalam buku register.
- Membebaskan Pemohon I dan Pemohon II membayar biaya perkara.
26 — 6
- Mengugurkan permohonan Pemohon;
- Mmencatat perkara gugur dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp495.000,00 ( empat ratus sembilan puluh lima ribu Rupiah);
13 — 7
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam mencatat perkara gugur dalam buku register.
- Membebaskan para Pemohon dari membayar biaya perkara ini karena miskin.
11 — 3
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam mencatat perkara gugur dalam buku register.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp811000,00 ( delapan ratus sebelas ribu ).
8 — 0
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam mencatat perkara gugur dalam buku register.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah).
7 — 0
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam mencatat perkara gugur dalam buku register.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah)
11 — 5
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam mencatat perkara gugur dalam buku register.
- Membebaskan Pemohon I dan Pemohon II dari membayar biaya perkara ini karena miskin.
10 — 5
Memerintahkan panitera untuk mencatat perkara gugur tersebut dalam register perkara.2. Menghukum Pemohon membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 691.000 ,- ( enam ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
Memerintahkan panitera untuk mencatat perkara gugur tersebut dalamregister perkara.2. Menghukum Pemohon membayar biaya perkara ini sebesar Rp.691.000 , ( enam ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);Demikianlah putusan ini dijatunkan dalam rapat permusyawaratanMajelis Hakim Pengadilan Agama Slawi pada hari Kamis tanggal 16 Juni 2016M. bertepatan dengan tanggal 11 Ramadan 1437 H., oleh Drs. KHAERUDIN,M.H.I., Hakim yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Agama Slawi sebagaiKetua Majelis, Drs. H.
11 — 4
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam mencatat perkara gugur dalam buku register.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp716000,00 ( tujuh ratus enam belas ribu ).
12 — 11
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam mencatat perkara gugur dalam buku register.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlahRp420.000,00 (empat ratus dua puluh ribu rupiah)
14 — 8
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam mencatat perkara gugur dalam buku register.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 0,00 (nihi).
19 — 14
- Menyatakan gugatan Penggugat gugur
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Medan mencatat perkara gugur dalam buku register.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 870.000,00 (delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah).
11 — 7
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam mencatat perkara gugur dalam buku register.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlahRp720.000,00 (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah).
11 — 4
- Menyatakan permohonan Pemohon gugur;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam mencatat perkara gugur dalam buku register;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah).
12 — 4
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam mencatat perkara gugur dalam buku register.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp516000,00 ( lima ratus enam belas ribu ).
9 — 8
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam mencatat perkara gugur dalam buku register.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp716000,00 ( tujuh ratus enam belas ribu ).
22 — 6
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Medan mencatat perkara gugur dalam buku register.
- Membebankan Penggugat membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 997.000,00 (Sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah).