Ditemukan 1031 data
12 — 10
- Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
- Membebankankepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 320000,- ( tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
12 — 12
- Menyatakan gugatan Penggugattidak dapat diterima;
- Membebankankepada Penggugatuntuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 320000,- ( tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
9 — 1
Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 320000 ( tiga ratus dua puluh ribu );
40 — 51
Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 320000 ( tiga ratus dua puluh ribu );
13 — 1
- Menolak permohonan para Pemohon;
- Membebankan para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlahRp. 320000,- ( tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
7 — 0
Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 320000,- ( tiga ratus dua puluh ribu rupiah).
8 — 7
- Menolak permohonan para Pemohon;
- Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 320000,- ( tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
25 — 14
Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.320000,- ( tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
5 — 0
Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 320000,- ( tiga ratus dua puluh ribu rupiah).
9 — 7
Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 320000,- tiga ratus dua puluh ribu rupiah).
7 — 2
- Menggugurkan perkara nomor 955/Pdt.P/2022/PA.IM
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 320000 (tiga ratus dua puluh ribu);
15 — 3
Memerintahkan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 320000 ( tiga ratus dua puluh ribu ) ;
10 — 2
Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara hingga penetapan ini diucapkan sejumlah Rp. 320000,- ( tiga ratus dua puluh ribu rupiah).
177 — 34
- Menyatakan gugatan Penggugattidak dapat diterima;
- Membebankankepada Penggugatuntuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 320000,- ( tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
8 — 2
- Menyatakan gugatan Penggugattidak dapat diterima;
- Membebankankepada Penggugatuntuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 320000,- ( tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
12 — 1
- Menolak permohonan para Pemohon;
- Membebankan para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlahRp. 320000,- ( tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
29 — 11
Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 320000 ( tiga ratus dua puluh ribu );
21 — 7
Memerintahkan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 320000 ( tiga ratus dua puluh ribu rupiah) ;
15 — 12
- Menyatakan gugatan Penggugattidak dapat diterima (Niet ontvankelijke verklaard);
- MembebankanPenggugatuntuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 320000,- ( tiga ratus dua puluhribu rupiah);
6 — 7
Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 320000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
Membebankan kepada Pemohon dan Pemohon II untuk membayarbiaya perkara sejumlah Rp. 320000, (tiga ratus dua puluh riburupiah);Demikian penetapan ini dijatunkan dalam permusyawaratan MajelisHakim pada hari Senin tanggal 03 Desember 2018 Masehi bertepatan dengantanggal 25 Rabiulawal 1440 H. Penetapan tersebut pada hari itu juga diucapkandalam sidang terbuka untuk umum, oleh kami Dra. Hj. Eni Zulaini sebagaiHakim Ketua Majelis, dengan Drs. H. Haryadi Hasan, M.H. serta Drs. H.