Ditemukan 42 data
Agus R Senjaya S.H.
Terdakwa:
ARMED BIN KAMSA
16 — 4
- 1 (Satu) Buah Kalung Emas seberat 3 gram yang bertuliskan ara.
- Uang tunai Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah).
Dikembalikan kepada saksi YUGI GUNAWAN BIN AUNG SAHURI.
- 1 (Satu) buah obeng yang terbuat dari besi dengan dengan pegangan plastik warna hitam.
Dirampas untuk dimusnahkan.
PT. Dwi Daya World Wide
Tergugat:
1.PT. Prime Med Indonesia
2.Yuli Nopiska
3.Irene Permata Rosdianti
185 — 47
Menyatakan Para Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian pada Penggugat ;
3.