Ditemukan 44 data
290 — 869
RadenDJOEPOET HADIWIDJAJA, dalam hal ini oleh kuasanya :DJUHANA CHARDA, SH. tersebut;Menghukum pemohonpemohon kasasi membayarbiaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp.20.000, (dua puluh ribu rupiah);*Bahwa terhadap isi putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2202K/Pdt/1992 tanggal 30 Juli 1994 tersebut telah dieksekusi oleh Ketua Pengadilan Negeri Bandung berdasarkan Penetapan KetuaPengadilan Negeri Bandung Nomor46/PDT/EKS/1995/PUT/PN.BDG Jo.
Raden DJOEPOET HADIWIDJAJA, dalam hal ini olehkuasanya : DJUHANA CHARDA, SH. tersebut;Menghukum pemohonpemohon kasasi membayarbiaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapbkan sebanyakRp. 20.000, (dua puluh ribu rupiah);PENETAPAN EKSEKUSI :Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bandung Nomor46/PDT/EKS/1995/PUT/PN.BDG Jo. Nomor389/Pdt.G/1989/PN.BDG tanggal 24 Oktober 1995, yang dalamamar penetapannya berbunyi :MENETAPKAN : Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut diatas.Hal. 69 dari 150 hal.
117 — 18
Ujang Charda S, SH, MH, di bawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut : Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungankeluarga; Bahwa penyalahgunaan kewenangan adalah adanya bentuk SuratKeputusan dan bisa dilihat dimana menyalahgunakan kewenangannyaitu; Bahwa di dalam SK ada norma yaitu norma perintah dan normalarangan; Bahwa SK itu harus jelas artinya siapa yang memberi perintah dan siapayang melaksanakan perintah tersebut; Bahwa kewenangan harus diberikan secara formal
Terbanding/Terdakwa : RADEN TITAN BISASTI binti (alm) H. SURYATMAN
92 — 57
Terdakwa tanggal 27 Oktober 2015 sesuai dengan Aktapemberitahuan permintaan Banding Nomor : 39/Akta.Pid.Sus/TPK/2015/PN.Bdg ;Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Surat MemoriBanding tertanggal 16 Nopember 2015 yang diterima di Kepaniteraan PengadilanTindak Pidana Korupsi Bandung pada tanggal 24 November 2015 dan telahdiberitahukan dan diserahkan kepada Terdakwa pada tanggal 27 November 2015secara patut dan seksama ;Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa melalui kuasa hukum : 1.Djuhana Charda
119 — 27
penahanan sebagai berikut :Penyidik tidak dilakukan penahananPenuntut Umum sejak tanggal 15 Juni 2015 sampai dengan 04 Juli 2015;Hakim sejak tanggal 29 Juni 2015 sampai dengan tanggal 28 Juli 2015 ;Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Negeri Bandung tanggal 29 Juli2015 sampai dengan tanggal 26 September 2015 ;Perpanjangan Penahanan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat sejaktanggal 27 September 2015 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2015 ;Terdakwa didampingi olen Penasehat Hukum : 1) DJUHANA CHARDA