Ditemukan 9144 data
55 — 19
Apabila dikemudian hari ternyata Terdakwa dapat ditemukan kembali maka perkara ini dapat diproses kembali, sebelum hak menuntut perkaranya gugur karena daluwarsa3. Memerintahkan kepada Panitera untuk mengirimkan Putusan ini kepada Oditur Militer III-16 Makassar.
1980 atau Surat EdaranMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1 Tahun 1981tanggal 22 Januari 1981 maka karena Terdakwa sejak semula tidakhadir dan sejak semula tidak ada jaminan bahwa Terdakwa dapatdihadapkan di persidangan maka Tuntutan Oditur Militer I16Makassar untuk memeriksa dan mengadili perkara ini harusdinyatakan tidak dapat diterima.Bahwa apabila dikemudian hari ternyata Terdakwa dapat ditemukankembali maka perkara ini dapat diproses kembali, sebelum hakmenuntut perkaranya gugur karena daluwarsa
152 — 33
M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI:----------------------------------------------------------- Menerima Eksepsi Tergugat II Intervensi mengenai objek sengketa lewat waktu/Daluwarsa ;--------------------------------------DALAM POKOK PERKARA:---------------------------------------------1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);---------------------------------------------------2.
Andi Purwanto
Tergugat:
CITIBANK, NA.
48 — 21
M E N G A D I L I
DALAM EKSEPSI
- Mengabulkan eksepsi Tergugat yang menyatakan gugatan Penggugat Daluwarsa;
DALAM POKOK PERKARA:
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo sejumlah Rp 434.000,00 (empat ratus tiga puluh empat ribu rupiah);
PT. DUA SIGMA NUSANTARA
Tergugat:
PT. PUTERA GRIYA SENTOSA
333 — 209
MENGADILI:
DALAM EKSEPSI ;
- Mengabulkan eksepsi Tergugat ;
- Menyatakan gugatan Penggugat lewat waktu (daluwarsa) ;
DALAM POKOK PERKARA :
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat di terima ;
- Menghukum Penggugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp1,098,000,00,- ( satu juta sembilan puluh delapan ribu rupiah ) ;
Carlos Lisbon Sirait, S.Pi., M.M
Tergugat:
Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia
567 — 632
M E N G A D I L I:
- Dalam Eksepsi:
- Menyatakan eksepsi Tergugat mengenai Gugatan Daluwarsa diterima;
- Dalam Pokok Perkara:
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima;
- Menghukum Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah);
- Dalam Eksepsi:
154 — 107
M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI : -Mengabulkan eksepsi dari Tergugat I dan Turut Tergugat I untuk sebagian mengenai daluwarsa atau verjaring ;-Menolak eksepsi Tergugat I dan Turut Tergugat I untuk selebihnya ;DALAM POKOK PERKARA :-Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;-Menghukum Para Penggugat untuk membayar ongkos perkara yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp.16.516.000,- (Enam belas juta lima ratus enam belas ribu rupiah ) ;
nondiperoleh Para Penggugat berasal dari warisan in casutidak semata mata diakibatkan dan harus dibebankan kepadapihak Turut Tergugat I, karena apabila diperhatikantimbulnya permasalahan ini diawali/akibat kelalaian daripara Pengugat sendiri yang karena tidak menjaga danmemelihara asset hartanya (dalam hal ini tidakmenguasai) ;Bahwa, = akibat dari kelalaian Para Penggugat tersebutdiatas, apabila dikaitkan secara Hukum Keperdataan pun45karena telah mendiamkan persoalan ini lebih dari 30 tahunsehingga telah daluwarsa
Uneh binti Mad Kahfi sebagai pewaris yang meninggaltahun 1971 maka persoalan terhadap tanah obyek sengketatelah terjadi pada saat itu dan dihitung sampai denganpengajuan gugatan pada tanggal. 15 April 2010, hal initelah memiliki tenggang waktu 30 tahun dan karenanyamenurut hukum gugatan Para Penggugat telah Jlewat waktu(daluwarsa) hal ini diperkuat dengan beberapaYurisprudensi antara lain Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.200K/Sip/1974 tanggal. 11 Desember 1975 berdiam diriselama 30 tahun
berikut Ketentuan pasal 1967 KUH Perdata menyebutkan segalaketentuan hukum baik yang bersifat kebendan maupun yangbersifat perorangan , hapus karena daluarsa denganlewatnya waktu 30 (tiga puluh) tahun, sedangkan orang yangmenunjuk adanya lewat waktu itu tidak usah menunjukansuatu. atas hak dan terhadapnya tidak dapat diajukan suatutangkisan yang didasarkan pada itikad buruk ; Ketentuan mengenai pewarisan dan atas hak tanah Agrarishe83Eigendom (A.E) diatur dalam KUHPerdata demana ketentuanmengenai daluwarsa
berada pada87pihak yang kalah' sehingga sudah sepatutnya untuk dibebanimembayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yangbesarnya akan ditentukan dalam amar putusan ;Mengingat akan ketentuan Pasal 835 KUHPerdata , pasal24 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 24 tahun1999 serta ketentuan ketentuan lain dari peraturan perUndang Undangan yang bersangkutan dengan perkara ini ;M EN GA D JI L IDALAM EKSEPSI Mengabulkan eksepsi dari Tergugat I dan Turut' Tergugat Iuntuk sebagian mengenai daluwarsa
1.1. BUYUNGMARKASUMAH Bin RIANDAK
2.NIJAH Binti RIANDAK
3.Hj.MIDAYAH Binti RIANDAK
Tergugat:
KEPALA KANTORAGRARIA DAN TATA RUANG PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN BENGKULU TENGAH
Intervensi:
NITA SAKIR
194 — 53
MENGADILI
DALAM EKSEPSI:
- Menerima Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tentang Gugatan Para Penggugat telah lewat waktu/daluwarsa;
DALAM POKOK PERKARA:
1. Menyatakan Gugatan Para Penggugat Tidak Diterima:
2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.364.000,- (Dua Juta Tiga Ratus Enam Puluh Empat Ribu Rupiah)
H. USMAN
Tergugat:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN GRESIK
Intervensi:
PT. ARGABETON INDAH
294 — 149
MENGADILI:
- DALAM EKSEPSI :
- Menerima eksepsi Tergugat II Intervensi tentang gugatan Penggugat diajukan telah lewat waktu/daluwarsa;
II. DALAM POKOK PERKARA :
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 4.832.000,- (empat juta delapan ratus tiga puluh dua ribu rupiah);
Herry Syamsuddin, SE, SH, MH.
Tergugat:
Kantor ATR/BPN RI Pertanahan Kota Makassar
Intervensi:
Kepolisian Negara Republik Indonesia
100 — 0
MENGADILI:
Eksepsi:
- Menerima eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tentang gugatan lewat waktu (daluwarsa);
Pokok Perkara;
- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak diterima ;
- Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 430.000,- (Empat Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah);
Alexander Aditya Nugraha, SH., MH
Terdakwa:
Garry Gabriel Ginting Suka
344 — 234
Memerintahkan kepada Panitera untuk mengirimkan salinan resmi putusan ini kepada Oditur Militer pada Oditurat Militer II-10 Yogyakarta, dengan ketentuan apabila di kemudian hari Terdakwa diketemukan perkaranya dapat disidangkan kembali sebelum hak penuntutannya gugur karena daluwarsa
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 121K/Kr/1980 dan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 1Tahun 1981 tanggal 21Januari 1981 yang menyatakan; Bahwadalam hal perkara yang diajukan oleh Jaksa Penuntut UmumTerdakwanya sejak semula tidak hadir dan tidak ada jaminanTerdakwa dapat dihadapkan ke persidangan, perkara yangdemikian dinyatakan tidak diterima.Hal 2 dari 4 hal, Putusan Nomor 21K/PM II11/AD/VI/2020Menimbang : Bahwa apabila dikemudian hari Terdakwa ditemukan kembali,sebelum hak menuntut gugur karena daluwarsa