Ditemukan 338 data
14 — 4
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Bogor untuk menyampaikan Salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tanpa bermaterai kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, untuk dicatat dalam daftar yang telah ditentukan untuk itu;
4. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp 281.000,-(dua ratus delapan puluh satu ribu rupiah);
14 — 10
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Bogor untuk menyampaikan Salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tanpa bermaterai kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Bogor Barat , Kota Bogor, untuk dicatat dalam daftar yang telah ditentukan untuk itu;
4. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp 391.000,-(tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
17 — 6
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Bogor untuk menyampaikan Salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tanpa bermaterai kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, untuk dicatat dalam daftar yang telah ditentukan untuk itu;
4. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp 286.000,-(dua ratus delapan puluh enam ribu rupiah);
AHMAD TAHER, S.SOS
Terdakwa:
NOFIANDI
24 — 5
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Nofiandi tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pelanggaran aturan berjualan melewati batas yang telah ditentukan;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
- Menetapkan barang bukti berupa 19 (sembilan
Agus Marhaena,S.Sos
Terdakwa:
Mamad Ismanto
17 — 0
- Menyatakan Terdakwa MAMAD ISMANTO Bin OKARIO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Tanpa ijin melakukan kegiatan usaha diluar lokaksi yang telah ditentukan;
- Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa MAMAD ISMANTO Bin OKARIO tersebut diatas oleh karena itu sejumlah Rp.199.000,- (seratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) untuk disetorkan ke Kas APBN Cq. APBD Kab.
9 — 0
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Bogor untuk menyampaikan Salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tanpa bermaterai kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor , untuk dicatat dalam daftar yang telah ditentukan untuk itu;