Ditemukan 352 data
68 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
Ada kerugian.atas tindakan Tergugat dan Tergugat II dengan melanggar hak dankewajiban yang telah ditentukan oleh hukum dan Undangundangmerupakan Perbuatan Melawan Hukum telah memberikan kerugiannyata kepada Penggugat yang dapat dimintakan ganti rugi terhadapkerugian yang diakibatkannya dapat dipertanggungjawabkan;Menurut Hukum acara Perdata (Reglement Burgelijk Rechtvordering)dan pendapat Moegni Djojodirdjo;Halaman 4 dari 15 hal. Put.
SYIN HARJIAH
Tergugat:
PT. BANK PERMATA
45 — 15
Moegni Djojodirdjo dalam bukunya : HetNederlandsch Verbintenissenrecht dan berdasarkan ketentuan Pasal 1365KUHPerdata, maka pada hakekatnya anasir atau unsurunsur PerbuatanMelawan hukum mencakup :a. Harus adanya suatu perbuatan.b. Perbuatan itu harus melawan hukum.c. Adanya kesalahan dari pihak sipelaku.d. Ada kerugian.e.
26 — 11
Moegni Djojodirdjo, perbuatan melawan hukum secara luas adalah perbuatanatau kealfaan, yang bertentangan dengan hak orang lain atau bertentangan dengankewajiban hukum si pelaku sendiri atau bertentangan baik dengan kesusilaan, maupundengan sikap hatihati yang harus diindahkan dalam pergaulan hidup terhadap orang lainatau benda ;Menimbang, bahwa Perbuatan melanggar hak orang lain yang dilindungi hukum.Perbuatan yang bertentangan dengan hak orang lain termasuk salah satu perbuatan yang dilarangoleh
65 — 55
Istilah melanggar menurut MA Moegni Djojodirdjo hanya mencerminkansifat aktifhya saja sedangkan sifat pasifnya diabaikan. Pada istilahmelawan itu sudah termasuk pengertian perbuatan yang bersifat aktifmaupun pasif;Karenanya jika seseorang dengan sengaja melakukan sesuatu perbuatanyang menimbulkan kerugian pada orang lain, maka nampaklah denganjelas sifat aktif dari istilan melawan tersebut.
62 — 40
Moegni Djojodirdjo dalam bukunya yangberjudul "Perbuatan Melawan Hukum", cetakan ke2, terbitan PradnyaParamita, Jakarta, 1982, berpendapat bahwa amat penting untukmempertimbangkan apakah seseorang akan mengajukan tuntutan ganti rugikarena wanprestasi atau karena perbuatan melawan hukum ;Menimbang, bahwa lebih jauh menurut M.A.
Moegni Djojodirdjo, akanada perbedaan dalam pembebanan pembuktian, perhitungan kerugian, danbentuk ganti ruginya antara tuntutan wanprestasi dan perbuatan melawanhukum ;Menimbang, bahwa wanprestasi sebagaimana diamanahkan dalamPasal1238 KUHPerdata yang isinya Si berutang adalah lalai, apabila iadengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakanlalai, atau demi perikatannya sendin, ialah jika ia menerapkan, bahve siberutang harus dianggap lalai dengan levatnya waktu yang ditentukan
49 — 35
kwalifikasi apabila salah satu pihak telah melanggar suatuperjanjian yang telah disepakati dengan pihak lain ( tiada wanprestasiapabila tidak ada perjanjian sebelumnya ) sedangkan perbuatanmelawan hukum apabila perbuatannya bertentangan dengan hak oranglain, atau bertentangan dengan kewajiban hukumnya sendiri ataubertentangan dengan kesusilaan ;PITLO menegaskan bahwa baik dilihat dari sejarahnya maupun Undangundang, wanprestasi tidak dapat digolongkan pada pengertian Perbuatanmelawan hukum M.A MOEGINI DJOJODIRDJO
Moegni Djojodirdjo dalam bukunya yang berjudul Perbuatanmelawan hukum , berpendapat bahwa amat penting untukmempertimbangkan apakah seseorang akanmengajukan tuntutan gantikarena wanprestasi atau karena perbuatan melawan hukum karena akanada perbedaan dalam pembebanan pembuktian, perhitungan kerugian,dan bentuk ganti ruginya antara tuntutan wanprestasi dan perbuatanmelawan hukum dan dalam suatu gugatan perbuatan melawan hukum,penggugat harus membuktikan semua unsurunsur perbuatan melawanhukum selain
Misyal B Achmad, SH, MH
Tergugat:
1.Lurah Krembangan Utara
2.Lydia Vivian Papilaya
3.Elsje Carla Tallane
4.Walikota Surabaya
250 — 354
Moegni Djojodirdjo dalam bukunya yang berjudul "PerbuatanMelawan Hukum", berpendapat bahwa amat penting untukmempertimbangkan apakah seseorang akan mengajukan tuntutanganti rugi karena wanprestasi atau karena perbuatan melawanhukum.Menurut Moegni, akan ada perbedaan dalam pembebananpembuktian, perhitungan kerugian, dan bentuk ganti ruginya antaratuntutan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum.Dalam suatu gugatan perbuatan melawan hukum, Penggugat harusmembuktikan semua unsurunsur perbuatan melawan
Moegni Djojodirdjo dikaitkan dengan gugatanPenggugat yang sudah lengkap, jelas dan terperinci;Gugatan Penggugat sudah lengkap yaitu) objek tersengketasebagaimana tersebut di dalam Posita No. 1 sedangkan yang digugatsudah jelas yaitu Tergugat , II,II dan IV demikian pula Positanyamaupun Petitumnya sudah jelas termasuk jumlah kerugian yangdicantumkan didalamnya;Bahwa dalam Gugatan memang Penggugat tidak memerlukan adanyapengembalian pada keadaan semula (Restitutio In Integrum) karenapada waktu Penggugat
37 — 17
Moegni Djojodirdjo dalambukunya Perbuatan Melawan Hukum juga berpendapat bahwa amatsangat penting untuk mempertimbangkan apakah seseorang itu akanmengajukan tuntutan ganti rugi karena wanprestasi atau karena perbuatanmelawan hukum, karena akan membawa konsekwensi perbedaan dalamcara penuntutannya, pembebanan pembuktian, perhitungan kerugian danbentuk ganti ruginya antara wanprestasi dengan perbuatan melawanhukum.
Moegni Djojodirdjo sertaputusan Mahkamah Agung RI NO. 1875 K/Pdt/1984 tanggal 24 April 1986tersebut, maka menurut pendapat Majelis gugatan Penggugat yangdemikian itu menjadi tidak jelas (obscuur libel) dan harus dinyatakan tidakdapat diterima (niet ontvantkelijk verklaard) ;Menimbang, bahwa karena gugatan Penggugat dinyatakan tidakdapat diterima, maka mengenai pokok perkara dan buktibukti yangdiajukan oleh kedua belah pihak tidak relevan lagi untuk dipertimbangkanlebih lanjut ;Halaman 40 dari 42
49 — 3
Moegni Djojodirdjo, perbuatan melawan hukumsecara luas adalah perbuatan atau kealfaan, yang bertentangan denganhak orang lain atau bertentangan dengan kewajiban hukum si pelakusendiri atau bertentangan baik dengan kesusilaan, maupun dengan sikaphatihati yang harus diindahkan dalam pergaulan hidup terhadap oranglain atau benda ;Menimbang, bahwa Perbuatan melanggar hak orang lain yangdilindungi hukum.
102 — 48
Moegni Djojodirdjo dalambukunya yang berjudul "Perbuatan Melawan Hukum",berpendapat bahwa amat penting untukmempertimbangkan apakah seseorang akan mengajukantuntutan ganti rugi karena wanprestasi atau karenaperbuatan melawan hukum. Menurut Moegni, akan adaperbedaan dalam pembebanan pembuktian, perhitungankerugian, dan bentuk ganti ruginya antara tuntutanwanprestasi dan perbuatan melawan hukum.
95 — 46
Moegni Djojodirdjo dalam bukunya : Het NederlandschVerbintenissenrecht dan berdasarkan ketentuan Pasal 1365KUHPerdata, maka pada hakekatnya anasir atau unsurunsur PerbuatanMelawan hukum mencakup : 70 ono nnn nnnHarus adanya suatu perbuatan ;Perbuatan itu harus melawan hukum ,Adanya kesalahan dari pihak sipelaku ;Ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum itudengan KeruGlan j~
30 — 9
Rosa Agustina dalam bukunya : perbuatan MelawanHukum Dr.M.A.Moegini Djojodirdjo dalam bukunya : HetNederlandsch Verbintenissenrecht dan berdasarkan ketentuanPasal 1365 KUHPerdata maka pada hakekatnya anasir atauunsurunsur Perbuatan Melawan Hukum mencakup :1) Harus adanya suatu perbuatan2345) Perbuatan itu harus melawan hukum) Adanya kesalahan dari pihak sipelaku) Ada kerugian) Ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawanhukum itu dengan kerugianJadi jelas terlihat bahwa perbuatan Tergugat sebagaimanatelah
52 — 37
Moegini Djojodirdjo dalam bukunya yang berjudul Perbuatan MelawanHukum, (Jakarta: Pradaya Paramita, 1982, hal. 21) mengemukakan bahwa, istilahmelawan hukum (onrechtmatig) pada waktu tahun 1919 oleh Hoge Raad diartikansecara sempit yakni perbuatan melawan hukum adalah tiap perbuatan yangbertentangan dengan hak lain yang timbul karena UndangUndang.15Menanggapi dalildalil Penggugat tersebut diatas, dalam hal ini TurutTergugat menyatakan gugatan Penggugat tidak berdasar atas hukum, dengan alasan:1Bahwa
70 — 13
Adanya hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian;Buku Rosa Agustina dalam bukunya: Perbuatan melawan Hukum: M.AMoegni Djojodirdjo dalam bukunya : Het NederlandschnVerbintenissenrecht dan berdasarkan ketentuan Pasal 1356KUHPerdata, maka pada hakekatnya anasir atau unsurunsur PerbuatanMelawan Hukum mencakup :A. Harusnya adanya suatu perbuatan;Perbuatan itu harus melawan Hukum;. Adanya kesalahan dari pihak sipelaku;.
Terbanding/Tergugat I : DRS. JAN CHRISTOFEL BENYAMIN, M.Si
Terbanding/Tergugat II : LESSY ELISABETH WIELIGMANS
75 — 47
Pihak yang merasa dirugikan akibat adanya wanprestasi bisamenuntut pemenuhan perjanjian, pembatalan atau meminta ganti kerugianpada debitur;M.A Moegni Djojodirdjo, dalam bukunya berjudul Perbuatan MelawanHukum berpendapat bahwa amat penting untuk mempertimbangkan apakahseseorang akan mengajukan tuntutan ganti rugi karena wanprestasi ataukarena perbuatan melawan hukum;Halaman 18 dari 40 halaman Putusan Nomor 58/Pdt/2020/PT KPGSelanjutnya menurut M.A Moegni Djojodirdjo akan ada perbedaan dalampembebanan
39 — 21
Istilah melanggar menurut MAMoegni Djojodirdjo hanya mencerminkan sifat aktifnya saja sedangkansifat pasifnya diabaikan. Pada istilah melawan itu sudah termasukpengertian perubuatan yang bersifat aktif maupun pasif ; Karenanya jikaseseorang dengan sengaja melakukan sesuatu perbuatan yangmenimbulkan kerugian pada orang lain, maka nampaklah dengan jelassifat dengan jelas sifat aktif dari istilan melawan tersebut.
234 — 138 — Berkekuatan Hukum Tetap
Moegeni Djojodirdjo, SH. Dosen danHal. 8 dari 17 hal. Put. No. 140 PK/Pdt/2005Advokad & Procureur, Perbuatan Melawan Hukum cetakan kedua, PenerbitPradnya Paramita 1982 halaman 69 alinea ketiga dan keempat) ;b. Dictum Romawi II dan Romawi IV mencantumkan : Yang dipersalahkan dan dihukum adalah : 1. Nahkoda KMP Mufidah : AidHidayat bin Suhri (Tergugat 1) dan 2. Mualim KMP.
54 — 40
Moegni Djojodirdjo, SH., dalam bukunya"Perbuatan Melawan Hukum, Pradnya Paramita, Cetakan 1982, Halaman 104,mengatakan (kutipan kursif TERGUGAT 1): "Hoge Raad telah memutuskanbahwa untuk wanprestasi pada umumnya tidak dapat dilakukan tuntutanexpasal 1365 KUHPerdata tapi tuntutan ex pasal 1365 KUHPerdata tersebutdapat digunakan dalam hal terjadinya penipuan atau pelanggaran ex pasal 1341KUHPerdata (Pauliana)." ;4.
Moegni Djojodirdjo, SH., dalam bukunya"Perbuatan Melawan Hukum, Pradnya Paramita, Cetakan 1982, Halaman 104,mengatakan (kutipan kursif TERGUGAT 1): "Hoge Raad telah memutuskanbahwa untuk wanprestasi pada umumnya tidak dapat dilakukan tuntutanexpasal 1365 KUHPerdata tapi tuntutan ex pasal 1365 KUHPerdata tersebutdapat digunakan dalam hal terjadinya penipuan atau pelanggaran ex pasal 1341KUHPerdata (Pauliana)."
39 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
Moegni Djojodirdjo, S.H., dalambukunya Perbuatan Melawan Hukum terbitan Pradnya Paramita, Jakarta,2001, unsurunsur yang harus dipenuhi dalam suatu perbuatan melawanhukum adalah sebagai berikut:(a) Unsur adanya perbuatan;Yang dimaksud dengan perbuatan dalam Pasal 1365 KUHPerdatamencakup dua pengertian yakni perbuatan dengan segi positifnya yaknidengan lain perkataan perbuatan yang merupakan perwujudan daripadaberbuat sesuatu dan sebagai perbuatan dengan segi negatifnya yakniperobuatan berupa mengabaikan
143 — 253
perundangundangan dan hal tersebut sama sekali bukanlahmerupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad)Pertamatama perkenankanlah TERGUGAT (in casu KADIN INDONESIA)menyampaikan ke hadapan Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksaperkara aquo, pengertian dari Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad).Sebagaimana dinyatakan secara tegas dalam Buku "Perbuatan MelawanHukum, Tanggung Gugat (Aansprakelijkneid) Untuk Kerugian YangDisebabkan Karena Perbuatan Melawan Hukum" yang ditulis oleh M.A.Moegni Djojodirdjo
Moegni Djojodirdjo, S.H., juga menegaskanbahwa hakhak yang paling penting yang diakui oleh yurisprudensi adalahhakhak pribadi (persoonlijkheidsrecthen), seperti hak atas kebebasan, hakatas kehormatan dan nama baik, dan hakhak kekayaan(vermogensrechten).
Moegni Djojodirdjo, S.H., di dalamhalaman 42 dari bukunya tersebut di atas, menyatakan bahwa berbuat ataumelalaikan dengan bertentangan dengan kewajiban hukum (rechtsplicht) sipelaku adalah merupakan tindaktanduk yang bertentangan denganketentuan undangundang.Mohon perhatian Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara aquo,bahwa pada tanggal 11 Juni 2009 TERGUGAT (in casu KADININDONESIA) telah menerbitkan Surat Keputusan Dewan Pengurus KamarDagang dan Industri Indonesia Nomor: Skep/086/DP/ALBA