Ditemukan 373088 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 07-01-2009 — Upload : 19-08-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 783K/PID.SUS/2008
Tanggal 7 Januari 2009 — DANAR DONO
15051575 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 04-05-2005 — Upload : 16-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3326K/PDT/2003
Tanggal 4 Mei 2005 —
329 Berkekuatan Hukum Tetap
Register : 20-11-2017 — Putus : 07-05-2018 — Upload : 11-07-2018
Putusan PTUN MEDAN Nomor 143/G/2017/PTUN.MDN
Tanggal 7 Mei 2018 — Penggugat:
KOPERASI PETANI KELAPA SAWIT KESEPAKATAN AMBAR
Tergugat:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN ASAHAN
9545
  • Penggugat:
    KOPERASI PETANI KELAPA SAWIT KESEPAKATAN AMBAR
    Tergugat:
    KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN ASAHAN
    Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan, yang dalam hal inidiwakili oleh Pengurusnya yakni Ketua, Sekretaris dan Bendahara bertindakberdasarkan Pasal 20 dan Pasal 21 Huruf b dan c Akta Pendirian pada BagianAnggaran Dasar Koperasi KPKS Kesepakatan dan Berita Acara PengangkatanPengurus Baru Koperasi KPKS Kesepakatan Periode 2016 s/d 2018 tertanggal16 Maret 2016 jo.
    Putusan No. 143/G/2017/PTUN MDNkoperasi sebagai wadah untuk para petani PIR, dan pertama kalinya koperasitersebut diberi nama Koperasi Martabe (Marsipature Hutanabe) ; Bahwa pada tahun 1998 Koperasi Martabe dirubah namanya menjadiKoperasi Saroha, kemudian pada bulan september 2002 nama KoperasiSaroha kembali mengalami perubahan menjadi Koperasi Petani KelapaSawit (KPKS) Kesepakatan Ambar dan nama Koperasi Petani Kelapa SawitKesepakatan Ambar disingkat KPKS Kesepakatan Ambar masih tetap dandipakai
    hingga saat ini, dan pendirian Koperasi Petani Kelapa Sawit (KPKS)Kesepakatan dituangkan dalam Akta Pendirian Koperasi Petani KelapaSawit (KPKS) Kesepakatan, yang telah terdaftar serta disahkan oleh KantorMenteri Negara Urusan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RepublikIndonesia Cq.
    Putusan No. 143/G/2017/PTUN MDN18.19.HUTBUN/2015 tertanggal 30 Desember 2015, sebanyak 118 lembarSertipikat Hak Milik kepada pengurus Koperasi KPKS Kesepakatan Ambar,sebagaimana yang tertuang dalam Berita Acara Serah Sertipikat Hak Milik &Credit Verband Nomor : KHTPD/BA/02/2017 tertanggal 19 September 2017 ;Bahwa setelah dicek sebanyak 118 Sertipikat Hak Milik yang telah diserahterimakan oleh pihak PTPNIII kepada Koperasi KPKS Kesepakatan Ambar,ternyata namanama petani peserta PIR Lokal DIP 1985/
    Petani Peserta yang diwakili olehPengurus Koperasi Petani Kelapa Sawit (KPKS) Kesepakatan sebagaimenindaklanjuti Surat Direksi PTPNIII No. 3.13/X/60/2015 tanggal 26 Maret2015, hal Pengajuan Pengalihan NamaNama Petani Pengganti Proyek PIRLokal Asahan DIP 1985/1986, dan memperoleh kesepakatan antara lainPetani Pengganti yang disampaikan oleh Koperasi Petani Kelapa Sawit(KPKS) Kesepakatan melaui Direksi PTPNIIl sebanyak 124 KK telahdilakukan penelitian terhadap subyek dan obyek, SHM, Kapling d (an BatasBatas
Register : 03-05-2017 — Putus : 19-05-2017 — Upload : 15-01-2018
Putusan PN CILACAP Nomor 33/Pdt.G/2017/PN Clp
Tanggal 19 Mei 2017 — Heruwiharto : Umur 63 tahun,pekerjaan Wiraswasta,alamat Rt. 004Rw. 012, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, sebagai Penggugat, untuk selanjutnya dalam kesepakatan perdamaian ini, disebut sebagai PIHAK PERTAMA; MELAWAN: II. Sutari : Umur 60 tahun,pekerjaan Ibu Rumah Tangga,alamat Rt. 004Rw. 013, Desa Cindaga, Kecamatan Kebasen, Kabupaten Banyumas, sebagai Tergugat, untuk selanjutnya dalam kesepakatan perdamaian ini, disebut sebagai PIHAK KEDUA;
8915
  • Heruwiharto : Umur 63 tahun,pekerjaan Wiraswasta,alamat Rt. 004Rw. 012, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, sebagai Penggugat, untuk selanjutnya dalam kesepakatan perdamaian ini, disebut sebagai PIHAK PERTAMA;MELAWAN:II. Sutari : Umur 60 tahun,pekerjaan Ibu Rumah Tangga,alamat Rt. 004Rw. 013, Desa Cindaga, Kecamatan Kebasen, Kabupaten Banyumas, sebagai Tergugat, untuk selanjutnya dalam kesepakatan perdamaian ini, disebut sebagai PIHAK KEDUA;
Register : 09-12-2019 — Putus : 29-06-2020 — Upload : 01-07-2020
Putusan PN KISARAN Nomor 65/Pdt.G/2019/PN Kis
Tanggal 29 Juni 2020 — Penggugat:
1.Jerry Butar Butar
2.DAME JONGGI GULTOM, S.H
Tergugat:
1.Ratna Juwita Manurung
2.Abdul Azis Manurung
3.Koperasi Petani Kelapa Sawit KPKS Kesepakatan Ambar Desa Gotting Kec Bandar Pasir Mandoge Kabupaten Asahan
4.KOPERASI PETANI KELAPA SAWIT (KPKS) kESEPAKATAN AMBAR
Turut Tergugat:
1.Pemerintah Republik Indonesia cq Menteri Dalam Negeri cq Gubernur Sumatera Utara cq Bupati Kabupaten Asahan
2.Badan Pertanahan Nasional BPN Wilayah Provinsi
9730
  • Penggugat:
    1.Jerry Butar Butar
    2.DAME JONGGI GULTOM, S.H
    Tergugat:
    1.Ratna Juwita Manurung
    2.Abdul Azis Manurung
    3.Koperasi Petani Kelapa Sawit KPKS Kesepakatan Ambar Desa Gotting Kec Bandar Pasir Mandoge Kabupaten Asahan
    4.KOPERASI PETANI KELAPA SAWIT (KPKS) kESEPAKATAN AMBAR
    Turut Tergugat:
    1.Pemerintah Republik Indonesia cq Menteri Dalam Negeri cq Gubernur Sumatera Utara cq Bupati Kabupaten Asahan
    2.Badan Pertanahan Nasional BPN Wilayah Provinsi
Register : 04-11-2014 — Putus : 14-11-2014 — Upload : 01-12-2014
Putusan PN GIANYAR Nomor 207/Pid.Sus-Anak/2014/PN.GIN
Tanggal 14 Nopember 2014 — TERDAKWA
265208
  • Mengabulkan Permohonan Pemohon Hakim ;Memerintahkan para pihak untuk melaksanakan kesepakatan diversi ;Memerintahkan penuntut umum untuk menerbitkan surat perintah penghentian penuntutan setelah kesepakatan Diversi dilaksanakan seluruhnya / sepenuhnya.Memerintahkan Pengadilan untuk bertanggung jawab atas barang bukti sampai kesepakatan diversi dilaksanakan seluruhnya / sepenuhnya.
    Memerintahkan agar barang bukti dikembalikan kepada TERDAKWA dan KORBAN dalam hal kesepakatan diversi telah dilaksanakan seluruhnya / sepenuhnya.Memerintahkan Panitera manyampaikan salinan penetapan ini kepada Penyidik Anak, Penuntut Umum, Pembimbing Kemasyarakatan, Anak , Orang tua, Korban dan para saksi
    Kesepakatan Diversi tanggal 11 Nopember 2014 ;Menimbang, bahwa dari Laporan Hakim tanggal 11 Nopember2014 antara Anak dan Korban telah tercapai kesepakatan Diversitertanggal 11 Nopember 2014 dengan ketentuan sebagai berikut :Pasal 1Bahwa Pihak II (korban) telah memberikan maaf kepada pihakanak (TERDAKWA) dan keluarga selaku pihak ;Pasal 2Bahwa pihak sanggup membantu biaya pengobatan kepadapihak Il sebesar Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah) ;Pasal 3Bahwa bantuan biaya pengobatan tersebut akan diberikan
    olehpihak kepada pihak II selambatlambatnya 10 hari sejak kesepakatandiversi ini dibuat dan ditanda tangani ;Pasal 4Apabila kesepakatan ini tidak dipenuhi para pihak maka prosespemeriksaan dilanjutkan dalam proses persidangan.Pasal 5Kesepakatan ini dibuat oleh para pihak tanpa adanya unsurpaksaan, kekeliruan dan penipuan dari pihak manapun.Menimbang, bahwa kesepakatan diversi tersebut telahmemenuhi dan tidak bertentangan dengan peraturan perundangundangan, sehingga beralasan untuk dikabulkan ;Memperhatikan
    Memerintahkan penuntut umum untuk menerbitkan suratperintah penghentian penuntutan setelah kesepakatan Diversidilaksanakan seluruhnya /sepenuhnya.4. Memerintahkan Pengadilan untuk bertanggung jawab atasbarang bukti sampai kesepakatan diversi dilaksanakanseluruhnya / sepenuhnya.5. Memerintahkan agar barang bukti dikembalikan kepadaTERDAKWA dan KORBAN dalam hal kesepakatan diversitelah dilaksanakan seluruhnya / sepenuhnya.6.
Register : 08-10-2021 — Putus : 27-10-2021 — Upload : 02-11-2021
Putusan MS Suka Makmue Nomor 9/JN/2021/MS.Skm
Tanggal 27 Oktober 2021 — Penuntut Umum:
Firman Junaidi, S.E., S.H.
Terdakwa:
RIZKI JUANDA Bin JUMINO
181106
    1. Mengabulkan permohonan Terdakwa dan Korban
    2. Memerintahkan Para Pihak untuk melaksanakan hasil kesepakatan
    3. Memerintahkan penuntut untuk menerbitkan surat penghentian penuntutan setelah kesepakatan dilaksanakan seluruhnya.
    4. Memerintahkan penutntu umum untuk bertanggungjawab atas barang bukti sampai kesepakatan dilaksanakan seluruhnya.
    5. Memerintahkan agar barang bukti dikembalkan kepada korban dalam hal kesepakatan telah dilaksanakan sepenuhny.
    saya sekarang ini;e Bahwa, saya sangat menyesalinya dan berjanji tidak akan mengulanginyalagi;e Tidak ada lagi, sudah cukup;Menimbang, bahwa di persidangan korban yang didampingi oleh PekerjaSosial dan P2TP2A membenarkan keterangan terdakwa dan menginginkandilaksanakan musyawarah sehingga peran korban ditonjolkan untuk memberikanpenghukuman kepada terdakwa dihadapan Majelis Hakim dikarenakan Terdakwadalam perkara yang berbeda atas nama anak Anak Pelaku ICS telah dilaksanakandiversi dan mencapai kesepakatan
    Empat), Pekerja Sosial, Kejaksaan,Perwakilan P2TP2A. dengan hasil kesepakatan sebagai berikut.1. Terdakwa mengakui perbuatan yang telah dilakukan kepada Anak Korban;2. Terdakwa wajib memberikan santunan sosial terhadap Anak Korban sesualdengan kesepakatan yang telah di sepakati bersama;3. Terdakwa wajib mengikuti kegiatan sosial kemasyarakatan sebagai tamirMesjid/Muazin di Mesjid yang telah ditentukan;4.
    Terdakwa meminta Maaf kepada Korban dihadapan Orangtua Pelaku danTokoh Masyarakat;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah mendengarkan keterangan anakKorban yang didampingi oleh Pekerja Sosial dan Perwakilan dari P2TP2A yangmana korban menginginkan Terdakwa mentaati seluruh kesepakatan yang telahdibuat dalam musyawarah mufakat;Menimbang, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa oleh karena perbuatanTerdakwa tergolong dalam tindak jinayah dan Terdakwa mengakui perbuatantersebut akan tetapi Anak korban menginginkan
    Terdakwa supaya dapat diterimakembali ditengah masyarakat, oleh karena sifat perbuatannya merugikan korban danmenimbulkan kerugian terhadap korban akan tetapi korban telah memaafkan danmenginginkan Terdakwa dihukum sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuatdihadapan Majelis Hakim dan Kejaksaan dengan korban dan Terdakwa maka MajelisHakim perlunya membuat penetapan sebagai bentuk penyelesaian perkara sehinggaHalaman 13 dari 18 Penetapan No 9/JN/2021/MS.Skm.kesepakatan tersebut dapat dilaksanakan
    Menghukum Para Pihak untuk melaksanakan kesepakatan musyawarah:. Menetapkan penghentian pemeriksaan perkara setelan kesepakatanmusyawarah dilaksanakan seluruhnya;.
Register : 11-07-2023 — Putus : 10-08-2023 — Upload : 05-12-2023
Putusan PN KOTA AGUNG Nomor 18/Pid.Sus-Anak/2023/PN Kot
Tanggal 10 Agustus 2023 — Terdakwa
6052
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Penuntut;
    2. Memerintahkan para pihak untuk melaksanakan kesepakatan diversi;
    3. Memerintahkan Penuntut untuk menerbitkan surat perintah penghentian penuntutan setelah Kesepakatan Diversi dilaksanakan seluruhnya;
    4. Memerintahkan Penuntut untuk bertanggung jawab atas barang bukti sampai kesepakatan diversi dilaksanakan seluruhnya;
    5. Memerintahkan agar barang bukti dikembalikan kepada penuntut untuk dipergunakan
    dalam pembuktian perkara lain dalam hal kesepakatan diversi telah dilaksanakan seluruhnya.
Register : 30-08-2016 — Putus : 07-09-2016 — Upload : 24-08-2022
Putusan PN LHOK SEUMAWE Nomor 9/Pid.Sus-Anak/2016/PN LSM
Tanggal 7 September 2016 — Terdakwa
7113
    1. Mengabulkan permohonan dari pemohon Hakim ;
    2. Memerintahkan para pihak untuk melaksanakan kesepakatan Diversi ;
    3. Memerintahkan Hakim untuk mengeluarkan penetapan Diversi kesepakatan penghentian pemeriksaan setelah
      dilaksanakan seluruhnya;
    4. Memerintahkan Pengadilan untuk bertanggung jawab atas barang bukti sampai kesepakatan diversi dilaksanakan seluruhnya;
    5. Memerintahkan agar barang bukti dikembalikan kepada korban/yang berhak dalam hal kesepakatan
Register : 23-03-2017 — Putus : 06-04-2017 — Upload : 24-08-2022
Putusan PN LHOK SEUMAWE Nomor 10/Pid.Sus-Anak/2017/PN Lsm
Tanggal 6 April 2017 — Terdakwa
454
  • Memerintahkan para pihak untuk melaksanakan kesepakatan diversi ;

    3. Memerintahkan Hakim untuk mengeluarkan Penetapan penghentian Pemeriksaan setelah kesepakatan Deversi dilaksanakan seluruhnya/sepenuhnya;

    4. Memerintahkan Penuntut Umum untuk bertanggung jawab atas barang bukti sampai kesepakatan diversi dilaksanakan seluruhnya ;

    5.

    Memerintahkan agar barang bukti dikembalikan kepada yang berhak dalam hal kesepakatan diversi telah dilaksanakan seluruhnya/sepenuhnya ;

    6. Memerintahkan Panitera menyampaikan salinan Penetapan ini kepada Penuntut Umum Anak,Pembimbing Kemasyarakatan Anak/Orang tua, Korban dan para saksi;

Register : 29-05-2015 — Putus : 03-06-2015 — Upload : 26-08-2015
Putusan PN MAMUJU Nomor 06/ Pid.Sus.-Anak/ 2015/ PN. Mam
Tanggal 3 Juni 2015 — HARDI Alias ADI
175138
  • Memerintahkan para pihak untuk melaksanakan kesepakatan Diversi ;3. Memerintahkan Hakim untuk mengeluarkan penetapan penghentian pemeriksaan setelah kesepakatan diversi dilaksanakan seluruhnya ; 4. Memerintahkan Pengadilan untuk bertanggung jawab atas barang bukti sampai kesepakatan diversi dilaksanakan seluruhnya ;5. Memerintahkan agar barang bukti dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara lain dalam hal kesepakatan diversi telah dilaksanakan seluruhnya ;6.
    Kesepakatan Diversi tanggal 29 Mei 2015;Menimbang, bahwa dari Laporan Hakim tanggal 29 Mei 2015 dengan Anaktelah dicapai Kesepakatan Diversi tanggal 29 Mei 2015 dengan ketentutan sebagaiberikut ;Pasal 1Anak ( Hardi Alias Adi) berjanji untuk tidak mengulangi perobuatannya lagi, tidakakan terlibat baik langsung maupun tidak langsung dengan tindak pidana perjudianmaupun tindak pidana lain.Pasal 2Orang Tua anak berjanji akan membimbing dan mendidik anaknya dengan baikagar si Anak (Hardi Alias Adi) tidak
    akan mengulangi perbuatannya lagi.Pasal 3Apabila dikemudian hari, Anak (Hardi Alias Adi) melakukan Tindak Pidana lagimaka Anak akan diproses secara hukum tanpa melalui proses diversi lagi danpelanggaran atas kesepakatan ini akan dipertimbangkan sebagai hal yangmemberatkan dalam penjatuhan hukuman.Pasal 4Kesepakatan ini dibuat oleh para pihak tanpa adanya unsur paksaan kekeliruandan penipuan dari pihak manapun.Menimbang, bahwa kesepakatan diversi tersebut telah memenuhi dan tidakbertentangan dengan
    Memerintahkan para pihak untuk melaksanakan kesepakatan Diversi ;3. Memerintahkan Hakim untuk mengeluarkan penetapan penghentianpemeriksaan setelah kesepakatan diversi dilaksanakan seluruhnya ;4. Memerintahkan Pengadilan untuk bertanggung jawab atas barang buktisampai kesepakatan diversi dilaksanakan seluruhnya ;5. Memerintahkan agar barang bukti dikembalikan kepada Penuntut Umumuntuk digunakan dalam perkara lain dalam hal kesepakatan diversi telahdilaksanakan seluruhnya ;6.
Putus : 19-09-2017 — Upload : 23-10-2017
Putusan PN BATAM Nomor 35/Pid.Sus-Anak/2017/PN BTM
Tanggal 19 September 2017 — Wahyu Suhendra Silaban
345293
  • Memerintahkan para pihak untuk melaksanakan kesepakatan Diversi;3. Memerintahkan Hakim untuk mengeluarkan penetapan penghentian pemeriksaan setelah kesepakatan Diversi dilaksanakan seluruhnya/sepenuhnya;4. Memerintahkan Penuntut Umum untuk bertanggung jawab atas barang bukti sampai kesepakatan Diversi dilaksanakan seluruhnya; 5. Memerintahkan agar barang bukti dikembalikan kepada yang berhak dalam hal kesepakatan Diversi telah dilaksanakan sepenuhnya/sepenuhnya;6.
    Kesepakatan Diversi, tanggal 15 September 2017;Menimbang, bahwa dari Laporan Hakim tanggal 18 Mei 2017 antara Anak dan korban telah dicapaikesepakatan Diversi tanggal 15 Mei 2017 dengan ketentuan sebagai berikutPASAL Pihak dan Pihak Il menyatakan perkara yang terjadi antara para pihak berkenaan dengan tindak pidanaMengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena Kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintasdengan Kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum melanggarpasal
    Pihak Il menyatakan damai tanpa syarat dan tidak menuntut kerugian apa apa serta Pihak (AnakPelaku) dikembalikan kepada Orangtuanya untuk dididik dan disekolahkan agar kelak Pihak dapatmenjadi anak yang berguna bagi Nusa dan Bangsa;PASAL 2Pelaksanaan seluruh isi kesepakatan diversi ini dilaksanakan selambatlambatnya 14 (empat belas) hari sejakkesepakatan diversi ini ditandatangani;PASAL 3Kesepakatan ini dibuat oleh para pihak tanpa adanya unsur paksaan, kekeliruan dan penipuan dari pihakmanap un;
    Menimbang, bahwa kesepakatan diversi tersebut telah memenuhi dan tidak bertentangan denganperaturan perundangundangan, sehingga beralasan untuk dikabulkan;
Register : 08-10-2021 — Putus : 12-10-2021 — Upload : 13-12-2021
Putusan MS Suka Makmue Nomor 8/JN/2021/MS.Skm
Tanggal 12 Oktober 2021 — Penuntut Umum:
Firman Junaidi, S.E., S.H.
Terdakwa:
1.FAISAL MUSLIADI Bin JASMAN
2.JOHAN IRWANSYAH Bin SAMSUAR
3.MUHAMMAD RIJAL Bin JURIONO
252153
  • Menetapkan

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon Fasilitator Hakim
    2. Memerintahkan Para Pihak untuk melaksanakan kesepakatan diversi
    3. Memerintahkan penuntut untuk menerbitkan surat penghentian penuntutan setelah kesepakatan diversi dilaksanakan seluruhnya.
    4. Memerintahkan penutntu umum untuk bertanggungjawab atas barang bukti sampai kesepakatan diversi dilaksanakan seluruhnya.
  • Memerintahkan agar barang bukti dikembalkan kepada korban dalam hal kesepakatan diversi telah dilaksanakan sepenuhny.
  • Memerintahkan kepada Panitera menyampaikan salinan penentapan ini kepda penuntut umum , pembimbing kemasayarakatan, orang uta korban dan para saksi
  • Hakim Telah membaca Kesepakatan Diversi Nomor 8/JN/2021/MS.Skmtanggal 12 Oktober 2021.Menimbang, Bahwa dari laporan Fasilitator Diversi tanggal 12 Oktober2021 antara anak dan Korban telah tercapai kesepakatan diversi padatanggal tersebut dengan ketentuan sebagai berikut;Pasal Bahwa diversi dilaksanakan atas keinginan dan tanpa tekanan danpaksaan pihakpihak manapun untuk mencapai kesepakatan.Hal. 2 dari 6 Hal.
    Penetapan Nomor 08/JN/2021/MS.SkmPasal IIBahwa untuk mempertanggung jawabkan perbuatan yang dilakukan olehanak terhadap korban maka korban menginginkan pelaku diberikan sanksisosial dan kewajiban terhadap santunan sosial kepada korban sehingga pelakumendapatkan efek jera terhadap perbuatannya.Pasal IIIBahwa kesepakatan antara para pihak dengan Pihak II, Pihak III danPihak IV sebagai berikut;a.
    Alue Kambuek untuk melaksanakan danditugaskan menjadi muazin pada setiap Sholat yang dilaksanakan dimesjid tersebut selama 3 bulan setelah kesepakatan dilaksanakan.d. Pembinaan Sosial terhadap pelaku anak atas nama XXX diPesantren tempat XX menempuh pendidikan minimal selama 3 bulansetelah kesepakatan dilaksanakan.e.
    Permintaan maaf kepada korban yang dilaksanakan oleh pelaku anakdihadapan musyawarah diversi dan disaksikan oleh seluruh pihakyang hadir dalam kesepakatan diversi.Pasal IVBahwa kesepakatan ini wajib disepakati dan dilaksanakan serta tundukdan patuh sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.Pasal VHal. 3 dari 6 Hal.
    Penetapan Nomor 08/JN/2021/MS.SkmBahwa apabila kesepakatan ini tidak dipenuhi oleh para pihak makaproses pemeriksaan dilanjutkan dalam proses persidangan yang merujukkepada dakwaan terhadap pelaku anak atas perbuatannya tersebut.Pasal VIBahwa Kesepakatan ini akan diawasi lansung oleh Mahkamah SyariyahSuka Makmue, Pembimbing Kemasyarakatan, Kejaksaan dan TokohMasyarakat untuk dapat dilaksanakan.Pasal VIIBahwa kesepakatan ini dibuat tanpa kekeliruan dan tipudaya dari pihakmanapun.Pertimbangan HukumMenimbang
Register : 25-10-2022 — Putus : 05-12-2022 — Upload : 06-12-2022
Putusan PA SLEMAN Nomor 1638/Pdt.G/2022/PA.Smn
Tanggal 5 Desember 2022 — Penggugat melawan Tergugat
1013
    1. Menetapkan telah terjadi kesepakatan perdamaian antara Penggugat dan Tergugat sebagaimana Surat Kesepakatan Perdamaian tanggal 21 November 2022;
    2. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mentaati dan melaksanakan Kesepakatan Perdamaian tersebut;
    3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp255.000,00 (dua ratus lima puluh lima ribu rupiah).
Register : 05-10-2016 — Putus : 11-10-2016 — Upload : 07-11-2016
Putusan PN DENPASAR Nomor 26/Pid.Sus-Anak/2016/PN Dps
Tanggal 11 Oktober 2016 — TERDAKWA ANAK
298258
  • Memerintahkan para pihak untuk melaksanakan kesepakatan diversi ; 3. Memerintahkan agar Anak dikeluarkan dari tahanan; 4. Memerintahkan agar Anak dikembalikan kepada orang tuanya ; 5. Memerintahkan Hakim untuk mengeluarkan penetapan penghentian pemeriksaan setelah kesepakatan Diversi dilaksanakan seluruhnya / sepenuhnya ;6. Memerintahkan Penuntut Umum untuk bertanggung jawab atas barang bukti sampai kesepakatan diversi dilaksanakan seluruhnya / sepenuhnya 7.
    Memerintahkan Pembimbing Kemasyarakatan untuk melakukan pengawasan atas kesepakatan Diversi ; 9. Memerintahkan Panitera menyampaikan salinan penetapan ini kepada Penyidik Anak/Penuntut Umum/Hakim, Pembimbing Kemasyarakatan, Anak/Orang tua, dan para Saksi. ;
    Laporan dari Penyidik / Penuntut Umum / Hakim, Nomor : 26/Pid.SusAnak/2016/PN Dps, tanggal 11 Oktober 2016, perihnal Kesepakatan Diversidalam perkara Anak dengan tersangka / terdakwa :Nama lengkap : TERDAKWA ANAK;Tempat lahir : Denpasar ;Umur/tanggal lahir : 16 tahun / 30 Mei 1999 ;Jenis kelamin : Laki laki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Denpasar ;Agama > Hindu ;Pekerjaan : Pelajar ;Pendidikan : SMA Kelas 2;2.
    Kesepakatan Diversi tanggal 11 Oktober 2016;Membaca laporan Hakim tanggal 11 Oktober 2016 telah dicapaikesepakatan Diversi tanggal 11 Oktober 2016 dengan ketentuan sebagaiberikut:1:Anak telah menyadari kesalahannya dan mengakui bersalah atasperbuatannya serta meminta maaf kepada semua pihak atasperbuatannya dan mohon diberikan kesempatan untuk dapatmemperbaiki kesalahannya dengan bimbingan Orang Tuanya ;.
    Anak berjanji untuk memperbaiki sikap dan perilakunya serta Anakberjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi dan apabila mengulangilagi, Anak bersedia diproses secara Hukum yang berlaku ;Menimbang, bahwa karena kesepakatan diversi tersebut telah memenuhisyarat dan tidak bertentangan dengan peraturan perundangundangansehingga beralasan untuk dikabulkan ;Memperhatikan ketentuan Pasal 12, Pasal 52 ayat 5 UU Nomor 11Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan UndangundangNomor 8 Tahun 1981
    tentang Hukum Acara Pidana serta peraturanperundangundangan lain yang bersangkutan ;a Fe PY >MENETAPKAN:Mengabulkan Permohonan Hakim ;Memerintahkan para pihak untuk melaksanakan kesepakatan diversi ;Memerintahkan agar Anak dikeluarkan dari tahanan;Memerintahkan agar Anak dikembalikan kepada orang tuanya ;Memerintahkan Hakim untuk mengeluarkan penetapan penghentianpemeriksaan setelah kesepakatan Diversi dilaksanakan seluruhnya /sepenuhnya ;.
    Memerintahkan Penuntut Umum untuk bertanggung jawab atas barangbukti sampai kesepakatan diversi dilaksanakan seluruhnya / sepenuhnya. Memerintahkan Pembimbing Kemasyarakatan untuk melakukanpengawasan atas kesepakatan Diversi ;Hal 2 Penetapan Nomor 26/Pid.SusAnak/2016/PN Dps9. Memerintahkan Panitera menyampaikan salinan penetapan ini kepadaPenyidik Anak/Penuntut Umum/Hakim, Pembimbing Kemasyarakatan,Anak/Orang tua, dan para Saksi.
Register : 09-08-2016 — Putus : 23-08-2016 — Upload : 21-09-2016
Putusan PN DENPASAR Nomor 22 / Pid.Sus-Anak / 2016 / PN Dps
Tanggal 23 Agustus 2016 — TERDAKWA ANAK
245248
  • Memerintahkan para pihak untuk melaksanakan kesepakatan diversi ; 3. Memerintahkan agar Anak dikeluarkan dari tahanan; 4. Memerintahkan agar Anak dikembalikan kepada orang tuanya ; 5. Memerintahkan Hakim untuk mengeluarkan penetapan penghentian pemeriksaan setelah kesepakatan Diversi dilaksanakan seluruhnya / sepenuhnya ;6. Memerintahkan Penuntut Umum untuk bertanggung jawab atas barang bukti sampai kesepakatan diversi dilaksanakan seluruhnya / sepenuhnya 7.
    Memerintahkan Pembimbing Kemasyarakatan untuk melakukan pengawasan atas kesepakatan Diversi ; 9. Memerintahkan Panitera menyampaikan salinan penetapan ini kepada Penyidik Anak/Penuntut Umum/Hakim, Pembimbing Kemasyarakatan, Anak/Orang tua, dan para Saksi. ;
    Laporan dari Penyidik / Penuntut Umum / Hakim, Nomor : 22/Pid.SusAnak/2016/PN Dps, tanggal 16 Agustus 2016, perihal Kesepakatan Diversidalam perkara Anak dengan tersangka / terdakwa :Nama lengkap TERDAKWA ANAK; Tempat lahir : Tabanan ; +Umur/tanggal lahir : 16 tahun / 19 Nopember 1999 ; Jenis kelamin : Lakizlaki:
Register : 28-09-2021 — Putus : 11-10-2021 — Upload : 23-10-2021
Putusan PN JEMBER Nomor 11/Pid.Sus-Anak/2021/PN Jmr
Tanggal 11 Oktober 2021 — Terdakwa
450
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan Permohonan Hakim;
    2. Memerintahkan para pihak untuk melaksanakan Kesepakatan Diversi;
    3. Memerintahkan Hakim untuk mengeluarkan Penetapan Penghentian Pemeriksaan setelah Kesepakatan Diversi dilaksanakan seluruhnya;
    4. Memerintahkan Pengadilan untuk bertanggung jawab atas barang bukti sampai Kesepakatan Diversi dilaksanakan seluruhnya;
    5. Memerintahkan agar barang bukti dikembalikan kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jember
    dalam hal Kesepakatan Diversi telah dilaksanakan seluruhnya;
  • Memerintahkan Panitera menyampaikan salinan penetapan ini kepada Penyidik Anak, Penuntut Umum, Hakim, Pembimbing Kemasyarakatan, Anak/Orang Tua/Wali, Para Korban dan Para Saksi.
Register : 11-02-2016 — Putus : 15-02-2016 — Upload : 24-08-2022
Putusan PN LHOK SEUMAWE Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2016/PN LSM
Tanggal 15 Februari 2016 — Terdakwa
7412
  • Memerintahkan para pihak untuk melaksanakan kesepakatan diversi

    3. Memerintahkan Hakim untuk mengeluarkan Penetapan penghentian pemeriksaan setelah kesepakatan diversi dilaksanakan seluruhnya

    4. Memerintahkan Penuntut Umum untuk bertanggung jawab atas barang bukti sampai kesepakatan diversi dilaksanakan seluruhnya

    5. Memerintahkan agar barang bukti dikembalikan kepada yang berhak dalam hal kesepakatan diversi telah dilaksanakan seluruhnya

    6.

Register : 26-10-2016 — Putus : 05-12-2016 — Upload : 09-08-2019
Putusan PA SAMARINDA Nomor 1662/Pdt.G/2016/PA.Smd
Tanggal 5 Desember 2016 — Penggugat melawan Tergugat
3523
  • Penggugat dan Tergugat mencapai kesepakatan damai

    Memerintahkan Penggugat dan Tergugat untyuk menjalankan kesepakatan damai tersebut

    tempatkediaman di Jalan Sultan Alimudin Gg Beringin RT.02 No.128 Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan, KotaSamarinda, sebagai PIHAK KEDUA;Bahwa PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah bersepakat untukmengakhiri sengketa mengenai pembagian harta HARTA BERSAMAsebagaimana dalam surat gugatan penggugat tertanggal 13 Juni 2013, yangterdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Samarinda dengan NomorPerkara 1662/Pdt.G/2016/PA.Smd. dengan damai dan untuk halhal tersebuttelah mengadakan persetujuan sesuai dengan Surat Kesepakatan
    Langgar RT. 65, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan SamarindaUtara, Kota Samarinda, dengan batasbatas :Utara : rumah Ramadhan Selatan : rumah KirnoTimur : Jalan Barat : Perum AlayaBahwa rumah ini bukan lagi menjadi milik Pihak Kedua karena pemborong telahmengembalikan dana yang masuk untuk pembangunan rumah ini sebesar Rp300.000.000 kepada pihak kedua.Pasal 10Bahwa dengan disetujuinya Kesepakatan Perdamaian ini, maka permasalahanantara Pihak Pertama dengan Pihak Kedua sebagaimana telah terdaftardibawah
    PA.SIMd..........s::s:sesseeeeeeeeececeeaeeaeeseeeseeeseeeeaeeeeeaeesenaeees 6Setelah Surat Kesepakatan Perdamaian tersebut ditulis dan dibacakan dihadapan semua pihak, maka Tergugat ( Pihak Pertama) dan Penggugat (PihakKedua) menerangkan bahwa mereka menerima dan menyetujui perdamaiantersebut di atas;Kemudian Pengadilan Agama Samarinda menjatuhkan putusan sebagaiberikut :P U TUS ANNomor 1662/Pdt.G/2016/PA.Smd.asm!
    Hadits riwayat Turmudzi dan hadits inidishahihkannya.7 Kitab Fiqhus Sunnah Juz Ill halaman 306 : ;IlApabila ishlah telah sempurna, ishlah itu merupakan penanjian yangmengikat bagi kedua belah pihak (orang yang mengadakan perjanjian),maka tidak sah bagi salah satu pihak untuk melepaskan diri daripenanjian/kesepakatan dengan membatalkannya tanpa kerelaan pihak lain.Memperhatikan pula, Pasal 154 R.Bg., jo.
    Perma RI nomor 1 tahun 2016tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, serta ketentuanketentuan hukum lainyang bersangkutan dengan perkara ini;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini tidak ada yang dikalahkan,maka berdasarkan pasal 12 kesepakatan perdamaian di atas, biaya perkaradibebankan kepada Pihak Pertama atau Penggugat;MENGADILIAkta perdamaian Nomor 1662/Pdt.G/2016/PA.SIMd..........s::s:sesseeeeeeeeececeeaeeaeeseeeseeeseeeeaeeeeeaeesenaeees 131.
Register : 22-05-2020 — Putus : 22-09-2020 — Upload : 22-09-2020
Putusan PA MAMUJU Nomor 174/Pdt.G/2020/PA. Mmj
Tanggal 22 September 2020 — Penggugat melawan Tergugat
7726
  • ., telah sepakat membuat kesepakatan perdamaian pada tanggal 22 September 2020;
  • Menghukum para pihak dalam kesepakatan perdamaian tanggal 22 September 2020 untuk mentaati kesepakatan tersebut;
  • Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp176.000,- (seratus tujuh puluh enam ribu rupiah).
  • Syaefuddin, S.HI., M.Sy, Hakim Mediator Pengadilan AgamaMamuju, namun berdasarkan hasil laporan mediator tanggal 17 Juni 2020 upayamediasi tersebut tidak berhasil mencapai kesepakatan, dan dengan demikian usahaHakim telah memenuhi maksud Pasal 154 ayat (1) Reglement Buiteegewesten(R.Bg.), jo. Peraturan Mahkamah Agung RI.
    Damai ini dibuat dan ditanda tangani oleh keduabelah pihak sebagai tanda setuju, dimana dilakukan secara sukarela tanpa adapaksaan atau tekanan dari pihak manapun juga, serta dengan adanya kesepakatandamai ini pula, para pihak sepakat mencabut perkara Nomor174/Pdt.G/2020/PA.Mamuju;Menimbang, bahwa setelah isi Kesepakatan Perdamaian dibacakan kepadakedua belah pihak, masingmasing pihak bertandatangan di atas meterai, danmenerangkan dengan menyatakan menyetujui seluruh isi Kesepakatan Perdamaiantersebut
    , sehingga hakim harus menyatakan para pihak dalam perkara nomor174/Pdt.G/2020/PA Mnjj., telah sepakat membuat kesepakatan perdamaian tanggal22 September 2020;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 154 ReglementBuiteegewesten (R.Bg.), dan oleh karena para pihak telah sepakat membuatkesepakatan perdamaian tanggal 22 September 2020, dan dengan demikian hakimharus menghukum para pihak dalam kesepakatan perdamaian tanggal 22September 2020 untuk mentaati kesepakatan tersebut;Menimbang, bahwa oleh
    karena perkara ini diajukan oleh Penggugat danpara pihak dalam kesepakatan perdamaian tanggal 22 September 2020 untukmentaati kesepakatan tersebut, sehingga layak dan patut dibebankan biaya perkarakepada Penggugat, yang jumlahnya sesuai dalam amar putusan ini;Memperhatikan segala ketentuan hukum syari dan peraturan perundangundangan yang berlaku yang berkaitan dengan perkara ini;MENGADILI1.
    Menyatakan para pihak dalam perkara Nomor 174/Pdt.G/2020/PA Mnjj., telahsepakat membuat kesepakatan perdamaian pada tanggal 22 September 2020;2. Menghukum para pihak dalam kesepakatan perdamaian tanggal 22 September2020 untuk mentaati kesepakatan tersebut; Hal. 9 dari10HalamanPutusan No.174/Pdt.G/2020/PA.Mmj.3.