Ditemukan 69898 data
109 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
95 — 47
37 — 8
150 — 48 — Berkekuatan Hukum Tetap
Malabar Bandung atau di tempattempat lain setidaktidaknya di suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer TinggiIl Jakarta, telah melakukan tindak pidana: "Barangsiapa dengan sengaja danterbuka melanggar kesusilaan", yang dilakukan dengan caracara sebagaiberikut:a.
,M.H., yang bertindak sebagai SaksiAhli dalam perkara ini menerangkan bahwa mengenai perbuatan asusilaatau melanggar kesusilaan/kesopanan memiliki pengertian yang luas danperlu dijelaskan terlebin dahulu perbuatan melanggar kesusilaan ada yangsudah diatur oleh undangundang dan dapat dihukum (Bab XIV Buku II danBab VI Buku III KUHPidana dan beberapa peraturan di luar KUHPidana) danada yang tidak/belum diatur dalam undangundang, serta ada juga untukdapat dinukum suatu perbuatan yang melanggar kesusilaan
Putusan Nomor 308 K/MIL/2015yang dilakukan oleh orang yang tidak terikat oleh suatu perkawinanmerupakan suatu perbuatan yang tidak patut/melanggar kesusilaan;Bahwa menurut Saksi6 perbuatan melakukan hubungan badan layaknyasuami istri yang dilakukan oleh Saksi1 dan Terdakwa di dalam mobil yangdiparkir di jalan umum dapat dituntut atas dasar Pasal 281 KUHPidana yangmenyebutkan: diancam dengan penjara paling lama dua tahun delapanbulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:a.
Barangsiapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan;b.
Cara hidup dan kesusilaan saksi serta segala suatu yang padaumumnya dapat mempengaruhi dapat tidaknya keterangan itudipercaya;2. Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua KomisiYudisial RI Nomor: 047/KMA/SKB/IV/2009, 02/SKB/P.KY/IV/2009 tanggal8 April 2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim:Poin C.1.1. Umum;Hal. 8 dari 16 hal.
200 — 102
105 — 37
.1.16/Epp.2/04/2019tertanggal 04 April 2019 sebagai berikut :DAKWAAN :PERTAMAHalaman 1 dari 18 Putusan Nomor 37/Pid/2019/PT DPS.Bahwa Terdakwa KETUT pada hari Rabu, tanggal 09 Januari 2019sekira pukul 14.00 Wita atau setidaktidaknya pada suatu waktu lain dalamtahun 2019, bertempat di Jembrana, Kabupaten Jembrana atau setidaktidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah HukumPengadilan Negeri Negara yang berwenang memeriksa dan mengadiliperkaranya, Dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan
Menyatakan Terdakwa Ketut tersebut diatas, terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja di depanorang lain melanggar kesusilaan sebagaimana dalam dakwaan keduaPenuntut Umum;2. Menjatuhnkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 4 (empat) bulan;3.
Menyatakan Terdakwa KETUT telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja dandi depan orang lain yang ada disitu bertentangan dengankehendaknya melanggar kesusilaan yang diatur dan diancampidana Pasal 281 ke2 KUHP, sebagaimana Dakwaan Kedua PenuntutUmum.1.2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjaraselama 8 (delapan) bulan dengan perintah agar Terdakwa segeraditahan.1.3.
Bahwa perkara pelanggaran kesusilaan ini menjadi yang pertamadi tahun 2019 dan menjadi sorotan di masyarakat, sehingga tentunyaperkara ini nantinya akan dijadikan tolak ukur atau Yurisprudensi dalampenanganan perkara sejenis dikemudian hari.
Menyatakan Terdakwa Ketut tersebut diatas, teroukti secara sahdan meyakinkan bersalanh melakukan tindak pidana Dengansengaja didepan orang lain melanggar kesusilaan sebagaimanadalam Dakwaan Kedua Penuntut Umum;2.2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu denganpidana penjara selama 2 (dua) bulan ;2.3 Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkaradalam kedua tingkat pengadilan, yang ditingkat bandingditetapkan sebesar Rp. 5.000,00.
43 — 16
Zarkasi, S.H.
Terdakwa:
Eky Noviansyah
190 — 0
Andi Damawan Stiaji, SH
Terdakwa:
Ara Ariyanto
228 — 164
KURNIA, S.H., M.H.
Terdakwa:
Anton Widodo, A.Md
109 — 0
3. Menyatakan Terdakwa tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dakwaan kesatu:
Dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan
4. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :
- Pidana Penjara selama 6 (enam) bulan.
Letkol Chk Eko Susanto, S.H.
Terdakwa:
Suriadi
101 — 5
175 — 128
AlternatifPertama ...Alternatif Pertama Seorang pria yang turut melakukan perbuatan zina, padahaldiketahui, bahwa yang turut bersalah telah kawin, Sebagaimanadiatur dan diancam pidana menurut pasal 284 ayat (1) ke2 huruf aKUHP.AtauAlternatif KeduaBarangsiapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan,Sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 281 ke1KUHP.Bahwa Dakwaan Alternatif Pertama dan kedua megandung unsurunsur sebagai berikut :kawinMenimbang :Menimbang :Alternatif Pertama1.Unsur
Yang diartikan turut serta, berarti ada dua pihak sebagai pelaku.Dalam Ilmu Pengetahuan Hukum delik kesusilaan dikenal jugasebagai bersanding artinya delik ini hanya terjadi karena adanyadua pihak/pelaku atau dengan kata lain persetubuhan tidaklahterjadi sesudahnya hanya ada satu orang Saja. Jadi harus adasedikitnya dua pihak yaitu apakah duaduanya sebagai pezina danyang lainnya sebagai yang turut serta pezina.
Muhammad Aries, S.H., M.H.
Terdakwa:
Davinto Ora
38 — 11
Sarjo Hidayat, S.H.
Terdakwa:
Kadek Dwi Juniantara
179 — 133
2) 2 (dua) lembar foto tindak pidana kejahatan terhadap kesusilaan atau asusila yang diduga dilakukan oleh Sertu Kadek Dwi Juniantara dengan Sdri. Imelda Armilla Agustin di dalam kamar kontrakan Sdri. Imelda Armilla Agustin yang beralamat di BTN Kel. Ladang RT/RW 003/001 Kec. Sintang, Kab. Sintang, Prov. Kalbar.
3) 1 (satu) lembar foto 1 (satu) buah Flasdisk merk Sandisk warna merah Hitam yang berisikan foto dan video tindak pidana kejahatan terhadap kesusilaan yang diduga dilakukan oleh Sertu Kadek Dwi Juniantara dengan Sdri. Imelda Armilla Agustin.
Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.
4. Memerintahkan Terdakwa untuk ditahan.
Syahrul Nasution, S.H.
Terdakwa:
Fahri.P
139 — 106
99 — 0
168 — 75 — Berkekuatan Hukum Tetap
Jerry E. A Papendang, SH
Terdakwa:
Ricaldo Upuy
47 — 37
87 — 109 — Berkekuatan Hukum Tetap
17 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap