Ditemukan 184 data
14 — 10
ul we piso ladis 5.Artinya :Mencegah kerusakan/kemuhlaratan harus didahulukan dari padamengambil suatu manfaat*;Menimbang, bahwa fakta hukum tersebut telah memenuhi normahukum sebagaimana ketentuan Pasal 39 ayat (2) UndangUndang No.1 Tahun1974 jis.
12 — 4
ul we piso ladis 5.Artinya :Mencegah kerusakan/kemuhlaratan harus didahulukan dari padamengambil suatu manfaat*;Menimbang, bahwa fakta hukum tersebut telah memenuhi normahukum sebagaimana ketentuan Pasal 39 ayat (2) UndangUndang No.1 Tahun1974 jis.
14 — 6
Antara Penggugatt dan Tergugat terus menerus terjadi perselisihan danpertengkaran, sehingga tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalamrumah tangga;Menimbang, bahwa fakta hukum tersebut telah memenuhi normahukum Islam yang terkandung dalam kaidah Ushul yang berbunyi:wd LbaodJI ul we pito ladis 5.Artinya :Mencegah kerusakan/kemuhlaratan harus didahulukan dari padamengambil suatu manfaat*;Menimbang, bahwa fakta hukum tersebut telah memenuhi normahukum sebagaimana ketentuan Pasal 39 ayat (2) UndangUndang
14 — 9
ul we piso ladis 5.Artinya :Mencegah kerusakan/kemuhlaratan harus didahulukan dari padamengambil suatu manfaat*;Menimbang, bahwa fakta hukum tersebut telah memenuhi normahukum sebagaimana ketentuan Pasal 39 ayat (2) UndangUndang No.1 Tahun1974 jis.
37 — 10
Kaidah Ushul yang berbunyi:wd LbeoJI ub we pito ladis 5.Artinya :Mencegah kerusakan/kemudioratan harus didahulukan dari padamengambil suatu manfaat*;Menimbang, bahwa jika salah satu pihak telah tidak dapatmempertahankan perkawinannya lagi, maka Hakim Tunggal berpendapat, telahterbukti bahwa ikatan bathin Pemohon dengan Termohon telah putus, tidak adaharapan lagi untuk dapat hidup rukun sebagai suamiistri dalam sebuah rumahtangga;Menimbang, bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RINomor 266
26 — 11
Kaidah Ushul yang berbunyi:wd LbaodJI ul we pito ladis 5.Artinya :Mencegah kerusakan/kemudloratan harus didahulukan dari padamengambil suatu manfaat*;Menimbang, bahwa fakta hukum tersebut telah memenuhi unsursebagaimana ketentuan Pasal 39 ayat (2) UndangUndang No.1 Tahun 1974jis.
12 — 10
Antara Penggugat dan Tergugat terus menerus terjadi perselisihan danpertengkaran, sehingga tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalamrumah tangga;Menimbang, bahwa fakta hukum tersebut telah memenuhi normahukum Islam yang terkandung dalam kaidah Ushul yang berbunyi:wd LbeoJI ub we pito ladis 5.Artinya :Mencegah kerusakan/kemuhlaratan harus didahulukan dari padamengambil suatu manfaat*;Menimbang, bahwa fakta hukum tersebut telah memenuhi normahukum sebagaimana ketentuan Pasal 39 ayat (2) UndangUndang
19 — 4
ul we piso ladis 5.Artinya :Mencegah kerusakan/kemuhlaratan harus didahulukan dari padamengambil suatu manfaat*;Menimbang, bahwa fakta hukum tersebut telah memenuhi normahukum sebagaimana ketentuan Pasal 39 ayat (2) UndangUndang No.1 Tahun1974 jis.
28 — 17
ub we piso ladis,>Artinya :Mencegah kerusakan/kemudloratan harus didahulukan daripada mengambil suatu manfaat";Menimbang, bahwa terhadap fakta mengenai tidak berhasilnya pihakkeluarga dekat kedua belah pihak mendamaikan Penggugat dan Tergugat,Majelis Hakim menilai hal tersebut sebagai petunjuk telah sulitnya kemungkinanuntuk menyatukan kembali Penggugat dan Tergugat dalam suatu rumah tangga,petunjuk ini dikuatkan juga oleh adanya keinginan kuat Penggugat untukbercerai dengan Tergugat sebagaimana
10 — 9
ul we piso ladis 5.Artinya :Mencegah kerusakan/kemuhlaratan harus didahulukan dari padamengambil suatu manfaat*;Menimbang, bahwa fakta hukum tersebut telah memenuhi normahukum sebagaimana ketentuan Pasal 39 ayat (2) UndangUndang No.1 Tahun1974 jis.
12 — 5
ul we piso ladis 5.Artinya :Mencegah kerusakan/kemuhlaratan harus didahulukan dari padamengambil suatu manfaat*;Menimbang, bahwa fakta hukum tersebut telah memenuhi normahukum sebagaimana ketentuan Pasal 39 ayat (2) UndangUndang No.1 Tahun1974 jis.
10 — 5
ul we piso ladis 5.Artinya :Mencegah kerusakan/kemuhlaratan harus didahulukan dari padamengambil suatu manfaat*;Menimbang, bahwa fakta hukum tersebut telah memenuhi normahukum sebagaimana ketentuan Pasal 39 ayat (2) UndangUndang No.1 Tahun1974 jis.
8 — 4
ul we piso ladis 5.Artinya :Mencegah kerusakan/kemuhlaratan harus didahulukan dari padamengambil suatu manfaat*;Menimbang, bahwa fakta hukum tersebut telah memenuhi normahukum sebagaimana ketentuan Pasal 39 ayat (2) UndangUndang No.1 Tahun1974 jis.
8 — 12
Antara Penggugat dan Tergugat terus menerus terjadi perselisihan danpertengkaran, sehingga tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalamrumah tangga;Menimbang, bahwa fakta hukum tersebut telah memenuhi normahukum Islam yang terkandung dalam kaidah Ushul yang berbunyi:wd LbaodJI ul we pito ladis 5.Artinya :Mencegah kerusakan/kemuhlaratan harus didahulukan dari padamengambil suatu manfaat*;Hal. 9 dari 11 Hal.
15 — 7
ul we piso ladis 5.Artinya :Mencegah kerusakan/kemuhlaratan harus didahulukan dari padamengambil suatu manfaat*;Menimbang, bahwa fakta hukum tersebut telah memenuhi normahukum sebagaimana ketentuan Pasal 39 ayat (2) UndangUndang No.1 Tahun1974 jis.
14 — 8
Antara Penggugat dan Tergugat terus menerus terjadi perselisihan danpertengkaran, sehingga tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalamrumah tangga;Menimbang, bahwa fakta hukum tersebut telah memenuhi normahukum Islam yang terkandung dalam kaidah Ushul yang berbunyi:wd LbaodJI ul we pito ladis 5.Artinya :Mencegah kerusakan/kemuhlaratan harus didahulukan dari padamengambil suatu manfaat*;Hal. 9 dari 11 Hal.
7 — 4
Antara Penggugat dan Tergugat terus menerus terjadi perselisihan danpertengkaran, sehingga tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalamrumah tangga;Menimbang, bahwa fakta hukum tersebut telah memenuhi normahukum Islam yang terkandung dalam kaidah Ushul yang berbunyi:wd LbaodJI ul we pito ladis 5.Artinya :Mencegah kerusakan/kemuhlaratan harus didahulukan dari padamengambil suatu manfaat*;Menimbang, bahwa fakta hukum tersebut telah memenuhi normahukum sebagaimana ketentuan Pasal 39 ayat (2) UndangUndang
29 — 29
Tergugat telah meninggalkan Penggugat lebih dari 2 (dua) tahun lamanya;Menimbang, bahwa fakta hukum tersebut telah memenuhi normahukum Islam yang terkandung dalam kaidah Ushul yang berbunyi:wd LbaoJI ul we piso ladis 5.Artinya :Mencegah kerusakan/kemuhlaratan harus didahulukan dari padamengambil suatu manfaat*;Menimbang, bahwa fakta hukum tersebut telah memenuhi normahukum sebagaimana ketentuan Pasal 39 ayat (2) UndangUndang No.1 Tahun1974 jis.
13 — 4
Antara Penggugat dan Tergugat teruSs menerus terjadi perselisihan danpertengkaran, sehingga tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalamrumah tangga;Menimbang, bahwa fakta hukum tersebut telah memenuhi normahukum Islam yang terkandung dalam kaidah Ushul yang berbunyi:wd LbeoJI ub we pito ladis 5.Artinya :Mencegah kerusakan/kemuhlaratan harus didahulukan dari padamengambil suatu manfaat*;Menimbang, bahwa fakta hukum tersebut telah memenuhi normahukum sebagaimana ketentuan Pasal 39 ayat (2) UndangUndang
7 — 4
Antara Penggugat dan Tergugat terus menerus terjadi perselisihan danpertengkaran, sehingga tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalamrumah tangga;Menimbang, bahwa fakta hukum tersebut telah memenuhi normahukum Islam yang terkandung dalam kaidah Ushul yang berbunyi:wd LbaodJI ul we pito ladis 5.Artinya :Mencegah kerusakan/kemuhlaratan harus didahulukan dari padamengambil suatu manfaat*;Menimbang, bahwa fakta hukum tersebut telah memenuhi normahukum sebagaimana ketentuan Pasal 39 ayat (2) UndangUndang