Ditemukan 303 data
38 — 10
Memberi izin Kepada Pemohon untuk mengikrar talak terhadap Termohon;3.
12 — 6
Puspita Sari Sandra Wijaya binti Widjaya Kusuma) di depan sidang Pengadilan Agama Bandung setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon berupa:
- Nafkah iddah sejumlah Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);
- Mutah berupa uang sejumlah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah);
Kewajiban bayar tersebut harus diserahkan sesaat setelah Pemohon mengikrar talaknya kepada Termohon di depan
13 — 0
orang lain untuk hadir gunabertindak sebagai penerima kuasa yang mewakilikepentingannya dalam persidangan (Vide Ps 125 ayat (1)HIR), sedang tidak ternyata pula ketidakhadiran Termohontersebut disebabkan oleh suatu alasan hukum yang sah. olehkarenanya Majelis patut memeriksa perkara tanpa hadirnyaTermohon; Menimbang bahwa upaya Majelis menasehati Pemohon8agar dapat mempertahankan keutuhan rumah tangganya bersamaTermohon telah tidak berhasil, dan Pemohon tetap padapermohonannya agar diizinkan untuk mengikrar
3 — 0
kewajibannya sebagai isteri yangsyah dari Pemohon, dan antara Pemohon dan Termohon sudah tidak ada harapan untukhidup rukun kembali ;Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas, Pemohon mohon agar Bapak KetuaPengadilan Agama Purbalingga kiranya berkenan untuk membuka persidangan denganmenghadirkan Pemohon dan Termohon kemudian memeriksa dan mengadili perkara iniselanjutnya menjatuhkan putusan sebagai berikut :12Mengabulkan permohonan Pemohon ;Menetapkan memberi ijin kepada Pemohon (PEMOHON) untuk mengikrar
7 — 0
orang lain untuk hadir guna bertindaksebagai penerima kuasa yang mewakili kepentingannya dalampersidangan (Vide Ps 125 ayat (1) HIR), sedang tidakternyata pula ketidakhadiran Termohon tersebut disebabkanoleh suatu alasan hukum yang sah oleh karenanya Majelispatut memeriksa perkara tanpa hadirnya Termohon;Menimbang bahwa upaya Majelis menasehati Pemohonagar dapat mempertahankan keutuhan rumah tangganya bersamaTermohon telah tidak berhasil, dan Pemohon tetap padapermohonannya agar diizinkan untuk mengikrar
19 — 1
Mutah sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);
Kewajiban tersebut diserahkan sesaat setelah Pemohon mengikrar talaknya kepada Termohon di depan sidang Pengadilan Agama Bandung;
4.Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp645.000,00 (enam ratus empat puluh lima ribu rupiah);
16 — 8
untuk menjatuhkan talak 1 (satu) raji terhadap Termohon (Via Deda Sopia binti Asep Toha) di depan sidang Pengadilan Agama Bandung setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon berupa:
- Nafkah iddah sejumlah Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah);
- Mutah berupa uang sejumlah Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah);
Kewajiban bayar tersebut harus diserahkan sesaat setelah Pemohon mengikrar
55 — 22
Menetapkan memberi ijin kepada Pemohon untuk mengikrar talaksatu yang kesatu terhadap Termohon.3.
7 — 4
Menetapkan memberi izin kepada Pemohon, Pemohon, untuk mengikrar talaksatu raji terhadap Termohon, Termohon.3.
6 — 4
diubah dan ditambah dengan Undang UndangNomor 3 Tahun 2006 dan Undang Undang Nomor 50 Tahun132009 tentang Peradilan Agama, segala biaya yangtimbul dalam perkara ini dibebankan kepada Pemohon;Mengingat, segala ketentuan hukum syari sertaperundang undangan yang berlaku dan berkaitan denganperkara ini.MENGADILI Menyatakan Termohon telah dipanggil secararesmi dan patut untuk menghadap dipersidangan, tidak hadir; Mengabulkan permohonan Pemohon denganverstek; Menyatakan memberi izin kepada Pemohonuntuk mengikrar
14 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
Memberi izin kepada Pemohon untuk mengikrar talak terhadapTermohon;3.
9 — 5
Majelis Hakim segera membuka persidanganuntuk memeriksa, mengadili dan memutuskan :PRIMER:1.23.Mengabulkan permohonan Pemohon.Memberi izin kepada Pemohon untuk mengikrar talak terhadap Termohon.Menetapkan biaya perkara menurut hukum.Hal 3 dari 12 hal, Putusan Nomor 197/Pdt G/2016/PA TBKSUBSIDER:Ex aequo et bono (apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yangseadiladilnya).Bahwa, pada harihari sidang yang telah ditetapkan, Pemohon telahdatang sendiri menghadap di persidangan, sedangkan
12 — 5
Memberi izin kepada Pemohon untuk mengikrar talakterhadap Termohon;3.
8 — 3
Menetapkan memberi ijin kepada Pemohon untuk mengikrar talaksatu yang kesatu terhadap Termohon.3.
3 — 3
;Menimbang, bahwa dengan terbuktinya adanya perselisihan dan pertengkaranyang terus menerus dan sudah tidak dapat didamaikan lagi antara Pemohon danTermohon dan keduaanya sudah tidak tinggal serumah lagi dalam kurun waktu yangcukup ( lebih 3 tahun), maka hal tersebut dapat dijadikan alasan untuk member izinkepada Pemohon untuk mengikrar talaknya terhadap Termohon.
9 — 3
Menetapkan memberi izin kepada Pemohon untuk mengikrar kantalak satu yang kesatu terhadap Termohon.;3. Menetapkan biaya perkara menurut Hukum.;Apabila Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadiladilnya.
26 — 0
., M.Kn. binti Utis Sutisna) di depan sidang Pengadilan Agama Bandung setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon, berupa:
- Nafkah selama iddah sejumlah Rp 6.000.000,00 (enam juta Rupiah);
- Mutah berupa uang sejumlah Rp 4.000.000,00 (empat juta Rupiah);
Kewajiban bayar tersebut harus diserahkan sesaat setelah Pemohon mengikrar talaknya kepada Termohon di depan sidang Pengadilan
20 — 12
Memberi izin kepada Pemohon untuk mengikrar talak terhadapTermohon;3.
18 — 6
Menetapkan memberi ijin kepada Pemohonuntuk mengikrar kan talak satu yang kesatukepada Termohon ;3.Memerintahkan kepada pemohon untuk membayarberupa : 1) Mut'ah sebesar Rp. 100.000, 2)Nafkah Iddah Rp. 5.000, /hari ;4.Menetapkan biaya perkara menurut hukum;Atau apabila Hakim berpendapat lain,mohon putusan yang seadil adilnya;Menimbang, bahwa pada hari hari persidanganyang telah ditentukan, kuasa pemohon dan kuasatrermohon datang menghadap dipersidangan,sedangkan pemohon prinsipal dan termohonprinsipal
5 — 1
Memberikan ijin kepada Pemohon (Pemohon Asli) untuk mengikrar TalakSatu Raji terhadap Termohon (Termohon Asli) di depan sidang PengadilanAgama Sumedang;3.