Ditemukan 83 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-06-2020 — Putus : 16-06-2020 — Upload : 09-11-2021
Putusan PN MADIUN Nomor 69/Pid.C/2020/PN Mad
Tanggal 16 Juni 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ISAK TAUFIK ISMAIL, SH
Terdakwa:
SUKAHAR
198
  • ";
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
  • Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalankan kecuali apabila dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim karena Terdakwa sebelum lewat masa percobaan selama 1 (satu) bulan melakukan perbuatan yang dapat dipidana;
  • Menetapkan agar barang bukti berupa:
    • 1 (satu) botol bekas air mineral kemasan 1500 (seribu lima ratus) ml yang berisi miras
Register : 27-05-2022 — Putus : 27-05-2022 — Upload : 30-05-2022
Putusan PN BANGIL Nomor 50/Pid.C/2022/PN Bil
Tanggal 27 Mei 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
FERY CANDRA, SH
Terdakwa:
ADI SUSILO
227
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa ADI SUSILO tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penjualan miras ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
    3. Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak usah dijalankan kecuali apabila di kemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim, karena terpidana
Register : 04-07-2018 — Putus : 04-07-2018 — Upload : 05-07-2018
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 589/Pid.C/2018/PN Tlg
Tanggal 4 Juli 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
WINARTO, SH
Terdakwa:
SUROTO Bin MUSIJAT
103
  • jalan Umum";
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp 75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) hari;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
  • - 1 (satu) botol aqua besar miras

Register : 24-09-2021 — Putus : 24-09-2021 — Upload : 04-10-2021
Putusan PN KOTABARU Nomor 29/Pid.C/2021/PN Ktb
Tanggal 24 September 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
M. RURI RIZKI SATRIA
Terdakwa:
M. RIZKI BIN A. RAMDHANI .ALM
5413
  • RAMDHANI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran Mabuk Di Tempat Umum;
  • Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa tersebut sebesar Rp 80.000 (delapan puluh ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • Miras Tuak mengandung
Register : 12-05-2020 — Putus : 12-05-2020 — Upload : 26-05-2020
Putusan PN MAGETAN Nomor 71/Pid.C/2020/PN Mgt
Tanggal 12 Mei 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ABDUL FATAH
Terdakwa:
DIDIN PRASETYO
184
  • melakukan tindak pidana : MEMILIKI, MENYIMPAN, MENGKONSUMSI DAN MENGUASAI MIRAS JENIS ARAK JOWO TANPA IZIN DARI PIHAK YANG BERWENANG ;
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) buah botol berisi 0,6 liter miras

Register : 16-06-2020 — Putus : 16-06-2020 — Upload : 09-11-2021
Putusan PN MADIUN Nomor 70/Pid.C/2020/PN Mad
Tanggal 16 Juni 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ISAK TAUFIK ISMAIL, SH
Terdakwa:
TRI SULISTYOENG WARNO
167
  • ";
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
  • Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalankan kecuali apabila dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim karena Terdakwa sebelum lewat masa percobaan selama 1 (satu) bulan melakukan perbuatan yang dapat dipidana;
  • Menetapkan agar barang bukti berupa:
    • 1 (satu) botol bekas air mineral kemasan 1500 (seribu lima ratus) ml yang berisi miras
Register : 07-10-2022 — Putus : 07-10-2022 — Upload : 27-07-2023
Putusan PN CIANJUR Nomor 15/Pid.C/2022/PN Cjr
Tanggal 7 Oktober 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DEDI RAHMAN, S.IP
Terdakwa:
HENDRAYANA
480
  • umum dan ketentraman masyarakat;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp300.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari ;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • KTP atas nama Hendrayana;

    Dikembalikan kepada Terdakwa;

    • 24 (dua puluh empat) botol miras
Register : 31-01-2019 — Putus : 31-01-2019 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN JEMBER Nomor 15/Pid.C/2019/PN Jmr
Tanggal 31 Januari 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Polsek Sukorambi
Terdakwa:
ASSSUGIANTO
486
  • Terdakwa Assugianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Minum-minuman keras dimuka umum
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Assugianto oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 50.000,00 ( lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • botol aqua besar miras
Register : 31-01-2019 — Putus : 31-01-2019 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN JEMBER Nomor 16/Pid.C/2019/PN Jmr
Tanggal 31 Januari 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Polsek Sukorambi
Terdakwa:
IVAN WAHYUDI
648
  • Ivan Wahyudi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Minum-minuman keras dimuka umum
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ivan Wahyudi oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 50.000,00 ( lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • botol aqua besar miras
Register : 31-01-2019 — Putus : 31-01-2019 — Upload : 22-06-2024
Putusan PN JEMBER Nomor 16/Pid.C/2019/PN Jmr
Tanggal 31 Januari 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Polsek Sukorambi
Terdakwa:
IVAN WAHYUDI
290
  • Ivan Wahyudi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Minum-minuman keras dimuka umum
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ivan Wahyudi oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 50.000,00 ( lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • botol aqua besar miras
Register : 31-01-2019 — Putus : 31-01-2019 — Upload : 22-06-2024
Putusan PN JEMBER Nomor 15/Pid.C/2019/PN Jmr
Tanggal 31 Januari 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Polsek Sukorambi
Terdakwa:
ASSSUGIANTO
130
  • Terdakwa Assugianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Minum-minuman keras dimuka umum
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Assugianto oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 50.000,00 ( lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • botol aqua besar miras
Register : 10-08-2022 — Putus : 10-08-2022 — Upload : 31-08-2022
Putusan PN SIDOARJO Nomor 334/Pid.C/2022/PN Sda
Tanggal 10 Agustus 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
SONYA HARDINI, SH.
Terdakwa:
Mukhammad Sahri
1711
  • Pasal 17jo pasal 15 perda Kabupaten Sidoarjo No. 10 Tahun 2013 Tentang menjual mirastanpa di lengkapi surat ijin yang sah;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp300.000,00 (dua ratus ribu rupiah), dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan hukuman kurungan selama 3 (tig)hari;
  • -Memerintahkan agar barang bukti berupa:
  • - 2 (dua) botol miras jenis

Register : 31-01-2019 — Putus : 31-01-2019 — Upload : 23-06-2024
Putusan PN JEMBER Nomor 17/Pid.C/2019/PN Jmr
Tanggal 31 Januari 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Polsek Sukorambi
Terdakwa:
RIDWAN PRIYANTO
136
  • Priyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Minum-minuman keras dimuka umum
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ridwan Priyanto oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 50.000,00 ( lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • botol aqua besar miras
Register : 26-02-2019 — Putus : 26-02-2019 — Upload : 26-02-2019
Putusan PN MAGETAN Nomor 54/Pid.C/2019/PN Mgt
Tanggal 26 Februari 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TRI WAHYUDI, S.H.
Terdakwa:
AGUS SUSANTO
142
  • DAN MENGUASAI MIRAS JENIS ARAK JOWO TANPA IZIN DARI PIHAK YANG BERWENANG ;
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp. 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah ) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
  • - 2 (dua) buah botol bekas air mineral berisi 2 (dua) liter miras

Register : 31-01-2019 — Putus : 31-01-2019 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN JEMBER Nomor 17/Pid.C/2019/PN Jmr
Tanggal 31 Januari 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Polsek Sukorambi
Terdakwa:
RIDWAN PRIYANTO
595
  • Priyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Minum-minuman keras dimuka umum
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ridwan Priyanto oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 50.000,00 ( lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • botol aqua besar miras
Register : 24-07-2020 — Putus : 24-07-2020 — Upload : 03-08-2021
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 361/Pid.C/2020/PN Gpr
Tanggal 24 Juli 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
KEPOLISIAN RESORT KEDIRI
Terdakwa:
WATINI Binti NGATEMAN
172
  • terdakwa dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
  • Menetapkan, bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim yang disebabkan karena terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 2 (dua) bulan ;
  • Menetapkan agar barang bukti berupa :
    • 2 (dua) botol miras
Register : 26-02-2019 — Putus : 26-02-2019 — Upload : 26-02-2019
Putusan PN MAGETAN Nomor 55/Pid.C/2019/PN Mgt
Tanggal 26 Februari 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TRI WAHYUDI, S.H.
Terdakwa:
SARONI
162
  • : MEMILIKI, MENYIMPAN MENGUASAI DAN MENJUAL MIRAS JENIS ARAK JOWO TANPA IZIN DARI PIHAK YANG BERWENANG ;
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp. 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah ) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
  • - 3 (tiga) buah botol bekas air mineral berisi 3 (tiga) liter miras

Register : 28-08-2020 — Putus : 28-08-2020 — Upload : 26-04-2024
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 394/Pid.C/2020/PN Gpr
Tanggal 28 Agustus 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
KEPOLISIAN SEKTOR KANDAT
Terdakwa:
KABAR
61
  • lima) hari ;
  • Menetapkan, bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim yang disebabkan karena terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) bulan berakhir ;
  • Menetapkan agar barang bukti berupa :
    • 2 (dua) botol miras merk bintang kuntul;
    • 1 (satu) botol miras
Register : 05-03-2018 — Putus : 05-03-2018 — Upload : 11-05-2018
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 45/Pid.C/2018/PN Bjn
Tanggal 5 Maret 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
M. THOHIR
Terdakwa:
DJUNARTI
167
  • kadar 5%atau lebih tanpa ijin dari instansi yang berwenang "
  • Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu sebesar Rp250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tidak dapat dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 10 (sepuluh ) hari
  • Menetapkan barang bukti berupa :
  • -1 (satu) botol Aqua tanggung berisi miras

Register : 09-09-2022 — Putus : 09-09-2022 — Upload : 11-01-2023
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 305/Pid.C/2022/PN Gpr
Tanggal 9 September 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
KEPOLISIAN RESORT KEDIRI
Terdakwa:
FERRI Bin SUKARMAN
6211
  • berwenang;
  • Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana kurungan selama 2(dua) bulan;
  • Menetapkan, bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim yang disebabkan karena Terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 3 (tiga) bulan ;
  • Menetapkan agar barang bukti berupa :
    • 19 (Sembilan belas) botol jenis miras