Ditemukan 14416 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-06-2017 — Putus : 18-08-2017 — Upload : 07-09-2022
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 168/B/2017/PT.TUN.JKT
Tanggal 18 Agustus 2017 — Pembanding/Penggugat : Bapak Rahmat
Terbanding/Tergugat : Otoritas Jasa Keuangan OJK,
797
  • Pembanding/Penggugat : Bapak Rahmat
    Terbanding/Tergugat : Otoritas Jasa Keuangan OJK,
Register : 25-07-2014 — Putus : 05-02-2015 — Upload : 18-02-2015
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 153/G/2014/PTUN-JKT
Tanggal 5 Februari 2015 — MBA;KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN
13148
  • MBA;KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN
    Wahid Hakim Siregar ; Kesemuanya Warga Negara Indonesia, masingmasingPegawai pada Otoritas Jasa Keuangan, berdasarkan SuratKuasa Khusus Nomor : SKU23/SKUOuJ.01/2014 tanggal20 Agustus 2014.
    Bahwa berdasarkan Pasal 55 ayat (2) Undangundang Nomor 21Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan (selanjutnya disebut UUOJK) ditentukan bahwa terhitung sejak tanggal 31 Desember 2013kewenangan, fungsi, tugas pengaturan dan pengawasan kegiatan jasakeuangan di sektor Perbankan telah beralih dari Bank Indonesia (BI)ke Otoritas Jasa Keuangan (OuJk).3.
    Bukti T 11 : Surat Bien Subiantoro kepada Otoritas JasaKeuangan tanggal 6 Januari 2014, perihal :Tanggapan atas Surat BI No. 15/81/DPKP/ Bd/Rahasia, tanggal 20 Desember 2013 Perihal :Hasil Sementara Uji Kemampuan danKepatutan (Fit and Proper Test). (fotokopisesuai dengan asli) ;12. Bukti T 12 : Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor :SR61/D.03/2014 tanggal 8 Mei 2014, Perihal : HasilUji Kemampuan dan Kepatutan (Fit and ProperTest). Pejabat Eksekutif dan Anggota DireksiBank.
    BPD Jawa Barat dan Banten, Tbk No. 15/81/DPKP/Bd/ Rahasia tanggal 20 Desember 2013, perihal : HasilSementara Uji Kemampuan dan Kepatutan, Surat Bien Subiantorokepada Otoritas Jasa Keuangan tanggal 6 Januari 2014, perihal :Tanggapan atas Surat BI No. 15/81/DPKP/ Bd/Rahasia, tanggal 20Desember 2013 Perihal : Hasil Sementara Uji Kemampuan danKepatutan (Fit and Proper Test) dan Surat Otoritas Jasa KeuanganNomor :SR61/D.03/2014 tanggal 8 Mei 2014, Perihal : Hasil UjiKemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper
    Bank Pembangunan Daerah JawaBarat dan Banten, Tbk (vide bukti P.1 dan T.1), dimana obyek sengketaa quo diterbitkan oleh Tergugat dalam hal ini Otoritas Jasa Keuanganmaka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Otoritas Jasa Keuangansecara yuridis mempunyai kewenangan untuk menerbitkan SuratKeputusan obyek sengketa ;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akanmempertimbangkan Prosedur Penerbitan obyek sengketa sebagai berikut:Menimbang, bahwa untuk menilai prosedur penerbitan obyeksengketa a quo Majelis
Register : 17-12-2021 — Putus : 26-01-2022 — Upload : 28-01-2022
Putusan PT JAKARTA Nomor 723/PDT/2021/PT DKI
Tanggal 26 Januari 2022 — Pembanding/Tergugat : OTORITAS JASA KEUANGAN,
Terbanding/Penggugat : PT. SANGGARCIPTA KREASITAMA,
11963
  • Pembanding/Tergugat : OTORITAS JASA KEUANGAN,
    Terbanding/Penggugat : PT. SANGGARCIPTA KREASITAMA,
    Jakarta, yang mengadili perkara perkara perdatadalam tingkat banding, menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkaraantara ;OTORITAS JASA KEUANGAN, berkedudukan di Gedung SoemitroDjojohadikusumo, Jalan Lapangan Banteng Timur 24, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar,Jakarta Pusat 10710, yang diwakili oleh WimbohSantoso, dalam kapasitasnya sebagai Ketua DewanKomisioner Otoritas Jasa Keuangan, dalam hal inimemberikan kuasa kepada Zaka HadisupaniOemang, S.H., Mochamad Roem Gatot Praditya,S.H
    ,Notaris di Jakarta, yang menyatakan bahwa: Otoritas Jasa Keuangan (Tergugat) yang dalam hal ini diwakilioleh Pejabat Pembuat Komitmen berdasarkan KeputusanAnggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP51/D.02/2016tertanggal 18 Juli 2016; PT Sanggarcipta Kreasitama (Penggugat) yang dalam hal inidiwakili oleh Direktur Utama, yang dalam melakukan tindakanhukum Akta aquo telah mendapatkan persetujuan dari RUPSberdasarkan Risalah RUPSLB Nomor 63/RUPSLBSCKT/XII2016 tanggal 27 Desember 2016; Para Penghadap menyatakan
    Surat Perjanjian untuk melaksanakan Paket Pekerjaan Jasa Lainnya:Pengadaan Sewa Gedung Kantor Pusat Otoritas Jasa Keuangan diGedung Wisma Mulia 1 Nomor: SPJ01/MS.4/PPK/PSGKPWM1/2016 tanggal 27 Desember 2016 ("Perjanjian SewaGedung Wisma Mulia 1) dengan opsi membeli Gedung WismaMulia 1 hanya dapat dilaksanakan oleh Tergugat sepanjang usulanperubahan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014 tentangPungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan (PP Nomor 11/2014) yangdiajukan oleh Tergugat disetujui oleh Menteri
    Bahwa untuk memudahkan Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan NegeriJakarta Pusat yang memeriksa, mengadili dan memutus Gugatan A quo,Tergugat terlebin dahulu akan menguraikan ringkasan latar belakangsengketa dalam Perkara A quo sebagai berikut:(a)(b)(Cc)Bahwa Tergugat adalah lembaga negara yang independen yangdibentuk berdasarkan UndangUndang Nomor 21 Tahun 2011tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK).
    Perubahan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan PemerintahNomor 11 Tahun 2014 tentang Pungutan oleh Otoritas JasaKeuangan (OJK) dengan memberikan penegasan bahwapenerimaan pungutan OJK pada tahun berjalan digunakanuntuk membiayai kegiatan OJK pada tahun anggaran yangsama. Pertimbangan perubahan tersebut adalah dalam rangkamendukung kemandirian pembiayaan anggaran OJK ke depandan penerapan prinsip matching cost against revenue dalamperaturan perhitungan pajak yang berlaku.2.
Register : 29-03-2021 — Putus : 25-08-2021 — Upload : 10-09-2021
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 213/Pdt.G/2021/PN Jkt.Utr
Tanggal 25 Agustus 2021 — FWD LIFE INDONESIA
2.OTORITAS JASA KEUANGAN cq DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN
610
  • FWD LIFE INDONESIA
    2.OTORITAS JASA KEUANGAN cq DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN
Register : 29-03-2022 — Putus : 25-04-2022 — Upload : 19-01-2024
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 3/Pid.Pra/2022/PN Jkt.Pst
Tanggal 25 April 2022 — Pemohon:
HARSO UTOMO SUWITO
Termohon:
Otoritas Jasa Keuangan
3822
  • Pemohon:
    HARSO UTOMO SUWITO
    Termohon:
    Otoritas Jasa Keuangan
Register : 17-12-2021 — Putus : 26-01-2022 — Upload : 28-01-2022
Putusan PT JAKARTA Nomor 723/PDT/2021/PT DKI
Tanggal 26 Januari 2022 — Pembanding/Tergugat : OTORITAS JASA KEUANGAN,
Terbanding/Penggugat : PT. SANGGARCIPTA KREASITAMA,
11259
  • Pembanding/Tergugat : OTORITAS JASA KEUANGAN,
    Terbanding/Penggugat : PT. SANGGARCIPTA KREASITAMA,
    Jakarta, yang mengadili perkara perkara perdatadalam tingkat banding, menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkaraantara ;OTORITAS JASA KEUANGAN, berkedudukan di Gedung SoemitroDjojohadikusumo, Jalan Lapangan Banteng Timur 24, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar,Jakarta Pusat 10710, yang diwakili oleh WimbohSantoso, dalam kapasitasnya sebagai Ketua DewanKomisioner Otoritas Jasa Keuangan, dalam hal inimemberikan kuasa kepada Zaka HadisupaniOemang, S.H., Mochamad Roem Gatot Praditya,S.H
    ,Notaris di Jakarta, yang menyatakan bahwa: Otoritas Jasa Keuangan (Tergugat) yang dalam hal ini diwakilioleh Pejabat Pembuat Komitmen berdasarkan KeputusanAnggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP51/D.02/2016tertanggal 18 Juli 2016; PT Sanggarcipta Kreasitama (Penggugat) yang dalam hal inidiwakili oleh Direktur Utama, yang dalam melakukan tindakanhukum Akta aquo telah mendapatkan persetujuan dari RUPSberdasarkan Risalah RUPSLB Nomor 63/RUPSLBSCKT/XII2016 tanggal 27 Desember 2016; Para Penghadap menyatakan
    Surat Perjanjian untuk melaksanakan Paket Pekerjaan Jasa Lainnya:Pengadaan Sewa Gedung Kantor Pusat Otoritas Jasa Keuangan diGedung Wisma Mulia 1 Nomor: SPJ01/MS.4/PPK/PSGKPWM1/2016 tanggal 27 Desember 2016 ("Perjanjian SewaGedung Wisma Mulia 1) dengan opsi membeli Gedung WismaMulia 1 hanya dapat dilaksanakan oleh Tergugat sepanjang usulanperubahan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014 tentangPungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan (PP Nomor 11/2014) yangdiajukan oleh Tergugat disetujui oleh Menteri
    Bahwa untuk memudahkan Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan NegeriJakarta Pusat yang memeriksa, mengadili dan memutus Gugatan A quo,Tergugat terlebin dahulu akan menguraikan ringkasan latar belakangsengketa dalam Perkara A quo sebagai berikut:(a)(b)(Cc)Bahwa Tergugat adalah lembaga negara yang independen yangdibentuk berdasarkan UndangUndang Nomor 21 Tahun 2011tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK).
    Perubahan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan PemerintahNomor 11 Tahun 2014 tentang Pungutan oleh Otoritas JasaKeuangan (OJK) dengan memberikan penegasan bahwapenerimaan pungutan OJK pada tahun berjalan digunakanuntuk membiayai kegiatan OJK pada tahun anggaran yangsama. Pertimbangan perubahan tersebut adalah dalam rangkamendukung kemandirian pembiayaan anggaran OJK ke depandan penerapan prinsip matching cost against revenue dalamperaturan perhitungan pajak yang berlaku.2.
Register : 24-08-2020 — Putus : 15-10-2020 — Upload : 01-10-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 480/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst
Tanggal 15 Oktober 2020 — Penggugat:
PT BOSOWA CORPORINDO
Tergugat:
OTORITAS JASA KEUANGAN
15552
  • Penggugat:
    PT BOSOWA CORPORINDO
    Tergugat:
    OTORITAS JASA KEUANGAN
Register : 22-04-2015 — Putus : 02-11-2015 — Upload : 27-11-2015
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 92/G/2015/PTUN-JKT
Tanggal 2 Nopember 2015 — PERHIMPUNAN PURNA BAKTI MERPATI NUSANTARA AIRLINES;DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN
8341
  • PERHIMPUNAN PURNA BAKTI MERPATI NUSANTARA AIRLINES;DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN
    Tobing.Pegawai Otoritas Jasa Keuangan.Gedung Sumitro Djojohadikusumo, JalanLapangan Banteng Timur No. 14 Jakarta.: Mufli Asmawidjaja.Pegawai Otoritas Jasa Keuangan.Gedung Sumitro Djojohadikusumo, JalanLapangan Banteng Timur No. 14 Jakarta.: Ceceh Harianto.Pegawai Otoritas Jasa Keuangan.Gedung Sumitro Djojohadikusumo, JalanLapangan Banteng Timur No. 14 Jakarta.: Wahid Hakim Siregar.Pegawai Otoritas Jasa Keuangan.Gedung Sumitro Djojohadikusumo, JalanLapangan Banteng Timur No. 14 Jakarta.: Varida Megawati
    Simarmata.Pegawai Otoritas Jasa Keuangan.Gedung Sumitro Djojohadikusumo, JalanLapangan Banteng Timur No. 14 Jakarta.Halaman 2 dari 64 Halaman Putusan Nomor : 92/G/2015/PTUNJKT.6.
    Nama : Wayan Wijaya.Jabatan : Pegawai Otoritas Jasa Keuangan.Alamat : Gedung Sumitro Djojohadikusumo, JalanLapangan Banteng Timur No. 14 Jakarta.7. Nama : Fadli Syafri.Jabatan : Pegawai Otoritas Jasa Keuangan.Alamat : Gedung Sumitro Djojohadikusumo, JalanLapangan Banteng Timur No. 14 Jakarta.8. Nama : Didy Handoko.Jabatan : Pegawai Otoritas Jasa Keuangan.Alamat : Gedung Sumitro Djojohadikusumo, JalanLapangan Banteng Timur No. 14 Jakarta.9.
    mengenai Otoritas JasaK euangan; === == === 99222 22 nn nn en nnn nnn ne nnn nn enHalaman 7 dari 64 Halaman Putusan Nomor : 92/G/2015/PTUNJKT.5.
    Merpati Nusantara Airlines selakuPendiri Dana Pensiun kepada Otoritas Jasa Keuangan perihalPermohonan Pembubaran Dana Pensiun PT.
Putus : 22-04-2015 — Upload : 18-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 121 K/TUN/2015
Tanggal 22 April 2015 — OTORITAS JASA KEUANGAN/OJK vs. KOPERASI SIMPAN PINJAM NASARI/KSP NASARI
378257 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Keberatan/ Termohon Informasi: OTORITAS JASA KEUANGAN/OJK tersebut;
    OTORITAS JASA KEUANGAN/OJK vs. KOPERASI SIMPAN PINJAM NASARI/KSP NASARI
    Hadad,selaku Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, tempat kedukan diGedung Sumitro Djojohadikusumo, Jalan Lapangan Banteng Timur Nomor 14,Jakarta 10710, dalam hal ini memberi kuasa kepada: 1. Tongam L. Tobing, 2.Mufli Asmawidjaja, 3. Ceceh Harianto, 4. Tri Wanty Octavia, 5.
    Sri Wahyuni, 6.Wahid Hakim Siregar, kesemuanya Pegawai Otoritas Jasa Keuangan, beralamatdi Gedung Sumitro Djojohadikusumo, Jalan Lapangan Banteng Timur Nomor14, Jakarta 10710, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU16/SKUOJK.01/ 2014 tanggal 19 Agustus 2014;Pemohon Kasasi/Pemohon Keberatan dahulu sebagai Termohon Informasi;melawan:KOPERASI SIMPAN PINJAM NASARI/KSP NASARI, tempat kedudukandi Jalan Tumpang Raya Nomor 114, Semarang, diwakili oleh SahalaPanggabean, MBA. dan Agus Santoso, SH., keduanya
    Bahwa Pemohon Keberatan adalah Otoritas Jasa Keuangan yang dibentuk olehUndangUndang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (untukselanjutnya disebut UU OJK), yaitu lembaga yang fungsi dan tugas pokoknyaberkaitan dengan penyelenggaraan negara dan berkedudukan di Ibu KotaNegara, sebagaimana diuraikan sebagai berikut:a Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) UndangUndang Nomor 21 tahun 2011tentang Otoritas Jasa Keuangan, menyatakan:Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK, adalah lembagayang
    Jasa Keuangan sebagai Termohon InformasiPublik/Pemohon Keberatan;Memerintahkan kepada Otoritas Jasa Keuangan selaku Termohon Informasi Publik/Pemohon Keberatan untuk menolak memberikan seluruh informasi yang dimintaoleh KSP Nasari sebagai Pemohon Informasi Publik/Termohon Keberatan berupa:a.
    Pertimbangan Komisi Informasi Pusat melakukan penafsiran yang keliru terhadapnorma Pasal 6 ayat (3) huruf d UU tentang Keterbukaan Informasi Publik dikaitkandengan Pasal 33 UU tentang Otoritas Jasa Keuangan.1.
Register : 05-05-2017 — Putus : 30-08-2017 — Upload : 19-09-2017
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 96/G/2017/PTUN-JKT
Tanggal 30 Agustus 2017 — ., M.Kn. bin BURHANUDIN ; OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK)
172124
  • ., M.Kn. bin BURHANUDIN ; OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK)
    HADAD selaku Ketua DewanKomisioner Otoritas Jasa Keuangan, berdasarkan Pasal 10 dan Pasal 25UndangUndang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan jo.Keputusan Dewan Komisioner Nomor 08/KDK.02/2014 tanggal 6 Februari2014 tentang Pembagian Tugas Anggota Dewan Komisioner Otoritas JasaKeuangan, memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada :eoMUFLI ASMAWIDJAJA;TRI WANTY OKTAVIA;SRI WAHYUNI;VARIDA MEGAWATI SIMARMATA;ISABELLA T.N.
    KEWENANGAN MEWAKILI OTORITAS JASA KEUANGAN DI DALAM DANDI LUAR PENGADILAN1.Bahwa Otoritas Jasa Keuangaan (selanjutnya disebut OJK) adalahLembaga Negara yang dibentuk berdasarkan UndangUndang Nomor21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (selanjutnya disebutUU OJk).Bahwa Pasal 10 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU OJK telah mengatur:a.b.OJK dipimpin oleh Dewan Komisioner.Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifatkolektif dan kolegial.Dewan Komisioner beranggotakan 9 (sembilan
    ; atau7) Menetapkan Standar Operating Procedure (SOP);8) Menetapkan halhal lain yang sifatnya lebih tertujukepada orang atau badan tertentu.Lampiran Angka 2 huruf b:Keputusan terdiri atas:1) Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan;2) Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas JasaKeuangan;oO) Keputusan Deputi Komisioner;aN) Keputusan Kepala Departemen;O1) Keputusan Kepala Regional Otoritas Jasa Keuangan;oO) Keputusan Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan; dan7) Keputusan Direktur;Bahwa
    (fotokopi dari fotokopi);Laporan Keuangan Otoritas Jasa Keuangan yangberakhir pada tanggal 31 Desember 2015, CatatanUmum, Organisasi Otoritas Jasa Keuangan.
    (fotokopi dari fotokopi) ;Salinan Surat Edaran Dewan Komisioner OtoritasJasa Keuangan Nomor 4/SEDK.02/2014, tanggal 6Februari 2014, Tentang Perubahan Surat EdaranDewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor33/SEDK.02/2013, Tentang Pedoman Tata NaskahDinas Otoritas Jasa Keuangan. (fotokopi sesuaisalinan);Salinan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor1/POJK.01/2013, tanggal 26 Juni 2013, TentangPerlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
Register : 15-10-2015 — Putus : 22-12-2015 — Upload : 26-08-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 576 K/TUN/2015
Tanggal 22 Desember 2015 — SOESILO HADI WIBOWO VS KEPALA KANTOR OTORITAS JASA KEUANGAN KEDIRI;
6129 Berkekuatan Hukum Tetap
  • SOESILO HADI WIBOWO VS KEPALA KANTOR OTORITAS JASA KEUANGAN KEDIRI;
    (vide Pasal 21 UndangUndang Nomor 21 Tahun 2011tentang Otoritas Jasa Keuangan);d. Kedudukan OJK berada di ibu kota Negara Kesatuan RepublikIndonesia.
    Putusan Nomor 576 K/TUN/201516.17.18.19,20.29/PDK.02/2013 tentang Organisasi Bidang Pengawasan SektorPerbankan, Kantor Regional, dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan);Bahwa dengan demikian, tanggung jawab atas diterbitkannya ObjekSengketa tetap berada pada Dewan Komisoner OJK sebagai pimpinanOJK yang diberi Kewenangan untuk menetapkan Keputusan DewanKomisioner berdasarkan UndangUndang Nomor 21 Tahun 2011tentang Otoritas Jasa Keuangan;Bahwa Prof. Dr. Philipus M.
    1) UndangUndang Nomor 21 Tahun 2011tentang Otoritas Jasa Keuangan, kedudukan OJK adalah di Ibu KotaNegara Kesatuan Republik Indonesia yaitu di Jakarta.
    Bank Perkreditan Rakyat BankDaerah Kabupaten Madiun Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangantanggal 30 April 2014 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor OJK Kediri atasnama Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan;Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Salinan Keputusan DewanKomisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor Kep5/KO.36/2014 tentangHasil Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit dan Proper Test) Saudara Drs. Ec.Soesilo Hadi Wibowo, M.M. Selaku Calon Anggota Direksi PT.
    Jasa KeuanganKediri (Tergugat/Terbanding) atas nama Dewan Komisioner Otoritas JasaKeuangan merupakan salah satu bentuk mandat yang diberikan olehDewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan selaku Pimpinan tertinggiOrgasnisasi Otoritas Jasa Keuangan kepada Kepala Kantor Otoritas JasaKeuangan Kedin selaku bawahan, dengan demikian tanggung jawab dantanggung gugat atas terbitnya objek sengketa tersebut tetap berada padaDewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan;Menimbang, bahwa oleh karena tanggung jawab dan
Register : 10-08-2023 — Putus : 23-01-2024 — Upload : 24-01-2024
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 373/G/2023/PTUN.JKT
Tanggal 23 Januari 2024 — Penggugat:
Radianto Kusumo
Tergugat:
Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
8377
  • Penggugat:
    Radianto Kusumo
    Tergugat:
    Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
Register : 18-08-2020 — Putus : 27-01-2021 — Upload : 17-09-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 470/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst
Tanggal 27 Januari 2021 — Penggugat:
Rizky Yudha Pratama
Tergugat:
Otoritas Jasa Keuangan
6921
  • Penggugat:
    Rizky Yudha Pratama
    Tergugat:
    Otoritas Jasa Keuangan
Register : 28-10-2014 — Putus : 11-02-2015 — Upload : 19-05-2015
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 287/B/2014/PT.TUN.JKT.
Tanggal 11 Februari 2015 — .; KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN.; EVI FIRMANSYAH.;
5519
  • .;KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN.;EVI FIRMANSYAH.;
    No. 287/B/2014/PT.TUN.JKT.2.KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,berkedudukan di Gedung Sumitro Djojohadikusumo, JalanLapangnan Banteng Timur Nomor 24, Jakarta Pusat 10710,Dalam hal ini telah memberi kuasa kepada :1. Luthfy Zain Fuady, ja
Register : 19-05-2016 — Putus : 14-07-2016 — Upload : 20-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 53 PK/TUN/2016
Tanggal 14 Juli 2016 — DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN VS IR. BIEN SUBIANTORO, MM., MBA;
197127 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN VS IR. BIEN SUBIANTORO, MM., MBA;
    PUTUSANNomor 53 PK/TUN/2016DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGMemeriksa perkara tata usaha negara dalam peninjauan kembali telahmemutuskan sebagai berikut dalam perkara:DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN (OJk),berkedudukan di Gedung Sumitro Djojohadikusumo, Jalan LapanganBanteng Timur No. 1 4, Jakarta Pusat 10710, dalam hal ini diwakilioleh Muliaman D. Hadad selaku Ketua;Selanjutnya memberi kuasa kepada: 1). Tongam L Tobing, 2). MufliAsmawidjaja, 3).
    Triwanty Octavia Veronica, 5).Sri Wahyuni, dan 6).Varida Megawati Simarmata, kesemuanya Pegawaipada Otoritas Jasa Keuangan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor :SKU92/SKUOJK.01/2015 bertanggal 11 November 2015;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pembanding/T ergugat;melawan:Ir. BIEN SUBIANTORO, M.M., M.BA., kewarganegaraan Indonesia,Mantan Direktur Utama PT.
    Tertanggal 8 Mei 2014 yang diterbitkan oleh Tergugat ;3) Memerintahkan Tergugat untuk mencabut surat Keputusan DewanKomisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor Kep40/D.03/2014 tentangHasil Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) Sdr. BienSubiantoro Selaku Anggota Direksi PT Bank Pembangunan DaerahJawa Barat dan Banten, Tbk.
    Menyatakan batal surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas JasaKeuangan Nomor : Kep40/D.03/2014 tertanggal 08 Mei 2014 tentangHasil Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) an. BienSubiantoro selaku anggota Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah JawaBarat dan Banten, Tbk ;3.
    Bahwa pertumbuhan industri jasa keuangan yang tumbuh secaraberkelanjutan dan stabil serta mampu melindungi kepentingan konsumendan masyarakat adalah merupakan amanat UndangUndang Nomor 21Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (selanjutnya disebut UU OJk),sebagaimana tertera dalam paragraf ke8, penjelasan umum UU OuJk;.
Register : 16-12-2021 — Putus : 10-01-2022 — Upload : 17-01-2022
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 18/Pid.Pra/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal 10 Januari 2022 — Pemohon:
KURNIAWAN SASTRAWINATA
Termohon:
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
231133
  • Pemohon:
    KURNIAWAN SASTRAWINATA
    Termohon:
    Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Register : 26-08-2019 — Putus : 18-09-2019 — Upload : 04-05-2020
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 13/Pid.Pra/2019/PN Jkt.Pst
Tanggal 18 September 2019 — Pemohon:
MELINA SETIA HARTA
Termohon:
Otoritas Jasa Keuangan
15282
  • Pemohon:
    MELINA SETIA HARTA
    Termohon:
    Otoritas Jasa Keuangan
Register : 20-11-2013 — Putus : 21-05-2014 — Upload : 30-06-2014
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 210/G/2013/PTUN-JKT
Tanggal 21 Mei 2014 — ASURANSI JIWA BUMI ASIH JAYA;DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK)
247293
  • ASURANSI JIWA BUMI ASIH JAYA;DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK)
    JasaKeuangan ;Menimbulkan Akibat Hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.Surat Keputusan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan NomorKEP112/D.05/2013 Tentang Pencabutan Izin Usaha dibidang Asuransi jiwa atasPT.
    Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Dewan Komisioner Otoritas JasaKeuangan Nomor : KEP112/D.05/2013 Tentang Pencabutan Izin Usaha dibidangAsuransi jiwa atas PT. Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya, tertanggal 18 Oktober3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Dewan Komisioner Otoritas JasaKeuangan Nomor : KEP112/D.05/2013, Tentang Pencabutan Izin Usaha dibidangAsuransi jiwa atas PT.
    Bahwa berdasarkan Pasal 55 UndangUndang Nomor 21 Tahun 2011Tentang Otoritas Jasa Keuangan (selanjutnya disebut UndangUndangNomor 21 Tahun 2011), ditentukan bahwa terhitung sejak tanggal 31Desember 2012 kewenangan, fungsi, tugas pengaturan dan pengawasankegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun,Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya telah beralihdari Menteri Keuangan dan Bapepam dan LK ke Otoritas Jasa Keuangan3.
    Berdasarkan fakta hukum diatas maka Dewan Komisioner Otoritas JasaKeuangan/Tergugat (dahulu Menteri Keuangan RI) berwenang untukmengeluarkan obyek sengketa; PROSES PENERBITAN OBJEK SENGKETA SUDAH SESUAI DENGANKETENTUAN PERUNDANGUNDANGAN DAN ASASASAS UMUMPEMERINTAHAN YANG BAIK1.
    Bukti T1 : Salinan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa KeuanganNomor : KEP112/D.05/2013, tanggal 18 Oktober 2013, TentangPencabutan Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa Atas PT. AsuransiJIwa Bumi Asih Jaya. (Fotocopy sesuai denganasli);2. Bukti T2 : UndangUndang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992 TentangPerasuransian. (Fotocopy dari fotocopy);3. Bukti T3 : UndangUndang Republik Indonesia Nomor : 21 Tahun 2011Tentang Otoritas Jasa Keuangan. (Asli); 4.
Putus : 28-09-2016 — Upload : 06-01-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 101 PK/Pdt.Sus-Pailit/2016
Tanggal 28 September 2016 — PT ASURANSI JIWA BUMI ASIH JAYA VS DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN
598454 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT ASURANSI JIWA BUMI ASIH JAYA VS DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN
    Bahwa berdasarkan Pasal 50 ayat (1) Undang Undang Nomor 40 Tahun2014 tentang Perasuransian menyatakan:Permohonan' pernyataan pailit terhadap perusahaan asuransi,perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaanreasuransi syariah berdasarkan undangundang ini hanya dapat diajukanoleh otoritas jasa kKeuangan;7.
    Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentangKepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang beralih menjadikewenangan Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan undangundang ini;8.
    Pemohon telah menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas JasaKeuangan Nomor KEP112/D.05/2013, tanggal 18 Oktober 2013 tentangPencabutan Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa atas PT Asuransi JiwaBumi Asih Jaya (bukti P3) karena Termohon telah melakukan pelanggaranperaturan perundangundangan di bidang usaha perasuransian;3.
    Semulabernama Badan Mediasi Asuransi Indonesia disingkat BMAI, dan padatanggal 25 Pebruari 2014 diubah menjadi Badan Mediasi dan ArbitraseAsuransi Indonesia dan tetap disingkat BMAI;BMAI adalah sebuah lembaga penyelesaian sengketa disektor perasuransianyang terdaftar dan diakui oleh Pemohon (Otoritas Jasa Keuangan).
    Sitanggang;Ahmad Sathori;Kurnia Yuniakhir;Try Wanty Octavia;Sri Wahyuni.Bertindak untuk dan atas nama Dewan Komisioner Otoritas JasaSN omar Y >Halaman 18 dari 29 hal. Put.
Register : 03-11-2023 — Putus : 30-04-2024 — Upload : 30-04-2024
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 559/G/2023/PTUN.JKT
Tanggal 30 April 2024 — Penggugat:
Yeni Ariyanti
Tergugat:
Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
7681
  • Penggugat:
    Yeni Ariyanti
    Tergugat:
    Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan