Ditemukan 3003 data
240 — 162 — Berkekuatan Hukum Tetap
MASDI, bahwa, pertama, syarat"orang/badan dari negara lainnya yang memperoleh fasilitas PersetujuanPenghindaran Pajak Berganda (P3B) adalah orang/badan dari pemilikyang sebenarnya atau the beneficial owner dari penduduk negara lain (ifthe beneficial owner of the interest is a resident of the other State)merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh fasilitasPenghindaran Pajak Berganda (P3B) sesuai dengan Pasal 11 ayat (2)dan (4) Penghindaran Pajak Berganda (P3B) IndonesiaBelanda,sehingga
Putusan Nomor 2932/B/PK/Pjk/2020domisili dari orang/badan yang menerima penghasilan tersebutsebagaimana ditentukan dalam Pasal 11 ayat (4) Penghindaran PajakBerganda (P3B); Kedua, pengertian "beneficial owner sebagaimanaditentukan dalam Pasal 11 ayat (2) dan (4) Penghindaran PajakBerganda (P3B) lebih lanjut diatur oleh Terbanding dalam Pasal 4 ayat(1) dan (2) huruf (g) PER62/2009 yang telah diubah dengan PER25/2010, Pasal 4 ayat (1) Yang dimaksud dengan pemilik yangsebenarnya atas manfaat ekonomis
Putusan Nomor 2932/B/PK/Pjk/2020melalui pembagian dividen dari Comfeed Finance BV, Belanda yangmerupakan pemegang saham 100% Comfeed Trading BV, Belanda aquo; Kelima, salah satu tujuan dari ditandatangani Penghindaran PajakBerganda (P3B) adalah untuk mencegah pengelakan pajak (taxavoidance). Untuk menguji terjadinya tax avoidance atas suatu transaksidapat diteliti dan diperiksa syarat "economic substance" dan syarat "/egalform".
Pajak Berganda (P3B) dengan tarifpajak 0%.
Putusan Nomor 2932/B/PK/Pjk/2020berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) AlineaKetiga UndangUndang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan,Pasal 26 UndangUndang Pajak Penghasilan, dan Pasal 11 ayat (2) danayat (4) Penghindaran Pajak Berganda (P3B) IndonesiaBelanda;b.
75 — 50 — Berkekuatan Hukum Tetap
(P3B), (selanjutnya disebut dengan SE03/PJ.101/1996) yangmenyatakan :Angka 1P3B antara Indonesia dengan negaranegara treaty partner yang telah berlakusecara efektif sampai dengan saat ini adalah sebanyak 32 (tiga puluh dua)P3B dengan perincian sebagaimana terlampir.
Halini dapat diartikan bahwa ketentuan Pasal 32 A UU PPh merupakanketentuan yang mendasari dilakukannya Persetujuan PenghindaranPajak Berganda (P3B) atau Tax Treaty.Bahwa dalam ketentuan angka 1 SE03/PJ.101/1996 tentangPenerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) diaturbahwa P3B antara Indonesia dengan negaranegara treaty partneryang telah berlaku secara efektif sampai dengan saat ini adalahsebanyak 32 (tiga puluh dua) P3B dengan perincian sebagaimanaterlampir.
Penghindaran Pajak Berganda (P3B) merupakan bentukpengecualian dari tarif pemotongan PPh Pasal 26 dalam UU PPh.Perlu diinformasikan juga bahwa tarif pemotongan PPh Pasal 26 dalamPersetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) berbedabeda antarasatu negara dengan negara lainnya..
Asli Surat Keterangan Domisili tersebut menjadi dasar bagi pihakyang membayar penghasilan untuk menerapkan PPh Pasal 26sesuai dengan yang ditegaskan dalam P3B yang berlaku antaraIndonesia dengan negara tempat kedudukan (residence) dari WajibPajak luar negeri tersebut.Dari ketentuan tersebut, diketahui bahwa tarif pemotongan PPh Pasal26 sesuai dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B)dapat diterapkan apabila wajib pajak luar negeri yang bertransaksidengan pihak yang berkedudukan di Indonesia
Perlu dijelaskan bahwa maksuddari Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B), selain untukmenghindari adanya pajak berganda, juga untuk mencegah adanyapengelakan pajak.11.16.
88 — 46 — Berkekuatan Hukum Tetap
UndangUndang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilansebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 17Tahun 2000 (selanjutnya disebut UU PPh);P3B Indonesia Swedia;P3B Indonesia Jepang;P3B Indonesia Finlandia;9 2 9Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tanggal 30Desember 2010 (selanjutnya disebut dengan PP 94) tentangPenghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan PajakPenghasilan Dalam Tahun Berjalan;g.
ketentuanperundangundangan yang berlaku;Bahwa dalam amar pertimbangannya sebagaimanatercantum dalam Putusan Pengadilan Pajak padaHalaman 52, Majelis menyatakan sebagai berikut:Bahwa Majelis berkeyakinan, bahwa sesuai denganketentuan dalam P3B Indonesia Swedia, P3B Indonesia Jepang, dan P3B Indonesia Finlandia, makapembayaran jasajasa Technical Committee, InsuranceCoordinator, Intercreditor Agent, Facility Agents, SecurityAgent, Trustee dan Account Banks yang bertindak dalamkapasitasnya yang hak
Persyaratan administratif untuk menerapkanketentuan yang diatur dalam P3B telah dipenuhi;danc.
Telah disahkan oleh pejabat pajak yangberwenang di negara mitra P3B, dane.
Dalam hal WPLN adalah badan :1) Bagi penghasilan yang di dalam P3B terkaittidak memuat persyaratan beneficial owner,WPLN menjawab bahwa pendirian perusahaandi negara mitra PSB atau pengaturanstruktur/skema transaksi tidak ditujukan untukpemanfaatan P3B; atau2) Bagi penghasilan yang di dalam P3B terkaitmemuat persyaratan beneficial owner, WPLNmenjawab :a) Pendirian perusahaan di negara mitra P3Batau pengaturan struktur/skema transaksitidak ditujukan untuk pemanfaatan P3B;danb) Kegiatan usaha dikelola
420 — 142 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sehingga Terbandingsetuju bahwa untuk ketentuan yang sama yang diatur berbeda antaraUndangUndang Pajak Penghasilan (PPh) dan Perjanjian PenghindaranPajak Berganda (P3B), ketentuan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda(P3B) didahulukan.
Selain merupakan azas yang berlaku umum sebagaimana diuraikandi atas, hal ini juga diakui sendiri oleh Terbanding dalam PER Nomor43/PJ/2011 Pasal 18, bahwa dalam hal ada Perjanjian PenghindaranPajak Berganda (P3B), status subjek pajak ditentukan oleh P3B tersebut.Dengan kata lain PER Nomor 43/PJ/2011 mengakui sendiri bahwaPerjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) didahulukan;ii.
(P3B).
Penghindaran Pajak Berganda(P3B) (/ex specialis);Vv Bahwa ketentuan /ex generalis ini dikesampingkan dalamhal adanya P3B;Bahwa selain merupakan azas yang berlaku umumsebagaimana diuraikan di atas, hal ini juga diakui sendirioleh Pemohon Peninjauan Kembali dalam PER Nomor43/PJ/2011 Pasal 18, bahwa dalam hal ada PerjanjianPenghindaran Pajak Berganda (P3B), status subjek pajakditentukan oleh Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda(P3B) tersebut;Bahwa dengan kata lain PER Nomor 43/PJ/2011mengakui sendiri
bahwa Perjanjian Penghindaran PajakBerganda (P3B) didahulukan;b.
53 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kesimpulan:bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas struktur pinjamanPemohon Banding kepada Dupoer Finance B.V. merupakan skemayang Abusive dalam rangka menghindari pengenaan pajak yangtinggi menjelang terminasi P3B RIMauritius;bahwa dengan demikian, Dupoer Finance B.V. bukan merupakanBeneficial Owner dan penghasilan bunga yang diterimanya danPemohon Banding sehingga tidak memenuhi syarat untukmendapatkan manfaat dan P3B RI Belanda;2.
Pemohon Banding mengajukan permohonan keberatan denganalasan bahwa antara Pemerintah Indonesia dan Belanda telah dibuatsuatu Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B);3.
Uraian (Alasan Banding) Terhadap Aspek Materibahwa P3B adalah perjanjian antara dua Negara (Bilateral) yang mengaturpembagian hak pemajakan atas tindakan, peristiwa ataupun keadaan yangHalaman 13 dari 37 halaman.
efektif pada tanggal 1 Januari 2004;bahwa dengan diratifikasinya P3B antara Pemerintan Indonesia danPemerintah Belanda tersebut maka ketentuanketentuan dalam P3B mulaiberlaku efektif terhadap tindakan, peristiwa ataupun keadaan yangmenyebabkan pengenaan pajak pada atau setelah tanggal 1 Januari 2004:bahwa ketentuan domestik yang diterbitkan tidak boleh bertentangan denganisi dan maksud dari pasalpasal dalam P3B;bahwa dalam menjalankan kewajiban perpajakannya, Wajib Pajak hanyadapat mengacu pada
Transaksi dengan struktur/skema yang format hukumnya(legal form) berbeda dengan substansi ekonominya(economic substance) sedemikian rupa dengan maksudsematamata untuk memperoleh manfaat P3B, atauc.
67 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Pemohon Banding adalah Wajib Pajak yang atasnya berlakuketentuan P3B, suatu hukum /ex specialis yang mengalahkan ketentuan /exgeneralis yang terdapat pada UU Perpajakan Indonesia (dalam hal initerutama UU PPh);b. Bahwa oleh karena P3B adalah /ex specialis, maka ketentuan UndangUndang Perpajakan Indonesia yang mengatur hal yang sama namun denganketentuan yang berbeda dengan P3B, tidak berlaku;c.
Dari sudut isinya, SKPKB a quo bertentangan dengan P3B IndonesiaPerancis, sehingga juga tidak memenuhi syarat materiil.
dalam PER Nomor43/PJ/2011 Pasal 18, bahwa dalam hal ada P3B, status subjek pajakditentukan oleh P3B tersebut.
Dengan kata lain PER Nomor 43/PJ/2011mengakui sendiri bahwa P3B didahulukan;.
) dengan Indonesia.Butir 3Untuk KPD dari negaranegara mitra P3B dengan Indonesia,maka besarnya tarif pajak yang terutang disesuaikan dengantarif BPT dari suatu Bentuk Usaha Tetap tersebut sebagaimanadimaksud dalam P3B terkaitHalaman 32 dari 51 halaman.
66 — 37 — Berkekuatan Hukum Tetap
Persyaratan administratif untuk menerapkan ketentuanyang diatur dalam P3B telah dipenuhi; danc.
;Telah diisi oleh WPLN dengan lengkap;Telah ditandatangani oleh WPLN atau diberi tanda yangsetara dengan tanda tangan sesuai dengan kelazirnan dinegara mitra P3B;Telah disahkan oleh pejabat yang berwenang, wakilnyayang sah, atau pejabat kantor pajak yang berwenang dinegara mitra P3B, yang dapat berupa tanda tangan ataudiberi tanda yang setara dengan tanda tangan sesualdengan kelaziman di negara milra P3B; danDisampaikan sebelum berakhirnya batas waktu denganpenyampaian SPT Masa untuk masa pajak terutangnyapajak
Dalam hal WPLN adalah badan, WPLN merupakanperusahaan yang sahamnya terdaftar di Pasar Modal dandiperdagangkan secara teratur; atauDalam hal WPLN adalah badan:1) Bagi penghasilan yang di dalam P3B terkait tidakmemuat persyaratan beneficial owner, WPLNmenjawab bahwa pendirian perusahaan di negaramitra P3B atau pengaturan struktur/skema transaksitidak ditujukan untuk pemanfaatan P3B; atau2) Bagi penghasilan yang di dalam P3B terkait memuatpersyaratan beneficial owner, WPLN menjawab :a) Pendirian perusahaan
fotokopi SKDyang diterima dari WPLN sebagai lampiran SPT Masa;Lampiran Huruf A:Angka 6:Dalam hal persyaratan administratif tidak dapat dipenuhi olehWPLN, Pemotong/Pemungut Pajak tidak diperkenankanmenerapkan ketentuan yang diatur dalam P3B dan wajibmemotong atau memungut pajak yang terutang sesuai denganketentuan yang diatur dalam UU PPh;Angka 7:Untuk dapat menerapkan P3B kepada WPLN,Pemotong/Pemungut Pajak melakukan prosedur penelitianapakah SKD mencantumkan jawaban:a.
Dalam hal WPLN adalah badan....dst:Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa persyaratanketiga, yaitu tidak terjadi penyalahgunaan P3B oleh WPLNdapat diketahui berdasarkan informasi dari lembar keduaFormDGT 1 yang berisi pernyataan dari WPLN yangbersangkutan terkait kegiatan usaha yang dilakukan dinegara mitra P3B (Indonesia).
74 — 41 — Berkekuatan Hukum Tetap
IndonesiaBelanda tersebut memang tidak ada atau tidakberlaku sama sekali, padahal P3B tersebut telah diratifikasi olehpemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah KerajaanBelanda;Bahwa menurut Pemohon Banding hal ini jelas sangat bertentangan dantidak sesuai dengan ketentuan yang ada, P3B adalah ketentuan hukumyang bersifat Lex Specialist dan mempunyai kedudukan hukum yangsama dengan Undangundang domestik karenanya ketentuanketentuanyang telah tertuang dalam isi P3B tersebut wajib dihormati dandilaksanakan
tersebut,sehingga atas bunga yang akan Pemohon Banding bayarkan kepadaDupoer Finance BV memang tidak dapat dilakukan pemotonganpajaknya, karena memang sesuai ketentuan dalam P3B tersebut bahwahak pemajakannya ada pada Negara Belanda, disamping itu PemohonBanding juga telah mengikuti ketentuan administrative sebagaimanadiatur. dalam SE03/PJ.101/1996 tentang penerapan P3B, yangsepengetahuan Pemohon Banding merupakan satusatunya pentunjukmengenai penerapan P3B, yaitu mengenai ketentuan penyerahan SuratKeterangan
Terkait dengan penjelasan Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) bahwa tidak ada Objek PPh Pasal 26 karena tidakada bunga yang dibayarkan sebagaimana diatur dalam P3B IndonesiaBelanda, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)menanggapi bahwa terminologi "paid" sebagaimana tercantum dalamPasal 11 P3B IndonesiaBelanda jika diteriemahkan dalam bahasaIndonesia memang berarti "dibayar". Namun untuk memahami P3B initidak sesederhana itu.
Treaty shopping merupakan suatu. bentuk penyalahgunaan P3Bmengingat tindakan treaty shopping dimaksud bertentangan dengantujuan dari pembentukan P3B itu sendiri.
Pasal 11 ayat (9) P3B IndonesiaInggeris seperti dikutip pada butir 1 e di atas merupakan contoh"specific antiavoidance rule" dalam P3B yang menetapkan "limitation oftax benefits", sehingga apabila terdapat "the creation or assignment ofthe debt claim", yang jelas mempunyai tujuan utama untuk memperolehmanfaat dari ketentuan Pasal 11 P3B IndonesiaInggeris tersebut,sebagaimana diketahui dari penjelasan dalam surat Saudara, maka tarifpajak yang diterapkan adalah 20%.e.
69 — 42 — Berkekuatan Hukum Tetap
Indonesia dengan Belanda belum diatur antara pejabat yang berwenangIndonesia dan Belanda, maka ketentuan sebagaimana tercantum dalam Pasal 11ayat (4) tersebut belum dapat diberlakukan sehingga ketentuan yang berlaku atasbunga pinjaman dalam P3B antara Indonesia dan Belanda adalah ketentuanPasal 11 ayat (2) P3B Indonesia dengan Belanda;Bahwa Pasal 11 ayat (2) P3B Indonesia dengan Belanda mengatur bahwa WajibPajak Indonesia yang mempunyai utang atau pinjaman kepada pendudukBelanda baik perseorangan
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 11 ayat (1) sampai dengan ayat (5)Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara PemerintahRepublik Indonesia dengan Pemerintah Kerajaan Belanda yang berbunyisebagai berikut:Halaman 10 dari 28 halaman.
Putusan Nomor 978/B/PK/PJK/2014dari suatu negara yang mempunyai Persetujuan Penghindaran PajakBerganda (P3B) yang paripurna dengan Indonesia, maka Wajib Pajaktersebut secara langsung dapat menikmati fasilitas penurunan tarif.Padahal menurut P3B yang bersangkutan, Wajib Pajak dalam negeri darinegara mitra perjanjian, dapat menikmati pengurangan tarif apabila WajibPajak tersebut adalah "beneficial owner" dari penghasilan berupa Dividen,Bunga dan Royalti, yang berkenaan.
Putusan Nomor 978/B/PK/PJK/2014Owner Sebagaimana Dimaksud Dalam Persetujuan PenghindaranPajak Berganda Antara Indonesia Dengan Negara Mitra, dalamangka 3 dinyatakan bahwa Agar manfaat P3B tersebut hanyadinikmati oleh pihakpihak yang berhak, pada umumnya P3B antaraIndonesia dengan negara mitra memuat ketentuanketentuansebagai berikut:a.
luar negeri diwajibkan menyerahkan dokumen SuratKeterangan Domisili (SKD) kepada pihak yang berkedudukan diIndonesia yang membayar penghasilan sebagai dasar bagipihak yang membayar penghasilan untuk menerapkan PPhPasal 26 sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam P3B;b.
319 — 371
treatypartner dahulu;bahwa bila dilihat dari perubahan isi pasal yang mengatur tentang perlakuan penghasilan berupa Bunga dari P3B 1994 (Pasal 10) menjadi P3B 2004 (Pasal 11), tterjadi penambahan satu klausul, yaitu Pasal 11 ayat (4), yang memungkinkan sellt(bukan hanya sebagian) hak pemajakan diserahkan pada negara domisili bila diperpersyaratan tertentu yang di P3B sebelumnya tidak diatur;bahwa pengaturan/klausul khusus ini tidak dijumpai di dalam P3B Indonesia dennegaranegara lain;bahwa dalam
Termasuk di pihak Indonesia negosseharusnya sudah mempertimbangkan peraturan domestik yang berlaku pada saat itu yterkait dengan penerapan P3B yaitu SE03/PJ.101/1996 tertanggal: 29 Maret 1996, ymengatur bahwa :Surat Keterangan Domisili menjadi dasar bagi pihak yang membayar penghasuntuk menerapkan PPh Pasal 26 sesuai dengan yang ditegaskan dalam P3B yang ber!
sebagaimana dimaksud daPasal 2 ayat (1) yang tidak dianggap melakukan penyalahgunaan P3B sebagaimdimaksud dalam Pasal 3:a.
Individu yang bertindak tidak sebagai Agen atau Nominee;b. lembaga yang namanya disebutkan secara tegas dalam P3B atau yang tdisepakati oleh pejabat yang berwenang di Indonesia dan di negara mitra P3B;c.
.(3) Perusahaan conduit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah siperusahaan yang memperoleh manfaat dari suatu P3B sehubungan dengan penghasyang timbul di negara lain, sementara manfaat ekonomis dari penghasilan tersedimiliki oleh orangorang di negara lain yang tidak akan dapat memperolehpemanfaatan P3B apabila penghasilan tersebut diterima langsung.(4) Kustodian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c adalah pihak yang memberjasa penilipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan
48 — 37 — Berkekuatan Hukum Tetap
Negara Indonesia dengan Belanda tidak berartiTerbanding dapat mengenakan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas bebanHalaman 6 dari 20 halaman Putusan Nomor 350 /B/PK/PJK/201 2bunga tersebut di atas yang bertentangan dari ketentuan Pasal 11 ayat (4)P3B tersebut mengingat P3B Indonesia Belanda sudah diratifikasi, makawalaupun belum ada Mode of Application P3B tersebut sudah harusberlaku";Bahwa Majelis berpendapat bahwa Surat Edaran Terbanding Nomor: SE17/PJ./2005 tanggal 1 Juni 2005 yang dimaksudkan sebagai
Bahwa Majelis hakim berpendapat bahwa ketentuan perpajakan yangdipakai oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)dalam mengkoreksi objek PPh Pasal 26 yang menjadi pokoksengketa tersebut (SE17/PJ/2005) adalah tidak sesuai denganketentuan P3B antara IndonesiaBelanda karena hanya menyangkutayat (2) Pasal 11 P3B IndonesiaBelanda tanoa memperhatikan ayat(4) Pasal 11 P3B tersebut sehingga ketentuan tersebut bersifatsepihak dan bukan merupakan hasil persetujuan bersama.8.7.
telah sesuai dengan tujuan P3B tersebut dan merupakankesepakatan kedua Negara;Bahwa penerbitan SE17/PJ./2005 tentang Petunjuk Perlakuan PajakPenghasilan terhadap Pasal 11 tentang Bunga Pada PersetujuanPenghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia denganBelanda tidak dapat dijadikan alasan oleh pihak manapun, termasukoleh Negara mitra P3B (Belanda) untuk mengatakan bahwa Indonesiatidak mempunyai itikad baik (good faith) dalam melaksanakan P3Btersebut.
Bahwa SE17/PJ./2005 tidak mungkin mempunyai kekuatandan kewenangan untuk membatalkan P3B, SE tersebut hanyamenjelaskan perlu adanya suatu mode of application.
dengan Belandatidak berarti Terbanding dapat mengenakan Pajak PenghasilanPasal 26 atas beban bunga tersebut di atas yang bertentangan dariketentuan Pasal 11 ayat (4) P3B tersebut mengingat P3B Indonesia Belanda sudah diratifikasi, maka walaupun belum ada Mode ofHalaman 16 dari 20 halaman Putusan Nomor 350 /B/PK/PJK/20120.5.9.6.Application P3B tersebut sudah harus berlaku" adalah tidak tepat dantidak mempertimbangkan alasanalasan yang telah dikemukakan olehPemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding
769 — 421 — Berkekuatan Hukum Tetap
MASDI, bahwa, Pertama, syarat"orang/badan dari negara lainnya yang memperoleh fasilitas P3B adalahorang/badan dari pemilik yang sebenarnya atau the beneficial ownerdari penduduk negara lain (if the beneficial owner of the interest is aresident of the other State) merupakan syarat yang harus dipenuhi untukmemperoleh fasilitas P3B sesuai dengan Pasal 11 ayat (2) dan (4) P3BIndonesiaBeanda, sehingga kata "beneficial owner harus dibedakandengan kata "resident of the state", yakni beneficial owner merupakanpemilik
yang sebenarnya atau yang menikmati penghasilan sedangkanresident of the state adalah domisili dari orang/badan yang menerimapenghasilan tersebut sebagaimana ditentukan dalam Pasal 11 ayat (4)P3B; Kedua, pengertian "beneficial owner sebagaimana ditentukandalam Pasal 11 ayat (2) dan (4) P3B lebih lanjut diatur oleh Terbandingdalam Pasal 4 ayat (1) dan (2) huruf (g) PER62/2009 yang telah diubahdengan PER25/2010, Pasal 4 ayat (1) "Yang dimaksud dengan pemilikyang sebenarnya atas manfaat ekonomis dari
penghasilan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 3 huruf c adalah penerima penghasilan yang:a) bertindak tidak sebagai Agen; b) bertindak tidak sebagai Nominee;dan c) bukan Perusahaan Conduit, Pasal 4 ayat (2) huruf g; "bagiperusahaan yang menerima atau memperoleh penghasilan yang didalam pasal P3B terkait mengatur persyaratan beneficial owner, yaitui. pendirian perusahaan atau pengaturan struktur/skema transaksi tidaksematamata ditujukan untuk pemanfaatan P3B; ii.
melalui pembagian dividendari Comfeed Finance BV, Belanda yang merupakan pemegang saham100% Comfeed Trading BV, Belanda a quo; Kelima, salah satu tujuandari ditandatangani P3B adalah untuk mencegah pengelakan pajak (faxavoidance).
Sehingga, meskipunPemohon Banding telah melengkapi persyaratan formal berupa SuratKeterangan Domisili (SKD), namun Terbanding telah membuktikanbahwa "beneficial owner dari bunga pinjaman yang diperoleh ComfeedTrading BV, Belanda adalah Pemohon Banding PT Japfa ComfeedIndonesia, sehingga Comfeed Trading By, Belanda seharusnya tidakmemperoleh fasilitas tarif pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat(2) P3B dengan tarif maksimal 10% atau Pasal 11 ayat (4) P3B dengantarif pajak 0%.
162 — 54 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa ketentuan angka 2 dan 3 Surat Edaran Direktur Jenderal PajakNomor SE03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996 tentang PenerapanPersetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) menegaskan sebagaiberikut :Angka 1:P3B antara Indonesia dengan negaranegara treaty partner yang telahberlaku secara efektif sampai dengan saat ini adalah sebanyak 32 (tigapuluh dua) P3B dengan perincian sebagaimana terlampir.
Hal ini dapat diartikan bahwa ketentuan Pasal 32 A UndangUndang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 TentangPerubahan Keempat Atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1983Tentang Pajak Penghasilan merupakan ketentuan yang mendasaridilakukannya Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B)atau Tax Treaty;Bahwa berdasarkan angka 1 Surat Edaran Direktur Jenderal PajakNomor SE 03/PJ.101/1996 Tentang Penerapan PersetujuanPenghindaran Pajak Berganda (P3B) diatur bahwa P3B antaraIndonesia dengan negaranegara treaty
partner yang telah berlakusecara efektif sampai dengan saat ini adalah sebanyak 32 (tigapuluh dua) P3B dengan perincian sebagaimana terlampir.
03/PJ.101/1996 Tentang Penerapan PersetujuanPenghindaran Pajak Berganda (P3B) diatur bahwa Sehubungandengan hal tersebut, untuk memberikan kKemudahan bagi semuapihak, penerapan PPh Pasal 26 sesuai dengan P3B dilaksanakansebagai berikut :a.
PersetujuanPenghindaran Pajak Berganda (P3B), sebagai berikut :Angka 3Surat Keterangan Domisilia.
54 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
Uraian (Alasan Banding) Terhadap Aspek Materi.Bahwa P3B adalah perjanjian antara dua Negara (Bilateral) yang mengaturpembagian hak pemajakan atas tindakan, peristiwa ataupun keadaan yangterjadi di dua negara yang bersangkutan yang menyebabkan pengenaanpajak bagi penduduk masingmasing Negara;Bahwa P3B merupakan aturan khusus perpajakan (Lex Spesialis) baginegara yang bersangkutan;Bahwa antara pemerintah Indonesia dan Belanda telah dibuat suatuPersetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dan telah
Wajib Pajak luar negeri yang menerima atau memperoleh penghasilandividen, bunga atau royalti adalah Subjek Pajak dalam negeri dan negaramitra P3B Indonesia yang dibuktikan dengan dokumen SKD, danb.
Dengan demikian, pajakatas penghasilan bunga akan dikenakan oleh Negara sumbersesuai dengan tata cara dalam ketentuan domestiknya, namuntarifnya akan disesuaikan dengan tarif sebagaimana ditentukandalam P3B apabila penerima bunga adalah resident dari Negarayang membuat P3B dan penerima bunga tersebut adalah beneficialowner,Bahwa berdasarkan Bab II DefinisiDefinisi, Pasal 3 ayat (2)Pengertianpengertian Umum, P3B antara Pemerintah RI denganPemerintah Kerajaan Belanda diatur bahwa untuk kepentinganpenerapan
menyalahgunakan P3B itu sendiri dalam hal sebagai berikut:a.
Transaksi yang tidak mempunyai substansi ekonomi dilakukandengan menggunakan struktur/skema sedemikian rupa denganmaksud sematamata untuk memperoleh manfaat P3B;b. Transaksi dengan struktur/ skema yang format hukumnya (/ega/form) berbeda dengan substansi ekonominya (economicHalaman 31 dari 35 halaman. Putusan Nomor 870/B/PK/PJK/2015substance) sedemikian rupa dengan maksud sematamatauntuk memperoleh manfaat P3B, atauc.
277 — 90 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kepala KPP yang melegalisasi fotocopytersebut wajib memegang aslinya",bahwa Pasal 1 P3B IndonesiaBelanda, menyatakan Persetujuan iniberlaku terhadap orang dan badan yang menjadi penduduk salah satu ataukedua Negara",bahwa Pasal 4 ayat (1) P3B IndonesiaBelanda, menyatakan Untukkepentingan Persetujuan ini, istilah "penduduk salah satu Negara" berartiHalaman 12 dari 39 halaman.
pengenaanpajak bagi penduduk masingmasing negara;bahwa P3B merupakan aturan khusus perpajakan (Lex Spesialis) baginegara yang bersangkutan;bahwa antara pemerintah Indonesia dan Belanda telah dibuat suatuPersetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dan telah diratifikasi olehPemerintah Indonesia dengan Keputusan Presiden Nomor 92 Tahun 2003(Lembaran Negara Nomor 130 Tahun 2003) tanggal 14 November 2003yang berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2004:bahwa dengan diratifikasinya P3B antara Pemerintah
Wajib Pajak luar negeri yang menerima atau memperoleh penghasilandividen, bunga atau royalti adalah Subjek Pajak dalam negeri dannegara mitra P3B Indonesia yang dibuktikan dengan dokumen SKD;danb.
P3B itu sendiri dalam hal sebagai berikut:a.
Transaksi yang tidak mempunyai substansi ekonomidilakukan dengan menggunakan struktur/skemasedemikian rupa dengan maksud sematamata untukmemperoleh manfaat P3B;b. Transaksi dengan struktur/skema yang format hukumnya(legal form) berbeda dengan substansi ekonominya(economic substance) sedemikian rupa dengan maksudsematamata untuk memperoleh manfaat P3B; atauc.
60 — 40 — Berkekuatan Hukum Tetap
) dengan Indonesia, dan di dalam hal ini adalah negara Amerika;Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, maka dasar hukum/peraturanyang seharusnya digunakan adalah P3B antara Indonesia dan Amerika;Bahwa berdasarkan P3B IndonesiaJepang diketahui halhal sebagai berikut:Bahwa Pasal 8 P3B Indonesia Amerika menyatakan bahwa laba suatuperusahaan hanya dapat dipajaki di Indonesia apabila perusahaan tersebutmenjalankan kegiatan usahanya di Indonesia melalui suatu Bentuk Usaha Tetap(BUT);Halaman 3 dari
berganda danpengelakan pajak;Pasal 1 angka 11:Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure)yang selanjutnya disebut MAP adalah prosedur administratifyang diatur dalam P3B untuk menyelesaikan permasalahan yangtimbul dalam penerapan P3B;Pasal 1 angka 12:Persetujuan Bersama adalah hasil yang telah disepakati dalampenerapan P3B oleh pejabat berwenang dari PemerintahIndonesia dan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra P3Bsehubungan dengan MAP yang telah dilaksanakan;Peraturan Direktur
Persyaratan administratif untuk menerapkan ketentuanyang diatur dalam P3B telah dipenuhi;c.
tanda yangsetara dengan tanda tangan sesuai dengan kelaziman dinegara mitra P3B;Pasal 7:Tata cara penerapan P3B oleh Pemotong/Pemungut Pajakditetapkan dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajakini.
Pasal 13 ayat (2) P3B Indonesia Amerika Serikat;b.
59 — 41 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Pemohon Banding adalah Wajib Pajak yang atasnya berlakuketentuan P3B, suatu hukum /ex specialis yang mengalahkan ketentuanlex generalis yang terdapat pada UU Perpajakan Indonesia (dalam halini terutama UU PPh);b. Bahwa oleh karena P3B adalah /ex specialis, maka ketentuan UUPerpajakan Indonesia yang mengatur hal yang sama namun denganketentuan yang berbeda dengan P3B, tidak berlaku;c.
SE Dirjen Pajak Nomor SE2/PJ.03/2008 danSurat Dirjen Pajak Nomor S279/PJ.312/2002;Bahwa namun demikian, P3B IndonesiaPerancis sebagai /exspecialis mengatur bahwa P3B berlaku terhadap pajakpajakterhadap penghasilan dan kekayaan.
Lebih jauh P3B IndonesiaPerancis menyatakan bahwa P3B tersebut berlaku atasketentuan mengenai Pajak Pendapatan, Pajak Perseroan danPajak Kekayaan, termasuk potongan, angsuran, Pajak Dividendan Royalty, serta segala pajak penggantinya yang serupa(article 2 paragraph 3 dan 4 dari P3B IndonesiaPerancis).Pajakpajak ini pada saat ini diatur dan/atau dimuat dalam UUPPh;Bahwa oleh karenanya, dalam hal P3B mengatur mengenai halyang sama namun dengan ketentuan yang berbeda, makaketentuan P3B didahulukan dari
Sifat final atau tidak final tidakberpengaruh pada keberlakuan P3B, mengingatsebagaimana telah diuraikan di atas pada bagian V.2.b.i.,P3B didahulukan dari ketentuan pajak penghasilanIndonesia, dalam hal ini UU PPh. Sehingga semua pajakpenghasilan, final atau tidak final, yang berdasarkan pada UUPPh dikesampingkan, dan ketentuan P3B didahulukan;c.
5 ayat (2) P3B IndonesiaPerancis, disebutkan:Halaman 41 dari 52 halaman.
71 — 43 — Berkekuatan Hukum Tetap
UndangUndang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilansebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 17Tahun 2000 (selanjutnya disebut UndangUndang PPh);P3B Indonesia Swedia;P3B Indonesia Jepang;P3B Indonesia Finlandia;~@ a 0Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tanggal 30Desember 2010 (selanjutnya disebut dengan PP 94) tentangPenghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan PajakPenghasilan Dalam Tahun Berjalan;g.
Persyaratan administratif untuk menerapkanketentuan yang diatur dalam P3B telah dipenuhi;danc.
memuat persyaratan beneficial owner,WPLN menjawab bahwa pendirian perusahaandi negara mitra P3B atau pengaturanstruktur/skema transaksi tidak ditujukan untukpemanfaatan P3B; atau2) bagi penghasilan yang di dalam P3B terkaitmemuat persyaratan beneficial owner, WPLNmenjawab:a) pendirian perusahaan di negara mitra P3Batau pengaturan struktur/skema transaksitidak ditujukan untuk pemanfaatan P3B;danb) kegiatan usaha dikelola oleh manajemensendiri yang mempunyai kewenangan yangcukup untuk menjalankan
dalam hal 3 (tiga) persyaratan berikuttelah terpenuhi, yaitu:1) Penerima penghasilan bukan Subjek Pajakdalam negeri Indonesia;2) Persyaratan administratif untuk menerapkanketentuan yang diatur dalam P3B telahdipenuhi; dan3) Tidak terjadi penyalahgunaan P3B oleh WPLNsebagaimana dimaksud dalam ketentuantentang pencegahan penyalahgunaan P3B;Bahwa persyaratan pertama, yaitu penerimapenghasilan bukan Subjek Pajak dalam negeriIndonesia, dapat terpenuhi mengingat sampaidengan saat persidangan berakhir,
S.d.c. dalam hal WPLN adalah badan.,...dstDengan demikian dapat disimpulkan bahwapersyaratan ketiga, yaitu tidak terjadipenyalahgunaan P3B oleh WPLN dapat diketahuiberdasarkan informasi dari lembar kedua FormDGT 1 yang berisi pernyataan dari WPLN yangbersangkutan terkait kegiatan usaha yangdilakukan di negara mitra P3B (Indonesia).
50 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
Ltd. di Jepang;Bahwa berdasarkan penjelasan pada angka (1) di atas, dapat dilihat bahwapembayaran yang Pemohon Banding lakukan adalah pembayaran kepadapenduduk suatu negara yang memiliki Perjanjian Penghindaran PajakBerganda (P3B) dengan Indonesia, dan di dalam hal ini adalah negara Jepang;Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, maka dasar hukum/peraturanyang seharusnya digunakan adalah P3B antara Indonesia dan Jepang;Bahwa berdasarkan P3B IndonesiaJepang diketahui halhal sebagai berikut:Bahwa
Pasal 7 P3B Indonesia Jepang menyatakan bahwa laba suatuperusahaan hanya dapat dipajaki di Indonesia apabila perusahaan tersebutmenjalankan kegiatan usahanya di Indonesia melalui suatu Bentuk UsahaTetap (BUT);Bahwa Pasal 5 P3B Indonesia Jepang menyatakan suatu perusahaan di luarnegeri akan dianggap mempunyai BUT di Indonesia yang berasal daripemberian jasa apabila perusahaan luar negeri tersebut hadir di IndonesiaHalaman 3 dari 20 halaman.
untuk menyelesaikanpermasalahan yang timbul dalam penerapan P3B;Pasal 1 angka 12:Bahwa Persetujuan Bersama adalah hasil yang telah disepakatidalam penerapan P3B oleh pejabat yang berwenang dariPemerintah Indonesia dan pemerintah negara mitra atau yurisdiksimitra P3B sehubungan dengan MAP yang telah dilaksanakan;Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER61/PJ/2009tanggal 05 November 2009 tentang Tata Cara PenerapanPersetujuan Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana telahdiubah terakhir dengan Peraturan
Putusan Nomor 851/B/PK/PJK/2015Pasal 3 ayat (1):Bahwa Pemotong/Pemungut Pajak harus melakukanpemotongan atau pemungutan pajak sesuai denganketentuan yang diatur dalam P3B, dalam hal:a. Penerima penghasilan bukan Subjek Pajak dalam negeriIndonesia;b. Persyaratan administratif untuk menerapkan ketentuanyang diatur dalam P3B telah dipenuhi; danc.
dinegara mitra P3B, yang dapat berupa tanda tangan ataudiberitanda yang setara dengan tanda tangan sesuaidengan kelaziman di negara mitra P3B; danHalaman 12 dari 20 halaman.
52 — 54 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kesimpulan:Bahwa berdasarkan halhal tersebut diatas struktur pinjamanPemohon Banding kepada Dupoer Finance B.V. merupakan skemayang abusive dalam rangka menghindari pengenaan pajak yang tinggimenjelang terminasi P3B RIMauritius;Bahwa dengan demikian, Dupoer Finance B.V. bukan merupakanbeneficial owner dan penghasilan bunga yang diterimanya danPemohon Banding sehingga tidak memenuhi syarat untukmendapatkan manfaat dan P3B RI Belanda;2.
Uraian (Alasan Banding) Terhadap Aspek Materi.Bahwa P3B adalah perjanjian antara dua Negara (Bilateral) yang mengaturpembagian hak pemajakan atas tindakan, peristiwa ataupun keadaan yangterjadi di dua negara yang bersangkutan yang menyebabkan pengenaanpajak bagi penduduk masingmasing Negara;Bahwa P3B merupakan aturan khusus perpajakan (Lex Spesialis) bagiNegara yang bersangkutan;Bahwa antara pemerintah Indonesia dan Belanda telah dibuat suatuPersetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dan telah
Wajib Pajak luar negeri yang menerima atau memperoleh penghasilandividen, bunga atau royalti adalah Subjek Pajak dalam negeri dan negaramitra P3B Indonesia yang dibuktikan dengan dokumen SKD, danb.
Dengan demikian, pajak ataspenghasilan bunga akan dikenakan oleh negara sumbersesuai dengan tata cara dalam ketentuan domestiknya,namun tarifnya akan disesuaikan dengan tarif sebagaimanaditentukan dalam P3B apabila penerima bunga adalahresident dari Negara yang membuat P3B dan penerimabunga tersebut adalah beneficial owner;Bahwa berdasarkan Bab II DefinisiDefinisi, Pasal 3 ayat (2)Pengertianpengertian Umum, P3B antara Pemerintah RIdengan Pemerintah Kerajaan Belanda diatur bahwa untukkepentingan penerapan
Transaksi yang tidak mempunyai substansi ekonomidilakukan dengan menggunakan struktur/skemasedemikian rupa dengan maksud sematamata untukmemperoleh manfaat P3B;Halaman 32 dari 36 halaman. Putusan Nomor 932/B/PK/PJK/2015b. Transaksi dengan struktur/ skema yang formathukumnya (legal form) berbeda dengan substansiekonominya (economic substance) sedemikian rupadengan maksud sematamata untuk memperolehmanfaat P3B, atauc.