Ditemukan 3003 data
271 — 634
Koreksi Penghasilan Kena Pajak BUT Setelah PPh Badan SebesarRp.152.117.854.858,00bahwa Terbanding menyatakan koreksi ini didasarkan pada Pasal 26 ayat (4) UU PPh danPasal 10 ayat (5) P3B IndonesiaJerman mengenai pengenaan PPh atas Laba Kena Pajaksetelah Pajak.
)menyatakan: untuk memberikan kemudahan bagi semua pihak, penerapan PPh Pasal 26sesuai dengan P3B dilaksanakan sebagai berikut :amoana.
Deutsche Network Services PVT, sesuai dengan Surat Keterangan Domisili, perusahaantersebut berdomisili di Mumbai India;bahwa sesuai dengan Pasal 15 Pekerjaan dalam hubungan kerja, PersetujuanPenghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan India menyatakan :1.
) antara Indonesia dengan India;Amstel Financial Services Pte Ltd, Deutsche Knowledge Services Pte Ltd dan NittanCapital Services sesuai dengan Surat Keterangan Domisili perusahaan tersebutberdomisili di Singapura;bahwa sesuai dengan Pasal 14 Pekerjaan dalam hubungan kerja, PersetujuanPenghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan Singapura menyatakan :1.
) antara Indonesia dengan Singapura;bahwa Majelis berpendapat dasar untuk memotong PPh Pasal 26 bagi Pemohon Bandingatas transaksinya dengan Wajib Pajak luar negeri adalah Surat keterangan Domisili (SKD)yang masih berlaku, untuk menentukan P3B mana yang berlaku antara Indonesia denganMenimbangMenimbangMenimbangMenimbangMemperhatikanMengingatMemutuskannegara lain, kemudian menerapkan tarif yang telah ditentukan dalam P3B tersebut,diketahui Pemohon Banding telah memberikan Surat keterangan Domisili
60 — 40 — Berkekuatan Hukum Tetap
Penerapan peraturan perundangundangan perpajakanIndonesia terhadap penentuan besarnya pembebanan biaya umum dan administrasiKantor Pusat akan menyebabkan terjadinya pengenaan pajak berganda.Dalam hal ini, Pasal 7 Ayat 3 P3B IndonesiaBelanda dan Protokolnya telah secaraterinci dan tegas mengatur bagaimana menentukan besarnya laba suatu bentuk usahatetap.Ketentuan Pasal 7 Ayat 3 P3B IndonesiaBelanda dan Angka V Protokol P3BIndonesiaBelanda, yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkandari
P3B IndonesiaBelanda, menyatakan bahwa :Pasal 7Laba Usaha3.
Pasal 7 Ayat 3 P3B IndonesiaBelandaadalah aturan yang jelas, terinci dan tegas mengenai hal tersebut.Sebagai bahan perbandingan bagi Hakim Agung yang terhormat, setiap perjanjianpenghindaran pajak berganda antara Indonesia dengan NegaraNegara lain mempunyaiaturanaturan yang berbeda mengenai perhitungan biayabiaya administrasi umum yangdapat dikurangkan dalam menentukan laba suatu Bentuk Usaha Tetap, sebagai contoh : P3B IndonesiaAmerika Serikat (kutipan terlampir sebagai Bukti Pemohon 8)Pasal 8Laba
P3B IndonesiaCina (kutipan terlampir sebagai Bukti Pemohon 9)Pasal 7Laba Usaha3. Dalam menentukan besarnya laba suatu bentuk usaha tetap, dapat dikurangkanbiayabiaya yang dikeluarkan dalam rangka kegiatan usaha bentuk usaha tetaptersebut termasuk biayabiaya pimpinan dan biayabiaya administrasi umum, baikyang dikeluarkan di Negara di mana bentuk usaha tetap tersebut berada maupunyang dikeluarkan di tempat lain. P3B IndonesiaTurki (kutipan terlampir sebagai Bukti Pemohon 10)Pasal 7Laba Usaha3.
Dalam P3B IndonesiaBelanda ini,kedua pemerintah sepakat bahwa jumlah yang dibebankan oleh bentuk usaha tetapkepada Kantor Pusatnya tidak perlu diperhitungkan dalam penghitungan laba daribentuk usaha tetap tersebut.Dari penjelasanpenjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa P3B IndonesiaBelandatelah nyatanyata menentukan suatu aturan yang jelas, terinci dan tegas mengenaipembebanan biaya sehubungan dengan penghitungan laba dari suatu bentuk usahatetap.
75 — 50 — Berkekuatan Hukum Tetap
(P3B), (selanjutnya disebut dengan SE03/PJ.101/1996) yangmenyatakan :Angka 1P3B antara Indonesia dengan negaranegara treaty partner yang telah berlakusecara efektif sampai dengan saat ini adalah sebanyak 32 (tiga puluh dua)P3B dengan perincian sebagaimana terlampir.
Halini dapat diartikan bahwa ketentuan Pasal 32 A UU PPh merupakanketentuan yang mendasari dilakukannya Persetujuan PenghindaranPajak Berganda (P3B) atau Tax Treaty.Bahwa dalam ketentuan angka 1 SE03/PJ.101/1996 tentangPenerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) diaturbahwa P3B antara Indonesia dengan negaranegara treaty partneryang telah berlaku secara efektif sampai dengan saat ini adalahsebanyak 32 (tiga puluh dua) P3B dengan perincian sebagaimanaterlampir.
Penghindaran Pajak Berganda (P3B) merupakan bentukpengecualian dari tarif pemotongan PPh Pasal 26 dalam UU PPh.Perlu diinformasikan juga bahwa tarif pemotongan PPh Pasal 26 dalamPersetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) berbedabeda antarasatu negara dengan negara lainnya..
Asli Surat Keterangan Domisili tersebut menjadi dasar bagi pihakyang membayar penghasilan untuk menerapkan PPh Pasal 26sesuai dengan yang ditegaskan dalam P3B yang berlaku antaraIndonesia dengan negara tempat kedudukan (residence) dari WajibPajak luar negeri tersebut.Dari ketentuan tersebut, diketahui bahwa tarif pemotongan PPh Pasal26 sesuai dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B)dapat diterapkan apabila wajib pajak luar negeri yang bertransaksidengan pihak yang berkedudukan di Indonesia
Perlu dijelaskan bahwa maksuddari Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B), selain untukmenghindari adanya pajak berganda, juga untuk mencegah adanyapengelakan pajak.11.16.
74 — 55 — Berkekuatan Hukum Tetap
diatur dalam P3B, dalam hal:a.
Telah disahkan oleh pejabat pajak yang berwenang di negara mitra P3B;dane.
P3B Indonesia Swedia;d. P3B Indonesia Jepang;e. P3B Indonesia Finlandia;f. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tanggal 30Desember 2010 (selanjutnya disebut dengan PP 94) tentangPenghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan PajakPenghasilan Dalam Tahun Berjalan;g.
Telah disahkan oleh pejabat pajak yangberwenang di negara mitra P3B, dane.
53 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kesimpulan:bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas struktur pinjamanPemohon Banding kepada Dupoer Finance B.V. merupakan skemayang Abusive dalam rangka menghindari pengenaan pajak yangtinggi menjelang terminasi P3B RIMauritius;bahwa dengan demikian, Dupoer Finance B.V. bukan merupakanBeneficial Owner dan penghasilan bunga yang diterimanya danPemohon Banding sehingga tidak memenuhi syarat untukmendapatkan manfaat dan P3B RI Belanda;2.
Pemohon Banding mengajukan permohonan keberatan denganalasan bahwa antara Pemerintah Indonesia dan Belanda telah dibuatsuatu Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B);3.
Uraian (Alasan Banding) Terhadap Aspek Materibahwa P3B adalah perjanjian antara dua Negara (Bilateral) yang mengaturpembagian hak pemajakan atas tindakan, peristiwa ataupun keadaan yangHalaman 13 dari 37 halaman.
efektif pada tanggal 1 Januari 2004;bahwa dengan diratifikasinya P3B antara Pemerintan Indonesia danPemerintah Belanda tersebut maka ketentuanketentuan dalam P3B mulaiberlaku efektif terhadap tindakan, peristiwa ataupun keadaan yangmenyebabkan pengenaan pajak pada atau setelah tanggal 1 Januari 2004:bahwa ketentuan domestik yang diterbitkan tidak boleh bertentangan denganisi dan maksud dari pasalpasal dalam P3B;bahwa dalam menjalankan kewajiban perpajakannya, Wajib Pajak hanyadapat mengacu pada
Transaksi dengan struktur/skema yang format hukumnya(legal form) berbeda dengan substansi ekonominya(economic substance) sedemikian rupa dengan maksudsematamata untuk memperoleh manfaat P3B, atauc.
177 — 98 — Berkekuatan Hukum Tetap
yang timbul karena pinjaman yangdibuat untuk jangka waktu lebih dari 2 tahun, hanya dikenakan pajak dinegeri Belanda atau dengan kata lain Indonesia tidak berhak mengenakanpajak atas bunga tersebut;Bahwa mengingat kedudukan hukum P3B (Tax Treaty) adalah sej ajardengan UndangUndang dan bersifat khusus (/ex specialist), dimana isinyajuga merupakan hasil kesepakatan antara kedua negara, maka tentunyaketentuanketentuan yang terdapat dalam P3B tersebut tidak bisa denganbegitu saja ditiadakan/diatur oleh
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) sampai dengan ayat (5)Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara IndonesiaBelanda padapoin 4 diatas, maka dapat disampaikan penafsiran dan penerapan Pasal11 ayat (1) sampai ayat (5) P3B antara Indonesia Belanda yangsecara langsung dikaitkan dengan konteks permasalahan/sengketaadalah sebagai berikut:a.
Bahwa penekanan dalam sengketa ini adalah pembuktian bahwapenerima bunga yang telah dibayar oleh Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding) adalah memenuhi syaratatau tidak untuk memperoleh fasilitas P3B Indonesia BelandaHalaman 19 dari 27 halaman Putusan Nomor 802/B/PK/PJK/2013dengan pertimbangan bahwa perlu dicermati usaha untukmenyalahgunakan P3B itu sendiri dalam hal sebagai berikut : Transaksi yang tidak mempunyai substansi ekonomi dilakukandengan menggunakan struktur/skema sedemikian
Bahwa dalam ketentuan Pasal 11 ayat(5) P3B IndonesiaBelanda menyebutkan bahwa tatacara pelaksanaanayat (2), (3) dan (4) akan disusun oleh "Pejabat yang berwenang" antarakedua belah pihak yaitu Indonesia dan Belanda.
Mengingat bahwa pembagian hak perpajakan seperti itu dapatmendorong penyalahgunaan P3B oleh pihakpihak yang tidak berhak,maka perlu dibuat aturan pelaksanaan (mode of application) sesuaidengan pasal 11 ayat (5) P3B IndonesiaBelanda.Bahwa didalam mode of application sebagaimana dimaksud dalamSE17/PJ.2005 tersebut akan dicantumkan prosedur untuk memastikanbahwa pemilik manfaat (beneficial owner) atas penghasilan bungaadalah residen Belanda sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 11ayat (4) P3B IndonesiaBelanda
240 — 162 — Berkekuatan Hukum Tetap
MASDI, bahwa, pertama, syarat"orang/badan dari negara lainnya yang memperoleh fasilitas PersetujuanPenghindaran Pajak Berganda (P3B) adalah orang/badan dari pemilikyang sebenarnya atau the beneficial owner dari penduduk negara lain (ifthe beneficial owner of the interest is a resident of the other State)merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh fasilitasPenghindaran Pajak Berganda (P3B) sesuai dengan Pasal 11 ayat (2)dan (4) Penghindaran Pajak Berganda (P3B) IndonesiaBelanda,sehingga
Putusan Nomor 2932/B/PK/Pjk/2020domisili dari orang/badan yang menerima penghasilan tersebutsebagaimana ditentukan dalam Pasal 11 ayat (4) Penghindaran PajakBerganda (P3B); Kedua, pengertian "beneficial owner sebagaimanaditentukan dalam Pasal 11 ayat (2) dan (4) Penghindaran PajakBerganda (P3B) lebih lanjut diatur oleh Terbanding dalam Pasal 4 ayat(1) dan (2) huruf (g) PER62/2009 yang telah diubah dengan PER25/2010, Pasal 4 ayat (1) Yang dimaksud dengan pemilik yangsebenarnya atas manfaat ekonomis
Putusan Nomor 2932/B/PK/Pjk/2020melalui pembagian dividen dari Comfeed Finance BV, Belanda yangmerupakan pemegang saham 100% Comfeed Trading BV, Belanda aquo; Kelima, salah satu tujuan dari ditandatangani Penghindaran PajakBerganda (P3B) adalah untuk mencegah pengelakan pajak (taxavoidance). Untuk menguji terjadinya tax avoidance atas suatu transaksidapat diteliti dan diperiksa syarat "economic substance" dan syarat "/egalform".
Pajak Berganda (P3B) dengan tarifpajak 0%.
Putusan Nomor 2932/B/PK/Pjk/2020berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) AlineaKetiga UndangUndang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan,Pasal 26 UndangUndang Pajak Penghasilan, dan Pasal 11 ayat (2) danayat (4) Penghindaran Pajak Berganda (P3B) IndonesiaBelanda;b.
67 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Pemohon Banding adalah Wajib Pajak yang atasnya berlakuketentuan P3B, suatu hukum /ex specialis yang mengalahkan ketentuan /exgeneralis yang terdapat pada UU Perpajakan Indonesia (dalam hal initerutama UU PPh);b. Bahwa oleh karena P3B adalah /ex specialis, maka ketentuan UndangUndang Perpajakan Indonesia yang mengatur hal yang sama namun denganketentuan yang berbeda dengan P3B, tidak berlaku;c.
Dari sudut isinya, SKPKB a quo bertentangan dengan P3B IndonesiaPerancis, sehingga juga tidak memenuhi syarat materiil.
dalam PER Nomor43/PJ/2011 Pasal 18, bahwa dalam hal ada P3B, status subjek pajakditentukan oleh P3B tersebut.
Dengan kata lain PER Nomor 43/PJ/2011mengakui sendiri bahwa P3B didahulukan;.
) dengan Indonesia.Butir 3Untuk KPD dari negaranegara mitra P3B dengan Indonesia,maka besarnya tarif pajak yang terutang disesuaikan dengantarif BPT dari suatu Bentuk Usaha Tetap tersebut sebagaimanadimaksud dalam P3B terkaitHalaman 32 dari 51 halaman.
318 — 371
treatypartner dahulu;bahwa bila dilihat dari perubahan isi pasal yang mengatur tentang perlakuan penghasilan berupa Bunga dari P3B 1994 (Pasal 10) menjadi P3B 2004 (Pasal 11), tterjadi penambahan satu klausul, yaitu Pasal 11 ayat (4), yang memungkinkan sellt(bukan hanya sebagian) hak pemajakan diserahkan pada negara domisili bila diperpersyaratan tertentu yang di P3B sebelumnya tidak diatur;bahwa pengaturan/klausul khusus ini tidak dijumpai di dalam P3B Indonesia dennegaranegara lain;bahwa dalam
Termasuk di pihak Indonesia negosseharusnya sudah mempertimbangkan peraturan domestik yang berlaku pada saat itu yterkait dengan penerapan P3B yaitu SE03/PJ.101/1996 tertanggal: 29 Maret 1996, ymengatur bahwa :Surat Keterangan Domisili menjadi dasar bagi pihak yang membayar penghasuntuk menerapkan PPh Pasal 26 sesuai dengan yang ditegaskan dalam P3B yang ber!
sebagaimana dimaksud daPasal 2 ayat (1) yang tidak dianggap melakukan penyalahgunaan P3B sebagaimdimaksud dalam Pasal 3:a.
Individu yang bertindak tidak sebagai Agen atau Nominee;b. lembaga yang namanya disebutkan secara tegas dalam P3B atau yang tdisepakati oleh pejabat yang berwenang di Indonesia dan di negara mitra P3B;c.
.(3) Perusahaan conduit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah siperusahaan yang memperoleh manfaat dari suatu P3B sehubungan dengan penghasyang timbul di negara lain, sementara manfaat ekonomis dari penghasilan tersedimiliki oleh orangorang di negara lain yang tidak akan dapat memperolehpemanfaatan P3B apabila penghasilan tersebut diterima langsung.(4) Kustodian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c adalah pihak yang memberjasa penilipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan
276 — 90 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kepala KPP yang melegalisasi fotocopytersebut wajib memegang aslinya",bahwa Pasal 1 P3B IndonesiaBelanda, menyatakan Persetujuan iniberlaku terhadap orang dan badan yang menjadi penduduk salah satu ataukedua Negara",bahwa Pasal 4 ayat (1) P3B IndonesiaBelanda, menyatakan Untukkepentingan Persetujuan ini, istilah "penduduk salah satu Negara" berartiHalaman 12 dari 39 halaman.
pengenaanpajak bagi penduduk masingmasing negara;bahwa P3B merupakan aturan khusus perpajakan (Lex Spesialis) baginegara yang bersangkutan;bahwa antara pemerintah Indonesia dan Belanda telah dibuat suatuPersetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dan telah diratifikasi olehPemerintah Indonesia dengan Keputusan Presiden Nomor 92 Tahun 2003(Lembaran Negara Nomor 130 Tahun 2003) tanggal 14 November 2003yang berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2004:bahwa dengan diratifikasinya P3B antara Pemerintah
Wajib Pajak luar negeri yang menerima atau memperoleh penghasilandividen, bunga atau royalti adalah Subjek Pajak dalam negeri dannegara mitra P3B Indonesia yang dibuktikan dengan dokumen SKD;danb.
P3B itu sendiri dalam hal sebagai berikut:a.
Transaksi yang tidak mempunyai substansi ekonomidilakukan dengan menggunakan struktur/skemasedemikian rupa dengan maksud sematamata untukmemperoleh manfaat P3B;b. Transaksi dengan struktur/skema yang format hukumnya(legal form) berbeda dengan substansi ekonominya(economic substance) sedemikian rupa dengan maksudsematamata untuk memperoleh manfaat P3B; atauc.
53 — 43 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kepala KPP yang melegalisasi foto copy tersebut wajibmemegang aslinya";Bahwa Pasal 1 P3B IndonesiaBelanda, menyatakan "Persetujuan ini berlakuterhadap orang dan badan yang menjadi penduduk salah satu atau keduaNegara";Bahwa Pasal 4 ayat (1) P3B IndonesiaBelanda, menyatakan "Untukkepentingan Persetujuan ini, istilah "penduduk salah satu Negara" berartisetiap orang/badan yang, menurut perundangundangan Negara tersebut,dapat dikenakan pajak di Negara tersebut berdasarkan domisilinya, tempatHalaman 10
Apabila badan hukum tersebut dikenakan pajak di NegaraDomisili/Residen atas seluruh bunga yang akan diberikan fasilitas P3B,yang diterima dari Negara Sumber; atauii. Apabila badan hukum tersebut melakukan kegiatan usaha aktif; atauili.
(P3B) dan telah diratifikasi olehPemerintah Indonesia dengan Keputusan Presiden nomor 92 tahun 2003(Lembaran Negara nomor 130 tahun 2003) tanggal 14 November 2003 yangberlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2004;Bahwa dengan diratifikasinya P3B antara Pemerintah Indonesia danPemerintah Belanda tersebut maka ketentuanketentuan dalam P3B mulaiberlaku efektif terhadap tindakan, peristiwa ataupun keadaan yangmenyebabkan pengenaan pajak pada atau setelah tanggal 1 Januari 2004;Bahwa ketentuan domestik
Wajib Pajak luar negeri yang menerima atau memperoleh penghasilandividen, bunga atau royalti adalah Subjek Pajak dalam negeri dan negaramitra P3B Indonesia yang dibuktikan dengan dokumen SKD, danb.
Transaksi dengan struktur/ skema yang formathukumnya (legal form) berbeda dengan substansiekonominya (economic substance) sedemikian rupadengan maksud sematamata untuk memperolehmanfaat P3B, atauc.
162 — 54 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa ketentuan angka 2 dan 3 Surat Edaran Direktur Jenderal PajakNomor SE03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996 tentang PenerapanPersetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) menegaskan sebagaiberikut :Angka 1:P3B antara Indonesia dengan negaranegara treaty partner yang telahberlaku secara efektif sampai dengan saat ini adalah sebanyak 32 (tigapuluh dua) P3B dengan perincian sebagaimana terlampir.
Hal ini dapat diartikan bahwa ketentuan Pasal 32 A UndangUndang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 TentangPerubahan Keempat Atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1983Tentang Pajak Penghasilan merupakan ketentuan yang mendasaridilakukannya Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B)atau Tax Treaty;Bahwa berdasarkan angka 1 Surat Edaran Direktur Jenderal PajakNomor SE 03/PJ.101/1996 Tentang Penerapan PersetujuanPenghindaran Pajak Berganda (P3B) diatur bahwa P3B antaraIndonesia dengan negaranegara treaty
partner yang telah berlakusecara efektif sampai dengan saat ini adalah sebanyak 32 (tigapuluh dua) P3B dengan perincian sebagaimana terlampir.
03/PJ.101/1996 Tentang Penerapan PersetujuanPenghindaran Pajak Berganda (P3B) diatur bahwa Sehubungandengan hal tersebut, untuk memberikan kKemudahan bagi semuapihak, penerapan PPh Pasal 26 sesuai dengan P3B dilaksanakansebagai berikut :a.
PersetujuanPenghindaran Pajak Berganda (P3B), sebagai berikut :Angka 3Surat Keterangan Domisilia.
47 — 37 — Berkekuatan Hukum Tetap
Negara Indonesia dengan Belanda tidak berartiTerbanding dapat mengenakan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas bebanHalaman 6 dari 20 halaman Putusan Nomor 350 /B/PK/PJK/201 2bunga tersebut di atas yang bertentangan dari ketentuan Pasal 11 ayat (4)P3B tersebut mengingat P3B Indonesia Belanda sudah diratifikasi, makawalaupun belum ada Mode of Application P3B tersebut sudah harusberlaku";Bahwa Majelis berpendapat bahwa Surat Edaran Terbanding Nomor: SE17/PJ./2005 tanggal 1 Juni 2005 yang dimaksudkan sebagai
Bahwa Majelis hakim berpendapat bahwa ketentuan perpajakan yangdipakai oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)dalam mengkoreksi objek PPh Pasal 26 yang menjadi pokoksengketa tersebut (SE17/PJ/2005) adalah tidak sesuai denganketentuan P3B antara IndonesiaBelanda karena hanya menyangkutayat (2) Pasal 11 P3B IndonesiaBelanda tanoa memperhatikan ayat(4) Pasal 11 P3B tersebut sehingga ketentuan tersebut bersifatsepihak dan bukan merupakan hasil persetujuan bersama.8.7.
telah sesuai dengan tujuan P3B tersebut dan merupakankesepakatan kedua Negara;Bahwa penerbitan SE17/PJ./2005 tentang Petunjuk Perlakuan PajakPenghasilan terhadap Pasal 11 tentang Bunga Pada PersetujuanPenghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia denganBelanda tidak dapat dijadikan alasan oleh pihak manapun, termasukoleh Negara mitra P3B (Belanda) untuk mengatakan bahwa Indonesiatidak mempunyai itikad baik (good faith) dalam melaksanakan P3Btersebut.
Bahwa SE17/PJ./2005 tidak mungkin mempunyai kekuatandan kewenangan untuk membatalkan P3B, SE tersebut hanyamenjelaskan perlu adanya suatu mode of application.
dengan Belandatidak berarti Terbanding dapat mengenakan Pajak PenghasilanPasal 26 atas beban bunga tersebut di atas yang bertentangan dariketentuan Pasal 11 ayat (4) P3B tersebut mengingat P3B Indonesia Belanda sudah diratifikasi, maka walaupun belum ada Mode ofHalaman 16 dari 20 halaman Putusan Nomor 350 /B/PK/PJK/20120.5.9.6.Application P3B tersebut sudah harus berlaku" adalah tidak tepat dantidak mempertimbangkan alasanalasan yang telah dikemukakan olehPemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding
54 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
Uraian (Alasan Banding) Terhadap Aspek Materi.Bahwa P3B adalah perjanjian antara dua Negara (Bilateral) yang mengaturpembagian hak pemajakan atas tindakan, peristiwa ataupun keadaan yangterjadi di dua negara yang bersangkutan yang menyebabkan pengenaanpajak bagi penduduk masingmasing Negara;Bahwa P3B merupakan aturan khusus perpajakan (Lex Spesialis) baginegara yang bersangkutan;Bahwa antara pemerintah Indonesia dan Belanda telah dibuat suatuPersetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dan telah
Wajib Pajak luar negeri yang menerima atau memperoleh penghasilandividen, bunga atau royalti adalah Subjek Pajak dalam negeri dan negaramitra P3B Indonesia yang dibuktikan dengan dokumen SKD, danb.
Dengan demikian, pajakatas penghasilan bunga akan dikenakan oleh Negara sumbersesuai dengan tata cara dalam ketentuan domestiknya, namuntarifnya akan disesuaikan dengan tarif sebagaimana ditentukandalam P3B apabila penerima bunga adalah resident dari Negarayang membuat P3B dan penerima bunga tersebut adalah beneficialowner,Bahwa berdasarkan Bab II DefinisiDefinisi, Pasal 3 ayat (2)Pengertianpengertian Umum, P3B antara Pemerintah RI denganPemerintah Kerajaan Belanda diatur bahwa untuk kepentinganpenerapan
menyalahgunakan P3B itu sendiri dalam hal sebagai berikut:a.
Transaksi yang tidak mempunyai substansi ekonomi dilakukandengan menggunakan struktur/skema sedemikian rupa denganmaksud sematamata untuk memperoleh manfaat P3B;b. Transaksi dengan struktur/ skema yang format hukumnya (/ega/form) berbeda dengan substansi ekonominya (economicHalaman 31 dari 35 halaman. Putusan Nomor 870/B/PK/PJK/2015substance) sedemikian rupa dengan maksud sematamatauntuk memperoleh manfaat P3B, atauc.
59 — 41 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Pemohon Banding adalah Wajib Pajak yang atasnya berlakuketentuan P3B, suatu hukum /ex specialis yang mengalahkan ketentuanlex generalis yang terdapat pada UU Perpajakan Indonesia (dalam halini terutama UU PPh);b. Bahwa oleh karena P3B adalah /ex specialis, maka ketentuan UUPerpajakan Indonesia yang mengatur hal yang sama namun denganketentuan yang berbeda dengan P3B, tidak berlaku;c.
SE Dirjen Pajak Nomor SE2/PJ.03/2008 danSurat Dirjen Pajak Nomor S279/PJ.312/2002;Bahwa namun demikian, P3B IndonesiaPerancis sebagai /exspecialis mengatur bahwa P3B berlaku terhadap pajakpajakterhadap penghasilan dan kekayaan.
Lebih jauh P3B IndonesiaPerancis menyatakan bahwa P3B tersebut berlaku atasketentuan mengenai Pajak Pendapatan, Pajak Perseroan danPajak Kekayaan, termasuk potongan, angsuran, Pajak Dividendan Royalty, serta segala pajak penggantinya yang serupa(article 2 paragraph 3 dan 4 dari P3B IndonesiaPerancis).Pajakpajak ini pada saat ini diatur dan/atau dimuat dalam UUPPh;Bahwa oleh karenanya, dalam hal P3B mengatur mengenai halyang sama namun dengan ketentuan yang berbeda, makaketentuan P3B didahulukan dari
Sifat final atau tidak final tidakberpengaruh pada keberlakuan P3B, mengingatsebagaimana telah diuraikan di atas pada bagian V.2.b.i.,P3B didahulukan dari ketentuan pajak penghasilanIndonesia, dalam hal ini UU PPh. Sehingga semua pajakpenghasilan, final atau tidak final, yang berdasarkan pada UUPPh dikesampingkan, dan ketentuan P3B didahulukan;c.
5 ayat (2) P3B IndonesiaPerancis, disebutkan:Halaman 41 dari 52 halaman.
46 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 875/B/PK/PJK/2015yang abusive dalam rangka menghindari pengenaan pajak yang tinggimenjelang terminasi P3B RIMauritius;bahwa dengan demikian, Dupoer Finance B.V. bukan merupakanBeneficial Owner dan penghasilan bunga yang diterimanya danPemohon Banding sehingga tidak memenuhi syarat untukmendapatkan manfaat dan P3B RI Belanda;2.
Pemohon Banding mengajukan permohonan keberatan denganalasan bahwa Antara Pemerintah Indonesia dan Belanda telah dibuatsuatu Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B);3.
(P3B) dan telah diratifikasi olehPemerintah Indonesia dengan Keputusan Presiden nomor 92 tahun 2003(Lembaran Negara nomor 130 tahun 2003) tanggal 14 November 2003 yangberlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2004;bahwa dengan diratifikasinya P3B antara Pemerintah Indonesia danPemerintah Belanda tersebut maka ketentuanketentuan dalam P3B mulaiberlaku efektif terhadap tindakan, peristiwa ataupun keadaan yangmenyebabkan pengenaan pajak pada atau setelah tanggal 1 Januari 2004;bahwa ketentuan domestik
Putusan Nomor 875/B/PK/PJK/20153)P3B IndonesiaBelanda, Indonesia sebagai, negara sumberdapat mengenakan pajak atas penghasilan bunga dengan tarifpajak tidak melebihi 10%.
Dengandemikian, pajak atas penghasilan bunga akan dikenakan olehnegara sumber sesuai dengan tata cara dalam ketentuandomestiknya, namun tarifnya akan disesuaikan dengan. tarifsebagaimana ditentukan dalam P3B apabila penerima bungaadalah resident dari Negara yang membuat P3B dan penerimabunga tersebut adalah Beneficial Owner;Bahwa berdasarkan Bab II DefinisiDefinisi, Pasal 3 ayat (2)Pengertianpengertian Umum, P3B antara Pemerintah RI denganPemerintah Kerajaan Belanda diatur bahwa untuk kepentinganpenerapan
66 — 55 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kepala KPP yang melegalisasifoto copy tersebut wajib memegang aslinya";Bahwa Pasal 1 P3B IndonesiaBelanda, menyatakan "Persetujuan iniberlaku terhadap orang dan badan yang menjadi penduduk salah satuatau kedua Negara;Bahwa Pasal 4 ayat (1) P3B IndonesiaBelanda, menyatakan "Untukkepentingan Persetujuan ini, istilan "penduduk salah satu Negara berartisetiap orang/badan yang, menurut perundangundangan Negara tersebut,dapat dikenakan pajak di Negara tersebut berdasarkan domisilinya, tempatkediamannya
IndonesiaBelanda adalah "Untukpenghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak yangberkenaan dengan pajak atas penghasilan;Bahwa Pasal 24 ayat (1) P3B IndonesiaBelanda, menyatakan "Dalammengenakan pajak terhadap para penduduknya, masingmasing Negaradiperbolehkan untuk memasukkan unsurunsur penghasilan yang menurutketentuanketentuan dalam Persetujuan ini dapat dikenakan pajak diNegara lainnya ke dalam jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajak;Bahwa Pasal 24 ayat (4) P3B IndonesiaBelanda
efektif pada tanggal 1 Januari 2004;Bahwa dengan diratifikasinya P3B antara Pemerintah Indonesia danPemerintah Belanda tersebut maka ketentuanketentuan dalam P3B mulaiberlaku efektif terhadap tindakan, peristiwa ataupun keadaan yangmenyebabkan pengenaan pajak pada atau setelah tanggal 1 Januari2004;Bahwa ketentuan domestik yang diterbitkan tidak boleh bertentangandengan isi dan maksud dari pasalpasal dalam P3B;Bahwa dalam menjalankan kewajiban perpajakannya, Wajib Pajakhanya dapat mengacu pada ketentuanketentuan
Putusan Nomor 877/B/PK/PJK/2015Bahwa berdasarkan faktafakta tersebut di atas Majelis berpendapatbahwa Dupoer Finance, B.V., adalah merupakan Beneficial Owneryaitu pemilik manfaat yang sebenarnya dari penghasilan sehinggaPemohon Banding berhak menikmati fasilitas P3B IndonesiaBelanda;bahwa berdasarkan Loan Agreement terbukti pinjaman tersebutdiberikan untuk jangka waktu lebih dari 2 (dua) tahun sehinggasesuai dengan Pasal 11 ayat (4) P3B Indonesia Belanda bungayang diterima oleh Dupoer Finance, B.V
Transaksi dengan struktur/skema yang format hukumnya(legal form) berbeda dengan substansi ekonominya(economic substance) sedemikian rupa dengan maksudsematamata untuk memperoleh manfaat P3B, atauc.
48 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
Adapun penjelasan Pemohon Banding adalahsebagai berikut:Koreksi atas Biaya Bunga Pinjaman dengan Bank di Luar Negeri:Bahwa Terbanding tetap mempertahankan koreksi atas biaya bunga pinjamandengan bank di luar negeri sebesar Rp261.927.922,00 dengan alasan:a.Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996 tentang Penerapan PersetujuanPenghindaran Pajak Berganda (P3B) antara lain disebutkan bahwapenerapan PPh Pasal 26 sesuai dengan P3B dapat dilaksanakan
Dalam hal ini, bank pemberi pinjaman yang menikmatibunga tersebut tidak disebutkan dalam P3B dan berdasarkan persetujuanCompetent Authority Indonesia dan USA, bukan badan yang dikecualikandari pemotongan PPh Pasal 26 sehingga untuk dapat mengenakan PPhPasal 26 sesuai dengan P3B diperlukan SKD;Pemohon Banding tidak memberikan SKD asli Tahun Pajak 2008 pemberipinjaman sehingga tidak dapat diyakini bahwa pemberi pinjaman yangmenikmati bunga benarbenar penduduk USA pada Tahun 2008.
Sesuai denganSurat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE03/PJ.101/1996 tentang PenerapanPersetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) pada point 2 huruf c bahwaSurat Keterangan Domisili tidak diperlukan bagi bankbank atau lembagalembaga keuangan yang secara tegas disebut dalam P3B yang bersangkutan.Bagi Bankbank atau lembagalembaga keuangan tersebut langsung diterapkanketentuanketentuan sesuai dengan P3B yang bersangkutan;Bahwa berdasarkan alasan tersebut, Pemohon Banding mohon kepada MajelisHakim agar dapat
Putusan Nomor 1375/B/PK/PJK/2016Bahwa Terbanding mendalilkan bahwa sesuai dengan Surat EdaranDirektur Jenderal Pajak Nomor SE03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret1996 tentang Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda(P3B) antara lain disebutkan bahwa penerapan PPh Pasal 26 sesuaidengan P3B dapat dilaksanakan apabila Wajib Pajak menyerahkanSurat Keterangan Domisili (asli atau fotocopy yang telah dilegalisir);Bahwa sesuai dengan angka 3 huruf b Surat Edaran DirekturJenderal Pajak Nomor SE03/PJ.101
Putusan Nomor 1375/B/PK/PJK/2016Penghindaran Pajak Berganda (P3B) pada point 2 huruf c,antara lain diatur bahwa Surat Keterangan Domisili tidakdiperlukan bagi bankbank atau lembagalembaga keuanganyang secara tegas disebut dalam P3B yang bersangkutan.Bagi Bankbank atau lembagalembaga keuangan tersebutlangsung diterapkan ketentuanketentuan sesuai denganP3B yang bersangkutan.
69 — 42 — Berkekuatan Hukum Tetap
Indonesia dengan Belanda belum diatur antara pejabat yang berwenangIndonesia dan Belanda, maka ketentuan sebagaimana tercantum dalam Pasal 11ayat (4) tersebut belum dapat diberlakukan sehingga ketentuan yang berlaku atasbunga pinjaman dalam P3B antara Indonesia dan Belanda adalah ketentuanPasal 11 ayat (2) P3B Indonesia dengan Belanda;Bahwa Pasal 11 ayat (2) P3B Indonesia dengan Belanda mengatur bahwa WajibPajak Indonesia yang mempunyai utang atau pinjaman kepada pendudukBelanda baik perseorangan
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 11 ayat (1) sampai dengan ayat (5)Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara PemerintahRepublik Indonesia dengan Pemerintah Kerajaan Belanda yang berbunyisebagai berikut:Halaman 10 dari 28 halaman.
Putusan Nomor 978/B/PK/PJK/2014dari suatu negara yang mempunyai Persetujuan Penghindaran PajakBerganda (P3B) yang paripurna dengan Indonesia, maka Wajib Pajaktersebut secara langsung dapat menikmati fasilitas penurunan tarif.Padahal menurut P3B yang bersangkutan, Wajib Pajak dalam negeri darinegara mitra perjanjian, dapat menikmati pengurangan tarif apabila WajibPajak tersebut adalah "beneficial owner" dari penghasilan berupa Dividen,Bunga dan Royalti, yang berkenaan.
Putusan Nomor 978/B/PK/PJK/2014Owner Sebagaimana Dimaksud Dalam Persetujuan PenghindaranPajak Berganda Antara Indonesia Dengan Negara Mitra, dalamangka 3 dinyatakan bahwa Agar manfaat P3B tersebut hanyadinikmati oleh pihakpihak yang berhak, pada umumnya P3B antaraIndonesia dengan negara mitra memuat ketentuanketentuansebagai berikut:a.
luar negeri diwajibkan menyerahkan dokumen SuratKeterangan Domisili (SKD) kepada pihak yang berkedudukan diIndonesia yang membayar penghasilan sebagai dasar bagipihak yang membayar penghasilan untuk menerapkan PPhPasal 26 sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam P3B;b.
59 — 40 — Berkekuatan Hukum Tetap
) dengan Indonesia, dan di dalam hal ini adalah negara Amerika;Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, maka dasar hukum/peraturanyang seharusnya digunakan adalah P3B antara Indonesia dan Amerika;Bahwa berdasarkan P3B IndonesiaJepang diketahui halhal sebagai berikut:Bahwa Pasal 8 P3B Indonesia Amerika menyatakan bahwa laba suatuperusahaan hanya dapat dipajaki di Indonesia apabila perusahaan tersebutmenjalankan kegiatan usahanya di Indonesia melalui suatu Bentuk Usaha Tetap(BUT);Halaman 3 dari
berganda danpengelakan pajak;Pasal 1 angka 11:Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure)yang selanjutnya disebut MAP adalah prosedur administratifyang diatur dalam P3B untuk menyelesaikan permasalahan yangtimbul dalam penerapan P3B;Pasal 1 angka 12:Persetujuan Bersama adalah hasil yang telah disepakati dalampenerapan P3B oleh pejabat berwenang dari PemerintahIndonesia dan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra P3Bsehubungan dengan MAP yang telah dilaksanakan;Peraturan Direktur
Persyaratan administratif untuk menerapkan ketentuanyang diatur dalam P3B telah dipenuhi;c.
tanda yangsetara dengan tanda tangan sesuai dengan kelaziman dinegara mitra P3B;Pasal 7:Tata cara penerapan P3B oleh Pemotong/Pemungut Pajakditetapkan dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajakini.
Pasal 13 ayat (2) P3B Indonesia Amerika Serikat;b.