Ditemukan 3828 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-08-2011 — Putus : 04-01-2012 — Upload : 29-04-2021
Putusan PT YOGYAKARTA Nomor 58/PDT/2011/PT YYK
Tanggal 4 Januari 2012 — Pembanding/Penggugat : GANDUNG SUPARMAN Diwakili Oleh : ANNY SOEPARJATI, SH
Terbanding/Tergugat : PT.BANK CENTRAL ASIA Tbk.Cq. PT.BANK CENTRAL ASIA Tbk.Kanwil II Semarang Cq. PT BANK CENTRAL ASIA.Tbk Kantor cabang Utama Yogyakarta
Terbanding/Tergugat : Pemerintah RI.Cq Kementrian Keuangan Cq Direktorat Jendral Kekayaan negara kanwil IX Semarang Cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta
Terbanding/Tergugat : NUGROHO
9731
  • PengadilanNegeri Yogyakarta tanggal 12 April 2011 No.88/Pdt.G/2010/PN.Yk. dalammempertimbangkan alat bukti dan saling bertentangan, : Bahwa Pembanding semula Penggugat terbukti merupakan korbangempa bumi tahun 2006 sebagaimana telah dinyatakan dalampertimbangan hukum hakim yang memeriksa perkara ini; Bahw Bahwa majelis hakim dalam salah satu pertimbangannya menyatakanmengenai batas akhir restrukturisasi terhadap korban bencana gempabumi adalah akhir Juni 2009 sebagaimana diatur dalam PBINo.8/10/PBI
    Sehingga olehkarenanya Majelis hakim berkesimpulan eksekusi lelang yangdilaksanakan tersebut tidak bertentangan dengan PBI No.8/10/PBI/2006dan PBI 11/27/PBI/2009; Bahwa telah terbukti adanya ketidak cermatan dalam pertimbanganhukum tersebut dimana PBI 8/10/PBI/2006 sudah dirubah dengan PBI11/27/PB1/2009.
    PBI 11/27/PBI/2009 cecara tegas menyatakan dalampasal 3 (1) bahwa kualitas kredit bagi bank umum dan kredit bagi bankperkreditan rakyat yang diristrukturisasi ditetapkan lancar terhitung sejakrestrukturisasi sampai dengan akhir Desember 2010, bulan Juni 2009; Bahwa di dalam menentukan harga limit obyek pelelangan sangattidak layak, tidak rasional dan melanggar norma kepatutan.
Putus : 24-07-2013 — Upload : 21-12-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 859 K/Pdt/2013
Tanggal 24 Juli 2013 — STANDARD CHARTERED BANK VS PT. NUBIKA JAYA
148111 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Hal tersebut dapat dilihat melalui peraturan pelaksanaan dari PBI No.10/37yaitu Surat Edaran Bank Indonesia No.10/48/DPD tanggal 24 Desember2008 (SEBI No.10/48) tentang Peraturan Pelaksanaan PBI No.10/37/PBI/2008 tentang Transaksi Derivatif, Knususnya ketentuan Angka 9 b SEBINo.10/48 yang berbunyi sebagai berikut:Bank yang melakukan transaksi valuta asing terhadap Rupiah terkaitdengan structured product sebelum berlakunya PBI dan jatuh temposetelah berlakunya PBI dapat diteruskan hingga transaksi
    ketentuan dalam Peraturan BankIndonesia ini.Ketentuan dalam angka 15 SEBI No.10/42 berbunyi sebagai berikut:Transaksi yang sedang berjalan sebelum berlakunya PBI dan belum jatuhtempo setelah berlakunya PBI, tidak tunduk pada ketentuan dalam PBIsebagaimana diatur dalam Pasal 10 PBI.26.
    Dari pertimbangan Judex Facti di atas, Judex Facti mendasarkanpertimbangan hukumnya pada PBI No.11/26/PBI/2009 (PBI No.11/26/PBI/2009). Pasal 44 PBI No.11/26/PBI/2009 mengatur bahwa PBINo.11/26/PBI/2009 baru berlaku pada saat diundangkan yaitu tanggal 1Juli 2009. Sementara, Perjanjian CRF ditandatangani oleh dan antaraPemohon Kasasi dan Termohon Kasasi pada tanggal 12 September2008.
    Hal tersebut menunjukkan bahwa ternyata PBI No.11/26/PBI/2009baru berlaku 11 (Sebelas) bulan setelah Perjanjian CRF ditandatangani.Dengan demikian PBI No.11/26/PBI/2009 tidak mempunyai kekuatanmengikat terhadap Perjanjian CRF.30. Oleh karena Judex Facti telah memberlakukan asas retroaktif, maka demikepastian hukum dan kepatuhan terhadap asas perundangundangan,Hal. 47 dari 64 hal. Put. No. 859 K/Pdt/201348Putusan Judex Facti wajib dibatalkan.
    ) Nomor 7/31/PBI/20057071tanggal 13 September 2005 tentang Transaksi Derivatif, sedangkan PBI Nomor10/37/PBI/2008 tanggal 16 Desember 2008 dan PBI No. 10/28/PBI/2008 tanggal12 November 2008 serta Surat Edaran Bank Indonesia No. 10/42/DPD tanggal27 November 2008 yang baru berlaku setelah dibuatnya perjanjian CRF/KontrakCallable Forward sifatnya mempertegas larangan melakukan transaksi yangbersifat spekulatif;Lebih dari pada itu pada dasarnya sesungguhnya tanpa dilarangpun,transaksi spekulatif sudah
Putus : 14-03-2013 — Upload : 27-08-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 527 PK/Pdt/2012
Tanggal 14 Maret 2013 —
8460 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Lebih jauh, kami mohon perhatian Majelis Hakim yang terhormat atasperaturan yang terkait dengan SKBDN, di mana diketahui, bahwaberdasarkan Pasal 9 Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/6/PBI/2003,tertanggal 2 Mei 2003, tentang Surat Kredit Berdokumen DalamNegeri (PBI Nomor 5/2003), SKBDN merupakan kontrak yang terpisahdari kontrak penjualan atau kontrak lainnya yang menjadi dasar daripenerbitan SKBDN;b.5.
    Dari PBI di atas, ketentuanketentuan dalam perjanjian jual bellimerupakan ketentuan yang terpisah dari SKBDN, pencampuradukanyang dilakukan oleh Penggugat sebagaimana tersebut di atas, selaintelah menunjukkan ketidakjelasan dari gugatan a quo juga telahmenyalahi PBI Nomor 5/2003;Berdasarkan uraian fakta dan/atau fakta hukum tersebut di atas, terpotretjelas kesalahan fatal Penggugat, dalam menguraikan gugatan secara jelasdan cermat.
    Dasar Hukum Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN):Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN), diatur secara khususdalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/6/PBI/2003 tentang Surat KreditBerdokumen Dalam Negeri, di mana berdasarkan Pasal 1 angka 8UndangUndang nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, diaturbahwa Peraturan Bank Indonesia (in casu: Peraturan Bank IndonesiaNomor 5/6/PBI/ 2003 tentang Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri),adalah ketentuan hukum yang mengikat setiap orang atau
    Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) hanya untuktransaksi perdagangan barang (Pasal 2 ayat (3) Peraturan BankIndonesia Nomor 5/ 6/PBI/2003 tentang Surat Kredit BerdokumenDalam Negeri);b. Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) diterbitkan dalammata uang Rupiah (Pasal 4 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia Nomor5/6/PBI/ 2003 tentang Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri);c.
    Bank Indonesia nomor 5/6/PBI/2003 tentangSurat Kredit Berdokumen Dalam Negeri;Pasal 9 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/6/PBI/2003 tentangSurat Kredit Berdokumen Dalam Negeri:SKBDN merupakan kontrak yang terpisah dari kontrak penjualan ataukontrak lainnya yang menjadi dasar dari penerbitan SKBDN;Pasal 5 ayat (2) Peraturan Bank Indonesia nomor 5/6/PBI/2003 tentangSurat Kredit Berdokumen Dalam Negeri:"SKBDN hanya dapat diterbitkan dengan kondisi tidak dapat diubah dantidak dapat ditarik kKembali
Putus : 11-12-2017 — Upload : 28-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2705 K/PDT/2017
Tanggal 11 Desember 2017 — ALFRED SALINDEHO, S.E. VS PT BANK PANIN, dk.
6327 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Melanggar peraturan perbankan, lebih khusus lagi tentang tujuan Bankmenurut Pasal 4 Undang Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimanatelah diubah oleh Undang Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentangPerbankan, dan Pasal 51 Peraturan Bank Indonesia Nomor: 7/2/PBI/2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum;b.
    Melanggar kewajiban hukum Tergugat sendiri bila mengacu pada Pasal51 Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/2/PBI/2005 tentang PenilaianKualitas Aktiva Bank Umum, dimana pada intinya menjelaskan bahwapihak Bank dapat melaksanakan restrukturisasi kredit atas nasabah yangmasih memiliki prospek usaha;c.
    Bahwa Judex Facti keliru dalam menerapkan Pasal 51 Peraturan BankIndonesia Nomor 7/2/PBI/2005 tentang Penilaian Aktiva Bank Umum, karenaketentuan tersebut justru sangat imperatif karena mengandung maksud Bankhanya dapat melakukan Restrukturisasi Kredit terhadap Debitur yangmemenuhi kriteria sebagai berikut:a. Debitur mengalami kesulitan pembayaran dan atau bunga kredit; danb.
    Oleh karenanya, kewenangan dan kebijakan pihak Bankuntuk melakukan restrukturisasi tidaklah dilakukan semaunya melainkandidasari oleh fakta dan analisa bahwa Debitur memenuhi syarat Pasal 51Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/2/PBI/2005 tentang Penilaian Aktiva BankUmum, maka menurut Majelis Hakim;3.
    Bahwa untuk menerapkan Pasal 51 Peraturan Bank Indonesia Nomor:7/2/PBI/2005 tentang Penilaian Aktiva Bank Umum, maka pihak TermohonKasasi berkewajiban hukum untuk membuktikan terpenuhi atau tidaknyasyarat pasal tersebut terhadap seorang Debitur;4.
Register : 03-06-2014 — Putus : 09-06-2015 — Upload : 15-12-2015
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 257/PDT.PLW/ARB/2014/PN.JKT.PST
Tanggal 9 Juni 2015 — PT. MONAS PERMATA PERSADA >< STANDARD CHARTERED BANK,Cs
527245
  • Peraturan Bank Indonesia Nomor : 7/31 /PBI/2005 TentangTransaksi Derivatif: Pasal 1 angka 2, Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2),Pasal 9 ayat (4);23.2. Peraturan Bank Indonesia Nomor : 11/26/PBI/2009 TentangPerinsip KehatiHatian Dalam Melaksanakan Kegiatan StructuredProduct Bagi Bank Umum : Pasal 24 ayat (2) dan ayat (3) jo. Pasal1 angka 2, Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2);23.3. Pasal 1320 jo. Pasal 1340 jo.
    (secara bersamasama disebut sebagai Peraturan Perbankan)Peraturan Bank Indonesia No. 7/31 /PBI/2005 dan Peraturan BankIndonesia No. 11/26/PBI/2009 mengatur kegiatan operasional Bank diIndonesia.
    Pasal 44 PeraturanBank Indonesia No. 11/26/PBI/2009 menyatakan:Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggalditetapkan."Dari penafsiran secara sederhana atas ketentuan tersebut, dapatdisimpulkan bahwa Peraturan Bank Indonesia No. 11/26/PBI/2009 tidakberlaku secara retroaktif.
    Pelawan Telah Gagal Membuktikan Adanya Kesalahan atau Kelalaianyang Dilakukan oleh Terlawan165.166.167.Pelawan menyatakan bahwa penandatanganan DokumenDokumenTransaksi dan pelaksanaan Transaksi Derivatif Tembaga melanggarketentuan Peraturan Bank Indonesia No. 7/31 /PBI/2005 dan PeraturanBank Indonesia No. 11/26/PBI/2009.Akan tetapi, sebagaimana dijelaskan di atas, Peraturan Bank Indonesia.7/31/PBI/2005 dan Peraturan Bank Indonesia No. 11/26/PBI/2009 tidakberlaku terhadap Terlawan, atau, secara khusus
    PERJANJIAN DERIVATIF YANG DISEPAKATI ANTARA TERLAWAN(STANDARD CHARTERED BANk) DAN TURUT TERLAWAN FAKTANYABERTENTANGAN DENGAN PASAL 1 ANGKA 2 PBI NO. 7/31/PBI/2005Halaman 64 Putusan No. 257/Pdt.Plw/ARB/2014/PN.Jkt.PstTENTANG TRANSAKSIDERIVATIF..
Putus : 22-12-2017 — Upload : 03-07-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2962 K/Pdt/2017
Tanggal 22 Desember 2017 — PT SAMINDO UTAMA KALTIM VS PT BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) TBK. dan 1. ABDULAH MANNA, dkk.
169164 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Perbuatan Tergugat juga telah melanggar ketentuan dalam PBI, yaitu:a.
    Pasal 51 PBI Nomor 8/4/PBI/2006 (Bukti P15) juncto PBI Nomor8/14/PBI/2006 tentang Perubahan atas PBI Nomor 8/4/PBI/2006tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance Bagi Bank Umum(PBI Pelaksanaan GCG) (Bukti P16) yang menyatakan:1) Bank wajib menerapkan fungsi audit intern secara efektif denganberpedoman pada persyaratan dan tata cara sebagaimana diaturdalam ketentuan Bank Indonesia tentang Penugasan DirekturKepatuhan (Compliance Director) dan Penerapan StandarPelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank
    Nomor 8/4/PBI/2006 (videBukti P15) juncto PBI Nomor 8/14/PBI/2006 tentang Perubahan atasPBI Nomor 8/4/PBI/2006 tentang Pelaksanaan Good CorporateHalaman 34 dari 63 hal.
    Nomor 2962 K/Pdt/201715.16.Governance bagi bank umum ("PBI Pelaksanaan GCG") (vide Bukti P16).
    dari pelaksanaan GCG;Termohon Kasasi jelasjelas tidak melakukan Consumer Due Diligence("CDD") dan/atau Enhance Due Diligence ("EDD") sebagaimanadiwajibkan dalam Pasal 19 PBI Nomor 14/27/PBI/2012 tentangPenerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan PendanaanTerorisme Bagi Bank Umum (PBI Anti Pencucian Uang danPencegahan Terorisme") (vide: Bukti P17);Termohon Kasasi harus melakukan autentikasi sebagaimana diaturdalam Pasal 1 butir (14) PBI Nomor 14/23/PBI/2012 tentang TransferDana ("PBI Transfer
Register : 25-06-2015 — Putus : 19-08-2015 — Upload : 28-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 347 K/TUN/2015
Tanggal 19 Agustus 2015 — I. GUBERNUR BANK INDONESIA., II. KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) VS SAUT PARDEDE, SH., MSM;
8554 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Good Corporate Governance BagiBank Umum ;c) Peraturan Bank Indonesia No. 7/2/PBI/2005 tanggal 20Januari 2005 sebagaimana diubah beberapa kali terakhirdengan Peraturan Bank Indonesia No. 11/2/PBI/2009tanggal 29 Januari 2009 tentang Penilaian Kualitas AktivaBank Umum ;d) Peraturan Bank Indonesia No. 14/15/PBI/2012 tanggal 24Oktober 2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum ;e) Surat Keputusan Bersama No.
    /2010 tanggal 29Desember 2010 tentang Uji Kemampuan dan Kepatuhan (Fitand Proper Test) ;2) Peraturan Bank Indonesia No. 8/4/PBI/2006 tanggal 30 Januari2006 yang dirubah dengan Peraturan Bank Indonesia No.8/4/PBI/2006 tanggal 30 Januari 2006 yang dirubah denganHalaman 8 dari 59 halaman.
    Peraturan Bank Indonesia No. 7/2/PBI/2005 tanggal 20 Januari 2005sebagaimana dirubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan BankIndonesia No. 11/2/PBI/2009 tanggal 29 Januari 2009 tentang PenilaianKualitas Aktiva Bank Umum ;5. Peraturan Bank Indonesia No. 14/15/PBI/2012 tanggal 24 Oktober 2012tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum ;6.
    Putusan Nomor 347 K/TUN/20154)9)6)yang menjadi dasar ketidaklulusan Termohon Kasasi semulaTerbanding/Penggugat dalam Uji Kemampuan dan Kepatutanadalah melanggar Peraturan Bank Indonesia No.7/2/PBI/2005tanggal 20 Januari 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kaliterakhir dengan PBI No.11/2/PBI/2009 tanggal 29 Januari 2009tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum (selanjutnyadisebut "PBI Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum"), karenaTermohon Kasasi semula Terbanding/Penggugat melakukanperbaikan kualitas
    Sehingga secara substansi BUKAN pelanggaranterhadap Pasal 30 ayat (2) PBI No.12/23/PBI/2010 tanggal 29Desember 2010 tentang Penilaian Kemampuan = danKepatutan/Fit and Proper Test (selanjutnya disebut "PBI Fit andProper Test") sebagaimana pertimbangan Judex Facti;Bahwa secara hukum, sesuai dengan PBI Penilaian KualitasAktiva Bank Umum, perbaikan NPL melalui proses restrukturisasihanya dapat dilakukan paling cepat dalam jangka waktu 3 (tiga)bulan dengan kolektibilitas 3 (Kurang Lancar), SEDANGKANyang
Putus : 30-08-2017 — Upload : 02-07-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1105 K/Pdt/2017
Tanggal 30 Agustus 2017 — SUBEKTI VS STANDARD CHARTERED BANK KANTOR CABANG INDONESIA, DKK
144112 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Tergugat dan II adalan Bank Penerbit Kartu Kredit sebagaimanadimaksud Pasal 1 angka 1 dan Pasal 5 ayat (1) PBI Nomor 11/11/PBI/2009juncto PBI Nomor 14/2/PBI/2012 tentang Penyelenggaraan Kegiatan AlatPembayaran Dengan Menggunakan Kartu juncto Undang Undang Nomor 7Tahun 1992 juncto Undang Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentangPerbankan,;6.
    Bahwa Peraturan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud Pasal 1angka 8 Undang Undang Nomor 23 Tahun 1999 juncto Undang UndangNomor 3 Tahun 2004 juncto Undang Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentangBank Indonesia (Undang Undang Bank Indonesia) adalah ketentuan hukumyang ditetapkan oleh Bank Indonesia dan mengikat setiap orang atau badandan dimuat dalam Lembaran Negara Indonesia sehingga PBI Nomor9/14/PBI/2007 dan Peraturan BI Nomor 11/11/PBI/2009 juncto PBI Nomor14/2/PBI/2012 maupun Surat Edaran BI Nomor 11
    Bahwa karena Tergugat IIl nyatanyata telah melanggar ketentuanPeraturan Bank Indonesia cq PBI Nomor 9/14/PBI/2007 dan Peraturan BINomor 11/11/PBI/2009 jo PBI Nomor 14/2/PBI/2012 maupun Surat EdaranBI Nomor 11/10/DASP/2009 juncto Surat Edaran BI Nomor14/17/DASP/2012,maka dapat disimpulkan bahwa Tergugat IIl tidakmelaksanakan langkahlangkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatanbank terhadap ketentuan dalam Undang Undang Perbankan dan ketentuanPeraturan Perundangundang lainnya yang berlaku bagi
    Perbuatan Tergugat IIl juga telah bertentangan dengan kewajibanhukumnya sebagaimana dimaksud PBI Nomor 9/14/PBI/2007 danPeraturan BI Nomor 11/11/PBI/2009 juncto PBI Nomor 14/2/PBI/2012maupun Surat Edaran BI Nomor 11/10/DASP/2009 juncto SuratEdaran BI Nomor 14/17/DASP/2012; Perbuatan Tergugat juga telah bertentangan dengan kewajibanhukumnya sebagaimana dimaksud Pasal 1320 KUHPerdata danPasal 1315 juncto Pasal 1340 KUHPerdata; Perbuatan Tergugat III juga telah bertentangan dengan kewajibanhukumnya
    Nomor 1105 K/Pdt/2017kewajiban hukumnya sebagaimana dimaksud PBI Nomor 9/14/PBI/2007tentang Sistem Informasi Debitur (PBI SID) dan Peraturan BI Nomor11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayarandengan Menggunakan Kartu juncto PBI Nomor 14/2/PBI/2012 tentangPerubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/11/PBI/2009tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran denganMenggunakan Kartu.
Putus : 25-08-2014 — Upload : 11-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1024 K/Pdt/2014
Tanggal 25 Agustus 2014 — CITIBANK N.A, dk vs HAGUS SUANTO
12077 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PBI ini telah diubah dengan PBI Nomor10/8/PBI/2008 dan kemudian PBI ini telah dinyatakan tidak berlakusejak berlakunya PBI Nomor 11/11/PBI/2009 tanggal 13 April 2009tentang Penyelenggaraan Alat Pembayaran Dengan menggunakankartu (Pasal 59 PBI Nomor 11/11/PBI/2009);e SEBI Nomor 7/60/DASP tanggal 30 Desember 2005 tentangPrinsip Perlindungan Nasabah dan Kehatihatian, sertaHal. 71 dari 89 hal. Put.
    No. 1024 K/Pdt/2014Indonesia dan Surat Edaran Sank Indonesia, yang antara lain mengaturdalam Pasal 22 PBI Nomor 7/52/PBI/2005 Jo.
    Karenanya, biaya pembayaran tagihankartu kredit Citibank melalui ATM BCA tidak termasuk dalam pengertianfasilitas yang mempunyai dampak tambahan biaya sebagaimanadiatur dalam Pasal 22 PBI Nomor 7/52/PBI/2005;Bahwa dalam PBI Nomor 14/2/PBI/2012 yang merupakan perubahanatas PBI Nomor 11/11/PBI/2009, ketentuan yang sama dengan Pasal18 PBI Nomor 11/11/PBI/2009 tersebut ditempatkan dalam Pasal 18 (4)PBI Nomor 14/2/PBI/2012 yang di dalam penjelasannya memberikancontoh yang lebih jelas yaitu yang dimaksud
    Pasal 18 PBI Nomor 11/11/PBI/2009;Menimbang, bahwa pembebanan biaya tambahan kepada Penggugattersebut selain bertentangan dengan Peraturan Bank Indonesiasebagaimana telah diuraikan diatas, juga melanggar ketentuan Pasal 22PBI Nomor 7/52/PBI/2005 Jo.
    Pasal 18 PBI Nomor 11/11/PBI/2009 dan penjelasannya;Hal. 82 dari 89 hal. Put. No. 1024 K/Pdt/2014Berdasarkan contohcontoh persetujuan tertulis yang diberikan dalampenjelasan Pasal 22 PBI Nomor 7/52/PBI/2005 dan PBI Nomor11/11/PBI/2009 dan juga PBI Nomor 14/2/PBI/2012 dapat ditarikkesimpulan bahwa persetujuan tertulis termaksud adalah persetujuantertulis secara elektronis.
Putus : 30-03-2015 — Upload : 08-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 09 K/TUN/2015
Tanggal 30 Maret 2015 — GUBERNUR BANK INDONESIA vs NELSON WIJAYA
137107 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.12/23/PBI/2010, tanggal 29Desember 2010 Tentang Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit andProper Test) ; dan2) Huruf b angka 2) memenuhi pelanggaran faktor integritas yaitumelanggar prinsip kehatihatian di bidang perbankan dan asasasasperbankan yang sehat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 hurufa angka 3) PBI No. 12/23/PBI/2010 tanggal 29 Desember 2010Tentang Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) ;Dengan diterbitkannya objek sengketa oleh Tergugat yang menyatakanPenggugat TIDAK LULUS konsekwensi
    IKI grup dan merujuk pada PBI No. 8/13/PBI/2006,Tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor7/3/PBI/2005, Tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit BankUmum tanggal 05 Oktober 2006, pasal 24 ayat (3) huruf adinyatakan bahwa target waktu penyelesaian action plan untukPelanggaran BMPK, paling lambat dalam jangka waktu 1 (satu)bulan sejak action plan disampaikan kepada Bank Indonesia.Berdasarkan hal tersebut maka kami dengan segeramenindaklanjuti untuk penyelesaian Pelanggaran BMPK denganmelakukan
    (Risalah Exit meeting dan daftar kualitas kredityang di down grade terlampir) ;3) Menunjuk PBI No. 8/13/PBI/2006, Tentang Perubahan AtasPeraturan Bank Indonesia No. 7/3/PBI/2005, Tentang BatasMaksimum Pemberian Kredit Bank Umum tanggal 05 Oktober2006, Pasal 1 angka 6 dinyatakan bahwa Pelanggaran BMPKadalah selisih lebih antara persentase BMPK yang diperkenankandengan persentase Penyediaan Dana terhadap Modal Bank padasaat pemberian Penyediaan Dana?
    Pasal 40 PeraturanBank Indonesia No. 12/23/PBI/2010 tentang Uji Kemampuan danKepaturan (Fit and Proper Test) (selanjutnya disebut PBI Fit and ProperTest) ;b.
    BPD Sumsel Babel, PemohonKasasi tidak memberikan arahan apapun karena hal tersebutmerupakan kewenangan masingmasing bank.4) Bahwa selanjutnya, secara hukum sesuai dengan PBI No.13/3/PBI/2011 tentang Penetapan Status dan Tindak LanijutPengawasan Bank, dalam rangka penyehatan kondisi bank i.c.
Register : 24-09-2014 — Putus : 20-11-2014 — Upload : 19-10-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 408 K/TUN/2014
Tanggal 20 Nopember 2014 — GUBERNUR BANK INDONESIA VS POLIN SITORUS;
10047 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Penggugat/ Pembanding maupunbukti Tergugat/Terbanding tidak didapati adanya pembahasan Tergugat/Terbanding maupun penyampaian hasil pembahasannya, dan juga tidak didapatiadanya pembahasan ulang atas surat pernyataan Penggugat/Pembanding tersebutsebagaimana ditentukan dalam Pasal 28 huruf d sampai dengan huruf hPeraturan Bank Indonesia Nomor 6/23/PBI/2004 tentang Penilaian Kemampuandan Kepatutan.
    Putusan Nomor 408 K/TUN/2014sebagaimana ditentukan dalam Pasal 28 huruf d sampai dengan huruf hPeraturan Bank Indonesia Nomor 6/23/PBI/2004 tentang Penilaian Kemampuandan Kepatutan.
    Oleh karena itu Tergugat/ Terbanding telah menyalahi proseduryang ditetapkan dalam Pasal 28 Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/23/PBI/2004 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan;b Bahwa pertimbangan hukum Judex Facti Tingkat Banding tersebut adalahpertimbangan yang melanggar hukum dengan penjelasan sebagai berikut:1 Bahwa Pasal 28 Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/23/PBI/2004 tentangPenilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit And Proper Test) Bank PerkreditanRakyat, selanjutnya disebut "PBI Fit And Proper
    Cacadnya pemberitahuan merupakanpelanggaran prosedur hukum;Bahwa berdasarkan rangkaian pertimbangan tersebut di atas maka penerbitankeputusan in litis telah terbukti menyalahi prosedur penerbitan keputusansebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 28 Peraturan BI Nomor 6/23/PBI/2004 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan;Bahwa pertimbangan hukum Judex Facti Tingkat Banding tersebut adalahpertimbangan yang melanggar hukum dengan penjelasan sebagai berikut:Bahwa dalam keseluruhan Pasal 28 PBI Fit And
    j PBI Fit And Proper Test tidakmengatur tentang bentuk atau cara pemberitahuannya sehingga secara hukumdengan disampaikan Keputusan In Litis kepada Penggugat telah memenuhiketentuan Pasal 28 ayat (2) huruf j PBI Fit And Proper Test yang mengaturPemberitahuan hasil akhir penilaian kemampuan dan kepatutan oleh BankIndonesia;4 Bahwa oleh karena itu, pertimbangan hukum Judex Facti Tingkat Banding yangmenyatakan penerbitan Keputusan Jn Litis telah menyalahi prosedur yangberlaku karena tidak memberitahukan
Register : 25-06-2015 — Putus : 19-08-2015 — Upload : 11-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 344 K/TUN/2015
Tanggal 19 Agustus 2015 — I. GUBERNUR BANK INDONESIA., II. KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) VS SUTARNO, SH., MM;
8564 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Maka sesuai dengan Pasal 30 ayat (2) huruf b dan pasal 35 ayat(1) huruf a.2, PBI Nomor 12/23/PBI/2010, tanggal 29 Desember2010 tentang Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test)Halaman 13 dari 93 halaman.
    Sementara NPL posisi oktober 2010sebesar 4.23 %, sehingga keputusan tsb bertentangandengan PBI Nomor 7/2/PBI/2005 tanggal 20 Januari2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali teralhirHalaman 17 dari 93 halaman.
    Pertimbangan hukum Atas Penetapan Keputusan Tergugat a quoTidak Sesuai Prosedur Yang Diatur Dalam PBI Nomor12/23/PBI/2010 Tanggal 29 Desember 2010 tentang Fit and ProperTest:a.
    prosedur tidak bertentangan denganPasal 30 ayat (2) PBI Fit and Proper Test.c.
    Nomor 7/2/PBI/2005 tanggal 20Januari 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhirdengan PBI Nomor 11/2/PBI/2009 tanggal 29 Januari 2009tentang penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum (selanjutnyaHalaman 71 dari 93 halaman.
Register : 02-04-2019 — Putus : 19-06-2019 — Upload : 26-06-2019
Putusan PN MALANG Nomor 150/Pid.B/2019/PN Mlg
Tanggal 19 Juni 2019 — Penuntut Umum:
I D.G.P. AWATARA
Terdakwa:
Aradea Kartanegara
9216
  • Husein (DPO) pada hari Jumattanggal 29 Juli 2016 sekira pukul 09.00 WIB atau setidaktidaknya pada suatu waktudalam bulan Juli tahun 2016 atau setidaktidaknya masih ditahun 2016 bertempat diPerum PBI J7, No. 09, Kec.
    Ziath Ibrahim Bal Biyd, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut : Bahwa saksi korban menerangkan telah terjadi pemukulan yang menimpasaksi korban pada hari Jumat tanggal 29 Juli 2016 sekira pukul 09.00 WIBbertempat di Perum PBI J7, No. 09, Kec.
    Muhamad Guntur Maulana, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut : Bahwa saksi melihat telah terjadi pemukulan yang menimpa ayah tirinyapada hari Jumat tanggal 29 Juli 2016 sekira pukul 09.00 WIB bertempat diHalaman 8 dari 18 Putusan Nomor 150/Pid.B/2019/PN MIgPerum PBI J7, No. 09, Kec.
Putus : 27-01-2015 — Upload : 30-09-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2036 K/Pdt/2014
Tanggal 27 Januari 2015 — NURUL HIDAYAH vs PT. BANK PUNDI INDONESIA, Tbk
3519 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 2036 K/Pdt/2014lagi sehingga hutang dari Penggugat menjadi tambahbanyak;Bahwa atas Pinjaman tersebut, Tergugat tidak melakukanpenanganan yang sesuai dengan Pasal 1 Angka 25Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/2/PBI/2005 tentangPenilaian Kualitas Aktiva Bank Umum, yang telahdiubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/2/PBI/2006 Walaupun telah diberikan Restrukturisasi kredit,namun tidak sesuai dengan yang diatur dalam PeraturanBank Indonesia Nomor 72/PBU20A5 Jo Peraturan BankIndonesia Nomor 8/2
    /PBI/2006 tersebut sebab yangdikatakan Restruturisasi kredit adalah upaya dari kredituruntuk membantu Debitur yang mengalami kesulitanpembayaran agar bisa memenuhi pembayaran terhadapKreditur;Bahwa begitu pula hal ini secara Hukum tidak dapatdibenarkan karena berdasarkan Pasal 1 Angka 25Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/2/PBI/ 2005 JoPeraturan Bank Indonesia Nomor 8/2/PBI/2006 yangberbunyi :"Restrukturisasi kredit adalah upaya perbankan yang dilakukan Bank dalamkagiatan perkreditan terhadap debitur
    Bahwa oleh karena Tergugat belum pernah melakukanmekanisme Perbankan sebagaimana yang diatur dalamPeraturan Bank Indonesia Nomor /7/2/PBI/2005 JoPeraturan Bank Indonesia Nomor 8/2/PBI/2006, karenaHutang Penggugat menjadi lebin Besar karena dikenakantunggakan bunga sehingga bunga tersebut berbunga lagi,maka segala bentuk Penjualan baik melalui Lelang maupundibawah tangan karena tanpa alas hak yang benar dandilakukan dengan melawan hukum adalah merupakan suatuperbuatan melawan hukum yang sangat merugikanPenggugat
    Bahwa oleh karena perbuatan Tergugat yang tidakmemberikan Restrukturisasi kredit sesuai dengan PeraturanBank Indonesia Nomor 7/2/PBI/2005 Jo Peraturan BankIndonesia Nomor 8/2/PBI/2006 adalah sebagai perbuatanyang melawan hukum, oleh karenanya Tergugat harus dihukum untuk menghentikan penghitungan bunga yangberbunga serta penghitungan denda dan melakukanRestrukturisasi kredit sesuai dengan peraturan Perundangundangan yang berlaku, sebelum masalah hutangPenggugat tersebut dibawa ke saluran hukum;9.
    Namun demikian, pada dalil gugatan Penggugat lain pada halaman 2 point7 berbunyi sebagai berikut :Bahwa oleh karena Tergugat belum pernah melakukan mekanisme perbankansebagaimana dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/2/PBI/2005 JoPeraturan Bank Indonesia Nomor 8/2/PBI/2006, karena hutang Penggugatmenjadi lebih besar karena dikenakan tunggakan bunga sehingga bungatersebut berbunga lagi, maka segala bentuk penjualan baik melalui lelangmaupun di bawah tangan karena tanpa alas hak yang benar dan dilakukandengan
Register : 11-08-2011 — Putus : 04-01-2012 — Upload : 01-03-2012
Putusan PT YOGYAKARTA Nomor 58/PDT/2011/PTY
Tanggal 4 Januari 2012 — Gandung Suparman melawan PT Bank Central Asia, dkk
5921
  • isinya bahwa putusan Pengadilan Negeri Yogyakartatanggal 12 April 2011 No.88/Pdt.G/2010/PN.Yk. dalammempertimbangkan alat bukti dan saling bertentangan, Bahwa Pembanding semula Penggugat terbuktimerupakan korban gempa bumi tahun 2006sebagaimana telah dinyatakan dalam pertimbanganhukum hakim yang memeriksa perkara ini; Bahwa majelis hakim dalam salah satupertimbangannya menyatakan mengenai batas akhirrestrukturisasi terhadap korban bencana gempabumi adalah akhir Juni 2009 sebagaimana diaturdalam PBI
    No.8/10/PBI/2006, selanjutnya eksekusilelang agunan milik Pembanding semula Penggugatdilaksanakan tanggal 14 Mei 2010.
    Sehingga olehkarenanya Majelis hakim berkesimpulan eksekusilelang yang dilaksanakan tersebut tidakbertentangan dengan PBI No.8/10/PBI/2006 dan PBI11/27/PBI/2009;Bahwa telah terbukti adanya ketidak cermatandalam pectimbensee halen tersebut dimana PBI8/10/PBI/2006 sudah dirubah dengan PBI11/27/PBI/2009.
    PBI 11/27/PBI/2009 cecara tegasmenyatakan dalam pasal 3. (1) #bahwa kualitaskredit bagi bank umum dan kredit bagi bankperkreditan rakyat yang diristrukturisasiditetapkan lancar terhitung sejak restrukturisasisampai dengan akhir Desember 2010, bulan Juni2009;Bahwa di dalam menentukan harga limit obyekpelelangan sangat tidak layak, tidak rasional danmelanggar norma kepatutan.
Putus : 19-08-2015 — Upload : 11-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 346 K/TUN/2015
Tanggal 19 Agustus 2015 — GUBERNUR BANK INDONESIA,DK VS EVI FIRMANSYAH
7344 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kemampuan dan Kepatutanadalan melanggar Peraturan Bank Indonesia Nomor7/2/PBI/2005 tanggal 20 Januari 2005 sebagaimana telahdiubah beberapa kali terakhir dengan PBI Nomor 11/2/PBI/2009tanggal 29 Januari 2009 tentang Penilaian Kualitas Aktiva BankUmum (selanjutnya disebut PBI Penilaian Kualitas Aktiva BankUmum), karena Termohon Kasasi semulaTerbanding/Penggugat melakukan perbaikan kualitas kreditdengan restrukturisasi yang tidak sesuai ketentuan.
    Sehinggasecara substansi BUKAN pelanggaran terhadap Pasal 30 ayat(2) PBI Nomor 12/23/PBI/2010 tanggal 29 Desember 2010tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan/Fit and ProperTest (selanjutnya disebut PBI Fit and Proper Test)sebagaimana pertimbangan Judex Facti;Bahwa secara hukum, sesuai dengan PBI Penilaian KualitasAktiva Bank Umum, perbaikan NPL melalui prosesrestrukturisasi hanya dapat dilakukan paling cepat dalam jangkawaktu 3 (tiga) bulan dengan kolektabilitas 3 (Kurang Lancar),Sedangkan yang
    Putusan Nomor 346 K/TUN/2015restrukturisasi yang melanggar PBI Penilaian Kualitas AktivaBank Umum tersebut telah diakui kKebenarannya oleh Direksi i.c.Termohon Kasasi semula Terbanding/Penggugat dan Komisarispada saat exit meeting.6) Bahwa oleh karena itu, penerbitan Keputusan /n Litis secarasubstansi telah sesuai dengan PBI Penilaian Kualitas AktivaBank Umum dan secara prosedur tidak bertentangan denganPasal 30 ayat (2) PBI Fit and Proper Test.Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas, jelas pertimbanganhukum
    Menggeser kualitas kredit Non Performing Loan (NPL) menjadiPerforming Loan (PL) minimal kolektabilitas 2;dilakukan dalam jangka waktu kurang dari 3 (tiga) bulan;Bahwa substansi dalam risalan Rapat Direksi tanggal 23 November2010 dan memo Nomor 213/M/CWD/ADMRPT/X1/2010 tanggal 11November 2010 tersebut secara hukum melanggar KetentuanPeraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 7/2/PBI/2005 tanggal 20Januari 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhirdengan PBI Nomor 11/2/PBI/2009 tanggal 29 Januari
    Putusan Nomor 346 K/TUN/2015ll/Pembanding Il/Tergugat Il memberikan tanggapan sebagaiberikut:1)2)Bahwa sesuai Pasal 30 ayat (2) PBI Nomor 12/23/PBI/2010tanggal 29 Desember 2010 tentang Penilaian Kemampuan danKepatutan (Fit and Proper Test) (selanjutnya disebut PBI Fitand Proper Test) mengatur prosedur/tata cara uji Kemampuandan kepatutan, yaitu sebagai berikut:(2) Uji Kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dilakukan dengan langkahlangkah sebagaiberikut :a.
Register : 28-02-2014 — Putus : 24-07-2014 — Upload : 18-08-2014
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 41/G/2014/PTUN-JKT
Tanggal 24 Juli 2014 — POERNOMO;1.GUBERNUR BANK INDONESIA,2.KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,
8247
  • Ayat (4) PBI Fit and Proper Test.b.
    Bahwa faktanya sebagaimana yang telah diuraikan di atas, Tergugat telah memperhatikan semua Asasasas Umum Pemerintahan yang Baiktermasuk pula:1) Asas Kepastian Hukum yaitu bahwa proses penerbitan Keputusan InLitis telah berdasarkan pada peraturan perundangundangan yangberlaku yaitu UU Bank Indonesia, UU Perbankan, PBI Fit and ProperTest, SE Fit and Proper Test dan PBI Penilaian Kualitas Aktiva BankUmum, kepatutan, dan keadilan, yaitu: Sesuai dengan Pasal 23 PBI Fit and Proper Test, Tergugat berwenang
    Bahwa faktanya sebagaimana yang telah diuraikan di atas, Tergugat telah memperhatikan semua Asasasas Umum Pemerintahan yang Baiktermasuk pula:1) Asas Kepastian Hukum yaitu bahwa proses penerbitan Objek Sengketatelah berdasarkan pada peraturan perundangundangan yang berlakuyaitu UU Bank Indonesia, UU Perbankan, PBI Fit and Proper Test, SEFit and Proper Test dan PBI Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum,kepatutan, dan keadilan, yaitu: Sesuai dengan Pasal 23 PBI Fit and Proper Test, Tergugat berwenang
    (fotokopi dari fotokopi);Undangundang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas JasaKeuangan: (asli)Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 12/23/PBV2010 tanggal29 Desember 2010 tentang Penilaian Kemampuan danKepatutan (PBI Fit and Proper Test) .
Register : 21-01-2020 — Putus : 12-02-2020 — Upload : 20-04-2020
Putusan PTA SURABAYA Nomor 44/Pdt.G/2020/PTA.Sby
Tanggal 12 Februari 2020 — PT. INTAN MAS INDONESIA VS PT. BANK PANIN DUBAI SYARIAH, Tbk
210117
  • Bahwa, Tergugat telah melanggar ketentuan Pasal 5 Peraturan BankIndonesia Nomor 13/9/PBI/2011, Tentang Perubahan Atas Peraturan BankIndonesia Nomor 10/18/PBI/2008, Tentang Restrukturisasi Pembiayaan BagiBank Syariah Dan Unit Usaha Syariah (untuk selanjutnya disingkat PBINomor 13/9/PBI/2011), Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 13/16/DPbStanggal 30 Mei 2011 tentang Perubahan atas Surat Edaran Bank IndonesiaNomor 10/35/DPbS tanggal 22 Oktober 2008 tentang RestrukturisasiPembiayaan bagi Bank Pembiayaan
    Rakyat Syariah (untuk selanjutnyadisingkat SE No. 13/16/DPbS), dan Pasal 52 Peraturan Bank IndonesiaNomor 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum (untukselanjutnya disingkat PBI No. 14/15/PBI/2012), dimana seluruh ketentuanketentuan tersebut mengatur pemberian restrukturisasi dari BankPembiayaan Rakyat Syariah kepada setiap Nasabahnya;2.
    mempelajari dengan seksama berkas perkara bandingyang terdiri dari Berita Acara Sidang, SuratSurat Bukti, Salinan resmi PutusanPengadilan Agama Surabaya Nomor 1352/Pdt.G/2019/PA.Sby, tanggal 29Nopember 2019, utamanya pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim TingkatBanding sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertamayang selanjutnya diambil alin sebagai pendapatnya sendiri, yang menyatakangugatan Penggugat ditolak, karena Tergugat tidak terbukti melanggarPeraturan Bank Indonesia No. 13/9/PBI
    /2011 Tentang Perubahan AtasPeraturan Bank Indonesia No. 10/18/PBI/2008 tentang RestrukturisasiPembiayaan Bagi Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah, Surat Edaran BankIndonesia Nomor 13/16/DPbS tanggal 30 Mei 2011 tentang Perubahan atasSurat Edaran Bank Indonesia Nomor 10/35/DPbS tanggal 22 Oktober 2008tentang Restrukturisasi Pembiayaan bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariahdan Pasal 52 Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/15/PBI/2012 tentangPenilaian Kualitas Aset Bank Umum, sebagaimana yang didalilkan
Putus : 04-03-2015 — Upload : 08-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 03 K/TUN/2015
Tanggal 4 Maret 2015 — GUBERNUR BANK INDONESIA vs YUNIAR ANGGRAINI, SE
8848 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.12/23/PBI/2010 tanggal 29 Desember2010 tentang Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test);dan;Halaman 2 dari 39 halaman.
    Putusan Nomor 03 K/TUN/2015dan Bangka Belitung sebagai bank yang masuk didalamstatus BDPI dapat dipertimbangkan kemball;Dari datadata di atas dan langkahlangkah yang telah kamilakukan, maka menurut hemat saya, saya tidak terbuktisebagai Pelaku dan melanggar Pasal 28 huruf a angka 1 dan3 PBI No. 12/23/PBI/2010 tanggal 29 Desember 2010 tentangUji Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test)sebagaimana yang dituduhkan kepada saya, yaitu :a.
    ;Adapun bunyi ketentuan Pasal 34 ayat (2) huruf b PBI 12/23/PBI/2010 yangberkaitan dengan alasan permohonan penundaan pelaksanaan yang diajukanoleh Penggugat adalah sebagai berikut :(2) Pihakpihak yang ditetapkan predikat Tidak Lulus dilarang menjadi:anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi atau Pejabat Eksekutif padaindustri Perbankan;Selanjutnya bunyi ketentuan Pasal 40 PBI 12/23/PBI/2010 yang berkaitandengan alasan permohonan penundaan pelaksanaan yang diajukan olehPenggugat adalah sebagai berikut
    Bahwa secara hukum, alasanalasan ketidaklulusan pihakpihak dalamproses Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit And Proper Test) telahtegas diatur dalam Pasal 28 Peraturan Bank Indonesia (PBI)No.12/23/PBI/2010 tanggal 29 Desember 2010 tentang UjiKemampuan dan Kepatutan (Fit And Proper Test) (selanjutnya disebut"PBI Fit and Proper Tesf) 'p. Butir Ill.
    Termohon Kasasi semula Terbanding/Penggugat melanggar ketentuanPasal 28 huruf a angka 1) dan 3) PBI Fit and Proper Testa.
Register : 02-05-2013 — Putus : 02-12-2014 — Upload : 23-02-2017
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 278/PDT.G/2013/PN.Jkt.Sel.
Tanggal 2 Desember 2014 — SUBEKTI, Lawan 1. STANDARD CHARTERED BANK KANTOR CABANG INDONESIA, 2. BANK MEGA, 3. BANK INDONESIA,
14573
  • No9/14/PB1/2007 dan Peraturan BI No 11/11/PBI/2009 jo PBI No 14/2/PBI2012 maupun SE BINo 11/A0/DASP/2009 jo SE BI No 14/17/DASP2012 memiliki kekuatan hukum mengikat dantermasuk Peraturan Perundangundangan yang berlaku bagi Bank sebagaimana dimaksudPasal 49 ayat (2) UU No 7 Tahun 1992 jo UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan ("UUPerbankan'');Bahwa karena Tergugat I II nyatanyata telah melanggar ketentuan Peraturan BankIndonesia cq PBI No 9/14/PBI/2007 dan Peraturan BI No 11/11/PBI/2009 jo PBI No14
    Dengandipenuhinya SALAH SATU kriteria itu, secara ALTERNATIF, telah terpenuhi pula syaratuntuk suatu Perbuatan Melawan Hukum ;a Bahwa perbuatan Para Tergugat juga dilakukan dengan cara "melanggar undangundang", yaitu: Perbuatan Tergugat I II telah melanggar UU No 7 Tahun 1992 jo UU No 10Tahun 1998 tentang Perbankan ; dan Perbuatan Tergugat I II juga telah melanggar Peraturan Perundangundangantentang Bank cq PBI No 9/14/PBI/2007 dan Peraturan BI No 11/11/PBI/2009jo PBI No 14/2/PBI/2012 maupun SE BI
    Bahwa, ketidakjelasan dasar Gugatan PENGGUGAT juga terjadi dalam angka 63 huruf (b)Gugatan a quo, dimana PENGGUGAT KONPENSI hanya menjelaskan perbuatanTERGUGAT KONPENSI I telah bertentangan dengan kewajiban hukumnya sebagaimanadimaksud PBI No. 9/14/PBI/2007 tentang Sistem Informasi Debitur ("PBI SID") danPeraturan BI No. 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayarandengan Menggunakan Kartu jo PBI No 14/2/PBI/2012 tentang Perubahan atas PeraturanBank Indonesia Nomor 11/11/PBI/2009
    Bahwa, TERGUGAT KONPENSI I juga menolak dalil dari PENGGUGAT KONPENSIangka 57 dalam Gugatannya yang menyatakan:Angka 57:"pahwa karena Tergugat I II nyatanyata telah melanggar ketentuan Peraturan BankIndonesia cq PBI No 9/14/PBI/2007 dan Peraturan BI No. 11/11/PBI/2009 jo PBI No.14/2/PBI/2012 maupun SE BI No 11/1 O/DASP/2009 jo SE BI No 14/17/DASP/2012maka dapat disimpulkan bahwa Tergugat I II tidak melaksanakan langkahlangkah yangdiperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam
    Bank Indonesia No.11/10/DASP/2009 dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 14/17/DASP/2012, sebagaimanayang telah diuraikan sebelumnya;"Perbuatan Tergugat Il juga telah melanggar peraturan perundangundangan tentang Bankcq PBI No. 9/14/PBI/2007 dan Peraturan BI No. 11/11/PBI/2009 jo PBI No..14/2/PBI/2012 maupun SEBI No. 11/1 O/DASP/2009 jo SE BI No. 14/17/DASP/2012"Faktanya adalah, TERGUGAT KONPENSI I telah menjalankan ketentuan StandarKeamanan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu yang tercantum di