Ditemukan 35395 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-08-2019 — Putus : 03-10-2019 — Upload : 03-02-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 62 P/HUM/2019
Tanggal 3 Oktober 2019 — LISA MARDIANA VS WALIKOTA YOGYAKARTA;
374159 Berkekuatan Hukum Tetap
  • tentangPedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah yang diterbitkansendiri oleh Termohon?
    Pembentukan Produk Hukum Daerah;Halaman 41 dari 126 halaman.
    Putusan Nomor 62 P/HUM/2019tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan adalahsetiap pembentukan Peraturan Perundangperundangan harusmempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai;.
    Bahwa Pasal 5 huruf f UndangUndang Republik Indonesia Nomor12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan mengatur tentang asas pembentukan peraturanperundangundangan yang baik, yakni asas kejelasan rumusan;i. Bahwa menurut A. Hamid S.
    dalam Pasal 246 ayat (2) ketentuan tersebut jugamengatur bahwa ketentuan mengenai asas pembentukan dan materimuatan, serta pembentukan Perda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 237Halaman 121 dari 126 halaman.
Register : 08-05-2018 — Putus : 17-09-2018 — Upload : 18-09-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 31 P/HUM/2018
Tanggal 17 September 2018 — SYINTIA DEWI ANANTA SHINTA DEWI VS KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM RI;
5922 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 31 P/HUM/201810.sehingga didalam pembentukan maupun muatan materi yang diaturdalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum tidak boleh bertentangandengan Undangundang Dasar 1945, Undangundang/PERPU.
    Asas Kejelasan Tujuan*;adalah bahwa setiap Pembentukan PeraturanPerundangundangan harus mempunyai tujuan yang jelasyang hendak dicapai;Halaman 14 dari 55 halaman.
    Asas Keterbukaan;Bahwa pembentukan peraturan perundangundangan mulaidari perencanaan, penyusunan, pembahasan,pengesahan/penetapan, dan pengundangan yangtransparan dan juga terbuka.
    Putusan Nomor 31 P/HUM/2018tentang Pembentukan PeraturanPerundangundangan yang menyatakanpahwa dalam membentuk PeraturanPerundangundangan harus berdasarkanpada asas Pembentukan PeraturanPerundangundangan yang baik danberpedoman pada sumber hukum formal diIndonesia.
    Putusan Nomor 31 P/HUM/2018e Asas Kekeluargaan;Pembentukan Peraturan KPU Nomor 14Tahun 2018 telah dilakukan dengan suatupencapaian mufakat.
Register : 19-12-2011 — Putus : 16-02-2012 — Upload : 02-09-2013
Putusan PTUN BANDA ACEH Nomor 21/G/2011/PTUN-BNA
Tanggal 16 Februari 2012 — MURDANI, S.T., DKK. Melawan KETUA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN ACEH BARAT
10629
  • Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Barat Nomor : 05 Tahun2011, Tentang Pembentukan dan Penetapan Personil Badan Legislasi DewanPerwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Barat, tanggal 14 Desember 2011;4.
    Tentang Pembentukan dan Penetapan Kembali Personil Badan AnggaranDewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Barat, tanggal 14 Desember 2011,Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Barat Nomor : 05 Tahun2011, Tentang Pembentukan dan Penetapan Personil Badan Legislasi DewanPerwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Barat, tanggal 14 Desember 2011, KeputusanDewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Barat Nomor : 06 Tahun 2011,Tentang Pembentukan dan Penetapan Kembali Personil Badan MusyawarahDewan Perwakilan
    Keputusan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat KabupatenAceh Barat Nomor 04 Tahun 2011 tanggal 14 Desember2011 tentang Pembentukan dan Penetapan Kembali PersonilBadan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat KabupatenAceh Barat ;c. Keputusan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat KabupatenAceh Barat Nomor 05 tahun 2011 tanggal 14 Desember2011 tentang Pembentukan dan Penetapan Personil BadanLegislasi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Barat ;d.
    Keputusan Ketua Dewan Perwakilan RakyatKabupaten Aceh Barat Nomor 06 tahun 2009 tanggal17 November 2009 tentang Pembentukan danPenetapan Personil Badan Kehormatan DewanPerwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Barat ;d. Keputusan Ketua Dewan Perwakilan RakyatKabupaten Aceh Barat Nomor 07 tahun 2009 tanggal17 November 2009 tentang Pembentukan danPenetapan Kembali Personil Badan MusyawarahDewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Barat ;5.
    Keputusan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Barat Nomor03 Tahun 2011 tanggal 14 Desember 2011 tentang Pembentukan danPenetapan Personil Badan Kehormatan Dewan Perwakilan RakyatKabupaten Aceh Barat ;b. Keputusan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Barat Nomor4 Tahun 2011 tanggal 14 Desember 2011 tentang Pembentukan danPenetapan Kembali Personil Badan Anggaran Dewan Perwakilan RakyatKabupaten Aceh Barat ;c.
Putus : 11-06-2015 — Upload : 01-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 26 P/HUM/2015
Tanggal 11 Juni 2015 — PEMERINTAH KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA VS MENTERI DALAM NEGERI
9861 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 26 P/HUM/2015Bahwa berdasarkan Pasal 5 huruf a UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan PeraturanPerundangUndangan tersebut yang dimaksud dengan asas kejelasantujuan adalah bahwa setiap Pembentukan Peraturan PerundangUndangan harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai.Bahwa Obyek Uji Materiil a quo adalah dibuat berdasarkan perintahUndangUndang yaitu UndangUndang R.I.
    Putusan Nomor 26 P/HUM/2015dan Tujuan Pembentukan Peraturan Perundangundangan Pasal 8ayat (1) Undang Undang R.!
    Nomor 48 Tahun 2012 TentangBatas Kota Balikpapan dengan Kabupaten Penajam Paser Utara incasu objek uji materiil telah bertentangan dengan Peraturan yang lebihtinggi yaitu Pasal 5 huruf a UndangUndang Republik Indonesia Nomor12 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan, sehingga cukup alasan Mahkamah Agung RepublikIndonesia menyatakan obyek hak uji materiil a quo dinyatakan tidak sahdan tidak berlaku umum.3. Pembentukan Peraturan Menteri Dalam Negeri R.
    Bahwa berdasarkan UndangUndang Nomor 72 Tahun 1959 tanggal 4Juli 1959 tentang Penetapan Undangundang Darurat Nomor 3 Tahun1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan telahdibentuk Daerah Tingkat Il Pasir dan Pembentukan Kota PrajaBalikpapan.2.
    Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan;Halaman 45 dari 50 halaman.
Putus : 23-11-2006 — Upload : 27-01-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1913K/PID/2006
Tanggal 23 Nopember 2006 — JAKSA PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI POSO ; Drs. SAID UNOK
4826 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.1913 K/Pid/2006permintaan Pemekaran untuk kontribusi biaya kedatangan Wakil KetuaDPR RI. dan Tim PANSUS Pembentukan Prop. Sulawesi Timur di Luwukuang sebesar Rp.75.000.000, (tujuh puluh lima juta rupiah) untukKepentingan Dinas dalam rangka kedatangan Wakil Ketua DPR RI danTim PANSUS Pembentukan Prop.
    Tanggal 27 Januari 2004, ia Terdakwa selaku Atasan LangsungBendaharawan Khusus Pemekaran Daerah Kabupaten Morowali telahdihubungi oleh ANDI MUHAMMAD, AB.S.Sos. untuk memenuhipermintaan Forum Perjuangan Pembentukan Prop.Sulawesi Timur(FP3ST) Luwuk uang sebesar Rp.169.500.000, untuk kegiatanPembahasan Pembentukan Propinsi Sulawesi Timur oleh BAMUS danFRAKSIFRAKSI DPR RI. di Jakarta melalui pencairan Dana PemekaranDaerah.
    Tanggal 15 Mei 2004, ia Terdakwa selaku Atasan LangsungBendaharawan Khusus Pemekaran Daerah Kabupaten Morowali telahdihubungi oleh ANDI MUHAMMAD, AB.S.Sos. untuk memenuhipermintaan Pembentukan Prop. Sulawesi Timur dalam rangka KunjunganKerja PANSUS Sulawesi Timur DPR RI. uang sebesar Rp.100.000.000,(seratus juta rupiah) untuk biaya Forum Perjuangan Pembentukan Prop.Sulawesi Timur agar permintaan dimaksud dipenuhi melalui pencairandana Pemekaran Daerah.
    Sulawesi Timur di Luwukuang sebesar Rp.75.000.000, (tujuh puluh lima juta rupiah) untukKepentingan Dinas dalam rangka kedatangan Wakil Ketua DPR RI danTim PANSUS Pembentukan Prop.
    Surat Keputusan Bupati tentang Pembentukan Tim Pemekaran KabupatenMorowali ;Resi pengiriman uang ke Rekening Andi Muhammad AB. S.Sos.
Register : 08-10-2018 — Putus : 26-11-2018 — Upload : 17-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 68 P/HUM/2018
Tanggal 26 Nopember 2018 — WANDYO SUPRIYANTO, SH.,MH vs KETUA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM RI;
15454 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 68 P/HUM/2018Pengawas Pemilu Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pembentukan,Pemberhentian, Dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas PemilinanUmum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota,Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia PengawasPemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan UmumUmum Luar Negeri, Dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara terhadapUndangUndang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum danUndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan
    Pembentukan peraturan perundangundangan yang tidakmemenuhi ketentuan yang berlaku; danc.
    Keterbukaan;Dan secara formal asasasas pembentukan sebagaimana diatur diatas dilanggar oleh Bawaslu;Bahwa berdasar Bab Il Asas Pembentukan PeraturanPerundangUndangan, Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentangPembentukan Peraturan PerundangUndangan dijelaskan, Dalammembentuk Peraturan Perundangundangan harus dilakukanberdasarkan pada asas pembentukan Peraturanperundangundangan yang baik, yang meliputi:Kejelasan tujuan;Kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat;a.bc.
    Keseimbangan, Keserasian, dan Keselarasan;Bahwa jika dihubungkan dengan bunyi Pasal 6 ayat (1) UU Nomor12 Tahun 2011 tentang Pembentukan PeraturanPerundangundangan, maka Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas PemiluNomor 19 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Pemberhentian, DanPenggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan UmumProvinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota,Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia PengawasPemilihan Umum
    Bahwa Penyusunan Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2018 jugatelah disusun berdasarkan sistematika penyusunan peraturanperundangundangan telah merujuk pada UndangUndangNomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan PeraturanPerundangundangan.
Register : 09-02-2010 — Putus : 13-05-2013 — Upload : 08-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.44890/PP/M.X/15/2013
Tanggal 13 Mei 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
299214
  • Koreksi Selisih pembentukan PPAP sebesar Rp = 3.871.339.731,003. Koreksi Penghapusan piutang tak tertagin sebesar Rp. 99.071.917.704.00Rp.105.928.743.369,001.
    Koreksi Selisin pembentukan PPAP sebesar Rp.3.871.339.731,00bahwa koreksi Terbanding atas penyisihan PPAP terdiri dari 2 bagian, yaitu:a. Koreksi Selisih pembentukan PPAP sebesar Rp.3.871.339.731,00b.
    Koreksi Selisih pembentukan PPAP sebesar Rp 3.871.339.731,00bahwa menurut Terbanding, bahwa Pembentukan PPAP (pembalikan) menurutPemohon Banding adalah sebesar Rp.112.546.559.092,00 sedangkan pembebananPPAP (pembalikan) menurut Pemohon Banding sebesar Rp.108.675.219.361,00,sehingga terdapat selisin sebesar Rp.3.871.339.731 ,00;bahwa untuk menyelesaikan sengketa koreksi atas Pembalikan PPAP sebesarRp. 3.871.339.731,00 Majelis meminta Terbanding dan Pemohon Banding, untukmelakukan uji Kebenaran bukti
    Keputusan Direktur Jenderal Pajaknomor KEP238/PJ/2001 tanggal 28 Maret 2001 ;bahwa untuk dapat melakukan pembentukan dan penghitungan cadangan piutangyang nyata nyata tidak dapat ditagih tersebut masih terdapat syarat yang harusdipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 KMK nomor 80/KMK.04/1995 joKMK nomor 68/KMK.04/1999, yaitu bahwa pembentukan dan perhitungan danacadangan piutang tak tertagih telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dantelah diperhitungkan rugi laba komersial;bahwa menurut
    ;bahwa menurut Terbanding Koreksi yang dilakukan adalah mengenai PenghapusanPiutang yang tidak tertagin, sedangkan menurut Pemohon Banding, perkiraannyabukan Piutang yang tidak tertagih namun pembentukan Cadangan piutang taktertagin atas penghapusan piutang yang nyatanyata tidak dapat ditagih ;bahwasetelah dilakukan penelitian ternyata yang dikoreksi oleh Terbanding bukanPenghapusan Piutang Tidak Tertagih, namun pembentukan Cadangan Piutang yangTidak Tertagih atas Penghapusan yang nyatanyata tidak
Putus : 18-06-2015 — Upload : 26-06-2015
Putusan DILMIL I 06 BANJARMASIN Nomor 17- K / PM I-06 / AD / V / 2015
Tanggal 18 Juni 2015 — Pratu Jumadi NRP 31060320420186
8515
  • Bahwa dengan demikian Terdakwa meninggalkan pendidikan danlatihan pembentukan Raider 641 di Pusdikpassus Batujajar BandungBarat tanpa ijin yang sah dari Komandan Satuan tmt. 3 September 2013sampai degan tanggal 7 September 2013 atau selama 5 (lima) harisecara berturutturut.j.
    Bahwa Terdakwa mengikuti Pendidikan Pembentukan Batalyon641/Raider di Pusdikpassus Batujajar Bandung Barat karena Terdakwalulus dalam seleksi pada tanggal 5 Agustus 2013 dan lulus pada tanggal13 Agustus 2013 bersama 49 (empat puluh sembilan) orang lainnya.3.
    Bahwa pada saat latihan pembentukan Saksi menjabat sebagaiDanton Ill Kompi D, sedangkan Terdakwa anggota Regu 2 Ton IllKompi D Yonif 641/Raider dan latihan pembentukan tersebutdilaksanakan di Pusdikpassus Batujajar Bandung Barat.6. Bahwa sebelum meninggalkan tempat latihan Terdakwa pernahcurhat kepada Saksi bahwa sudah tidak kuat lagi mengikuti Pendidikanlatihan Raider dan tidak mau dipindahkan dari satuan lama Yonif 631/Atg ke Yonif 641/Raider.7.
    Bahwa personel yang mengikuti Latihan Pembentukan RaiderYonif 641/Raider berangkat pada tanggal 15 Agustus 2013 sekira pukul15.00 Wib dari Pelabuhan Dwikora Pontianak dan dilepas olen KasdamXIl/Tpr Brigjen TNI Robby Win Kadir.4.
    Bahwa benar pada saat latihan pembentukan Raider Terdakwamenjabat sebagai anggota Regu 2 Ton Ill Kompi D Yonif 641/Raider,namun pada minggu kedua Latihan Pembentukan Raider tepatnya hariSelasa tanggal 3 September 2014 Terdakwa meninggalkan tempatlatihan menuju ke rumah Sdr. Andre yang berada di Tanjung PriukJakarta tanpa seijin Danousdikpassus maupun Danyonif 631/Atg.f.
Putus : 28-07-2010 — Upload : 13-04-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 18 P/HUM/ 2010
Tanggal 28 Juli 2010 — MARDONAN YUPITERSON NYOLA KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU)
7126 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dengan demikian dalam Proses Pembentukan danPengisian Anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua harus dilakukandengan tata cara yang berlaku bagi daerah yang dibentuk setelah pemiluHal. 4 dari 21 hal. Put.
    pembentukan kabupaten/kota, perlumembentuk daerah pemilihan, menetapkan jumlah kursi Anggota DPRDkabupaten/kota dan alokasi kursi setiap daerah pemilihan dikabupaten/kota pemekaran dalam pengisian keanggotaan DPRDkabupaten/kota pemekaran"..
    Bahwa dengan berlakunya Undang Undang Nomor 52 Tahun 2008tentang pembentukan Kabupaten Sabu Raijua maka semua ketentuanPeraturan perundangundangan yang berhubungan dengan KabupatenSabu Raijua harus disesuaikan dengan ketentuan UndangUndang Nomor52 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Sabu Raijuasebagaimana bunyi pasal 21 undangundang dimaksud yang menyatakanbahwa : "Pada saat UndangUndang ini mulai berlaku, semua ketentuandalam peraturan perundangundangan yang berkaitan dengan KabupatenSabu Raijua
    Dengandemikian maka UndangUndang nomor 10 Tahun 2008 tentang PemiluDPR, DPD dan DPRD, Serta Peraturan KPU Nomor 61 Tahun 2009 danketentuan Perundangundangan lainnya wajib disesuaikan denganUndangUndang Nomor 52 Tahun 2008 tentang Pembentukan KabupatenSabu Raijua;. Bahwa sebagaimana bunyi Pasal 13 UndangUndang Nomor 52 tahun2008 tentang Pembentukan Kabupaten Sabu Raijua dan Penjelasan ayat2 menyatakan :Hal. 5 dari 21 hal. Put.
    No. 18 P/HUM/2010"Dalam pembentukan daerah pemilihan penetapan jumlah kursi AnggotaDPRD Kabupaten/Kota dan alokasi kursi setiap daerah pemilihan dikabupaten/kota pemekaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72,ditentukan :a.
Register : 04-04-2012 — Putus : 08-08-2012 — Upload : 09-07-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 8 P/HUM/2012
Tanggal 8 Agustus 2012 — THONTOWI JAUHARI VS PRESIDEN RI;
14086 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 8 P/HUM/2012DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGMemeriksa dan mengadili perkara permohonan keberatan hak uji materiil terhadap Pasal14 huruf i Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan, danTata Kerja Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Daerah, pada tingkat pertamadan terakhir telah memutuskan sebagai berikut, dalam perkara:THONTOWI JAUHARI, kewarganegaraan Indonesia, tempattinggal di Griya Pulisen II / 32, Pulisen RT O6/III,
    Jakarta Seatan;berdasarkan Surat Kuasa Substitusi Nomor SK040/A/JA/04/2012,Tanggal 30 April 2012;Selanjutnya disebut sebagai Termohon;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Pemohon dengan surat permohonannya tertanggal 3 April2012 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Agung pada Tanggal 4 April 2012 dandiregister dengan Nomor 8 P/HUM/2012 telah mengajukan permohonan keberatan hakuji materiil terhadap Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan
    Sebagai anggota Partai Amanat Nasional (BuktiP4), Pemohon dirugikan oleh kentuan syarat tidak menjadi anggota partaipolitik untuk dapat diangkat menjadi Kepala Perwakilan Ombudsman didaerah sebagaimana diatur dalam Pasal 14 huruf i dalam PeraturanPemerintah No 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan, Dan TataKerja Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Daerah.
    Ketentuantersebut telah mengebiri hakhak asasi Pemohon yang dijamin dalamkonstitusi, sehingga Pemohon tidak memenuhi syarat untuk menjadi KepalaPerwakilan Ombudsman di daerah karena klausul Peraturan Pemerintahtersebut;6 Dengan demikian, Pemohon berpendapat, Pemohon memiliki kedudukanhukum (legal standing) sebagai pihak dalam pengujian Pasal 14 huruf idalam Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan,Susunan, Dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia diDaerah.
    , Susunan, dan Tata Kerja Perwakilan OmbudsmanRepublik Indonesia Di Daerah, yakni membatalkan syarat tidak menjadianggota partai politik;Menyatakan Pasal 14 huruf i Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2011tentang Pembentukan, Susunan, Dan Tata Kerja Perwakilan OmbudsmanRepublik Indonesia di Daerah, khususnya syarat tidak menjadi anggotapartai politik BERTENTANGAN dengan UU No 37 Tahun 2008 tentangOmbusman Republik Indonesia;Menyatakan Pasal 14 huruf i Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2011Tentang Pembentukan
Putus : 19-04-2007 — Upload : 06-01-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 18P/HUM/2006
Tanggal 19 April 2007 — S. Sinansari Encip (Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia)
13358 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 18 oes ese ecu evuea ve vuvuvevueuvuvuevv oF FS D.3,undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan PeraturanPerundangundangan.3.
    No. 18 eeueuuyusuyuesegceuesesegvusevvowwrr"""*.10, dan Pasal 39 ayat (1) Undangundang Nomor 10 Tahun 2004tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan.3.
    No. 18 ERBBBEE EESPasal 10, dan Pasal 39 ayat (1) Undangundang Nomor 10 Tahun2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan.3.
    Pembentukan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 bertentangandan tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undangundang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan.E.1.
    Partisipasi secaraluas tersebut merupakan perwujudan semangat pembentukan peraturanperundangundangan yang demokratis dan aspiratif.
Register : 16-04-2020 — Putus : 15-06-2020 — Upload : 03-11-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 33 P/HUM/2020
Tanggal 15 Juni 2020 — Ir. FRANS MANERY (BUPATI KEPALA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA UTARA PROVINSI MALUKU UTARA) VS MENTERI DALAM NEGERI RI;
372267 Berkekuatan Hukum Tetap
  • batas wilayah ditetapkan dengan UndangUndang Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pembentukan KabupatenHalmahera Utara, Halmahera Selatan, Kabupaten kepulauan Sula,Kabupaten Halmahera Timur dan Kota Tidore Kepulauan di ProvinsiMaluku Utara, (Bukti P.3).
    ALASANALASAN HUKUM.1.Bahwa pembentukan Kabupaten Halmahera Utara sebagai daerahotonom berdasakan UndangUndang Nomor 1 Tahun 2003 TentangPembentukan Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten HalmaheraSelatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Halmahera Timurdan Kota Tidore Kepulauan di Provinsi Maluku Utara, Tanggal 25Februari 2003, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 21Tahun 2003, (Bukti P.3);Bahwa berdasakan ketentuan Pasal 3 UndangUndang Nomor 1Tahun 2003 Tentang Pembentukan Kabupaten Halmahera
    (2) huruf c PeraturanPemerintah Nomor 42 Tahun 1999 tentang Pembentukan DanPenataan Beberapa Kecamatan di Wilayah Kabupaten Tingkat IlMaluku Utara Dalam Wilayah Provinsi Tingkat Maluku danketentuan Pasal 3 huruf h dan Pasal 10 ayat (1) UndangUndangNomor 1 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Kabupaten HalmaheraUtara, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula,Kabupaten Halmahera Timur dan Kota Tidore Kepulauan di ProvinsiMaluku Utara tersebut maka secara hukum 6 (enam) desa yangsebelumnya berada
    Putusan Nomor 33 P/HUM/202016.17.masyarakat di dua wilayan Kabupaten Halmahera utara denganHalmahera Barat Provinsi Maluku Utara;Bahwa pembentukan Peraturan perundangundangan harusdidasarkan pada asas hukum pembentukan peraturan perundangundangan yang baik.
    Putusan Nomor 33 P/HUM/2020dalam wilayah hukum administrasi Pemerintah KabupatenHalmahera Barat Provinsi Maluku Utara, hal tersebut secaranyata bertentangan dengan UndangUndang Nomor 1 Tahun2003 Tentang Pembentukan Kabupaten Halmahera Utara,Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula,Kabupaten Halmahera Timur, Kota Tidore KepulauanProvinsi di Provinsi Maluku Utara (BuktiP.3), bertentangandengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1999Tentang Pembentukan dan Penataan Beberapa Kecamatandi
Register : 23-02-2016 — Putus : 02-11-2016 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 11 P/HUM/2016
Tanggal 2 Nopember 2016 — PT. BHASKARA MUTU SENTOSA VS I. WALIKOTA TANGERANG., II. DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA TANGERANG;
438144 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 11 P/HUM/201630.31.32.c. pemanfaatan ruang yang sesuai dengan ketentuan PeraturanDaerah ini, agar dipercepat untuk mendapatkan izin yangdiperlukan;Bahwa objek permohonan tersebut bertentangan dengan Pasal 5 hurufg, Pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf g UndangUndang Nomor 12Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan,selengkapnya berbunyi:Pasal 5:Dalam membentuk peraturan perundangundangan harus dilakukanberdasarkan pada asas pembentukan peraturan perundangundanganyang
    Keterbukaan dalam penataan ruang diselenggarakandengan memberikan akses yang seluasluasnya kepada masyarakat.Penataan ruang dilakukan secara terbuka agar diketahui oleh semuapihak sebagai bentuk akuntabilitas dan transparasi, guna menghindariaktivitas penataan ruang yang tidak bertanggung jawab;Bahwa sejalan dengan itu, norma Pasal 5 huruf g UndangUndangNomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan menegaskan bahwa pembentukan peraturan perundangundangan harus dilakukan berdasarkan
    Putusan Nomor 11 P/HUM/2016Dalam membentuk Peraturan Perundangundangan harus dilakukanberdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundangundangan yang baik, yang meliputi:a. kejelasan tujuan;kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat;kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan;dapat dilaksanakan;kedayagunaan dan kehasilgunaan;~o a9 5kejelasan rumusan; dang. keterbukaan.Adapun dalam penjelasannya bahwasanya yang dimaksud denganasas keterbukaan adalah bahwa dalam pembentukan peraturanperundangundangan
    Dengan demikian, seluruh lapisanmasyarakat mempunyai kesempatan yang seluasluasnya untukmemberikan masukan dalam pembentukan peraturan perundangundangan;Bahwa dalam Pasal 6 ayat (1) Undang undang Nomor 12 Tahun2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan secarakeseluruhannya berbunyi sebagai berikut :(1) Materi muatan Peraturan Perundangundangan harusmencerminkanasas:pengayoman;kemanusiaan;kebangsaan;kekeluargaan;kenusantaraan;~ O29 29 5 bhinneka tunggal ika;g. keadilan;h. kesamaan kedudukan
    Dengan demikianobjek permohonan keberatan hak uji materiil tidak bertentangan denganUndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan PeraturanPerundangundangan, UndangUndang Nomor 26 Tahun 2007 tentangHalaman 32 dari 34 halaman.
Register : 23-02-2021 — Putus : 19-08-2021 — Upload : 09-09-2021
Putusan PN BOGOR Nomor 34/Pdt.G/2021/PN Bgr
Tanggal 19 Agustus 2021 — Penggugat : PT. KURNIA PROPERTINDO SEJAHTERA Tergugat : 1. Arief Adang, Ph.D 2. Yernadi Hari Yuliono Turut Tergugat 1. Herman Saleh 2. Budiman Widyatmoko
25483
  • DALAM EKSEPSI

    • Menolak Eksepsi dari Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk seluruhnya;

    DALAM POKOK PERKARA

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
    2. Menyatakan Para Tergugat Melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
    3. Menyatakan pembentukan Panitia Musyawarah Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) Kondotel LeEminence (d/h Sahid Eminence) tidak sah dan tidak memiliki kekuatan
    hukum;
  • Menyatakan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun PPPSRS Kondotel LeEminence (d/h Sahid Eminence) beserta susunan kepengurusannya (Para Turut Tergugat) hasil pembentukan Panitia Musyawarah yang dilakukan oleh Para Tergugat, tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum;
  • Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini yang diperhitungkan sejumlah Rp.1.011.000,00 (satu juta sebelas ribu rupiah);
  • Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan
Register : 07-02-2019 — Putus : 30-09-2019 — Upload : 23-12-2020
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 137/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL
Tanggal 30 September 2019 — PT. TRIMEGAH SEKURITAS INDONESIA TBK. lawan PT BANTEN GLOBAL DEVELOPMENT
314236
  • Menyatakan Perjanjian Jasa Konsultan Penasehat Keuangan Pembentukan Bank Pembangunan Daerah Provinsi Banten tanggal 13 Juli 2015 berikut dengan Addendumnya adalah sah secara hukum dan mempunyai kekuatan yang mengikat kepada PENGGUGAT dan TERGUGAT ;3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan ingkar janji/wanprestasi terhadap Perjanjian Jasa Konsultan Penasehat Keuangan Pembentukan Bank Pembangunan Daerah Provinsi Banten tanggal 13 Juli 2015 berikut dengan Addendumnya ;4.
    BPD Banten ;Bahwa selanjutnya, TERGUGAT dan PENGGUGAT menandatanganiPerjanjian No.8/PKS/VI/BGD2015 tanggal 13 Juli 2015 tentang JasaKonsultan Penasehat Keuangan Pembentukan Bank Pembangunan DaerahProvinsi Banten (selanjutnya disebut PERJANJIAN) yang isi pada pokoknyaantara lain sebagai berikut:a.
    Bahwa pekerjaan pada Tahap Pelaksanaan sebagaimana dimaksuddalam Pasal 2 ayat (2) PERJANJIAN, pun berhasil diselesaikan denganbaik oleh PENGGUGAT sebagaimana dibuktikan dengan LaporanPenasihat Keuangan Pembentukan Bank Pembangunan Daerah ProvinsiBanten Closing Report Tahap (PUT IV) tanggal 5 September 2016 Jo.Laporan Penasihat Keuangan Pembentukan Bank Pembangunan DaerahProvinsi Banten Closing Report Transaksi Tahap Il tanggal 24 Januari 2017Jo.
    Trimegah Securities, Tbk tentang Jasa Konsultan PenasehatKeuangan Pembentukan Bank Pembangunan Daerah Provinsi Banten No.8/PKS/VII/BGD2015 tertanggal 13 Juli 2015, telah di nazegelen dan diberitanda dengan. BUKTIP4;Fotocopy sesuai asli, Addendum Perjanjian antara PT. Banten GlobalDevelopment dengan PT.
    Trimegah Securities, Tok tentang Jasa KonsultanPenasehat Keuangan Pembentukan Bank Pembangunan Daerah ProvinsiBanten No. 08/ADD/PKS/VII/BGD2016 tertanggal 13 Juli 2016, telah dinazegelen dan diberi tandadengan BUKTIP5 ;Fotocopy sesuai asli (Pertinggal), Laporan Kajian Pembentukan BankPembangunan Daerah Provinsi Banten tertanggal 27 Agustus 2015, telah dinazegelen dan diberitandadengan BUKTIP6A ;Fotocopy sesuai asli (Pertinggal), Update Kajian 1 atas Kajian tanggal 27Agustus 2015 Pembentukan Bank
    BPD Banten, untukmelakukan pembentukan bank mereka memerlukan penasehat keuangansehingga PT.
Register : 10-07-2014 — Putus : 14-10-2014 — Upload : 13-08-2020
Putusan PT SURABAYA Nomor 355/PDT/2014/PT SBY
Tanggal 14 Oktober 2014 — Pembanding/Penggugat : SUNARDI
Pembanding/Penggugat : KHOIRUL ANWAR, SE.
Pembanding/Penggugat : ABDUL MUIS CHOIRUL ULUM
Terbanding/Tergugat : Pemerintah Kabupaten Ponorogo cq. Bupati Kabupaten Ponorogo. Diwakili Oleh : DR. Drs. AGUS PRAMONO, MM.
Turut Terbanding/Penggugat : TOTOK SUJATMOKO
5213
  • Bahwa segala pembentukan Peraturan PerundangUndanganharus mengikuti aturan dalam Pasal 4 UndangUndang Nomor 12 Tahun2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan yangmenyebutkan:Peraturan PerundangUndangan yang diatur dalamUndangUndang ini meliputi UndangUndang dan Peraturan PerundangUndangan di bawahnya ; 3.
    Bahwa dalam kaitannya dengan pembentukan PeraturanPerundangUndangan salah satunya menganut asas legalitas atau disebutjuga landasan hukum atau dasar hukum yang berkaitan dengan halhal :Pertama, keharusan adanya kewenangan dari pembuat PeraturanPerundangUndangan. Hal ini dibuat mengandung maksudhg bahwasetiap Peraturan PerundangUndangan harus dibuat oleh Badan atauPejabat yang berwenang.
    7 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan danMekanisme Penyusunan Peraturan Desa secara ringkas dapatdisimpulkan bahwa Peraturan Desa mempunyai kekuatan hukummengikat dinyatakan berlaku sejak tanggal ditetapkan ;11.
    Bahwa TERGUGAT lalai, dengan tidak melakukan harmonisasidan/atau penyempurnaan Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor7 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan dan MekanismePenyusunan Peraturan Desa terhadap segala ketentuan yang terdapatdalam UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang PembentukanPeraturan PerundangUndangan ; 5.
    Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk segera melakukan harmonisasi dan/atau penyempurnaan Peraturan Daerah KabupatenPonorogo Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan DanMekanisme Penyusunan Peraturan Desa terhadap segala ketentuan yangterdapat dalam UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan ;7. TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbuldari perkara208.
Register : 29-05-2012 — Putus : 12-02-2013 — Upload : 30-08-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 20 P/HUM/2012
Tanggal 12 Februari 2013 — SUTRISNO, DKK vs BUPATI JOMBANG;
9238 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan PeraturanPerundangundangan :BAB I Ketentuan Umum, Pasal (Satu) :Ayat 1. Pembentukan Peraturan Perundangundangan adalah pembuatan PeraturanPerundangundangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan,pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.Ayat 2.
    Peraturan Perundangundangan :(sebagaimana tersebut pada posita No. 8) :Ayat 1 : Pembentukan Peraturan Perundangundangan adalah pembuatan PeraturanPerundangundangan yang mencakup' perencanaan, penyusunan,pembahasan, pengesahan atau penetapan dan pengundangan.BAB II Azas Pembentukan Peraturan Perundangundangan ;Pasal 5Dalam membentuk Peraturan Perundangundangan harus dilakukan berdasarkanpada asas Pembentukan Peraturan Perundangundangan yang baik, meliputi :a Kejelasan tujuanb dan seterusnya....c
    kesesuaian antara jenis, hierarki dan materi muatanBahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah :BAB I Ketentuan UmumPasal 1Halaman 9 dari 26 halaman.
    Bahwa Pasal 46 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun2006 tentang Organisasi Pemerintah Desa Tidak bertentangan dengan PeraturanPemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, Peraturan Menteri DalamNegeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, danUndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan PeraturanPerundangUndangan ;4.
    Menganalisis Peraturan Daerah yang dibentukpada Tahun 2006 dengan peraturan perundangundangan yang setelah peristiwaterjadi, yaitu UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan PeraturanPerundangUndangan dan Peraturan Menteri Dalam. Negeri Nomor 53 Tahun 2011tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, adalah bertentangan dengan asas nonretroaktif.
Register : 11-03-2014 — Putus : 15-07-2014 — Upload : 13-10-2014
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 50/B/2014/PT.TUN.JKT
Tanggal 15 Juli 2014 — 1. GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA.; 2. JANNES PAKPAHAN, S.H. DKK ( 4 ORANG ).; SATYA DHARMA.;
13975
  • Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Gubernur ProvinsiDaerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor : 527 Tahun 2013 Tentang PengesahanAkta Pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah SusunUmum City Park, Kota Administrasi Jakarta Barat. Ditetapkan di Jakarta, 08April 2013;4.
    Pada tanggal 17 Juli 2011forum Penghuni Rusunami City Park dibubarkan dan diganti dengan bentukbaru yang lebih formal yaitu Perwakilan Tower; Bahwa pada tanggal 26 Juni 2012, bertempat di aula Tower F diadakankegiatan persiapan pembentukan PPRS oleh sekelompok orang yang bukandibentuk berdasarkan aspirasi warga City Park sebagaimana PerwakilanTower yang telah ada;Bahwa pada tanggal 2 Juli 2012, Perwakilan Tower dan Pemerintahmelakukan Rapat Persiapan Pembentukan PPRS City Park yang dilaksanakandi
    Rapat antara lainmembahas pembentukan Koordinator Tower, pendataan Pemilik dan/atauPenghuni City Park, dan Pembentukan Panitia Musyawarah;Bahwa Penggugat / Terbanding terkejut dengan adanya undangan perihalPengumuman Pelaksanaan Musyawarah Warga untuk proses pembentukanPPPSRS yang akan diselenggarakan pada tanggal 10 November 2012 denganmengatasnamakan Panitia Musyawarah.
    yang cacathukum, hasil dari persiapan dan pembentukan PPRS yang ilegal dan cacathukum karena diselenggarakan oleh Kelompok Ilegal dan hanya dihadirisekelompok kecil warga saja;Bahwa objek gugatan bertentangan dengan hukum dan peraturan perundangundangan yang berlaku.
    Pasal22 ayat (1) Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 15/PERMEN/M/2007 Tentang Tata Laksana Pembentukan PerhimpunanPenghuni Rumah Susun Sederhana Milik Jo. Pasal 14 ayat (4) PeraturanDaerah Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Rumah Susun di Daerah KhususIbukota Jakarta jo.
Register : 04-06-2012 — Putus : 28-03-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.44196 /PP/M.II/15/2013
Tanggal 28 Maret 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
363323
  • Penghps Kredit 65.773.715 (651.350.056)19/02/2009 Angsuran ke 14, Fany S 6.562.100 (644.787.956)28/02/2009 Pembentukan Cad.
    Penghps Kredit 13.801.740 (558.543.021)30/05/2009 Pembentukan Cad. Penghps Kredit 348.104.735 (906.647.756) 30/06/2009 Pengembalian Cad. Penghps Kredit 17.554.859 (889.092.897)31/07/2009 Pembentukan Cad. Penghps Kredit 31.260.249 (920.353.146)31/08/2009 Pengembalian CH Kredit 41.761.597 (878.591.549)30/09/2009 Pengembalian Cad.
    Pembalikan Kelebihan Cadangan 206.503.603Pembalikan Kelebihan Cadangan 325.827.604Ringkasan Neraca:Kredit yang Diberikan 19.902.113.820Cadangan Kerugian (PPAP) (939.477.101)Buku Besar Biaya Penghapusan Kredit (PPAP)Tanggal Keterangan debet kredit Saldo31/01/2009 Pembentukan Cad. Penghps Kredit 65.773.715 65.773.71528/02/2009 Pembentukan Cad. Penghps Kredit 64.006.438 129.780.15330/05/2009 Pembentukan Cad. Penghps Kredit 348.104.735 477.884.88831/07/2009 Pembentukan Cad.
    Penghps30/09/2009 Kredit 89.445.54231/10/2009 Pengembalian CH Kredit 16.111.636JUMLAH 206.503.603Jurnal: Cadangan Penghapusan KreditPendapatan Operasional Lainnya206.503.603206.503.603 Pembentukan Cadangan selama 2009: 31/01/2009 Pembentukan Cad. Penghps Kredit 65.773.71528/02/2009 Pembentukan Cad. Penghps Kredit 64.006.43830/05/2009 Pembentukan Cad. Penghps Kredit 348.104.73531/07/2009 Pembentukan Cad. Penghps Kredit 31.260.24930/11/2009 Pembentukan Cad.
    Penghps Kredit 162.073.17631/12/2009 Pembentukan Cad.
Register : 03-01-2018 — Putus : 06-03-2018 — Upload : 26-06-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 6 P/HUM/2018
Tanggal 6 Maret 2018 — FORUM KOMUNIKASI ANAK BANGSA (FORKAB) VS 1. PEMERINTAH RI CQ. PEMERINTAH PROVINSI ACEH., 2. DEWAN PERWAKILAN RAKYAT ACEH;
11141 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 6 P/HUM/20182015 tentang BRA itu sendiri, juga membuat kabur (obscuur)materi muatan pencantuman Komite Peralihan Aceh (KPA)dalam Pasal 44 ayat (1) dan (4), yang sejatinya bertentangandengan AsasAsas Pembentukan Peraturan Perundangundangan dan asasasas materi muatan pembentukan peraturanperundangundangan, sebagaimana dimaksud dalam:UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentangPembentukan Peraturan Perundangundangan;Pasal 5:Dalam membentuk peraturan perundangundangan harusdilakukan berdasarkan
    Pemerintah Aceh dapat membentuk Lembaga, Badandan/atau Komisi yang diamanahkan dan/atau yang diperintahkanoleh UndangUndang Nomor 11 Tahun 2006 tentangPemerintahan Aceh, sedangkan pembentukan lembaga, badandan/atau komisi yang nicht ausdrucklich festgelegte, makalembaga, badan dan/atau komisi dimaksud menjadi het heeftgeen wettigheid.Bahwa pembentukan Komite Peralihan Aceh (KPA),rechtsgrondnya niet bij wet UndangUndang Nomor 11 Tahun2006 tentang Pemerintahan Aceh, sehingga pembentukannyatidak melalui
    UndangUndang Nomor 12 Tahun = 2011 ~ tentangPembentukan Peraturan Perundangundangan;Bahwa pembentukan lembaga non struktural Badan ReintegrasiAceh telah memenuhi ketentuan UndangUndang Nomor 12Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun2007 tentang Pengawasan Peraturan Daerah dan PeraturanKepala Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah danQanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tata
    Oleh karena itu secarahukum benoeming en ontslag Ketua BRA menjadi authority danresponsibility absolut dari Gubernur Aceh;Bahwa berdasarkan dalildalil hukum yang telah disebutkan diatas, pembentukan Badan Reintegrasi Aceh dilakukan melaluiQanun Aceh, yaitu Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2015 tentangBadan Reintegrasi Aceh, sedangkan pembentukan KomiteHalaman 33 dari 40 halaman.
    Produk hukum daerah menjadi salah satu jenis peraturanperundangundangan diatur dalam ketentuan Pasal 7 ayat (1) UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan.