Ditemukan 6791 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 24-09-2018 — Upload : 21-02-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 163 PK/PID.SUS/2018
Tanggal 24 September 2018 — SUPRIYONO, S.IP bin WAGIMIN, DKK
191150 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan barang bukti berupa :Halaman 6 dari 17 halaman Putusan Nomor 163 PK/PID.SUS/2018Fotocopy Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7Tahun 2003 Tanggal 7 Agustus 2003 Tentang PerubahanAnggaran Pendapatan Dan bBelanja Daerah KabupatenGunungkidul Tahun Anggaran 2003;Fotocopy Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2005Tanggal 9 Mei 2005 Tentang Penjabaran Perhitungan AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004;Fotocopy Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 07/KPTS/2004Tentang
    Tanggal 3 Februari 2004 Penjabaran AnggaranPendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Gunungkidul TahunAnggaran 2004;Fotocopy Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 04Tahun 2004 Tanggal 15 Desember 2004 Tentang Perubahan AtasPeraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2004Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah KabupatenGunungkidul Tahun Anggaran 2004;Fotocopy Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 03 Tahun 2004Tanggal 16 Desember 2004 Tentang Penjabaran PerubahanAnggaran Pendapatan
    Dan bBelanja Daerah KabupatenGunungkidul Tahun Anggaran 2004;Fotocopy Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 1Tahun 2004 Tanggal 31 Januari 2004 Tentang AnggaranPendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Gunungkidul TahunAnggaran 2004;Fotocopy Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 232/KPTS/2003Tanggal 8 Agustus 2003 Tentang Penjabaran AnggaranPendapatan Kegiatan Dan Proyek Perubahan AnggaranPendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Gunungkidul TahunAnggaran 2003;Fotocopy Peraturan Daerah Kabupaten
    Gunungkidul Nomor 27Tahun 2002 Tanggal 31 Desember 2002 Tentang AnggaranHalaman 7 dari 17 halaman Putusan Nomor 163 PK/PID.SUS/201810).11).12).13).14).15).16).Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Gunungkidul TahunAnggaran 2003;Fotocopy Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 01/KPTS/2003Tanggal 2 Januari 2003 Tentang Penjabaran AnggaranPendapatan Kegiatan Dan proyek Anggaran Pendapatan DanBelanja Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2003;Keputusan Bupati Nomor 283/KPTS/2003 Tanggal 20 Oktober2003
Register : 13-12-2021 — Putus : 14-01-2022 — Upload : 14-01-2022
Putusan PT SURABAYA Nomor 48/PID.SUS-TPK/2021/PT SBY
Tanggal 14 Januari 2022 — Pembanding/Penuntut Umum : ENDRO RISKI ERLAZUARDI, SH, MH
Terbanding/Terdakwa : FAUJI PURNOMO
134125
  • kegiatan yang melanggar Pasal 66 Ayat (2)dan Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentangPengelolaan Keuangan Desa dan terdakwa telah mempergunakan uanganggaran Desa tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya yang melanggarPeraturan Desa (Perdes) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatandan Belanja Desa (APBDes) tahun 2020 sebagaimana dijabarkan dalamPeraturan Kepala Desa Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atasPeraturan Kepala Desa Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penjabaran
    Kecamatan Bumiaji Kota Batumendapatkan anggaran yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD),Dana Desa (DD), Bagi Hasil Pajak (BHP) dan retribusi yang dikelolamenjadi satu di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)tahun 2020 yang ditetapkan dalam Peraturan Desa (Perdes) Nomor 6Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)tahun 2020 dan dijabarkan dengan Peraturan Kepala Desa Nomor 6 Tahun2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Kepala Desa Nomor 4Tahun 2020 tentang Penjabaran
    APBDes Bulukerto Tahun 2020;Halaman 24 dari 69 halaman, Putusan Nomor 48/PID.SUSTPK/2021/PT SBYAsliAsliAsliAsliAsliAsliAsli1 (satu) eksemplar Peraturan Kepala Desa Nomor 2 Tahun 2020tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Desa Nomor 1 Tahun2020 tentang Penjabaran APBDes Bulukerto Tahun 2020;1 (satu) eksemplar Peraturan Kepala Desa Nomor 4 Tahun 2020tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Desa Nomor 1Tahun 2020 tentang Penjabaran APBDes Bulukerto Tahun 2020;1 (satu) eksemplar Peraturan Kepala
    Desa Nomor 6 Tahun 2020tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Kepala Desa Nomor 4Tahun 2019 tentang Penjabaran APBDes Bulukerto Tahun 2020;1 (satu) bendel Surat Permintaan Pembayaran Nomor: 0160/SPP/02.2008/2020 tanggal 16 November 2020 untuk keperluanPembinaan PKK sejumlah Rp.79.260.000, (tujuh puluh sembilan jutadua ratus enam puluh ribu rupiah);1 (satu) bendel Surat Permintaan Pembayaran Nomor: 0169/ SPP/02.2008/2020 tanggal 24 November 2020 untuk keperluanPenyelenggaraan Festival Kesenian,
    APBDes Bulukerto Tahun 2020;1 (satu) eksemplar Peraturan Kepala Desa Nomor 2 Tahun 2020tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Desa Nomor 1 Tahun2020 tentang Penjabaran APBDes Bulukerto Tahun 2020;1 (satu) eksemplar Peraturan Kepala Desa Nomor 4 Tahun 2020tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Desa Nomor 1Tahun 2020 tentang Penjabaran APBDes Bulukerto Tahun 2020;Halaman 32 dari 69 halaman, Putusan Nomor 48/PID.SUSTPK/2021/PT SBYAsli 1 (Satu) eksemplar Peraturan Kepala Desa Nomor 6 Tahun 2020tentang
Register : 29-08-2013 — Putus : 04-10-2013 — Upload : 27-04-2021
Putusan PT YOGYAKARTA Nomor 24/PID.SUS-TPK/2013/PT YYK
Tanggal 4 Oktober 2013 — Pembanding/Terbanding/Jaksa Penuntut : SIGIT KRISTIYANTO,SH
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : RATNO PINTOYO, S.Sos, Dkk Diwakili Oleh : WIDODO, SH.I
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : H. BARYADI ROUSENO, Bc. Hk. bin MARSONO Diwakili Oleh : WIDODO, SH.I
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : HM. ZAENURI, BA. bin JUMRONI Diwakili Oleh : WIDODO, SH.I
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : SUKAR, SIP. bin PARTOYO Diwakili Oleh : WIDODO, SH.I
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : WARTA, SIP. bin KARTONO Diwakili Oleh : WIDODO, SH.I
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : Drs. ROJAK HARUDIN bin AMIN TASLIM Diwakili Oleh : WIDODO, SH.I
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : ISDANU SISMIYANTO, SH. M.Hum. bin DJUMIN Diwakili Oleh : WIDODO, SH.I
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : H. IRHAS IMAM MUHTAR bin M. YUSRO Diwakili Oleh : MUHAMMAD IKBAL, SH, Dkk
10875
  • ----------------------------
  • Foto copy Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor : 3 Tahun 2005 tanggal 9 Mei 2005 tentang Penjabaran Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004. ----------------------------------------------------------------------
  • Foto copy Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 07/KPTS/2004 tanggal 3 Februari 2004 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2004.
    ------------------------------
  • Foto copy Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor : 03 Tahun 2004 tanggal 16 Desember 2004 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2004.
    . --------------------- -----------------------------------
    1. Foto copy Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 232/KPTS/2003 tanggal 8 Agustus 2003 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Kegiatan Dan Proyek Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2003.
      ---------------------------------------------------------
    2. Foto copy Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 01/KPTS/2003 tanggal 2 Januari 2003 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Kegiatan Dan proyek Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2003. ----
    3. Keputusan Bupati Nomor : 283/KPTS/2003 tanggal 20 Oktober 2003 tentang Evaluasi Dan Revisi Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2003.
      Foto copy Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor : 3 Tahun 2005 tanggal 9 Mei2005 tentang Penjabaran Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004. 3. Foto copy Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 07/KPTS/2004 tanggal 3Februari 2004 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja DaerahKabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2004. 4.
      Foto copy Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor : 3 Tahun 2005 tanggal 9 Mei2005 tentang Penjabaran Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004. 3. Foto copy Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 07/KPTS/2004 tanggal 3Februari 2004 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan DanBelanja Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2004. 4.
      Foto copy Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor: 3 Tahun 2005 tanggal 9Mei 2005 tentang Penjabaran Perhitungan Anggaran Pendapatan dan BelanjaDaerah Tahun Anggaran 2004. 3. Foto copy Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 07/KPTS/2004 tanggal 3Februari 2004 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan BelanjaDaerah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2004. 4.
      /2003 tanggal 2Januari 2003 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Kegiatan Dan proyekAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Gunungkidul TahunAnggaran 2003. .
      Foto copy Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor : 3 Tahun 2005 tanggal 9 Mei 2005tentang Penjabaran Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TahunAnggaran 2004. a Foto copy Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 07/KPTS/2004 tanggal 3Februari 2004 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja DaerahKabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2004.
Register : 23-06-2011 — Putus : 15-03-2012 — Upload : 03-01-2013
Putusan PN AMBON Nomor 262/Pid.B/2011/PN.AB.
Tanggal 15 Maret 2012 — PETRUS REJAAN, S.Sos;;
11361
  • Menetapkan agar barang bukti berupa :1) Keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor 154 Tahun 2002 tentang Penjabaran Kegiatan dan Proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2002,2) Keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor 154 Tahun 2002 tentang Penjabaran Kegiatan dan Proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2003,3) Keputusan Gubernur Maluku Nomor : 171.2-378 Tahun 1999 tanggal 4 Oktober 1999 tentang Peresmian, Pengangkatan dan Peresmian Pemberhentian Keanggotaan DPRD kabulaten Maluku
    Kegiatan dan Proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahTahun Anggaran 2002 dan Keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor 241 Tahun2003 tentang Penjabaran Kegiatan dan Proyek Anggaran Pendapatan dan BelanjaDaerah Tahun Anggaran 2003, pencairan dana asuransi seharusnya digunakanuntuk membayar polls asuransi tetapi ternyata terdakwa tidak mempunyai polisasuransi dan dana tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadinya.2.
    Kegiatan danProyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003 telahditetapkan Anggaran Asuransi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2003 pada pos anggaran 2.2.1.1011.90 IIIDana Asuransi Anggota Dewan sebesar Rp.4,375.000.000, (empat milyar tigaratus tujuh puluh lima juta rupiah).e Bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor : 154 Tahun 2002tentang Penjabaran Kegiatan dan Proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahTahun Anggaran
    Polis Asuransi atas nama terdakwa PETRUS REJAAN, S.Sos;8.9.Keterangan dan hasil pemeriksaan/perawatan yang dikeluarkan oleh pihak rumah sakitdan dokter ;Surat Keputusan Bupati Maluku Tenggara tentang penjabaran Kegiatan Dan ProyekAnggaran Pedapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2002 ;Surat Keputusan Bupati Maluku Tenggara tentang Penjabaran Kegiatan Dan ProyekAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003 ;Rekomendasi BPK yang dituangkan dalam Laporan hasil Pemeriksaan Nomor 53/5/
    Peraturan Daerah tahun Anggaran 2002 yangselanjutnya dijabarkan dalam keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor: 154Tahun 2002 tentang Penjabaran Kegiatan dan Proyek Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah Tahun Anggaran 2002 dan penjabaran Peraturan DaerahAnggaran 2003 yang selanjutnya dijabarkan dalam Keputusan Bupati MalukuTenggara No.241 Tahun 2003 tentang penjabaran kegiatan dan ProyekAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2003 tidakdijelaskan secara terperinci apa yang dimaksud dengan
    Menetapkan agar barang bukti berupa :1) Keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor 154 Tahun 2002tentang Penjabaran Kegiatan dan Proyek Anggaran Pendapatandan Belanja Daerah TA 2002,2)3)4)5)6)7)8)9)Keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor 154 Tahun 2002tentang Penjabaran Kegiatan dan Proyek Anggaran Pendapatandan Belanja Daerah TA 2003,Keputusan Gubernur Maluku Nomor : 171.2378 Tahun 1999tanggal 4 Oktober 1999 tentang Peresmian, Pengangkatan danPeresmian Pemberhentian Keanggotaan DPRD kabulaten MalukuTenggara
Upload : 27-04-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 129 PK/PID.SUS/2010
Jabir Fakhri HM. SH & Rekan (Kuasa Pemohon); H. Abdullah Islamy, S.Sos. Bin H. Juhri, dk.
5628 Berkekuatan Hukum Tetap
  • HST, sehinggahal tersebut bertentangan dengan Surat KeputusanBupati HST Nomor : 903/21/KEU/2001 tanggal 10Pebruari 2002 tentang Penjabaran AnggaranPendapatan dan Proyek APBD TA. 2002 dan SuratKeputusan Bupati HST No.903/34/KEU/2001 tanggal 14Agustus 2002 tentang Penjabaran AnggaranPendapatan, Kegiatan dan Proyek Perubahan APBD TA.2002, yang menyatakan bahwa biaya perjalanan dinasdiproyeksikan untuk biaya perjalanan dinasPimpinan dan Anggota DPRD;Bahwa pada tanggal 17 Pebruari 2003 Drs.Taberani Noor
    HST, sehinggahal tersebut bertentangan dengan Surat KeputusanBupati HST No.014 Tahun 2003 tanggal 10 Pebruari2003 tentang Penjabaran Anggaran PendapatanKegiatan dan Proyek APBD TA. 2003 dan SuratKeputusan Bupati HST No.0147 Tahun 2003 tanggal 24September 2003 tentang Penjabaran Perubahan APBDTA. 2003, yang menyatakan bahwa biaya perjalanandinas diproyeksikan untuk biaya perjalanan dinasPimpinan dan Anggota DPRD;2. Penetapan Biaya Perjalanan Dinas Melebihi Tarif AtauKetentuan Yang Berlaku:2.1.
    Bupati HST No.903/21/KEU/2002 tanggal 6Pebruari 2002 tentang Penjabaran Anggaran PendapatanKegiatan dan Proyek APBD TA. 2002 beserta Lampiran12.13.14.15.16.17.18.18.Il halaman 1 s.d 11 yang telah dilegalisir;FC SK Bupati HST No.903/34/KEU/2002 tanggal 14Agustus 2002 tentang Penjabaran Anggaran PendapatanKegiatan dan Proyek Perubahan APBD TA. 2002 besertaLampiran Il halaman 1 s.d 10 yang telah dilegalisir;FC SK Bupati HST No.903/42/KEU/2002 tanggal 21Nopember 2002 tentang Penjabaran Anggaran PendapatanKegiatan
    FC SK Bupati HST No.903/22/KEU/2001 tanggal 1010.11.12.13.14.15.16.17.Pebruari 2001 tentang Penjabaran Anggaran PendapatanKegiatan dan Proyek APBD TA. 2001 beserta Lampiran IIhalaman 1 s.d 11 yang telah dilegalisir;FC SK Bupati HST No.903/43/KEU/2001 tanggal 18Agustus 2001 tentang Penjabaran Anggaran PendapatanKegiatan dan Proyek Perubahan APBD TA. 2001 besertaLampiran halaman 1 s.d 5 yang telah dilegalisir;FC SK Bupati HST No.903/21/KEU/2002 tanggal 6Pebruari 2002 tentang Penjabaran Anggaran PendapatanKegiatan
    Bupati HST No.903/21/KEU/2002 tanggal 6Pebruari 2002 tentang Penjabaran Anggaran PendapatanKegiatan dan Proyek APBD TA. 2002 beserta LampiranIl halaman 1 s.d 11 yang telah dilegalisir;FC SK Bupati HST No.903/34/KEU/2002 tanggal 14Agustus 2002 tentang Penjabaran Anggaran PendapatanKegiatan dan Proyek Perubahan APBD TA. 2002 besertaLampiran Il halaman 1 s.d 10 yang telah dilegalisir;FC SK Bupati HST No.903/42/KEU/2002 tanggal 21Nopember 2002 tentang Penjabaran Anggaran PendapatanKegiatan dan Proyek
Register : 20-10-2020 — Putus : 03-12-2020 — Upload : 11-06-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 588 K/TUN/KI/2020
Tanggal 3 Desember 2020 — MOH. SIDIQ VS PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SUMENEP;
189110 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan bahwa penolakan permohonan informasi publik adalah tidakberdasarkan hukum dan bertentangan dengan hukum, dengan informasipublik sebagaimana yang dimohonkan sebagai berikut:a.b.APBD Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2017;Peraturan Bupati Sumenep tentang Penjabaran APBD KabupatenSumenep Tahun Anggaran 2017;Salinan dokumen kontrak pengadaan alat kesehatan besertapertanggungjawabannya Tahun Anggaran 2015;Halaman 1 dari 12 halaman.
    Putusan Nomor 588 K/TUN/2020Peraturan Bupati Sumenep tentang Penjabaran APBD KabupatenSumenep Tahun Anggaran 2017;Salinan dokumen kontrak pengadaan alat kesehatan besertapertanggungjawabannya Tahun Anggaran 2015;Salinan dokumen kontrak pengadaan alat kesehatan besertapertanggungjawabannya Tahun Anggaran 2016;Salinan dokumen Surat Keputusan Bupati Sumenep tentangPembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi InformasiKabupaten Sumenep untuk periode tahun 20132017;Salinan dokumen Surat Keputusan Bupati
    Menyatakan bahwa penolakan permohonan informasi publik adalah tidakberdasarkan hukum dan bertentangan dengan hukum, dengan informasipublik sebagaimana yang dimohonkan sebagai berikut :a.b.APBD Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2017;Peraturan Bupati Sumenep tentang Penjabaran APBD KabupatenSumenep Tahun Anggaran 2017;Salinan dokumen kontrak pengadaan alat kesehatan besertapertanggungjawabannya Tahun Anggaran 2015;Salinan dokumen kontrak pengadaan alat kesehatan besertapertanggungjawabannya Tahun Anggaran
    Peraturan Bupati Sumenep tentang Penjabaran APBD KabupatenSumenep Tahun Anggaran 2017;c. Salinan dokumen kontrak pengadaan alat kesehatan besertapertanggungjawabannya Tahun Anggaran 2015;d. Salinan dokumen kontrak pengadaan alat kesehatan besertapertanggungjawabannya Tahun Anggaran 2016;e. Salinan dokumen Surat Keputusan Bupati Sumenep tentangPembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi InformasiKabupaten Sumenep untuk periode tahun 20132017;f.
Putus : 01-07-2019 — Upload : 04-03-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1445 K/PID.SUS/2019
Tanggal 1 Juli 2019 — Drs. ONESIMUS JACUB RAMANDEY, M.M.
262129 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Waropen No. 15Tahun 2010 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah Kab. Waropen Thn 2010 Bagian Umum SetdaKabupaten Waropen; At1 (satu) bundel fotocopy Peraturan Bupati Kab. Waropen No. 15Thn 2010 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan BelanjaDaerah Kab. Waropen Thn 2010, BAPPEDA; 421 (satu) bundel fotocopy Penyampaian Management Letter BPKR.I tanggal 1 Desember 2009; 431 (satu) bundel fotocopy Peraturan Bupati Kab.
    Waropen No. 16Thn 2009 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan BelanjaDaerah Kab. Waropen Thn 2009, BAPPEDA; 441 (satu)) bundel fotocopy Peraturan Bupati Kab. Waropen No. 16Thn 2008 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan BelanjaDaerah Kab. Waropen Thn 2008, Setda Kab.
    Waropen No. 02 Thn 2008tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahKab. Waropen TA. 2008 Dinas Pekerjaan Umum; 771 (satu) bundel Peraturan Bupati Kab. Waropen No. 02 Thn 2008tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahKab. Waropen TA. 2008 BAPPEDA; 781 (satu) bundel Peraturan Bupati Kab. Waropen No. 02 Thn 2008tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahKab. Waropen TA. 2008 SETDA; 791 (satu) bundel Peraturan Bupati Kab.
    Waropen No. 16 Thn 2009tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahKab. Waropen TA. 2009 Dinas Pekerjaan Umum; 801 (satu) bundel Peraturan Bupati Kab. Waropen No. 16 Thn 2009tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahKab. Waropen TA. 2009 BAPPEDA; 811 (satu) bundel Peraturan Bupati Kab. Waropen No. 16 Thn 2009tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahKab. Waropen TA. 2009 SETDA; 821 (satu) bundel Rekening koran RKUD Kab.
Register : 23-05-2011 — Putus : 23-06-2011 — Upload : 29-05-2012
Putusan PN AMBON Nomor 259/Pid.B/2011/PN.AB
Tanggal 23 Juni 2011 — Drs. PAULUS VENCY TAPOTUBUN;
13280
  • perbuatan melawan hukummemperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuanganNegara atau perekonomian Negara yang dilakukan secara berturutturut yang adahubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatanberlanjut,yang dilakukan dengan caracara sebagai berikut:e Bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten Maluku Tenggara tahunAnggaran 2002 yang selanjutnya dijabarkan dalam keputusan Bupati Maluku TenggaraNomor: 154 Tahun 2002 tentang Penjabaran
    Kegiatan dan Proyek Anggaran Pendapatandan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2002 telah ditetapkan Anggaran Asuransi AnggotaDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2002pada Pos anggaran 2.2.1.1011.90 III dana Asuransi Anggota Dewan SebesarRp.1.410.000.000, (satu milyar empat ratus sepuluh juta rupiah).e Bahwa dalam Anggaran 2003 yang selanjutnya dijabarkan dalam Keputusan BupatiMaluku Tenggara No.241 Tahun 2003 tentang penjabaran kegiatan dan ProyekAnggaran Pendapatan dan
    perundangundangan yang berlaku,efisien,transparan dan bertanggung jawab denganmemperhatikan asas keadilan dan kepatutan Dan Pasal 27 ayat (1) yang berbunyi: Setiap pembebanan APBD harus didukung oleh buktibukti yang lengkap dan sahmengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih Bahwa sesuai Keputusan Bupati maluku Tenggara Nomor:154 Tahun 2002 tentangpenjabaran Kegiatan dan Proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TahunAnggaran 2002 dan keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor 241 tahun 2003tentang Penjabaran
Register : 25-07-2017 — Putus : 14-09-2017 — Upload : 22-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 50 P/HUM/2017
Tanggal 14 September 2017 — LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT FITRA RIAU VS GUBERNUR RIAU;
320252 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Membaca suratsurat yang bersangkutan;DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Pemohon dengan surat permohonannya tertanggal24 Juli 2017 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Agung pada tanggal 25Juli 2017 dan diregister dengan Nomor 50 P/HUM/2017, telah mengajukanpermohonan keberatan hak uji materiil terFhadap Pasal 5 Lampiran Ill PeraturanDaerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 08 Tahun 2016 tentang APBD ProvinsiRiau Tahun 2017, dan Pasal 2 Lampiran Peraturan Gubernur Riau Nomor 106Tahun 2016 tentang Ringkasan Penjabaran
    Sekretariat Daerah;Pasal 2 Lampiran Peraturan Gubernur Riau Nomor 106 Tahun2016 tentang Ringkasan Penjabaran Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah Tahun Anggaran 2017 sebagai berikut:e Belanja Hibah Kesehatan : 5.1.4.05.03 Belanja Hibah KepadaKelompok Masyarakat Bidang Kesehatan.Bertentangan dengan UndangUndang Nomor : 36 Tahun 2009Tentang Kesehatan;Pasal 5 Lampiran Ill Perda Provinsi Riau Nomor : 08 Tahun 2016tentang APBD Provinsi Riau Tahun 2017 sebagaimana dalamPeraturan Daerah (Perda) Nomor 08
    Terhadap Pasal 2Lampiran Peraturan Gubernur Riau Nomor 106 Tahun 2016 tentangRingkasan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahTahun Anggaran 2017 terhadap 1. UndangUndang Nomor 36 Tahun2009 tentang Kesehatan. 2. Intruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2015tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan 3.
    Terhadap Pasal 2Lampiran Peraturan Gubernur Riau Nomor 106 Tahun 2016 tentangRingkasan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TahunAnggaran 2017 terhadap 1. UndangUndang Nomor 36 Tahun 2009tentang Kesehatan, 2. Intruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentangPengendalian kebakaran Hutan dan Lahan, 3.
    Menyatakan sah dan tetap berlaku Pasal 5 Lampiran Ill Peraturan DaerahProvinsi Riau Nomor 8 Tahun 2016 tentang APBD Provinsi Riau Tahun2017 tentang Rincian APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah,Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Tahun Anggaran 2017dan Pasal 2 Lampiran Peraturan Gubernur Riau Nomor 106 Tahun 2016tentang Ringkasan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahTahun Anggaran 2017;d.
Putus : 30-10-2014 — Upload : 04-03-2015
Putusan PT AMBON Nomor 7/PID.TIPIKOR/2014/PT.AMB
Tanggal 30 Oktober 2014 — Drs. ABUBAKAR MASBAIT
13257
  • Bahwa total alokasi anggaran dalam Penjabaran APBD Perubahan SKPDSekretariat DPRD Kabupaten Buru Selatan Tahun 2009Perjalanan Dinas Dalam Daerah adalah sebesar Ap. 186.100.000. (seratusuntuk Belanjadelapan puluh enam juta seratus ribu rupiah) dan sesuai laporan keuangan yangdibuat oleh saksi Ventje N. Lesnussa selaku bendahara pengeluaran anggarandan tersebut telah teralisasi sebesar Rp. 171.800.000.
    Abubakar Masbait selakuPengguna anggaran dan Ventie N Lesnussa selaku Bendahara Pengeluarantelah direalisasikan 100 %.Bahwa sesuai peruntukannya berdasarkan Penjabaran Perubahan APBDKabupaten Buru Selatan Tahun Anggaran 2009 tanggal 17 Nopember 2009pada SKPD Sekretariat DPRD Kabupaten Buru Selatan alokasi anggaransebesar Ap. 250.000.000.
    (empat ratusalokasi anggaran dalam Penjabaran APBD Perubahanlima puluh delapan juta dua ratus empat puluh ribu rupiah) dan dipertanggungHalaman 27 dari 52 Putusan nomor 07/PID.TIPIKOR/2014/PT.AMB jawabkan oleh terdakwa Drs. Abubakar Masbait selaku Pengguna Anggaran dansaksi Ventje. N. Lesnussa selaku bendahara pengeluaran telah direaliasikansebesar Ap. 378.680.000.
    Bahwa selanjutnya alokasi anggaran dalam Penjabaran APBD PerubahanSKPD Sekretariat DPRD Kabupaten Buru Selatan Tahun 2009 untuk BelanjaPersiapan Pelantikan dan Pelantikan Anggota DPRD sebesarRp.250.000.000. (dua ratus lima puluh juta rupiah), yang sebelumnya dalamAPBD Induk belum dianggarkan dan dalam laporan pertanggung jawabankeuangan yang ditandatangani oleh terdakwa Drs.
    Abubakar Masbait selakuPengguna anggaran dan Ventje N Lesnussa selaku Bendahara Pengeluarantelah direalisasikan 100 %.Bahwa sesuai peruntukannya berdasarkan Penjabaran Perubahan APBDKabupaten Buru Selatan Tahun Anggaran 2009 tanggal 17 Nopember 2009pada SKPD Sekretariat DPRD Kabupaten Buru Selatan alokasi anggaransebesar Ap. 250.000.000.
Register : 20-05-2010 — Putus : 11-10-2010 — Upload : 12-07-2015
Putusan PN SEKAYU Nomor 338/PID.B/2010/PN.SKY
Tanggal 11 Oktober 2010 — HAMZAH LUBIS, SIP bin M. HARUN A RONI
25010
  • Menetapkan barang bukti berupa : Keputusan Bupati Nomor : 863 Tahun 2003 tanggal 21 November 2003 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuasin dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyuasin; Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 13 Tahun 2005 tanggal 28 Februari 2005 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 1 Tahun 2007 tanggal 14 Februari 2007 tentang
    Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuain Tahun Anggaran 2007; Peraturan Bupati Kabupaten Banyuasin Nomor 1 Tahun 2007 tanggal 14 Februari 2007 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 3 Tahun 2007 tanggal 23 Oktober 2007 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2007; Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 42 Tahun
    2007 tanggal 23 Oktober 2007 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 1 Tahun 2008 tanggal 15 Februari 2008 tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2008; Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 06 Tahun 2008 tanggal 15 Februari 2008 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2008; Keputusan
    314Desember 2007, saksi menjabat sebagai PLH Kepala Sub BagianAnggaran Pemkab Banyuasin;Bahwa saksi mengenal Terdakwa sebagai Bendahara Pos BantuanSosial Kemasyarakatan yang dikelola oleh Sekretariat Daerah PemkabBanyuasin;Bahwa anggaran pos bantuan sosial yang dipegang oleh Terdakwapada tahun 2007 dianggarkan sebesar Rp. 34.773.626.000, (tiga puluhempat milyar tujuh ratus tujuh puluh tiga juta enam ratus dua puluhenam ribu rupiah) berdasarkan Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 42Tahun 2007 tentang Penjabaran
    Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 3 Tahun 2007 tanggal23 Oktober 2007 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2007;Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 42 Tahun 2007 tanggal 23Oktober 2007 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatandan Belanja Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor Tahun 2008 tanggal15 Februari
    Ip, khusus bantuan terhadap Ormas ataupun LSM, oleh karenabantuan tersebut tidak secara rutin diberikan, maka pengeluaran dana tersebut harusdidahului dengan adanya proposal/permohonan bantuan yang ditujukan kepadaBupati Banyuasin ataupun kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuasin sebagaiKuasa Pengguna Anggaran;Menimbang, bahwa jumlah dana yang dikelola oleh Terdakwa adalahsebagai berikut :Dana Bantuan pada tahun 2007 berdasarkan Peraturan Bupati Nomor Tahun 2007tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
    PerubahanAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah KabupatenBanyuasin Tahun Anggaran 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 1Tahun 2008 tanggal 15 Februari 2008 tentangAnggaran dan Pendapatan Belanja Daerah KabupatenBanyuasin Tahun Anggaran 2008;Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 06 Tahun 2008tanggal 15 Februari 2008 tentang Penjabaran AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten BanyuasinTahun Anggaran 2008;Keputusan Bupati Nomor 316 Tahun 2007 tanggal 7Mei 2007 tentang Penunjukkan Kembali
    Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2007;e Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 3 Tahun 2007 tanggal23 Oktober 2007 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2007;e Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 42 Tahun 2007 tanggal 23Oktober 2007 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatandan Belanja Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2007;e Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor Tahun 2008 tanggal15
Register : 20-06-2011 — Putus : 17-11-2011 — Upload : 29-05-2012
Putusan PN AMBON Nomor 260/Pid.B/2011/PN.AB
Tanggal 17 Nopember 2011 — MOSES SAVSAVUBUN ;
133136
  • perbuatan melawan hukum memperkaya dirisendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atauperekonomian Negara yang dilakukan secara berturutturut yang ada hubungannyasedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut,yang dilakukandengan caracara sebagai berikut:e Bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten Maluku Tenggara tahunAnggaran 2002 yang selanjutnya dijabarkan dalam keputusan Bupati Maluku TenggaraNomor: 154 Tahun 2002 tentang Penjabaran
    Kegiatan dan Proyek Anggaran Pendapatandan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2002 telah ditetapkan Anggaran Asuransi AnggotaDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2002pada Pos anggaran 2.2.1.1011.90 II dana Asuransi Anggota Dewan SebesarRp.1.410.000.000, (satu milyar empat ratus sepuluh juta rupiah).e Bahwa dalam Anggaran 2003 yang selanjutnya dijabarkan dalam Keputusan BupatiMaluku Tenggara No.241 Tahun 2003 tentang penjabaran kegiatan dan ProyekAnggaran Pendapatan dan
    Ohoiwutun ; Menimbang, bahwa untuk membantah dalildalil dakwaan Jaksa Penuntut Umum,Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan foto copy surat berupa :1210Polis Asuransi atas nama terdakwa MOSES SAVSAVUBUN ;Surat Keputusan Bupati Maluku Tenggara tentang penjabaran Kegiatan Dan ProyekAnggaran Pedapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2002 ;Surat Keputusan Bupati Maluku Tenggara tentang Penjabaran Kegiatan Dan ProyekAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003 ;Rekomendasi BPK yang dituangkan
    Peraturan Daerah tahun Anggaran 2002 yangselanjutnya dijabarkan dalam keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor: 154Tahun 2002 tentang Penjabaran Kegiatan dan Proyek Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah Tahun Anggaran 2002 dan penjabaran Peraturan Daerah Anggaran2003 yang selanjutnya dijabarkan dalam Keputusan Bupati Maluku TenggaraNo.241 Tahun 2003 tentang penjabaran kegiatan dan Proyek AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2003 tidak dijelaskan secaraterperinci apa yang dimaksud dengan
Putus : 17-11-2011 — Upload : 01-05-2012
Putusan PT AMBON Nomor 05/PID/2012/PT.MAL
Tanggal 17 Nopember 2011 — Drs. PAULUS VENCY TAPOTUBUN
161136
  • melakukanperbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapatmerugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara yang dilakukan secara berturutturutyang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatanberlanjut,yang dilakukan dengan caracara sebagai berikut:Bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten Maluku Tenggara tahun Anggaran2002 yang selanjutnya dijabarkan dalam keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor: 154 Tahun2002 tentang Penjabaran
    Kegiatan dan Proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TahunAnggaran 2002 telah ditetapkan Anggaran Asuransi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2002 pada Pos anggaran 2.2.1.1011.90 TI danaAsuransi Anggota Dewan Sebesar Rp.1.410.000.000, (satu milyar empat ratus sepuluh juta rupiah).Bahwa dalam Anggaran 2003 yang selanjutnya dijabarkan dalam Keputusan Bupati MalukuTenggara No.241 Tahun 2003 tentang penjabaran kegiatan dan Proyek Anggaran Pendapatan danBelanja
    menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatukorporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanyakarena jabatan atau kedudukannya yang dilakukan secara berturutturut yang adahubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatanberlanjut dengan caracara sebagai berikut : Bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten Maluku Tenggara tahun Anggaran 2002yang selanjutnya dijabarkan dalam keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor: 154 Tahun 2002tentang Penjabaran
    Kegiatan dan Proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran2002 telah ditetapkan Anggaran Asuransi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2002 pada Pos anggaran 2.2.1.1011.90 III dana AsuransiAnggota Dewan Sebesar Rp.1.410.000.000, (satu milyar empat ratus sepuluh juta rupiah).11Bahwa dalam Anggaran 2003 yang selanjutnya dijabarkan dalam Keputusan Bupati MalukuTenggara No.241 Tahun 2003 tentang penjabaran kegiatan dan Proyek Anggaran Pendapatan
    Menetapkan agar barang bukti berupa :1)2)3)4)5)6)7)8)Keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor 154 Tahun 2002 tentang Penjabaran Kegiatandan Proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2002,Keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor 154 Tahun 2002 tentang Penjabaran Kegiatandan Proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2003,Keputusan Gubermur Maluku Nomor : 171.2378 Tahun 1999 tanggal 4 Oktober 1999tentang Peresmian, Pengangkatan dan Peresmian Pemberhentian Keanggotaan DPRDkabulaten Maluku Tenggara
Register : 29-08-2013 — Putus : 04-10-2013 — Upload : 16-09-2014
Putusan PT YOGYAKARTA Nomor 24/TIPIKOR/2013/PTY
Tanggal 4 Oktober 2013 — RATNO PINTOYO, S. Sos. bin HARTOYO, DKK
12283
  • Foto copy Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor : 3 Tahun 2005 tanggal 9 Mei2005 tentang Penjabaran Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahTahun Anggaran 2004. Foto copy Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 07/KPTS/2004 tanggal 3Februari 2004 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja DaerahKabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2004.
    Foto copy Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor : 3 Tahun 2005 tanggal 9 Mei2005 tentang Penjabaran Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahTahun Anggaran 2004. 2Foto copy Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 07/KPTS/2004 tanggal 3Februari 2004 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan DanBelanja Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2004.
    Foto copy Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor : 3 Tahun 2005 tanggal 9Mei 2005 tentang Penjabaran Perhitungan Anggaran Pendapatan dan BelanjaDaerah Tahun Anggaran 2004. Foto copy Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 07/KPTS/2004 tanggal 3Februari 2004 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan BelanjaDaerah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2004.
    Foto copy Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor : 3 Tahun 2005 tanggal 9 Mei 2005tentang Penjabaran Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TahunAnggaran 2004. Foto copy Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 07/KPTS/2004 tanggal 3Februari 2004 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja DaerahKabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2004.
    Foto copy Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor : 03 Tahun 2004 tanggal 16Desember 2004 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan BelanjaDaerah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2004.
Register : 17-06-2011 — Putus : 21-07-2011 — Upload : 17-03-2014
Putusan PT MAKASSAR Nomor 05/PID.SUS.KOR/2011/PT.MKS
Tanggal 21 Juli 2011 — JOHANIS AMPING SITURU,SH
12159
  • :> Bahwa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan(APBDP) Kabupaten Tana Toraja Tahun Anggaran 2003 terdapat alokasibelanja . .belanja tak tersangka sebesar Rp.550.000.000,00 (lima ratus lima puluh jutarupiah), sebagaimana termuat dalam Peraturan Daerah Nomor15 Tahun 2003 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan BelanjaDaerah Perubahan (APBDP) Tahun Anggaran 2003 yang kemudiandijabarkan dalam Surat Keputusan Bupati Tana Toraja Nomor : 1440 a/XV2003, tanggal 5 Nopember 2003 tentang Penjabaran
    Toraja sebagaimana diuraikan di atasdalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP)Kabupaten Tana Toraja Tahun Anggarar Kabupaten . .tersangka sebesar Rp.550.000.000,00 (lima ratus lima puluh juta rupiah),15sebagaimana termuat dalam Peraturan Daerah Nomor : 15 Tahun 2003tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan(APBDP) Tahun Anggaran 2003 yang kemudian dijabarkan dalam SuratKeputusan Bupati Tana Toraja Nomor : 1440 a/XV2003, tanggal 5Nopember 2003 tentang Penjabaran
    Perubahan Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah (APBDP) Kabupaten Tana Toraja Tahun Anggaran 2003,selanjutnya pada tanggal 29 Desember 2003, terdakwa JOHANIS AMPINGSITURU, S.H. selaku Bupati Tana Toraja mengeluarkan Surat Keputusan(SK) Nomor : 1625/X1V/2003, tanggal 29 Desember 2003, tentangPerubahan/Penyempurnaan Keputusan Bupati Tana Toraja Nomor : 1440a/XV2003, tanggal 05 Nopember 2003 tentang Penjabaran PerubahanAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBDP) Kabupaten TanaToraja Tahun Anggaran
    Surat Keputusan Bupati Tana Toraja Nomor1440a/XV2003 Tentang Penjabaran Perubahan AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tana Toraja TahunAMO afar 2O03) eee neces ss ieaenantecemnsa nen cmenaea ican2. Surat Keputusan Bupati Tana Toraja Nomor : 899/VI Tahun 2004Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun Anggaran 2003;3.
    Surat Keputusan Bupati Tana Toraja Nomor : 1334/IxX/2004Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun Anggaran 2004;4. Surat Keputusan Bupati Tane 4..Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan26Belanja Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun Anggaran 2004;5. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor : 6 Tahun 2004Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahKabupaten Tana Toraja Tahun 2004; 6.
Register : 02-09-2010 — Putus : 07-02-2011 — Upload : 12-07-2015
Putusan PN SEKAYU Nomor 630/PID.B/2010/PN.SKY
Tanggal 7 Februari 2011 — M. ROBANI SYAHRIN B. Sc, S. IP, bin SYAHRIN
11412
  • Menetapkan barang bukti berupa : Keputusan Bupati Nomor : 863 Tahun 2003 tanggal 21 November 2003 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuasin dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyuasin; Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 13 Tahun 2005 tanggal 28 Februari 2005 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 1 Tahun 2007 tanggal 14
    Februari 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuain Tahun Anggaran 2007; Peraturan Bupati Kabupaten Banyuasin Nomor 1 Tahun 2007 tanggal 14 Februari 2007 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 3 Tahun 2007 tanggal 23 Oktober 2007 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2007; Peraturan
    Bupati Banyuasin Nomor 42 Tahun 2007 tanggal 23 Oktober 2007 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 1 Tahun 2008 tanggal 15 Februari 2008 tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2008; Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 06 Tahun 2008 tanggal 15 Februari 2008 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
    3Desember 2007, saksi menjabat sebagai PLH Kepala Sub BagianAnggaran Pemkab Banyuasin;Bahwa saksi mengenal Terdakwa sebagai Bendahara Pos BantuanSosial Kemasyarakatan yang dikelola oleh Sekretariat Daerah PemkabBanyuasin;Bahwa anggaran pos bantuan sosial yang dipegang oleh Terdakwapada tahun 2007 dianggarkan sebesar Rp. 34.773.626.000, (tiga puluhempat milyar tujuh ratus tujuh puluh tiga juta enam ratus dua puluhenam ribu rupiah) berdasarkan Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 42Tahun 2007 tentang Penjabaran
    HARUN RONT;berupa :43Menimbang, bahwa telah diajukan di depan persidangan barang bukti10Keputusan Bupati Nomor : 863 Tahun 2003 tanggal 21 November2003 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Sekretariat DaerahKabupaten Banyuasin dan Sekretariat Dewan Perwakilan RakyatDaerah Kabupaten Banyuasin;Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 13 Tahun 2005tanggal 28 Februari 2005 tentang PokokPokok Pengelolaan danPertanggungjawaban Keuangan Daerah;Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor Tahun 2007 tanggal14
    Februari 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahKabupaten Banyuain Tahun Anggaran 2007;Peraturan Bupati Kabupaten Banyuasin Nomor Tahun 2007 tanggal14 Februari 2007 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 3 Tahun 2007 tanggal23 Oktober 2007 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2007;Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 42 Tahun 2007 tanggal
    23Oktober 2007 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatandan Belanja Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor Tahun 2008 tanggal15 Februari 2008 tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja DaerahKabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2008;Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 06 Tahun 2008 tanggal 15Februari 2008 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan BelanjaDaerah Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2008;Keputusan Bupati Nomor 316 Tahun 2007 tanggal
    HARUN RONT;Bahwa benar jumlah dana bantuan sosial pada tahun 2007 berdasarkanPeraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2007 tentang Penjabaran AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuasin adalah sebagaiberikut :Belanja bantuan sosial sebesar Rp. 28.671.600.000,;Belanja bantuan Partai Politik sebesar Rp. 925.000.000,Total berjumlah Rp. 29.596.600.000,Belanja bantuan keuangan kepala desa sebesar Rp. 19.694.700.000,;Belanja bantuan keuangan kelurahan sebesar Rp. 596.880.000,Belanja bantuan keuangan
Register : 11-09-2013 — Putus : 04-10-2013 — Upload : 16-09-2014
Putusan PT YOGYAKARTA Nomor 31/TIPIKOR/2013/PTY
Tanggal 4 Oktober 2013 — UNTUNG NURJAYA bin BUDI SANTOSO, DKK
9788
  • Foto copy Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor : 3 Tahun 2005 tanggal 9 Mei 2005tentang Penjabaran Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TahunAnggaran 2004. 3. Foto copy Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 07/KPTS/2004 tanggal 3 Februari2004 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2004.4.
    Foto copy Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 01/KPTS/2003 tanggal 2 Januari2003 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Kegiatan Dan proyek AnggaranPendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2003.
    =Foto copy Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor : 3 Tahun 2005 tanggal 9 Mei 2005tentang Penjabaran Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran2004. Foto copy Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 07/KPTS/2004 tanggal 3 Februari 2004tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2004.
    Foto copy Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor : 3 Tahun 2005 tanggal 9 Mei 2005tentang Penjabaran Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004. 3. Foto copy Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 07/KPTS/2004 tanggal 3 Februari2004 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah KabupatenGunungkidul Tahun Anggaran 2004. 4.
    Foto copy Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor : 3 Tahun 2005 tanggal 9 Mei 2005tentang Penjabaran Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004. Foto copy Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 07/KPTS/2004 tanggal 3 Februari2004 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah KabupatenGunungkidul Tahun Anggaran 2004.
Register : 15-06-2015 — Putus : 26-08-2015 — Upload : 08-01-2020
Putusan PT BANDUNG Nomor 257/PDT/2015/PT BDG
Tanggal 26 Agustus 2015 — Pembanding/Penggugat : Ny. Betty Patty Kayhatu
Terbanding/Tergugat : PT. Sinar Bahana Mulya Diwakili Oleh : H. DANI BAHDANI Dkk,
4943
  • Sinar Bahana Mulya;Bahwa penjabaran lebih lanjut sebagaimana tercantum dalam memoridan tambahan memori banding tersebut;Menimbang, bahwa Terbanding semula Tergugat dalam kontra memoribandingnya pada pokoknya mengemukakan halhal sebagai berikut::Bahwa Terbanding secara tegas menolak seluruh dalil dari Pembandingkecuali yang secara tegas diakui kebenarannya oleh Terbanding;Bahwa apa yang di kemukakan oleh Pembanding dalam memorinya padadasarnya tidak berbeda dengan dalil Pembanding dalam gugatan danreplik
    pada saat pemeriksaan tingkat pertama;Bahwa keberatan Pembanding tersebut, sangat tidak beralasan karenakeberatan aquo, karena Pembanding hanya membahas masalahkonpensinya tanpa mengkaitkan dengan rekonpensinya;Bahwa penjabaran lebih lanjut sebagaimana tercantum dalam kontramemori banding tersebut;Menimbang, bahwa setelan mempelajari dengan teliti dan seksamaberita acara persidangan, pembuktian dari kedua belah pihak dan salinanputusan yang dimohonkan banding, Hakim tingkat banding menyimpulkanHalaman
Putus : 17-12-2014 — Upload : 16-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5 PK/Pid.Sus/2013
Tanggal 17 Desember 2014 — ORIGENES LUSI MEAK GUDIPUNG, dkk
20693 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Perubahan APBD Kabupaten Sikka (Buku 1)Tahun Anggaran 2004;Keputusan Bupati Sikka Nomor : 281 Tahun 2004 Tanggal 13Desember 2004 tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran2004 ;Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor : 1 Tahun 2004 Tanggal 04Maret 2004 tentang APBD Tahun Anggaran 2004 ;Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor : 04 Tahun 2004 Tanggal 13Desember 2004 tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2004 ;Keterangan Pemerintah terhadap Pandangan Umum Fraksi Fraksi danLaporan Hasil Kunjungan
    No. 5 PK/Pid.Sus/201335.36.37.38.39.40.41.42.43.44.45.46.47.48.49.50.Perda Nomor : 2 Tahun 2003 Tanggal 07 Mei 2003 tentang Pokok Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;Peraturan Bupati Sikka tentang Penjabaran Perhitungan APBDKabupaten Sikka Tahun 2004;Surat Keputusan Bupati Sikka Nomor 72 Tahun 2004 tentangPembentukan Tim Penyusun dan Tim Pelaksana Teknis PenyusunanAPBD Kabupaten Sikka Tahun 2004 ;SPJ;SPPSPM;DSAK Perubahan Tahun 2004 / DASK Induk Tahun 2004 ;Rekening Koran Tahun 2004, atas nama:1.
    Perubahan APBD Kabupaten Sikka (Buku 1)Tahun Anggaran 2004;Keputusan Bupati Sikka Nomor : 281 Tahun 2004 Tanggal 13Desember 2004 tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran2004 ;Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor : 1 Tahun 2004 Tanggal 04Maret 2004 tentang APBD Tahun Anggaran 2004 ;Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor : 04 Tahun 2004 Tanggal 13Desember 2004 tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2004 ;Keterangan Pemerintah Terhadap Pandangan Umum Fraksi Fraksidan Laporan Hasil Kunjungan
    Tim DPRD Kabupaten Sikka AtasLaporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Sikka TahunAnggaran 2004 ;Perda Nomor : 2 Tahun 2003 Tanggal 07 Mi 2003 tentang Pokok Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;Peraturan Bupati Sikka tentang Penjabaran Perhitungan APBDKabupaten Sikka Tahun 2004;Surat Keputusan Bupati Sikka Nomor 72 Tahun 2004 tentangPembentukan Tim Penyusun dan Tim Pelaksana Teknis PenyusunanAPBD Kabupaten Sikka Tahun 2004 ;SPJ;Hal. 16 dari 28 hal.
    Tim DPRD Kabupaten Sikka Atas LaporanKeterangan Pertanggungjawaban Bupati Sikka Tahun Anggaran 2004 ;Perda Nomor : 2 Tahun 2003 Tanggal 07 Mei 2003 tentang Pokok Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;Peraturan Bupati Sikka tentang Penjabaran Perhitungan APBDKabupaten Sikka Tahun 2004;Surat Keputusan Bupati Sikka Nomor 72 Tahun 2004 tentangPembentukan Tim Penyusun dan Tim Pelaksana Teknis PenyusunanAPBD Kabupaten Sikka Tahun 2004 ;SPJ;SPPSPM;Hal. 26 dari 28 hal.
Putus : 11-10-2011 — Upload : 17-05-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1929 K/PID.SUS/2010
Tanggal 11 Oktober 2011 — Hj. AULIA AZIZA binti H. MASALEH
125147 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 1929 K/PID.SUS/201038Tahun Anggaran 2001 berdasarkan Surat Keputusan Walikota BanjarmasinNomor : 0176 Tahun 2001 ;1 (satu) buah buku tentang Perubahan I Anggaran Pendapatan dan BelanjaDaerah Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2001 yang telah ditetapkan denganPeraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor : 13 Tahun 2001 tanggal 16 Oktober2001 ;1 (satu) buah buku tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Kegiatan Pasal danProyek Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota BanjarmasinTahun Anggaran
    Anggaran Pendapatan Kegiatan Pasal danProyek Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota BanjarmasinTahun Anggaran 2002 berdasarkan Surat Keputusan Walikota BanjarmasinNomor : 30 Tahun 2002 ;1 (satu) buah buku tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Kegiatan Pasal danProyek Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota BanjarmasinTahun Anggaran 2002 berdasarkan Surat Keputusan Walikota BanjarmasinNomor : 160.A Tahun 2002 ;1 (satu) buah buku tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
    Daerah KotaBanjarmasin Tahun Anggaran 2002 yang telah ditetapkan dengan PeraturanDaerah Kota Banjarmasin Nomor : 3 Tahun 2003 tanggal 25 April 2003 ;1 (satu) buah buku tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah KotaBanjarmasin Tahun Anggaran 2003 yang telah ditetapkan dengan PeraturanDaerah Kota Banjarmasin Nomor : 2 Tahun 2003 tanggal 27 Februari 2003 ;1 (satu) buah buku tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahKota Banjarmasin dengan Surat Keputusan Walikota Banjarmasin Nomor
    Anggaran Pendapatan KegiatanPasal dan Proyek Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahKota Banjarmasin Tahun Anggaran 2002 berdasarkan Surat KeputusanWalikota Banjarmasin Nomor : 30 Tahun 2002 ;1131 (satu) buah buku tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan KegiatanPasal dan Proyek Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahKota Banjarmasin Tahun Anggaran 2002 berdasarkan Surat KeputusanWalikota Banjarmasin Nomor : 160.A Tahun 2002 ;1141 (satu) buah buku tentang Anggaran Pendapatan dan
    Anggaran Pendapatan KegiatanPasal dan Proyek Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah KotaBanjarmasin Tahun Anggaran 2002 berdasarkan Surat Keputusan WalikotaBanjarmasin Nomor : 30 Tahun 2002 ;113 1 (satu) buah buku tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan KegiatanPasal dan Proyek Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah KotaBanjarmasin Tahun Anggaran 2002 berdasarkan Surat Keputusan WalikotaBanjarmasin Nomor : 160.A Tahun 2002 ;114 1 (satu) buah buku tentang Anggaran Pendapatan dan