Ditemukan 6647 data
82 — 26
Menetapkan agar barang bukti berupa :1) Keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor 154 Tahun 2002 tentang Penjabaran Kegiatan dan Proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2002,2) Keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor 154 Tahun 2002 tentang Penjabaran Kegiatan dan Proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2003,3) Keputusan Gubernur Maluku Nomor : 171.2-378 Tahun 1999 tanggal 4 Oktober 1999 tentang Peresmian, Pengangkatan dan Peresmian Pemberhentian Keanggotaan DPRD kabulaten Maluku
melawan hukummemperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuanganNegara atau perekonomian Negara yang dilakukan secara berturutturut yang adahubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatanberlanjut,yang dilakukan dengan caracara sebagai berikut:e Bahwa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten Maluku Tenggaratahun Anggaran 2002 yang selanjutnya dijabarkan dalam keputusan Bupati MalukuTenggara Nomor: 154 Tahun 2002 tentang Penjabaran
kegiatan dan Proyek AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2003 telah ditetapkan AnggaranAsuransi anggota DPRD kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2003 pada pos anggaran2.2.1.1011.90 HI Dana Asuransi Anggota Dewan sebesar Rp.4.375.000.000 (empatmilyar tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah).Bahwa berdasarkan keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor : 154 Tahun 2002tentang penjabaran Kegiatan dan Proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahTahun Anggaran 2002 dan keputusan Bupati Maluku
Tenggara Nomor 241 Tahun 2003tentang penjabaran Kegiatan dan Proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahTahun Anggaran 2003 tersebut, terdakwa dan anggaran DPRD Kabupaten Malukutenggara periode tahun 19992004 lainya berhak menerima dana asuransi untukpemeliharaan kesehatan.Bahwa dalam kedudukannya selaku anggaran DPRD Kabupaten Maluku Tenggaraterdakwa mempunyai kesempatan mendapatkan fasilitas dari daerah Kabupaten MalukuTenggara berupa dana asuransi sebagaimana mata anggaran 2.2.1.1011.90.Bahwa
ALEXANDER WILLIAM RAHANRA;Keterangan dan hasil pemeriksaan/perawatan yang dikeluarkan oleh pihak rumah sakitdan dokter ;Surat Keputusan Bupati Maluku Tenggara tentang penjabaran Kegiatan Dan ProyekAnggaran Pedapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2002 ;Surat Keputusan Bupati Maluku Tenggara tentang Penjabaran Kegiatan Dan ProyekAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003 ;Rekomendasi BPK yang dituangkan dalam Laporan hasil Pemeriksaan Nomor 53/5/XIV.6/03/2004 tanggal 11 Maret 2004
Peraturan Daerah tahun Anggaran 2002 yangselanjutnya dijabarkan dalam keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor: 154Tahun 2002 tentang Penjabaran Kegiatan dan Proyek Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah Tahun Anggaran 2002 dan penjabaran Peraturan DaerahAnggaran 2003 yang selanjutnya dijabarkan dalam Keputusan Bupati MalukuTenggara No.241 Tahun 2003 tentang penjabaran kegiatan dan Proyek AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2003 tidak dijelaskan secaraterperinci apa yang dimaksud dengan
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : Untung Nurjaya Bin Santoso Diwakili Oleh : MUHAMMAD IKBAL, SH, Dkk
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : KRT. Prodjohardjono, SH alias Suhardjono Bin Marto Dwidjono Diwakili Oleh : WIDODO, SHI, dkk
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : Drs. Endro Subektio Bin Warsito Sodo Diwakili Oleh : WIDODO, SHI, dkk
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : Supriyo Hermanto, SIP Bin Suwarsudi Diwakili Oleh : WIDODO, SHI, dkk
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : Samintoyo Suprapto, SPd SIP, MH Bin Rejo Taruno Diwakili Oleh : MUHAMMAD IKBAL, SH, Dkk
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : Amin Muhaimin Bin Zarkasi Diwakili Oleh : WIDODO, SHI, dkk
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : H. Supardi, SE Bin Notorejo Diwakili Oleh : MUHAMMAD IKBAL, SH, Dkk
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : Chalimi Bin Dullah Umar Diwakili Oleh : MUHAMMAD IKBAL, SH, Dkk
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : Marsudi Bin Mujiyono Diwakili Oleh : Aviv Dihan Kuntoro, SH
156 — 60
-------------------------------------------------------------
2. Foto copy Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor : 3 Tahun 2005 tanggal 9 Mei 2005 tentang Penjabaran Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004.
--------------------------------------------------------------------------------------
3. Foto copy Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 07/KPTS/2004 tanggal 3 Februari 2004 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2004.
-------------------------------------------------------------
5. Foto copy Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor : 03 Tahun 2004 tanggal 16 Desember 2004 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2004.
-------------------------------------------------------------
7. Foto copy Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 232/KPTS/2003 tanggal 8 Agustus 2003 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Kegiatan Dan Proyek Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2003.
-------------------------------------------------------------
9. Foto copy Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 01/KPTS/2003 tanggal 2 Januari 2003 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Kegiatan Dan proyek Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2003. -------
10.
Foto copy Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor : 3 Tahun 2005 tanggal 9 Mei 2005tentang Penjabaran Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TahunAnggaran 2004. Foto copy Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 07/KPTS/2004 tanggal 3 Februari2004 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah KabupatenGunungkidul Tahun Anggaran 2004.
Foto copy Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor : 03 Tahun 2004 tanggal 16 Desember2004 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2004.
Foto copy Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 03 Tahun 2004 tanggal 16Desember 2004 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja DaerahKabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2004. 6.
Foto copy Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor : 3 Tahun 2005 tanggal 9 Mei 2005tentang Penjabaran Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004. noo3. Foto copy Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 07/KPTS/2004 tanggal 3 Februari2004 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah KabupatenGunungkidul Tahun Anggaran 2004. 4.
Foto copy Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor : 3 Tahun 2005 tanggal 9 Mei 2005tentang Penjabaran Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004. Foto copy Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 07/KPTS/2004 tanggal 3 Februari2004 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah KabupatenGunungkidul Tahun Anggaran 2004.
32 — 0
No. 1617 /Pdt.G/2014 /PA.Wng.10Nomor 3 poin a,b,c semua tidak benar.1.Penjabaran dari nilai uang Rp. 33.000.000 yangdihabiskan Pemohon hal itu tidak benar.
Karena uangbersifat modal usaha yang berbentuk barang dan hasilpembelian barang seharga Rp. 27.000.000 yangTermohon dituduhkan kepada Pemohon itu tidakJustru sebaliknya Termohon telah mengambil uang senilaiRp. 160.000.000 dalam almari yang digunakan Termohon tanpa alasanyang jelas, akhirnya mengurangi modal usaha;Dengan nilai Rp. 30.000.000 apa yang disampaikan Termohon suaturekayasa belaka dan selalu mengadaada jApa yang tertuang dalam penjabaran no.3 dengan nilai curian Rp.90.000.000 hanya untuk
Justru. sebaliknya Termohon telah menguasaipembelian:e Barang berupa emas seberat 45 gram x Rp.300.000= Rp.13.500.000itupun Termohon tidak jujur kepada Pemohon:;e Dan Termohon telah mengorupsi senilai Rp.250.000.000 itupun tidakjelas, hal itupun merupakan modal usaha bersama3;e Dengan penjabaran tersebut diatas pemohon tidak pernah membatasitingkat kebutuhan keluarga; 20 2no ne none ne neee Pemohon secara lisan dipersidangan menyatakan keberatan sisa hartayang masih ada sebagaimana disebutkan Terrmohon
Penjabaran uang yang dihabiskanPemohon itu benar dari 33 juta danyang 27 juta. Pengambilan uangdua kali ini sempat Termohon13tanyakan, jawabannya untuk bayartogel ada lagi yang 30 juta jugadiambil dengan jumlah total 90 jutadihabiskan Pemohon sendiri.Termohon dituduh mengambil uangRp. 160 juta itu.
71 — 23
Boven Digoel tahun 2007 ;211 (satu) bundel fotocopy Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja PerangkatDaerah (DPASKPD) Dinas Pertambangan Dan Energi Kab.Boven Digoel TA 2007,Nomor : 2.030100 00 4 tanggal 16 Mei 2007 ;1 (satu) bundel fotocopy Penjabaran APBD TA 2007 Kab.Boven Digoel OrganisasiDistamben Kab.Boven Digoel nomor : 03 tahun 2007, tanggal 09 Mei 2007ditandatangani Bupati Kab.
Boven Digoel ;1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Rancangan Penjabaran Perubahan APBDTA.2007, Organisasi Distamben Kab. Boven Digoel tanpa nomor, tanggal 04Desember 2007, diketahui Bupati Kab.Boven Digoel (tanpa tanda tangan dan cap) ;2 Surat petikan Keputusan Bupati Boven Digoel Nomor SK : 8212243 tanggal 31Maret 2006 tentang Pengangkatan LAMBERTUS I.
Boven Digoel tahun 2007 ;(satu) bundel fotocopy Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja PerangkatDaerah (DPASKPD) Dinas Pertambangan Dan Energi Kab.Boven Digoel TA2007, Nomor : 2.030100 00 4 tanggal 16 Mei 2007 ;(satu) bundel fotocopy Penjabaran APBD TA 2007 Kab.Boven Digoel OrganisasiDistamben Kab.Boven Digoel nomor : 03 tahun 2007, tanggal 09 Mei 2007ditandatangani Bupati Kab. Boven Digoel ;(satu) bundel fotocopy Dokumen Rancangan Penjabaran Perubahan APBDTA.2007, Organisasi Distamben Kab.
Boven Digoel tahun 2007 ;(satu) bundel fotocopy Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja PerangkatDaerah (DPASKPD) Dinas Pertambangan Dan Energi Kab.Boven Digoel TA2007, Nomor : 2.030100 00 4 tanggal 16 Mei 2007 ;1 (satu) bundel fotocopy Penjabaran APBD TA 2007 Kab.Boven DigoelOrganisasi Distamben Kab.Boven Digoel nomor : 03 tahun 2007, tanggal 09 Mei2007 ditandatangani Bupati Kab.
Boven Digoel ;1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Rancangan Penjabaran Perubahan APBDTA.2007, Organisasi Distamben Kab. Boven Digoel tanpa nomor, tanggal 0441Desember 2007, diketahui Bupati Kab.Boven Digoel (tanpa tanda tangan dancap) ;2 Surat petikan Keputusan Bupati Boven Digoel Nomor SK : 8212243 tanggal31 Maret 2006 tentang Pengangkatan LAMBERTUS I.
196 — 10
Menetapkan barang bukti berupa : Keputusan Bupati Nomor : 863 Tahun 2003 tanggal 21 November 2003 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuasin dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyuasin; Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 13 Tahun 2005 tanggal 28 Februari 2005 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 1 Tahun 2007 tanggal 14 Februari 2007 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuain Tahun Anggaran 2007; Peraturan Bupati Kabupaten Banyuasin Nomor 1 Tahun 2007 tanggal 14 Februari 2007 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 3 Tahun 2007 tanggal 23 Oktober 2007 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2007; Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 42 Tahun
2007 tanggal 23 Oktober 2007 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 1 Tahun 2008 tanggal 15 Februari 2008 tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2008; Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 06 Tahun 2008 tanggal 15 Februari 2008 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2008; Keputusan
314Desember 2007, saksi menjabat sebagai PLH Kepala Sub BagianAnggaran Pemkab Banyuasin;Bahwa saksi mengenal Terdakwa sebagai Bendahara Pos BantuanSosial Kemasyarakatan yang dikelola oleh Sekretariat Daerah PemkabBanyuasin;Bahwa anggaran pos bantuan sosial yang dipegang oleh Terdakwapada tahun 2007 dianggarkan sebesar Rp. 34.773.626.000, (tiga puluhempat milyar tujuh ratus tujuh puluh tiga juta enam ratus dua puluhenam ribu rupiah) berdasarkan Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 42Tahun 2007 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 3 Tahun 2007 tanggal23 Oktober 2007 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2007;Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 42 Tahun 2007 tanggal 23Oktober 2007 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatandan Belanja Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor Tahun 2008 tanggal15 Februari
Ip, khusus bantuan terhadap Ormas ataupun LSM, oleh karenabantuan tersebut tidak secara rutin diberikan, maka pengeluaran dana tersebut harusdidahului dengan adanya proposal/permohonan bantuan yang ditujukan kepadaBupati Banyuasin ataupun kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuasin sebagaiKuasa Pengguna Anggaran;Menimbang, bahwa jumlah dana yang dikelola oleh Terdakwa adalahsebagai berikut :Dana Bantuan pada tahun 2007 berdasarkan Peraturan Bupati Nomor Tahun 2007tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
PerubahanAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah KabupatenBanyuasin Tahun Anggaran 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 1Tahun 2008 tanggal 15 Februari 2008 tentangAnggaran dan Pendapatan Belanja Daerah KabupatenBanyuasin Tahun Anggaran 2008;Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 06 Tahun 2008tanggal 15 Februari 2008 tentang Penjabaran AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten BanyuasinTahun Anggaran 2008;Keputusan Bupati Nomor 316 Tahun 2007 tanggal 7Mei 2007 tentang Penunjukkan Kembali
Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2007;e Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 3 Tahun 2007 tanggal23 Oktober 2007 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2007;e Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 42 Tahun 2007 tanggal 23Oktober 2007 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatandan Belanja Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2007;e Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor Tahun 2008 tanggal15
75 — 24
Kegiatan danProyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003 telahditetapkan Anggaran Asuransi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2003 pada pos anggaran 2.2.1.1011.90 III DanaAsuransi Anggota Dewan sebesar Rp.4,375.000.000, (empat milyar tiga ratus tujuhpuluh lima juta rupiah).Bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor : 154 Tahun 2002tentang Penjabaran Kegiatan dan Proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahTahun Anggaran
2002 dan Keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor 241 Tahun2003 tentang Penjabaran Kegiatan dan Proyek Anggaran Pendapatan dan BelanjaDaerah Tahun Anggaran 2003 tersebut, terdakwa dan anggota DPRD KabupatenMaluku tenggara periode tahun 19992004 lainnya berhak menerima dana asuransiuntuk pemeliharaan kesehatan.Bahwa dalam kedudukannya selaku anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggaraterdakwa mempunyai kesempatan mendapatkan fasilitas dari daerah KabupatenMaluku Tenggara berupa dana asuransi sebagaimanan
Surat Keputusan Bupati Maluku Tenggara tentang penjabaran Kegiatan Dan ProyekAnggaran Pedapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2002 ;4. Surat Keputusan Bupati Maluku Tenggara tentang Penjabaran Kegiatan Dan ProyekAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003 ;5. Rekomendasi BPK yang dituangkan dalam Laporan hasil Pemeriksaan Nomor 53/5/XIV.6/03/2004 tanggal 11 Maret 2004 ;6. Surat Bupati Maluku Tenggara Nomor 700/3040 tertanggal 09 November 2004 ;477.
Peraturan Daerah tahun Anggaran 2002 yangselanjutnya dijabarkan dalam keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor: 154Tahun 2002 tentang Penjabaran Kegiatan dan Proyek Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah Tahun Anggaran 2002 dan penjabaran Peraturan DaerahAnggaran 2003 yang selanjutnya dijabarkan dalam Keputusan Bupati MalukuTenggara No.241 Tahun 2003 tentang penjabaran kegiatan dan Proyek AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2003 tidak dijelaskan secaraterperinci apa yang dimaksud dengan
Menetapkan agar barang bukti berupa :1) Keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor 154 Tahun 2002tentang Penjabaran Kegiatan dan Proyek Anggaran Pendapatandan Belanja Daerah TA 2002,2) Keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor 154 Tahun 2002tentang Penjabaran Kegiatan dan Proyek Anggaran Pendapatandan Belanja Daerah TA 2003,3) Keputusan Gubernur Maluku Nomor : 171.2378 Tahun 1999tanggal 4 Oktober 1999 tentang Peresmian, Pengangkatan danPeresmian Pemberhentian Keanggotaan DPRD kabulaten MalukuTenggara,4)
81 — 12
Menetapkan barang bukti berupa : Keputusan Bupati Nomor : 863 Tahun 2003 tanggal 21 November 2003 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuasin dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyuasin; Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 13 Tahun 2005 tanggal 28 Februari 2005 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 1 Tahun 2007 tanggal 14
Februari 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuain Tahun Anggaran 2007; Peraturan Bupati Kabupaten Banyuasin Nomor 1 Tahun 2007 tanggal 14 Februari 2007 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 3 Tahun 2007 tanggal 23 Oktober 2007 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2007; Peraturan
Bupati Banyuasin Nomor 42 Tahun 2007 tanggal 23 Oktober 2007 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 1 Tahun 2008 tanggal 15 Februari 2008 tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2008; Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 06 Tahun 2008 tanggal 15 Februari 2008 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
3Desember 2007, saksi menjabat sebagai PLH Kepala Sub BagianAnggaran Pemkab Banyuasin;Bahwa saksi mengenal Terdakwa sebagai Bendahara Pos BantuanSosial Kemasyarakatan yang dikelola oleh Sekretariat Daerah PemkabBanyuasin;Bahwa anggaran pos bantuan sosial yang dipegang oleh Terdakwapada tahun 2007 dianggarkan sebesar Rp. 34.773.626.000, (tiga puluhempat milyar tujuh ratus tujuh puluh tiga juta enam ratus dua puluhenam ribu rupiah) berdasarkan Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 42Tahun 2007 tentang Penjabaran
HARUN RONT;berupa :43Menimbang, bahwa telah diajukan di depan persidangan barang bukti10Keputusan Bupati Nomor : 863 Tahun 2003 tanggal 21 November2003 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Sekretariat DaerahKabupaten Banyuasin dan Sekretariat Dewan Perwakilan RakyatDaerah Kabupaten Banyuasin;Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 13 Tahun 2005tanggal 28 Februari 2005 tentang PokokPokok Pengelolaan danPertanggungjawaban Keuangan Daerah;Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor Tahun 2007 tanggal14
Februari 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahKabupaten Banyuain Tahun Anggaran 2007;Peraturan Bupati Kabupaten Banyuasin Nomor Tahun 2007 tanggal14 Februari 2007 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 3 Tahun 2007 tanggal23 Oktober 2007 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2007;Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 42 Tahun 2007 tanggal
23Oktober 2007 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatandan Belanja Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor Tahun 2008 tanggal15 Februari 2008 tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja DaerahKabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2008;Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 06 Tahun 2008 tanggal 15Februari 2008 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan BelanjaDaerah Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2008;Keputusan Bupati Nomor 316 Tahun 2007 tanggal
HARUN RONT;Bahwa benar jumlah dana bantuan sosial pada tahun 2007 berdasarkanPeraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2007 tentang Penjabaran AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuasin adalah sebagaiberikut :Belanja bantuan sosial sebesar Rp. 28.671.600.000,;Belanja bantuan Partai Politik sebesar Rp. 925.000.000,Total berjumlah Rp. 29.596.600.000,Belanja bantuan keuangan kepala desa sebesar Rp. 19.694.700.000,;Belanja bantuan keuangan kelurahan sebesar Rp. 596.880.000,Belanja bantuan keuangan
111 — 110
melakukanperbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapatmerugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara yang dilakukan secara berturutturutyang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatanberlanjut,yang dilakukan dengan caracara sebagai berikut:Bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten Maluku Tenggara tahun Anggaran2002 yang selanjutnya dijabarkan dalam keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor: 154 Tahun2002 tentang Penjabaran
Kegiatan dan Proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TahunAnggaran 2002 telah ditetapkan Anggaran Asuransi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2002 pada Pos anggaran 2.2.1.1011.90 TI danaAsuransi Anggota Dewan Sebesar Rp.1.410.000.000, (satu milyar empat ratus sepuluh juta rupiah).Bahwa dalam Anggaran 2003 yang selanjutnya dijabarkan dalam Keputusan Bupati MalukuTenggara No.241 Tahun 2003 tentang penjabaran kegiatan dan Proyek Anggaran Pendapatan danBelanja
menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatukorporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanyakarena jabatan atau kedudukannya yang dilakukan secara berturutturut yang adahubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatanberlanjut dengan caracara sebagai berikut : Bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten Maluku Tenggara tahun Anggaran 2002yang selanjutnya dijabarkan dalam keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor: 154 Tahun 2002tentang Penjabaran
Kegiatan dan Proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran2002 telah ditetapkan Anggaran Asuransi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2002 pada Pos anggaran 2.2.1.1011.90 III dana AsuransiAnggota Dewan Sebesar Rp.1.410.000.000, (satu milyar empat ratus sepuluh juta rupiah).11Bahwa dalam Anggaran 2003 yang selanjutnya dijabarkan dalam Keputusan Bupati MalukuTenggara No.241 Tahun 2003 tentang penjabaran kegiatan dan Proyek Anggaran Pendapatan
Menetapkan agar barang bukti berupa :1)2)3)4)5)6)7)8)Keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor 154 Tahun 2002 tentang Penjabaran Kegiatandan Proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2002,Keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor 154 Tahun 2002 tentang Penjabaran Kegiatandan Proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2003,Keputusan Gubermur Maluku Nomor : 171.2378 Tahun 1999 tanggal 4 Oktober 1999tentang Peresmian, Pengangkatan dan Peresmian Pemberhentian Keanggotaan DPRDkabulaten Maluku Tenggara
Pembanding/Jaksa Penuntut : Hendarmen, SH
Terbanding/Pembanding/Jaksa Penuntut : Hendarmen, SH
Terbanding/Jaksa Penuntut : Putra Masduri, SH
71 — 29
Kota Langsa Kode Paket CK/APBK/LGS sumber Dana DAK/APBK 2010;
- Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Langsa Nomor 20 Tahun 2010 tanggal 05 Juli 2010 tentang Pembentukan Panitia Provisional Hand Over (PHO) dan Final Hand Over (FHO) pada Dinas Pekerjaan Umum kota Langsa Tahun Anggaran 2010;
- Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Pertama (PHO) Nomor: 04/PAN-PHO/BAASTPP/ APBK/ CK/2010 tanggal 10 Nopember 2010;
- Peraturan Walikota Langsa Nomor 38 Tahun 2010 Tentang Penjabaran
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota langsa Tahun 2010;
- Peraturan Walikota Langsa Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota langsa Tahun 2011;
- Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor 07/SPK.PL/UM-SETDA/III/2010 tanggal 22 Maret 2010 Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Ruang Rapat DPRK Langsa dengan Nilai Kontrak Rp. 49.500.000,- (empat puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah);
- Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)
Arcenaufal Consultant yang bersumber dari APBK Langsa T.A 2010pos anggaran di Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Langsa sebesarRp. 49.500.000, (empat puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) berdasarkanPeraturan Wali Kota Langsa Nomor 38 Tahun 2010 tentang Penjabaran PerubahanAnggaran Pendapatan dan Belanja Kota LangsaTahun 2010 halaman 254.
UntukPembangunannya yang bersumber dari APBK Langsa TA 2010 sebesarRp. 600.000.000, (enam ratus juta rupiah) berdasarkan Peraturan Wali Kota Langsanomor 38 tahun 2010 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan danBelanja Kota Langsa tahun 2010 halaman 84 dan T.A 2011 sebesar Rp. 809.065.000,(delapan ratus sembilan juta enam puluh lima ribu rupiah) berdasarkan PeraturanWali Kota Langsa Nomor 18 Tahun 2011 tentang Penjabaran Perubahan AnggaranPendapatan dan Belanja Kota Langsa TA 2011 halaman
Tipikor/2015/PTBNAPembangunannya yang bersumber dari APBK Langsa T.A 2010 sebesar Rp.600.000.000, (enam ratus juta rupiah) berdasarkan Peraturan Wali Kota Langsanomor 38 tahun 2010 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan danBelanja Kota Langsa tahun 2010 halaman 84 dan T.A 2011 sebesar Rp. 809.065.000,(delapan ratus Sembilan juta enam puluh lima ribu rupiah) berdasarkan PeraturanWali Kota Langsa Nomor 18 Tahun 2011 tentang Penjabaran Perubahan AnggaranPendapatan dan Belanja Kota Langsa TA
Arcenaufal Consultant yang bersumber dari APBK Langsa T.A 2010 posanggaran di Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Langsa sebesarRp. 49.500.000, (empat puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) berdasarkanPeraturan Wali Kota Langsa Nomor 38 Tahun 2010 tentang Penjabaran PerubahanAnggaran Pendapatan dan Belanja Kota Langsa Tahun 2010 halaman 254.
UntukPembangunannya yang bersumber dari APBK Langsa T.A 2010 sebesarRp. 600.000.000, (enam ratus juta rupiah) berdasarkan Peraturan Wali Kota Langsanomor 38 tahun 2010 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan danBelanja Kota Langsa tahun 2010 halaman 84 dan T.A 2011 sebesar Rp. 809.065.000,(delapan ratus Sembilan juta enam puluh lima ribu rupiah) berdasarkan PeraturanWali Kota Langsa Nomor 18 Tahun 2011 tentang Penjabaran Perubahan AnggaranPendapatan dan Belanja Kota Langsa TA 2011 halaman
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : SUKARDI, SIP Bin TUKIMAN Diwakili Oleh : WIDODO, SHI, dkk
77 — 39
Memerintahkan barang bukti, berupa :---------------------------------------------
1. Foto copy Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor : 7 Tahun 2003 Tanggal 7 Agustus 2003 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2003 ;-----------------------------------------------------------------------------
2. Foto copy Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor : 3 Tahun 2005 Tanggal 9 Mei 2005 Tentang Penjabaran
Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004 ;3. Foto copy Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 07/KPTS/2004 Tentang Tanggal 3 Februari 2004 Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2004 ;
4. Foto copy Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor : 04 Tahun 2004 Tanggal 15 Desember 2004 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor : 1 Tahun 2004 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2004 ;
5. Foto copy Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor : 03 Tahun 2004 Tanggal 16 Desember 2004 Tentang Penjabaran
;7. Foto copy Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 232/KPTS/2003 Tanggal 8 Agustus 2003 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Kegiatan Dan Proyek Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2003 ;-----------------------
8. Foto copy Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor : 27 Tahun 2002 Tanggal 31 Desember 2002 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Gunungkidul
Tahun Anggaran 2003 ;9. Foto copy Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 01/KPTS/2003 Tanggal 2 Januari 2003 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Kegiatan Dan proyek Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2003 ;-------------------------------
10. Keputusan Bupati Nomor : 283/KPTS/2003 Tanggal 20 Oktober 2003 Tentang Evaluasi Dan Revisi Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2003 ;
Menyatakan barang bukti berupa: ; 75Foto copy Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor : 7 Tahun 2003Tanggal 7 Agustus 2003 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan BelanjaDaerah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2003.Foto copy Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor : 3 Tahun 2005 Tanggal 9 Mei2005 Tentang Penjabaran Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahTahun Anggaran 2004; Foto copy Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 07/KPTS/2004 TentangTanggal 3 Februari 2004 Penjabaran Anggaran
8Agustus 2003 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Kegiatan Dan ProyekPerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2003.
Foto copy Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor : 3 Tahun 2005 Tanggal 9 Mei2005 Tentang Penjabaran Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahTahun Anggaran 2004 ; 3. Foto copy Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 07/KPTS/2004 TentangTanggal 3 Februari 2004 Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja DaerahKabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2004 ; 4.
Foto copy Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor : 3 Tahun 2005 Tanggal 9Mei 2005 Tentang Penjabaran Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004 ;3. Foto copy Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 07/KPTS/2004 TentangTanggal 3 Februari 2004 Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan BelanjaDaerah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2004 ;4.
Foto copy Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 01/KPTS/2003 Tanggal 2Januari 2003 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Kegiatan Dan proyekAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2003 ;10.
96 — 76 — Berkekuatan Hukum Tetap
hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atausuatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomianNegara yang dilakukan secara berturutturut yang ada hubungannya sedemikianrupasehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yangdilakukan dengan caracara sebagai berikut :e Bahwa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten MalukuTenggara Tahun Anggaran 2002 yang selanjutnya dijabarkan dalam KeputusanBupati Maluku Tenggara Nomor : 154 Tahun 2002 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2002 telahditetapkan Anggaran Asuransi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2002 pada pos anggaran 2.2.1.1011.90 III DanaAsuransi Anggota Dewan sebesar Rp1.410.000.000,00 (satu milyar empat ratussepuluh juta rupiah) ;e Bahwa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten MalukuTenggara Tahun Anggaran 2003 yang selanjutnya dijabarkan dalam KeputusanBupati Maluku Tenggara Nomor : 241 Tahun 2003 tentang Penjabaran
Kegiatan dan Proyek Anggaran Pendapatan dan BelanjaDaerah Tahun Anggaran 2002 dan Keputusan Bupati Maluku TenggaraNomor : 241 Tahun 2003 tentang Penjabaran Kegiatan dan Proyek AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003, pencairan danaasuransi seharusnya digunakan untuk membayar polls asuransi tetapiternyata Terdakwa tidak mempunyai polis asuransi dan dana tersebutdipergunakan untuk kepentingan pribadinya ;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 tahun 2002 :Pasal 49 Ayat (5), yang
No. 620 K/Pid.Sus/201410sebesar Rp4,375.000.000,00 (empat milyar tiga ratus tujuh puluh lima jutarupiah);e Bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor : 154 Tahun2002 tentang Penjabaran Kegiatan dan Proyek Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah Tahun Anggaran 2002 dan Keputusan Bupati MalukuTenggara Nomor : 241 Tahun 2003 tentang Penjabaran Kegiatan dan ProyekAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003 tersebut,Terdakwa dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah KabupatenMaluku
Kegiatan dan ProyekAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TahunAnggaran 2002 ;Keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor : 154Tahun 2002 tentang Penjabaran Kegiatan dan ProyekAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TahunAnggaran 2003 ;Keputusan Gubernur Maluku Nomor : 171.2378Tahun 1999 tanggal 4 Oktober 1999 tentangPeresmian, Pengangkatan dan PeresmianPemberhentian Keanggotaan Dewan PerwakilanRakyat Daerah Kabulaten Maluku Tenggara ;Keputusan Gubernur Maluku Nomor : 171.2386Tahun 1999 tanggal 30 November
Terbanding/Terdakwa : FAUJI PURNOMO
92 — 100
kegiatan yang melanggar Pasal 66 Ayat (2)dan Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentangPengelolaan Keuangan Desa dan terdakwa telah mempergunakan uanganggaran Desa tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya yang melanggarPeraturan Desa (Perdes) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatandan Belanja Desa (APBDes) tahun 2020 sebagaimana dijabarkan dalamPeraturan Kepala Desa Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atasPeraturan Kepala Desa Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penjabaran
Kecamatan Bumiaji Kota Batumendapatkan anggaran yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD),Dana Desa (DD), Bagi Hasil Pajak (BHP) dan retribusi yang dikelolamenjadi satu di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)tahun 2020 yang ditetapkan dalam Peraturan Desa (Perdes) Nomor 6Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)tahun 2020 dan dijabarkan dengan Peraturan Kepala Desa Nomor 6 Tahun2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Kepala Desa Nomor 4Tahun 2020 tentang Penjabaran
APBDes Bulukerto Tahun 2020;Halaman 24 dari 69 halaman, Putusan Nomor 48/PID.SUSTPK/2021/PT SBYAsliAsliAsliAsliAsliAsliAsli1 (satu) eksemplar Peraturan Kepala Desa Nomor 2 Tahun 2020tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Desa Nomor 1 Tahun2020 tentang Penjabaran APBDes Bulukerto Tahun 2020;1 (satu) eksemplar Peraturan Kepala Desa Nomor 4 Tahun 2020tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Desa Nomor 1Tahun 2020 tentang Penjabaran APBDes Bulukerto Tahun 2020;1 (satu) eksemplar Peraturan Kepala
Desa Nomor 6 Tahun 2020tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Kepala Desa Nomor 4Tahun 2019 tentang Penjabaran APBDes Bulukerto Tahun 2020;1 (satu) bendel Surat Permintaan Pembayaran Nomor: 0160/SPP/02.2008/2020 tanggal 16 November 2020 untuk keperluanPembinaan PKK sejumlah Rp.79.260.000, (tujuh puluh sembilan jutadua ratus enam puluh ribu rupiah);1 (satu) bendel Surat Permintaan Pembayaran Nomor: 0169/ SPP/02.2008/2020 tanggal 24 November 2020 untuk keperluanPenyelenggaraan Festival Kesenian,
APBDes Bulukerto Tahun 2020;1 (satu) eksemplar Peraturan Kepala Desa Nomor 2 Tahun 2020tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Desa Nomor 1 Tahun2020 tentang Penjabaran APBDes Bulukerto Tahun 2020;1 (satu) eksemplar Peraturan Kepala Desa Nomor 4 Tahun 2020tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Desa Nomor 1Tahun 2020 tentang Penjabaran APBDes Bulukerto Tahun 2020;Halaman 32 dari 69 halaman, Putusan Nomor 48/PID.SUSTPK/2021/PT SBYAsli 1 (Satu) eksemplar Peraturan Kepala Desa Nomor 6 Tahun 2020tentang
53 — 22
Kegiatan dan Proyek AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003 telah ditetapkan AnggaranAsuransi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten MalukuTenggara Tahun 2003 pada pos anggaran 2.2.1.1011.90 II Dana Asuransi AnggotaDewan sebesar Rp.4.375.000.000, (empat milyar tiga ratus tujuh puluh lima jutarupiah).Bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor : 154 Tahun 2002tentang Penjabaran Kegiatan dan Proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahTahun Anggaran
Keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor 154 Tahun 2002 tentang Penjabaran Kegiatandan Proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2002,10.11.12.13.14.15.16.Keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor 154 Tahun 2002 tentang Penjabaran Kegiatandan Proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2003,Keputusan Gubernur Maluku Nomor : 171.2378 Tahun 1999 tanggal 4 Oktober 1999tentang Peresmian, Pengangkatan dan Peresmian Pemberhentian Keanggotaan DPRDkabulaten Maluku Tenggara,Keputusan Gubernur Maluku
FEBIANUS LEO RAHANUBUN;Keterangan dan hasil pemeriksaan/perawatan yang dikeluarkan oleh pihak rumah sakitdan dokter ;Surat Keputusan Bupati Maluku Tenggara tentang penjabaran Kegiatan Dan ProyekAnggaran Pedapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2002 ;Surat Keputusan Bupati Maluku Tenggara tentang Penjabaran Kegiatan Dan ProyekAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003 ;Rekomendasi BPK yang dituangkan dalam Laporan hasil Pemeriksaan Nomor 53/5/XIV.6/03/2004 tanggal 11 Maret 2004
Peraturan Daerah tahun Anggaran 2002 yangselanjutnya dijabarkan dalam keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor: 154Tahun 2002 tentang Penjabaran Kegiatan dan Proyek Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah Tahun Anggaran 2002 dan penjabaran Peraturan DaerahAnggaran 2003 yang selanjutnya dijabarkan dalam Keputusan Bupati MalukuTenggara No.241 Tahun 2003 tentang penjabaran kegiatan dan Proyek AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2003 tidak dijelaskan secaraterperinci apa yang dimaksud dengan
Menetapkan agar barang bukti berupa :1) Keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor 154 Tahun 2002tentang Penjabaran Kegiatan dan Proyek Anggaran Pendapatandan Belanja Daerah TA 2002,2)3)4)5)6)7)8)9)Keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor 154 Tahun 2002tentang Penjabaran Kegiatan dan Proyek Anggaran Pendapatandan Belanja Daerah TA 2003,Keputusan Gubernur Maluku Nomor : 171.2378 Tahun 1999tanggal 4 Oktober 1999 tentang Peresmian, Pengangkatan danPeresmian Pemberhentian Keanggotaan DPRD kabulaten MalukuTenggara
36 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
48.527.354.300,e Pada tanggal 14 Maret 2008 Bupati Timor Tengah Selatan mengesahkan DokumenPelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPASKPD) Tahun 2008Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Timor Tengah Selatan dengan SuratNomor : KU.914.3/1/2008 ;e Selanjutnya dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah KabupatenTimor Tengah Selatan Tahun Anggaran 2008 yang ditetapkan pada tanggal 31Desember 2008 dengan Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 13Tahun 2008, dan Penjabaran
TTS Tahun Anggaran 2008 Tanggal 14 Maret2008 ;e 1 (satu) jilid foto copy Dokumen Peraturan Daerah Kabupaten Timor TengahSelatan Nomor 28 Tahun 2007 tentang PokokPokok Pengelolaan Keuangan Daerah ;e 1 (satu) jilid Dokumen Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah SelatanNomor 5 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TahunAnggaran 2008 tanggal 06 Maret 2008 ;e 1 (satu) jilid Dokumen Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah SelatanNomor 7 Tahun 2008 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
No. 1677 K/PID.SUS/20111 (satu) jilid Dokumen Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah SelatanNomor 13 Tahun 2008 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahTahun Anggaran 2008 tanggal 31 Desember 2008 ;1 (satu) jilid Dokumen Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah SelatanNomor 54 Tahun 2008 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah Tahun Anggaran 2008 tanggal 31 Desember 2008 ;Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas namaTerdakwa
No. 1677 K/PID.SUS/2011e 1 (satu) jilid Dokumen Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah SelatanNomor 5 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TahunAnggaran 2008 tanggal 06 Maret 2008 ;e 1 (satu) jilid Dokumen Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah SelatanNomor 7 Tahun 2008 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahTahun Anggaran 2008 tanggal 06 Maret 2008 ;e 1 (satu) jilid Dokumen Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah SelatanNomor 13 Tahun 2008 tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahTahun Anggaran 2008 tanggal 31 Desember 2008 ;e 1 (satu) jilid Dokumen Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah SelatanNomor 54 Tahun 2008 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah Tahun Anggaran 2008 tanggal 31 Desember 2008 ;Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas namaTerdakwa EBENHAESER LIUNOME, SH.
182 — 100 — Berkekuatan Hukum Tetap
Waropen No. 15Tahun 2010 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah Kab. Waropen Thn 2010 Bagian Umum SetdaKabupaten Waropen; At1 (satu) bundel fotocopy Peraturan Bupati Kab. Waropen No. 15Thn 2010 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan BelanjaDaerah Kab. Waropen Thn 2010, BAPPEDA; 421 (satu) bundel fotocopy Penyampaian Management Letter BPKR.I tanggal 1 Desember 2009; 431 (satu) bundel fotocopy Peraturan Bupati Kab.
Waropen No. 16Thn 2009 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan BelanjaDaerah Kab. Waropen Thn 2009, BAPPEDA; 441 (satu)) bundel fotocopy Peraturan Bupati Kab. Waropen No. 16Thn 2008 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan BelanjaDaerah Kab. Waropen Thn 2008, Setda Kab.
Waropen No. 02 Thn 2008tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahKab. Waropen TA. 2008 Dinas Pekerjaan Umum; 771 (satu) bundel Peraturan Bupati Kab. Waropen No. 02 Thn 2008tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahKab. Waropen TA. 2008 BAPPEDA; 781 (satu) bundel Peraturan Bupati Kab. Waropen No. 02 Thn 2008tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahKab. Waropen TA. 2008 SETDA; 791 (satu) bundel Peraturan Bupati Kab.
Waropen No. 16 Thn 2009tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahKab. Waropen TA. 2009 Dinas Pekerjaan Umum; 801 (satu) bundel Peraturan Bupati Kab. Waropen No. 16 Thn 2009tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahKab. Waropen TA. 2009 BAPPEDA; 811 (satu) bundel Peraturan Bupati Kab. Waropen No. 16 Thn 2009tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahKab. Waropen TA. 2009 SETDA; 821 (satu) bundel Rekening koran RKUD Kab.
150 — 107 — Berkekuatan Hukum Tetap
Selatan (TERGUGAT I) melakukanperubahan Anggaran Pendapatan dan Belanjan Daerah Propinsi KalimantanSelatan tahun anggaran 2000 yang dituangkan melalui Surat KeputusanGubernur Nomor: 903/436/KEU Tahun 2000 tanggal 30 Juni 2000 tentangPerubahan Keputusan Gubernur Nomor: 903/182/KEU/2000 TentangPenjabaran Anggaran Pendapatan, Kegiatan dan Proyek AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2000 (bukti P5) danSurat Keputusan Gubernur Nomor : 903/82/KEU tahun 2000 tanggal 11Oktober 2000 Tentang Penjabaran
kepada Yang Terhormat Ketua Mahkamah Agung R.I agar dapatmemutuskan sebagai berikut:1.Menerima dan mengabulkan gugatan Judicial Review untuk seluruhnya2. menyatakan tidak sah Surat Keputusan Gubernur (TERGUGAT 1) Nomor:1.903/436/KEU tahun 2000 tanggal 30 Juni 2000 Tentang PerubahanKeputusan Gubernur Nomor: 903/182/KEU/2000 Tentang PenjabaranAnggaran Pendapatan, Kegiatan, dan Proyek Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah Tahun Anggaran 2000 dan Surat Keputusan GubernurNomor: 903/182/KEU/2000 Tentang Penjabaran
No. 05 G/HUM/2001bagi Instansi Vertikal Eks Departemen yang dialihkan/dilimpahkan kepadaPemerintah Daerah.Bahwa Keputusan Gubernur Nomor 903/436/Keu/2000 (penyesuaianpertama) dan Keputusan Gubernur Nomor 903/825/Keu/2000(penyesuaian kedua) secara resmi telah disampaikan kepada PimpinanDPRD Propinsi Kalimantan Selatan dengan Surat Nomor 900/327Ang/Keu tanggal 6 Juli 2000 dan Nomor 903/915Ang/Keu tanggal 17Nopember 2000.Bahwa Penyesuaian Pertama dan Kedua dalam penjabaran APBD TahunAnggaran 2000 tidak
273 — 183 — Berkekuatan Hukum Tetap
Membaca suratsurat yang bersangkutan;DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Pemohon dengan surat permohonannya tertanggal24 Juli 2017 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Agung pada tanggal 25Juli 2017 dan diregister dengan Nomor 50 P/HUM/2017, telah mengajukanpermohonan keberatan hak uji materiil terFhadap Pasal 5 Lampiran Ill PeraturanDaerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 08 Tahun 2016 tentang APBD ProvinsiRiau Tahun 2017, dan Pasal 2 Lampiran Peraturan Gubernur Riau Nomor 106Tahun 2016 tentang Ringkasan Penjabaran
Sekretariat Daerah;Pasal 2 Lampiran Peraturan Gubernur Riau Nomor 106 Tahun2016 tentang Ringkasan Penjabaran Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah Tahun Anggaran 2017 sebagai berikut:e Belanja Hibah Kesehatan : 5.1.4.05.03 Belanja Hibah KepadaKelompok Masyarakat Bidang Kesehatan.Bertentangan dengan UndangUndang Nomor : 36 Tahun 2009Tentang Kesehatan;Pasal 5 Lampiran Ill Perda Provinsi Riau Nomor : 08 Tahun 2016tentang APBD Provinsi Riau Tahun 2017 sebagaimana dalamPeraturan Daerah (Perda) Nomor 08
Terhadap Pasal 2Lampiran Peraturan Gubernur Riau Nomor 106 Tahun 2016 tentangRingkasan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahTahun Anggaran 2017 terhadap 1. UndangUndang Nomor 36 Tahun2009 tentang Kesehatan. 2. Intruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2015tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan 3.
Terhadap Pasal 2Lampiran Peraturan Gubernur Riau Nomor 106 Tahun 2016 tentangRingkasan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TahunAnggaran 2017 terhadap 1. UndangUndang Nomor 36 Tahun 2009tentang Kesehatan, 2. Intruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentangPengendalian kebakaran Hutan dan Lahan, 3.
Menyatakan sah dan tetap berlaku Pasal 5 Lampiran Ill Peraturan DaerahProvinsi Riau Nomor 8 Tahun 2016 tentang APBD Provinsi Riau Tahun2017 tentang Rincian APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah,Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Tahun Anggaran 2017dan Pasal 2 Lampiran Peraturan Gubernur Riau Nomor 106 Tahun 2016tentang Ringkasan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahTahun Anggaran 2017;d.
101 — 47
perbuatan melawan hukummemperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuanganNegara atau perekonomian Negara yang dilakukan secara berturutturut yang adahubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatanberlanjut,yang dilakukan dengan caracara sebagai berikut:e Bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten Maluku Tenggara tahunAnggaran 2002 yang selanjutnya dijabarkan dalam keputusan Bupati Maluku TenggaraNomor: 154 Tahun 2002 tentang Penjabaran
Kegiatan dan Proyek Anggaran Pendapatandan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2002 telah ditetapkan Anggaran Asuransi AnggotaDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2002pada Pos anggaran 2.2.1.1011.90 III dana Asuransi Anggota Dewan SebesarRp.1.410.000.000, (satu milyar empat ratus sepuluh juta rupiah).e Bahwa dalam Anggaran 2003 yang selanjutnya dijabarkan dalam Keputusan BupatiMaluku Tenggara No.241 Tahun 2003 tentang penjabaran kegiatan dan ProyekAnggaran Pendapatan dan
perundangundangan yang berlaku,efisien,transparan dan bertanggung jawab denganmemperhatikan asas keadilan dan kepatutan Dan Pasal 27 ayat (1) yang berbunyi: Setiap pembebanan APBD harus didukung oleh buktibukti yang lengkap dan sahmengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih Bahwa sesuai Keputusan Bupati maluku Tenggara Nomor:154 Tahun 2002 tentangpenjabaran Kegiatan dan Proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TahunAnggaran 2002 dan keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor 241 tahun 2003tentang Penjabaran
88 — 31
:> Bahwa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan(APBDP) Kabupaten Tana Toraja Tahun Anggaran 2003 terdapat alokasibelanja . .belanja tak tersangka sebesar Rp.550.000.000,00 (lima ratus lima puluh jutarupiah), sebagaimana termuat dalam Peraturan Daerah Nomor15 Tahun 2003 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan BelanjaDaerah Perubahan (APBDP) Tahun Anggaran 2003 yang kemudiandijabarkan dalam Surat Keputusan Bupati Tana Toraja Nomor : 1440 a/XV2003, tanggal 5 Nopember 2003 tentang Penjabaran
Toraja sebagaimana diuraikan di atasdalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP)Kabupaten Tana Toraja Tahun Anggarar Kabupaten . .tersangka sebesar Rp.550.000.000,00 (lima ratus lima puluh juta rupiah),15sebagaimana termuat dalam Peraturan Daerah Nomor : 15 Tahun 2003tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan(APBDP) Tahun Anggaran 2003 yang kemudian dijabarkan dalam SuratKeputusan Bupati Tana Toraja Nomor : 1440 a/XV2003, tanggal 5Nopember 2003 tentang Penjabaran
Perubahan Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah (APBDP) Kabupaten Tana Toraja Tahun Anggaran 2003,selanjutnya pada tanggal 29 Desember 2003, terdakwa JOHANIS AMPINGSITURU, S.H. selaku Bupati Tana Toraja mengeluarkan Surat Keputusan(SK) Nomor : 1625/X1V/2003, tanggal 29 Desember 2003, tentangPerubahan/Penyempurnaan Keputusan Bupati Tana Toraja Nomor : 1440a/XV2003, tanggal 05 Nopember 2003 tentang Penjabaran PerubahanAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBDP) Kabupaten TanaToraja Tahun Anggaran
Surat Keputusan Bupati Tana Toraja Nomor1440a/XV2003 Tentang Penjabaran Perubahan AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tana Toraja TahunAMO afar 2O03) eee neces ss ieaenantecemnsa nen cmenaea ican2. Surat Keputusan Bupati Tana Toraja Nomor : 899/VI Tahun 2004Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun Anggaran 2003;3.
Surat Keputusan Bupati Tana Toraja Nomor : 1334/IxX/2004Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun Anggaran 2004;4. Surat Keputusan Bupati Tane 4..Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan26Belanja Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun Anggaran 2004;5. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor : 6 Tahun 2004Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahKabupaten Tana Toraja Tahun 2004; 6.
37 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
2009tanggal 03 September 2009, tentang Penjabaran AnggaranPendapatan dan Belanja daerah TA 2009, (Buku II);1 (satu) buku DPA SKPD TA 2009 Belanja langsung No.
DPASKPD : 1.20.03 01 175 2, kegiatan Penyediaan makan minum;1 (satu) buku Laporan Pertanggung Jawaban Bupati Batang Hari TA2009 Penjabaran Realisasi APBD Pemerintah Kabupaten BatangHari Tahun 2009;1 (satu) buku Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor : 05Tahun 2010 tanggal 18 Oktober 2010, tentang Perubahan AnggaranPendapatan dan Belanja daerah TA 2010;1 (satu) buku Peraturan Bupati Batang Hari Nomor : 27 Tahun 2010tanggal 15 Oktober 2010, tentang Penjabaran Anggaran Pendapatandan Belanja daerah
DPASKPD : 1.20.03 01 175 2, kegiatan Penyediaan makan minum;1 (satu) buku Laporan Pertanggung Jawaban Bupati Batang Hari TA2009 Penjabaran Realisasi APBD Pemerintah Kabupaten BatangHari Tahun 2009;1 (satu) buku Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor : 05Tahun 2010 tanggal 18 Oktober 2010, tentang Perubahan AnggaranPendapatan dan Belanja daerah TA 2010;1314151617181920211 (satu) buku Peraturan Bupati Batang Hari Nomor : 27 Tahun 2010tanggal 15 Oktober 2010, tentang Penjabaran Anggaran Pendapatandan