Ditemukan 273 data
Balai Besar Wilayah Sungai Citarum
Termohon:
H. Ojang Sohandis, STP.,M.Si
38 — 42
M E N E T A P K A N
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menyatakan sah dan menerima penitipan uang ganti kerugian sejumlah Rp. 388.033.224 (tiga ratus delapan puluh delapan juta tiga puluh tiga ribu dua ratus dua puluh empat rupiah) sebagai pembayaran ganti kerugian tanah seluas 2.175 meter persegi letak tanah Desa Cibalandong jaya, Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang, dengan Nomor Urut Daftar Nominatif 423 NIS/NIB 00966;
3. Memerintahkan
EKO HADI SUMITRO
35 — 29
Mengabulkan permohonan seluruhnya
- Menetapkan pemohon (Eko Hadi Sumitro) sebagai orang tua kandung dari anak yang bernama Ajitama Putra Nugraha yang mewakili kepentingan anaknya tersebut baik didalam maupun diluar pengadilan sampai anak tersebut dewasa / cakap melakukan perbuatan hukum termasuk hal ini: untuk menjual harta berupa tanah pekarangan dengan sertifikat Hak Milik No. 1507 yang terletak di di Kelurahan Kademangan Kecamatan Kademangan Kota Probolinggo dengan luas 117 meter persegi
PT. PLN Persero
Termohon:
ZULFAN SIRAIT
28 — 25
Menyatakan sah dan menerima penitipan uang ganti kerugian sejumlahRp.66.417.500 (enam puluh enam juta empat ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiahuntuk pembayaran ganti kerugian tanah berikut tanaman di atasnya seluas 930 m(sembilan ratus tiga puluh meter persegidari Pemohon kepada Termohon Zulfan Sirait
3.
Kenan Sipayung,SP
Tergugat:
Abdul Rahman
Turut Tergugat:
Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Keerom
22 — 17
Abdul Rahman (Tergugat), menjadi milik Kenan Sipayung, SP (Penggugat);
- Memberikan ijin kepada Penggugat untuk melakukan proses balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor 00744, Surat Ukur Nomor 00745/Yowong/2019, tanggal 08 Mei 2019, degan luas tanah 1.250 M2 (seribu dua ratus lima puluh) meter persegi terletak di Desa Yowong Distrik Arso Barat menjadi atas nama Kenan Sipayung, SP (Penggugat);
- Memerintahkan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Keerom, untuk memproses
balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor 00744, Surat Ukur Nomor 00745/Yowong/2019, tanggal 08 Mei 2019, dengan luas tanah 1.250 M2 (seribu dua ratus lima puluh) meter persegi terletak di Desa Yowong Distrik Arso Barat An.
LUKAS EDY SANTOSO
10 — 7
Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan menunjuk Pemohon ( LUKAS EDY SANTOSO ) selaku ayah kandung dari anak pemohon yang belum dewasa : CANDIES ANNASTASIA, Perempuan, lahir tanggal 4 Juni 2006, untuk mewakili melakukan perbuatan hukum terhadap hal- hal tertentu (khusus) untuk menjaminkan Rumah dengan Sertifikat Hak Milik No. 8700 yang terletak di Kelurahan Tlogomulyo, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang dengan luas tanah 117 meter persegi dan luas bangunan 100 meter persegi
REDI AGUSTIAWAN
21 — 0
p>MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
- Menetapkan Pemohon Redi Agustiawanmewakili anak-anak Pemohon yang belum dewasa yaitu Alicia Queena Agustiawan, jenis kelamin perempuan, lahir di Batam tanggal 22 Desember 2018 dan Alceo Livo Agustiawan, jenis kelamin laki-laki, lahir di Batam tanggal 1 Juli 2021, untuk melakukan tindakan hukum menjual sebidang tanah seluas 90 meter persegi Luas Bangunan 45 meter persegi
51 — 0
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menetapkan, harta kekayaan berupa sebuah bangunan rumah tempat tinggal yang luasnya 105,12 meter persegiyang berdiri di atas tanah milik Sumini binti Giman (nenek Tergugat) yang luasnya 175,5 meter persegi yang terletak di Dusun Bulugede Wetan RT.008 RW.003 Desa Bulugede, Kecamatan Patebon,Kabupaten Kendal yang tercatat pada leter C Desa Bulugede Persil 73 Klas D.I yang batas-batasnya :
- Sebelas timur
Balai Besar Wilayah Sungai Citarum
Termohon:
Nemah
37 — 40
M E N E T A P K A N
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menyatakan sah dan menerima penitipan uang ganti kerugian sejumlah Rp. 70.788.528,- (tujuh puluh juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu lima ratus dua puluh delapan rupiah) sebagai pembayaran ganti kerugian tanah seluas 331 meter persegi letak tanah Desa Cibalandongjaya, Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang, dengan Nomor Urut Daftar Nominatif 311 NIS/NIB 00783;;
3. Memerintahkan
LUKAS EDY SANTOSO
8 — 8
Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan menunjuk Pemohon ( LUKAS EDY SANTOSO ) selaku ayah kandung dari anak pemohon yang belum dewasa : CANDIES ANNASTASIA, Perempuan, lahir tanggal 4 Juni 2006, untuk mewakili melakukan perbuatan hukum terhadap hal- hal tertentu (khusus) untuk menjaminkan Rumah dengan Sertifikat Hak Milik No. 8700 yang terletak di Kelurahan Tlogomulyo, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang dengan luas tanah 117 meter persegi dan luas bangunan 100 meter persegi
sunarti
17 — 11
Pemohon;
- Memberi ijin kepada Pemohon(Bu Sunarti) untuk mewakili anaknya yang masih dibawah umur yaitu Alfira Sukma Risqiana jenis kelamin perempuan, lahir pada tanggal 7 Oktober 2007 untuk menandatangani dokumen-dokumen hukum keperdataan guna penyerahan sertifikat tanah yang akan dijaminkan di bank yakni :
- Sertifikat Hak Milik Nomor 01522/ Sidokare dengan Surat Ukur tanggal 21/10/2014, Nomor 00356/Sidokare/2014 seluas 185 M2 ( Seratus Delapan puluh lima) Meter Persegi
RAHEL SANTIUR BR SIAHAAN
21 — 13
Bogor, Sertifikat Hak Milik Nomor 3156 tanggal 7 Januari 2004 Surat Ukur Nomor 176/Tlajung Udik/2003 tanggal 29 Oktober 2003 seluas 65 (enam puluh lima) meter persegi atas nama pemegang hak Tonny Sirait, sepanjang yang menjadi bagian dari anak pemohon tersebut.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp106.000,00 (seratus enam ribu rupiah);
AI SAN
32 — 7
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Memberi ijin kepada Pemohon selaku orang tua (Ibu Kandung) bertindak untuk mewakili kepentingan hukum dari anak Pemohon yang masih dibawah umur yang bernama : AUDREY ANGELINE MARGAWANG lahir di Surakarta pada tanggal 13 Nopember 2003 untuk menjual tanah dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 1952, yang terletak di Desa Langenharjo, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, seluas 362 Meter persegi
11 — 13
Menetapkan bahwa Penetapan ini hanya digunakan khusus untuk pengurusan Buku Tanah Hak Milik No. 21 Desa Mapilli (saat ini Desa Kurma) tanggal 26-4-1983, Gambar Situasi Nomor: 424 / 1983 tanggal 19-5-1983, seluas 20.000 Meter persegian. BACO PANGAPARAN