Ditemukan 23556 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 31-10-2013 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 487/B/PK/PJK/2013
Tanggal 31 Oktober 2013 — PT. SEN LU INDONESIA vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
13729 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 487/B/PK/PJK/2013Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding kepada Yth Bapak KetuaPengadilan Pajak terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP637/WPJ.09/2011 tanggal 5 April 2011 tentang Keberatan Pemohon Banding AtasSurat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan JasaNomor 00022/207/04/441/10 Masa/Tahun Pajak Oktober 2004 tanggal 3Februari 2010;Bahwa berdasarkan uraian Surat Keputusan tersebut, permohonan PemohonBanding, ditolak dengan perhitungan sebagai berikut
    Putusan Nomor 487/B/PK/PJK/2013keterangan yang diperlukan agar banding yang Pemohon Banding ajukandapat diterima;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.38590/PP/M.XIV/16/2012, tanggal 8 Juni 2012, yang telah berkekuatan hukum tetaptersebut adalah sebagai berikut: Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadapkeputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP637/WPJ.09/2011 tanggal 5April 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang BayarPajak Pertambahan Nilai
    Faktur Pajak:Bahwa dalam menetapkan pokok sengketa peninjauan kembali ini,Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dalamperhitungannya menggunakan Kurs tengah Bank Indonesia per 31Desember 2004;Bahwa oleh karenanya penetapan koreksi yang menjadi pokoksengketa peninjauan kembali ini tidak sesuai atau bertentangandengan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun2000 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 8 Tahun 1983tentang Pajak Pertambahan
    Diketahui secarajelas bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa danmengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidaktidaknya telah membuatsuatu kekhilafan (error facti) dalam membuatpertimbanganpertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan faktafakta dan buktibukti, sehinga hal tersebut nyata nyata telah melanggarasas kepastian hukum dalam bidang perpajakan di Indonesia.Bahwa Majelis tidak teliti dalam mengakui kebenaran koreksi DasarPengenaan Pajak Pertambahan
    Nilai Barang dan Jasa (penjualan lokal)oleh Termohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding) apakah secaramaterial dapat diterapkan atau tidak dengan melakukan pembuktian arusuang dan arus barang secara utuh dimulai dari arus bahan baku hinggaarus barang jadi yang sebelumnya dalam pemeriksaan dan keberatan tidakdilakukan Termohon Peninjauan kembali (semula Terbanding), sehinggadengan pembuktian tersebut dapat diyakini kebenaran penjualan tersebutsebagai dasar pengenaan Pajak Pertambahan nilai barang
Putus : 10-03-2013 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 768/B/PK/PJK/2013
Tanggal 10 Maret 2013 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT HYUNDAI INDONESIA MOTOR
14740 Berkekuatan Hukum Tetap
  • JumlahJumlah PPN yang masih harus dibayar 1.514.393.464,00(179.677.344,00)251.215.172,000,00251.215.172,000,0071.537.828,000,000,000,000,0071.537.828,00143.075.656,00 Bahwa menanggapi SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan JasaPenyerahan BKP dan/atau JKP di atas, pada tanggal 21 Desember 2009 PemohonBanding mengajukan Surat Permohonan Keberatan dengan Nomor 023/KPP/HIM/ACT/XII/09 tertanggal surat 21 Desember 2009 kepada Kepala KPP Wajib Pajak Besar Dua;Bahwa pada tanggal 8 Desember 2010 Terbanding
    Majelis Hakim PengadilanPajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dankeliru atau setidaktidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalammembuat pertimbanganpertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan dasarhukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku sehingga hal tersebut nyatanyatatelah melanggar asas kepastian hukum dalam bidang perpajakan di Indonesia ;Bahwa pokok sengketa banding yang diajukan Peninjauan Kembali adalah DasarPengenaan Pajak Pajak Pertambahan
    dikeluarkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) sudah benar ;8) Bahwa Pasal 3 ayat (3) KMK Nomor 596/KMK.04/1994, menyatakan :91011"Nota Retur sekurangkurangnya mencantumkan:a Nomor urut;b Nomor dan tanggal Faktur Pajak dari Barang Kena Pajak yangdikembalikan;c Nama, alamat dan NPWP pembeli ;d Nama, alamat, NPWP, serla nomor dan tanggal pengukuhanPengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak;e Macam, jenis, kuantum dan harga jual Barang Kena Pajak yangdikembalikan;f Pajak Pertambahan
    returpenjualan aksesories sebesar Rp 1.012.545.470,00 tidak dapatdipertahankan ;6) Bahwa sesuai Pasal 3 ayat (3) KMK Nomor 596/KMK.04/1994 menyatakan :"Nota Retur sekurangkurangnya mencantumkan:a Nomor urut;b Nomor dan tanggal Faktur Pajak dari Barang Kena Pajak yangdikembalikan;c Nama, alamat dan NPWP pembeli;d Nama, alamat, NPWP, serta nomor dan tanggal pengukuhan PengusahaKena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak;e Macam, jenis, kuantum dan harga jual Barang Kena Pajak yangdikembalikan;f Pajak Pertambahan
    berlaku, sehingga putusan Majelis nyatanyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan perpajakan yangberlaku, khususnyaUU PPN ;Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak NomorPut.41875/PP/M.1/16/2012 tanggal 3 Desember 2012 yang menyatakan :e Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadapkeputusan Terbanding Nomor KEP741/WPJ.19/BD.05/2010tanggal 17 Desember 2010 mengenai keberatan atas SuratKetetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan
Putus : 22-11-2012 — Upload : 22-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 761/B/PK/PJK/2011
Tanggal 22 Nopember 2012 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT.HANSAE INDONESIA UTAMA
14141 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pemohon Banding tidakmemungut Pajak Pertambahan Nilai, sedangkan atas penyerahan barangkepada pihak pemesan di dalam negeri dipungut Pajak Pertambahan Nilai10% sesuai ketentuan yang berlaku;Bahwa Pemeriksa menghitung Pajak Keluaran sebesar 10% xRp10.466.650.666,00 yang berarti dihitung dari selurun penyerahan ekspor;Bahwa menurut Pemohon Banding pengenaan Pajak Pertambahan Nilaisebesar 10% atas penyerahan jasa maklon keluar negeri tidak ada dasarhukumnya karena untuk pesanan dari luar negeri tersebut
    Bahwa yang menjadi dasar hukum pembentukan danpenerbitan Keputusan Menteri Keuangan Nomor302/KMK.04/1989 tersebut adalah UndangUndang Nomor 8Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang danJasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sertaPeraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 tentangPengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan JasaKena Pajak disamping Jasa yang dilakukan oleh Pemborong;b.
    RajaGrafindo Persada, 2005, Halaman 204207 dan 224225,menyatakan:Legal character Pajak Pertambahan Nilai adalah:a. GeneralYang menjadi objek Pajak Pertambahan Nilai adalah seluruhkonsumsi di dalam negeri atas barang dan/atau jasa;b. NeutralDengan tidak dibedakannya pengenaan Pajak PertambahanNilain baik atas konsumsi barang maupun jasa, hal ini tidakmempengaruhi pola konsumsi masyarakat;c.
    Faktur Pajak tersebut diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajaksehubungan dengan adanya penyerahan BKP dan atau JKP yangterutang Pajak Pertambahan Nilai;c.
    Faktur Pajak tersebut diterbitkan oleh Pengusaha KenaPajak sehubungan dengan adanya penyerahan BKP danatau JKP yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;c.
Putus : 19-07-2012 — Upload : 11-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 443/B/PK/PJK/2011
Tanggal 19 Juli 2012 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT. NEWMONT MINAHASA RAYA
172125 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pasalini juga mengatur bahwa tarif yang digunakandalam pengenaanPajak Pertambahan Nilai harus sesuai dengan tarif yang ditentukan olehUndangUndang Pajak Pertambahan Nilai dan peraturan pelaksanaannya yangberlaku pada saat transaksi terjadi;Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, ada beberapa hal penting yangdiatur dalam Pasal 13 ayat 7(i)(a) dari Kontrak Karya:a. bahwa Pemohon Banding harus mendaftarkan diri sebagai Pengusaha KenaPajak (PKP);b. bahwa Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% harus dikenakan
    Pajak Pertambahan Nilai mengikuti UndangUndang dan PeraturanPajak Pertambahan Nilai yang berlaku.
    tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai danPajak Penjualan Atas Barang Mewah;b.
    Nilai (PPN) atas pembelian dan penjualanbarangbarang kena pajak;Pasal 13 ayat (7)Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pembelian dan penjualanbarang kena pajak;(i) Perusahaan harus didaftarkan sebagai Pengusaha Kena Pajakuntuk Pajak Pertambahan Nilai dan dengan demikian PajakPertambahan Nilai harus dikenakan pada:a.
    kewajibankewajiban pajaknya termasukPajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pembelian dan penjualanbarangbarang kena pajak.
Putus : 27-01-2014 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 552/B/PK/PJK/2013
Tanggal 27 Januari 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT MAJU MAKMUR PERKASA
1350 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 12-12-2013 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 631/C/PK/PJK/2013
Tanggal 12 Desember 2013 — PT. INTERKARYA SERASI vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
13433 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PPnmasa Desember 2007 yang telah Pemohon Banding bayar di Januari 2008 di mana ataspembayaran tersebut tidak diakui oleh Terbanding;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.28156/PP/M.IX/16/2010, tanggal 21 Desember 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebutadalah sebagai berikut:Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan DirekturJenderal Pajak Nomor KEP1157/WPJ.04/2010 tanggal 25 Februari 2010, tentangKeberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan
Putus : 14-02-2013 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 542/B/PK/PJK/2012
Tanggal 14 Februari 2013 — PT. POLYFIN CANGGIH vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
13744 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor. 542/B/PK/PJK/2012Bahwa sehubungan dengan terbitnya Surat Ketetapan Pajak Kurang BayarTambahan Pajak Pertambahan Nilai Masa Mei 2007 Nomor 00054/307/07/441/10tanggal 29 November 2010, yang Penggugat terima tanggal 6 Desember 2010,Penggugat berpendapat seharusnya Tergugat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihilsesuai dengan Undangundang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 17 Bayat dan 2, dengan ini Penggugat mengajukan gugatan sebagai berikut :Dasar Hukum :Peraturan Pemerintah
    Putusan Nomor. 542/B/PK/PJK/2012Bahwa Surat Pemberitahuan Masa Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Mei2007 tanggal 20 Juni 2007;Bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Mei2007 Nomor 00022/407/07/441/07 tanggal 15 November 2007;Bahwa Surat Pemberitahuan Badan Lebih Bayar 2007, Penggugat laporkan danditerima Tergugat pada tanggal 3 November 2008;Bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun2007 Nomor 00039/206/07/441/09 tanggal 29 Oktober 2009 yang
    Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan Lebih Bayar Penggugattahun pajak 2007, yang mana berdasarkan Pasal 17B UndangUndang Ketentuan Umumdan Tata Cara Perpajakan maka DJP wajib menerbitkan Surat Ketetapan Pajak LebihBayar Rugi sesuai dengan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan, karenaseluruh koreksi batal demi hukum maka atas Pajak Pertambahan Nilai DJP wayibmenerbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Masa Mei 2007;Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas Penggugat mohon
    Pendapat Termohon PK pemeriksaan Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan NilaiMasa Mei 2007 telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar TambahanPajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei 2007 Nomor 00042/307/07/441/09 tanggal29 Oktober 2009 dan tidak ada kaitanya dengan Pasal 17B ayat (1) UU KUP;Termohon PK didalam proses gugatan yang juga tercantum dalam PutusanPengadilan Pajak No. 35821/PP/M.X/99/2011 halaman 28 dari 39 yang menyatakan Bahwa atas pemeriksaan Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan
    Putusan Nomor. 542/B/PK/PJK/201212Nomor 16 Tahun 2000 Tentang Perubahan kedua atas UndangUndang No. 6 Tahun1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ;Dalam sidang gugatan telah kami nyatakan bahwa Surat Ketetapan Pajak KurangBayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2007Nomor 00054/307/07/441/10 tanggal 29 November 2010, dilakukan pemeriksaandengan Surat Perintah Pemeriksaan No.
Putus : 27-02-2012 — Upload : 22-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 304/B/PK/PJK/2011
Tanggal 27 Februari 2012 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT. PINDO DELI PULP & PAPER MILLS
14641 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Thamrin Nomor51, Jakarta Pusat, sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai terutang untuk MasaPajak Juni 2008 dihitung menjadi sebagai berikut;Dasar Pengenaan Pajak Rp. 925.242.123.676,00Halaman 3 dari 30 halaman.
    Nilai Masa Pajak yang sama dengan bulanpenyetoran;Bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap buktibuktipendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding, diketahuibahwa Pemohon Banding telah menyetor Pajak Pertambahan Nilaipada dan atau sebelum tanggal 15 bulan berikutnya dan telahdilaporkan pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan NilaiMasa Pajak yang sama dengan bulan penyetoran sebagaimana diaturdalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Keputusan Menteri KeuanganNomor : 568/KMK.04/2000 tanggal
    Putusan Nomor. 304/B/PK/PJK/2011Ayat (2)Bagi Pengusaha Kena Pajak, Pajak Pertambahan Nilai yang telahdisetor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaporkan dalamSurat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada MasaPajak yang sama dengan bulan penyetoran;Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (6) UndangUndangNomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang danJasa dan Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubahterakhir dengan UndangUndang Nomor 18 Tahun 2000,menyebutkan sebagai
    Nilai Masukan ataspemanfaatan Jasa Luar Negeri sebesar Rp. 65.654.418,00dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali semulaTerbanding karena Termohon Peninjauan Kembali semulaPemohon Banding terlambat mengkreditkan PajakPertambahan Nilai Masukan Jasa Luar Negeri, yang manaTermohonPeninjauan Kembali semula Pemohon Banding menggunakansaat terutang Pajak Pertambahan Nilai pada saat pencatatansedangkan PemohonPeninjauan Kembali semula Terbanding menggunakan saatterutang Pajak Pertambahan Nilai pada saat
    Bahwa dengan demikian, nyatanyata telah terbukti pokok sengketa adalah saat terutangnyaPajak Pertambahan Nilai, apakah saat pencatatan ataukah saatPajak Pertambahan Nilai tersebut ditagih oleh pihak serviceprovider (tanggal invoice);11.2 Bahwa pada pemeriksaan sengketa banding di PengadilanPajak, Termohon Peninjauan Kembali semula PemohonBanding juga telah mengakui secara tegas dan nyatanyatabahwa Pemohon Peninjauan Kembali semula Terbandingmelakukan koreksi Pajak Pertambahan Nilai Masukan atasHalaman
Putus : 27-02-2012 — Upload : 11-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 141/B/PK/PJK/2011
Tanggal 27 Februari 2012 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT. JASA ANSKASA SEMESTA, Tbk., diwakili oleh MARIANNE LUDWINA HASJI
15651 Berkekuatan Hukum Tetap
  • atas Penyerahan Jasa Kena Pajak disamping jasa yangdilakukan oleh pemborong, serta Peraturan Pemerintah Nomor75 Tahun 1991 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilaiatas Penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan olehpedagang eceran besar, dinyatakan tidak berlaku;Bahwa selain daripada itu pula, dapat diketahui secara jelas dannyatanyata bahwa yang menjadi dasar hukum penerbitanPeraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 tentangPengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan BarangKena Pajak Yang
    Putusan Nomor 141/B/PK/Pjk/201 15.8.5.9.Perubahan : UndangUndang Nomor 11 Tahun 1994 tentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 8Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan NilaiBarang Dan Jasa dan Pajak Penjualan AtasBarang Mewah;Perubahan Il: UndangUndang Nomor 18 Tahun 2000 tentangPerubahan Kedua atas UndangUndang Nomor8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan NilaiBarang Dan Jasa dan Pajak Penjualan AtasBarang Mewah;Bahwa dengan demikian, mengingat Jasa Penunjang KegiatanPenerbangan Internasional (Jasa Kebandarudaraan
    Nilai BarangDan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewahsebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndangNomor 18 Tahun 2000, menyebutkan sebagai berikut:Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:c.
    Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangkamenjalankan pemerintahan secara umum;Bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 13 Peraturan PemerintahNomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yangTidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, menyebutkan:Jasa angkutan umum di darat dan di air tidak dikenakan PajakPertambahan Nilai, sedangkan jasa angkutan udara dikenakanPajak Pertambahan Nilai.
    Berdasarkan ketentuan Pasal 4A ayat (3) UndangUndangPajak Pertambahan Nilai Tahun 2000 diketahui bahwa JasaPenunjang Kegiatan Penerbangan Internasional (JasaKebandarudaraan untuk Penerbangan Internasional) tidaktermasuk ke dalam jenis jasa yang tidak dikenakan PajakPertambahan Nilai;c.
Putus : 25-07-2013 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 618/B/PK/PJK/2012
Tanggal 25 Juli 2013 — PT. BUT CHENGDA ENGINEERING CORPORATION OF CHINA vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
188159 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Jumlah yang masih harus dibayar (3+4.h) Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor 33991/PP/M.IV/99/2011 tanggal 4 Oktober 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebutadalah sebagai berikut:e Menolak gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak NomorS2238/WPJ.32/KP.0509/2011 tanggal 28 Februari 2011, halPembatalan Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei2006 Nomor 00004/107/06/522/08 tanggal 15 Oktober 2008, atas nama : BUTChengda Engineering Corporation
    dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2009, juncto UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;ALASAN PENINJAUAN KEMBALIMenimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasanPeninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali sangat keberatan dengan pendapat MajelisHakim Pengadilan Pajak atas sengketa STP Pajak Pertambahan
    522/08 tanggal 15 Oktober, sudah benar dan penerbitannya oleh Tergugattelah sesuai dengan ketentuan perundangundangan perpajakan yang berlaku, namunsesuai dengan wewenang yang diberikan oleh Pasal 36 ayat (1) huruf a UndangUndangNomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimanatelah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 16 Tahun 2000, maka Tergugatseyogyanya agar segera meneliti dan memproses secara jabatan kebenaran daripenerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan
    demikianhingga saat ini pihak Kanwil Direktorat Jenderal Pajak belummenerbitkan keputusan tersebut ;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembali tersebut,Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan peninjauan kembali tidak dapat dibenarkan karenapertimbangan hukum dan Putusan Pengadilan Pajak yangMenolak gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak NomorS2238/WPJ.32/KP.0509/2011 tanggal 28 Februari 2011, hal Pembatalan Surat TagihanPajak (STP) Pajak Pertambahan
Putus : 22-01-2013 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 561/B/PK/PJK/2012
Tanggal 22 Januari 2013 — PT. POLYFIN CANGGIH vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
14757 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor.561/B/PK/Pjk/2012Kronologis Kejadian.Bahwa Surat Pemberitahuan Masa Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Desember 2007tertanggal 28 Januari 2008;Bbahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Desember2007 Nomor : 00071/307/07/441/10 tertanggal 20 Juni 2008;Bahwa Surat Pemberitahuan Badan Lebih Bayar 2007, Penggugat laporkan dan diterimaTergugat pada tanggal 3 November 2008;Bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun 2007Nomor: 00039/206/07/441
    Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa PajakDesember 2007 Nomor 00061/307/07/441/10 tanggal 29 November 2010,Halaman.33 dari 50 halaman.Putusan.Nomor.561/B/PK/Pjk/2012dilakukan pemeriksaan dengan Surat Perintah Pemeriksaan No.
    Nilai Masa Desember 2007 telah diterbitkanSurat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai MasaPajak Desember 2007 Nomor 00049/307/07/441/09 tanggal 29 Oktober 2009 dantidak ada kaitannya dengan Pasal 17B ayat (1) UndangUndang Nomor 16 Tahun2000 tentang Perubahan kedua atas UndangUndang Nomor 6 Tahun 1983tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Putus : 05-03-2013 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 739/C/PK/PJK/2012
Tanggal 5 Maret 2013 — PT. DHARMA BUDHI LESTARI vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
1260 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 02-04-2013 — Upload : 22-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 66/B/PK/PJK/2013
Tanggal 2 April 2013 — DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI vs. PT. EXINDOKARSA AGUNG
14036 Berkekuatan Hukum Tetap
  • merupakan buahbuahanyang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
    Bahwa oleh karena buah kurma tersebut merupakan buahbuahan yangtidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, maka Majelis berkesimpulanpenetapan Terbanding atas importasi buah kurma yang dikenakan PPNImpor dengan tarif 10% tidak dapat dipertahankan;dengan alasan sebagai berikut:1) Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa, mengadili, danmemutus perkara a quo telah secara nyata melakukan kekeliruan dankekhilafan sehingga memberikan pertimbangan hukum yang tidak sesuaidengan iketentuan dan/atau
    nilai.19.Bahwa berdasarkan UU 42/2009 Pasal 4A ayat (2) huruf (b)menyatakan, Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilaiadalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut: b.barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.Halaman 11 dari 23 halaman.
    Putusan Nomor 66/B/PK/PJK/2013keadaan tidak segar, maka atas impor dan/atau penyerahan kurmatersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.Maka dengan demikian telah jelas, tegas, dan eksplisit, bahwa terhadapKurma yang diimpor tidak dalam kondisi segar dikenakan PPN, sehinggaterhadap Kurma impor milik Termohon Peninjauan Kembali wajibmembayar PPN 10% karena diimpor tidak dalam kondisi segar (kering)..
    Putusan Nomor 66/B/PK/PJK/2013strategis yang atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan daripengenaan pajak pertambahan nilai sebagaimana dinyatakan dalamLampiran Peraturan Pemerintah tersebut, sehingga dengan demikianterhadap importasi Kurma dikenakan PPN 10%..
Putus : 25-03-2013 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 871/B/PK/PJK/2012
Tanggal 25 Maret 2013 — PT. CONSISTEL INDONESIA vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
14767 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nilai; kewajiban memungut danmenyetorkan Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dariLuar Daerah Pabean ke Dalam Daerah Pabean terutang Pajak Pertambahan Nilaidan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang tersebut wajib di pungut oleh PTConsistel Indonesia dan disetorkannya Pajak Pertambahan Nilainya denganSurat Setoran Pajak untuk masa Oktober Desember 2007 tertanggal 28 Juli2009 atas nomor Ketetapan No.00083/207/07/058/09 tertanggal 29 Juni 2009sebesar Rp.212.099.810,Hal tersebut
    Pasal 4 huruf e, Objek Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas :Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di dalam DaerahPabean ;F. Pasal 7 ayat 1 ;Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 10 % ;G.
    Nilai yang dipungut sebagaimana dimaksud dalamPasal 3 harus disetorkan seluruhnya ke Kas Negara melalui Kantor Posatau Bank Persepsi paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelahbulan terjadinya pemungutan ;(2) Bagi Pengusaha Kena Pajak, Pajak Pertambahan Nilai yang telah disetorsebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaporkan dalam SuratPemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak yangsama dengan bulan penyetoran ;B.
    No. 871/B/PK/PJK/201218g Surat Setoran Pajak untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai ataspemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dariLuar Daerah Pabean;9 Termohon Peninjauan Kembali (Direktur Jenderal Pajak) tidak mengakuipenyerahan Jasa Management dari Consistel Pte.Ltd.
    Nilai yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal3 harus disetorkan seluruhnya ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau BankPersepsi paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan terjadinyapemungutan ;(2) Bagi Pengusaha Kena Pajak, Pajak Pertambahan Nilai yang telah disetorsebagaimanadimaksud dalamayat (1) dilaporkan dalam SuratPemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak yang samadengan bulan penyetoran ;10.
Putus : 28-01-2013 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 630/B/PK/PJK/2011
Tanggal 28 Januari 2013 — PT. TAPIAN NADENGGAN (d/h PT. MITRATAMA ABADI MAKMUR) vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
14626 Berkekuatan Hukum Tetap
  • tersebut juga mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usahaPemohon Banding sehingga menurut Pemohon Banding seharusnya atas fakturpajak tersebut telah memenuhi persyaratan untuk dapat dikreditkan;Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan olehPemeriksa yang didasarkan bahwa pembangunan perumahan karyawan tidakmempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha (UU Nomor 18Tahun 2000 tanggal 02 Agustus 2000 tentang Perubahan Kedua atasUndangUndang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan
    Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan AtasBarang Mewah diatur bahwa:"Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa KenaPajak di dalam Daerah Pabean, atau melakukan ekspor Barang Kena Pajakwajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak,dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai danPajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang.Bahwa berdasarkan Pasal 3A angka (1) UndangUndang Nomor 18 Tahun2000, menurut Pemohon Banding kewajiban
    Bahwa pembangunan rumah karyawan di lokasi perkebunan Kelapa Sawittersebut tidak termasuk sebagai pengeluaran yang berhubungan langsungdengan kegiatan usaha Pemohon Banding sebagaimana dimaksud dalamPasal 9 ayat (8) huruf b UndangUndang Nomor 8 Tahun 1983 tentangPajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atasBarang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 18 Tahun 2000 jo Pasal 1 ayat (1) dan (2) KeputusanMenteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 296/KMK.04
    Bahwa atas dasar hukum yang digunakan oleh Termohon PeninjauanKembali (semula Terbanding) yaitu Pasal 9 ayat (8) huruf b UndangUndang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barangdan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telahdiubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 18 Tahun 2000 (Lampiran14), dimana disebutkan bahwa:"Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diaturdalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk:b.
    Bahwa pembangunan rumah karyawan di lokasi perkebunan KelapaSawit tersebut tidak termasuk sebagai pengeluaran yang berhubunganlangsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sebagaimanadimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b UndangUndang Nomor 8 Tahun1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan PajakPenjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir denganUndangUndang Nomor 18 Tahun 2000 jo Pasal 1 ayat (1) dan (2)Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 296/KMK.04
Putus : 19-02-2013 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 821/B/PK/PJK/2013
Tanggal 19 Februari 2013 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT SUNG WON INDONESIA
15345 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nilai sebesar Rp 2.349.404.028,00;2 Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai ;Bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan Penanaman Modal Asing yangdidirikan berdasarkan akte notaris H.
    Pemohon Banding tidak memungutPajak Pertambahan Nilai;Bahwa Pemeriksa menghitung Pajak Keluaran sebesar 10% X Rp2.349.404.028,00 yang berarti dihitung dari seluruh penyerahan ekspor garmen,dengan alasan karena penyerahan Jasa yang merupakan Jasa Kena Pajak di dalamDaerah Pabean dan dalam lingkungan pekerjaan;Bahwa menurut Pemohon Banding pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10%atas penyerahan Jasa Maklon ke luar negeri tidak ada dasar hukumnya karena untukpesanan dari luar negeri tersebut Pemohon
    Nilai sebagaimana yang tercantumdalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor00205/207/08/052/10 tanggal 4 Februari 2010 tersebut;Bahwa Pajak Pertambahan Nilai terutang menurut Pemohon Banding adalahsebagai berikut: 1.
    Rasin Tarigan, M.Si, dalam bukunya yangberjudul Perpajakan Teori dan Aplikasi, Jakarta, PT Raja GrafindoPersada, 2005, Halaman 204207 dan 224225, menyatakan :Legal character Pajak Pertambahan Nilai adalah :a General :Yang menjadi objek Pajak Pertambahan Nilai adalah seluruh konsumsi didalam negeri atas barang dan/atau jasa ;b Neutral :Dengan tidak dibedakannya pengenaan Pajak Pertambahan Nilai baik ataskonsumsi barang maupun jasa, hal ini tidak mempengaruhi pola konsumsimasyarakat ;c Consumption
    Nilai yaitubahwa pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah terhadap konsumsi dalamnegeri Majelis berkesimpulan atas penyerahan jasa yang melekat pada atau untukbarang bergerak (jasa maklon) yang dilakukan di dalam daerah pabean dandimanfaatkan di luar daerah pabean Republik Indonesia diluar ruang lingkupPasal 4 UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai yang tidak terutang PajakPertambahan Nilai ;b.
Putus : 14-02-2013 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 540/B/PK/PJK/2012
Tanggal 14 Februari 2013 — PT. POLYFIN CANGGIH vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
16363 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Apabila Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar terlambat diterbitkan dalam jangkawaktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka kepada Wajib Pajak diberikanimbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung sejak berakhimya jangkawaktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sampai dengan saat diterbitkan SuratKetetapan Pajak Bayar";Kronologis Kejadian :Bahwa Surat Pemberitahuan Masa Lebih Bayar Pajak Pertambahan NilaiFebruari 2007 tanggal 11 Mei 2007;Bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan
    Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan Lebih Bayar Penggugattahun pajak 2007, yang mana berdasarkan Pasal 17B UndangUndang Ketentuan Umumdan Tata Cara Perpajakan maka DJP wajib menerbitkan Surat Ketetapan Pajak LebihBayar Rugi sesuai dengan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan, karenaseluruh koreksi batal demi hukum maka atas Pajak Pertambahan Nilai DJP wayibmenerbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Masa Februari 2007;Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Penggugat
    hukum tetaptersebut adalah sebagai berikut :Menyatakan menolak permohonan gugatan Tergugat terhadap Penerbitan SuratKetetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan JasaMasa Pajak Februari 2007 Nomor 00051/307/07/441/10 tanggal 29 November 2010,atas nama PT.
    Pertambahan Nilai MasaFebruari 2007 telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar TambahanPajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari 2007 Nomor 00039/307/07/44 1/09tanggal 29 Oktober 2009 dan tidak ada kaitannya dengan Pasal 17B ayat (1)UndangUndang Nomor 16 Tahun 2000 Tentang Perubahan kedua atas UndangUndang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ;Dalam sidang gugatan telah kami nyatakan bahwa Surat Ketetapan Pajak KurangBayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai
    Putusan Nomor.540/B/PK/PJK/201214Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari 2007Nomor 00039/307/07/441/09 tanggal 29 Oktober 2009 dan tidak ada kaitannyadengan Pasal 17B ayat (1) UndangUndang Nomor 16 Tahun 2000 TentangPerubahan kedua atas UndangUndang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuanUmum dan Tata Cara Perpajakan.
Putus : 02-03-2023 — Upload : 03-07-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 377 B/PK/PJK/2023
Tanggal 2 Maret 2023 — PT NTT GLOBAL DATA CENTERS INDONESIA dahulu PT NTT INDONESIA NEXCENTER vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
3314 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 19-03-2012 — Upload : 11-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 260/B/PK/PJK/2011
Tanggal 19 Maret 2012 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT. MULYA ADHI PARAMITA
15450 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 260 B PK/PJK/201 1Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor27/PJ/MAP/2008 tanggal 18 Desember 2008 pada pokoknya mengemukakansebagai berikut:Bahwa sehubungan dengan Surat Keputusan Terbanding NomorKEP1409/WPJ.07/BD.05/2008 tanggal 31 Oktober 2008 tentang Keberatan AtasKetetapan Pajak Pertambahan Nilai (SKPKB PPN), yang memutuskan menolakpermohonan Pemohon Banding mengenai keberatan atas SKPKB PPN Nomor00094/207/06/0S9/08 tanggal 27 Maret 2008 Masa Pajak JanuariDesember2006
    Cabang Jakarta Hayam Wuruk untuk pelunasan pajakterutang Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajakdari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Desember 2005 namun haltersebut tidak menggugurkan hak Pemohon Banding untukmengkreditkan SSP tersebut sebagai Pajak yang dapat diperhitungkandalam SPT masa PPN bulan April 2006 karena dengan mekanismepemindahbukuan yang telah dilakukan oleh Pemohon Banding tidakmenyebabkan Pemohon Banding melakukan dua kali pengkreditan atasdokumen yang dipersamakan
    Sehinggahal tersebut menimbulkan kesalahan pula dalam penerapannya di dalamamar putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak tersebut;Bahwa ketentuan Pasal1 angka 5, angka 6, angka 7, angka 19, angka 23danangka 24, Pasal 3A ayat (3), Pasal4 huruf d dan huruf e, Pasal9 ayat(8) huruf g dan huruf h, Pasal 11 ayat (1) huruf d serta Pasal 13 ayat (6)UndangUndang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan NilaiHalaman 10 dari 20 halaman.
    Putusan Nomor 260 B PK/PJK/2011tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran danPelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang KenaPajak Tidak Berwujud dan atau Jasa Kena Pajak Dari Luar DaerahPabean, mengatur dan menyebutkan sebagai berikut:Pasal 2Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalamPasal 1 dipungut oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkanBarang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luarDaerah Pabean, pada saat dimulainya pemantaatan
    Putusan Nomor 260 B PK/PJK/2011ditandatanganinya kontrak atau perjanjian atau saat lainyang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;Pasal 4Ayat (1) : Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut sebagaimanadimaksud dalam Pasal 3 harus disetorkan seluruhnya keKas Negara melalui Kantor Pos atau bank persepsi palinglambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulanteradinya pemungutan,Ayat (2) : Bagi Pengusaha Kena Pajak, Pajak Pertambahan Nilaiyang telah disetor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)dilaporkan
Putus : 22-01-2013 — Upload : 11-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 435/B/PK/PJK/2012
Tanggal 22 Januari 2013 — PT. CHEVRON PACIFIC INDONESIA, diwakili oleh Ir. ABDUL HAMID BATUBARA vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
1370 Berkekuatan Hukum Tetap