Ditemukan 265 data
72 — 17
Setiap Orang;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Setiap Orang didalamhukum pidana adalah siapa saja, artinya setiap orang yang dapat bertindaksebagai subjek hukum serta mampu bertanggung jawab menurut pendapatVan Scholten dan Van Apeldorn dikarenakan mempunyai hakhaksubyektif dan kewenangan hukum.
146 — 117 — Berkekuatan Hukum Tetap
Di sini kita bisa diingatkan kembali pada pendapat Paul Scholten, seorangpemikir hukum Belanda, yang mengatakan "hukum itu ada dalam UU, tetapi masihharus ditemukan". Maka menjadi salah sekaligus dangkal bila orang hanya "mengeja"peraturan ;Cara lain adalah melakukan perenungan (contemplation) dan mencari maknalebih dalam dari suatu peraturan. Ini sesuai gagasan Paul Scholten.
Terbanding/Penggugat : WIDJAJA GANY
Terbanding/Turut Tergugat : Kepala kantor pertanahan kotamadya Jakarta selatan
84 — 49
dan 8 halaman 2 gugatannya, Penggugat telahmendalilkan Tergugat telah berbuat melanggar hukum menghilangkanhak atas bangunan dan tanah Penggugat, dan juga Penggugat mendalilkan telah melaporkan Tergugat ke Kepolisian Metro Jakarta Selatanyang telah dinyatakan laporan pidana Penggugat terhadap Tergugattelah lengkap P 21, dimana adanya laporan pidana tidaklah masuk didalam proses pemeriksaan Perdata akan tetapi Pidana;Bahwa definisi hukum Perdata menurut Bachsan Mustafa dkk yang dikutip dari Paul Scholten
1.ANDIKO, S.H.-
2.ARDI HERLIANSYAH.SH
Terdakwa:
ILHAM SAPUTRA BIN M. ISNAINI
64 — 12
artian bahwa pemidanaan tersebut mampu membuat orangsadar sepenuhnya atas perbuatan yang dilakukan dengan menyebabkanpelaku mempunyai sikap jiwa yang positif dan kontruktif bagi usahapenanggulangan kejahatan;Keadilan dalam arti bahwa pemidanaan tersebut dirasakan adil baik olehterhukum maupun oleh masyarakat;Putusan Nomor: 108/Pid.Sus/2016/PN.Srl14Menimbang, bahwa dalam penegakan hukum dan keadilan, integritas moral(ahlakhlul karimah) dari para Hakim sangat mutlak diperlukan, dan menurut Prof.PAUL SCHOLTEN
Imran, SH
Terdakwa:
Husin bin Saipul
21 — 4
PAUL SCHOLTEN : bahwa keputusan Hakim bukan sajaberdasarkan pada suatu ketentuan yuridis (legalitas) semata, akan tetapi jugasuatu keputusan berdasarkan hati nurani, jadi kesemuanya itu menunjukkepada pendapat bahwa keputusan Hakim bukanlah sematamata soal teknisformalitas belaka, akan tetapi juga sangat erat bertalian dengan moral dankesusilaan serta rasa keadilan;Menimbang, bahwa Majelis Hakim dalam hal ini memiliki pendapat yangsenada dengan pendapat para sarjana tersebut diatas, dimana pidana
60 — 18
pelaku;Edukatif dalam artian bahwa pemidanaan tersebut mampu membuat orangsadar sepenuhnya atas perbuatan yang dilakukan dengan menyebabkanpelaku mempunyai sikap jiwa yang positif dan kontruktif bagi usahapenanggulangan kejahatan;Keadilan dalam arti bahwa pemidanaan tersebut dirasakan adil baik olehterhukum maupun oleh korban ataupun oleh masyarakat;Menimbang, bahwa dalam penegakan hukum dan keadilan, integritas moral(ahlakhlul karimah) dari para Hakim sangat mutlak diperlukan, dan menurut Prof.PAUL SCHOLTEN
37 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 428 PK/Pdt/2011pihak ketiga melalui prosedur yang sah kecuali hanya menuntut ganti ruginilai tanah sengketa pada pihak yang kalah dalam perkara tersebut ;e Bahwa sesuai yurisprudensi (lama) pembeli yang beritikad baik harusdilindungi ;e Bahwa dalam sistem BW ada teori Legitimasi dari Paul Scholten (tetapihanya untuk barang bergerak, dan berlaku dalam bidang perdagangan, videPasal 1977 BW ; yang harus dilindungi adalah Pembeli yang beritikad baik,tidak berlaku terhadap barang yang berasal dari
58 — 8
Paul Scholten berkata,Bahvea keputusan Hakim bukan saja berdasarkan pada suatu ketentuan juridis(ligalitas), akan tetapi juga suatu keputusan berdasarkan hati nurani ; Semuanyaitu menunjuk kepada pendapat bahwa keputusan Hakim bukanlah semata matasoal teknis formalitas belaka, tetapi juga sangat erat bertalian dengan moral dankesusilaan serta rasa keadilan ;Menimbang, bahwa agar Hakim tidak kehilangan eksistensinya, makaHakim harus dibebaskan dari pengaruh PRESSE GROUP, baik yang datang dariPemerintah
Hendi Sinatrya Imran, SH
Terdakwa:
LILIK BIN SAFEI
17 — 3
PAUL SCHOLTEN : bahwa keputusan Hakim bukan sajaberdasarkan pada suatu ketentuan yuridis (legalitas) semata, akan tetapi jugasuatu keputusan berdasarkan hati nurani, jadi kKesemuanya itu. menunjukkepada pendapat bahwa keputusan Hakim bukanlah sematamata soal teknisformalitas belaka, akan tetapi juga sangat erat bertalian dengan moral dankesusilaan serta rasa keadilan;Menimbang, bahwa Majelis Hakim dalam hal ini memiliki pendapat yangsenada dengan pendapat para sarjana tersebut diatas, dimana pidana
Inda Putri Manurung, SH
Terdakwa:
ROHILA Alias ILA Binti TOLIP
16 — 4
PAUL SCHOLTEN : bahwa keputusan Hakim bukan sajaberdasarkan pada suatu ketentuan yuridis (legalitas) semata, akan tetapi jugasuatu keputusan berdasarkan hati nurani, jadi kesemuanya itu menunjukkepada pendapat bahwa keputusan Hakim bukanlah sematamata soal teknisformalitas belaka, akan tetapi juga sangat erat bertalian dengan moral dankesusilaan serta rasa keadilan;Menimbang, bahwa Majelis Hakim dalam hal ini memiliki pendapat yangsenada dengan pendapat para sarjana tersebut diatas, dimana pidana
25 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
Paul Scholten, menyatakan bahwa Pasal 1977 ayat Kitab UndangUndang Hukum Perdata perlu mendapatkan penghalusan hukum (rechtsverfijning),sehingga pengertian benda bergerak diperluas juga kepada benda tidak bergerak. ArtinyaPembeli yang beritikad baik terhadap benda tidak bergerak harus dilindungi darigangguan pihak ketiga atau pihak yang tidak bertanggung jawab.Bahwa berdasarkan pendapat Prof.
48 — 7
dengan merusak, memotong atau memanjatatau menggunakan anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu;Menimbang, bahwa terhadap unsur unsur pasal tersebut diatas akan dipertimbangkansebagai berikut:Putusan Pidana Nomor 120/Pid.B/2014/PN.Kbr halaman 9 dari 15 halaman.10Unsur barangsiapa;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barangsiapa didalam hukum pidana adalahsiapa saja, artinya setiap orang yang dapat bertindak sebagai subjek hukum serta mampubertanggung jawab menurut pendapat Van Scholten
27 — 3
dengan merusak, memotong atau memanjatatau menggunakan anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatanpalsuPutusan Pidana Nomor 102/Pid.B/2014/PN.Kbr halaman 11 dari 16 halaman.12Menimbang, bahwa terhadap unsur unsur pasal tersebut diatas akan dipertimbangkansebagai berikut:Unsur barangsiapa;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barangsiapa didalam hukum pidana adalahsiapa Saja, artinya setiap orang yang dapat bertindak sebagai subjek hukum serta mampubertanggung jawab menurut pendapat Van Scholten
David Erikson Manalu, SH
Terdakwa:
1.RAHMAN BIN APUK
2.HIBAN BIN MAMAT YAMIN
3.INDRA KUSUMA BIN WINARSIH
12 — 2
PAUL SCHOLTEN : bahwa keputusan Hakim bukan sajaberdasarkan pada suatu ketentuan yuridis (legalitas) semata, akan tetapi jugasuatu keputusan berdasarkan hati nurani, jadi kKesemuanya itu menunjukkepada pendapat bahwa keputusan Hakim bukanlah sematamata soal teknisformalitas belaka, akan tetapi juga sangat erat bertalian dengan moral dankesusilaan serta rasa keadilan;Menimbang, bahwa Majelis Hakim dalam hal ini memiliki pendapat yangsenada dengan pendapat para sarjana tersebut diatas, dimana pidana
20 — 11
pelaku;Edukatif dalam artian bahwa pemidanaan tersebut mampu membuat orangsadar sepenuhnya atas perbuatan yang dilakukan dengan menyebabkanpelaku mempunyai sikap jiwa yang positif dan kontruktif bagi usahapenanggulangan kejahatan;Keadilan dalam arti bahwa pemidanaan tersebut dirasakan adil baik olehterhukum maupun oleh korban ataupun oleh masyarakat;Menimbang, bahwa dalam penegakan hukum dan keadilan, integritas moral(ahlakhlul karimah) dari para Hakim sangat mutlak diperlukan, dan menurut Prof.PAUL SCHOLTEN
15 — 7
BarangsiapaAd.2.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barangsiapaSama artinya dengan setiap orang dan didalam hukum pidanaadalah siapa saja, artinya setiap orang yang dapat bertindaksebagai subjek hukum serta mampu bertanggung jawabmenurut pendapat Van Scholten dan Van Apeldorn dikarenakanmempunyai hakhak subyektif dan kewenangan hukum.Kewenangan Hukum= adalah kecakapan untuk menjadipendukung hak dan kewajiban;Menimbang, bahwa yang dalam perkara ini yang menjadiTerdakwa adalah Terdakwa Ahmad alias
JODI VALDANO, SH
Terdakwa:
YON TAMARO Als YON Bin MANGASI SITUMORANG
55 — 23
Yang mengakibatkan luka berat;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan memeriksa unsur dari pasalini yakni sebagai berikut :Ad.1 Unsur Barang siapa;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barangsiapa sama artinyadengan setiap orang dan didalam hukum pidana adalah siapa saja, artinyasetiap orang yang dapat bertindak sebagai subjek hukum serta mampubertanggung jawab menurut pendapat Van Scholten dan Van Apeldorndikarenakan mempunyai hakhak subyektif dan kewenangan hukum.Kewenangan Hukum adalah kecakapan
54 — 20
;Edukatif dalam artian bahwa pemidanaan tersebut mampu membuat orangsadar sepenuhnya atas perbuatan yang dilakukan dengan menyebabkanpelaku mempunyai sikap jiwa yang positif dan kontruktif bagi usahapenanggulangan kejahatan;Keadilan dalam arti bahwa pemidanaan tersebut dirasakan adil baik olehterhukum maupun oleh korban ataupun oleh masyarakat;Menimbang, bahwa dalam penegakan hukum dan keadilan, integritas moral(ahlakhlul karimah) dari para Hakim sangat mutlak diperlukan, dan menurut Prof.PAUL SCHOLTEN
60 — 63 — Berkekuatan Hukum Tetap
dapatlah kita mengerti karena sebagianbesar hukum pajak mencari dasar kKemungkinan pemungutannya ataskejadiankejadian, keadaankeadaan, dan perbuatanperbuatan hukumyang bergerak dalam lingkungan perdata, seperti pendapatan, kekayaan,perjanjian penyerahan, pemindahan hak karena warisan, dan sebagainya.Setengah sarjana mengatakan bahwa bukan itulah yang menyebabkantimbulnya hubungan yang erat antara hukum pajak dan hukum perdata,melainkan karena suatu ajaran (antara lain yang disiarkan oleh Prof Mr.Paul Scholten
20 — 12
Edukatif dalam artian bahwa pemidanaan tersebut mampumembuat orang sadar sepenuhnya atas perbuatan yang dilakukandengan menyebabkan pelaku mempunyai sikap jiwa yang positifdan kontruktif bagi usaha penanggulangan kejahatan;e Keadilan dalam arti bahwa pemidanaan tersebut dirasakan adilbaik oleh terhukum maupun oleh korban ataupun oleh masyarakat;Menimbang, bahwa dalam penegakan hukum dan keadilan, integritas moral(ahlakhlul karimah) dari para Hakim sangat mutlak diperlukan, dan menurut Prof.PAUL SCHOLTEN