Ditemukan 2867 data
11 — 0
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini Majelismencukupkan dengan menunjuk pada berita acara pemeriksaan perkara ini ;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa Penggugat dipersidangan menyatakanmencabut perkaranya dengan alasan karena telah terjadi perdamaian ataurukun kembali dengan Tergugat ;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan yang diatur dalampasal 54 Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah denganUndangundang Nomor. 03 tahun 2006 dan Undangundang Nomor 50 tahun2009 Perubahan Tahab
Agama, dan ketentuan pasal 271 dan 272 Rv, maka pencabutanperkara oleh Penggugatterhadap permohonan tersebut dapat dibenarkan ;Menimbang, bahwa oleh karena Penggugattelah mencabutperkaranya, maka pemeriksaan perkara ini tidak perlu dilanjutkan dandinyatakan telah selesai ;Menimbang, bahwa perkara ini termasuk bidang perkawinan, makasesuai pasal 89 ayat (1) Nomor 7 tahun 1989 yang telah diubah denganUndangundang Nomor. 03 tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 tahunHal 2 dari 4 halaman2009 Perubahan Tahab
8 — 0
., dengan penetapan nomor 0866/Pdt.G/2017/PA.TAtanggal 05 April 2017 guna mengupayakan perdamaian antara pihakpihakyang berperkara, dan sesuai laporan mediator upaya perdamaian telah gagal;Bahwa dalam persidangan tahab pembuktian, Penggugat menyatakanmengurungkan niatnya untuk meneruskan perkaranya dan akan hidup rukunkembali sebagai suami isteri;Bahwa selanjutnya Penggugat mengajukan pencabutan perkaranya secaralisan di depan sidang Pengadilan Agama Tulungagung tertanggal 26 Juli 2017;Bahwa atas
AHMAD YANISAYUTI, S.H., M.H. sebagai mediator Pengadilan Agama Tulungagung, gunamengupayakan perdamaian antara pihakpihak yang berperkara, dan mediatortelah menyampaikan laporan tertulis mengenai hasil kerjanya yang menyatakanbahwa upaya perdamaian antara pihakpihak yang berperkara telah gagal;Menimbang, bahwa pada persidangan tahab pembuktian Penggugatmenyatakan tidak meneruskan perkaranya lagi dan akan hidup rukun kembalidengan Tergugat;Menimbang, bahwa maksud dan tujuan pencabutan gugatan Penggugatadalah
sebagaimana diuraikan diatas;Menimbang, bahwa Penggugat telah mengajukan pencabutan perkarasecara secara lesan dihadapan persidangan pada tanggal 26 Juli 2017;Menimbang, bahwa permohonan pencabutan perkara yang dilakukan olehPenggugat dilaksanakan pada tahab pembuktian, oleh karena itu memerlukanpersetujuan dari Tergugat, dan oleh karena Tergugat dalam persidanganmenyatakaan persetujuannya, maka pencabutan tersebut patut dikabulkan;Menimbang, bahwa tentang biaya sebagaimana dalam petitum angka tiga
7 — 0
untuk mempersingkat uraian penetapan ini Majelis mencukupkandengan menunjuk pada berita acara pemeriksaan perkara ini ;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa Penggugat dipersidangan menyatakan mencabut perkaranya denganalasan karena telah terjadi perdamaian atau rukun kembali dengan Tergugat ;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 54 UndangundangNomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah dan ditambah dengan Undangundang Nomor. 03 tahun2006 Jo UndangUndang Nomor 50 tahun 2009 perubahan tahab
1989 tentang Peradilan Agama dan ketentuan pasal 271 dan 272 Rv, maka pencabutanperkara oleh Penggugat terhadap gugatan tersebut dapat dibenarkan;Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat telah mencabut perkaranya, maka pemeriksaanperkara ini tidak perlu dilanjutkan dan dinyatakan telah selesai ;Menimbang, bahwa perkara ini termasuk bidang perkawinan, maka sesuai pasal 89 ayat(1) Nomor 7 tahun 1989 yang telah diubah dengan Undangundang Nomor. 03 tahun 2006 JoUndangUndang Nomor 50 tahun 2009 Perubahan tahab
13 — 6
Put Perkara No:296/Pdt.G/2011/PA.Kdradilnya; Menimbang, bahwa pada hari hari persidangan yangtelah ditetapkan, Penggugat telah hadir menghadapsendiri di persidangan sedangkan Tergugat hanya datangpada sidang tahab = perdamaian dan proses mediasisedangkan pada sidang selanjutnya tidak pernah datangmeskipun telah diperintah langsung dipersidangantanggal 16 Juni 2011, serta panggilan tertulisberdasarkan surat panggilan Nomor296/Pdt.G/2011/PA.Kdr. tanggal 24 Juni 2011 yangdibacakan dalam persidangan,
PA.Kdrproses Mediasi, namun berdasarkan laporan secaratertulis tanggal 16 Juni 2011 Mediator menyatakanbahwa proses mediasi telah dilakukan namun telah tidakberhasil, kedua belah pihak atas tidak adanyakesepakatan melalui proses mediasi tersebut tetapmenginginkan putusan dari Majelis Hakim;Menimbang, bahwa kemudian dibacakan surat GugatanPenggugat yang isinya tetap dipertahankan olehPenggugat 5Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat, karenaTergugat setelah tidak datang lagi setelah sidangpertama tahab
Put Perkara No:296/Pdt.G/2011/PA.Kdrsendiri di persidangan sedangkan Tergugat hanya datangpada sidang pertama tahab perdamaian dan prosesmediasi sedangkan pada sidang selanjutnya tidak pernahdatang meskipun telah dipanggil dengan cara dantenggang waktu sebagaimana diatur dalam pasal 26 PP.No. 9 Tahun 1975 jo. pasal 138 Kompilasi Hukum Islam,akan tetapi Tergugat tidak datang dan tidak pulamenyuruh orang lain untuk menghadap' sebagai wakilnyayang sah dipersidangan dan tidak pula mengajukansanggahan
yang disebabkan olehmasalah ekonomi, yakni Tergugat tidak bekerja sehinggakebutuhan hidup sehari hari dari uang hasil Penggugatbekerja serta jika terjadi perselisihan danpertengkaran, Tergugat sering berkata kotor yangkadang~ diikuti dengan tindakan pemukulan terhadapbadan Penggugat yang puncaknya sejak bulan Desember2010 antara Penggugat dan Tergugat telah pisah ranjangsampai dengan sekarang; Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat, karenaTergugat setelah tidak datang lagi setelah sidangpertama tahab
5 — 0
untuk mempersingkat uraian penetapan ini Majelismencukupkan dengan menunjuk pada berita acara pemeriksaan perkara ini ;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa Penggugat dipersidangan menyatakan mencabutperkaranya dengan alasan karena telah terjadi perdamaian atau rukun kembalidengan Tergugat ;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 54Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah dan ditambah denganUndangundang Nomor. 03 tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 tahun 2009Perubahan tahab
PeradilanAgama dan ketentuan pasal 271 dan 272 Rv, maka pencabutan perkara olehPemohon terhadap Permohonan tersebut dapat dibenarkan ;Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon telah mencabut perkaranya, makapemeriksaan perkara ini tidak perlu dilanjutkan dan dinyatakan telah selesai ;Menimbang, bahwa perkara ini termasuk bidang perkawinan, maka sesuaipasal 89 ayat (1) Nomor 7 tahun 1989 yang telah diubah dan ditambah denganUndangundang Nomor. 03 tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 tahun 2009Perubahan tahab
9 — 0
dengan alasan karena telah terjadi perdamaian atau rukun kembali denganTergugat ;Manimbang bahwa atas permohonan pencabutan gugatan Penggugat tersebut MajlisHakim telah mengabulkan permohonban pencabutan gugatan Penggugat karena itu perkara initidak perlu dilanjutkan lagi.Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 54 UndangundangNomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangundangNomor. 03 tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 tahun 2009 perubahan tahab
tentang Peradilan Agama dan ketentuan pasal 271 dan 272Rv, maka pencabutan perkara oleh Penggugat terhadap gugatan tersebut dapat dibenarkan ;Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat telah mencabut perkaranya, maka pemeriksaanperkara ini tidak perlu dilanjutkan dan dinyatakan telah selesai ;Menimbang, bahwa perkara ini termasuk bidang perkawinan, maka sesuai pasal 89 ayat (1)Nomor 7 tahun 1989 yang telah diubah dengan Undangundang Nomor. 03 tahun 2006 danUndangUndang Nomor 50 tahun 2009 perubahan tahab
33 — 12
Menetapkan biaya perkara menurut hukum;SUBSIDER :Atau) menjatuhkan putusan lain yang. seadil adilnya;Menimbang, bahwa pada hari hari persidangan yangtelah ditetapkan, Pemohon telah hadir menghadap sendiridi persidangan sedangkan Termohon hanya datang padasidang pertama tahab perdamaian dan proses mediasisedangkan pada sidang selanjutnya tidak pernah datangmeskipun telah diperintah langsung dipersidanganHal. 4 dari 15 hal.Put.No.274/Pdt.G/2010/PA.Kdr.tanggal 15 Juli 2010, serta panggilan tertulisberdasarkan
secara tertulistanggal 15 Juli 2010 Mediator menyatakan bahwa prosesmediasi telah dilakukan namun telah tidak berhasil,kedua belah pihak atas tidak adanya kesepakatan melaluiproses mediasi tersebut tetap menginginkan putusan dariHal. 5 dari 15 hal.Put.No.274/Pdt.G/2010/PA.Kdr.Majelis Hakim;Menimbang, bahwa kemudian dibacakan suratpermohonan Pemohon yang isinya tetap dipertahankan olehPemohon ;Menimbang, bahwa atas permohonan Pemohon, ' karenaTermohon setelah tidak datang lagi setelah sidangpertama tahab
Pdt.G/2010/PA.Kdr.Menimbang, bahwa selanjutnya untuk mempersingkaturaian putusan ini, ditunjuk hal hal yang termuat dalamBerita Acara persidangan perkara ini dan dianggap telahtermuat dalam putusan inl;~ 252 eee eee ++ TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonanPemohon adalah sebagaimana telah diuraikan diatas ;Menimbang, bahwa pada hari hari persidangan yangtelah ditetapkan, Pemohon telah hadir menghadap sendiridi persidangan sedangkan Termohon hanya datang padasidang pertama tahab
ia apabila sedang marahsering berkata kata kotor dan menyakiti badan Pemohonserta Termohon tidak bisa memberi rasa kasih sayangkepada anak anak bawaan Pemohon yang puncaknya sejakbulan Januari 2010 antara Pemohon dan Termohon telahpisah tempat tinggal sampai dengan sekarang, PemohonHal. 10 dari 15 hal.Put.No.274/Pdt.G/2010/PA.Kdr.tinggal di Kabupaten Kediri sedangkan Termohon di KotaKediri;Menimbang, bahwa atas permohonan Pemohon,' karenaTermohon setelah tidak datang lagi setelah sidangpertama tahab
11 — 1
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini Majelismencukupkan dengan menunjuk pada berita acara pemeriksaan perkara ini ;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa Pemohon dipersidangan menyatakan mencabutperkaranya dengan alasan karena telah terjadi perdamaian atau rukun kembalidengan Termohon ;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan yang diatur dalampasal 54 Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah denganUndangundang Nomor. 03 tahun 2006 dan Undangundang Nomor 50 tahun2009 Perubahan Tahab
1989 tentangPeradilan Agama, dan ketentuan pasal 271 dan 272 Rv, maka pencabutanperkara oleh Pemohon terhadap permohonan tersebut dapat dibenarkan ;Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon telah mencabut perkaranya,maka pemeriksaan perkara ini tidak perlu dilanjutkan dan dinyatakan telahselesai ;Menimbang, bahwa perkara ini termasuk bidang perkawinan, makasesuai pasal 89 ayat (1) Nomor 7 tahun 1989 yang telah diubah denganUndangundang Nomor. 03 tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 tahun2009 Perubahan Tahab
9 — 0
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini Majelismencukupkan dengan menunjuk pada berita acara pemeriksaan perkara ini ;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa Pemohon dipersidangan menyatakan mencabutperkaranya dengan alasan karena telah terjadi perdamaian atau rukun kembalidengan Termohon ;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan yang diatur dalampasal 54 Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah denganUndangundang Nomor. 03 tahun 2006 dan Undangundang Nomor 50 tahun2009 Perubahan Tahab
1989 tentangPeradilan Agama, dan ketentuan pasal 271 dan 272 Rv, maka pencabutanperkara oleh Pemohon terhadap permohonan tersebut dapat dibenarkan ;Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon telah mencabut perkaranya,maka pemeriksaan perkara ini tidak perlu dilanjutkan dan dinyatakan telahselesai ;Menimbang, bahwa perkara ini termasuk bidang perkawinan, makasesuai pasal 89 ayat (1) Nomor 7 tahun 1989 yang telah diubah denganUndangundang Nomor. 03 tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 tahun2009 Perubahan Tahab
9 — 0
untuk mempersingkat uraian penetapan ini Majelis mencukupkandengan menunjuk pada berita acara pemeriksaan perkara ini ;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa Penggugat dipersidangan menyatakan mencabut perkaranya denganalasan karena telah terjadi perdamaian atau rukun kembali dengan Tergugat ;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 54 UndangundangNomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah dan ditambah dengan Undangundang Nomor. 03 tahun2006 Jo UndangUndang Nomor 50 tahun 2009 perubahan tahab
Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat telah mencabut perkaranya, makapemeriksaan perkara ini tidak perlu dilanjutkan dan dinyatakan telah selesai ;Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat telah mencabut perkaranya, makapemeriksaan perkara ini tidak perlu dilanjutkan dan dinyatakan telah selesai ;Menimbang, bahwa perkara ini termasuk bidang perkawinan, maka sesuai pasal 89 ayat (1)Nomor 7 tahun 1989 yang telah diubah dengan Undangundang Nomor. 03 tahun 2006 JoUndangUndang Nomor 50 tahun 2009 Perubahan tahab
16 — 2
HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan dari permohonan Pemohonadalah sebagaimana telah diuraikan di atas.Menimbang, bahwa Penggugat dipersidangan telah mencabutperkaranya dengan alasan karena Penggugat dan Tergugat telah terjadiperdamaian dan atas pencabutan gugatannya tersebutoTergugat telahmenyetjuinya ;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan yang diatur dalampasal 54 Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah denganUndangundang Nomor. 03 tahun 2006 dan Undangundang Nomor 50 tahun2009 Perubahan Tahab
dari5 halamanPeradilan Agama, dan ketentuan pasal 271 dan 272 Rv, maka pencabutanperkara oleh Penggugat terhadap gugatan tersebut dapat dibenarkan ;Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat telah mencabutperkaranya, maka pemeriksaan perkara ini tidak perlu dilanjutkan dandinyatakan telah selesai ;Menimbang, bahwa perkara ini termasuk bidang perkawinan, makasesuai pasal 89 ayat (1) Nomor 7 tahun 1989 yang telah diubah denganUndangundang Nomor. 03 tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 tahun2009 Perubahan Tahab
9 — 0
dengan alasan karena telah terjadi perdamaian atau rukun kembali denganTergugat ;Manimbang bahwa atas permohonan pencabutan gugatan Penggugat tersebut MajlisHakim telah mengabulkan permohonban pencabutan gugatan Penggugat karena itu perkara initidak perlu dilanjutkan lagi.Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 54 UndangundangNomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangundangNomor. 03 tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 tahun 2009 perubahan tahab
tentang Peradilan Agama dan ketentuan pasal 271 dan 272Rv, maka pencabutan perkara oleh Penggugat terhadap gugatan tersebut dapat dibenarkan ;Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat telah mencabut perkaranya, maka pemeriksaanperkara ini tidak perlu dilanjutkan dan dinyatakan telah selesai ;Menimbang, bahwa perkara ini termasuk bidang perkawinan, maka sesuai pasal 89 ayat (1)Nomor 7 tahun 1989 yang telah diubah dengan Undangundang Nomor. 03 tahun 2006 danUndangUndang Nomor 50 tahun 2009 perubahan tahab
6 — 0
perkaranya dengan alasan karena telah terjadi perdamaian atau rukun kembali denganTermohonManimbang bahwa atas permohonan pencabutan gugatan Pemohon tersebut Majlis Hakimtelah mengabulkan permohonban pencabutan permohonan Pemohon karena itu perkara ini tidakperlu dilanjutkan lagi.Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 54 UndangundangNomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangundangNomor. 03 tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 tahun 2009 perubahan tahab
1989 tentang Peradilan Agama dan ketentuan pasal 271 dan 272Rv, maka pencabutan perkara oleh Pemohon terhadap gugatan tersebut dapat dibenarkan ;Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon telah mencabut perkaranya, maka pemeriksaanperkara ini tidak perlu dilanjutkan dan dinyatakan telah selesai ;Menimbang, bahwa perkara ini termasuk bidang perkawinan, maka sesuai pasal 89 ayat (1)Nomor 7 tahun 1989 yang telah diubah dengan Undangundang Nomor. 03 tahun 2006 danUndangUndang Nomor 50 tahun 2009 perubahan tahab
13 — 0
dengan alasan karena telah terjadi perdamaian atau rukun kembali denganTergugat ;Manimbang bahwa atas permohonan pencabutan gugatan Penggugat tersebut MajlisHakim telah mengabulkan permohonban pencabutan gugatan Penggugat karena itu perkara initidak perlu dilanjutkan lagi.Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 54 UndangundangNomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangundangNomor. 03 tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 tahun 2009 perubahan tahab
tentang Peradilan Agama dan ketentuan pasal 271 dan 272Rv, maka pencabutan perkara oleh Penggugat terhadap gugatan tersebut dapat dibenarkan ;Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat telah mencabut perkaranya, maka pemeriksaanperkara ini tidak perlu dilanjutkan dan dinyatakan telah selesai ;Menimbang, bahwa perkara ini termasuk bidang perkawinan, maka sesuai pasal 89 ayat (1)Nomor 7 tahun 1989 yang telah diubah dengan Undangundang Nomor. 03 tahun 2006 danUndangUndang Nomor 50 tahun 2009 perubahan tahab
16 — 3
bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini Majelismencukupkan dengan menunjuk pada berita acara pemeriksaan perkara ini ;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa Penggugat dipersidangan menyatakan mencabutperkaranya dengan alasan karena telah terjadi perdamaian atau rukun kemballdengan Tergugat ;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal54 Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan Undangundang Nomor. 03 tahun 2006 dan Undangundang Nomor 50 tahun 2009Perubahan Tahab
tentangPeradilan Agama, dan ketentuan pasal 271 dan 272 Rv, maka pencabutanperkara oleh Penggugatterhadap permohonan tersebut dapat dibenarkan ;Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat telah mencabut perkaranya,maka pemeriksaan perkara ini tidak perlu dilanjutkan dan dinyatakan telahselesai ;Menimbang, bahwa perkara ini termasuk bidang perkawinan, makasesuai pasal 89 ayat (1) Nomor 7 tahun 1989 yang telah diubah denganUndangundang Nomor. 03 tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 tahun2009 Perubahan Tahab
10 — 0
Kabupaten Purworejo, maka perkara ini menjadiwewenang relatif Pengadilan Agama Purworejo;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P2, maka terbuktilah bahwaPenggugat dan Tergugat telah terikat dalam pernikahan yang sah; olehkarenanya Penggugat mempunyai dasar hukum untuk mengajukan gugatanperceraian terhadap Tergugat;Menimbang, bahwa gugatan Penggugat adalah perceraian, sesuai pasal49 UnadangUndang Nomor 7 tahun 1989; dan Undangundang Nomor. 03tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 tahun 2009 Perubahan tahab
Kompilasi Hukum Islam.oleh karena Perceraian initerjadi atas Putusan Pengadilan, sesuai pasal 119 (2) Kompilasi Hukum Islam,maka Majelis hakim menjatuhkan talak satu bain Sughra Tergugat terhadapPenggugat; dan putusan ini diluar hadirnya Tergugatsmaka sesuai pasal 125HIR dijatunkan dengan putusan Verstek;Menimbang, bahwa sesuai ketentuan pasal 84 (1) Undangundang Nomor.7 tahun 1989 yang telah diubah dan ditambah dengan Undangundang Nomor.03 tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 tahun 2009 Perubahan tahab
UndangUndang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama, makakepada Panitera diperintahkan untuk mengirimkan salinan putusan kepadaPejabat Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan yang mewilayahimeliputi tempat Penggugat dan Tergugat sebagaimana dalam diktum amarputusan ini;Menimbang, bahwa perkara ini termasuk bidang perkawinan, makasesuai pasal 89 ayat (1) Nomor 7 tahun 1989 yang telah diubah dan ditambahdengan Undangundang Nomor. 03 tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50tahun 2009 Perubahan tahab
13 — 2
Tergugat telah terjadi perdamaian ;Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini Majelismencukupkan dengan menunjuk pada berita acara pemeriksaan perkara ini ;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa Penggugat dipersidangan menyatakan mencabut perkaranyadengan alasan karena telah terjadi perdamaian;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 54Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan Undangundang Nomor.03 tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 tahun 2009 Perubahan Tahab
tentang Peradilan Agama dan ketentuan pasal271 dan 272 Rv, maka pencabutan perkara oleh Penggugat terhadap gugatan tersebutdapat dibenarkan ;Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat telah mencabut perkaranya, makapemeriksaan perkara ini tidak perlu dilanjutkan dan dinyatakan telah selesai ;Menimbang, bahwa perkara ini termasuk bidang perkawinan, maka sesuai pasal89 ayat (1) Nomor 7 tahun 1989 yang telah diubah dengan Undangundang Nomor. 03tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 tahun 2009 Perubahan Tahab
11 — 1
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini Majelismencukupkan dengan menunjuk pada berita acara pemeriksaan perkara ini ;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa Pemohon dipersidangan menyatakan mencabutperkaranya dengan alasan karena telah terjadi perdamaian atau rukun kembalidengan Termohon ;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan yang diatur dalampasal 54 Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah denganUndangundang Nomor. 03 tahun 2006 dan Undangundang Nomor 50 tahun2009 Perubahan Tahab
1989 tentangPeradilan Agama, dan ketentuan pasal 271 dan 272 Rv, maka pencabutanperkara oleh Pemohon terhadap permohonan tersebut dapat dibenarkan ;Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon telah mencabut perkaranya,maka pemeriksaan perkara ini tidak perlu dilanjutkan dan dinyatakan telahselesai ;Menimbang, bahwa perkara ini termasuk bidang perkawinan, makasesuai pasal 89 ayat (1) Nomor 7 tahun 1989 yang telah diubah denganUndangundang Nomor. 03 tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 tahun2009 Perubahan Tahab
8 — 0
dengan alasan karena telah terjadi perdamaian atau rukun kembali denganTergugat ;Manimbang bahwa atas permohonan pencabutan gugatan Penggugat tersebut MajlisHakim telah mengabulkan permohonban pencabutan gugatan Penggugat karena itu perkara initidak perlu dilanjutkan lagi.Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 54 UndangundangNomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangundangNomor. 03 tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 tahun 2009 perubahan tahab
tentang Peradilan Agama dan ketentuan pasal 271 dan 272Rv, maka pencabutan perkara oleh Penggugat terhadap gugatan tersebut dapat dibenarkan ;Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat telah mencabut perkaranya, maka pemeriksaanperkara ini tidak perlu dilanjutkan dan dinyatakan telah selesai ;Menimbang, bahwa perkara ini termasuk bidang perkawinan, maka sesuai pasal 89 ayat (1)Nomor 7 tahun 1989 yang telah diubah dengan Undangundang Nomor. 03 tahun 2006 danUndangUndang Nomor 50 tahun 2009 perubahan tahab
14 — 1
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini Majelismencukupkan dengan menunjuk pada berita acara pemeriksaan perkara ini ;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa Penggugat dipersidangan menyatakan mencabutperkaranya dengan alasan karena telah terjadi perdamaian atau rukunkembali dengan Tergugat ;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan yang diatur dalampasal 54 Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah denganUndangundang Nomor. 03 tahun 2006 dan Undangundang Nomor 50 tahun2009 Perubahan Tahab
Agama, dan ketentuan pasal 271 dan 272 Rv, maka pencabutanperkara oleh Penggugatterhadap permohonan tersebut dapat dibenarkan ;Menimbang, bahwa oleh karena Penggugattelah mencabutperkaranya, maka pemeriksaan perkara ini tidak perlu dilanjutkan dandinyatakan telah selesai ;Hal2 dari 4 halamanMenimbang, bahwa perkara ini termasuk bidang perkawinan, makasesuai pasal 89 ayat (1) Nomor 7 tahun 1989 yang telah diubah denganUndangundang Nomor. 03 tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 tahun2009 Perubahan Tahab