Ditemukan 46310 data
137 — 72 — Berkekuatan Hukum Tetap
TOYOTA MOTOR MANUFACTURING INDONESIA DIREKTUR JENDERAL PAJAK; VS
PUTUSANNomor 2081/B/PK/Pjk/2021DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:PT TOYOTA MOTOR MANUFACTURING INDONESIA,beralamat di Jalan Laksamana Yos Sudarso Sunter IlJakarta Utara, yang diwakili oleh Warih Andang Tjahjono,jabatan Direktur Utama;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanDIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di JalanJenderal Gatot Subroto, Kavling 4042, Jakarta, 12190;Dalam hal ini diwakili oleh
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT060523.16/2008/PP/M.XA Tahun 2019, tanggal 16 Oktober 2019, yang telahberkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan DirekturJenderal Pajak Nomor KEP977/WPJ.19/BD.05/2011, tanggal 11 Oktober2011, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak KurangBayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00389/207/08/092/10, tanggal 29 Juli 2010, Masa Pajak Agustus 2008, atas namaPT Toyota
bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalimenolak Putusan Pengadilan Pajak yang menolak banding PemohonBanding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP977/WPJ.19/BD.05/2011, tanggal 11 Oktober 2011, tentang Keberatan WajibPajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan NilaiBarang dan Jasa Nomor: 00389/207/08/092/10, tanggal 29 Juli 2010 MasaPajak Agustus 2008, atas nama: PT Toyota
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PT TOYOTA MOTOR MANUFACTURING INDONESIA;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Kamis, tanggal 15 Juli 2021 oleh Prof. Dr. H. Supandi, S.H.,M.Hum.
26 — 6 — Berkekuatan Hukum Tetap
TOYOTA -ASTRA MOTOR VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;;
16 — 5 — Berkekuatan Hukum Tetap
TOYOTA -ASTRA MOTOR VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;;
22 — 7 — Berkekuatan Hukum Tetap
TOYOTA-ASTRA MOTOR VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;;
58 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT TOYOTA AUTO BODY - TOKAI EXTRUSION;
2021DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di JalanJenderal Gatot Subroto Nomor 4042 Jakarta;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Dadang Suwarna,kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan danBanding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawankawan,berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU1871/PJ/2016, tanggal 13 Mei 2016;Pemohon Peninjauan Kembali ;LawanPT TOYOTA
amar Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.68547/PP/M.VIIIA/16/2016, tanggal 22 Februari 2016, yang telahberkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon BandingKeputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP2845/WPJ.07/2014 tanggal 23 Oktober 2014 tentang Keberatan WajibPajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan NilaiterhadapBarang dan Jasa Masa Pajak November 2011 Nomor00803/207/11/052/13 tanggal 29 Juli 2013, atas nama PT Toyota
Menyatakan bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal PajakNomor: KEP2845/WPJ.07/2014 tanggal 23 Oktober 2014 tentangKeberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang BayarPajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November2011 Nomor 00803/207/11/052/13 tanggal 29 Juli 2013, atasnama PT Toyota Auto BodyTokai Extrusion, NPWP02.026.732.4052.000, adalah telah sesuai dengan ketentuanperaturan perundangundangan' perpajakan yang berlakusehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;
149 — 64 — Berkekuatan Hukum Tetap
TOYOTA - ASTRA MOTOR VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
25 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT TOYOTA MOTOR MANUFAKTURING INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
64 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
TOYOTA MOTOR MANUFACTURING INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
PUTUSANNomor 623/B/PK/Pjk/2021DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara :PT TOYOTA MOTOR MANUFACTURING INDONESIA,beralamat di Jalan Laksamana Yos Sudarso Sunter Il,Jakarta Utara, yang diwakili oleh Warih Andang Tjahjono,jabatan Direktur Utama;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanDIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan diJalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 4042, Jakarta,12190;Dalam hal ini diwakili oleh Kuasa
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT060531.16/2009/PP/M.XA Tahun 2019, tanggal 16 Oktober 2019, yang telahberkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur JenderalPajak Nomor KEP981/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 11 Oktober 2011,tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang BayarPajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00027/207/09/092/10tanggal 29 Juli 2010 Masa Pajak Maret 2009, atas nama : PT Toyota
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PT TOYOTA MOTOR MANUFACTURING INDONESIA;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta limaratus ribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Rabu, tanggal 24 Maret 2021 oleh Dr. H. Yulius, S.H., M.H., HakimAgung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis,bersamasama dengan Prof. Dr. H. M.
71 — 41 — Berkekuatan Hukum Tetap
TOYOTA MOTOR MANUFACTURING INDONESIA
TOYOTA MOTOR MANUFACTURING INDONESIA,beralamat di Jalan Laksamana Yos Sudarso Sunter IlJakarta Utara, yang diwakili oleh Warih Andang Tjahjono,jabatan Direktur Utama;Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa Prof. Dr.
Toyota Motor ManufacturingIndonesia, NPWP: 01.000.099.0092.000, alamat: Jalan Laksamana YosSudarso Sunter II Jakarta Utara, sehingga penghitungan pajak yang masihharus dibayar menjadi sebagai berikut :UraianDasara. Atas dan Jasa PPNal, 1,064,076,155,063a2. harus sendiri 1,513,239,895,600a3. P Pemungut PPN a4. P tidak di uta5. dibebaskan dari PPN Jumlah Seluruh 2,577,316,050,663PPNa. Keluaran harus di sendiri 151 323,989,560b. Diku1, Masukan di 246,463,207 ,3422.
Toyota Motor ManufacturingIndonesia, NPWP: 01.000.099.0092.000, adalah telah sesuaidengan ketentuan peraturan perundangundanganperpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sahdan berkekuatan hukum;3.3. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayarsemua biaya dalam perkara a quo.Halaman 4 dari 10 halaman.
dengan pertimbangan bahwa karena penerbitankeputusan Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali telahdilakukan berdasarkan kewenangan, prosedur dan substansi hukumyang secara terukur (Rechtmatigheid van bestuur dan Preasumptionjustae causa) dalam rangka penyelenggaraan AsasAsas UmumPemerintahan yang Baik (AAUPB) khususnya asas kepastian hukumdan asas kecermatan karena in casu memiliki keterkaitan denganhubungan istimewa adalah ketidakwajaran laba bruto atas penjualanlokal Motor Vehicle kepada PT Toyota
dan kelaziman usaha dengan melakukan penggunaanmetode Cost Plus, namun Pemohon Banding sekarang TermohonPeninjauan Kembali mempunyai/memiliki dan tidak menyampaikandokumen transfer pricing, namun diperoleh petunjuk oleh Majelis HakimAgung bahwa penerapan metode cost plus atas transaksi dengan pihakterafiliasi menunjukkan ketidakwajaran harga jual transaksi afiliasimenghasilkan ketidakwajaran sebesar Rp418.465.601.888,00 (videhalaman 17 dari 21 halaman Memori PK) di antaranya transaksi hargajual Toyota
180 — 41 — Berkekuatan Hukum Tetap
TOYOTA ASTRA MOTOR VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
59 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
TOYOTA MOTOR MANUFACTURING INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
PUTUSANNomor 330/B/PK/Pjk/2021DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:PT TOYOTA MOTOR MANUFAKTURING INDONESIA,beralamat di Jalan Laksamana Yos Sudarso Sunter IlJakarta Utara, yang diwakili oleh Warih Andang Tjahjono,jabatan Direktur Utama;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanDIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di JalanJenderal Gatot Subroto Nomor 4042 Jakarta;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh
Toyota Motor Manufacturing Indonesia NPWP: 01.000.099.0092.000, alamat: Jalan Laksamana Yos Sudarso Sunter Jakarta Utara;Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukankepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 11 Juli 2019, kemudianterhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonanHalaman 2 dari 8 halaman.
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PT TOYOTA MOTOR MANUFAKTURING INDONESIA;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Kamis, tanggal 25 Maret 2021 oleh Prof. Dr. H. M.
23 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
TOYOTA ASTRA MOTOR vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
158 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
TOYOTA - ASTRA MOTOR VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
22 — 5 — Berkekuatan Hukum Tetap
TOYOTA -ASTRA MOTOR VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;;
18 — 5 — Berkekuatan Hukum Tetap
TOYOTA-ASTRA MOTOR VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;;
30 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT TOYOTA AUTO BODY-TOKAI EXTRUSION,
21 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI vs PT TOYOTA-ASTRA MOTOR
13 — 6 — Berkekuatan Hukum Tetap
TOYOTA-ASTRA MOTOR VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;;
27 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
TOYOTA ASTRA MOTOR VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;;
205 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
TOYOTA - ASTRA MOTOR VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI