Ditemukan 5032 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-01-2013 — Putus : 23-05-2013 — Upload : 07-05-2014
Putusan PA AMBARAWA Nomor 24/Pdt.G/2013/PA.Amb
Tanggal 23 Mei 2013 — PEMOHON VS TERMOHON
152
  • Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 K/Pdt/1996 tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum : Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa penyebab percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihak lain,tapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri masih dapat dipertahankan atautidak.
Register : 27-11-2015 — Putus : 14-01-2016 — Upload : 20-01-2016
Putusan PA AMBARAWA Nomor 1160/Pdt.G/2015/PA.Amb
Tanggal 14 Januari 2016 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
152
  • hal ini ditujukan pada perkawinan itu sendiri tanpamempersoalkan siapa yang salah dalam tejadinya perselisihan dan pertengkaran danapabila Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan telah pecah berarti hati keduabelah pihak telah pecah, maka terpenuhilah sebagai mana yang dimaksud olehketentuan pasal 19 huruf ( f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;2 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 k/AG/1996 Tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum: Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa
Register : 29-05-2013 — Putus : 04-07-2013 — Upload : 25-04-2014
Putusan PA AMBARAWA Nomor 521/Pdt.G/2013/PA.Amb
Tanggal 4 Juli 2013 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
110
  • Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 K/Pdt/1996 tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum : Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa penyebab percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihak lain,tapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri masih dapat dipertahankan atautidak.
Register : 22-02-2016 — Putus : 24-03-2016 — Upload : 31-03-2016
Putusan PA AMBARAWA Nomor 225/Pdt.G/2016/PA.Amb
Tanggal 24 Maret 2016 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
142
  • hal ini ditujukan pada perkawinan itu sendiri tanpamempersoalkan siapa yang salah dalam tejadinya perselisihan dan pertengkaran danapabila Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan telah pecah berarti hati keduabelah pihak telah pecah, maka terpenuhilah sebagai mana yang dimaksud olehketentuan pasal 19 huruf ( f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;2 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 k/AG/1996 Tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum: Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa
Register : 15-02-2016 — Putus : 24-03-2016 — Upload : 31-03-2016
Putusan PA AMBARAWA Nomor 201/Pdt.G/2016/PA.Amb
Tanggal 24 Maret 2016 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
196
  • hal ini ditujukan pada perkawinan itu sendiri tanpamempersoalkan siapa yang salah dalam tejadinya perselisihan dan pertengkaran danapabila Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan telah pecah berarti hati keduabelah pihak telah pecah, maka terpenuhilah sebagai mana yang dimaksud olehketentuan pasal 19 huruf ( f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;2 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 k/AG/1996 Tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum: Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa
Register : 22-01-2016 — Putus : 24-02-2016 — Upload : 18-04-2016
Putusan PA MEDAN Nomor 211/Pdt.G/2016/PA.Mdn
Tanggal 24 Februari 2016 — PENGGUGAT DAN TERGUGAT
151
  • tidakada kecocokan lagi dalam berumah tangga, oleh karenanya tidak ada lagiharapan akan hidup rukum kembali dalam rumah tangga, sebagaimana alasanalasan yang diperbolehkan oleh ketentuan hukum yang berlaku, yakni Pasal 19PP No. 9 Tahun 1975;Hal. 3 dari 12 halamanPut.No.211/Pdt.G/2016/PA.Mdn.9 Bahwa selanjutnya menurut Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung RI No. 534K/Pdt/1996, tanggal 18 Juni 1996, dimana dalam Kaedah dan PertimbanganHukumnya menyebutkan : bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilihat darisiapa
Register : 25-02-2013 — Putus : 10-04-2013 — Upload : 07-05-2014
Putusan PA AMBARAWA Nomor 205/Pdt.G/2013/PA.Amb.
Tanggal 10 April 2013 — PEMOHON VS TERMOHON
120
  • Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 K/Pdt/1996 tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum : Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa penyebab percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihak lain,tapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri masih dapat dipertahankan atautidak.
Register : 24-06-2021 — Putus : 27-07-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PT DENPASAR Nomor 97/PDT/2021/PT DPS
Tanggal 27 Juli 2021 — Pembanding/Tergugat : NI KETUT SUKAWATI Diwakili Oleh : NI NENGAH BUDAWATI, SH.,MH.
Terbanding/Penggugat : DEWA PUTU LAKSANA
8332
  • /PT DPS(Pasal 38 UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan), danalasanalasan untuk dapat terjadinya perceraian telah ditentukan di dalamPasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang PelaksanaanUndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang pada Huruf fdari Pasal 19 yaitu apabila antara suami dan isteri terusmenerus terjadiperselisinan dan pertengkaran, dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagidalam rumah tangga, bahwa pula dalam hal perceraian tidak perlu dilihat dariSiapa
Register : 09-04-2015 — Putus : 04-06-2015 — Upload : 09-06-2015
Putusan PA AMBARAWA Nomor 372/Pdt.G/2015/PA.Amb
Tanggal 4 Juni 2015 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
110
  • hal ini ditujukan pada perkawinan itu sendiri tanpamempersoalkan siapa yang salah dalam tejadinya perselisihan dan pertengkaran danapabila Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan telah pecah berarti hati keduabelah pihak telah pecah, maka terpenuhilah sebagai mana yang dimaksud olehketentuan pasal 19 huruf ( f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;2 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 k/AG/1996 Tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum: Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa
Register : 31-05-2012 — Putus : 10-07-2012 — Upload : 19-11-2012
Putusan PA AMBARAWA Nomor 461 / Pdt. G / 2012 / PA. Amb
Tanggal 10 Juli 2012 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
400
  • Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 K/Pdt/1996 tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum : Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa penyebab percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihak lain,tapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri masih dapat dipertahankanatau tidak.
Register : 04-09-2020 — Putus : 28-12-2020 — Upload : 28-12-2020
Putusan PA KEBUMEN Nomor 2023/Pdt.G/2020/PA.Kbm
Tanggal 28 Desember 2020 — Penggugat melawan Tergugat
12228
  • faktafakta di atas, dikaitkan dengansikap Penggugat yang sudah tidak mau lagi membina rumah tangga bersamaTergugat, usaha perdamaian baik yang dilakukan oleh majelis Hakim, mediatordan oleh pihak keluarga telah gagal, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwarumah tangga Penggugat dengan Tergugat telan pecah dan tidak ada harapanakan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;Menimbang, bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah AgungNomor : 534 K/Pdt.G/1996, bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilihat dariSiapa
Register : 27-11-2012 — Putus : 17-04-2013 — Upload : 03-06-2014
Putusan PA AMBARAWA Nomor 1010/Pdt.G/2012/PA.Amb
Tanggal 17 April 2013 — PEMOHON VS TERMOHON
101
  • Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 K/Pdt/1996 tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum : Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa penyebab percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihak lain,tapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri masih dapat dipertahankan atautidak.
Register : 22-06-2018 — Putus : 29-08-2018 — Upload : 11-09-2019
Putusan PA CIANJUR Nomor 1614/Pdt.G/2018/PA.CJR
Tanggal 29 Agustus 2018 — Penggugat melawan Tergugat
143
  • telah pisah rumah;Menimbang, bahwa dengan adanya faktafakta tersebut telahmerupakan bukti rumah tangga Penggugat dengan Tergugat telah goyah, dansendisendi rumah tangga telah rapuh dan sulit untuk ditegakkan kembalisehingga dapat dinyatakan rumah tangga Penggugat dengan Tergugat telahpecah (broken marriage) dan berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung RINomor : 9OK/AG/1993 tanggal 24 Juni 1994 dan Nomor: 534K/AG/1996 tanggal18 Juni 1996 yang menyatakan bahwa dalam perceraian tidak perlu dilihat dariSiapa
Register : 29-07-2019 — Putus : 10-09-2019 — Upload : 10-09-2019
Putusan PA Ngamprah Nomor 1674/Pdt.G/2019/PA.Nph
Tanggal 10 September 2019 — Penggugat melawan Tergugat
106
  • Putusan No.1674/Pdt.G/2019/P A.NphTermohon selalu berkatakata kasar kepada Pemohon para saksi sudahberusaha mendamaikan Pemohon dan Termohon namun tidak berhasil;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi yang telahdiuraikan tersebut diatas, keterangan mana telah sesuai dan menguatkandalil permohonan Pemohon, dengan demikian dalildalil Pemohondinyatakan terbukti;Menimbang, bahwa berdasarkan dalil gugatan Pemohon danketerangan kedua saksi di muka sidang, serta dengan tidak melihat darisiapa
Register : 10-12-2014 — Putus : 05-03-2015 — Upload : 20-04-2015
Putusan PA AMBARAWA Nomor 1152/Pdt.G/2014/PA.Amb
Tanggal 5 Maret 2015 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
110
  • hal ini ditujukan pada perkawinan itu sendiri tanpamempersoalkan siapa yang salah dalam tejadinya perselisihan dan pertengkaran danapabila Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan telah pecah berarti hati kedua7belah pihak telah pecah, maka terpenuhilah sebagai mana yang dimaksud olehketentuan pasal 19 huruf ( f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;2 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 k/AG/1996 Tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum: Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa
Register : 01-12-2016 — Putus : 15-12-2016 — Upload : 16-08-2019
Putusan PTA BANTEN Nomor 0084/Pdt.G/2016/PTA.Btn
Tanggal 15 Desember 2016 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
2322
  • KMA Nomor 108 tahun 2016 tentangTata kelola Mediasi, sehingga proses penyelesaian perkara secara litigasidapat dilanjutkan;Menimbang, bahwa mengenai penyebab terjadinya perselisihan danpertengkaran yang terus menerus antara Pembanding dengan Terbandingtersebut, Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa sesuai denganYurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 534 K/Pdt/1996 tanggal 18 Juni1996 hal tersebut tidak harus dilihat siapa yang bersalah, dari mana atau dariSiapa yang menyebabkannya, melainkan yang
Register : 12-11-2015 — Putus : 17-12-2015 — Upload : 06-01-2016
Putusan PA AMBARAWA Nomor 1107/Pdt.G/2015/PA.Amb
Tanggal 17 Desember 2015 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
192
  • hal ini ditujukan pada perkawinan itu sendiri tanpamempersoalkan siapa yang salah dalam tejadinya perselisihan dan pertengkaran danapabila Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan telah pecah berarti hati keduabelah pihak telah pecah, maka terpenuhilah sebagai mana yang dimaksud olehketentuan pasal 19 huruf ( f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;2 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 k/AG/1996 Tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum: Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa
Register : 19-06-2014 — Putus : 10-09-2014 — Upload : 06-11-2014
Putusan PA AMBARAWA Nomor 576/Pdt.G/2014/PA.Amb
Tanggal 10 September 2014 — Penggugat Vs Tergugat
151
  • hal ini ditujukan pada perkawinan itu sendiri tanpamempersoalkan siapa yang salah dalam tejadinya perselisihan dan pertengkaran danapabila Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan telah pecah berarti hati keduabelah pihak telah pecah, maka terpenuhilah sebagai mana yang dimaksud olehketentuan pasal 19 huruf ( f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;2 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 k/AG/1996 Tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum: Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa
Register : 01-08-2019 — Putus : 19-09-2019 — Upload : 07-11-2019
Putusan PA JAKARTA BARAT Nomor 2325/Pdt.G/2019/PA.JB
Tanggal 19 September 2019 — Penggugat melawan Tergugat
121
  • hal mana menunjukkan antaraPemohon dan Termohon saling tidak mencintai lagi, sehingga terjadiperselisihan dan pertengkaran teruSs menerus yang sudah sulit untukdidamaikan perlu dicarikan jalan keluarnya, maka Majelis Hakim berkesimpulanbahwa rumah tangga Pemohon dengan Termohon telah pecah tanpamembebankan kesalahan kepada salah satu pihak sebagaimana pendapatMahkamah Agung dalam Yurisprudensi Nomor 534 K/Pdt/1996 tanggal 18 Juni1996 yang menyatakan: Bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilihat dariSiapa
Register : 07-05-2015 — Putus : 25-06-2015 — Upload : 29-06-2015
Putusan PA AMBARAWA Nomor 464/Pdt.G/2015/PA.Amb
Tanggal 25 Juni 2015 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
132
  • hal ini ditujukan pada perkawinan itu sendiri tanpamempersoalkan siapa yang salah dalam tejadinya perselisihan dan pertengkaran danapabila Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan telah pecah berarti hati keduabelah pihak telah pecah, maka terpenuhilah sebagai mana yang dimaksud olehketentuan pasal 19 huruf ( f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;2 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 k/AG/1996 Tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum: Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa