Ditemukan 5057 data
12 — 2
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 K/Pdt/1996 tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum : Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa penyebab percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihak lain,tapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri masih dapat dipertahankan atautidak.
7 — 0
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 K/Pdt/1996 tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum : Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa penyebab percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihak lain,tapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri masih dapat dipertahankan atautidak.
8 — 0
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 K/Pdt/1996 tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum : Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa penyebab percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihak lain,tapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri masih dapat dipertahankan atautidak.
12 — 2
hal ini ditujukan pada perkawinan itu sendiri tanpamempersoalkan siapa yang salah dalam tejadinya perselisihan dan pertengkaran danapabila Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan telah pecah berarti hati keduabelah pihak telah pecah, maka terpenuhilah sebagai mana yang dimaksud olehketentuan pasal 19 huruf ( f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;2 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 k/AG/1996 Tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum: Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa
12 — 6
hal ini ditujukan pada perkawinan itu sendiri tanpamempersoalkan siapa yang salah dalam tejadinya perselisihan dan pertengkaran danapabila Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan telah pecah berarti hati keduabelah pihak telah pecah, maka terpenuhilah sebagai mana yang dimaksud olehketentuan pasal 19 huruf ( f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;2 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 k/AG/1996 Tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum: Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa
8 — 2
hal ini ditujukan pada perkawinan itu sendiri tanpamempersoalkan siapa yang salah dalam tejadinya perselisihan dan pertengkaran danapabila Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan telah pecah berarti hati keduabelah pihak telah pecah, maka terpenuhilah sebagai mana yang dimaksud olehketentuan pasal 19 huruf ( f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;2 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 k/AG/1996 Tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum: Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa
11 — 1
tidakada kecocokan lagi dalam berumah tangga, oleh karenanya tidak ada lagiharapan akan hidup rukum kembali dalam rumah tangga, sebagaimana alasanalasan yang diperbolehkan oleh ketentuan hukum yang berlaku, yakni Pasal 19PP No. 9 Tahun 1975;Hal. 3 dari 12 halamanPut.No.211/Pdt.G/2016/PA.Mdn.9 Bahwa selanjutnya menurut Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung RI No. 534K/Pdt/1996, tanggal 18 Juni 1996, dimana dalam Kaedah dan PertimbanganHukumnya menyebutkan : bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilihat darisiapa
Terbanding/Penggugat : DEWA PUTU LAKSANA
70 — 21
/PT DPS(Pasal 38 UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan), danalasanalasan untuk dapat terjadinya perceraian telah ditentukan di dalamPasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang PelaksanaanUndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang pada Huruf fdari Pasal 19 yaitu apabila antara suami dan isteri terusmenerus terjadiperselisinan dan pertengkaran, dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagidalam rumah tangga, bahwa pula dalam hal perceraian tidak perlu dilihat dariSiapa
6 — 0
Pasal 19hurf (f) Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1975, jo pasal 116 huruf (f)Kompilasi Hukum Islam ;Menimbang, bahwa Bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilihat dariSiapa penyebab percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihaklain, tetapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri apakah perkawinanitu masih dapat dipertahankan lagi atau tidak.
PAINI
14 — 4
menerangkan bahwakedua orang tua BUDI PURWANTO~ dan kedua orang tua LINDAPRAMESSELA (calon istri anak pemohon) tidak keberatan menikah dengananak Pemohon yang bernama BUDI PURWANTO, selain itu juga antara BUDIPURWANTO dengan LINDA PRAMESSELA bahwa mereka sama samabelum pernah menikah, sebagaimana bukti P5 dan P13;Menimbang, bahwa anak Pemohon yang bernama BUDI PURWANTOsudah kenal dengan LINDA PRAMESSELA sejak BUDI PURWANTO SekolahKelas satu SMK dan mereka sudah saling mencintai dan tidak ada paksaan dariSiapa
10 — 1
Pasal 19 huruf (f) PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Jo Yurisprudensi Mahkamah Agung R.No. 534K/Pdt/1996, Tanggal 1861996 ,dikatakan Bahwa essensihokum perkawinan, bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilihat darisiapa penyebab percekcokkan atau salah satu pihak telah meninggalkanpihak lain, tetapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri apakahperkawinan itu masih dapat dipertahankan atau tidak,11.
7 — 0
.: 0251/Pdt.G/2019/PA.Ngjberpisah tempat tinggal setidaktidaknya sampai sekarang sudah bulan Januari2019 sampai sekarang selama 8 bulan Menimbang bahwa Maejlis menilai bahwa timbulnya terjadi berpisahantara Pemohon dengan Termohon (rechts gevoig) setidaktidaknya sejakbulan Januari 2019 diyakini sebagai akibat terjadi persesisihan danpertengkaran teruSmenerus yang tidak kunjung dapat diatasi oleh Pemohondan Termohon oleh karenanya dalam hal perceraian tidak perlu dilihat dariSiapa penyebab percekcokan
10 — 5
, akan tetapi Pemohonmenyatakan tetap pada permohonannya;Bahwa, selanjutnya Majelis Hakim membacakan surat permohonanyang isinya tetap dipertahankan oleh Pemohon;Bahwa, dalam persidangan Majelis Hakim telan mendengarketerangan anak Pemohon yang bernama :XXX, umur 16 tahun 3 bulan, agama Islam, pekerjaan petani, bertempattinggal di Dusun Batulohe, Desa Sukamaju, Kecamatan TelluLimpoe, Kabupaten Sinjai, memberikan keterangan sebagaiberikut; Bahwa ia akan menikah atas kemauan sendiri tanpa paksaan dariSiapa
8 — 5
./1996 tanggal 18Juni 1996 yang menyatakan bahwa dalam perceraian tidak perlu dilihat darisiapa penyebab percekcokan/perselisihan atau karena salah satu pihak telahmeninggalkan pihak lain, tetapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri,apakah perkawinan itu masih dapat dipertahankan atau tidak, karena jika hatikedua belah pihak sudah pecah maka tidak mungkin dapat dipersatukan lagi,meskipun salah satu pihak tetap menginginkan perkawinan supaya tetap utuhdan keberatan bercerai.
ACHMAD MUCHAIRI
23 — 3
dikuasai oleh kantorDesa; Bahwa saksi tidak mengetahui tentang batasbatas tanah Pemohon, karenasaksi hanya mendengar cerita dari Pemohon; Bahwa saksi tidak mengetahui perolehnan hak tanah tersebut berasal darisiapa; Bahwa saksi tidak mengetahui tentang adanya surat penyerahan hak keKelurahan Sungailiat; Bahwa Pemohon tidak pernah menjual atau menghibahkan tanah Pemohonseluas + 2350 m2 kepada siapapun juga; Bahwa tanah Pemohon seluas + 2350 m2 terletak di simpang Air Ruaydimana di atas tanah tersebut
13 — 0
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 K/Pdt/1996 tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum : Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa penyebab percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihak lain,tapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri masih dapat dipertahankan atautidak.
11 — 1
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 K/Pdt/1996 tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum : Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa penyebab percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihak lain,tapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri masih dapat dipertahankan atautidak.
8 — 2
hal ini ditujukan pada perkawinan itu sendiri tanpamempersoalkan siapa yang salah dalam tejadinya perselisihan dan pertengkaran danapabila Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan telah pecah berarti hati keduabelah pihak telah pecah, maka terpenuhilah sebagai mana yang dimaksud olehketentuan pasal 19 huruf ( f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;2 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 k/AG/1996 Tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum: Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa
9 — 2
hal ini ditujukan pada perkawinan itu sendiri tanpamempersoalkan siapa yang salah dalam tejadinya perselisihan dan pertengkaran danapabila Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan telah pecah berarti hati keduabelah pihak telah pecah, maka terpenuhilah sebagai mana yang dimaksud olehketentuan pasal 19 huruf ( f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;2 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 k/AG/1996 Tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum: Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa
44 — 3
K/Pdt/ 1996 tanggal 18 Juni 1996diperoleh kaidah hukum bahwa dalam perceraian tidak perlu dilihat darisiapa penyebab percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkanpihak lain, tetapi yang perlu dilinat adalah perkawinan itu sendiri apakahmasih dapat dipertahankan atau tidak ( Yurisprudensi Mahkamah AgungTahun 1996 halaman 292 ) ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan pertimbangantersebut dan berpedoman pada Yurisprudensi di atas, maka disimpulkanbahwa perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat