Ditemukan 5039 data
10 — 1
Pasal 19hurf (f) Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1975, jo pasal 116 huruf (f)Kompilasi Hukum Islam ;Menimbang, bahwa Bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilihat darisiapa penyebab percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihaklain, tetapi yang perlu dilinat adalah perkawinan itu sendiri apakah perkawinanitu masih dapat dipertahankan lagi atau tidak.
11 — 2
hal ini ditujukan pada perkawinan itu sendiri tanpamempersoalkan siapa yang salah dalam tejadinya perselisihan dan pertengkaran danapabila Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan telah pecah berarti hati keduabelah pihak telah pecah, maka terpenuhilah sebagai mana yang dimaksud olehketentuan pasal 19 huruf ( f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;2 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 k/AG/1996 Tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum: Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa
16 — 1
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 K/Pdt/1996 tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum : Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa penyebab percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihak lain,tapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri masih dapat dipertahankan atautidak.
16 — 2
SrHal 12 dari 14 halMenimbang, bahwa menghindari timbulnya mafsadat dalamrumah tangga Pemohon dan Termohon harus lebih didahulukan dari padamenarik kemaslahatannya sesuai dengan kaidah usul yang berbuny) :albactilace of Blu AND B0Artinya : Meninggalkan kerusakan itu lebih utama daripadamengambil kemaslahatan. 2272 n nnn nnn nnnMenimbang, bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilihat dariSiapa percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihak lain,tetapi yang perlu dilihat adalah perkawinan
16 — 6
pemeriksaandilanjutkan dengan membacakan surat permohonan Pemohon yang isinya tetapdipertahankan oleh Pemohon;Menimbang, bahwa terhadap permohonan Pemohon tersebut, Termohon telahmemberikan jawaban sebagai berikut:Bahwa benar Termohon adalah isteri sah Pemohon yang menikahpada tanggal 24 November tahun 2000;Bahwa benar Termohon dengan Pemohon sampai sekarang tidakmempunyai keturunan;Bahwa Termohon memberi izin kepada Pemohon untuk menikah lagidengan CALON ISTERI KEII dengan ikhlas tanpa ada paksaan darisiapa
45 — 1
Hal manaHalaman 9 dari 12 halamanPutusan No: 0253/Pdt.G/2014/PA.JUsejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 534/K/Pdt/1996 tanggal18 Juni 1996, yang menyatakan Dalam hal perceraian tidak perlu dilihat darisiapa penyebab percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihaklain, tetapi yang perlu dilinat adalah perkawinan itu sendiri, aoakah perkawinanitu masih dapat dipertahankan lagi atau tidak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdi atas, Majelis Hakim berpendapat
KARYA SO IMMANUEL GORT, SH
Terdakwa:
EKO SANTOSO Alias UJANG SLAMET Bin PIIN
21 — 12
Kemudian saksi dan rekanrekan saksi bertanya kepadaterdakwa siapa nama, barang bukti milik siapa, untuk apa, dibeli dariSiapa jawab terdakwa EKO SANTOSO Als UJANG SLAMET Bin PIIN,sabu tersebut diakui terdakwa milik nya, untuk dijual dan membeli sabutersebut dari sdr. ABANG seharga Rp 1.500.000, (Satu juta lima ratusHalaman 8 dari 21 Putusan Nomor 509/Pid.Sus/2020/PN Btmribu rupiah). Setelah itu terhadap terdakwa dan barang dibawa keKantor Sat.Resnarkoba Polresta Barelang.
Kemudian saksi dan rekanrekan saksi bertanya kepadaterdakwa siapa nama, barang bukti milik siapa, untuk apa, dibeli dariSiapa jawab terdakwa EKO SANTOSO Als UJANG SLAMET Bin PIIN,sabu tersebut diakui terdakwa milik nya, untuk dijual dan membeli sabutersebut dari sdr. ABANG seharga Rp 1.500.000, (Satu juta lima ratusribu rupiah). Setelah itu terhadap terdakwa dan barang dibawa keKantor Sat.Resnarkoba Polresta Barelang. Bahwa terdakwa sudah 2 (dua) kali membeli sabu dari sdr.ABANG.
27 — 8
nenMenimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di atas terbukti bahwarumah tangga Penggugat dan Tergugat sudah tidak harmonis karena antaraPenggugat dan Tergugat telah terjadi perselisinan dan pertengkaran secaraterus menerus, serta keluarga telah mendamaikan kedua belah pihak namuntidak berhasil, bahkan kedua belah pihak telah pisah rumah, hal inimembuktikan bahwa rumah tangga Penggugat dan Tergugat telah pecahdan sulit untuk didamaikan kembali;Menimbang, bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilihat darisiapa
9 — 0
Hal manasejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 534/K/Pdt/1996 tanggal18 Juni 1996, yang menyatakan "Dalam hal perceraian tidak perlu dilihat dariSiapa penyebab percekcokan atau salah satu pihak telah telah meninggalkanpihak lain, tetapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri apakahperkawinan itu masih dapat dipertahankan lagi atau tidak dan YurisprudensiMahkamah Agung RI No. 285/K/AG/2000 tanggal 10 Nopember 2000, yangmenyatakan "Bahwa dikarenakan perselisihan yang sudah tidak
10 — 0
Nomor 9 Tahun 1995 telah terbukti,maka hal ini ditujukan pada perkawinan itu sendiri tanpa mempersoalkan siapa yangsalah dalam terjadinya perselisihan dan pertengkaran dan apabila Pengadilan telahyakin bahwa perkawinan telah pecah berarti hati kedua belah pihak telah pecah,maka terpenuhilah isi Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun1975;Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 K/Pdt/1996 tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum : Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa
13 — 1
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 K/Pdt/1996 tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum : Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa penyebab percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihak lain,tapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri masih dapat dipertahankan atautidak.
9 — 0
Pasal 19hurf (f) Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1975, jo pasal 116 huruf (f)Kompilasi Hukum Islam ;Menimbang, bahwa Bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilihat darisiapa penyebab percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihaklain, tetapi yang perlu dilinat adalah perkawinan itu sendiri apakah perkawinanitu masih dapat dipertahankan lagi atau tidak.
13 — 0
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 K/Pdt/1996 tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum : Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa penyebab percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihak lain,tapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri masih dapat dipertahankan atautidak.
15 — 3
hal ini ditujukan pada perkawinan itu sendiri tanpamempersoalkan siapa yang salah dalam tejadinya perselisihan dan pertengkaran danapabila Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan telah pecah berarti hati keduabelah pihak telah pecah, maka terpenuhilah sebagai mana yang dimaksud olehketentuan pasal 19 huruf ( f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;2 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 k/AG/1996 Tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum: Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa
11 — 1
Pasal 19hurt (f) Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1975, jo pasal 116 huruf (f)Kompilasi Hukum Islam ;Menimbang, bahwa Bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilihat darisiapa penyebab percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihaklain, tetapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri apakah perkawinanitu masih dapat dipertahankan lagi atau tidak.
10 — 0
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 K/Pdt/1996 tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum : Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa penyebab percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihak lain,tapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri masih dapat dipertahankan atautidak.
12 — 6
Penggugat denganTergugat;Menimbang, bahwa dengan adanya faktafakta tersebut telahmerupakan bukti rumah tangga Penggugat dengan Tergugat telah goyah, dansendisendi rumah tangga telah rapuh dan sulit untuk ditegakkan kembalisehingga dapat dinyatakan rumah tangga Penggugat dengan Tergugat telahpecah (broken marriage) dan berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung RINomor : 9OK/AG/1993 tanggal 24 Juni 1994 dan Nomor: 534K/AG/1996 tanggal18 Juni 1996 yang menyatakan bahwa dalam perceraian tidak perlu dilihat dariSiapa
12 — 1
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 K/Pdt/1996 tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum : Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa penyebab percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihak lain,tapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri masih dapat dipertahankan atautidak.
12 — 2
hal ini ditujukan pada perkawinan itu sendiri tanpamempersoalkan siapa yang salah dalam tejadinya perselisihan dan pertengkaran danapabila Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan telah pecah berarti hati keduabelah pihak telah pecah, maka terpenuhilah sebagai mana yang dimaksud olehketentuan pasal 19 huruf ( f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;2 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 k/AG/1996 Tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum: Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa
13 — 4
./1996 tanggal 18Juni 1996 yang menyatakan bahwa dalam perceraian tidak perlu dilihat darisiapa penyebab percekcokan/perselisihan atau karena salah satu pihak telahmeninggalkan pihak lain, tetapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri,apakah perkawinan itu masih dapat dipertahankan atau tidak, karena jika hatikedua belah pihak sudah pecah maka tidak mungkin dapat dipersatukan lagi,meskipun salah satu pihak tetap menginginkan perkawinan supaya tetap utuhdan keberatan bercerai.